#30 tag 24jam
Anti Ribet, Lapor Jual Kendaraan Bermotor Lewat Pajak Online
Pelaporan jual kendaraan dapat menghindarkan penjual dari pajak progresif saat akan menambah kendaraan baru di kemudian hari. [290] url asal
#brandnewsroom #bnr #bapenda-dki #pajak-kendaraan
(CNN Indonesia - Ekonomi) 05/11/24 14:48
v/17511089/
Bukan hanya memiliki, menjual kendaraan juga harus dilaporkan. Pasalnya, pelaporan jual kendaraan dapat menghindarkan penjual dari pajak progresif saat akan menambah kendaraan baru di kemudian hari.
Pelaporan tersebut disebut sebagai Lapor Jual Kendaraan Bermotor, yang harus dilakukan pemilik setelah mengadakan penjualan kepada pihak ketiga, maupun secara langsung.
Adapun lapor jual kendaraan itu dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap atau Samsat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyampaikan, kini Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas lapor jual kendaraan secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
"Pemilik kendaraan bermotor langsung bisa mengunjungi website tersebut lewat browser smartphone atau juga pada PC komputer," ujar Morris.
Berikut adalah cara melaporkan juak kendaraan lewat aplikasi pajak online:
1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/
2. Pilih Menu PKB. Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK kamu akan muncul pada Tab Objek Pajak, lalu pilih Tab Pelayanan, dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual
3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki
4. Isi formulir Lapor Jual Online
5. Upload Dokumen yang diminta
6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan, klik Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar atau kotak masuk pesan layanan pajak online.
7. Klik Kirim.
Nantinya, permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka Nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK pemohon dan hilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.
Dengan penyampaian informasi di atas oleh Bapenda DKI, Morris Danny kembali mengingatkan bahwa pemilik yang menjual kendaraannya tak perlu mendatangi Samsat, tetapi cukup dengan membuka Pajak Online dari ponsel atau komputer agar terhindari dari pajak progresif jika membeli kendaraan baru.
Transformasi Pajak, Bapenda DKI Jakarta Perkenalkan Sistem E-TRAPT
Memperkuat digitalisasi pajak daerah, Bapenda DKI menggelar sosialisasi sistem pajak online terbaru, Electronic Tax Reporting and Payment Tool (E-TRAPT) [520] url asal
#brandnewsroom #bnr #bapenda-dki #sistem-pajak-online #wajib-pajak
(CNN Indonesia - Ekonomi) 31/10/24 16:51
v/17265237/
Dalam upaya memperkuat digitalisasi pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar acara peluncuran sekaligus sosialisasi sistem pajak online terbaru, Electronic Tax Reporting and Payment Tool (E-TRAPT) di Golden Ballroom The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (30/10).
Kegiatan bertajuk 'Launching Inovasi-Dasar Pengenaan PBJT Pajak Online Bapenda' ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah dan pengusaha sebagai wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta, Elvarinsa, menyampaikan bahwa inisiatif ini menandai langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan Jakarta, yang diharapkan dapat memberikan akses lebih mudah dan transparan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
"Dengan adanya inovasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga Jakarta dapat memperoleh akses yang lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10).
Ia melanjutkan, E-TRAPT dikembangkan sebagai perangkat lunak berbasis agent software yang dapat mengumpulkan dan mengonsolidasikan data transaksi dari berbagai sumber dengan cepat dan akurat.
Dengan platform ini, wajib pajak PBJT dapat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dengan lebih efisien. E-TRAPT memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mencatat data pembayaran yang relevan, sehingga meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak yang diterima oleh Bapenda.
Dengan E-TRAPT, Bapenda DKI Jakarta optimis bahwa inovasi ini akan memangkas waktu yang dibutuhkan untuk memproses data dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sistem yang lebih terstruktur ini membantu pelaporan pajak menjadi lebih ringkas, meminimalkan risiko kesalahan, dan memastikan data yang masuk sesuai dengan transaksi nyata di lapangan.
Dalam paparannya, Bapenda juga menjelaskan tahapan implementasi E-TRAPT. Di antaranya, pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak yang telah online melalui Bank BRI, DKI, dan BNI.
Proses migrasi ke E-TRAPT akan dilakukan secara bertahap. Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum terhubung secara online, pemasangan perangkat ini akan dilaksanakan oleh tim E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan.
Pada sesi kedua, Bapenda memberikan penyuluhan mengenai dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan PBJT.
Sesi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para wajib pajak tentang peraturan baru yang menghadirkan sejumlah pembaruan penting. Pergub ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dalam proses perpajakan dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Di samping itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta menyosialisasikan 'Standar Usaha Pariwisata Sesuai Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021', yang diharapkan dapat membantu para pengusaha memahami standar yang berlaku dan menyesuaikan usaha mereka sesuai peraturan yang ada.
Sebagai langkah awal menuju implementasi inovasi baru ini, Bapenda DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung para wajib pajak dalam memahami dan memanfaatkan layanan pajak online secara optimal.
Diharapkan, inovasi berbasis digital ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi pajak tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah dalam pembangunan Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta berharap para wajib pajak PBJT dapat memanfaatkan inovasi digital yang diperkenalkan dan memahami lebih dalam tentang ketentuan perpajakan terbaru.
Melalui kolaborasi antarinstansi dan penyuluhan ini, Bapenda optimis dapat mendorong sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel, selaras dengan visi menjadikan Jakarta sebagai kota global.
Penjelasan Mendalam soal Pajak Kendaraan Bermotor
Keputusan memiliki kendaraan bermotor, artinya individu juga mematuhi peraturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). [970] url asal
#brandnewsroom #bnr #bapenda-dki #pajak-kendaraan-bermotor
(CNN Indonesia - Ekonomi) 31/10/24 16:34
v/17262525/
Dalam beberapa dekade terakhir, kepemilikan kendaraan bermotor berkembang sangat cepat. Keputusan memiliki kendaraan bermotor, artinya individu juga mematuhi peraturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
"Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang merupakan tidak lanjut dari peraturan diatasnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," kata Morris.
Adapun PKB di Jakarta itu meliputi hal-hal seperti berikut:
Objek Pajak
Objek Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor itu wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Objek Pajak Kendaraan Bermotor terkecuali, yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
1. Kereta api.2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.5. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Subjek Pajak Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Artinya, pemilik kendaraan bermotor terkait. Sedangkan Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
Dasar Pengenaan Pajak
1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor.b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
2. Dasar pengenaan PKB khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor.
3. Nilai jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
4. Harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
5. Jika harga pasaran umum sebuah Kendaraan Bermotor tidak diketahui, nilai jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor:
a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang samab. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadic. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang samad. harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang samae. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotorf. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenisg. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang
6. Bobot Kendaraan Bermotor dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. koefisien sama dengan 1, berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.b. koefisien lebih besar dari 1, berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
7. Bobot sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan faktor:
a. tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor.b. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan.c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
8. Dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam suatu tabel dengan ketentuan:
a. Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negarab. untuk selain Kendaraan Bermotor baru, ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan nilai jual Kendaraan Bermotor dan bobot.
9. Dasar pengenaan PKB ditinjau kembali paling lama setiap tiga tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Tarif Pajak
1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
a. 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama.b. 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.c. 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.d. 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.e. 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.
3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen.
4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor berdasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.Cara Perhitungan Pajak
Untuk besaran pokok PKB yang terutang, dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB dengan tarif PKB.
Masa Pajak
1. PKB terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
2. PKB dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor.
3. PKB dibayar sekaligus di muka.
4. Jika terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor tidak sampai 12 bulan, pemilik dapat mengajukan restitusi atas PKB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dalam Peraturan Gubernur
Saat Terutang
Saat terutang PKB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
Wilayah Pemungutan
Untuk wilayah Pemungutan PKB yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
Lebih jauh, Morris menyampaikan bahwa penting bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor untuk memahami ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan tak hanya membantu menjaga keteraturan administrasi pajak, tetapi juga memberi kontribusi pada pembangunan daerah melalui pendapatan pajak.
"Selain itu, memahami cara perhitungan pajak dan tarif yang berlaku akan membantu wajib pajak untuk mempersiapkan kewajiban pembayaran dengan lebih baik. Pastikan untuk selalu mematuhi ketentuan ini dan melakukan pembayaran PKB tepat waktu guna menghindari sanksi dan mendukung kelancaran pelayanan publik di Jakarta," tutur Morris Danny.
Menuju Kota Hijau, DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Pemprov DKI mengeluarkan sejumlah peraturan dan insentif agar penggunaan kendaraan listrik dapat diperluas. [583] url asal
#brandnewsroom #bnr #bapenda-dki #kendaraan-listrik #insentif-kendaraan-listrik
(CNN Indonesia - Ekonomi) 24/10/24 13:09
v/16927716/
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut mendorong penggunaan kendaraan listrik guna mengurangi polusi udara dan mewujudkan kota Jakarta yang lebih hijau.
Untuk itu, Pemprov DKI mengeluarkan sejumlah peraturan dan insentif agar penggunaan kendaraan listrik dapat diperluas.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyebutkan, salah satu peraturan itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023, yang antara lain mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).
Adapun yang dimaksud dengan Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan, maupun dari luar.
"Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," kata Morris Danny.
Sesuai Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan, berikut adalah sejumlah insentif yang diberikan Pemprov DKI:
1.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
2.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.3.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.4.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
5.Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
6.Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik
Salah satu poin penting dalam Pergub ini adalah pengenaan PKB sebesar 0 persen untuk KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB.
Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, termasuk angkutan orang dan barang.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.
Penghapusan Pajak Progresif
Insentif selanjutnya adalah penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.
Dalam kondisi normal, pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan listrik yang dimiliki.
Bebas BBNKB untuk Kendaraan Listrik
Tidak hanya PKB, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga mendapat insentif berupa penghapusan BBNKB. Artinya, transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik yang terjadi tidak akan dikenakan biaya BBNKB.
Diharapkan, kebijakan ini membuat kepemilikan kendaraan listrik jadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat DKI Jakarta.
Melalui beragam insentif itu, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara.
Penggunaan kendaraan listrik yang semakin luas diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan sehat.
Morris Danny berharap, kebijakan pajak yang menguntungkan ini dapat mendorong ketertarikan masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik, sehingga Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Mengenal Pajak Alat Berat yang Sudah Berlaku di Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2024 ini telah memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari upaya menambah pendapatan daerah. [485] url asal
#bnr #brandnewsroom #alat-berat #pajak #bapenda-dki #bapenda-dki-jakarta #dki-jakarta
(CNN Indonesia - Ekonomi) 19/10/24 13:16
v/16698951/
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2024 ini telah memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari upaya menambah pendapatan daerah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, yang juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, PAB dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan untuk konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya.
Alat berat yang dimaksud adalah perangkat yang dirancang untuk memudahkan pekerjaan yang tidak bisa ditangani dengan tenaga manusia saja, seperti ekskavator, buldoser, dan crane.
Alat ini biasanya dioperasikan menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak dipasang permanen, dan digunakan di area tertentu seperti lokasi konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Tarif dan Perhitungan Pajak Alat Berat
Menurut Morris, tarif PAB tercantum dalam dalam Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Di dalam aturan itu, disebutkan tarif yang ditetapkan adalah sebesar 0,2 persen.
"Untuk perhitungannya, tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, yaitu besaran pokok Pajak Alat Berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Alat Berat dengan tarif Pajak Alat Berat," kata Morris dikutip Sabtu (19/10).
Sementara untuk dasar pengenaan pajak alat berat, Morris Danny mengungkapkan beberapa hal, antara lain:
1. Dasar pengenaan pajak alat berat merupakan nilai jual alat berat.
2. Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.
3. Harga rata-rata pasaran umum berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya.
4. Penetapan dasar pengenaan pajak alat berat sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan negara.
5. Dasar pengenaan pajak alat berat ditinjau kembali paling lama setiap tiga tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Namun demikian, kata Morris, ada sejumlah alat berat yang dikecualikan dari objek pajak karena kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
a. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
Waktunya Terutang Pajak Alat Berat
Selanjutnya, wajib pajak juga perlu memastikan kapan saat terutang pajak alat berat, yaitu terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Morris Danny juga menambahkan, pajak alat berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut.
"Pajak alat berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dibayar sekaligus di muka," tuturnya.
Morris melanjutkan dengan diberlakukannya aturan ini bisa berdampak lebih baik kepada Jakarta. "Pajak alat berat di Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah ini," ujarnya.
Tarif PKB dan BBNKB Terkini bagi Pemilik Kendaraan Bermotor di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembaruan signifikan terhadap sistem perpajakan daerahnya melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. [588] url asal
#bnr #brandnewsroom #bapenda-dki #dki-jakarta #pemprov-dki #pajak #pkb #bbnkb #pajak-kendaraan
(CNN Indonesia - Ekonomi) 01/10/24 09:20
v/15802417/
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembaruan signifikan terhadap sistem perpajakan daerahnya melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang diterbitkan pada Januari lalu.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023.
Tujuannya adalah untuk menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan regulasi nasional dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak.
Peraturan ini, kata Morris, juga mengatur tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tarif Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) didalamnya.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai pembaharuannya, berikut penjelasannya:
1. Tarif pajak kendaraan bermotor
Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Kepemilikan merupakan hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.
Sementara penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah.
Dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, diantaranya:
Tarif PKB ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.
Misalnya, jika orang pribadi memiliki satu motor dan satu mobil, maka masing-masing kendaraan diperlakukan sebagai kepemilikan pertama karena jumlah roda kendaraan berbeda sehingga tidak dikenakan tarif progresif.
Perlu diketahui, bahwa pada Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif progresif pajak kendaraan bermotor di Jakarta memiliki 17 tingkatan tarif mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor pertama hingga 10% untuk kendaraan bermotor ke-17.
Dengan demikian, perubahan ini tentunya menyederhanakan tarif progresif sebelumnya yang berjumlah 17 tingkatan tarif menjadi 5 tingkatan tarif saja.
2. Tarif bea balik nama kendaraan bermotor
Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.Bea balik nama kendaraan bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.Tarif BBNKB sendiri terdapat pada Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Di dalamnya menjelaskan besaran tarif BBNKB untuk penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5%.Dasar pengenaan BBNKB merupakan nilai jual Kendaraan Bermotor. Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB.3. Masa berlakunya tarif baru
Meskipun Perda ini telah diundangkan pada 5 Januari 2024, namun perubahan tarif PKB dan BBNKB ini akan mulai berlaku pada 2025, tepatnya pada 5 Januari 2025.Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai PKB dan BBNKB baru yang diberlakukan 3 tahun sejak 5 Januari 2022.Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana.Dengan demikin, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta merupakan langkah signifikan dalam penyederhanaan dan penyesuaian tarif yang diantaranya adalah PKB dan BBNKB.Morris Danny menyatakan dengan adanya penyesuaian tarif progresif yang lebih sederhana dari sebelumnya, diharapkan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka."Implementasi tarif baru yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk beradaptasi dan mempersiapkan diri," ujar Morris dikutip Senin (30/9).Langkah ini, ujarnya, mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Untuk itu, mari dukung dan patuhi kebijakan ini demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Penjelasan Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir di DKI
PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian berbeda, dengan kesamaan fungsi sebagai sumber pendapatan daerah. [875] url asal
#brandnewsroom #bnr #bapenda-dki #pajak-parkir-jakarta #parkir #retribusi-parkir
(CNN Indonesia - Ekonomi) 16/09/24 12:47
v/15094191/
Kebutuhan akan lahan parkir di perkotaan membuat pemerintah perlu mengambil peran terkait pengaturan dan pengelolaan, antara lain dengan pengklasifikasian pajak parkir sebagai bagian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny menegaskan bahwa pajak parkir dan retribusi parkir merupakan dua hal yang berbeda.
"Antara retribusi parkir dan pajak parkir terdapat perbedaan yang signifikan, baik dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya," kata Morris.
Adapun PBJT adalah pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, sesuai Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pasal yang sama menetapkan bahwa Jasa Parkir adalah pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan terkait pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
Dengan merujuk Pasal 48 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa parkir yang dikenakan PBJT mencakup penyelenggaraan tempat parkir, dan/atau termasuk tempat parkir yang dimiliki oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI,dan pemerintah daerah lainnya, yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta.
Lalu, penyediaan tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran, yang hanya digunakan oleh karyawan sendiri dengan dipungut bayaran.
Jasa parkir yang dikenakan PBJT itu juga termasuk pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet), yang merupakan jenis objek pajak baru dalam UU HKPD dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Morris mengingatkan, tak semua penyelenggaraan parkir dikenai PBJT atas Jasa Parkir. Pasal 48 Ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan, pengecualian tersebut meliputi jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan Pemprov DKI, serta jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
Pengecualian juga diberikan pada jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor berkapasitas sampai 10 kendaraan roda empat atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 kendaraan roda dua; dan penyelenggaraan tempat parkir yang hanya digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.
Retribusi Parkir
Adapun jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, dengan retribusi parkir digolongkan sebagai jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum.
Pasal 67 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan, pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pelayanan parkir ini ditentukan oleh Pemprov DKI, dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan," kata Morris.
Pada saat bersamaan, retribusi parkir juga masuk dalam jenis pelayanan objek Retribusi Jasa Usaha, seperti tercantum pada Pasal 74 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pelayanan itu adalah penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, yang merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemprov DKI.
Secara khusus, tempat khusus parkir di luar badan jalan adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan, seperti tempat parkir yang disediakan di gedung, bangunan atau area lainnya, yang dimiliki atau dikelola oleh Pemprov DKI, misalnya di rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan/atau sarana umum lainnya.
Sementara, Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah, terkait pemberian izin kepada individu atau badan yang menggunakan pelayanan jasa usaha.
Dengan demikian, retribusi adalah pemasukan daerah yang berasal dari usaha pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana guna memenuhi kepentingan masyarakat, baik individu, badan maupun korporasi.
"Dengan tersedianya sarana dan prasarana tersebut, maka masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi diwajibkan memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah," kata Morris.
Morris menjelaskan, retribusi parkir antara lain bertujuan memaksimalkan pengaturan lahan parkir, di mana saat ini hampir setiap individu atau keluarga memiliki kendaraan. Fungsi retribusi parkir sendiri adalah serupa pajak, yaitu sebagai sumber tambahan pendapatan daerah.
Beda PBJT atas Jasa Parkir dan Retribusi Parkir
PBJT Jasa Parkir adalah pungutan atas penyediaan atau pengadaan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor yang dikelola oleh pihak swasta.
Sementara itu, Retribusi Parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan pemerintah daerah, misalnya pelayanan parkir di tepi jalan umum, atau tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dimiliki pemerintah.
Tujuan retribusi parkir adalah untuk mengatur lahan parkir dan meningkatkan pendapatan daerah, dengan pengecualian yang lebih sedikit dibandingkan PBJT Jasa Parkir. Adapun tempat parkir yang dikenai PBJT Jasa Parkir antara lain pelataran parkir, gedung parkir, penitipan kendaraan bermotor, serta garasi kendaraan yang memungut pembayaran, atau tempat usaha yang berkaitan dengan pokok usaha.
Di sisi lain, tempat parkir yang dikenai retribusi parkir misalnya parkir di tepi jalan umum, dan di tempat khusus parkir yang disediakan pemerintah daerah.
Morris menyampaikan, PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian yang berbeda, dengan kesamaan dalam fungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan instrumen mengatur penggunaan lahan parkir.
Melalui pemahaman di atas, Bapenda DKI berharap masyarakat mendukung upaya pemerintah mengelola lahan parkir di perkotaan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan sistem parkir yang teratur dan efisien.
Bapenda DKI Hapus Denda PBJT dan PBB-KB sampai 31 Oktober 2024
Bapenda DKI mengadakan penghapusan sanksi administrasi untuk PBJT dan PBBKB yang berlaku 3 hari sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Oktober 2024. [531] url asal
#brandnewsroom #bnr #bapenda-dki #pbjt #pbbkb
(CNN Indonesia - Ekonomi) 15/09/24 16:05
v/15058653/
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta mengadakan penghapusan sanksi administrasi untuk Jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang berlaku 3 hari sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Oktober 2024.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 terkait Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), yang sejalan dengan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk PBJT dan PBB-KB ini masih sejalan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia.
"Sanksi administrasi sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diatur pula dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Morris.
Adapun sanksi administrasi adalah sanksi terhadap wajib pajak, di mana wajib pajak harus membayarkan sejumlah nominal kepada penyelenggara negara karena telah melanggar peraturan yang berlaku.
"Terdapat tiga jenis sanksi administrasi, yaitu sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak," kata Morris.
Kebijakan yang tertera dalam Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBJT dan PBB-KB itu antara lain memutuskan untuk:
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah untuk jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).
2. a) Sanksi administrasi yang dimaksud dalam diktum 1 yaitu sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat wajib pajak tidak melakukan kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak daerah sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan pajak daerah.
b) Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak daerah.
3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda sebagaimana yang dimaksud dalam diktum 1 dan 2 yang diberikan kepada:
Wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak terutang atau utang pajak dan atau melaporkan SPTPD pada saat berlakunya keputusan kepala badan ini.
Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya keputusan kepala badan ini.
4. Pemberian penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum 1, 2 dan 3 berlaku sampai 31 Oktober 2024.
5. Keputusan Kepala Badan ini berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Jadi, lanjut Morris, penghapusan sanksi administrasi yang tertera pada Keputusan Kepala Badan itu berlaku untuk sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
"Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD pada saat berlakunya Keputusan Kepala Badan ini," paparnya.
Selanjutnya, peraturan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya Keputusan Kepala Badan.
Cara Menghitung Pajak untuk Makanan dan Minuman
Dasar PBJT adalah nominal yang dibayarkan oleh konsumen, antara lain mencakup jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan/minuman. [372] url asal
#brandnewsroom #bnr #bapenda-dki #pajak #pajak-makanan
(CNN Indonesia - Ekonomi) 10/09/24 12:02
v/14951365/
Bagi para pemilik usaha di bidang makanan dan minuman, ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PNJT) atas Makanan dan/atau Minuman.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024, dicantumkan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.
Hal itu antara lain mencakup jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, atas ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung, di mana tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman).
"Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga," kata Morris Danny.
Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Misalnya, Jaenab yang hendak makan di restoran, memesan sejumlah menu senilai Rp100 ribu, dengan diskon sebesar 20 persen dan service charge yang dikenakan restoran sebesar 5 persen. Ada dua cara penghitungan pajak.
Pertama:
Rp100.000 - diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)Rp80.000 X service charge 5 persen = Rp4.000Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.400Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400) = Rp92.400
Kedua:
Rp100.000 - diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)Rp100.000 X service charge 5 persen = Rp5.000Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500) = Rp93.500
Dengan penjelasan dasar pengenaan PBJT atas makanan-minuman seperti di atas, Morris berharap masyarakat, khususnya pelaku usaha di bidang kuliner dapat memahami kewajiban pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk makanan dan/atau minuman.
"Yuk, sama-sama berkontribusi untuk mendukung perekonomian daerah," ujar Morris.
Cara Menghitung & Memahami Pajak Usaha Kos-Kosan Kurang dari 10 Pintu
Pemilik kos-kosan penting untuk mengetahui dan memahami cara menghitung pajak terhadap usaha ini meski memiliki kurang dari 10 kamar. [680] url asal
#brandnewsroom #bnr #bapenda-dki #bapenda-dki-jakarta #morris-danny #usaha-kos-kosan #kos-kosan
(CNN Indonesia - Ekonomi) 04/09/24 16:21
v/14894066/
Usaha kos-kosan sering dianggap sebagai investasi yang menguntungkan bagi banyak orang. Sebab dalam jangka waktu tertentu, seseorang bisa mendapat keuntungan dari tempat tinggal sementara yang disewakan kepada individu maupun kelompok tersebut.
Namun begitu, penting bagi para pemilik kos untuk memahami ketentuan perpajakannya terhadap usaha kos-kosan ini meski memiliki kurang dari 10 pintu atau kamar.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, rumah kos dengan lebih dari 10 kamar merupakan salah satu objek pajak seperti halnya motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya.
Namun, dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, aturan tersebut mengalami perubahan. Dalam perda terbaru ini, nomenklatur Pajak Hotel berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Perhotelan, dan tidak ada lagi batasan minimal jumlah kamar untuk rumah kos agar dikenakan pajak.
"Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos tidak lagi muncul, tetapi pada perda tersebut terdapat istilah baru, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak lagi mengatur batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangan tertulisnya.
Artinya, dalam perda terbaru itu rumah kos dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan layaknya hotel, karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang mirip dengan hotel, meskipun skala dan layanannya lebih sederhana.
Secara garis besar, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Fasilitas yang disediakan juga memungkinkan adanya kesamaan, berupa tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024 tentang penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan.
"Oleh karenanya, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel," tutur Morris.
Cara Menghitung Pajak Usaha Kos-Kosan
PBJT ini dikenakan berdasarkan konsumsi barang dan jasa tertentu. Tarif PBJT untuk Jasa Perhotelan adalah 10% dari harga sewa yang dibebankan kepada penyewa. Misalnya, jika harga sewa kamar adalah Rp100.000 per bulan, penyewa akan membayar Rp110.000 per bulan kepada pemilik, di mana Rp10.000 merupakan pajak yang harus disetor oleh pemilik kos kepada pemerintah daerah.
Perlu dicatat bahwa pajak yang dikenakan pada usaha kos-kosan ini tidak tumpang tindih dengan pajak pusat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, penghasilan dari rumah kos tidak digolongkan sebagai persewaan tanah atau bangunan, tetapi sebagai penghasilan usaha.
Pajak penghasilan dari usaha kos-kosan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Jika peredaran bruto usaha wajib pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.
Selain itu, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pada Pasal 7 Ayat (2a) diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
"Sehingga penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang penghasilanmya diperoleh Rp500 juta dari usahanya tidak dipungut pajak atau bebas dari pembayaran pajak," kata Morris.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki usaha kos-kosan 10 kamar dengan penghasilan Rp600 juta per tahun, maka perhitungan pajaknya:
Penghasilan Kena Pajak = Rp600 Juta - Rp500 JutaPenghasilan Kena Pajak = Rp100 JutaPPh Final = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh FinalPPh Final = Rp100 Juta x 0.5 persenPPh Final = Rp500.000
"Dari perhitungan tersebut, Anda wajib membayar pajak sebesar Rp500.000 per tahunnya," jelas Morris.
Morris menjelaskan, berdasarkan penjelasan dan perhitungan tersebut, usaha kos tidak dikenakan pajak dua kali. Karena itu, sebagai pemilik rumah kos penting untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi kepada negara.
"Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku juga dapat memberikan rasa aman dan menghindari risiko sanksi yang mungkin timbul di kemudian hari," pungkas Morris.
Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati Bisa Lolos Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Walau Masih Aktif Menjabat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengumumkan 75 calon anggota BPK periode 2024-2029. Lusiana Herawati salah satu dari 75 nama itu. [425] url asal
#calon-anggota-bpk #bapenda-dki #lusiana-herawati
(Bisnis Tempo) 30/08/24 15:16
v/14844355/
TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengumumkan 75 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Mereka bersiap menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 5-7 September 2024. Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, mengatakan setelah selesai uji kelayakan dan kepatutan di DPD, sebanyak 75 calon anggota BPK tersebut akan diserahkan ke DPR. "Nanti dari DPD, hasilnya dikirimkan ke Komisi XI," kata Said dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dari 75 nama calon anggota BPK, ada satu calon diduga tak memenuhi syarat pendaftaran, yaitu Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 13 huruf J disebutkan calon anggota BPK mesti mundur minimal dua tahun sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Namun, Lusiana justru lolos uji kelayakan dan kepatutan meski tak memenuhi persyaratan berdasaran UU BPK tersebut.
Tempo berupaya untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada Lusiana pada Rabu, 28 Agustus 2024, namun belum mendapatkan respons hingga tulisan ini diterbitkan.
Profil Lusiana Herawati
Dilansir dari laman Bapenda Jakarta, Lusiana merupakan lulusan magister manajemen pada 2019 di Universitas Persada Indonesia. Studi sarjananya, ia lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi jurusan Akuntansi pada 1994. Usai lulus pada 1989, Lusiana langsung bekerja di BPK. Pada 2015 ia mulai bergabung dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai Kepala Bidang Pembinaan Badan Pengelola Keuangan DKI Jakarta. Lantas pada 13 Oktober 2021, Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan melantik Lusiana sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
Harta Kekayaan Lusiana Capai Rp 4.5 Miliar
Lusiana pada 31 Desember 2023 melaporkan harta kekayaannya ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Total harga milik Lusiana sebesar Rp 4.540.641.368
Dalam LHKPN Lusiana, total hartanya itu meliputi tanah dan bangunan sebesar Rp 3.527.000.000. Adapun rincian tanah dan bangunan sebagai berikut.
1. Tanah dan Bangunan Seluas 174 m2/49 m2 di Depok berasal dari hasil sendiri Rp 1.850.000.000
2. Tanah Seluas 43 m2 di Depok berasal dari hasil sendiri Rp 500.000.000
3. Tanah Seluas 703 m2 di Semarang berasal dari hasil sendiri Rp 386.650.000
4. Tanah Seluas 837 m2 di Semarang berasal dari hasil sendiri Rp 460.350.000
5. Tanah Seluas 600 m2 di Semarang berasal dari hasil sendiri Rp 330.000.000
Sementara itu, untuk aset Lusiana berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 381.000.000 Jumlah ini berasal dari satu mobil Toyota Innvova tahun 2023 yang berasal dari hasil sendiri sebesar Rp 381.000.000. Kemudian, Lusiana miliki harga bergerak sebesar Rp 500.000.000.
Hapus Sanksi Administrasi Pajak, Samsat Induk Buka Sabtu 31 Agustus
Khusus Sabtu, 31 Agustus, Samsat Induk akan buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB, dan siap membantu Wajib Pajak menuntaskan tanggung jawab. [197] url asal
#brandnewsroom #bnr #bapenda-dki #sanksi-pajak
(CNN Indonesia - Ekonomi) 30/08/24 10:19
v/14827081/
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan warga Jakarta untuk tidak melewatkan batas waktu terakhir untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Sabtu (31/8) di Samsat Induk Pajak.
Momen ini merupakan kesempatan terakhir bagi warga DKI untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
Sebelumnya, Bapenda mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi administrasi secara otomatis untuk PKB dan BBNKB, sejalan dengan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Dengan kehadiran kebijakan ini, bunga atau sanksi yang diterima akibat keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan tanpa perlu mengajukan permohonan khusus dari wajib pajak.
Bapenda DKI menjelaskan, penghapusan sanksi ini merupakan bagian upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Melalui penghapusan sanksi ini, Wajib Pajak akan dapat membayar PKB dan BBNKB tanpa dikenakan denda tambahan akibat terlambat membayar. Memanfaatkan kebijakan ini, artinya turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak secara tepat waktu.
Untuk diingat, penghapusan sanksi ini hanya berlaku hingga Sabtu, 31 Agustus 2024. Khusus di hari itu, Samsat Induk akan buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB, dan siap membantu Wajib Pajak menuntaskan tanggung jawab.