Peneliti Pemilu di Fakultas Hukum UI, Titi Anggraini, bicara terkait maraknya di sejumlah daerah yang paslonnya menghadapi kotak kosong. [312] url asal
Peneliti Pemilu di Fakultas Hukum UI, Titi Anggraini, bicara terkait maraknya di sejumlah daerah yang paslonnya menghadapi kotak kosong. Tercatat ada 41 daerah yang calon kepala daerahnya hanya satu pasang sehingga akan melawan kotak kosong.
Titi mengatakan, KPU harus membuat PKPU tentang ketentuan teknis dalam Pilkada ulang jika calon tunggal kalah dari kotak kosong. Ini penting agar tak jadi masalah di kemudian hari.
"Saya meyakini pasti akan ada rekonfigurasi koalisi pencalonan. Partai pasti enggan mencalonkan paslon yang sudah terbukti kalah dan tidak diterima pemilih," kata Titi kepada kumparan, Rabu (11/9).
Titi menilai ada upaya untuk mempersulit calon yang maju secara perseorangan atau independen. Ini terlihat dalam Keputusan KPU No.1229/2024 yang dinilai tidak logis.
"Serta, syarat calon perseorangan yang sangat berat. Ditambah lagi perpanjangan pendaftaran yang tidak bisa optimal, akibat adanya aturan dalam Keputusan KPU No.1229/2024 yang tidak logis," ucap Titi.
Ada Upaya Menciptakan Calon Tunggal
Menurut Titi, kondisi saat ini ada unsur kesengajaan. Ada upaya untuk menciptakan calon tunggal sehingga tak perlu menguras tenaga dalam memenangkan Pilkada.
"Selain bisa dikatakan memang ada upaya untuk sengaja menciptakan calon tunggal, dalam rangka menghindari kompetisi dan mengamankan kemenangan. Calon tunggal tidak mengenal identitas partai, hampir semua partai besar punya kader yang menjadi calon tunggal di Pilkada 2024," ujar Titi.
Titi lalu menceritakan bagaiman awalnya muncul calon tunggal. Ia menyebut, calon tunggal lahir untuk mengatasi kebuntuan dalam proses Pilkada. Ini pernah terjadi pada Pilkada 2015, rata-rata calon tunggal hanya didukung maksimal 3 partai politik.
"Namun, setelah Pilkada serentak tahun 2015, Pilkada calon tunggal bertransformasi menjadi jalan pintas, untuk mengamankan kemenangan dengan hegemoni petahana yang begitu kental," ungkap Titi.
Lebih lanjut, bagi Titi, Pilkada semestinya tak bersamaan dengan Pilpres dan Pileg. Hal ini dinilai agar tak terjadi kepentingan koalisi Pilpres dalam pencalonan Pilkada.
"Kalau semua pra syarat itu tersedia, barulah fenomena maraknya calon tunggal dianggap sebagai bagian dari dinamika dalam berdemokrasi," pungkasnya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada harus tetap dikawal meskipun DPR-RI telah menyatakan membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.
Titi mengatakan, fokus publik kini harus diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum mengubah Peraturan KPU terkait syarat pencalonan, termasuk ambang batas (threshold) dan batas usia yang telah diubah MK.
Ia mengingatkan, KPU punya rekam jejak tidak mematuhi konstitusi sehingga publik harus mengawal ketat.
"Bahwa distorsi terhadap undang-undangan putusan MK pernah dilakukan oleh KPU dan itu berkali-kali," ujar Titi kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Titi memberikan contoh bagaimana KPU tidak menjalankan putusan MK terkait dengan jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.
Saat itu, KPU mengaku tidak mengubah aturan karena permintaan dari DPR berdasarkan hasil konsultasi.
Begitu juga soal pencalonan mantan terpidana yang hak politiknya dicabut karena kasus tertentu.
Sebab itu, Titi berharap ucapan DPR-RI saat ini yang menyebut membatalkan revisi UU Pilkada tidak membuat pengawalan putusan MK terkait syarat calon kepala daerah menjadi longgar.
"Jadi kita harus kawal implementasi teknis dari putusan MK pada ranah KPU yang tentu harus menyesuaikan peraturan KPU secara tepat waktu meskipun memang tanpa PKPU pun putusan MK ini serta-merta berlaku," ucap dia.
Untuk diketahui, MK telah memutuskan ambang batas partai politik yang bisa mengusulkan calon kepala daerah menjadi lebih kecil. Untuk Jakarta misalnya dari semula 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, kini hanya menjadi 7,5 persen.
Begitu juga soal syarat usia minimal calon gubernur saat mendaftar. MK mengembalikan syarat tersebut menjadi minimal usia 30 tahun dan menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut syarat usia pencalonan gubernur minimal 30 tahun saat dilantik.
KPU berjanji segera mengakomodasi putusan MK tersebut ke PKPU pencalonan kepala derah setelah DPR batal merevisi UU Pilkada yang substansinya bertentangan dengan putusan MK itu.
Persaingan dengan calon kepala daerah usungan partai politik lain untuk memperebutkan suara pemilih dianggap lebih kecil kemungkinan menangnya Halaman all [544] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memaparkan bahwa jumlah pasangan calon kepala daerah tunggal terus meningkat sejak Pilkada 2015 karena partai politik ingin memastikan kemenangan.
Menurut Titi, hal itu disebabkan persaingan dengan calon kepala daerah usungan partai politik lain untuk memperebutkan suara pemilih dianggap lebih kecil kemungkinan menangnya.
"Partai ingin mengamankan kemenangan sejak awal," kata Titi dalam keterangan video kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2024).
Sejak 2015, hanya ada satu pasangan calon tunggal yang keok, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi pada Pilkada Kota Makassar 2018.
Sisanya, pada Pilkada Serentak 2015, terdapat 3 dari 269 daerah dengan calon tunggal yang semuanya berhasil menang.
Pada 2018, 15 dari 16 pasangan calon tunggal meraup kemenangan. Dua tahun kemudian, 25 pasangan calon tunggal yang berkontestasi melawan kotak kosong menyapu bersih kemenangan.
Titi menegaskan, selain orientasi partai politik yang ingin sedini mungkin mengunci kemenangan, ada banyak hambatan sistemik yang mencegah pilkada diwarnai banyak pasangan calon.
"Ada barrier to entry berupa makin beratnya syarat pencalonan, baik jalur perseorangan maupun partai politik," kata dia.
Ambil contoh, syarat dukungan minimal yang harus diajukan bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai meningkat dari 3-6,5 persen ke 6,5-10 persen.
Dukungan berupa syarat KTP warga pendukung itu masih harus diverifikasi secara sensus oleh KPU. Jika terbukti benar dan memenuhi syarat, baru lah pasangan calon tersebut memperoleh tiket resmi untuk mendaftarkan diri ke KPU.
Persyaratan untuk maju pilkada melalui jalur partai politik juga semakin rumit.
Ada ambang batas pencalonan (threshold) yang juga naik, dari 15 persen kursi atau 15 persen suara sah pileg DPRD menjadi 20 persen kursi atau 25 persen suara sah hasil pileg DPRD.
Kerumitan persyaratan ini belum menghitung faktor hegemoni petahana yang dapat begitu menentukan konstelasi politik jelang pilkada.
"Petahana yang sangat kuat, lalu juga didorong oleh mesin politik yang dimiliki, membuat kemudian kecenderungan calon tunggal meningkat," kata Titi.
"Lebih dari 80 persen calon tunggal sejak 2015 sampai 2020 itu adalah petahana," ujar dia.
Jelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus, konstelasi politik wilayah di Pilkada 2024 dikhawatirkan memunculkan skenario kotak kosong.
Misalnya, kontestasi calon gubernur di Sumatera Utara kemungkinan hanya akan menampilkan menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, sebagai kandidat yang kadung memborong dukungan dari hampir seluruh partai politik kecuali PDI-P.
Selain itu, di Jawa Timur, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang menang Pilpres 2024 juga membentuk koalisi gemuk beranggotakan 7 partai politik untuk mengusung pasangan petahana, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Kans serupa bukan mustahil terjadi di Jakarta Partai Nasdem yang sempat menyatakan akan mengusung eks gubernur Anies Baswedan diisukan tak menutup peluang membatalkan rekomendasi, membuat Anies terancam gagal mengamankan tiket karena koalisi tak memenuhi ambang batas.