Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memecat tiga pegawai Kementerian Pertanian karena diduga menerima pembayaran atau korupsi suatu proyek. Amran menyebut korupsi yang dilakukan pegawai tersebut mencapai Rp 10 miliar.
Amran mengungkap, korupsi itu berawal dari oknum yang meminta proyek dari Kementerian Pertanian. Kemudian pegawai Kementan tersebut menyanggupi dengan meminta fee 25% dari proyek.
"Ada oknum dari luar meminta proyek. Kemudian dari Kementerian Pertanian meminta fee 25%. Setelah kami panggil mungkin 5 menit, kami tanya. Ternyata sudah menerima uang kurang lebih Rp 10 miliar, dan ini sudah berproses di penegak hukum," kata Amran di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).
Laporan terkait pegawai Kementan yang korupsi itu didapati baru Rabu (16/10) malam. Hari ini, surat pencopotan langsung ditandatangani Amran. Dia mengatakan, tak akan segan-segan mencopot pegawai yang bermain dalam menjalankan proyek.
"Untuk sementara, tiga orang. Sekongkol, bebas tugas semua, non-aktif semua. Hari ini kami copot yang bersangkutan. Nonaktif, bisa saja pemecatan. Singkat cerita, nggak ada kompromi bagi yang melakukan korupsi di Kementerian Pertanian. Itu nggak ada kompromi bagi dia," jelasnya.
Amran menyebut tindakan itu telah lama dilakukan oleh tiga pegawai tersebut. Ketiga oknum itu diketahui meminta bagian sedikit demi sedikit, mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar.
"Ini di pengakuannya, sedikit-sedikit. Rp 100 juta, pernah Rp 500 juta, pernah juga Rp 1 miliar," pungkasnya.
Bisnis memperoleh sampel data pajak berisi NIK, NPWP, hingga nomor ponsel sejumlah pejabat yang diduga bocor. Ini hasil pemeriksaannya dalam server resmi DJP. [890] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Tersiar informasi bahwa nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan sejumlah pejabat dinonaktifkan oleh DJP setelah adanya dugaan kebocoran data pajak berisi informasi pribadi.
Berbagai data pribadi mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), NPWP, nomor telepon, email, nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP), status Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga jenis wajib pajak tercantum di sana.
Di sana terdapat data-data yang diduga terkait identitas Presiden Joko Widodo dan kedua anaknya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, serta sejumlah pejabat teras seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, juga Menkopolhukam Hadi Thahjanto.
Peretas yang mengatasnamakan diri Bjorka mengklaim telah mengakses data NPWP warga Indonesia dari sistem informasi milik DJP. Bjorka bahkan memperjualbelikan data-data tersebut di forum kriminal daring, Breach Forums.
Untuk meyakinkan calon pembeli, Bjorka memberikan 10.000 sampel data-data para Wajib Pajak yang salah satunya diduga milik Jokowi dan Sri Mulyani.
Bisnis memperoleh sampel data tersebut yang berukuran 3,21 megabyte (mb). Benar saja, lima nama teratas yang muncul di sana adalah Jokowi, Gibran, Kaesang, Budi Arie, dan Sri Mulyani.
Pada Jumat (20/9/2024), Bisnis coba mengecek NPWP yang diduga milik Jokowi, Sri Mulyani, hingga Budi Arie melalui situs klikpajak.id. Sebagai informasi, Klik Pajak merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang dapat memvalidasi NPWP secara resmi langsung dari server Ditjen Pajak.
Saat Bisnis memeriksa nomor yang diduga sebagai NPWP Jokowi, hasilnya ternyata sudah tidak aktif.
"NPWP Anda sudah tidak aktif atau telah dinonaktifkan oleh DJP, untuk mengaktifkan lagi silahkan kunjungi KPP terdekat," tertulis dalam hasil pemeriksaan tersebut, Jumat (20/9/2024).
Bisnis juga memeriksa NPWP yang diduga milik Sri Mulyani dan Budi Arie di laman Klik Pajak. Hasilnya sama, NPWP dinyatakan sudah tidak aktif atau dinonaktifkan oleh Ditjen Pajak.
Hasil pengecekan NPWP diduga milik Presiden Jokowi di situs Klik Pajak pada Jumat (20/9/2024).
Lain halnya, ketika Bisnis memeriksa NPWP yang diduga milik Gibran dan Kaesang, hasilnya ternyata status NPWP dinyatakan aktif.
Bisnis kemudian mencoba memeriksa NPWP lain yang diduga milik Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani serta Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Hasilnya, kedua NPWP itu dinyatakan sudah tidak aktif atau dinonaktifkan oleh Ditjen Pajak.
Namun demikian, NPWP yang diduga milik Farchan Noor Rachman dinyatakan masih aktif. Farchan dikenal sebagai sosok di balik media sosial Ditjen Pajak alias Taxmin.
Hasil pengecekan NPWP diduga milik Gibran Rakabuming Raka di situs Klik Pajak pada Jumat (20/9/2024).
Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang dibagikan oleh akun media sosial X @FalconFeedsio, Bjorka diduga memperjualbelikan data NPWP di situs Breach Forums. Bjorka mengunggah informasi penjualan itu pada Rabu (18/9/2024) pukul 01:08.
Data-data itu dijual seharga US$10.000 atau sekitar Rp153 juta. Total data tersebut berukuran 2 gigabyte atau menjadi 500 megabyte setelah dikompres.
"Dalam sampel [data] anda bisa menemukan informasi pribadi tentang Presiden Indonesia dan anak-anaknya yang pandir, begitu pula para pejabat di Kementerian Keuangan dan kementerian lain yang juga tidak berguna [In the sample you will find personal information about the president of Indonesia and his stupid sons, as well as officials in the Ministry of Finance and other ministers who are also useless]," tulis Bjorka dalam unggahannya, dikutip dari akun X @FalconFeedsio pada Rabu (18/9/2024).
Bjorka menuliskan bahwa data-data yang ada di dokumen itu berisi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), NPWP, alamat, nomor telepon, email, nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP), status Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga jenis wajib pajak.
Namun demikian, FalconFeeds memberikan catatan bahwa keaslian klaim itu masih harus diverifikasi.
Field di dalam sampel: nik, npwp, nama, alamat, kelurahan, kecamatan, kabkot, provinsi, kode_klu, klu, nama_kpp, nama_kanwil, telp, fax, email, ttl, tgl_daftar, status_pkp, tgl_pengukuhan_ pkp, jenis_wp, badan_hukum Berikut 25 nama teratas yang termasuk di dalam 10.000 sampel. pic.twitter.com/paCLFYBans
Respons Ditjen Pajak soal Nonaktifnya NPWP Diduga Milik Jokowi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan bahwa Klik Pajak yang menjadi tempat verifikasi NPWP merupakan aplikasi yang dikelola oleh pihak lain.
Menurutnya, Ditjen Pajak tidak bisa memastikan langsung hasil verifikasi NPWP tersebut, meskipun di situs itu tercantum bahwa Klik Pajak merupakan mitra resmi DJP.
"Klik Pajak merupakan aplikasi yang dikelola oleh pihak lain sehingga DJP tidak dapat memastikan secara langsung. Untuk itu, pertanyaan lebih tepat ditanyakan kepada pemilik aplikasi," ujar Dwi kepada Bisnis, Jumat (20/9/2024) ketika ditanya soal staus NPWP diduga milik Jokowi sudah tidak aktif.
Menurut Dwi, pihaknya sudah melakukan penelitian usai peretas yang mengatasnamakan diri Bjorka diduga menjual NPWP milik DJP di Breach Forums.
"Data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," ujar Dwi.
Dia mengklaim, struktur data yang tersebar bukan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
DJP, lanjutnya, juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Polri untuk menindaklanjuti dugaan jual beli NPWP masyarakat tersebut.
Dwi juga menyebut DJP akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem.
"DJP berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP serta akan terus berupaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak," katanya. (Annasa Rizki Kamalina)
KPK menyita uang Rp 36 miliar dari Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin terkait perkara dugaan gratifikasi. Halaman all [510] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 36 miliar dari Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penyitaan itu dilakukan penyidik terkait penanganan perkara dugaan gratifikasi Terbit yang saat ini masih diusut KPK.
“Ada penyitaan uang sebesar Rp 36 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Tessa mengatakan, uang itu tidak hanya diduga menyangkut dugaan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain gratifikasi, KPK juga membuka kemungkinan lain uang itu menyangkut perbuatan dengan sengaja, secara langsung maupun tidak langsung memborong atau turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Delik tersebut tertuang dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini juga diketahui sebagai konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
Dalam kasus Terbit, pengadaan tersebut dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.
“Diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024 bersama-sama dengan tersangka IPA (Iskandar Perangin Angin) dan kawan-kawan,” tutur Tessa.
Adapun Iskandar merupakan kakak kandung dari Terbit. Keduanya saat ini berstatus terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Sebelum menyita uang Rp 36 miliar ini, penyidik juga menyita uang Rp 22 miliar dari Terbit.
Tessa menyebut, uang itu disita terkait delik yang sama, yakni dugaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Terbit menyimpan uang puluhan miliar itu di rekening bank umum daerah yang telah diblokir penyidik sejak 2022 lalu.
“Uang yang disita jumlahnya Rp 22 miliar,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dari kontraktor Muara Perangin Angin terkait proyek infrastruktur yang menjerat Terbit dan kakaknya.
Kasus suap itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit dan sejumlah pihak lainnya pada Januari 2022.
Dalam perkara suap, Terbit divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Saat ini, ia mendekam di Lapas Kelas I Medan, Sumatra Utara.
Selain kasus suap, Terbit juga menjadi sorotan karena kasus kerangkeng manusia.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD kaget Bupati Langkat divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia. Padahal, Mahfud menilai sang bupati jelas bersalah. Halaman all [522] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kecewa dengan vonis bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dia pun kaget saat mengetahui putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara.
Sebab, terdapat banyak bukti yang menguatkan TPPO oleh Terbit.
“Ya, saya merasa sangat kaget. Karena tidak menyangka bahwa itu bisa bebas. Dan kecewa sekali karena itu memang kemudian menjadi bebas,” ujar Mahfud MD dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).
Menurut Mahfud, dirinya telah mendapatkan sejumlah data yang lengkap soal TPPO oleh Terbit ketika masih menjabat Menko Polhukam.
Data-data itu ia peroleh dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Komnas HAM datang ke saya. Komnas HAM datang ke saya memberi buktinya. Ini fotonya, ini yang memberi kesaksian. Tidak bisa mengelak, ini perdagangan orang,” kata Mahfud.
“Terus yang ini LPSK (menyatakan) ini sudah kami temukan. Saya yakin ini. Sudah, bawa saja (ke Pengadilan). Saya bilang ini sudah jelas kok salahnya,” sambungnya.
Saat itu, Mahfud MD mengaku sudah mengendus adanya upaya untuk menghambat proses penyelidikan dan penyidikan.
Informasi yang didapatkan Mahfud kala itu, Eks Bupati Langkat memiliki relasi yang kuat dengan para pejabat di institusi-institusi tertentu.
Namun, berbekal bukti-bukti yang ada, Mahfud yakin upaya untuk menjebloskan Eks Bupati Langkat masih bisa dilakukan.
“Oke lah, itu isu-isu. Tapi bawa saja ke pengadilan. Ternyata hari ini betul-betul bebas,” ucap Mahfud.
“Menjadi bukti dari spekulasi beberapa orang waktu itu. Ini sulit, ini orang jaringannya ke atas sana. Dia ini dengan Pak ini, dengan Pak itu dan macam-macam,” pungkasnya.
Sebelumnya, eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).
Majelis hakim menilai, Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.
“Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, S.E alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah dalam sidang.