#30 tag 24jam
Gibran Jajal Makan Gratis di Tangerang Senilai Rp 15 Ribu, Menunya Fuyunghai
Gibran menjelaskan program ini bakal melibatkan UMKM di sekitar sekolah agar menciptakan efek ekonomi. Tiap UMKM akan mendapat pesanan 100 porsi. [246] url asal
#gibran #makan-bergizi-gratis #update-me
(Katadata - BERITA) 05/08/24 14:00
v/13375010/
Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau uji coba makan bergizi gratis di SD 4 Tangerang, Senin (5/8). Dalam uji coba kali ini, Gibran mengatakan anggaran per porsi untuk makan gratis tersebut Rp 15.000.
“Rp 15 ribu, pas ya. Memang tiap daerah kemungkinan harganya lain. Tapi kita pastikan kebutuhan gizi, nutrisi di tiap hari itu tercapai,” kata Gibran di SD 4 Tangerang, Banten, Senin (5/8).
Masing-masing siswa SD 4 mendapat nasi putih, sepotong telur fuyunghai, dan sayuran capcai terdiri dari brokoli, tempe, dan wortel. Ada juga tiga potong melon dan satu kotak kecil susu.
Gibran menjelaskan program ini bakal melibatkan UMKM di sekitar sekolah agar menciptakan efek ekonomi. Tiap UMKM akan mendapat pesanan 100 porsi sehingga akan ada efek berganda.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu telah beberapa kali menjajal program makan bergizi gratis. Dalam pengujian di Kota Solo, menu yang diberikan adalah nasi, sayuran, ayam, pisang, dan susu dengan nilai Rp 14.900 per kotak.
"Tidak ada namanya anggaran Rp 7.500. Sekali lagi, untuk generasi muda, tidak boleh pelit," kata Gibran di SDN Tugu, Solo, Jumat (26/7) dikutip dari Antara.
Sedangkan anggaran program ini untuk tahun depan mencapai Rp 71 triliun. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, bilang program ini masuk pos anggaran kesehatan.
“Bidang kesehatan kita akan mengakselerasi penurunan stunting, menjaga kesehatan masyarakat. Termasuk memberikan makanan bergizi kepada masyarakat,” kata Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/7).
Dari Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Maritim
Indonesia memiliki potensi besar memanfaatkan minyak jelantah bekas penggunaan rumah tangga dan industri sebagai bahan bakar alternatif. [791] url asal
#bahan-bakar #minyak-jelantah #bahan-bakar-alternatif #energi-terbarukan #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 05/08/24 14:00
v/13352849/
Lalu lintas maritim termasuk sektor yang berupaya mengurangi emisi karbondioksida secara besar-besaran. Berdasarkan laporan peta jalan dekarbonisasi sektor perkapalan sampai 2050 yang disusun International Renewable Energy Agency (IRENA), pada 2030 International Maritime Organization (IMO) telah menetapkan target pengurangan emisi sebesar 45% pada sektor maritim. Salah satu solusinya adalah dengan mendorong pencarian bahan bakar alternatif untuk mesin diesel perkapalan laut.
Studi Greenhouse Gas (GHG) keempat International Maritime Organization (IMO) pada 2020 melaporkan bahwa total kebutuhan energi sektor maritim secara global mencapai 11 EJ (Exajoules) yang menghasilkan 1 miliar ton CO2 dan menyumbang 3% emisi gas rumah kaca (GRK) per tahun secara global.
Marine Fuel Oil (MFO) merupakan bahan bakar yang paling banyak digunakan di sektor maritim yaitu sebesar 73% dari total konsumsi energi. Bahan bakar MFO biasanya digunakan oleh kapal-kapal yang berukuran besar seperti kapal tanker dan kapal kontainer.
Satu alternatif yang baru-baru ini disebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan adalah minyak jelantah. Minyak bekas dari kegiatan menggoreng masakan itu ternyata menyimpan potensi besar untuk diolah menjadi Used Cooking Oil Methyl Ester (UCOME), atau biodiesel minyak jelantah yang ramah lingkungan dan dapat diaplikasikan di berbagai sektor, termasuk industri maritim.
Luhut menyebut Malaysia dan Singapura sudah lebih dahulu melakukannya. Indonesia Indonesia sendiri memiliki potensi produksi minyak jelantah mencapai 1 juta liter per tahun, namun 95% nya masih diekspor.
Dari Gorengan Masuk Lambung Kapal
Minyak jelantah umumnya berasal dari proses penggorengan di rumah tangga dan industri makanan. Minyak ini mengandung trigliserida yang dapat dikonversi menjadi biodiesel melalui proses transesterifikasi.
Meskipun mengandung impurities seperti air, sisa makanan, dan asam lemak bebas, minyak jelantah dapat dimurnikan melalui proses degumming, netralisasi, dan bleaching untuk menghilangkan kontaminan dan meningkatkan kualitasnya.
Biodiesel minyak jelantah yang menjadi produk turunan ini memiliki karakteristik unggul dibandingkan dengan bahan bakar fosil. Jika dibandingkan dengan standar Fatty Acid Methyl Ester yang berlaku di Indonesia (SNI 7182:2015), biodiesel minyak jelantah memiliki bilangan setana yang lebih tinggi, berkisar antara 56-65, melampaui standar minimum FAME sebesar 48.
Bilangan setana yang tinggi mengindikasikan waktu penyalaan yang lebih singkat dan pembakaran yang lebih sempurna, sehingga meningkatkan efisiensi bahan bakar dan mengurangi emisi.
Keunggulan biodiesel minyak jelantah terlihat saat dibandingkan dengan standar Marine Fuel Oil (MFO) yang umum digunakan di kapal. Biodiesel minyak jelantah memiliki kandungan sulfur yang jauh lebih rendah, yaitu kurang dari 0,5%, dibandingkan dengan MFO yang dapat mencapai 3,5%.
Rendahnya sulfur pada biodiesel minyak jelantah berdampak signifikan pada penurunan emisi sulfur dioksida, gas berbahaya yang berkontribusi pada hujan asam dan polusi udara.
Penggunaan biodiesel minyak jelantah di sektor maritim dapat memberikan banyak manfaat, antara lain: mengurangi emisi gas rumah kaca, karena biodiesel ini menghasilkan emisi karbon yang lebih rendah dibandingkan dengan bahan bakar fosil, sehingga berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim.
Biodiesel ini juga meningkatkan kualitas udara, karena rendahnya sulfur yang membantu mengurangi emisi SO2 (Sulphur Dioxide), yang berdampak positif pada kualitas udara di sekitar pelabuhan dan jalur pelayaran.
Selain itu, biodiesel minyak jelantah ini meningkatkan ketahanan energi. Pemanfaatan jelantah sebagai bahan baku biodiesel mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor dan mendorong diversifikasi energi.
Pengembangan biodiesel minyak jelantah ini juga menciptakan lapangan kerja. Pengembangan industri biodiesel berbasis jelantah dapat menciptakan lapangan kerja baru di bidang pengumpulan, pengolahan, dan distribusi.
Biodiesel minyak jelantah mendukung ekonomi sirkular. Pengolahan jelantah menjadi biodiesel merupakan contoh nyata penerapan ekonomi sirkular, di mana limbah diolah menjadi produk yang bernilai guna.
Meskipun menjanjikan, adopsi biodiesel minyak jelantah di sektor maritim masih menghadapi beberapa tantangan. Ketersediaan pasokan menjadi krusial, sehingga dibutuhkan sistem pengumpulan dan pengolahan jelantah yang terintegrasi dan efisien untuk memastikan pasokan jelantah yang stabil dan dalam jumlah besar.
Infrastruktur dan teknologi juga perlu ditingkatkan, sehingga dibutuhkan investasi untuk membangun fasilitas pengolahan biodiesel minyak jelantah yang modern dan ramah lingkungan, serta mengembangkan teknologi yang lebih efisien.
Tantangan lain datang dari regulasi dan kebijakan. Dibutuhkan regulasi dan kebijakan yang mendukung pengembangan industri biodiesel berbasis jelantah, seperti insentif fiskal, subsidi harga, dan standar kualitas biodiesel minyak jelantah. Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengolahan jelantah dan manfaat produk turunannya juga menjadi faktor penting.
Untuk memaksimalkan potensi biodiesel minyak jelantah di sektor maritim, diperlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak. Pemerintah perlu menetapkan kebijakan yang mendukung pengembangan industri biodiesel berbasis jelantah, menyediakan insentif fiskal, dan mendorong penggunaan biodiesel minyak jelantah di sektor maritim.
Pelaku industri perlu berinvestasi dalam pembangunan fasilitas pengolahan biodiesel, mengembangkan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan, serta memastikan kualitas produk.
Peran lembaga riset juga tak kalah penting, yaitu dengan melakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut mengenai potensi dan aplikasi biodiesel minyak jelantah di sektor maritim, serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
Terakhir, masyarakat perlu didorong untuk memilah dan mengumpulkan minyak jelantah bekas gorengan agar dapat diolah menjadi energi yang bermanfaat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengolahan limbah minyak jelantah.
Amien Sunaryadi: Strategi Pemberantasan Korupsi Harus Diubah, Fokus pada Suap
Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi meminta strategi pemberantasan korupsi diubah dari hanya fokus kerugian negara. Ia menyinggung kasus eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. [2,138] url asal
#korupsi #suap #kpk #update-me
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 05/08/24 14:00
v/13358481/
Pemberantasan korupsi di Tanah Air masih menjadi sorotan. Kali ini, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi mengkritik model penanganan korupsi sepanjang era Reformasi.
Menurut Amien, penegak hukum, termasuk KPK yang dipimpinnya dulu, belum banyak fokus kepada pidana suap. Hal ini dianggapnya membuat aktor korupsi Tanah Air luput dari penegakan hukum.
"Sebagai orang yang pernah menyiapkan strategi (pemberantasan korupsi), saya berpikir, mungkin ada yang perlu diganti. Saya simpulkan tidak cocok," kata Amien saat berbincang dengan Wahyu Muryadi alias Om Why dalam Siniar Gultik belum lama ini.
Amien mengatakan penegak hukum terlalu fokus dengan frasa merugikan keuangan negara sebagai pintu masuk penanganan korupsi. Indikator ini dianggapnya tak jelas untuk menindak korupsi, bahkan bisa membuat pidana meleset.
Ia mencontohkan, kasus yang menimpa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Karen, yang sempat tersandung kasus investasi di Blok Busker, Manta, Gummy, akhirnya diputuskan bebas oleh Mahkamah Agung karena dianggap kerugian terkait keputusan bisnis.
"Tapi masa publik harus menunggu (prosesnya) sampai MA dulu," kata Amien.
Mantan Kepala SKK Migas ini lalu memberikan sejumlah masukan untuk membenahi penanganan korupsi suap, hingga harapannya kepada Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi. Berikut petikan wawancaranya:
Apa kesibukan anda sekarang?
Saya sekarang ditunjuk jadi Komisaris Utama PT PGN Tbk. Di samping itu jadi ketua komite pengawas perpajakan di Kementerian Keuangan. Tapi saya tertarik urusan pemberantasan korupsi
Kenapa masih tertarik pemberantasan korupsi?
Penasaran. Karena dulu waktu masih muda, tahun 1999, masih menjadi PNS BPKP, saya menyelesaikan Buku Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional. Jadi saya mempelajari korupsi, sampai menemukan strategi (pemberantasan) yang cocok. Sekarang sudah tahun 2024, sudah 25 tahun, tapi korupsi kok masih begini.
Seperti apa maksudnya?
Korupsinya masih banyak. Kalau merujuk Pak Mahfud (Mahfud MD), lebih banyak dibandingkan Orde Baru. Sudah 25 tahun, (tapi) kok sepertinya tidak hilang-hilang. Sebagai orang yang pernah mempelajari dan menyiapkan strategi, saya berpikir, mungkin strateginya ada yang perlu diganti. Saya simpulkan tidak cocok, harus diganti.
Seperti apa kalau harus diganti?
Kalau dulu, ada strategi preventif, detektif, dan represif. Jadi ada entry point (pintu masuk)-nya. Menurut buku tersebut, ada lima entry point untuk pemberantasan korupsi: Pertama, harus ada badan anti korupsi, itu sudah ada. Kedua, ada koruptor besar ditangkap. Ketiga, ada perbaikan signifikan terhadap DPR. Itu belum terjadi. Keempat, perbaikan signifikan di MA dan pengadilan di bawahnya. Itu sudah ada tapi belum seluruhnya. Kelima, ada strategi pemberantasan korupsi nasional. Ini belum ada. Kita punya rencana strategi dan Perpres, tapi sulit untuk dibilang rencana strategis karena terlalu luas prioritasnya. Karena itu, perlu ada perubahan strategi.
Dari kesimpulan buku itu, perlu perubahan strategi?
Yang saya lihat selama 25 tahun, prioritas penegakan hukum adalah "perbuatan yang merugikan keuangan negara", "menguntungkan diri sendiri" dan "melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang". Makanya korupsi tidak hilang-hilang.
Kenapa tidak hilang?
Bentuk korupsi yang (paling sering) ditemui apa? Suap. Saya melakukan survei dari 2015-2017 pakai kertas, 2018 sampai awal 2024 pakai software. Saya tanya mungkin lebih dari 8.000 orang responden. Jawaban mereka: suap atau sogok. Kalau (selama ini) yang disidik, dituntut, dipenjarakan itu yang hanya merugikan keuangan negara, maka yang (pelaku) suap apakah hilang?
Maksudnya, kalau hanya masuk lewat kerugian negara, maka pidana suapnya tidak ketemu?
(Suapnya) Tidak diurus. (Padahal) Suap itu banyak di mana-mana, di perizinan, pengadaan, bahkan di penegak hukum. (Bahkan) ada Anggota BPK terima suap Rp 40 miliar. Ini banyak di mana-mana dan harus diberantas. Kenapa penegak hukum (hanya) banyak mengejar yang merugikan keuangan negara.
Kan tidak salah kalau fokus masuknya dari kerugian keuangan negara?
(Pidana) suap itu diatur UU Tipikor. Waktu saya masuk KPK, saya baru tahu bahwa mayoritas orang di KPK seperti tidak membaca UU Tipikor. Jadi di kepala mereka soal korupsi itu adalah merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, melawan hukum, menyalahgunakan wewenang. Padahal di dalam UU itu ada 30 jenis korupsi. Dua itu merugikan keuangan negara. 12 itu (soal) suap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang dalam konstruksi, serta gratifikasi.
Karena mereka (KPK) hanya paham merugikan keuangan negara, maka saya bikin buku sosialisasi. Tujuannya menjelaskan kepada masyarakat, terutama penegak hukum, bahwa ada banyak jenis korupsi, dibagi tujuh kelompok. Jadi kalau mau memberantas korupsi, harus dipilih mana yang menjadi prioritas. Tapi ternyata sosialisasi tidak mempan. Sampai hari ini mayoritas orang kalau ditanya maksud korupsi: merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan, cuma itu.
Padahal di lapangan yang paling banyak suap?
Dari pengamatan saya, kalau ada korupsi yang sifatnya merugikan keuangan negara, ada mens rea (niat)-nya. (Padahal) Kalau digali lebih dalam, ada bagi-bagi duit, itu adalah suap. Makanya, yang disikat harusnya suapnya.
Kalau pintu masuknya pada frasa kerugian negara, apa kerugiannya?
Suap yang terjadi di mana-mana jadi tak tersentuh. Akibatnya yang dikejar-kejar yang punya peluang keputusan merugikan keuangan negara, yaitu birokrat, manajemen BUMN, itu-itu saja. Yang terlibat suap tidak dikejar. Contohnya, waktu penegak hukum kejar Djoko Chandra, dalam prosesnya dua jenderal dipenjara karena terbukti (menerima) suap. Satu jaksa senior juga kena juga kena suap. Jadi sambil kejar kerugian keuangan negara, (cari yang) terima suap. Kalau suap tidak diberantas, maka tidak hilang-hilang.
Bukannya bagus kalau semua dikejar ?
Faktanya tidak. Selama 25 tahun suap jalan terus.
Bukannya bisa sekaligus?
Kalau memang dicari (suapnya), bisa. Faktanya kan tidak dicari, selesai di kerugian keuangan negara.
Apa dampak jangka panjang kalau suap tidak diberantas?
Ada dampak berat lain, indeks persepsi korupsi Indonesia tidak membaik. Kalau dilihat seluruh parameter yang dinilai, ada 10 yang utama. Urutan pertama adalah suap, bribery. Menurut saya, kalau mau memperbaiki indeks persepsi korupsi, maka yang (harus) diberantas suap.
Gratifikasi termasuk di dalamnya?
Di negara lain, gratifikasi bagian dari suap. Kalau baca pasal UU (Tipikor) kita, gratifikasi akan dianggap suap kalau tak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari. KPK akan menilai seperti apa kejadiannya. Akan diputuskan KPK, suap atau bukan suap.
Kalau masuknya lewat suap, susah mengejarnya dibandingkan kerugian negara?
Tidak susah bagi yang tahu cara menyidik. Kita belajar dari negara lain, semua negara, kecuali Indonesia, yang diberantas itu suap. (Mereka) melakukan investigasi forensik, follow the money. Di kita tidak.
Kalau ketemu transaksi mencurigakan bisa pembuktian terbalik?
Follow the money, siapapun yang terima uang akan dievaluasi. Bagi yang terima hasil, kena. Contohnya, kasus Bank Bali, akhirnya diaudit BPK. Tapi karena BPK belum bisa audit, maka mereka menggandeng PriceWaterhouseCoopers (PWC). Tidak lama, ketemu. PWC kan bisa menggambar (aliran) uangnya ke sana kemari. Begitu gambarnya keluar, semua yang menerima uang langsung mengembalikan karena takut.
Dengan kebutuhan alat bukti, akan sulit membongkar suap?
Bagi yang paham (cara) menyidik, tidak. Ini tidak debatable. Pokoknya kalau terima, kena. Kalau (frasa) merugikan keuangan negara itu debatable.
Kenapa frasa merugikan keuangan negara itu debatable?
Misalnya, saya manajemen BUMN, mengambil keputusan, ternyata rugi. Ruginya BUMN ini merugikan keuangan negara. Penegak hukum langsung bilang merugikan keuangan negara, (dinyatakan) korupsi, atau prosedur salah. Padahal sudah diperhitungkan, namun setelah eksekusi ada environment business yang beda atau ekspektasi tidak sesuai. Itu risiko bisnis. (Tapi) oleh penegak hukum dianggap kejahatan. Ini debatable.
Menurut anda, ini tidak bisa dipidana?
Yang saya pahami, tindak pidana harus memenuhi dua unsur utama. Pertama general element of crimes, kedua statutory element of crimes. Kebanyakan penegakan hukum hanya melihat statutory, unsur tindak pidana yang tertulis di UU: ”Setiap kerugian keuangan negara” dan ”menguntungkan diri sendiri”. Padahal, general element ini yang lebih penting. General element ini adalah: pertama, actus reus, ada perbuatan salah fisik. Kedua mens rea, niat jahat. Ini yang sering tidak dilihat. Mungkin karena tidak mengerti, atau tidak bisa mendapatkan alat bukti. Ketiga, concurrency antara mens rea dengan actus reus. Keempat causation, keryhuan yang diciptakan dari actus reus dan mens rea.
Kalau saya mau menuduh orang melakukan kejahatan, saya harus buktikan niat jahat itu ada. Kalau tidak, orang yang merasa ini keputusan bisnis lalu terkena pasal tanpa memperhatian mens rea, jadi dipidana. Jadi ini debatable. Lalu publik akan lihat, ternyata bukan kejahatan tapi ada kekeliruan dan kerugian. Tapi kok dianggap penjahat. Penegakan hukum seperti ini tidak efektif untuk memberi pesan ke masyarakat. Tapi kalau yang dipidana adalah orang yang dilihat punya niat jahat oleh publik, maka akan memberikan efek yang bagus. Yang jahat masuk penjara, tidak debatable.
Banyak keputusan yang sebenarnya risiko bisnis malah berakhir dipidana?
Misalnya kasus Ibu Karen (Agustiawan, mantan Dirut Pertamina) dalam Blok Busker, Manta Gummy (BMG). Itu (Karen) disidik, didakwa, dituntut karena (dinilai) merugikan keuangan negara. Di tingkat pertama dipidana, tingkat banding dipidana, (tapi) tingkat kasasi dibebaskan. Ini karena menurut MA, yang dilakukan Ibu Karen bukan pidana. Tidak ada konflik kepentingan, tak ada suap, keputusan (bisnis dilakukan) lewat review.
Maksudnya, yang dilakukan Karen sudah sesuai good corporate governance (GCG)?
Lebih tepatnya, mengikuti business judgement Ibu Karen. Ini makanya MA putuskan bebas. Tapi masa publik harus menunggu (prosesnya) sampai MA dulu. Makanya sebaiknya strategi ke depan, pemidanaan jangan menggunakan pasal meragukan yang debatable. Karena itu menurut saya ke depan pakai pasal suap saja, sama seperti negara lain.
Kalau tidak ketemu bukti suap, jangan dipaksakan?
Kalau ketemu bukti, sudah pasti ada kejahatannya. Sepanjang (sejarah) Indonesia, dari Orde Lama sampai Orde Baru, pasal merugikan keuangan negara sudah ada. Tetapi, saat Orde Lama, banyak yang dipenjarakan karena menggunakan pasal suap. Sedangkan selama Orba, hampir semua yang dipakai itu pasal merugikan keuangan negara. Jadi kalau ditanya apakah korupsi berhasil diberantas pada akhir Orba? Belum. Ini diulang lagi selama 25 tahun era Reformasi. Hampir semua menggunakan pasal merugikan keuangan negara, kecuali KPK. Makanya (sebaiknya) strateginya diubah.
Memangnya saat ini KPK memakai pasal apa?
Mayoritas pasal suap. Tapi KPK punya kelemahan karena mereka membongkar suap sebatas lewat OTT, itu keliru. Paling mudah membongkar suap dengan investigasi forensik, pendekatan accounting, digital review, analisis data. Ada bermacam-macam investigasi moden untuk membongkar serah terima uang. Makanya (Pemerintah) Amerika Serikat, FBI pakai investigasi forensik. Dulu, saya mengajari KPK, (tetapi baru) sampai tangkap tangan. Yang investigasi forensik belum sempat. (Padahal) yang dignifikan itu (menggunakan) investigasi forensik, tetapi masa bakti saya sudah habis.
Berarti KPK saat ini belum menggunakan investigasi forensik?
Belum, baru OTT. Padahal kalau mau investigas forensik (bisa) lebih besar (kasus dibongkar).
Itu makanya Pak Luhut (Binsar Pandjaitan) mengkritik soal OTT?
Pak Luhut itu orang baik dan pintar, tapi pemberantasan korupsi bukan bidang beliau, jadi barangkali pernyataannya keliru. KPK juga keliru karena fokus OTT. OTT itu hanya untuk membuka pintu. Setelah dibuka, masuk ke yang lain.
Tapi OTT tetap perlu?
Harus dilanjutkan dengan perbaikan. Makanya harus ada strategi. Kalau OTT sana sini buat apa. Misalnya OTT bupati atau wali kota, setelah itu apa yang perlu dilakukan. Penyebabnya harus dicari, sistemnya diperbaiki, pola pikir orangnya harus diubah. Makanya KPK waktu merancang (sistem), ada pencegahan, ada supervisi, ada monitoring. (Ini untuk) membereskan mindset, sistem, menangkap. KPK bukan penegak hukum biasa, tugasnya memberantas korupsi, (makanya) yang (harus) dipikirkan (bagaimana) korupsinya menurun. Bukan (hanya) menangkap atau menyidik. (Karena) polisi atau jaksa mungkin tidak sempat berpikir ke situ. Yang dipikirkan adalah kewenangan menyidik dan menuntut.
Ini kritik untuk KPK?
Untuk semua, karena (pemberantasan) korupsi di Indonesia mau dibuat seperti apa lima tahun lagi. Waktu (saya) bikin (buku strategi pemberantasan korupsi) pada 1999 itu 10 tahun inginnya seperti ini (ideal). Tahu-tahu, (sudah) 25 tahun tidak berubah.
Jadi penangkapan koruptor besar terjadi, tapi perilaku korup masih marak?
Suapnya diberantas? Kan tidak. Kalau tidak, maka jalan terus suapnya.
Kalau hanya mengandalkan frasa kerugian keuangan negara, apakah nantinya seperti pasal karet?
Yang saya lihat, selama kita melakukan itu 25 tahun terakhir, (hasilnya) korupsi masih banyak. Masa, 25 tahun ke depan mau begitu juga, diganti lah caranya.
Seperti apa konkretnya? Dengan mengubah UU Tipikor?
Betul, fokus ke depan jangan merugian keuangan negara, tapi suap. Pasti banyak (pihak) yang tidak mau, tapi tetap fokus suap. (Makanya) Buat saya, untungnya yang terpilih jadi Presiden Pak Prabowo (Subianto).
Kenapa?
Menurut saya, Pak Prabowo bisa ambil keputusan yang decisive. Kedua, Nama lengkap Pak Prabowo itu Prabowo Subianto Djojohadikusumo, beliau punya DNA pemberantasan korupsi.
Karena faktor ayahnya?
(Amien membuka klip berita soal Sumitro Djojohadikusumo soal tenaga akuntan negeri untuk pemberantasan korupsi). Jadi bayangkan, Pak Sumitro Djojohadikusumo, Menteri Keuangan pada 1955 itu berani memberantas korupsi. Apalagi Pak Prabowo (jadi) Presiden, pasti lebih berani. DNA pemberantasnya bukan di Pak Prabowo saja, tapi di saudara, keponakannya, semua Djojohadikusumo mengikuti Pak Sumitro. Makanya saya optimis. Mudah-mudahan Pak Prabowo merealisasikan DNA pemberantasan korupsi.
Caranya seperti apa?
Ke depan, jangan (hanya) kejar-kejar kerugian keuangan negara, kejar suap. Kalau suap jalan terus, nanti investor mau masuk dimintai uang, (mau) pembebasan lahan diminta uang, urus izin diminta uang, akibatnya ekonomi biaya tinggi.
Dampaknya secara keseluruhan?
Kalau suap marak akan bikin ekonomi biaya tinggi. Secara makro, Indonesia nanti jadi tidak produktif, jadi tidak kompetitif, rasio pajak jadi tidak bisa naik. Karena kalau uang saya keluar uang, bagi yang terima suap tidak akan melaporkan pajaknya. Transaksi suap tercatat di PDB, tapi tidak tercatat di income tax. Makanya tax ratio tidak bisa naik. Pelaku bisnis internasional paham, country risk Indonesia tinggi karena banyak suapnya, (mereka) selalu complain seperti itu. Nanti dampaknya pelan-pelan kurs dolar AS akan meninggi terus terhadap rupiah.
Chandra Hamzah: Pasal Kerugian Negara di UU Tipikor Perlu Dikaji Ulang
Sejumlah kasus hukum dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan. Ada kasus yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun. Ada pula vonis hukuman yang menuai polemik. [6,024] url asal
#kerugian-negara #tindak-pidana-korupsi #uu #update-me #kpk #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 05/08/24 14:00
v/13352850/
Sejumlah kasus hukum dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan. Ada kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. Ada pula vonis hakim yang menuai kontroversi.
Di tengah berbagai polemik, tim Katadata melalui program "Pergulatan Politik" atau Gultik menghadirkan wawancara eksklusif dengan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011, Chandra M Hamzah. Diskusi dengan Chandra yang kini menjabat Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) itu dipandu oleh host Gultik Wahyu Muryadi.
Bagaimana pemikiran Chandra untuk menghadirkan pemberantasan korupsi yang lebih tepat sasaran? Berikut petikan wawancaranya:
Orang nanya begini, apa bedanya dulu kalau jadi Komisioner KPK dengan sekarang menjadi Komisaris Utama?
Oke. Sebenarnya beda yang paling utama adalah tujuan, tupoksinya. Kalau sebagai Komisaris Utama melakukan pengawasan terhadap BTN, direksi dan seluruh aktivitas bisnis dan memberikan nasihat.
Sementara kalau sebagai komisioner KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, memimpin organisasi, pencegahan, monitoring segala macam tentang korupsi. Penegakan hukum. Jadi lembaga penegak hukum. Agak-agak mirip ya sebutannya komisaris sama komisioner KPK, itu penegakan hukum.
Jadi ngomong-ngomong tentang peran Anda dulu di KPK sebagai komisioner tahun berapa?
Tahun 2007 Desember sampai Desember 2011.
Ini memang satu periode ya?
Satu periode 4 tahun memang waktu itu. Kita nggak gugat ke MK untuk diperpanjang. Cukup 4 tahun
Kenapa nggak perlu diperpanjang?
Enggak perlu dipermasalahkan karena itu cuma periode jabatan. Enggak penting-penting amat. Tergantung negara ngasihnya berapa tahun. Empat tahun ya sudah kita kerjakan
Artinya menurut Anda argumentasi untuk memperpanjang jadi 5 tahun enggak tepat?
Enggak. Enggak ada kebutuhan. Kenapa mau disamakan? Ini kan masalahnya amanah dari undang-undang KPK. 4 tahun ya sudah take it or leave it. Kalau Anda enggak setuju 4 tahun ya sudah enggak usah ambil. Kenapa mesti ngotot? Jadi banyak orang yang saya anggap ada kesalahan, sesat berpikir. Menambah masa jabatan menambah kewenangan. Tanpa sadar itu artinya menambah responsibility, tanggung jawab.
Tolong dilihat tanggung jawabnya. Jangan dilihat enaknya saja. Itu berbanding lurus. Mungkin cara berpikir saya agak berbeda, atau cara pikir mereka yang berbeda
Jadi Anda menyesalkan kalau ada perpanjangan jadi 5 tahun sekarang ini ya?
Saya enggak melihat ada kebutuhan. Urgensinya nggak ada. Enggak ada kebutuhannya. Empat tahun sudah cukup kok dan lama juga sih 4 tahun. Banyak yang bisa kita lakukan 4 tahun kalau kita ingin mau melakukan sesuatu.
Waktu itu rumusannya 4 tahun alasannya apa ya, Kok jadi aneh juga periode kok 4 tahun. Kenapa enggak 3 tahun, kenapa nggak ganjil gitu loh.
Iya jadi mungkin perlu ditanya kepada para pembuatnya. Betul saya ikut. Cuma pada saat pembahasan periode 4 tahun itu saya enggak notice. Yang saya ingat dulu soal usia minimal. Kebetulan saya ikut dalam tim perumusan Undang-Undang KPK sama Bang Buyung Nasution, Eriyana, Pak Taufiequrachman Ruki, beberapa teman yang lain. Prof Ramli juga ada hadir di sana.
Yang saya ingat itu soal usia 35. Tadinya disetting usia 35 tahun. Namun saya ingat banget kemudian Bang Buyung pidato seperti biasa. Bang Buyung bilang umur 35 tahun maturity-nya belum, kedewasaannya belum. Jadi Bang Buyung bilang umur 40 tahun seseorang sudah mulai kelihatan dewasa menemui bentuknya. Akhirnya kita sepakat waktu itu minimal 40 tahun.
Ini betul-betul konteks waktu ya, sejarah waktu itu?
Ya waktu itu. Ini KPK jangan dikaitkan yang lain. Saya ingat persis karena saya waktu itu hadir sebagai yang muda-muda. Waktu itu saya usianya baru antara 34-35 tahun. Kita bilang 35 tahun, kalau ingin melakukan sesuatu yang masih muda masih punya energi. Bang Buyung pidato, bicara, akhirnya sudahlah kita sepakat 40 tahun.
Nah karena 40 tahun maka usia saya waktu itu masih 34-35. Jadi di periode pertama saya enggak daftar. Terus periode kedua saya ikut umur saya pas 40 tahun
Apa sih yang melatarbelakangi atau niatnya Anda masuk jadi komisioner KPK waktu itu?
Sebenarnya niatnya bukan masuk ke KPK. Niat dengan teman-teman waktu itu seperti Sudirman Said, Amien Sunaryadi, dan beberapa teman lain adalah meniru success story negara lain. Itu asal muasalnya.
Kami melihat ada suatu negara yang mungkin kecil yaitu Hongkong, kita anggap sukses dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC). Pada sekitar tahun 1974-1975 mereka berhasil. Nah idenya adalah Hongkong yang mungkin waktu itu mafianya sangat kuat berhasil maka kita ingin mencontoh. Juga di beberapa negara lain ada juga sejenis ICAC. Semua berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Pak Amien Sunaryadi. KIta gak bisa melupakan jasa itu.
Pak Amien Sunaryadi waktu itu mengadakan penelitian. Beliau masih di bawah BPKP, kemudian berinisiatif dan menghasilkan buku. Tulisan dia meneliti ke negara lain dan kemudian menjadi buku strategi nasional pemberantasan korupsi. Oke gagasan ini diterbitkan sebagai buku dan kemudian itu yang kita ajukan. Kita usulkan agar dibentuk badan independen anti korupsi.
Itu awal-awal reformasi?
Awal-awal reformasi tahun 1999. Waktu itu kita mengusulkan namanya BIAK yaitu Badan Independen Anti Korupsi. Terjemahan yang tidak sempurna dengan ICAC.
Terus akhirnya jadi KPK?
Jadi KPK
Sebelum itu ada nama?
Sebelumnya belum ada.
Kenapa Hongkong yang dipilih ya?
Karena sukses
No, I mean di negara-negara lain?
Belum ada. Ada beberapa negara lain katakan ya Badan Pencegah Rasuah di Malaysia. Itu sudah terbentuk tahun 50-an tetapi kemudian tidak sesukses Hongkong. Kemudian juga ada CPIP di Singapura dan itu relatif lebih clean dibandingkan Hongkong.
Apple to Apple kalau bandingkan Indonesia dengan Hongkong?
Tingkat kejahatannya ya. Dulu Kepala Kepolisian Hongkong juga diproses hukum dan memang terjadi bentrok. Kepala Kepolisian Hongkong yang terlibat waktu itu diproses oleh KPK-nya Hongkong. Bahkan terjadi bentrokan fisik, kantor ICA Hongkong dibakar.
Wah oleh?
Polisi
Oh menarik ada juga cicak buaya di sana.
Iya. Itu diserbu. Itu dramatis. tetapi Kemudian beruntungnya Hongkong Hakim dan Jaksanya itu dari orang Inggris yang relatif lebih clean dibandingkan aparat kepolisian lokal. Nah jadi mereka sudah bisa proses.
Jadi kita tiru Hongkong success story-nya dalam arti tingkat kriminalitasnya yang rumit itu?
Ya tingkat kriminal yang rumit waktu itu. Walaupun negara kecil tapi setiap orang tahulah Hongkong itu betapa beratnya dengan segala macamnya.
Kalau Itali susah kayaknya?
Culture-nya beda ya kita sama-sama Asia. Dengan negara-negara Eropa kita kan culture-nya beda.
Dengar-dengar mereka juga ketat ya memperlakukan kode etik untuk komisionernya ya?
Betul. Jadi pada saat rekrutmen mereka benar-benar direkrut secara benar. Saya pernah ke Hongkong dan ketemu dengan salah satu eks komisionernya ICAC. Dia bilang ke saya begini. Pak Candra ya hati-hati. Kenapa? Perhatikan lifestyle anak buah anda.
Loh kenapa? Kalau lifestyle-nya mencurigakan segera periksa. Di situ awalnya, bermula dari lifestyle-nya. Sesuai enggak lifestyle-nya dia dengan pendapatan dia. Anda tahu persis kan pendapatannya dia karena anda kan pimpinannya. Perhatikan lifestyle-nya. Kalau lifestyle-nya sudah mulai berubah atau tidak sebanding dengan pendapatan dia, periksa. Ini yang menyampaikan eks pimpinan ICAC langsung. Jadi memang mereka standarnya begitu tinggi sekali. enggak bisa ke mana-mana.
Saya dengar juga kalau bertandang itu disuguhin?
Ada dua sisi. satu memang kita enggak boleh nerima karena Sudah ada ongkos perjalanan dinas, ongkos makan siang ada. Jadi buat apa.
Yang kedua ya amanah. Soalnya kan enggak ada yang food security. Jadi daripada begitu mending ditegaskan aja ini jangan disentuh apalagi diminum.
Saya dengar bahkan kalau mau menerima kita misalnya berkunjung ke sana sebagai terima kasih kita kasih plakat ya, itu juga ditolak katanya enggak sih plakat-plakat begitu?
Jadi ada jumlah tertentu yang bisa diterima. Kalau kenang-kenangan plakat ya kayak buat plakat di Senen wajar. Yang enggak boleh itu eksesif, berlebihan. Jadi kalau plakat-plakat sebagai kenang-kenangan, oke nggak masalah. Cuman kalau yang berlebihan seperti baju, gesper, tas, dompet, itu enggak ada emang betul dari gaya hidup ya.
Jadi dari lifestyle ya?
Selama periode itu saya berkunjung ke beberapa negara. Di Malaysia sendiri saya berkunjung beberapa kali dan mereka kemudian pada periode saya itu datang ke Jakarta, stay berapa hari mungkin seminggu atau 2 minggu untuk belajar tentang KPK Indonesia
Oh mereka mau belajar?
Persis, walaupun mereka berdiri lebih dulu. Mereka studi banding, beberapa di antaranya punya saudara juga di Jakarta. Jadi mereka beberapa orang langsung, saya bilang datang ke Jakarta kita sama-sama saling belajar, kemudian undang-undangnya mereka SPRM suruhanjaya pencegah rasuah Malaysia ya, dirubah ngikutin undang-undang KPK sebelum diamandemen.
Jadi dia reportnya langsung ke Yang Dipertuan Agong. Jadi garis koordinasinya tadinya di bawah kantor Perdana Menteri sekarang dibikin lebih independen. SPRM Malaysia dibikin lebih independen dibandingkan Perdana Menteri.
Artinya bagus itu ya UU KPK sebelum diamandemen ya?
Bagus karena itu bisa mereka menjerat perdana menteri Najib Razak. Mereka proses, ya terlepas case-nya seperti itu. Tapi mereka sudah punya power lebih besar. Mereka kursus sekitar 2 mingguan di Indonesia khusus belajar itu.
Menurut Anda memang lebih bagus undang-undang KPK sebelum diamandemen ya?
Iya dari tingkat independensi, lebih independen dibandingkan sekarang ini. Karena begini mas Wahyu. Ada dua hal yang membuat suatu organisasi itu runtuh atau enggak runtuh. Ini yang ngasih tahu saya seorang pengusaha dari Singapura. Dia bilang begini. Saya hanya butuh dua hal satu finansial saya kuasai keuangan kedua SDM.
Operasional bisa diatur melalui SDM yang kuat. Bisa diatur mau kuatin atau enggak kita bisa kelola dengan menguasai finansial. Jadi pada saat suatu organisasi dipegang atau dilemahkan secara finansial dan SDM, maka itu akan bermasalah.
Dulu KPK punya kewenangan mengangkat karyawan sendiri sekarang enggak. Dulu kalau ada masalah ya udah kita berhentikan aja. Beberapa kali kita berhentikan orang. Sementara untuk memberhentikan ASN prosesnya agak panjang
Susah mas, menteri aja juga susah?
Iya kan akhirnya merugikan negara kan? Iya dibikin Idol, dapat gaji terus, engak lakukan apa-apa
Tapi di undang-undang yang baru di KPK ada yang bagus dong menurut anda?
Dewan pengawas okelah karena di ICAC sendiri ada yang namanya semacam bot of trusty yang mengawasi pelaksanaan
Terus soal SP3?
SP3 penyelidikan. Kenapa dulu KPK pada saat melakukan penyidikan diperlukan dua alat bukti, sementara di aparat penegak hukum yang lain tidak diperlukan dua alat bukti. Beda kan. Requirement KPK untuk menaikkan kasus ke penyidikan dua alat bukti
Minimal?
Minimal. dari awal tuh di undang-undang awalnya. Sementara penegak hukum yang lain adalah bukti permulaan yang cukup. Enggak disebut jumlahnya. Cukup, kualitatif. Dua alat bukti, kuantitatif. Kalau bukti pengembangan cukup, cukup nggak cukup ya tergantung penyidik. Nah karena syarat untuk naik ke penyidikannya lebih ketat, karena itu alasannya SP3-nya dicabut ditiadakan karena requirementnya ketat sekali untuk naik ke penyidikan. Jadi nggak bisa sembarangan. sementara Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan pasal 184 KUHAP itu dengan dua alat bukti. Jadi cukup sebenarnya dua alat bukti itu, Hakim menjatuhkan putusan.
Dua alat bukti itu sudah ditemukan oleh KPK pada saat akan memulai proses penyidikan. Jadi boleh dikatakan bahwa dengan dua alat bukti harus proses ini selesai. Karena itu nggak diperlukan spt3.
Tetapi bisa saja terjadi kesalahan manusia. Kita enggak bisa menolak itu. Kalau terjadi kesalahan manusia ternyata memang dia tidak terbukti maka penuntut umum bisa mengajukan perkara itu ke pengadilan dengan tuntut bebas. Jadi proses SP3-nya lewat proses pengadilan.
Oh itu menarik itu banyak orang yang enggak tahu. Kan selalu yang dikumandangkan tanpa adanya peluang untuk SP3 itu banyak orang yang kasusnya digantung. Iya kan? Terus kemudian tidak mendapatkan keadilan.
Nah koreksinya adalah bawa ke pengadilan. Ada mekanisme koreksi yang transparan, terbuka, dan akuntabel. Tuntut bebas, ternyata nggak terbukti. Jadi SP3-nya itu lewat proses persidangan.
Di periode Anda dulu sudah pernah ada?
Belum pernah. Tetapi saya ingat sekali waktu saya masih kecil, karena bapak saya juga pengacara saya dipengaruhi. Ada jaksa yang pernah menuntut bebas tapi saya lupa kasusnya. Nah ini dituntut bebas.
Sekarang ini betul seolah-olah orang selalu excuse untuk alasan dimungkinkannya dibikin SP3 supaya kasusnya nggak digantung prosesnya. Awalnya nggak bagus segala macam itu supaya mendapatkan keadilan. Tuntut bebas ya. Sebelumnya pun juga ada praperadilan.
Nah ini kembali sekarang dalam kapasitas Anda di BUMN sebagai pengawas, komisaris utama dulu PLN dan sekarang di BTN. Nah ini apa tugas dari BUMN ya, memang harus untung?
Ya BUMN diciptakan untuk profit. Nggak ada badan usaha yang dibentuk bukan untuk keuntungan. Nah Walaupun demikian kalau nanti untuk layanan publik maka dibentuklah BLU, Badan Layanan Umum. Yang agak sedikit lebih itu dibentuk BUMN tetapi tidak 100% maka jadi Perum. Peruri itu Perum, ada beberapa Perum ya.
Kemudian pada saat jadi persero maka tujuannya profit tetapi BUMN tetap juga dimungkinkan pemerintah ngasih penugasan kepada BUMN penugasan tertentu. Misalnya di daerah-daerah yang orang tidak mau banyak berusaha maka BUMN ditugaskan untuk melakukan usaha kegiatan di tempat-tempat terpencil itu. Itu rugi. Nah ruginya itu mesti dikalkulasikan, disampaikan ke pemerintah kami ditugaskan untuk membangun. Katakanlah transportasi di daerah yang jauh remote area maka proyek ini rugi.
Gak usah jauh-jauh jalan tol Trans Sumatera kan juga penugasan?
Itu salah satunya. Ada juga penugasan satu harga minyak bensin BBM seluruh Indonesia. Ongkos transportasinya berapa itu rugi Pertamina. Nah jadi apakah dengan melakukan aktivitas bisnisnya bisa merugi, bisa merugi. Karena apa? Karena penugasan. Siapa yang mesti menanggung rugi ini? Pertanyaan begitu kan bisa ditanggung oleh BUMN sendiri bisa juga ditanggung oleh pemerintah? Ya ditanggung oleh BUMN sendiri dengan posisi bahwa dia mengurangi keuntungan dalam bisnis yang lain diabsorbsi itu kerugian di bisnis penugasan dengan bisnis lain.
Apakah BUMN itu sanggup menanggung itu bisa ya bisa enggak. Jadi kalau seandainya kerugian itu menjadi masalah hukum maka banyak BUMN yang proyeknya rugi karena penugasan. Banyak PR-nya rugi. Tapi apakah itu merupakan suatu kesalahan hukum? Enggak belum tentu. Apakah itu merupakan perbuatan pidana? Pertanyaan sebelumnya Apakah itu perbuatan melawan hukum? Melawan hukum belum tentu.
Oh belum tentu melawan hukum ya?
Belum tentu tapi rugi ya. Jadi kalau kita masuk ke diskusi berikutnya karena frase merugikan negara ini, ada di Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Ini menarik. Jadi saya dapat paper dari Anda judulnya mengada-ada tentang Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Ini singkat kata bagaimana penjelasannya?
Jadi begini soal frase kerugian negara. Saya mau sampaikan dulu tidak setiap usaha BUMN itu untung walaupun BUMN diciptakan untuk membuat keuntungan. Karena tidak ada bisnis yang selalu untung itu yang pertama.
Yang kedua bahwa bisa saja BUMN rugi karena penugasan jelas-jelas rugi. Nah banyak juga lembaga Kementerian pemerintah yang juga rugi. Katakan lagi nih kalau ada gejolak pasar uang kemudian Bank Indonesia melakukan intervensi pasar. Iya rugi ini, BI rugi karena itu tugas negara.
Jadi dalam aktivitas negara dan bisnis rugi itu sangat mungkin terjadi rugi. Jadi sebenarnya karena faktor penyebabnya macam-macam maka seharusnya dia bukan menjadikan variabel untuk menentukan seseorang bersalah atau enggak. Nah cuma saya melihat ada kecenderungan akhir-akhir ini kerugian dijadikan suatu faktor paling penting untuk menyatakan seseorang korupsi apa enggak. Saya melihatnya begitu.
Sekarang kerugian sebagai direksi BUMN dijadikan pintu masuk atau indikasi bahwa telah terjadi korupsi. Kalau itu pola pikirnya menurut saya keliru.
Nah kita bicara sejarah rumusan delik dalam Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Tipikor.
Ini menarik. Bagaimana itu asal muasalnya?
Itu dimulai tahun 1957. Itu peraturan penguasa perang militer Nomor 6, Nomor 8 dan nomor 11. Siapa yang tanda tangan? Abdul Haris Nasution. Karena itu dulu dalam stat Van orlock and belg orlock and BG, negara dalam keadaan bahaya maka penguasa militer punya kewenangan. Dikeluarkanlah peraturan nomor 6, 8 dan 11 tahun 1957. Redaksionalnya persis sama dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3.
Nah ini nih coba nomor PM/06/tahun 1957 tanggal 9 April 57 tentang pemberantasan korupsi, kemudian PM/08/tahun 1957 tanggal 27 mei 57 tentang pemilikan harta benda, dan Peraturan/ 011/ P/1997 tertanggal 1 Juli 5'7 tentang penyitaan dan perampasan harta benda yang asal mulanya diperoleh dengan perbuatan melawan hukum.
Betul ini asal mula. Itu serangkaian. Jadi kalau orang bilang undang-undang perampasan aset kita sudah punya undang-undang perampasan aset yaitu peraturan penguasa militer nomor 11. Jadi bukan hal yang baru. Nanti kita mungkin perlu sesi sendiri tentang undang-undang pragmatik ini dan itu bukan hal yang baru. Kita juga punya UU pembatasan uang transaksi tunai juga bukan hal yang baru. Tahun 46 kita sudah punya pembatasan transaksi tunai yang tujuannya adalah menggairahkan perbankan supaya orang gemar menabung. Kalau sekarang kan tujuannya mencegah money laundry.
Kemudian Undang-undang nomor 6 Peraturan Penguasaan Militer tahun 1957 ini saya bacakan ya bunyinya. Korupsi adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh siapapun juga baik untuk diri sendiri, untuk kepentingan orang lain atau kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian bagi keuangan perekonomian negara redaksional ini dibawa terus sampai sekarang. Dicopy paste terus, digendong-gendong.
Kemudian ayat 1b nya korupsi ialah perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ataupun dari suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kesempatan dan kewenangan kekuasaan yang diberikan kepadanya kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak langsung membawa keuntungan baginya.
Satu melawan hukum, kedua Pasal 3. Nah sekarang kita lihat tadi saya sampaikan Undang-Undang tahun 46 atau 48 nanti kita bisa cek ya tentang pembatasan transaksi tunai itu digunakan untuk apa menggairahkan perbankan. Jadi konteksnya Undang- Undang ini diberikan contoh dalam penjelasannya. Ada orang yang mengambil alih suatu perusahaan menerima peralihan itu dari orang lain dalam rangka nasionalisasi perusahaan Belanda.
Konteksnya waktu itu nasionalisasi, tahun 56 sampai 59 itu seluruh perusahaan-perusahaan Belanda berdasarkan ketentuan waktu itu harus dinasionalisasi. Maka apa yang dilakukan saat itu oleh pemilik perusahaan supaya tidak dinasionalisasi, pemilik perusahaannya menjual perusahaan kepada sopirnya, kepada karyawannya yang orang pribumi. Dijual kan emang orang pribumi tak punya duit. Karena dia enggak punya duit maka skema transaksinya dibuatlah perjanjian utang piutang antara si pribumi dengan si pemilik perusahaan.
Dipinjamin duit untuk beli perusahaan. Nah secara hukum perusahaan itu beralih menjadi milik pribumi tetapi si pribumi punya utang kepada si pemilik perusahaan asing ini. Maka kemudian ditulislah di perusahaan ini milik pribumi. Banyak yang ditulis pakai pilox pakai cat “Milik pribumi”. Milik haji siapa gitu banyak, ada akta. Dan itu terjadi istilahnya ini kop kontrak akuisisi, pengambilalihan secara akta notaris.
Ambil alih sah milik pribumi bukan milik asing. Jadi tiga model transaksinya itu, sah semua itu ya sah. Nah pertanyaannya sekarang si pribumi ini bagaimana cara dia membayar utangnya?
Dia pemilik perusahaan ya tapi bagaimana cara membayar utangnya. Diaturlah sama si orang asing ini bahwa perusahaan harus diserahkan kepada pemilik asal untuk membayar utangnya si pribumi ini. Jadi diatur sama si pemilik asal ini keuntungan perusahaan untuk utang ya berapa tahun sudah sampai lunas. Ini yang akal-akalan.
Kita ingat juga dan ini tertulis dalam penjelasan peraturan penguasaan militer ini Indonesia tahun 55 sampai tahun 59 menganut visa yang tidak bebas. Iya setiap transfer uang asing ke luar negeri diawasi harus minta izin. Bukan cuma diawasi harus minta izin harus minta izin keluar masuk uang devisa harus minta izin. Karena itu bapak menteri kita dulu pernah salah satu terkena kasus katanya membawa dolar. Enggak banyak tapi ditangkap dihukum bentar ya dilepaskan, ditangkap, diproses, dibebaskan.
Waktu itu perlu izin. Izinnya Siapa? ketua dewan moneter. Nah dibilang dalam ini karena ketua dewan moneter adalah rekan si partai pribumi atau menerima peralihan perusahaan maka diizinkan untuk transfer uang ke luar negeri.
Ada situasinya. Kemudian menghindari nasionalisasi dibuat perjanjian utang piutang dan semuanya legal. Dalam peraturan militer ini membuktikan bahwa ini adalah perbuatan korupsi. susah disebutkan. Untuk mengatasi rintangan yang hingga kini dirasakan dalam soal pembuktian maka dikeluarkan peraturan penguasa.
Untuk pembuktiannya susah maka dilihat perjanjian secara keseluruhan. Perjanjian ini dirancang dengan itikad buruk ada mens rea. Nah ini untuk menghindari dinasionalisasi. Motifnya di situ, jadi tidak bisa dilihat perjanjian karena secara parsial ini sah tetapi mereka kongkalikong, bersekongkol untuk membuat seluruh perjanjian menghindari nasionalisasi.
Jadi konteksnya redaksional delik yang ada di Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Tipikor sekarang itu adalah mengcopy rumusan delik yang ada di Undang-Undang tahun 57 yang ditujukan salah satunya adalah untuk mencegah fraud nasionalisasi perusahaan Belanda. Dan itu kita bawa sampai sekarang sejak Orde Baru.
Sejak orde baru dibawa sampai sekarang ya?
Order lama ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang tahun 1960 di bawa juga redaksionalnya. Di Undang-Yndang 3 tahun 71 dibawa, UU 31 tahun 99 dibawa. Nah apakah ini kondisinya tepat atau enggak? Membawa rumusan delik seperti ini secara rumusnya kan bagus. Tetapi rumusan Pasal 2 ayat 1 dan 3 ini ada problematik.
Pertama adalah menganggap bahwa kalau kerugian pasti korupsi. Kalau ada kerugian probabilitasnya korupsi. Padahal ya korupsi itu bukan masalah kerugian negara.
Korupsi itu di Undang-undang, di peraturan penguasaan militer disebutkan untuk memberantas perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara tidak halal yang disebut korupsi. Jadi korupsi itu adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang secara tidak halal secara melawan hukum. Bukan merugikan keuangan negara.
Merugikan keuangan negara itu impactnya doang. Saya mencoba berbahasa Indonesia yang baik ya, jadi kerugian negara itu dampaknya. Perbuatannya itu adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum itu korupsi.
Dengan menyalahgunakan fungsinya sebagai pejabat publik ada abuse of power juga. Rumus ini yang juga tertera dalam United Nations Convention Against Corruption tahun 2002. UNCAC mengatakan bahwa pejabat publik yang menggunakan fungsinya, kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah untuk dirinya sendiri atau orang lain atau badan usaha itu korupsi. Enggak ada urusan dengan perluasan dari definisi itu.
Ternyata rumusannya merujuk pada tahun 1957 itu keliru masalah kerugian negara. Yang ada adalah pejabat publik yang secara melawan hukum menguntungkan menyalahgunakan kesempatan kewenangan dia, ini disebutnya abuse of function, seperti artikel 19 UNCAC.
Abuse of function menyalahgunakan kewenangannya dia untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah. Sudah stop di situ aja ya titik.
Jadi enggak ada urusan dengan kerugian negara. Ada atau tidak kerugian perekonomian negara enggak ada urusannya. Nah problematika ini karena kita masih menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan 3 maka pada saat rumusan Pasal 2 ayat 1 dan 3 undang Tipikor itu enggak ada. Enggak diakui di negara lain.
Enggak ada tuh rugi negara, ini khas Indonesia. Setahu saya yang mengcopy rumusan dari Undang-Undang tahun 57 yang digunakan untuk mengatasi kesulitan pembuktian dalam rangka nasionalisasi perusahaan Belanda. Kita gendong itu rumusan sampai sekarang. Tapi bila dicopy seperti itu dan akhirnya sampai juga pada ukuran kerugian negara itu diakomodir dalam rumusan ini.
Apa kelemahannya?
Kelemahannya adalah kalau kita menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan 3 yang ada kerugian negara, di negara lain enggak ada. Maka kesulitannya adalah kita tidak bisa melakukan proses mutual legal assistance yaitu proses kerja sama antara penegak hukum negara lain dengan Indonesia di mana kita minta bantuan dia untuk buka rekening, untuk menangkap orang, untuk menahan orang. Syarat untuk mutual adalah bahwa perbuatan tersebut adalah kejahatan di Indonesia dan juga kejahatan di negara lain. Itu syaratnya.
Kalau hanya kejahatan di Indonesia bukan kejahatan di negara lain maka mutual legal assistance ini enggak bisa jalan. Kalau enggak diakui, Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 itu hanya khas Indonesia. Di negara lain enggak diakui pasal itu.
Artinya kalau kita tetap menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Tipikor ini kita enggak akan bisa bikin mla sama negara lain?
Tidak bisa. Saya pernah di KPK dan saya dapat itu enggak bisa. Yang bisa adalah pasal suap, di sana bribery kejahatan di sini bribery kejahatan. Selesai. Jadi cocok ya. Ini pernah kita lakukan dulu kami buka rekening bank Singapura berdasarkan mla. Saat itu ada perusahaan Inggris yang menyangkut perusahaan Indonesia. Rekeningnya dibuka di Singapura kita minta buka rekening Singapura kita mesti meyakinkan bahwa ini adalah bribery dan dibuka bisa. Coba pakai Pasal 2 ayat 1 enggak dilayani. Jadi banyak kelemahannya.
Ada gak ada upaya mengoreksi lemahnya Pasal 2 ayat 1 dan 3 ini?
Saya swasta. Saya bukan membuat undang-undang.
Harusnya diinisiasi siapa ya?
Harusnya diinisiasi LSM boleh, DPR boleh, pemerintah boleh. Untuk merevisi Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 UU Tipikor. Urgensinya kita bisa melakukan MLA dengan negara lain. Kita bisa memproses orang yang menyalahgunakan kewenangan abuse of function dan mengejarnya ke luar negeri.
Kedua bahwa tidak ada penyalahgunaan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 secara eksesif. Nah itu karena namanya bisnis bisa rugi bisa untung. Bisa rugi karena salah kalkulasi karena fluktuasi harga.
Siapa yang bisa membayangkan covid hampir seluruh BUMN rugi. Ada juga BUMN rugi salah kalkulasi. Yang paling banyak fluktuasinya itu adalah tambang mineral. Minyak itu fluktuatif harganya bisa US$50 dolar, bisa cuma US$15.
Kalau menjerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang eksesif ya betul ini sekarang kan terjadi. Orang melihat bahwa suatu BUMN atau suatu Kementerian lembaga rugi, kemudian karena rugi dicari-carilah apa ada perbuatan melawan hukum. Kadang-kadang ditemukan hukumnya yang simpel.
Mengambil contoh analisanya begini. Ada suatu perusahaan kemudian akan melakukan suatu proyek. Oke untuk melaksanakan suatu project baru, karena perusahaan ini belum pernah melakukan proyek ini maka SOP yang lama, integral prosedur, tidak memadai untuk digunakan dalam proyek yang baru maka SOP ini perlu diubah.
Ok SOP diubah, kemudian jalan karena sebelumnya perusahaan ini benar-benar pengalaman baru. Buat mereka SOP ini diubah dan kemudian proyek jalan dan rugi. Pemikiran apa yang timbul di aparat penegak hukum? Proyek rugi karena kemudian sop-nya diubah untuk memuluskan niat jahat dia untuk menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara. Maka dianggap musti konspirasinya ada untuk memuluskan proyek baru. Bisa dikonstruksikan begitu.
Sebenarnya kita mesti lihat benar enggak mereka punya niat jahat. Betul enggak mereka berkonspirasi mengubah SOP untuk konspirasi. Ini mesti dicari konspirasinya. Memang konspirasi merugikan negara bukan?
Sama seperti yang tadi yang Undang-Undang pada saat nasionalisasi perusahaan Belanda mereka berkonspirasi buat sekian banyak perjanjian hanya supaya tidak dinasionalisasi. Mesti kelihatan tuh konspirasinya. Karena itu kalau saya banyak mengatakan hati-hati dalam mengubah SOP.
Ini warning untuk teman-teman BUMN nih?
Atau nyatakan secara terbuka bahwa SOP ini akan direview secara periodik. Jadi tidak bisa dituduh mengubah SOP hanya untuk memuluskan niat jahat.
Anda orang BUMN, ada beberapa mantan Dirut BUMN yang kemudian kena permasalahan hukum dijerat dengan pasar salah kaprah ini. Seperti misalnya yang terakhir yang ramai Karen Agustiawan mantan Dirut Pertamina dalam kasus pengadaan LNG yang memicu polemik karena dianggap merugikan negara. Saat itu pertamina melakukan perjanjian jual beli LNG dengan perusahaan Amerika. Nah Karen dianggap melawan hukum dan KPK mendakwa Karen merugikan negara sebesar US$113,84 juta setara dengan Rp1,77 triliun. Anda sempat monitor?
Sekarang ini ada gejala demam penegakan hukum yang bersifat populis. Seakan-akan ngerti tapi komentar masukin media sosial, Saya melihat kasus Bu Karen yang LNG ini saya tidak berani komentar jauh karena saya tidak lihat dokumen hukumnya. Tapi saya bisa komentari untuk kasus yang lama saat Karen bebas murni dalam kasus yang dengan perusahaan Australia. Saya sampai buka satu-satu dokumen partisipan interest perusahaan Australia. Saya baca sendiri putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Bu Karen bebas.
Saya bacakan ya, satu enggak ada fraud, dua tidak ada Conflict of Interest ketiga tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada kesalahan yang disengaja. Kesalahan yang disengaja itu korupsi. Jadi mestinya tidak ada lalai mesti ada kesengajaan. Kesengajaan itu adalah niat dia untuk sengaja salah, jadi enggak ada korupsi itu lalai. Nah jadi enggak ada kecurangan, enggak ada benturan kepentingan, enggak ada perbuatan melawan hukum. Itu setelah putusan kasasi perkara 121 halaman 38.
Nah artinya di pengadilan tingkat pertama dan kedua bersalah kemudian dibebaskan. Jadi kalau kasus yang bukan sengaja dan sepanjang enggak ada benturan kepentingan sesuai dengan hukum, enggak ada kesalahan yang disengaja kita tinggal buktikan bahwa ini sengaja apa enggak.
Patokan yang harus diperhatikan dalam memutus seseorang itu korupsi apa enggak itu yang pertama. Yang kedua kalau kita lihat ini kasus LNG, kebetulan saya jadi pengacara beberapa perusahaan mineral itu harga mereka fluktuatif. Pada saat musim dingin harga pasti naik bukan cuma industri utama tapi di seluruh industri ikutannya. Sewa tanker di bulan Desember pasti naik seluruh faktor ikutannya naik. Cuma pada saat musim panas drop semua. Jadi harga dibentuk adalah ada orang yang bilang willing to sell willing to buy.
Pada saat perjanjian ditandatangan kita enggak bisa prediksi harga ke depan. Oke kita bisa prediksi tapi bisa juga salah dan tidak semua prediksi itu tepat. Ya artinya itu resiko bisnis.
Artinya risiko bisnis tidak bisa dianggap perbuatan melawan hukum?
Tidak bisa dianggap perbuatan melawan hukum
Di BUMN kan terkenal ada bussiness judgment rule?
Sebenarnya bussiness Judgement rule itu konsep dari hukum perdata. Bukan hukum pidana. Jadi seseorang direksi komisaris tidak dapat diminta pertanggungjawabannya apabila dia telah melakukan prinsip kehati-hatian. Dia tidak bisa dituntut secara perdata tapi kemudian diadopsi di pidana.
Jadi selama kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Misal dalam project paling tidak dilakukan feasibility study tentang kelayakan proyek baik dari segi finansial atau bisnis, baik dari segi teknis dan kajian hukum. Nah itu perlu diingat ya untuk prinsip kehati-hatian dalam bisnis.
Jadi perlu dibuat ya? Nah bagaimana untuk menerapkannya ke bisnis?
Kalau sudah dibuat berarti prinsip kehati-hatian dalam suatu proyek itu ada. Nah kalau dibuat maka seharusnya dianggap dia sudah melakukan Feasibility studynya sehingga tidak bisa dihukum.. Yang lain yang harus diperhatikan bahwa tidak melawan hukum, artinya tidak ada hukum yang dilanggar seluruh aturan diikuti. Kadang-kadang itu miss tuh ada yang kelewat karena kita banyak aturan.
Nah di sini kalau kita lihat di perbankan itu lebih kasihan karena aturannya banyak. Aada UU PT, UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU BUMN. Payungnya banyak. Rezeki buat para lawyerlah. Nah kemudian yang harus diperhatikan apakah cukup ga? Jangan ada persekongkolan, tidak ada konspirasi.
Yang ketiga jangan sampai ada benturan kepentingan karena itu ada mens rea-nya. Misal ada project keponakan saya, kerabat maka tidak boleh.Patokannya dua derajat ke atas dan ke kanan bawah. Itu ukurannya jelas. Yang lain jangan terima suap, jangan terima kick back, jangan terima hospitality, fasilitas yang mewah, kemudian tidak ada gift. Udah empat itu saja yang dipegang. Pertama harus sesuai hukum, ga benturan kepentingan, ga ada konspirasi.
Nah konspirasi ini yang repot ini. Kadang pertemuan itu kadang dianggap konspirasi maka perlu dicatat, ada notulen. Tetapi aparat penegak hukum tetap harus membuktikan,kalau ada badan atau orang yang melakukan konspirasi itu bisa masuk tapi kalau dari kerugian negara itu susah.
Hubungan kausalitas kok. KPK zamannya Abraham Samad pernah mengirim surat bahwa antara kerugian negara dengan perbuatan melawan hukum itu harus ada hubungan kausalitas sebab akibat. Kadang-kadang menurut kerugian negara ini Kausalitas melawan hukumnya di tempat lain. Nggak ada kausalitas enggak ketemu.
Nah kalau untuk kasus korupsi apakah juga dipersyaratkan bukti material?
Harus perlu. Pidana harus bukti material. Beyond the reasonable doubt. Itu pidana kita bukan perdata. Harus yakin bahwa dia jahat yakin bahwa dia memang niatnya memang merugikan negara. Niatnya mengambil keuntungan. Harus dibuktikan, nggak ada bukti-bukti circumstances evidence nggak bisa dipidana. Mungkin di perkara administrasi bisa, tapi pidana nggak bisa. Jadi mesti bukti-buktinya kuat dan kesaksian saja tidak cukup.
Kembali ke putusan Karen Agustiawan untuk yang di Australia itu kan pengadilan tingkat pertama dia bersalah kedua banding jugalah kasasi dibebaskan dengan berbagai alasan yang Anda bilang tadi. Ini hikmahnya apa?
Hikmahnya adalah bahwa kita mendapatkan suatu putusan dari Mahkamah Agung yang memberikan patokan bahwa tidak korupsi hilang sifat melawan hukumnya. Jadi ada dulu putusan tahun 65 bahwa bukan korupsi apabila nggak ada kecurangan enggak ada konflik interest tidak ada perbuatan melawan hukum tidak ada kesalahan.
Ada yurisprudensi tahun 65 ada kasusnya dokter dulu beli vaksin atau obat karena ada pandemi yang mengumpulkan dana masyarakat hilang sifat melawan hukum apabila negara tidak dirugikan kepentingan umum terlayani yang bersangkutan tidak dapat untung. itu selalu digunakan sebagai patokan hilang sifat melawan hukum apabila satu negara tidak dirugikan kepentingan umum terlayani yang bersangkutan tidak dapat untung.
Nah sekarang ada putusan Tipikor atas nama bu Karen ya yang menyatakan bahwa dia bebas ya karena nggak ada kecurangan enggak ada benturan kepentingan enggak ada perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja jadi perbuatan melawan hukum dan kesalaha yang disengaja itu mesti jadi parameter.
Perbuatan melawan hukum yang disengaja jadi kalau dipidana ada yang namanya kesengajaan dan ada kelalaian.
Jadi frasa kerugian negara enggak ada ya?
Enggak ada. Proyek ini mungkin bisa dianggap kerugian negara tetapi selama tidak ada kesalahan tidak ada benturan kepentingan dan tidak ada perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja. Bebas. Oke kita jadikan yurisprudensi.
Jadi sekali lagi Anda keberatan sekali dengan istilah merugikan negara?
Saya anggap sudah saatnya kita melakukan revisi undang-undang tipikor. Baik oke dulu kita pernah punya sejarah kita tidak perlu menghujat sejarah. Sebenarnya dengan diratifikasinya UNCAC tahun 2002 ada alasan juga memperbaiki unsur pasal 2 sesuai dengan unsur yang ada dalam UNCAC.
Pejabat publik menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri orang lain atau dirinya sendiri atau badan dengan begitu kita bisa mengikuti norma yang terjadi yang ada di internasional ya berlaku secara umum. Kita juga bisa menyelamatkan negara ini dari korupsi. Tetap sebagai orang yang terdepan kemudian gap analisis antara undang-undang kita dengan UNCAC bisa dikecilkan.
Nah soal kerugian negara itu, sekarang kan ada lagi alasan untuk mencokok itu lagi ada tambahan yaitu merugikan perekonomi negara. Jadi bukan hanya keuangan negara, kerugian perekonomi negara yang nilainya luas sekali seperti perkara timah. Itu ada kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp 271 triliun, itu bagaimana?
Saya melihat proses penegakan hukum pidana itu harus punya tujuan membuktikan sesuatu dengan suatu tujuan. Membuktikan bahwa ini si tersangka memang melakukan apa yang dituduhkan tujuannya apa.. Menghukum si terdakwa. Terbukti terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana maka dihukumlah penjara sekian tahun. Kemudian dibuktikan juga dalam proses itu bahwa si terdakwa bersama-sama dengan orang lain. Tujuannya Apa? Tujuannya juga menghukum orang lain itu bahwa dia bersama-sama pasal 55 pasal 56 ikut terlibat.
Nah dibuktikan juga bahwa rumah dia itu adalah hasil kejahatan. Tujuannya apa? supaya kita bisa rampas. Ini hasil kejahatan. Kemudian dibuktikan juga bahwa mobil dia itu digunakan untuk tindak pidana bisa dirampas untuk dihancurkan atau dirampas untuk negara. Nah jadi ada empat barang yang bisa dirampas disita.
Sekarang pertanyaannya kalau dibuktikan dia merugikan perekonomian negara tujuannya apa? Apakah si terdakwa harus disuruh mengganti kerugian perekonomian negara sementara dalam perkara korupsi terdakwa hanya bisa dibebankan sebatas keuntungan yang dia nikmati. Membuktikan kerugian perekonomian negara sementara terdakwa hanya bisa dijatuhkan hukuman sebesar keuntungan yang dinikmati.
Apalagi kemudian vonis hakim hanya mengganti kerugian negara ratusan miliar. Untuk apa?
Betul buat apa. Lebih bagus kalau masalah lingkungan pakai undang-undang lingkungan. Itu bisa. Dibebankan kepada siapa? Perusahaan perusahaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan maka harus mengganti sejumlah sekian dia bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan ada hitungan kerusakan lingkungannya. Jadi tujuannya apa?
Pandangan saya dalam proses pidana kita mesti membuktikan yang tujuannya jelas. Oke barang yang bisa disita instrument of Crime yang digunakan untuk menghalang-halangi kita buktikan semua tujuannya untuk apa? Untuk disita. Buat negara semua.
Nah kita membebankan kerugian negara tujuannya apa? Apa yang mesti kita rampas? Nggak ada. Kalau pakai undang-undang lingkungan bisa perusahaan dihukum pakai jerat hukum yang lain,undang-undang lingkungan.
Oke kemudian timbul pertanyaan ada namanya corporate liability. Itu berlaku terhadap perusahaan tetapi dalam korupsi lagi-lagi perusahaan hanya menanggung sebesar keuntungan yang dinikmati. Nggak bisa diluar keuntungan yang dia nikmati. Kerusakan lingkungan apa dinikmati oleh perusahaan enggak ya. kan perusakan lingkungan bukan perusahan nikmati. Kalau barang yang diambil itu dinikmati itu boleh. Tapi sudahlah.
Ini penting untuk perbaikan sistem kita dong kalau memang harusnya ada yang dievaluasi.
Iya proses supaya kita menjadi lebih dewasa lebih matang. Yang berlalu ya Kita sebagai pelajaran.
Mungkin perlu petuah untuk teman-teman dari direksi dan komisaris?
Dalam berbagai kesempatan saya sampaikan bahwa untuk melakukan suatu keputusan terutama untuk project lakukanlah FS sendiri. Kita bisa nunjuk konsultan tapi lakukanlah FS. Dengan FS itu membuktikan bahwa anda sudah hati-hati. Tanpa FS Jangan melakukan sesuatu. Secara sederhana kalau kita beli di marketplace kita juga akan milih kan mana barang yang paling bagus barang yang paling murah barang yang ongkosnya paling dekat ongkirnya paling kecil. Ini sebetulnya FS kecil-kecilan. Itu persis kita lakukan untuk proyek apalagi proyek gede.
Kedua, jangan melawan hukum. Saya ingin mensimplifikasi tidak melawan hukum itu adalah ikuti aturan. Aturan itu ada yang menyuruh ada yang melarang. Yang dilarang jangan jangan dilanggar yang disuruh harus dilakukan.
Selanjutnya jangan ada persekongkolan ya Yang ketiga enggak ada Conflict of Interest lagi-lagi ga ada saudara. Perusahaan lihat saja POJK tentang transaksi pihak terafiliasi. Selanjutnya nggak ada kickback enggak ada gift enggak ada Luxury hospitality insyaallahlah mudah-mudahan aman.
Kalau untuk yang untuk kita selaku apa aktivis atau punya konsen korupsi kita cobalah eh pertimbangkan untuk merevisi pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 ini penting nih. Gunakanlah norma yang ada di UNCAC. Jangan mengada-ada tentang pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang korupsi.
Artinya kita harus revisi undang-undang tipikor ini?
Demi kemaslahatan semua.
Sri Mulyani soal Anggaran IKN Era Pemerintahan Prabowo: Tolong Bersabar
Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan kepastian soal komitmen anggaran yang diusulkan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. [474] url asal
(Katadata - BERITA) 05/08/24 13:56
v/13375011/
Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan kepastian soal komitmen anggaran yang diusulkan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia menyebut, alokasi dana untuk IKN di era Prabowo nantinya masih dalam proses penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025.
"Untuk beberapa final kebijakan-kebijakan yang substansial, baik dari sisi penerimaan negara dan belanja, nanti akan dituangkan di dalam nota keuangan. Jadi tolong bersabar," kata Sri Mulyani di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (5/8).
Sri Mulyani mengatakan postur kerangka APBN 2025 yang akan diumumkan pada 16 Agustus nantinya tidak jauh berbeda dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang telah disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR pada 6 Juni lalu.
Saat itu, KEM PPKF telah disepakati oleh Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar.
"Untuk postur APBN 2025 diperkirakan tidak akan mengalami deviasi banyak dari yang sudah dibahas dengan DPR," ujar Sri Mulyani.
Program unggulan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang telah mendapatkan kepastian dana di APBN 2025 yakni program makan bergizi gratis senilai Rp 71 triliun. Kebijakan khusus selebihnya akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo nantinya.
"Mengenai program-program detail juga sudah mulai kita tampung dan nanti akan dituliskan dalam nota keuangan," kata Sri Mulyani.
Kubu Prabowo Subianto berjanji melanjutkan pembangunan infrastruktur IKN Nusantara, Kalimantan Timur meski anggaran besar disiapkan untuk program makan bergizi gratis.
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, mengatakan pembangunan IKN merupakan perintah undang-undang yang harus dipatuhi oleh presiden.
Drajad mengatakan Prabowo tetap berkomitmen karena wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka merupakan putra sulung Presiden Jokowi. Sehingga, Prabowo akan melanjutkan pengembangan IKN setelah dilantik menjadi presiden pada pertengahan Oktober mendatang.
Dia menepis anggapan atau narasi yang menyebut Prabowo tidak bakal melanjutkan proyek IKN karena terbentur oleh kepentingan menjalankan program makan bergizi gratis.
"IKN itu salah satu legasi terbesar Presiden Jokowi. Kalau gosip ini itu, biar saja. Tidak produktif jika kebanyakan mengkonter gosip," kata Drajad lewat pesan singkat kepada Katadata.co.id pada Selasa (11/6).
Dalam dokumen visi dan misi bertajuk 'Bersama Indonesia Maju', pasangan Prabowo - Gibran berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN jika mereka terpilih menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
Penyelesaian proyek IKN dinilai penting untuk menciptakan pusat pertumbuhan baru di luar Pulau Jawa. Prabowo optimistis pembangunan proyek IKN Nusantara dapat rampung dalam waktu 15-20 tahun. Perhitungannya kebutuhan alokasi anggaran US$ 1,5 miliar atau sekira Rp 23,2 triliun per tahun.
"IKN ini nilainya kan kedengarannya besar, sekarang anggaran untuk infrastruktur saja sudah mendekati 300 triliun dalam APBN, apakah IKN bukan infrastruktur?" ujar Prabowo saat mengisi dialog capres di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Gedung Dewan Pers Jakarta pada Kamis (4/1).
Adu Kuat Laba 4 Emiten Prajogo Pangestu di Semester I 2024, Siapa Juaranya?
Empat emiten terafiliasi orang terkaya nomor satu di Indonesia, Prajogo Pangestu, telah merilis laporan keuangan semester I 2024. [557] url asal
#prajogo-pangestu #emiten #laba #laporan-keuangan #update-me #cuan #bren #emiten-brpt #saham-tpia
(Katadata - FINANSIAL) 05/08/24 13:49
v/13377422/
Empat emiten terafiliasi orang terkaya nomor satu di Indonesia, Prajogo Pangestu, telah merilis laporan keuangan semester I 2024. Empat emiten tersebut adalah PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT).
Berdasarkan data yang dihimpun Katadata, Senin (5/8), empat emiten tersebutdi berhasil mengalami kenaikan laba bersih dibanding semester I 2023 lalu.
Namun siapa yang cuannya tumbuh lebih besar secara persentase di antara deretan emiten Grup Barito tersebut? Berikut ulasannya:
1. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)
Emiten pertambangan batu bara CUAN membukukan total laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk naik 163,2% menjadi US$ 29,57 juta atau Rp 481,73 miliar di semester I 2024.
Tak hanya itu, pendapatan CUAN tercatat sebesar US$ 309,69 juta atau senilai Rp 5,04 triliun per Juni 2024. Perolehan tersebut melonjak 348,4% dari periode yang sama sebelumnya US$ 69,06 juta atau Rp 1,12 triliun.
2. PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA)
Sementara Chandra Asri Pacific Tbk jutsru membukukan rugi periode berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$ 47,46 juta atau Rp 770,90 miliar (kurs: 16,241) pada semester I 2024. Rugi tersebut membengkak sebanyak 7999,7% secara year on year (yoy) dibandingkan periode tahun lalu US$ 586 ribu atau Rp 9,5 miliar pada 2023.
Berdasarkan laporan keuangannya, pendapatan TPIA juga tergerus menjadi US$ 866,49 juta atau Rp 14,08 triliun pada semester I 2024. Perolehan tersebut anjlok 19,3% secara yoy dari periode yang sama sebelumnya US$ 1,07 miliar atau senilai Rp 17,45 triliun pada 2023.
3. PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
Adapun BRPT membukukan laba bersih periode berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$ 34,49 juta atau Rp 559,12 miliar. Perolehan tersebut naik 14% secara year on year (yoy) dari periode yang sama tahun lalu US$ 30,36 juta atau Rp 492,17 miliar pada 2023.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang dikutip Jumat (2/8), pendapatan BRPT turun 16% menjadi US$ 1,15 miliar atau sebesar Rp 18,78 triliun pada semester I 2024 dari sebelumnya US$ 1,37 miliar (Rp 20,55 triliun) per 2023.
4. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
Terakhir, emiten energi terbarukan BREN membukukan laba periode berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$ 57,95 juta atau Rp 942,04 miliar pada semester I 2024. Laba tersebut naik tipis 0,5% dibandingkan dengan US$ 57,64 juta atau Rp 936,86 miliar pada 2023.
Namun, pendapatan BREN justru turun menjadi US$ 290,07 juta atau Rp 4,71 triliun pada semester I 2024. Pendapatan perusahaan turun 2,3% secara year-on-year (yoy) dari periode yang sama sebelumnya US$ 296,98 juta atau senilai Rp 4,82 triliun pada 2023.
| No. | Nama Perusahaan | Laba/Rugi dalam % | Kinerja Semester I 2024 |
| 1. | PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) | Laba naik 163,2% | Laba US$ 29,57 juta atau Rp 481,73 miliar |
| 2. | PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) | Rugi 7999,7% | Rugi US$ 47,46 juta atau Rp 770,90 miliar |
| 3. | PT Barito Pacific Tbk (BRPT) | Laba naik 14% | Laba US$ 34,49 juta atau Rp 559,12 miliar. |
| 4. | PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) | Laba naik 0,5% | Laba US$ 57,95 juta atau Rp 942,04 miliar |
Barito Renewables Energy (BREN) Tambah Kapasitas Geothermal dan PLTB
Barito Renewables Energy akan mengembangkan aset geothermal Hamiding dan Suoh Sekincau, serta PLTB Sidrap 2. [374] url asal
#barito-renewables-energy #geothermal #pltb #keep-me-on-trend
(Katadata - FINANSIAL) 05/08/24 13:48
v/13377423/
Emiten energi terbarukan, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), akan meningkatkan kapasitas aset geothermal dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB). Perusahaan menargetkan ekspansi kapasitas energi terbarukan itu bakal tuntas dalam waktu dekat.
Direktur Utama Barito Renewables Energy Hendra Soetjipto Tan mengatakan BREN berencana untuk meningkatkan kapasitas aset geothermal perusahaan melalui program retrofit dan penambahan unit baru. Perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh orang terkaya di Indonesia, Prajogo Pangestu, itu akan mengembangkan aset geothermal Hamiding dan Suoh Sekincau.
“Perusahaan juga akan mengembangkan Sidrap 2 yang tendernya diharapkan akan dimulai pada paruh kedua tahun 2024,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (5/8).
Di samping itu, Hendra mengatakan Barito Renewables telah menunjukkan ketahanan dan kemampuan beradaptasi. Hal itu terlihat dari kinerja keuangan BREN yang positif meskipun dihadapkan pada tantangan global yang terus berlanjut.
Dalam kinerja keuangannya, BREN membukukan laba periode berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$ 57,95 juta atau Rp 942,04 miliar pada semester I 2024. Laba tersebut naik tipis 0,5% dibandingkan dengan US$ 57,64 juta atau Rp 936,86 miliar pada 2023.
Di sisi lain, pendapatan BREN justru turun menjadi US$ 290,07 juta atau Rp 4,71 triliun pada semester I 2024. Pendapatan perusahaan turun 2,3% secara year-on-year (yoy) dari periode yang sama sebelumnya US$ 296,98 juta atau senilai Rp 4,82 triliun pada 2023.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap 1 menunjukkan hasil yang sangat baik, terutama di bulan Mei, dengan produksi tertinggi sejak mulai beroperasi. Produksi di semester pertama tahun ini juga yang tertinggi sejak 2019. Hendra menyebut Kondisi angin yang menguntungkan telah mendorong kenaikan produksi dan berkontribusi yang sangat baik terhadap kinerja keuangan perusahaan secara keseluruhan.
“Memasuki musim angin kuat, kami mengantisipasi kinerja Sidrap 1 yang akan tumbuh pada kuartal berikutnya, menegaskan pentingnya nilai portofolio energi kami yang terdiversifikasi,” tambahnya.
Dengan demikian, Hendra mengatakan, Barito Renewables akan tetap fokus dalam menyediakan solusi energi yang berkelanjutan dan inovatif, serta terus beradaptasi dengan perubahan dalam sektor energi terbarukan.
BREN juga berkomitmen untuk memberikan nilai jangka panjang kepada para pemangku kepentingan dengan meningkatkan kinerja keuangan melalui efisiensi dan optimalisasi biaya. Salah satu targetnya adalah mengurangi biaya pembiayaan bank yang diharapkan dapat tercapai pada semester kedua tahun ini.
Gerindra Bantah KIM Plus Pendukung RK untuk Jegal Anies Baswedan
Dasco membantah bahwa KIM Plus itu dibentuk untuk menjegal Anies Baswedan yang juga maju dalam Pilkada Jakarta. Hingga saat ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang secara resmi mendukung Anies. [285] url asal
#anies #koalisi-indonesia-maju
(Katadata - BERITA) 05/08/24 13:43
v/13373883/
Koalisi Indonesia Maju (KIM) sepakat mengusung mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK untuk maju sebagai bakal calon gubernur Jakarta 2024. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan ada partai lain yang mendukung RK, sehingga koalisi ini dinamakan KIM Plus.
Dasco membantah bahwa KIM Plus itu dibentuk untuk menjegal Anies Baswedan yang juga maju dalam Pilkada Jakarta. Hingga saat ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang secara resmi mendukung Anies di Pilkada Jakarta.
"Sekarang ini alam demokrasi. Kalau partai politik ingin mencalonkan siapa kan kita juga nggak bisa melarang," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/8).
Dasco belum menyebutkan partai-partai baru dalam KIM Plus selain parpol koalisi pendukung Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming pada Pilpres lalu. Dia mengatakan bahwa partai-partai "plus" dalam KIM Plus itu akan disampaikan dalam beberapa hari ke depan.
"Untuk wakilnya (Ridwan Kamil) nanti mungkin sehari dua hari kita akan sampaikan ke media," kata dia.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan salah satu parpol yang memberikan sinyal akan bergabung dengan KIM Plus di Pilkada Jakarta.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan partainya masih mempertimbangkan untuk gabung ke dalam KIM Plus di Pilkada Jakarta.
Pertimbangannya berdasarkan terkait kebersamaan dan kolaborasi antara para partai politik demi kebaikan Jakarta.
"Indonesia membutuhkan kolaborasi, termasuk di Jakarta. Dan PKB selalu mengedepankan kebersamaan," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
PKB masih memantau dinamika politik dalam beberapa waktu kedepan menjelang waktu pendaftaran calon kepala daerah di KPU.
Hingga saat ini DPW PKB DKI Jakarta masih mengusung Anies Baswedan. Namun jika nantinya KIM Plus itu terbentuk, hanya akan ada satu poros koalisi dalam Pilkada Jakarta.
"Kalau jadi kristalisasi koalisi KIM Plus, ya satu calon. Lihat saja komposisi perolehan partai-partai di DKI," kata dia.
DPRD Minta Pemkot Bogor Siapkan Skema Pembiayaan Makan Bergizi Gratis
DPRD Kota Bogor meminta Pemkot menyiapkan pembiayaan untuk Makan Bergizi Gratis bagi anak-anak, sebagai bagian dari prioritas APBD 2025 dan program pengentasan stunting. [332] url asal
#makan-bergizi-gratis #dprd #bogor #jawa-barat #prabowo #update-me #stunting #anak #apbd
(Katadata - FINANSIAL) 05/08/24 13:20
v/13372043/
Pemerintah Kota Bogor diminta menyiapkan skema pembiayaan program makan bergizi gratis untuk anak-anak. Permintaan itu diungkapkan dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 di DPRD Kota Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan bahwa DPRD meminta Pemkot menyiapkan skema pembiayaan program makan bergizi gratis, karena program ini merupakan program utama dari pemerintah pusat.
“Di pusat juga sedang disiapkan transisinya, maka, kami meminta Pemkot Bogor melalui Dinas Kesehatan dan beberapa dinas lainnya untuk menyiapkan skema melalui APBD,” kata Jenal, Minggu (4/8).
Meski masih belum ada landasan hukum dari Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penyusunan APBD 2025, menurut Jenal, Pemkot Bogor suda harus membunyikan program tersebut di dalam KUA-PPAS 2025.
Berdasarkan informasi yang dia terima, DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memasukkan program tersebut ke dalam APBD Provinsi Jawa Barat 2025.
“Jadi saat Permendagri nanti turun, kami tinggal masukkan saja angkanya sehingga program makanan bergizi bisa dijalankan di Kota Bogor,” ucapnya.
Program Pengentasan Stunting Pada Anak-anak
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bogor Said Muhamad Mohan menyampaikan hasil rapat sementara antara DPRD Kota Bogor dengan Dinkes Kota Bogor. Diketahui Dinkes Kota Bogor sudah memiliki program yang serupa dengan program makanan bergizi besutan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Mohan menjelaskan program yang disusun oleh Dinkes Kota Bogor merupakan bagian dari program pengentasan stunting di Kota Bogor, yang menyasar ibu-ibu hamil dan anak-anak dengan gejala stunting.
“Kami tahu di pusat sudah dibunyikan APBN Rp71 triliun dan itu tidak akan mampu membiayai semuanya. Jadi program yang ada Dinkes ini bisa menjadi landasan juga, minimal judulnya sudah ada,” ujarnya.
Mohan mengatakan, saat ini tinggal menunggu jawaban dari Dinas Sosial Kota Bogor terkait kepastian program ini masuk dalam penyusunan KUA-PPAS 2025. Hal ini bertujuan agar program ini bisa berjalan baik dengan adanya sinergi dari berbagai dinas terkait.
“Kami akan pastikan di Dinsos Kota Bogor juga ada program ini agar sinergi sehingga program bisa berjalan baik di 2025 nanti,” kata Mohan.
5 Lapangan Usaha Ini Berkontribusi Besar Kerek PDB Indonesia Kuartal II 2024
BPS mencatat ada lima lapangan usaha dengan kontribusi besar terhadap pertumbuhan PDB kuartal II 2024. Kelimanya adalah industri pengolahan, pertanian, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan. [283] url asal
#pdb #bps #lapangan-kerja #update-me
(Katadata - FINANSIAL) 05/08/24 13:14
v/13372044/
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada lima lapangan usaha dengan kontribusi besar terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada kuartal II 2024. Kelimanya adalah industri pengolahan, pertanian, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh Edy Mahmud mengatakan kelimanya mengalami pertumbuhan positif. “Dari sisi lapangan usaha pada kuartal II 2024 memang mengalami pertumbuhan positif,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/8).
Lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi adalah akomodasi dan makan-minum. Sektor ini didorong acara berskala nasional dan internasional, seperti acara pertemuan, konser musik, dan olahraga.
Secara kuartalan, pertumbuhan terjadi pada hampir semua lapangan usaha, kecuali pertambangan dan penggalian dan konstruksi yang masing-masing terkontraksi sebesar 2,17% dan 1,72%. Lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan tumbuh sebesar 23,43% serta transportasi dan pergudangan sebesar 7,05%.
Lalu, lapangan usaha industri pengolahan serta perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor memiliki peran dominan. Lapangan usaha tersebut mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 0,30% dan 2,78%.
Secara tahunan, pertumbuhan terjadi pada semua lapangan usaha. Lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan signifikan adalah penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 10,17% serta transportasi dan pergudangan sebesar 9,56%.
Sepanjang semester pertama 2024, pertumbuhan terjadi pada semua lapangan usaha. Lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan signifikan adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib sebesar 10,25%.
Selanjutnya diikuti dengan jasa kesehatan dan kegiatan sosial lainnya sebesar 10,03% dan penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 9,79%. Sementara itu, industri pengolahan yang memiliki peran dominan terhadap perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 4,04%.
Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2024 tumbuh sebesar 5,05% secara tahunan. Angkanya melambat jika dibandingkan kuartal sebelumnya yang mencapai 5,11% secara tahunan.
Gibran Jajal Makan Bergizi Gratis di Tangerang, Ada Siswa Keluhkan Rasa Susu
Ada pula siswa yang membawa bekal sendiri, bukan dari program makan bergizi gratis. [276] url asal
#makan-bergizi-gratis #gibran #update-me
(Katadata - BERITA) 05/08/24 13:04
v/13373884/
Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka hari ini menjajal program makan bergizi gratis di Tangerang, Banten. Meski demikian, dalam uji coba kali ini, ada keluhan soal susu hingga pilihan menu.
Dari pantauan Katadata.co.id, Gibran tiba di SDN 04 Kota Tangerang pada pukul 11.34 WIB. Sesampainya di sekolah, ia menghampiri kelas, membagikan buku tulis, serta mengajak anak makan siang.
Dalam uji coba makan bergizi gratis kali ini, masing-masing siswa mendapat nasi putih, sepotong telur fuyunghai, dan sayuran capcai terdiri dari brokoli, tempe, dan wortel. Ada juga tiga potong melon dan satu kotak kecil susu.
Meski demikian, seorang murid bernama Fandi sempat ingin muntah usai menjajal makan dan susu yang didapatkan. Wali kelasnya, Fenti, langsung bertanya mengapa Fandi muntah. “Susunya enggak enak,” ujar bocah kelas 2 tersebut.
Saat ditanya Katadata.co.id soal menu makanan yang disajikan, Fandi mengaku suka dengan menu kali ini. Namun ia mengatakan sebenarnya ingin menu lain. “Aku inginnya chicken (ayam),” kata dia pada Katadata.co.id, Senin (5/8).
Di sisi lain, ada dua orang murid yang membawa bekal sendiri, bukan dari program makan bergizi gratis. Hal ini diketahui saat Gibran bertanya kepada siswa yang membawa menu berbeda.
Wali kelas 2B, Fenti, menyatakan hal ini terjadi karena kurangnya koordinasi dengan orang tua murid. Fenti telah mendata jumlah murid yang bakal datang hari ini untuk mengetahui porsi makan yang dibutuhkan. Dua orang murid ini mendata tidak bakal masuk karena sakit.
“Jadinya mereka bawa bekal sendiri. Tadi sampai ditanya Mas Gibran, ada porsi yang lebih atau enggak, karena dia enggak bawa sayuran,” kata Fenti.
Adapun murid sekolah menerima kotak bekal yang sama dari katering. Murid cukup membawa alat makan masing-masing.
Bank Jatim Kucurkan Kredit UMKM Rp 18,5 Triliun di Semester I 2024
Bank Jatim menyalurkan kredit dengan hati-hati demi menekan kredit macet (NPL) yang kini masih dalam keadaan sehat. [256] url asal
#bank-jatim #kredit #umkm #perbankan #bank #update-me #npl #kredit-macet #kur
(Katadata - FINANSIAL) 05/08/24 13:00
v/13372045/
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) mencatat penyaluran kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai Rp 18,5 triliun hingga semester I 2024.
Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim, R. Arief Wicaksono mengatakan, penyaluran kredit perbankan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Serta tetap menjaga kredit macet atau non-performing loan (NPL) berada di level yang sehat.
Meski NPL kredit UMKM Bank Jatim tetap terkendali, pihaknya tetap mengalokasikan pencadangan yang memadai untuk mengantisipasi pemburukan kualitas kredit. Penyaluran kredit UMKM terbesar untuk sektor perdagangan eceran, pertanian, dan pengolahan.
''Penyaluran kredit UMKM Bank Jatim mencapai Rp 18,5 triliun, tumbuh 30% secara tahunan,'' kata Arief kepada Katadata.co.id di di Bojonegoro, Jawa Timur, dikutip Senin (5/8).
Target Pertumbuhan Kredit UMKM
Adapun dampak dari berakhirnya restrukturisasi kredit sudah diantisipasi sejak lama dan NPL tetap terjaga di kisaran 3%. Bank Jatim juga telah menyalurkan kredit usaha rakyat atau KUR sejak 2021, dengan nilai yang dikucurkan sekitar Rp 5 triliun dan NPL KUR berada di level 1,7%.
Selain itu, perusahaan juga menargetkan pertumbuhan kredit UMKM sebesar 30% secara tahunan atau year on year (yoy) dan optimis dapat mencapai target tersebut dalam dua bulan ke depan.
Arif menjelaskan bahwa perusahaan akan terus terus memperluas jangkauan penyaluran kredit. Salah satunya seperti KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang saat ini tengah berjalan.
Bahkan, Bank Jatim telah mendapatkan kuota Rp 85 miliar penyaluran KUR PMI pada tahun pertama. ''Kami jalan di Agustus dapat kuota dan sudah kerja sama dengan penjaminan sehingga peluang KUR besar,” katanya.
