JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Meskipun, diketahui sejumlah masalah terjadi dalam Sirekap pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan, penggunaan kembali Sirekap untuk dalam penghitungan suara pada Pilkada 2024, menjadi pertaruhan bagi KPU.
“Ini memang menjadi pertaruhan yang sangat besar ketika KPU menggunakan kembali Sirekap dan di samping itu ada kepercayaan publik yang kemudian sudah memudar terhadap penggunaan Sirekap ini,” kata peneliti Perludem, Haykal kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Pasalnya, menurut Haykal, Sirekap tak hanya bicara masalah kekurangan sistem tetapi juga ada isu mengenai transparansi atau keterbukaan terhadap data penghitungan suara yang dimasukkan dan diunggah.
“Penggunaan Sirekap di dalam Pilkada 2024 memang perlu diberikan cacatan karena pada pemilu kemarin kita sama-sama mengetahui tindakan KPU itu dalam pengunaan sirekap ini banyak yang kemudian menyebabkan masalah, terutama terkait kecurigaan tidak transparan dan sebagainya,” ujarnya.
Perbaikan sistem dan SDM
Selain itu, Haykal mengatakan, sejumlah masalah memang terjadi dalam penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024, termasuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Antara lain, sistem yang sulit diakses karena banyaknya pengguna yang masuk ke server dalam waktu yang hampir bersamaan, foto formulir C Hasil yang sulit diunggah, dan data yang terunggah berbeda dengan foto formulir C Hasil karena sistem pemindaian yang bermasalah.
Tak hanya itu, Perludem juga menyoroti soal kesiapan dari sumber daya manusia (SDM) yang akan menggunakan sistem informasi tersebut.
Menurut Haykal, KPU harus mampu menjelaskan kepada publik bahwa Sirekap sudah siap secara sistem maupun SDM untuk digunakan pada Pilkada 2024.
Sebab, dia mengungkapkan bahwa berdasarkan cerita sejumlah rekan di daerah, tidak sedikit penyelenggara ad hoc mengalami kesulitan dalam proses mengunggah formulir C Hasil pada pemilu lalu.
“Ini menjadi sangat penting bahwa ada sistem yang kemudian harus diperbaiki dan juga termasuk kesiapan SDM yang akan menggunakannya. Karena tidak jarang anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang memiliki tugas untuk menggunggah data C Hasil ke dalam Sirekap itu tidak memahami secara detail bagaimana tata cara pengunggahannya,” katanya.
Komitmen dan transparansi
Di sinilah, Haykal menegaskan, diperlukan komitmen dari KPU agar permasalahan terkait penggunaan Sirekap pada pemilu lalu, tidak terulang pada Pilkada 2024.
Tak hanya perbaikan sistem, KPU juga disebut harus mampu mengantisipasi sejumlah permasalahan yang mungkin terjadi pada Sirekap saat digunakan pada pilkada.
“Ketika Sirekap diputuskan akan digunakan lagi di dalam pilkada, KPU harus sebaik mungkin dan sedini mungkin memitigasi kekeliruan sistem dan juga gangguan-gangguan lainnya sehingga tidak menimbulkan kekacauan dan kegaduhan seperti yang terjadi pada pemilu kemarin,” ujarnya.
Haykal menegaskan, jangan sampai penggunaan Sirekap menumbuhkan kembali kecurigaan publik. Sebab, KPU pernah menutup akses terhadap Sirekap ketika terjadi masalah, sebagaimana dilakukan KPU pada Pemilu 2024.
“Jangan ada tindakan untuk tiba-tiba seperti menutup Sirekap sehingga tidak bisa diakses publik seperti yang dilakukan pada pemilu kemarin. Sebab, harus diakui bahwa hal itu bukannya menciptakan apresiasi dan keterbukaan bagi publik namun malah menyebabkan kecurigaan dan menciptakan kegaduhan di publik,” katanya.
Tugas berat kembalikan kepercayaan publik
Oleh karena itu, Haykal mengatakan, digunakannya kembali Sirekap sesungguhnya tak hanya sebuah pertaruhan tetapi juga menjadi tugas berat bagi KPU. Sebab, harus mengembalikan kepercayaan publik.
“Untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penggunaan Sirekap ini, ini menjadi tugas yang cukup berat buat KPU di dalam penyelenggaraan pilkada. Termasuk juga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) di dalam mengawasi penggunaan sistem informasi tersebut,” ujarnya.
Apalagi, Haykal menyebut, publik akan kembali menilai penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024.
Diberitakan sebelumnya, komisioner KPU Idham Holik memastikan bahwa Sirekap akan digunakan pada pilkada, meski sempat bermasalah pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan Idham dalam rapat bersama Komisi II DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu, 25 September 2024.
“Sirekap akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi," ujar Idham.
Idham menjelaskan bahwa data yang ditampilkan pada Sirekap Pilkada 2024 adalah Formulir C1. Nantinya, data yang ditampilkan juga bakal dalam bentuk gambar atau PDF.
"Data yang akan ditampilkan untuk informasi publik adalah formulir C Hasil, tidak ada tabulasi tingkat kabupaten/kota. Untuk tingkat kecamatan yang akan kami tampilkan adalah formulir B Hasil Kwk dan seterusnya. Jadi, data yang akan kami tampilkan dalam bentuk image atau PDF adalah hasil rekapitulasi," katanya.
Lebih lanjut, Idham mengeklaim bahwa KPU sudah memperbaiki bandwith supaya traffic Sirekap menjadi lebih baik.
Dia menyebut, kemampuan pembacaan Sirekap akan jadi lebih baik sehingga tingkat akurasinya terjaga.
"Waktu kami simulasi di Depok dan Maros, akurasinya mencapai 99 persen. Kami yakini ke depan akan lebih baik," ujar Idham.