#30 tag 24jam
Anindya Bakrie Dipilih Jadi Ketum Kadin Versi Munaslub, Bakal Ada Dualisme?
Munaslub hari ini menghasilkan keputusan yakni mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024-2029 [707] url asal
#kadin #munaslub-kadin #anindya-bakrie #anindya-bakrie-ketum-kadin #dualisme-kadin #kadin-indonesia #munaslub-kadin-ilegal #arsjad-rasjid #ketum-kadin
(Bisnis.Com - Ekonomi) 14/09/24 19:05
v/15019864/
Bisnis.com, JAKARTA – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) menghasilkan keputusan yakni mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024-2029.
Agenda tersebut dilaksanakan hari ini, Sabtu (14/9/2024) sore di St. Regis, Jakarta. Penyelenggaraan Munaslub Kadin 2024 tersebut tetap dilakukan meskipun mendapatkan penolakan dari Dewan Pengurus Kadin lainnya.
Usai terpilih, Anindya Bakrie mengatakan dirinya akan membawa Kadin Indonesia akan menjadi mitra strategis pemerintah. Keputusan yang dihasilkan selama Munaslub disebut menjadi upaya untuk melanggengkan hubungan baik dengan pemerintah.
"Pertama-tama saya ingin menyampaikan bahwa ini hari yang spesial bukan hanya buat saya tapi juga spesial untuk mudah-mjdahan untuk perekonomian Indonesia," kata Anindya.
Dia juga menyebut hasil Munaslub tersebut akan memperkuat Kadin sebagai mitra strategis pada pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Baik pemerintahan Pak Jokowi yang telah memerintah selama 10 tahun dengan baik maupun juga pemerintahan nantinya Pak Prabowo dan Mas Gibran, jadi sebagai mitra strategis," tuturnya.
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Anin itu menyebut Kadin sebagai naungan dunia usaha akan berupaya sebaik mungkin memastikan bahwa dunia usaha dapat mengarungi tantangan perekonomian yang tidak mudah pada 2025.
Ke depannya, Kadin berupaya membangun Indonesia sesuai dengan apa yang diharapkan pertumbuhan yang tinggi.
"Kita ketahui bahwa APBN akan diketuk pada 25 September jadi bagaimana supaya teman-teman kadin provinsi, asosiasi, dan seluruh dunia usaha bisa berpartisipasi utk berkontribusi bagi perekonomian Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa dinamika organisasi selalu terjadi. Dalam hal ini, polemik yang terjadi di internal Kadin dinilai akan membuat Kadin lebih teguh.
"Kepada yang sudah bersama-sama marilah kita lanjutkan, yang belum marilah bergabung," imbuhnya.
Anin menuturkan setelah ini dirinya akan segera melaporkan kepada pemerintah Jokowi dan mengikuti arahan selanjutnya. Tak hanya itu, pihaknya juga akan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto
"Intinya kami sbg mitra strategis tentu ingin bekerja sama dengan baik, teman-teman di Kadin Provinsi dan Kabupaten itu punya jaringan yang sangat luas sebingga kami berharap dapat juga dilibatkan," jelasnya.
Di sisi lain, dia menilai asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Kadin juga memiliki substansi yang luar biasa sehingga dalam membuat rancangan 5 tahun ke depan, kebijakan-kebijakan nya dapat sesuai dengan sasaran yang diinginkan oleh dunia usaha.
"Tugas kami kerjasama dengan pemerintah yang sekarang dan terpilih, apalagi program beliau sangat-sangat progresif bertahap tentunya untuk mencapai 8% dan kita melihat dari berbagai macam lini baik konsumsi domestik, breanja modal pemeritnah, sampai kepada program investasi," pungkasnya.
Munaslub Ilegal?
Munaslub yang menghasilkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin mendapat penolakan dari puluhan Dewan Pengurus di berbagai daerah.
Sebanyak 21 pengurus Kadin Provinsi yang menolak Munaslub itu berasal dari Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty mengatakan penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
"Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026," kata Muhalim dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024).
Penolakan Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno. Pasalnya, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri.
Merujuk pada AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.
Selain itu, Muhalim permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa. Maka, 21 Kadin Daerah atau mayoritas yang sudah menolak Munaslub.
Sebagai informasi, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Versi Munaslub, Bakal Ada Dualisme?
Munaslub hari ini menghasilkan keputusan yakni mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024-2029 [707] url asal
#kadin #munaslub-kadin #anindya-bakrie #anindya-bakrie-ketum-kadin #dualisme-kadin #kadin-indonesia #munaslub-kadin-ilegal #arsjad-rasjid #ketum-kadin
(Bisnis.Com - Ekonomi) 14/09/24 19:05
v/15019863/
Bisnis.com, JAKARTA – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) menghasilkan keputusan yakni mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024-2029.
Agenda tersebut dilaksanakan hari ini, Sabtu (14/9/2024) sore di St. Regis, Jakarta. Penyelenggaraan Munaslub Kadin 2024 tersebut tetap dilakukan meskipun mendapatkan penolakan dari Dewan Pengurus Kadin lainnya.
Usai terpilih, Anindya Bakrie mengatakan dirinya akan membawa Kadin Indonesia akan menjadi mitra strategis pemerintah. Keputusan yang dihasilkan selama Munaslub disebut menjadi upaya untuk melanggengkan hubungan baik dengan pemerintah.
"Pertama-tama saya ingin menyampaikan bahwa ini hari yang spesial bukan hanya buat saya tapi juga spesial untuk mudah-mjdahan untuk perekonomian Indonesia," kata Anindya.
Dia juga menyebut hasil Munaslub tersebut akan memperkuat Kadin sebagai mitra strategis pada pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Baik pemerintahan Pak Jokowi yang telah memerintah selama 10 tahun dengan baik maupun juga pemerintahan nantinya Pak Prabowo dan Mas Gibran, jadi sebagai mitra strategis," tuturnya.
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Anin itu menyebut Kadin sebagai naungan dunia usaha akan berupaya sebaik mungkin memastikan bahwa dunia usaha dapat mengarungi tantangan perekonomian yang tidak mudah pada 2025.
Ke depannya, Kadin berupaya membangun Indonesia sesuai dengan apa yang diharapkan pertumbuhan yang tinggi.
"Kita ketahui bahwa APBN akan diketuk pada 25 September jadi bagaimana supaya teman-teman kadin provinsi, asosiasi, dan seluruh dunia usaha bisa berpartisipasi utk berkontribusi bagi perekonomian Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa dinamika organisasi selalu terjadi. Dalam hal ini, polemik yang terjadi di internal Kadin dinilai akan membuat Kadin lebih teguh.
"Kepada yang sudah bersama-sama marilah kita lanjutkan, yang belum marilah bergabung," imbuhnya.
Anin menuturkan setelah ini dirinya akan segera melaporkan kepada pemerintah Jokowi dan mengikuti arahan selanjutnya. Tak hanya itu, pihaknya juga akan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto
"Intinya kami sbg mitra strategis tentu ingin bekerja sama dengan baik, teman-teman di Kadin Provinsi dan Kabupaten itu punya jaringan yang sangat luas sebingga kami berharap dapat juga dilibatkan," jelasnya.
Di sisi lain, dia menilai asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Kadin juga memiliki substansi yang luar biasa sehingga dalam membuat rancangan 5 tahun ke depan, kebijakan-kebijakan nya dapat sesuai dengan sasaran yang diinginkan oleh dunia usaha.
"Tugas kami kerjasama dengan pemerintah yang sekarang dan terpilih, apalagi program beliau sangat-sangat progresif bertahap tentunya untuk mencapai 8% dan kita melihat dari berbagai macam lini baik konsumsi domestik, breanja modal pemeritnah, sampai kepada program investasi," pungkasnya.
Munaslub Ilegal?
Munaslub yang menghasilkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin mendapat penolakan dari puluhan Dewan Pengurus di berbagai daerah.
Sebanyak 21 pengurus Kadin Provinsi yang menolak Munaslub itu berasal dari Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty mengatakan penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
"Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026," kata Muhalim dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024).
Penolakan Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno. Pasalnya, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri.
Merujuk pada AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.
Selain itu, Muhalim permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa. Maka, 21 Kadin Daerah atau mayoritas yang sudah menolak Munaslub.
Sebagai informasi, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dewan Pengurus Kadin Beberkan Bukti Munaslub Hari Ini Ilegal
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyebut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan hari ini tidak sah dan ilegal [634] url asal
#kadin #munaslub-kadin-ilegal #dewan-pengurus-kadin #kadin-indonesia #munaslub #musyawarah-nasional-luar-biasa #ad-art-kadin #kamar-dagang-dan-industri
(Bisnis.Com - Ekonomi) 14/09/24 16:35
v/15013499/
Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyebut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan hari ini tidak sah dan ilegal dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono mengatakan Munaslub tersebut juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.
"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah [50% + 1] peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak," kata Dhaniswara dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024).
Tak hanya itu, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub. Selain itu, sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.
Dia juga menyoroti bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18.
Dalam Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
"Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin," tuturnya.
Tak hanya itu, Arsjad juga telah mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.
Alasan untuk penyelenggaraan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis, di mana Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya.
Dalil tersebut bertentangan sebab Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika dirinya berhalangan sementara, di mana keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.
Lebih lanjut, Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan PO 278 tentang Pergantian Antarwaktu.
Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang saat ini tercatat sebanyak 221 Anggota Luar Biasa (ALB) sesuai ketentuan AD/ART Pasal 8 Ayat 2 yang menyatakan Munaslub dapat diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1⁄2 (satu per dua) jumlah Kadin Provinsi dan 1⁄2 (satu per dua) jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas VIII tahun 2021.
Adapun tercatat sebanyak 34 Kadin Provinsi dan 124 ALB, maka diperlukan masing-masing satu per dua dari jumlah kehadiran Kadin Provinsi dan ALB tersebut.
Dalam mekanisme AD/ART tertulis, sebelum pengajuan, pihak yang meminta Munaslub wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan.
Namun, hingga saat ini belum ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.
Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART," pungkasnya.