Mahfud MD curiga revisi UU Wantimpres jadi dewan pertimbangan agung (DPA) bertujuan agar seorang tetap punya kedudukan tinggi. Halaman all [599] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak mengetahui tujuan utama revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Namun, menurut Mahfud, ada spekulasi revisi itu dilakukan karena ada pihak yang ingin mendudukkan orang tertentu agar tetap memiliki jabatan.
“Ya saya tidak tahu, yang paling tahu yang ingin mengubah. Kalau kita rakyat kan enggak,” kata Mahfud di tayangan ROSI Kompas TV, Kamis (12/7/2024).
“Tapi spekulasinya karena ingin menududukkan seseorang ke situ agar punya kedudukan, tetap mempunyai kedudukan tinggi,” sambung dia.
Mahfud juga tak memungkiri kemungkinan revisi itu dimaksudkan untuk membuat para mantan presiden kembali menjabat.
“Mantan-mantan, gitu,” ujar Mahfud saat ditanyakan, apakah seseorang yang dimaksud adalah mantan-mantan presiden di Indonesia.
Meski begitu, kata Mahfud, pihak yang memiliki kebutuhan terkait revisi ini akan benar-benar terungkap saat perubahan sudah dilakukan.
Selan itu, Mahfud menilai ada kemungkinan revisi itu juga dimaksudkan untuk bagi-bagi jabatan dan kekuasaan.
“Kenapa kamu tanyanya berputar gitu? Sejak tadi, bilang itu bagi-bagi kekuasaan Pak Mahfud, saya bilang, iya, gitu aja,” tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menjelaskan, perubahan wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung tidak bisa dilakukan hanya dengan merevisi UU Wantimpres.
Sebab, kata Mahfud, aturan soal wantimpres itu ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Jika wantimpres ingin diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau lembaga yang setara dengan presiden, maka UUD 1945 harus diamandemen.
“Kalau DPA itu lembaga negara yang setingkat. Kalau sekarang hanya mengubah undang-undang, tetap dasarnya itu di bawah presiden, seperti sekarang. Kalau mau sejajar dengan presiden harus kembali ke UUD 1945 yang asli,” ucap dia.
Mantan hakim konstitusi ini juga menyebut, perubahan melalui revisi undang-undang, hanya akan mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung saja.
“DPA kalau tidak mengubah Undang-Undang Dasar itu berarti Wantimpres, tetap tidak ada fungsinya seperti sekarang,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-undang Wantimpres untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, yaitu pengesahan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Hal ini diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan yang digelar pada Selasa (9/7/2024) sore.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang memimpin jalannya rapat meminta persetujuan kepada semua fraksi apakah menyetujui RUU Wantimpres dibahas di tingkat selanjutnya.
"Dengan demikian, sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dan untuk itu minta persetujuan kepada Bapak Ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Supratman dalam rapat pleno Baleg.
"Setuju," jawab semua peserta rapat pleno Baleg.
Ditemui usai rapat, Supratman membeberkan perubahan yang akan dibahas dalam revisi UU Wantimpres, salah satunya nomenklatur Wantimpres menjadi DPA.
Namun, ia memastikan tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA.
"Dari mana berasal, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," ujar Supratman saat ditemui.
Ketua DPR Puan Maharani mewanti-wanti, jangan sampai melanggar aturan perundang-undangan atau bahkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Halaman all [467] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mewanti-wanti proses penyusunan revisi Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) jangan sampai melanggar aturan perundang-undangan atau bahkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Revisi UU Wantimpres yang tengah dibahas di DPR hendak mengubah nomenklatur wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Adapun DPA pernah ada saat era Soeharto, namun keberadaan lembaga itu dihapus dalam amendemen UUD 1945.
"Yang pasti jangan sampai kemudian nanti hal yang akan kita bahas ini kemudian menyalahi UU apalagi UUD," kata Puan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2023).
Puan menambahkan, RUU ini juga harus dipandang sebagai penguatan Wantimpres.
Terkait seperti apa bentuk, nama atau lembaga yang memberi pertimbangan ke presiden, hal itu akan dilihat dalam proses pembahasan di DPR.
"Pembahasannya akan kita kaji, jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku," tegas dia.
Ketua DPP PDI-P ini menerangkan, DPR baru saja memulai masa reses atau kembali ke daerah pemilihan (dapil) mulai besok, Jumat (12/7/2024).
Oleh sebab itu, proses pembahasan RUU Wantimpres mungkin dilakukan setelah masa reses berakhir.
Ditanya apakah nantinya Ketua Umum PDI-P sekaligus Presiden Kelima RI yang juga Ibunya, Megawati Soekarnoputri akan duduk di posisi DPA, Puan tak bisa menjawabnya.
Pasalnya, Puan mengaku belum mengetahui isi dari RUU Wantimpres.
"Karena belum tahu isinya, belum ada komentarnya," pungkas Puan.
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menegaskan, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) seperti di era Orde Baru mustahil untuk dihidupkan kembali, karena sudah dihapus dari Undang-Undang Dasar 1945.
Eddy menyebut, pengembalian DPA hanya bisa dilakukan melalui amendemen konstitusi.
Eddy pun memastikan, DPA yang dibahas dalam revisi UU Wantimpres akan berbeda dari era orba.
"Saya kira itu nanti akan ada pembatasan ya. Dan Dewan Pertimbangan Agung kan tidak bisa lagi kita hidupkan, kan itu bagian dari UU, kan artinya harus kita amendemen UUD. Tetapi fungsi dan peran ini adalah penguatan dari Wantimpres yang saat ini sudah ada," ujar Eddy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Kan tadi UU-nya disahkan adalah Dewan Pertimbangan Presiden kan, enggak mungkin DPA. Kalau DPA kan itu harus jadi bagian dari UUD, jadi itu dibikin sesuai kewenangan kita untuk memutuskan tadi," tambah dia.
DPR hendak mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung, dan jumlah anggotanya tak dibatasi. PAN membantah itu upaya bagi-bagi jabatan. Halaman all [588] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno membantah UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) direvisi menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai ajang untuk bagi-bagi jabatan.
Dalam revisi yang tengah bergulir di DPR, muncul usul agar jumlah anggota DPA tak dibatasi.
Namun, Eddy meminta revisi ini tak dipandang dari aspek politis.
"Saya tidak melihat itu dari aspek politiknya dan saya tidak mau tarik ke ranah politis. Tetapi di pemerintahan manapun, ada namanya advisory council to the president, gitu ya. Dan itu ada, dan itu sangat lazim bahkan," ujar Eddy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Eddy menjelaskan, dirinya tidak melihat alasan untuk tidak membolehkan UU Wantimpres diperkuat menjadi DPA.
Dia menegaskan, orang-orang yang menjadi anggota DPA pastilah orang yang punya rekam jejak baik.
"Kenapa di Indonesia tidak boleh? Dan itu akan diisi oleh orang-orang yang rekam jejaknya itu bisa dicek kok oleh masyarakat. Jadi memiliki pengalaman, memiliki rekam jejak yang baik, dan memiliki kemampuan untuk memberikan advice, nasihat, input yang terbaik untuk presiden," tuturnya.
Ia menambahkan, Wantimpres memang harus diperkuat, salah satunya dengan perubahan nomenklatur ini.
"Esensinya itu, jadi secara konseptual Wantimpres itu peran yang penting, tapi sampai saat ini mungkin fungsinya masih belum optimal. Jadi ini harus dioptimalisasikan. Apalagi Presiden kita saat ini dan yang akan datang membutuhkan banyak masukan dari berbagai sektor, dengan untuk upaya kita bisa mencapai pertumbuhan ekonomi yang maksimal," papar Eddy.
"Kan kita ingin mencapai pertumbuhan ekonomi, 6,7, bahkan 8 persen. Jadi itu saya kira penting," imbuhnya.
Sebelumnya, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengingatkan agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak sekadar untuk bagi-bagi kekuasaan.
Pasalnya, menurut Adi, publik mulai menduga ada tujuan bagi-bagi kekuasaan di balik revisi UU Wantimpres yang pembahasannya dikebut satu hari oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR hingga diputuskan akan dibawa ke paripurna dan menjadi insiatif dari parlemen tersebut.
“Tapi jangan sampai ada kesan bahwa DPA ini justru ingin mengakomodasi kelompok politik yang jauh lebih besar. Kan itu yang mustinya harus dhindari,” kata Adi kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2024).
Apalagi, salah satu perubahannya adalah nomenklatur yang disepakati menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Padahal, lembaga tersebut sudah dihapuskan setelah dilakukan amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Lalu, tugas dan fungsinya digantikan oleh Wantimpres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selain itu, Adi menyebut, wacana menghidupkan kembali DPA adalah kelanjutan dari ide presidential club yang ingin mengakomodasi para mantan presiden, sehingga memberikan kontribusi pemikiran sampai gagasan untuk pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Wajar kalau publik melihat sebenarnya belakangan ini perubahan Wantimpres ke DPA ini bagian dari untuk memperbesar koalisi dengan cara merangkum pikiran-pikiran yang dinilai kontributif untuk pemerintahan yang akan datang, tetapi itu tadi kesan bagi-bagi kekuasaan itu harus bisa diminimalisir dan bahkan dihilangkan," ujar Adi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai urgensi perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sekadar pilihan politik seluruh fraksi di parlemen.
Hal ini disampaikan ketika ditanya mengenai urgensi DPR mengubah nomenklatur Wantimpres ke DPA dalam revisi UU Wantimpres yang baru saja disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
"Kalau urgensinya apa ya, Mas untuk perubahan nomenklatur itu?" tanya Kompas.com ke Awiek lewat pesan singkat, Kamis (11/7/2024).
"Ya itu kan pilihan politik saja," jawabnya.
Awiek lantas mengungkit Pasal 16 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 hasil amendemen yang hanya mengatur "presiden membentuk dewan pertimbangan".
Adapun bunyi Pasal 16 UUD 1945 tersebut, "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang."
Berdasarkan bunyi UUD itu, menurut Awiek, tidak ditentukan nama yang pasti untuk Dewan Pertimbangan.
"Nah, Dewan Pertimbangannya enggak dijelaskan, apakah Dewan Pertimbangan Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Pertimbangan Tinggi, Dewan Pertimbangan yang lain, itu terserah pembentuk undang-undang (mau mengubah nomenklatur) karena perintah Undang-undang Dasar itu hanya presiden membentuk dewan pertimbangan," jelas Awiek.
Oleh karena itu, kata dia, DPR melihat saat ini nama yang paling tepat adalah Dewan Pertimbangan Agung.
Lebih jauh, Awiek juga menegaskan fungsi Wantimpres maupun nantinya bernama DPA tetap sama.
"Maka kemudian di Undang-undang ini (RUU Wantimpres), Dewan Pertimbangan Presiden itu kemudian diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Kedudukannya, sama dengan Wantimpres, fungsinya juga sama dengan Wantimpres," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, rapat paripurna DPR pada hari ini mengesahkan RUU Wantimpres menjadi usul DPR RI.
Adapun RUU ini menyepakati agar Wantimpres diubah menjadi DPA. Nantinya, DPA akan memiliki seorang ketua yang dipilih presiden.
Tak hanya ketua, presiden juga berwenang memilih anggota DPA dengan tidak ada batasan jumlah orangnya. Ini akan diakomodasi dalam RUU Wantimpres.
RUU ini secepat kilat disusun. RUU ini pertama kali dimunculkan pada Selasa (9/7/2024) dengan rapat perdana di Baleg DPR dan langsung diambil keputusan untuk dibawa ke rapat paripurna.
Sekjen PAN mengakui, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) seperti di era Orde Baru mustahil dihidupkan lagi, karena sudah dihilangkan dari UUD 1945. Halaman all [526] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menegaskan, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) seperti di era Orde Baru mustahil untuk dihidupkan kembali, karena sudah dihapus dari Undang-Undang Dasar 1945.
Eddy menyebut, pengembalian DPA hanya bisa dilakukan melalui amendemen konstitusi.
Adapun saat ini DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang nomenklaturnya diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Eddy pun memastikan, DPA yang dibahas dalam revisi UU Wantimpres akan berbeda dari era orba.
"Saya kira itu nanti akan ada pembatasan ya. Dan Dewan Pertimbangan Agung kan tidak bisa lagi kita hidupkan, kan itu bagian dari UU, kan artinya harus kita amendemen UUD. Tetapi fungsi dan peran ini adalah penguatan dari Wantimpres yang saat ini sudah ada," ujar Eddy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Kan tadi UU-nya disahkan adalah Dewan Pertimbangan Presiden kan, enggak mungkin DPA. Kalau DPA kan itu harus jadi bagian dari UUD, jadi itu dibikin sesuai kewenangan kita untuk memutuskan tadi," tambah dia.
Eddy menjelaskan, melalui revisi UU Wantimpres ini, tugas dan fungsi Wantimpres semakin diperkuat.
Sebab, Wantimpres harus memberikan nasihat dan masukan kepada Presiden, ketika diminta ataupun tidak.
"Dan ini saya kira penguatannya adalah di mana nanti Dewan Pertimbangan Presiden memiliki fungsi tupoksi yang jelas, yang harus mereka laksanakan dan kemudian mereka deliver kepada presiden," jelas Eddy.
Maka dari itu, Eddy menegaskan revisi UU Wantimpres ini bertujuan baik.
Apalagi, Wantimpres bisa diisi oleh tokoh-tokoh senior yang berpengalaman dari berbagai latar belakang.
Mereka bakal memberikan masukan kepada presiden dari aspek politik, ekonomi, perdagangan, bisnis, dan lain-lain.
"Jadi saya kira itu sangat penting agar presiden memiliki pemahaman yang luas, tidak hanya dari mereka yang punya pengalaman besar dan luas di dalam bidangnya tetapi juga memiliki akses misalnya ke sektor industri, sektor usaha, dan lain-lain," imbuhnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-22 DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR RI, Kamis (11/7/2024).
Salah satu perubahan dalam revisi UU itu adalah, nomenklatur Wantimpres diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk kepada peserta rapat paripurna.
Pengamat politik Adi Prayitno sebut harus dijelaskan alasan Wantimpres akan berubah jadi DPA. Tugasnya bagaimana jadi tak terkesan bagi-bagi kekuasaan Halaman all [1,073] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengingatkan agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak sekadar untuk bagi-bagi kekuasaan.
Pasalnya, menurut Adi, publik mulai menduga ada tujuan bagi-bagi kekuasaan di balik revisi UU Wantimpres yang pembahasannya dikebut satu hari oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR hingga diputuskan akan dibawa ke paripurna dan menjadi insiatif dari parlemen tersebut.
“Tapi jangan sampai ada kesan bahwa DPA ini justru ingin mengakomodasi kelompok politik yang jauh lebih besar. Kan itu yang mustinya harus dhindari,” kata Adi kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2024).
Apalagi, salah satu perubahannya adalah nomenklatur yang disepakati menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Padahal, lembaga tersebut sudah dihapuskan setelah dilakukan amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Lalu, tugas dan fungsinya digantikan oleh Wantimpres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selain itu, Adi menyebut, wacana menghidupkan kembali DPA adalah kelanjutan dari ide presidential club yang ingin mengakomodasi para mantan presiden, sehingga memberikan kontribusi pemikiran sampai gagasan untuk pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Wajar kalau publik melihat sebenarnya belakangan ini perubahan Wantimpres ke DPA ini bagian dari untuk memperbesar koalisi dengan cara merangkum pikiran-pikiran yang dinilai kontributif untuk pemerintahan yang akan datang, tetapi itu tadi kesan bagi-bagi kekuasaan itu harus bisa diminimalisir dan bahkan dihilangkan," ujar Adi.
Namun, secara pribadi, Adi mengapresiasi ide mengumpulkan para mantan pemimpin negara dan melembagakannya untuk memberikan sumbangsih pemikiran pada negara.
"Dalam konteks itu tentu bagus ya, cuma kan yang paling penting DPA itu harus dihilangkan kesan hanya untuk memgakomodasi kekuasaan politik yang jauh lebih besar. Itu yang musti dihindari,” katanya kembali menegaskan.
Untuk menghindari kesan bagi-bagi kekuasaan, Adi meminta agar yang berkepentingan membuka dengan terang perihal revisi UU Wantimpres hingga perubahan nomenklatur menjadi DPA tersebut. Sehingga publik bisa melihat manfaatnya.
“Orang juga akan bertanya substansi dan pentingnya DPA ini dalam konteks bernegara itu seperti apa. Karena tentu seorang presiden itu mandatnya dari rakyat. Seorang presiden itu tentu dalam memutuskan segala keputusan politiknya didasarkan atas kepentingan-kepentingan dan hati nurani rakyat,” katanya.
Adi menegaskan bahwa publik perlu tahu fungsi hingga substansi dari wacana DPA tersebut. Pasalnya, mereka menikmati gaji dan fasilitas layaknya pejabat negara.
“Jadi wajar kalau publik mau bertanya-tanya urgensi mereka untuk urusan berbangsa dan bernegara seperti apa,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat pleno Baleg DPR pada 9 Juli 2024, sembilan fraksi di DPR menyepakati revisi UU Wantimpres menjadi usul inisaitif DPR dan dibawa ke paripurna.
Padahal, dilansir dari laman resmi DPR RI, revisi UU Wantimpres tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas (Prolegnas) 2020-2024.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, ada beberapa poin perubahan dalam revisi UU Wantimpres.
Pertama, nomenklatur Wantimpres disepakati diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, Supratman memastikan bahwa tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA.
"Dari mana berasal, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," ujar Supratman pada 9 Juli 2024.
Perubahan kedua terkait jumlah keanggotaan. Dalam UU Wantimpres diatur jumlah anggota mencapai delapan orang.
Menurut Supratman, dalam draf RUU Wantimpres, jumlah anggota DPA bakal disesuaikan dengan keputusan presiden terpilih. Hal itu guna mendapatkan orang-orang terbaik sebagai pemberi pertimbangan kepada presiden kelak.
"(Perubahan) Yang kedua, juga menyangkut soal jumlah keanggotaan. Kalau di UU lama, anggota Wantimpres itu kan cuma delapan. Sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," ujar Supratman.
Politikus Partai Gerindra ini kemudian menjelaskan bahwa perubahan ketiga menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota DPA.
Supratman mengatakan, revisi UU Wantimpres tersebut menyangkut soal kelembagaan.
Menurut dia, mereka yang akan menduduki posisi DPA pun tetap berstatus pejabat negara sebagaimana anggota Wantimpres.
Sebagaimana diketahui, Wantimpres diatur berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Untuk diketahui, DPA dahulu adalah lembaga negara yang berkedudukan di bawah MPR tetapi sederjarat dengan DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Bantah dorongan Prabowo
Namun, Supratman membantah asumsi jika revisi UU Wantimpres dilakukan karena dorongan atau kepentingan Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto.
Asumsi tersebut muncul karena revisi UU Wantimpres dilakukan dalam waktu sehari. Lalu, ada preseden revisi UU Kementerian Negara yang juga terbilang tiba-tiba, cepat, dan hanya fokus pada perubahan aturan terkait jumlah kementerian.
"Enggak lah, enggak ada (dorongan Prabowo)," kata Supratman.
"Justru kan nanti akan diawasi (kerja DPA), kan kalau fungsi pengawasan ada di DPR,” ujarnya lagi menegaskan.
Namun, revisi UU Wantimpres ini tidak bisa dilepaskan dari wacana pembentukan presidential club yang pernah digagas oleg Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
Ide presidential club pertama kali diungkapkan oleh Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil menyebut, presidential club sebagai wadah berkumpulnya presiden dan mantan presiden untuk duduk bersama membahas persoalan bangsa.
Merespons ide tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan, DPA dapat dihidupkan kembali untuk mengakomodasi pembentukan presidential club.
Menurut pria yang karib disapa Bamsoet tersebut, DPA nantinya dapat diisi oleh para mantan presiden dan wakil presiden sebagaimana keinginan Prabowo mewadahi para mantan presiden ke dalam satu forum.
“Malah kalau bisa mau diformalkan, kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden. Kalau mau diformalkan, kalau Pak Prabowo-nya setuju,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 7 Mei 2024.
Namun, Bamsoet mengatakan, untuk mengaktifkan kembali DPA yang eksis pada era Presiden Soekarno dan Soeharto perlu ada amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
Pasalnya, DPA telah dibubarkan di era Reformasi melalui amendemen UUD 1945 dan fungsi lembaga ini digantikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.
“Kalau mau diformalkan lagi, kalau mau bagaimana begitu, boleh saja, tergantung Pak Prabowo, tapi ini tentu saja harus melalui amendemen kelima,” ujar Bamsoet.
'(Upaya DPR) menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung itu tanda tidak membaca Undang-undang Dasar 1945,' kata Feri Amsari. Halaman all [362] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan maksud dari DPR yang berupaya mengubah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melalui revisi UU Wantimpres.
Padahal menurutnya, DPA sudah dihapus dalam ketentuan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Maka, jika ada upaya menghidupkan kembali DPA, artinya DPR tidak membaca ketentuan UUD.
"Menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung itu tanda tidak membaca Undang-undang Dasar 1945. Coba simak di dalam ketentuan Undang-undang Dasar jelas bunyinya bahwa Dewan Pertimbangan Agung itu dihapus," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2024).
Feri kemudian menyoroti upaya DPR yang ingin menghidupkan kembali DPA melalui jalur revisi UU Wantimpres.
Menurutnya, hal itu jelas di luar UUD dan sama saja menentang ketentuan UUD.
"Kalau dihidupkan kembali di luar Undang-undang Dasar, itu kan sama saja menentang ketentuan Undang-undang Dasar," ujar dia.
Oleh sebab itu, Feri menilai DPR tidak memerhatikan sejarah dan ketentuan UUD 1945 dengan memproses revisi UU Wantimpres.
Ia lantas mempertanyakan maksud dan urgensi DPR mengupayakan untuk mengubah Wantimpres menjadi DPA.
"Jadi saya pikir ini rencana tidak memperhatikan sejarah dan memperhatikan ketentuan Undang-undang Dasar kita. Maksudnya itu apa?" pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Bale) DPR menyepakati agar revisi Undang-undang Wantimpres diubah menjadi DPA.
RUU ini pun akan dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Dalam RUU ini, akan diatur jabatan DPA dengan jumlah keanggotaan dibebaskan sesuai kebutuhan presiden.
Dalam arti, tak ada batasan jumlah anggota DPA karena ditentukan oleh presiden.