Pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan tarif cukai rokok di 2025, hal ini menjadi angin segara bagi industri hasil tembakau (IHT).
Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE - FEB UB) bahkan merekomendasikan agar pemerintah melakukan moratorium kenaikan tarif cukai demi menjaga kelangsungan IHT.
Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda mengatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang lebih bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT dan mencegah lonjakan peredaran rokok ilegal, sembari tetap menjaga stabilitas penerimaan negara dan sektor tenaga kerja yang bergantung pada industri ini.
Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif cukai sebesar 4-5% (dari tarif yang berlaku saat ini) adalah tarif cukai yang direkomendasikan untuk dapat diterapkan dalam mencapai keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).
"Kenaikan tarif di atas batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal karena konsumen beralih ke produk yang lebih murah dan tidak dikenai cukai," kata Candra, di Jakarta, Minggu (10/11/2024). Kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan, kenaikan tarif cukai yang tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli masyarakat justru mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal. Data simulasi yang dilakukan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan negara hingga 5,76 triliun rupiah per tahun.
"Kenaikan tarif cukai berpengaruh negatif pada volume produksi rokok legal. Peningkatan harga membuat permintaan beralih ke produk ilegal, sehingga industri rokok mengalami penurunan kapasitas produksi. Akibatnya, lapangan kerja di sektor ini terancam, terutama bagi pabrik kecil yang tidak mampu bersaing di tengah tingginya tarif cukai dan menurunnya permintaan," terang Prof. Candra. Candra mengatakan, temuan penting hasil kajian PPEK-FEB UB adalah bahwa ada titik optimal dalam kenaikan tarif cukai, dimana kenaikan lebih lanjut tidak efektif lagi dalam mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5% untuk mencapai keseimbangan antara pengendalian konsumsi rokok, stabilitas penerimaan negara, dan keberlangsungan industri.
"Pada kisaran ini, peredaran rokok ilegal masih terkendali, penerimaan negara tetap signifikan, dan industri rokok masih bisa bertahan tanpa mengorbankan terlalu banyak lapangan kerja," tegas Candra.
Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengamini hasil kajian PPKE-FEB UB. Henry Najoan sepakat pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai dalam beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal yang terus meningkat. Menurutnya, kenaikan cukai yang berlebihan menciptakan kondisi yang tidak stabil bagi industri dan menurunkan daya saing produk legal di pasar.
Henry Najoan mengusulkan agar moratorium dilakukan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi industri untuk beradaptasi dan memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.
"Pentingnya pendekatan yang adil dalam kebijakan cukai dan meminta peningkatan pengawasan terhadap produsen rokok ilegal yang terus berkembang pesat. Sebab, keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, dan industri tembakau," terang Henry Najoan.
Simak Video: Cukai Hasil Tembakau, Peluang dan Tantangan dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM-SPSI Jatim Purnomo: Langkah ini dinilai penting dalam menjaga keberlangsungan IHT di tengah berbagai tantangan berat. [386] url asal
IDXChannel - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 mendapat sambutan positif dari Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur.
Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM-SPSI Jawa Timur Purnomo mengatakan, langkah ini dinilai penting dalam menjaga keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) di tengah berbagai tantangan berat yang dihadapi.
“Kita sangat mengapresiasi keputusan pemerintah ini karena sudah sepatutnya kenaikan cukai rokok tahun 2025 itu tidak ada. Keputusan ini penting untuk menjaga keberlangsungan IHT dan melindungi lapangan kerja yang ada,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu peraturan resmi CHT 2025 diterbitkan oleh pemerintah agar terdapat kepastian.
“Keputusan pemerintah ini juga sejalan dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur yang meminta agar tidak ada kenaikan cukai CHT dengan mempertimbangkan kelangsungan lapangan kerja di IHT,” kata Purnomo.
Namun, Purnomo juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kemungkinan adanya kenaikan cukai yang drastis pada 2026. Sebab, pemerintah kerap mengeluarkan aturan yang memberatkan IHT sehingga dapat berdampak negatif bagi pekerja.
“Kebijakan dan aturan pemerintah sering memberatkan IHT dan dampaknya itu langsung ke pekerja,” ujarnya.
Tidak hanya kenaikan cukai, aturan lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) juga sangat menyudutkan IHT. Oleh karena itu, Purnomo mendorong dilakukannya revisi PP Kesehatan yang mengatur larangan zonasi penjualan dan larangan pembatasan iklan rokok.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta pembatalan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang akan mengatur kemasan rokok polos tanpa merek. Kedua aturan itu dianggap sangat berdampak negatif bagi keberlangsungan mata pencaharian pekerja.
“Pemerintah harus merevisi PP 28/2024 dan membatalkan Rancangan Permenkes karena berdampak buruk sekali bagi para pekerja yang menggantungkan nasibnya di industri tembakau,” kata dia.
Dia pun berharap suara dari para pekerja akan didengar dan diambil sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang lebih baik di masa depan. “Rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur kepada Presiden Jokowi untuk tidak menaikkan tarif CHT mencerminkan kepedulian terhadap IHT yang vital di daerah ini,” katanya.
Desakan anggota FSP RTMM-SPSI Jawa Timur ini menunjukkan kebutuhan untuk mempertimbangkan keberlangsungan industri tembakau dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. “Dengan dukungan pemerintah daerah, diharapkan upaya ini dapat mendorong kebijakan yang seimbang antara kesehatan masyarakat dan aspek-aspek lainnya, termasuk ekonomi dan sosial,” ujar dia.
Pembahasan kenaikan cukai rokok mulai berlangsung dengan penentuan akhir tahun. Pemerintahan Prabowo berpeluang mengetuk palu tarif cukai rokok 2025. [849] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Adanya usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar cukai rokok naik 5% pada tahun depan menandai dimulainya proses sengit pembahasan tarif cukai hasil tembakau atau CHT. Usulan DPR sejatinya lebih rendah dari kenaikan cukai rokok sebelumnya, tetapi putusan akhir berpeluang ada di tangan pemerintahan Prabowo Subianto nanti.
Setelah melalui berbagai rapat dan negosiasi, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR sepakat untuk mengusulkan kenaikan cukai rokok minimal 5% setiap tahun untuk 2025—2026. Usulan itu bersifat multiyears, artinya kenaikan cukai rokok ditentukan sekaligus untuk lebih dari satu tahun.
"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin [SPM] dan Sigaret Kretek Mesin [SKM] minimun 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan," ujar Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya, Selasa (10/9/2024).
Wahyu menyebutkan bahwa usulan kenaikan tarif tersebut dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT. Kenaikan yang lebih rendah dari kenaikan tarif cukai dalam dua tahun terakhir ini berdasarkan pertimbangan industri tembakau.
"Ini dalam rangka membatasi kenaikan Cukai Hasil Tembakau pada jenis Sigaret Kretek Tangan [SKT] untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja," jelasnya.
Usulan BAKN DPR itu terbilang lebih rendah dari kenaikan cukai rokok sebelumnya, yang juga berlaku multiyears pada 2023—2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022, tarif cukai rokok atau CHT pada 2023—2024 naik rata-rata 10%. Sementara itu, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya naik maksimal 5% setiap tahun.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa usulan kenaikan cukai rokok minimal 5% menurutnya telah cukup mengakomodasi semua aspek dalam kebijakan CHT—meskipun kenaikan tarifnya lebih rendah dari dua tahun lalu.
"Normalnya, kenaikan tarif CHT kisaran kurang lebih 10%. Namun, dua tahun terakhir yang terjadi malah penerimaan CHT turun. Beban cukainya sudah tinggi," ujar Fajry, dikutip pada Jumat (13/9/2024).
Menurutnya, penentuan cukai rokok sangat kompleks karena maraknya rokok ilegal sebagai subtitusi. Pasalnya, jika pemerintah menaikan tarif terlalu tinggi, bukan penerimaan yang didapat malah penurunan.
Tujuan pemerintah untuk mengendalikan dan menurunkan konsumsi rokok pun tidak tercapai karena terjadinya downtrading atau shifting dari rokok golongan atas ke golongan yang lebih rendah bahkan ke rokok ilegal.
Pada 2022 lalu, penentuan kenaikan tarif CHT multiyears jatuh pada bulan November, dengan kenaikan cukai berlaku mulai 1 Januari 2023. Jeda waktu terbitnya aturan dan implementasinya biasanya menjadi ruang bagi industri untuk memborong pita cukai bertarif lama, sebelum berlaku pita cukai teranyar saat tahun baru.
Pembahasan tarif cukai rokok kemungkinan akan bergulir hingga berjalannya pemerintahan baru Prabowo-Gibran, yang mulai menjabat pada 20 Oktober 2024.
Artinya, tarif cukai rokok baru berpeluang diketok palu oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
Berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Indonesia merupakan negara yang memproduksi tembakau terbesar ke-4 di dunia. Pada 2022 Indonesia menghasilkan tembakau sebanyak 225.579 ton.
Namun demikian, keberlangsungan petani tembakau dan industri hasil tembakau (IHT) ada dalam posisi sulit, karena pemerintah dan publik berupaya untuk menekan prevalensi merokok demi kesehatan masyarakat.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Agus Parmuji mengatakan petani tembakau masih kecewa dengan dampak kenaikan cukai setiap tahun yang membuat penyerapan tembakau lokal turun.
"Sampai saat ini kami petani tembakau masih belum merasakan ada niat baik dari pemerintah pusat untuk melindungi hak keberlangsungan masa depan petani tembakau," kata Agus, Rabu (11/9/2024).
Apalagi, Agus menuturkan bahwa saat ini harga tembakau tengah mengalami penurunan yang disebabkan iklim cuaca yang memengaruhi kualitas tembakau. Sementara itu, penyerapan tembakau dari industri tengah melemah yang dipengaruhi kenaikan cukai.
Dia memberi contoh harga tembakau di Bojonegoro tahun lalu ketika panen bagus mencapai Rp55.000 per kilogram. Namun, saat ini harga tembakau mengalami penurunan 5%—10% menjadi Rp50.000 per kilogram.
"Kami petani tembakau hampir 99% menggantungkan hidup penjualan kami ke industri ke pabrik rokok, jika penjualan mengalami penurunan, pabrik tutup, kami mau jual kemana?" tuturnya.
Selain cukai rokok, petani dan industri juga disebut menghadapi tekanan baru dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan, khususnya Pengamanan Zat Adiktif dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Nayoan, mengatakan kebijakan tersebut hanya akan membuat rokok ilegal makin menjamur jika regulasi yang diterapkan justru menekan industri formal.
Terlebih, dalam RPMK terdapat ketentuan mengenai standarisasi kemasan atau kemasan polos (plain packaging), yang tidak sejalan dengan dan melampaui mandat pengaturan standarisasi di PP No.28 untuk produk tembakau dan rokok elektronik.
"Kemasan polos dan pembatasan iklan luar ruang bukanlah solusi efektif untuk menurunkan prevalensi merokok, tetapi hanya akan membuka jalan bagi produk ilegal yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai," jelas Henry.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama 20 asosiasi lintas sektor IHT juga menyampaikan sikap serupa, yakni menolak PP Kesehatan karena dinilai membatasi ruang pertumbuhan industri, sekaligus mengancam keberlanjutan usaha.
Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani mengatakan, pihaknya akan mengirimkan petisi penolakan regulasi tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden terpilih Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
"Kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini, bersama surat kepada Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menghentikan atau menyetop pemberlakuan PP 28/2024," kata Franky di Kantor Apindo, Rabu (11/9/2024).
Sejumlah kebijakan yang akan berdampak kepada beban hidup masyarakat antara lain rencana kenaikan PPN, cukai rokok dan minuman manis, hingga tarif KRL. [1,164] url asal
Bisnis com, JAKARTA — Beberapa waktu belakangan, pemerintah terus mengumumkan kebijakan yang akan berdampak kepada beban hidup masyarakat, mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai rokok dan minuman manis, hingga tarif kereta rel listrik (KRL).
Sejumlah skema kenaikan tersebut tak lepas dari target pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak hingga membuat subsidi lebih tepat sasaran pada 2025 atau tahun pertama pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Berdasarkan Rancangan APBN (RAPBN) 2025 yang sudah diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR pada medio Agustus 2024, penerimaan negara dari pajak direncanakan mencapai Rp2.490,9 triliun atau naik Rp181 triliun dari rencana tahun ini yang senilai Rp2.309,9 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pajak yang tumbuh 6,94% (year-on-year/yoy) tersebut akan diakselerasi sejalan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“[Optimalisasi pendapatan] Melalui undang-undang HPP yaitu reform dari sisi legislasi, peraturan, peningkatan tax ratio, pelaksanaan core tax system yang kita harapkan bisa memulai live akhir tahun ini,” ujarnya dalam konferensi pers RAPBN 2025, Jumat (16/8/2024).
Kendati demikian, berbagai lapisan masyarakat seperti parlemen hingga pengusaha mengkritisi berbagai wacana tersebut karena diyakini akan semakin menambah beban hidup masyarakat yang akhirnya berdampak negatif ke perekonomian secara keseluruhan.
Kenaikan PPN jadi 12%
Pengunjung melintas di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bisnis/Abdurachman
Prospek kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% misalnya, yang sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam beleid tersebut, kenaikan PPN sebesar 1% tersebut diatur akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif PPN itu akan tetap berlaku selama belum ada ketentuan perundangan-undangan lain yang batalkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP.
"[Tetap naik 12%] sesuai dengan HPP," ujar Airlangga di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
Di sisi lain, sejumlah fraksi di DPR kompak memprotes rencana kenaikan tarif PPN pada tahun depan. Masalahnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai kebijakan tersebut dikhawatirkan akan membuat angka inflasi semakin tinggi, biaya hidup masyarakat semakin berat, serta sektor usaha kecil dan menengah akan terdampak secara negatif.
Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak kenaikan tarif PPN 12% karena diyakini akan memukul mundur kondisi perekonomian masyarakat. Apalagi, terdapat indikasi penurunan daya beli masyarakat karena terjadi deflasi sejak Mei lalu.
Senada, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyebutkan pemerintah harus mengantisipasi dampak negatif dari rencana kenaikan PPN 12% karena akan menurunkan daya beli masyarakat yang berakibat kepada kenaikan inflasi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun meminta agar kebijakan tarif PPN dibatalkan karena banyak cara lain seperti mengalokasikan biaya pajak dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi.
Kenaikan Cukai Rokok & Minuman Manis
Ilustrasi minuman manis dalam kemasan (MBDK) yang dijual di mini market. Pemerintah berencana menerapkan cukai MBDK untuk menggenjot penerimaan dan mengurangi angka penderita diabetes. JIBI/Feni Freycinetia
Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok juga akan mengalami kenaikan pada 2025 seiring berakhirnya tarif multiyears 2023-2024. Bahkan, DPR sudah menyepakati usulan tarif cukai rokok naik minimal 5% pada tahun depan.
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara untuk jenis rokok dari Sigaret Kretek Tangan (SKT), DPR mendorong pemerintah untuk membatasi kenaikannya.
“Membatasi kenaikan CHT pada jenis SKT untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan soal CHT, Selasa (10/9/2024).
Kendati demikian, kenaikan tarif minimal 5% notabenenya lebih rendah dari tarif multiyears 2023 dan 2024 yang rata-rata mengalami kenaikan sebesar 10% per tahun untuk semua golongan.
Di lain pihak, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Agus Parmuji mengaku petani tembakau masih kecewa dengan dampak kenaikan cukai setiap tahun yang membuat penyerapan tembakau lokal yang menurun.
"Sampai saat ini kami petani tembakau masih belum merasakan ada niat baik dari pemerintah pusat untuk melindungi hak keberlangsungan masa depan petani tembakau," kata Agus, Rabu (11/9/2024).
Apalagi, Agus menuturkan saat ini harga tembakau sedang mengalami penurunan yang disebabkan iklim cuaca yang memengaruhi kualitas tembakau. Sementara itu, penyerapan tembakau dari industri sedang melemah yang dipengaruhi kenaikan cukai.
Dia memberi contoh harga tembakau di Bojonegoro tahun lalu ketika panen bagus Rp55.000 per kg, hingga saat ini mengalami penurunan 5%-10% menjadi Rp50.000 per kg.
Tak hanya rokok, RAPBN 2025 juga menambah minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK sebagai barang kena cukai. Bahkan, pemerintah dan DPR sudah merestui agar penarikan cukai minuman manis resmi berlaku tahun depan.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) menyepakati usulan tarif cukai minuman manis 2,5% pada 2025 dan naik bertahap sampai 20%. Hal tersebut tercantum dalam Simpulan Rapat Kerja BAKN DPR dengan Menteri Keuangan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada masa sidang I tahun 2024—2025.
Kenaikan Tarif KRL
Rangkaian kereta rel listrik atau KAI Commuter melintas di Jakarta, Senin (18/9/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Sementara itu, tarif KRL Jabodetabek direncanakan naik sebesar Rp1.000. Meski demikian, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengaku belum tahu kapan kenaikan tarif KRL tersebut bakal diterapkan.
“Kajian itu [rencana menaikan tarif KRL] ada sebenarnya, waktu itu kita mau naikan sebesar Rp1.000 perak posisinya. Tapi untuk penerapannya belum,” kata Risal saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Dia hanya menegaskan, tarif KRL belum akan naik dalam waktu dekat karena masih akan menunggu restu kabinet pemerintahan Prabowo nantinya.
Tak hanya kenaikan tarif Rp1.000, sebelumnya juga heboh penetapan skema tarif KRL Jabodetabek berbasis Nomor Induk Kependudukan agar subsidi lebih tepat sasaran. Namun, Risal kembali menegaskan bahwa wacana tersebut masih akan dirumuskan lebih lanjut oleh pemerintahan selanjutnya.
"Kenaikannya juga belum ada keputusan itu apakah ada atau tidaknya. [Soal terif berbasis NIK] tunggu deh, kita nunggu kabinet baru deh seperti apa arahnya ya, kalau tebak-tebakan tidak keren juga,” ujarnya.
Komunitas pengguna KRL yang tergabung dalam KRLMania sudah memprotes keras rencana pemerintah yang akan menetapkan subsidi tarif berbasis NIK. KRLMania berpendapat, kebijakan tersebut akan kontraproduktif.
Bagaimanapun, KRL merupakan transportasi sehingga tidak boleh didasarkan pada kemampuan ekonomi atau domisili penggunanya.
"Dalam pandangan kami, langkah ini merupakan kebijakan yang tidak tepat sasaran dan berpotensi men-disinsentif kampanye penggunaan transportasi publik," kata Nurcahyo, salah satu perwakilan KRLMania dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, subsidi pemerintah pada transportasi publik seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Sejalan, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menyatakan kritik yang sama. Menurutnya, jika akses transportasi umum kian sulit maka masyarakat akan beralih ke kendaraan pribadi sehingga berisiko memperburuk polusi udara di Jabodetabek.
Eddy menegaskan, seharusnya transportasi publik di Jakarta dan sekitarnya terus diperbanyak. Tak hanya itu, kualitas dan kelayakannya terus diperbaiki.
"Salah satu cara terbaik mengurangi polusi adalah memperbanyak transportasi publik dan memperbanyak jumlahnya agar mudah diakses masyarakat. Di saat yang bersamaan, perlu dilakukan pembatasan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil," kata Eddy, Jumat (30/8/2024).
Pada 2023—2024 cukai rokok naik rata-rata 10%. Usulan DPR soal kenaikan cukai rokok pada 2025 dan 2026 tercatat lebih rendah dari sebelumnya. [354] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pemerintah untuk mengerek tarif cukai rokok minimal sebesar 5% per tahun untuk dua tahun ke depan atau 2025 dan 2026.
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan soal Cukai Hasil Tembakau (CHT).
"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimun 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan," tuturnya, Selasa (10/9/2024).
Wahyu menyebutkan bahwa usulan kenaikan tarif tersebut dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT. Kenaikan yang lebih rendah dari kenaikan tarif cukai dalam dua tahun terakhir ini berdasarkan pertimbangan industri tembakau.
"Ini dalam rangka membatasi kenaikan Cukai Hasil Tembakau pada jenis Sigaret Kretek Tangan [SKT] untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja," jelasnya.
Selain soal tarif cukai rokok atau CHT, rapat tersebut juga menghasilkan kesimpulan untuk mendorong pemerintah melakukan evaluasi peraturan mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau agar lebih memperhatikan kondisi sosial, geografis, dan kultur masyarakat serta kebutuhan masing-masing daerah.
Wahyu turut meminta pemerintah untuk mengkaji sistem pengendalian pita cukai melalui digitalisasi terhadap produk pita cukai untuk meningkatkan pengawasan peredaran dan pelaporan produksi pita cukai.
Bukan hanya itu, pemerintah diminta untuk merumuskan roadmap atau peta jalan kebijakan Industri Hasil Tembakau dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk periode 1—15 tahun serta mempertimbangkan faktor penerimaan negara dan keberlangsungan usaha.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022, tarif cukai rokok atau CHT pada 2023—2024 naik rata-rata 10%. Sementara itu, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya naik maksimal 5% setiap tahun.
Adapun untuk tahun depan, Badan Anggaran (Banggar) telah menyepakati postur sementara APBN 2025 dengan belanja senilai Rp3.621,31 triliun dan rencana pendapatan senilai Rp3.005,13 triliun. Di mana, penerimaan pajak tetap senilai Rp2.189,31 triliun, pendapatan bea cukai tetap senilai Rp301,6 triliun.
Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami kenaikan dari Rp505,38 triliun menjadi Rp513,64 triliun. Hal tersebut sejalan dengan proyeksi kinerja BUMN yang akan meningkat dan menyumbang dividen dari Rp86 triliun menjadi Rp90 triliun.
Kinerja HMSP, GGRM dan lainnya mengalami kontraksi pada semester I/2024. Pemerintah mengincar pertumbuhan penerima cukai pada 2025 pada RAPBN 2025. [71] url asal
Bisnis.com, JAKARTA -- Penyesuaian tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) 2025 masih menjadi teka-teki bagi pelaku pasar khususnya emiten rokok seperti HMSP, GGRM dan lainnya. Pangkalnya, CHT multiyears bakal berakhir pada 2024.
Tambah lagi, pemerintah mengincar penerimaan cukai sebesar Rp244,19 triliun dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2025, atau naik 5,9% dari outlook 2024. Menariknya, pemerintah tidak memasukkan rencana penerapan cukai plastik dan kenaikan CHT dalam RAPBN 2025.
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pihaknya telah membahas penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2025.
Pasalnya, tarif cukai rokok yang bersifat multiyears secara dua tahunan (2023—2024) berarkhir pada tahun ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan untuk tarif cukai rokok berdasarkan target di APBN, maka menteri keuangan akan membahas usulan tarif di tingkat Kemenko Perekonomian.
"Tentunya sudah [dibahas dengan Kemenko Perekonomian], namun hasil akhir pembahasan pemerintah dan DPR kan belum, maka kita tunggu saja," ungkapnya kepada Bisnis, Senin (26/8/2024).
Nantinya, hasil pembahasan tersebut akan dibawa ke Ratas Presiden untuk diputuskan besaran tarifnya. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 68/2021 Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
Terkait target penerimaan cukai pun, pemerintah bersama DPR pun nantinya akan membahas secara detail sasaran pendapatan dari cukai rokok, MMEA, Etil Alkohol, maupun minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Meski demikian, kenaikan tarif ini menjadi pertanyaan karena tak tercantum dalam RAPBN 2025 yang rilis usai Jokowi meyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2025 di DPR beberapa waktu lalu.
Nirwala hanya menekankan, bahwa soal kenaikan tarif tersebut perlu menunggu keputusan pemerintah bersama DPR.
"Kita akan menunggu hasil pembahasan Pemerintah dengan DPR dalam menetapkan APBN tahun 2025," tegas Nirwala.
Mengacu Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah merencanakan intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer.
Sementara dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, langkah tersebut hilang dari rencana kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Padahal, target penerimaan perpajakan pada RAPBN 2025 diperkirakan senilai Rp2.490,9 triliun, naik Rp181,04 triliun dari target tahun ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani memberi sinyal harga rokok kembali naik mulai tahun depan.
Pasalnya, perubahan tarif CHT atau cukai rokok akan berdampak pada kenaikan harga rokok di level eceran atau harga yang dibayar oleh konsumen.
"Kami sudah dapat approval [dari DPR] untuk menyesuaikan tarif cukai [rokok] 2025 intensifikasi," ujarnya kepada wartawan di kompleks DPR, Senin (10/6/2024).
Mengacu data APBN Kita edisi Agustus 2024 yang memuat realisasi kas negara hingga Juli 2024, hasil tembakau menyumbang Rp111,3 triliun dari total penerimaan cukai yang senilai Rp116,1 triliun.
Sumbangan tersebut tumbuh tipis sebesar 0,1% (yoy) karena dipengaruhi kenaikan produksi, utamanya Gol I dan Ill. Sementara produksi rokok golongan I menurun sebagai efek dari tarif cukai yang tinggi.