JAKARTA,investor.id - Rencana pemerintah untuk membatasi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diharapkan tidak menimbulkan keresahan. Komisi VII DPR RI meminta agar pembatasan BBM bersubsidi ini dilakukan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 khususnya pada pasal kriteria penerima dan hukuman yang tegas bagi mereka yang melanggar.
“Kriteria mereka yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi harus diperjelas. Sebagai contoh saja misalnya Angkot, UMKM, Ambulans, atau mereka yang terdaftar dalam DTKS. Bagian kedua yang perlu diperjelas adalah tentang sanksi bagi pembeli dan penjual melanggar aturan BBM bersubsidi ini,” ucap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno di Jakarta pada Kamis (11/7/2024).
Adapun jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah biosolar dan pertalite. Eddy mengatakan BBM jenis Solar justru lebih banyak digunakan oleh mereka yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan industri.
“Sementara Pertalite lebih banyak digunakan oleh masyarakat yang memiliki kendaraan semi mewah atau mereka yang sebenarnya gajinya di atas rata-rata dan tidak berhak mendapatkan subsidi,” kata Eddy.
Menurut dia, bila pemerintah akan menjalankan pembatasan subsidi maka harus melakukan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat agar kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini tidak menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat. Dalam hal ini psikologi masyarakat harus tetap dijaga agar tidak timbul keresahan, khususnya di sektor UMKM, pengemudi ojol, ojek online dan lain-lain.
“Jelaskan bahwa mereka tetap berhak atas BBM bersubsidi tersebut sebagai bagian dari dukungan dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat strata ekonomi bawah,” kata Eddy.
Eddy meyakini bahwa melalui pembatasan subsidi ini, pemerintah dapat menghemat anggaran yang sangat signifikan yang dapat dialokasikan untuk sektor pembangunan ekonomi atau menambah bantuan sosial bagi mereka yang berhak mendapatkannya.
“Tidak ada kata terlambat, meski pembatasan subsidi BBM ini sudah sepatutnya dilaksanakan di masa lalu, namun kita berpikir ke depan saja, bagaimana pemerintah dapat menata subsidi tepat sasaran dan penghematan ini bisa bermanfaat untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan bansos bagi yang membutuhkan,” terang Eddy.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengurangi pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran pada saat yang sama hal tersebut juga akan mengurangi polusi udara yang terjadi karena penggunaan BBM bersubsidi.
”Untuk pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya , Pertamina sedang menyiapkan pada 17 Agustus 2024 ini kita sudah bisa mulai dimana orang yang tidak berhak dapat subsidi akan bisa kita kurangi ,“ kata dia.
Editor: Arnoldus Kristianus (arnoldus.kristianus@ymail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News