#30 tag 24jam
Proyeksi Penjualan Pan Brothers (PBRX) di Tengah Upaya Restrukturisasi Utang
Kinerja bisnis PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) diproyeksikan kembali moncer pada 2030 usai emiten tekstil tersebut merampungkan proses restrukturisasi utang. [480] url asal
#pan-brothers #pbrx #kinerja-keuangan #restrukturisasi-utang #restrukturisasi #pkpu #obligasi-wajib-konversi #owk #utang-pbrx #utang-obligasi #pbrx-bangkrut #pan-brothers-bangkrut #kinerja-penjualan
(Bisnis.Com - Market) 07/11/24 03:30
v/17626604/
Bisnis.com, JAKARTA — Emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) tengah berupaya untuk merestrukturisasi utangnya seiring dengan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Apabila restrukturisasi berjalan, kinerja bisnis diproyeksikan moncer pada 2030.
Status PKPU PBRX sendiri telah diperpanjang sejak Juli lalu, dan berakhir pada 22 November 2024 mengacu keputusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Di tengah masa PKPU, Pan Brothers fokus melakukan korespondensi dengan kreditur baik bank serta pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi utangnya.
Total utang yang akan direstrukturisasi kepada kreditur bank serta pemegang obligasi mencapai sekitar US$340 juta. Skema penyelesaian utang itu salah satunya melalui skema obligasi wajib konversi (OWK) atau mandatorily convertible bond (MCB), kepada pemilik obligasi serta pemberi pinjaman non-active bilateral.
Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono mengatakan seiring dengan PKPU yang dialaminya, PBRX memang mencatatkan penurunan kinerja keuangan. Kinerja jeblok dialami saat pandemi Covid-19 sejalan dengan tantangan ekonomi makro yang didorong inflasi.
Berdasarkan laporan keuangan per kuartal I/2024, pendapatan PBRX turun 16,16% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi US$92,25 juta. Laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk pun susut 89,22% yoy menjadi US$124.909.
Menurutnya, arus kas perseroan pun ketat. Perseroan pun kesulitan untuk memperoleh tambahan modal kerja.
Meski begitu, di tengah PKPU, menurutnya PBRX masih tetap menjalankan operasional bisnisnya seperti biasa. Tercatat, jumlah pegawai PBRX per 30 September 2024 mencapai 23.571 orang. Utilisasi produksi di PBRX pun mencapai 80%-85%.
Fitri mengatakan berdasarkan skema restrukturisasi tersebut, penurunan penjualan manufaktur di PBRX diproyeksikan masih terjadi pada 2024 dan 2025, disebabkan PKPU serta keterbatasan modal kerja.
Namun, dengan restrukturisasi, kinerja bisnis diproyeksikan kembali moncer pada 2030. "Tahun ini dan tahun depan masih turun dan bisa balik ke performa kami yang terbagus seperti tahun-tahun sebelumnya, baru di sekitar tahun 2030," ujar Fitri setelah presentasi pembahasan proposal perdamaian dengan kreditur pada Rabu (6/11/2024).
Penjualan manufaktur garmen diproyeksikan mencapai US$500 juta pada 2030. Asumsi ini didasarkan pada permintaan global terhadap pakaian yang diproyeksikan meningkat secara bertahap seiring dengan antisipasi penurunan inflasi oleh pasar. Pertumbuhan penjualan pun diasumsikan akan terjadi secara bertahap setelah proses PKPU.
Ditambah, terdapat proyeksi order taking dari para pembeli atau buyer Pan Brothers, seperti Adidas, Uniqlo, The North Face, hingga Amer Sports untuk tahun depan.
"Maka kami usahakan ini [restrukturisasi] bisa selesai bulan ini, supaya order taking untuk tahun depan, dalam satu semester, sudah bisa confirm kami terima," ujarnya.
Dalam laporan keuangan per kuartal I/2024, pembeli PBRX dengan jumlah penjualan yang melebihi 10% dari jumlah penjualan bersih salah satunya adalah Adidas. Tercatat, penjualan kepada Adidas mencapai US$9,51 juta per kuartal I/2024, turun 52,68% yoy. Kemudian, penjualan kepada Uniqlo mencapai US$12,39 juta, naik 13,09% yoy.
Adapun, penjualan ekspor PBRX per kuartal I/2024, turun 18,21% yoy menjadi US$77,3 juta. Penjualan lokal pun turun 3,54% yoy menjadi US$15,03 juta.
WIKA Beri Penjelasan ke Bursa Soal Gugatan PKPU Rp 7,20 Miliar
Permohonan PKPU terhadap WIKA diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana atas kewajiban utang Wijaya Karya. [403] url asal
#pengadilan-negeri-jakarta-pusat #pkpu #wijaya-karya #pt-wijaya-karya-tbk-wika #wika #pt-wiradjaja-prima-kencana #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #emiten
(Kontan-Investasi) 06/11/24 10:09
v/17564946/
Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait surat panggilan sidang perkara PKPU yang diterima perseroan.
Melansir keterbukaan informasi, permohonan PKPU itu diterbitkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) pada tanggal 1 November 2024.
Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, permohonan PKPU terhadap WIKA diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana atas kewajiban utang Wijaya Karya.
Berdasarkan Permohonan PKPU dari SIPP PN Jakpus dan Relaas Panggilan Sidang yang diterima Perseroan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus dengan Nomor. 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst terkait perkara permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana sebagai Pemohon PKPU dengan Perseroan sebagai Termohon PKPU.
Pemohon menganggap Termohon masih memiliki kewajiban sebesar Rp 7,20 miliar. WIKA menegaskan, telah melakukan pembayaran sebesar Rp 1,11 miliar dari total tagihan Rp 8,31 miliar pada tanggal 13 September 2024 dan mengupayakan untuk menyelesaikan sisa tagihan pembayaran tersebut.
“Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional Wijaya Karya,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (5/11).
Asal tahu saja, WIKA kantongi pendapatan bersih Rp 12,54 triliun per kuartal III 2024. Raihan ini turun 16,78% dari Rp 15,07 triliun pada kuartal III 2023.
Secara rinci, segmen infrastruktur dan gedung menyumbang paling besar ke pendapatan, yaitu Rp 6,01 triliun. Lalu, segmen industri menyumbang Rp 3,52 triliun, segmen energi dan industrial plant Rp 2,08 triliun, segmen hotel Rp 703,05 miliar, segmen realty dan properti Rp 117,15 miliar, dan segmen investasi Rp 103,20 miliar.
Laba bersih WIKA tercatat sebesar Rp 741,42 miliar di akhir September 2024. Raihan ini berbanding terbalik dari rugi Rp 5,84 triliun di akhir September 2023.
Per 30 September 2024, WIKA punya jumlah aset Rp 66,98 triliun. Ini naik dari Rp 65,98 triliun per 31 Desember 2023.
Jumlah liabilitas WIKA sebesar Rp 50,72 triliun di akhir September 2024, turun dari Rp 56,40 triliun di akhir Desember 2023. Sementara, total ekuitas tercatat Rp 16,26 triliun di kuartal III 2024, naik dari Rp 9,57 triliun di akhir tahun 2023.
WIKA memiliki kas dan setara kas akhir periode sebesar Rp 5,60 triliun di akhir September 2024, naik dari Rp 1,78 triliun di periode sama tahun lalu.
Anak Usaha Pan Brothers yang Produksi Pakaian Merek Ralph Lauren hingga Elzatta di Jawa Barat Digugat PKPU
Sebanyak 202 orang menggugat PKPU anak usaha PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. [520] url asal
#pan-brothers #pkpu #ralph-lauren #elzatta #garmen #tekstil #gugatan
(Bisnis Tempo) 05/11/24 11:53
v/17499864/
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 202 orang menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan garmen PT Teodore Pan Garmindo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dari anak usaha dari PT Anak usaha PT Pan Brothers Tbk (PBRX) itu teregister dengan nomor 331/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sebanyak 202 pemohon itu telah mendaftarkan gugatan pada Senin, 4 November 2024.
PT Teodore Pan Garmindo merupakan perusahaan yang memproduksi pakaian jadi dalam skala besar. Perusahaan ini telah beroperasi sejak 1998. Selama beroperasi PT Teodore juga pernah memproduksi pakaian dengan merek beken, seperti Ralph Lauren, Tommy Hilfiger, Elzatta, The North Face, Stani, Calo, dan Triset, Corniche. Adapun, PT Teodore ini bermarkas di Cimahi, Jawa Barat.
Perkara PKPU ini tak hanya dihadapi PT Teodore. PT Pan Brothers Tbk (PBRX) juga menghadapi PKPU yang akan berakhir dan disidangkan pada Jumat, 22 November 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Keputusan penundaan PKPU tersebut diputuskan pada 25 Juli 2024 lalu pada perkara nomor 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Direktur Pan Brothers, Fitri Ratnasari Hartono menyampaikan akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, ia menyampaikan bahwa kegiatan usaha tetap normal.
“Kegiatan usaha dan operasional Perseroan masih berjalan normal hingga saat ini,” tulis Fitri dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 31 Oktober 2024.
Pada laporan keuangan konsolidasian interim per 31 Maret 2024, Pan Brothers memiliki liabilitas jangka pendek sebesar US$ 188.270.396 atau setara Rp2,9 triliun. Liabilitas jangka pendek mencakup utang usaha, utang pihak ketiga, hingga utang pajak. Sementara itu, liabilitas jangka panjangnya mencapai US$ 364.988.316 atau senilai Rp5,7 triliun. Di sisi lain, Pan Brothers tercatat memiliki total aset sebesar US$ 698.597.679.
Kondisi keuangan salah satu pemain besar di industri tekstil Indonesia ini sudah mengalami kontraksi sejak masa pandemi Covid-19. Pada 2021 lalu, Pan Brothers sempat digugat pailit oleh PT Maybank Indonesia. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Dalam keterangan resminya pada 15 November 2021, Pan Brothers memaparkan tantangan yang dihadapi di masa pandemi Covid-19 dan dihentikannya fasilitas kredit yang digunakan sebagai modal kerja membuat kondisi arus kas Perseroan menjadi sangat tertekan. Namun, Perseroan saat itu mengklaim masih bisa terus membukukan laba positif dan menjaga operasional tanpa pengurangan karyawan.
Di sisi lain, saat ini saham PBRX berada di level Rp23 per lembar. PBRX mendapat notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) karena adanya permohonan PKPU, terlambat menyerahkan laporan keuangan, perusahaan tercatat di papan pemantauan khusus, dan harga rata-rata saham selama enam bulan di pasar reguler kurang dari Rp51.
Namun, secara umum saat ini saham emiten tekstil sedang dalam tren yang buruk. Pengamat pasar modal sekaligus founder WH Project, William Hartanto mengatakan sektor tekstil belakangan kurang diminati publik.
“Saham-saham ini (tekstil) memiliki likuiditas minim sehingga tidak menarik perhatian trader,” kata William saat dihubungi pada Kamis 31 Oktober 2024.
Selain itu, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta juga menilai saham-saham emiten tekstil masuk kategori not rated. Seperti William, ia menilai mereka memiliki likuiditas rendah.
Hammam Izzudin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan. [972] url asal
#jaksa-agung #jampidsus #jam-tangan #bpom #anggur-shine-muscat #pestisida #cina #bumn #erick-thohir #bandara-soekarno-hatta #industri #buruh #tekstil #konveksi #pkpu #bakrie #kreditur #utang #tpt
(Bisnis Tempo) 05/11/24 07:20
v/17491722/
TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terpopuler ekonomi dan bisnis hingga Senin malam, 4 November 2024 dimulai dari nama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan publik. Dia disebut mengenakan jam tangan mewah yang harganya hampir Rp 1 miliar.
Disusul, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menyatakan produk impor anggur shine muscat asal Cina yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi. Hasil uji residu yang telah dilakukan di beberapa wilayah, khususnya di entry point, menunjukkan jumlah residunya di bawah batas minimum.
Selanjutnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, batal. Menurut dia, untuk menambah kapasitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dapat dilakukan dengan memperbaiki Terminal 1, 2, dan 3.
Berikutnya, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menyatakan ratusan ribu buruh di industri kecil menengah (IKM) sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) kehilangan pekerjaan sejak pandemi Covid-19. Menurut dia, angka itu tidak terdeteksi karena berada di unit-unit usaha kecil.
Terakhir, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie dengan 12 kreditur atas utang Rp 8,79 triliun telah menemui titik terang.
Kelima berita ini paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co.
Berikut ringkasan lima berita yang trending tersebut:
Selanjutnya: 1. Jumlah Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai....
<!--more-->
1. Jumlah Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Audemars Piguet Seharga Rp 1 Miliar
Nama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan publik. Dia disebut mengenakan jam tangan mewah yang harganya hampir Rp 1 miliar.
Informasi itu pertama kali muncul saat Qohar memberikan pernyataan dalam konferensi pers untuk dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024 lalu.
Ia disebut mengenakan jam tangan Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello. Mengacu pada laman Watch Centre, harga jam tangan mewah buatan Swiss tersebut mencapai 54.500 euro atau sekitar Rp 931 juta (kurs Rp 17.088).
Berita selengkapnya baca di sini.
2. BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menyatakan produk impor anggur shine muscat asal Cina yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi. Hasil uji residu yang telah dilakukan di beberapa wilayah, khususnya di entry point, menunjukkan jumlah residunya di bawah batas minimum.
Ia menyebutkan dua parameter yang digunakan dalam pengujian dengan lebih dari 100 sampel itu, yakni parameter kualitatif dan kuantitatif. “Secara kualitatif (residunya) ada, namun secara kuantitatif di bawah ambang batas. Berarti ada, tetapi bisa dibersihkan,” tuturnya dalam jumpa pers yang digelar di kantor Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Senin, 4 November 2024.
Meski hasil tersebut menunjukkan anggur shine muscat aman dikonsumsi, BPOM mengimbau agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya. Salah satunya mengenali dan memilih pangan yang aman dan bermutu serta memperhatikan dan menerapkan cara penyimpanan pangan yang dianjurkan Bapanas.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal....
<!--more-->
3. Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, batal. Menurut dia, untuk menambah kapasitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dapat dilakukan dengan memperbaiki Terminal 1, 2, dan 3.
“Kan memang kita harus pastikan seluruh proyek itu efisien, tolok ukurnya jelas, bukan pemborosan. Oleh karena itu, Terminal 4 kami putuskan dibatalkan,” ujarnya saat ditemui di Pelataran Komplek DPR RI Senayan, Senin, 4 November 2024.
Rencana pembangunan Terminal 4 ini telah mengemuka sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2019. Pembangunan Terminal 4 ini disebut-sebut akan menelan anggaran sebesar Rp 14 triliun.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Asosiasi Konveksi Sebut Ratusan Ribu Pekerja Industri Tekstil Kehilangan Pekerjaan
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menyatakan ratusan ribu buruh di industri kecil menengah (IKM) sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) kehilangan pekerjaan sejak pandemi Covid-19. Menurut dia, angka itu tidak terdeteksi karena berada di unit-unit usaha kecil.
"Di Jawa Barat, dari 8 ribu yang terdata pada awal pandemi, itu tinggal 30 persen," kata Nandi saat ditemui usai agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI di Kompleks Senayan, Senin, 4 November 2024. "Dari 8.000 itu ada yang punya 10 mesin, 20 mesin, karyawannya sampai 30. Taruh rata-rata 25, bisa ratusan ribu."
Nandi berharap pemerintahan Prabowo Subianto serius memberikan perhatian pada industri TPT. Ia mengaku sudah beberapa kali menyuarakan isu terpukulnya IKM sektor TPT sejak lama. Bahkan mereka beberapa kali turun aksi ke jalan di Bandung dan Jakarta, menyuarakan aspirasi tersebut.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai....
<!--more-->
5. PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai
Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie dengan 12 kreditur atas utang Rp 8,79 triliun telah menemui titik terang.
Empat perusahaan media milik keluarga Bakrie itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).
Dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seluruh kreditur menerima proposal perdamaian dari VIVA. "100 persen setuju," kata salah satu pengurus dalam perkara ini saat membacakan hasil voting pada kreditur pada Senin, 4 November 2024.
Kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Adriyan, mengatakan VIVA mengajukan proposal perdamaian atas perkara ini dengan pembayaran tiga termin. Namun, usai voting ini dibacakan, Marx menyebut VIVA akan membayar masing-masing 10 persen dari Rp Rp 3,71 triliun utang pokok para kreditur dalam waktu 1x24 jam.
Berita selengkapnya baca di sini.
Viva Tuntaskan Restrukturisasi PKPU, Fokus Kembangkan Bisnis Digital dan Konten
Viva menyatakan telah menyelesaikan restrukturisasi kewajiban pembayaran utang empat perusahaan yang tergabung di dalam Grup Viva. [316] url asal
#grup-viva #utang #restrukturisasi #pkpu #pt-visi-media-asia #neil-tobing #bisnis-digital #konten-digital
(MedCom - Ekonomi) 04/11/24 21:47
v/17478525/
Jakarta: PT Visi Media Asia Tbk (Viva) mengumumkan telah merampungkan restrukturisasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Viva menyatakan telah menyelesaikan restrukturisasi kewajiban pembayaran utang empat perusahaan yang tergabung di dalam Grup Viva, yakni PT Visi Media Asia Tbk, PT Intermedia Capital Tbk, PT Lativimedia Karya, dan PT Cakrawala Andalas Televisi."Nilai utang yang berhasil direstrukturisasi total Rp11,1 triliun," kata Direktur PT Visi Media Asia Tbk, Neil Tobing, melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin, 4 November 2024.
Langkah strategis ini dicapai melalui proses pemungutan suara atas Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan Grup Viva kepada para krediturnya saat sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hari ini.
Proposal Rencana Perdamaian yang mencakup usulan restruktusasi utang keempat perusahaan tersebut telah disetujui seluruh kreditur, baik kreditur konkuren (utang usaha) maupun kreditur separatis (utang bank dengan jaminan), termasuk para kreditur lembaga keuangan asing.
"Dengan selesainya proses restrukturisasi ini, Grup Viva akan memfokuskan upaya pada pengembangan usaha ke depan, yaitu mencakup bisnis di bidang penyiaran televisi, digital, konten, dan kegiatan off-air untuk menjawab kebutuhan pasar dan menghadirkan inovasi baru bagi pemirsa serta mitra bisnis kami," kata Neil.
Dia menambahkan, dengan selesainya proses restrukturisasi utang Grup Viva, maka struktur permodalan perusahaan akan menjadi jauh lebih baik, sehingga dapat mendukung upaya-upaya strategis pengembangan bisnis perusahaan ke depan.
Grup Viva juga meminta dukungan dari seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses restrukturisasi ini. Di dalamnya termasuk vendor-vendor yang bekerja sama agar target-target yang sudah dicanangkan.
Rekrut talenta berpengalaman
Untuk memperkuat kapabilitas perusahaan, Viva juga akan merekrut talenta-talenta baru yang berpengalaman di bidangnya. Viva juga berencana mengembangkan potensi lebih dari 2.000 karyawan yang saat ini sudah menjadi bagian dari Grup Viva."Kami optimistis langkah ini akan memperkuat posisi Viva sebagai pemain terdepan di industri media. Kami berkomitmen terus berinovasi serta beradaptasi dengan dinamika pasar yang semakin digital," ujar Neil.
dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(UWA)
PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai
Dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seluruh kreditur menerima proposal perdamaian dari VIVA milik keluarga Bakrie. [534] url asal
#bakrie #pkpu #utang #pembayaran #kreditur #restrukturisasi
(Bisnis Tempo) 04/11/24 19:49
v/17478098/
TEMPO.CO, Jakarta - Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie dengan 12 kreditur atas utang Rp 8,79 triliun telah menemui titik terang. Empat perusahaan media milik keluarga Bakrie itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).
Dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seluruh kreditur menerima proposal perdamaian dari VIVA. "100 persen setuju," kata salah satu pengurus dalam perkara ini saat membacakan hasil voting pada kreditur pada Senin, 4 November 2024.
Kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Adriyan, mengatakan VIVA mengajukan proposal perdamaian atas perkara ini dengan pembayaran tiga termin. Namun, usai voting ini dibacakan, Marx menyebut VIVA akan membayar masing-masing 10 persen dari Rp Rp 3,71 triliun utang pokok para kreditur dalam waktu 1x24 jam.
Dari jumlah itu, VIVA akan membayar Rp 317 miliar secara tunai pada termin pertama. "Akhirnya ketemu formulanya," kata Marx saat ditemui usai sidang.
Marx mengatakan proposal itu telah diajukan sekaligus direvisi beberapa kali oleh VIVA. Meski demikian, dia tetap menghargai semua pihak yang telah bekerja sama dengan baik dalam perkara ini.
"Suka duka kemarin harus jadi pelajaran, kalau mau restrukturisasi jangan kaya gitu," kata Marx.
Selanjutnya: Kinerja Keuangan VIVA....
<!--more-->
Kinerja Keuangan VIVA
VIVA dan beberapa anak usahanya terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun kepada empat perusahaan itu. Jika tenggat penyelesaian utang melalui PKPU terlampaui, VIVA bakal dipailitkan. Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan waktu hingga 4 November kepada VIVA untuk bernegosiasi dengan para kreditur.
Dalam laporan keuangan konsolidasian interim VIVA terakhir pada 30 September 2023, perusahaan ini mencatatkan pendapatan sebesar Rp 906 miliar alias turun dari periode sebelumnya, yaitu Rp 1,32 triliun. Dari Rp 906 miliar itu, beban usaha perusahaan pun lebih tinggi, yaitu Rp 1,14 triliun. Beban usaha terbesar VIVA berasal dari operasional perusahaan yang meliputi gaji karyawan, jasa profesional, transportasi, air, listrik, dan sejenisnya sebesar Rp 630,2 miliar. Walhasil, pada triwulan III atau 30 September 2024, VIVA mencatatkan rugi Rp 239 miliar.
Kondisi serupa terjadi pada 2022. Pada periode tersebut, VIVA malah membukukan rugi sebesar Rp 1,71 triliun. Jumlah ini membengkak sekitar 93,19 persen secara tahunan dari 2021 sebesar Rp 883,12 miliar. Pada periode ini, VIVA juga mencatatkan defisiensi ekuitas sebesar Rp 1,58 triliun atau meningkat dari total Rp 617,33 miliar di 2021.
Pendapatan VIVA pun juga menurun 6,26 persen pada 2022. Pada 2022, VIVA mencatatkan pendapatan usaha Rp 1,69 triliun, sedangkan di 2021 sebesar Rp 1,81 triliun. Penyebabnya ialah pendapatan dari sektor iklan yang turun 7,63 persen. Pada 2022, VIVA hanya mendapat Rp 1,65 triliun, sementara di 2021 sebesar Rp 1,79 triliun.
Padahal, beban usaha pada periode 2022 turun 0,44 persen atau Rp 1,65 triliun dari 2021 sebesar Rp 1,66 triliun. Beban usaha ini dihasilkan dari dua segmen, yaitu program dan penyiaran sebesar Rp 724,3 miliar dan operasional umum perusahaan Rp 933,7 miliar. Karena itu, VIVA pun akhirnya hanya bisa mencatatkan laba usaha Rp 40,48 miliar pada 2022. Angka ini anjlok 72,38 persen atau 146,6 miliar.
Terkini: Petinggi Gerindra Simon Aloysius jadi Dirut Baru Pertamina, Desakan Semua Mendag Harus Diperiksa
Berita terkini bisnis pada Senin siang, 4 November 2024, dimulai dari perombakan jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina oleh Erick Thohir. [206] url asal
#pertamina #erick-thohir #gerindra #mendag #tapera #sritex #pkpu #bakrie
(Bisnis Tempo) 04/11/24 12:39
v/17459190/
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Senin siang, 4 November 2024, dimulai dari perombakan jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Berikutnya ada berita tentang desakan agar seluruh Menteri Perdagangan diperiksa dan nasib Tapera di pemerintahan Prabowo. Lalu ada berita tentang manuver Grup Bakrie dalam menghadapi PKPU dan Bank Permata menaggapi piutangnya Rp 595 miliar di Sritex.
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. Erick Thohir Tunjuk Simon Aloysius Gantikan Nicke Widyawati jadi Dirut Pertamina
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Simon Aloysius Mantiri untuk menggantikan Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Keputusan itu diambil melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dilakukan Kementerian BUMN pada hari ini, Senin, 4 November 2024.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan, pengangkatan serta pemberhentian direksi dan komisaris BUMN termasuk Pertamina merupakan kewenangan Pemerintah sebagai pemegang saham yang diwakili oleh Menteri BUMN.
“Pergantian kepemimpinan perusahaan merupakan proses normal dan wajar sebagaimana ketentuan yang ada,” ujar Fadjar di Jakarta, Senin, 4 November 2024, seperti dikutip dari Antara.
Simak lebih jauh tentang Erick Thohir rombak direksi dan komisaris Pertamina di sini.
Nasib Utang Rp 8,79 Triliun Akan Diputuskan Hari Ini, Apa Saja Manuver Bakrie Hadapi PKPU?
Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan membacakan hasil permohonan PKPU sebesar Rp 8,79 triliun yang melilit empat perusahaan media milik Aburizal Bakrie. [1,304] url asal
(Bisnis Tempo) 04/11/24 11:29
v/17472420/
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan membacakan hasil permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp 8,79 triliun yang melilit empat perusahaan media milik Aburizal Bakrie pada Senin, 4 November 2024. Empat perusahaan media milik keluarga Bakrie itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).
Majelis hakim telah memerintahkan para pengurus dalam perkara ini untuk memanggil para Termohon PKPU dan kreditur untuk menghadiri sidang itu. “Menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan,” tulis petitum dalam perkara nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dikutip Senin, 4 November 2024.
Majelis Hakim telah memberikan perpanjangan PKPU terhadap empat perusahaan tersebut selama 45 hari sejak 20 September hingga 4 November 2004. Rencananya sidang itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 4 November 2024 pukul 10.00.
Dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) VIVA menyebut perseroan akan menempuh dua cara penyelesaian, yaitu secara tunai bertahap dan konversi utang menjadi ekuitas atau debt to equity swap. “Dapat Perseroan sampaikan bahwa penyusunan dan proses negosiasi skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian masih terus berlangsung sampai dengan saat ini,” kata VIVA, dikutip pada Ahad, 13 Oktober 2024.
VIVA menyebut skema kewajiban dengan konversi utang menjadi ekuitas besarannya masih berkisar 2 persen dari total tagihan yang diakui dan terverifikasi dalam PKPU. Sementara itu, untuk tagihan selebihnya sementara ini ditawarkan skema penyelesaiannya secara tunai bertahap.
“Besaran atau persentase tersebut dapat berubah sesuai dengan hasil negosiasi dengan para kreditur,” kata VIVA.
Dalam laporan keuangan konsolidasian interim VIVA terakhir pada 30 September 2023, perusahaan ini mencatatkan pendapatan sebesar Rp 906 miliar alias turun dari periode sebelumnya, yaitu Rp 1,32 triliun. Dari Rp 906 miliar itu, beban usaha perusahaan pun lebih tinggi, yaitu Rp 1,14 triliun. Beban usaha terbesar VIVA berasal dari operasional perusahaan yang meliputi gaji karyawan, jasa profesional, transportasi, air, listrik, dan sejenisnya sebesar Rp 630,2 miliar. Walhasil, pada triwulan III atau 30 September 2024, VIVA mencatatkan rugi Rp 239 miliar.
Berikut Ini Upaya VIVA Membayar Utang selama Proses PKPU.
1. Temui Kreditur di Singapura
Memanfaatkan waktu hingga 4 November mendatang, seorang pengusaha mengungkapkan, manajemen VIVA menempuh berbagai upaya, dari mencari pendanaan ke luar negeri hingga menemui kreditor untuk bernegosiasi. Dalam laporan majalah Tempo dijelaskan VIVA antara lain bertemu dengan pengurus Arkkan Opportunities Fund di Singapura. Keluarga Bakrie mengutus Nalinkant Rathod, anggota Dewan Penasihat Internasional Bakrie Global. Pria berkebangsaan India itu adalah Chief Executive Officer Bumi Plc di London. Ia juga Presiden Komisaris PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia, perusahaan tambang batu bara terbesar milik keluarga Bakrie. Rathod juga mengemban jabatan komisaris di beberapa perusahaan Grup Bakrie.
Materi pembahasan antara lain upaya meminta diskon atau haircut atas pembayaran utang. Bakrie juga mengajukan permohonan pembayaran bagian pokok utang saja, tanpa bunga dan denda ataupun penalti. Total tagihan utang sindikasi US$ 560 juta atau sekitar Rp 8,8 triliun. Adapun pokok utangnya US$ 239 juta atau sekitar Rp 3,7 triliun. Bakrie meminta bisa membayar 30 persen dari pokok utang dengan periode pembayaran hingga 30 tahun.
Kuasa hukum 12 kreditur Marx Adriyan pun tak menampik kabar tersebut. Ia mendapat informasi bahwa salah satu kliennya bertemu dan bernegosiasi dengan utusan Bakrie. Namun tak ada angka yang disepakati. “Tidak ketemu (kesepakatan),” tuturnya.
Dua pekan sebelumnya, Neil menjelaskan upaya perusahaan yang secara intensif akan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. “Perusahaan akan mencari jalan keluar atas PKPU ini untuk kepentingan para pemangku kepentingan, seperti kreditor, supplier, dan distributor,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024. Neil berharap rencana perdamaian yang diusulkan dapat mengakomodasi semua kepentingan. VIVA optimistis skema restrukturisasi utang melalui PKPU ini dapat diterima dan memberi kepastian bagi para kreditor.
<!--more-->
2. VIVA Gugat Balik 12 Kreditur atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Pada April 2024, VIVA menggugat 12 kreditor asing yang memberi pinjaman sindikasi. VIVA juga menggugat Madison Pacific Trust Limited selaku agen fasilitas 12 kreditor dan BPC Lux 2 Sarl. Selain itu, VIVA menyertakan anak perusahaannya, yaitu Intermedia Capital atau MDIA, sebagai tergugat bersama PT Sinartama Gunita dan PT Bursa Efek Indonesia.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. VIVA melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.
VIVA menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengeksekusi gadai saham MDIA. VIVA menyatakan saham Intermedia Capital atas nama Visi Media Asia yang semula dititipkan di kustodian Bank Negara Indonesia telah berubah kepemilikan menjadi atas nama UOB Kay Hian Hong Kong.
Karena itu, VIVA selaku debitor menolak tagihan 12 kreditor asing. Akibatnya, tim pengurus PKPU mengeluarkan 12 kreditor asing dari daftar piutang tetap, yang berarti tidak mengakui tagihan dan tidak memberi hak voting.
MDIA memang pernah mengungkapkan rencana penerbitan saham baru. Dalam keterbukaan informasi, 7 November 2022, manajemen MDIA mengatakan rencana penerbitan saham baru akan melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement. Dana diperlukan untuk membayar sebagian kecil utang anak perusahaan, PT Cakrawala Andalas Televisi, yang mencapai Rp 960 miliar. Perseroan menargetkan raihan dana Rp 200 miliar dari mekanisme tersebut.
Saat itu Sekretaris Perusahaan MDIA David Ticyno Pardede mengatakan perseroan sebagai entitas induk memiliki 99,99 persen saham Cakrawala Andalas Televisi (CAT). MDIA, yang juga bertindak sebagai penjamin atas utang berdasarkan senior facility agreement, menilai perlu melakukan langkah strategis guna memastikan CAT membayar utang. "Sehingga CAT dapat berfokus mengembangkan kegiatan usahanya," ujar David dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia.
Namun Marx Andryan punya cara lain. Kuasa hukum 12 kreditor asing ini melayangkan sejumlah bukti yang menunjukkan tidak ada eksekusi atas gadai saham. Misalnya bukti kepemilikan saham perusahaan yang tercatat pada dokumen akta perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, dokumen kepemilikan saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia menunjukkan susunan kepemilikan saham tidak berubah. Bukti lain, penjelasan dari UOB Kay Hian Hong Kong sebagai kustodian baru yang menggantikan BNI bahwa tidak ada perubahan manfaat atas saham MDIA yang disimpan di rekening penitipan.
Akhirnya hakim pengawas mengeluarkan penetapan pada 22 Juli 2024 yang menyatakan pengadilan mengakui semua tagihan Arkkan Opportunities Fund beserta kreditor lain sekaligus memberi hak suara untuk voting dalam perkara ini. Tapi, tiga hari setelah penetapan hakim pengawas, VIVA tiba-tiba mengajukan permintaan banding ke majelis hakim. Padahal Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menyatakan putusan atau penetapan hakim pengawas bersifat final dan mengikat. Permohonan banding tersebut ditolak melalui putusan majelis hakim pada 20 Agustus 2024.
3. VIVA Ajukan Kasasi ke MA
VIVA selaku debitor juga mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 27 Agustus 2024. Para kreditor kemudian membalas dengan mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku lembaga peradilan kepanjangan tangan Mahkamah Agung yang bertugas mengawasi semua pengadilan negeri di Jakarta.
Empat hari kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengaudit semua pejabat pengadilan niaga pada pengadilan negeri. Sejak saat itu, proses PKPU VIVA berada dalam pemantauan ketat hakim pengawas. Tapi perjalanan kasus ini belum selesai karena ada perpanjangan masa PKPU yang masih berlangsung hingga majelis hakim bersidang pada 4 November 2024.
Dalam pernyataannya pada Selasa, 25 September 2024, Direktur VIVA Neil Tobing berharap proses PKPU berjalan secara transparan sesuai dengan aturan. “Termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening efek pada kustodian bank VIVA,” katanya. Ia mengatakan industri media saat ini penuh tantangan. Meski begitu, Neil optimistis sektor ini memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan.
Menurut Neil, VIVA akan berfokus melanjutkan transformasi bisnis dalam menghadapi tantangan persaingan media baik dari sisi media penyiaran maupun media digital. Penetrasi Internet yang terus meningkat mendorong VIVA terus memperkuat bisnis digitalnya yang ditargetkan dapat menjadi sumber pemasukan utama di samping bisnis televisi melalui ANTV dan tvOne di masa mendatang.
Nasib Utang Rp 8,79 Triliun Akan Diputuskan Hari Ini, Apa Saja Manuver Bakrie Hadapi PKPU?
Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan membacakan hasil permohonan PKPU sebesar Rp 8,79 triliun yang melilit empat perusahaan media milik Aburizal Bakrie. [1,304] url asal
(Bisnis Tempo) 04/11/24 11:29
v/17462623/
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan membacakan hasil permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp 8,79 triliun yang melilit empat perusahaan media milik Aburizal Bakrie pada Senin, 4 November 2024. Empat perusahaan media milik keluarga Bakrie itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).
Majelis hakim telah memerintahkan para pengurus dalam perkara ini untuk memanggil para Termohon PKPU dan kreditur untuk menghadiri sidang itu. “Menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan,” tulis petitum dalam perkara nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dikutip Senin, 4 November 2024.
Majelis Hakim telah memberikan perpanjangan PKPU terhadap empat perusahaan tersebut selama 45 hari sejak 20 September hingga 4 November 2004. Rencananya sidang itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 4 November 2024 pukul 10.00.
Dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) VIVA menyebut perseroan akan menempuh dua cara penyelesaian, yaitu secara tunai bertahap dan konversi utang menjadi ekuitas atau debt to equity swap. “Dapat Perseroan sampaikan bahwa penyusunan dan proses negosiasi skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian masih terus berlangsung sampai dengan saat ini,” kata VIVA, dikutip pada Ahad, 13 Oktober 2024.
VIVA menyebut skema kewajiban dengan konversi utang menjadi ekuitas besarannya masih berkisar 2 persen dari total tagihan yang diakui dan terverifikasi dalam PKPU. Sementara itu, untuk tagihan selebihnya sementara ini ditawarkan skema penyelesaiannya secara tunai bertahap.
“Besaran atau persentase tersebut dapat berubah sesuai dengan hasil negosiasi dengan para kreditur,” kata VIVA.
Dalam laporan keuangan konsolidasian interim VIVA terakhir pada 30 September 2023, perusahaan ini mencatatkan pendapatan sebesar Rp 906 miliar alias turun dari periode sebelumnya, yaitu Rp 1,32 triliun. Dari Rp 906 miliar itu, beban usaha perusahaan pun lebih tinggi, yaitu Rp 1,14 triliun. Beban usaha terbesar VIVA berasal dari operasional perusahaan yang meliputi gaji karyawan, jasa profesional, transportasi, air, listrik, dan sejenisnya sebesar Rp 630,2 miliar. Walhasil, pada triwulan III atau 30 September 2024, VIVA mencatatkan rugi Rp 239 miliar.
Berikut Ini Upaya VIVA Membayar Utang selama Proses PKPU.
1. Temui Kreditur di Singapura
Memanfaatkan waktu hingga 4 November mendatang, seorang pengusaha mengungkapkan, manajemen VIVA menempuh berbagai upaya, dari mencari pendanaan ke luar negeri hingga menemui kreditor untuk bernegosiasi. Dalam laporan majalah Tempo dijelaskan VIVA antara lain bertemu dengan pengurus Arkkan Opportunities Fund di Singapura. Keluarga Bakrie mengutus Nalinkant Rathod, anggota Dewan Penasihat Internasional Bakrie Global. Pria berkebangsaan India itu adalah Chief Executive Officer Bumi Plc di London. Ia juga Presiden Komisaris PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia, perusahaan tambang batu bara terbesar milik keluarga Bakrie. Rathod juga mengemban jabatan komisaris di beberapa perusahaan Grup Bakrie.
Materi pembahasan antara lain upaya meminta diskon atau haircut atas pembayaran utang. Bakrie juga mengajukan permohonan pembayaran bagian pokok utang saja, tanpa bunga dan denda ataupun penalti. Total tagihan utang sindikasi US$ 560 juta atau sekitar Rp 8,8 triliun. Adapun pokok utangnya US$ 239 juta atau sekitar Rp 3,7 triliun. Bakrie meminta bisa membayar 30 persen dari pokok utang dengan periode pembayaran hingga 30 tahun.
Kuasa hukum 12 kreditur Marx Adriyan pun tak menampik kabar tersebut. Ia mendapat informasi bahwa salah satu kliennya bertemu dan bernegosiasi dengan utusan Bakrie. Namun tak ada angka yang disepakati. “Tidak ketemu (kesepakatan),” tuturnya.
Dua pekan sebelumnya, Neil menjelaskan upaya perusahaan yang secara intensif akan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. “Perusahaan akan mencari jalan keluar atas PKPU ini untuk kepentingan para pemangku kepentingan, seperti kreditor, supplier, dan distributor,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024. Neil berharap rencana perdamaian yang diusulkan dapat mengakomodasi semua kepentingan. VIVA optimistis skema restrukturisasi utang melalui PKPU ini dapat diterima dan memberi kepastian bagi para kreditor.
<!--more-->
2. VIVA Gugat Balik 12 Kreditur atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Pada April 2024, VIVA menggugat 12 kreditor asing yang memberi pinjaman sindikasi. VIVA juga menggugat Madison Pacific Trust Limited selaku agen fasilitas 12 kreditor dan BPC Lux 2 Sarl. Selain itu, VIVA menyertakan anak perusahaannya, yaitu Intermedia Capital atau MDIA, sebagai tergugat bersama PT Sinartama Gunita dan PT Bursa Efek Indonesia.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. VIVA melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.
VIVA menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengeksekusi gadai saham MDIA. VIVA menyatakan saham Intermedia Capital atas nama Visi Media Asia yang semula dititipkan di kustodian Bank Negara Indonesia telah berubah kepemilikan menjadi atas nama UOB Kay Hian Hong Kong.
Karena itu, VIVA selaku debitor menolak tagihan 12 kreditor asing. Akibatnya, tim pengurus PKPU mengeluarkan 12 kreditor asing dari daftar piutang tetap, yang berarti tidak mengakui tagihan dan tidak memberi hak voting.
MDIA memang pernah mengungkapkan rencana penerbitan saham baru. Dalam keterbukaan informasi, 7 November 2022, manajemen MDIA mengatakan rencana penerbitan saham baru akan melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement. Dana diperlukan untuk membayar sebagian kecil utang anak perusahaan, PT Cakrawala Andalas Televisi, yang mencapai Rp 960 miliar. Perseroan menargetkan raihan dana Rp 200 miliar dari mekanisme tersebut.
Saat itu Sekretaris Perusahaan MDIA David Ticyno Pardede mengatakan perseroan sebagai entitas induk memiliki 99,99 persen saham Cakrawala Andalas Televisi (CAT). MDIA, yang juga bertindak sebagai penjamin atas utang berdasarkan senior facility agreement, menilai perlu melakukan langkah strategis guna memastikan CAT membayar utang. "Sehingga CAT dapat berfokus mengembangkan kegiatan usahanya," ujar David dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia.
Namun Marx Andryan punya cara lain. Kuasa hukum 12 kreditor asing ini melayangkan sejumlah bukti yang menunjukkan tidak ada eksekusi atas gadai saham. Misalnya bukti kepemilikan saham perusahaan yang tercatat pada dokumen akta perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, dokumen kepemilikan saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia menunjukkan susunan kepemilikan saham tidak berubah. Bukti lain, penjelasan dari UOB Kay Hian Hong Kong sebagai kustodian baru yang menggantikan BNI bahwa tidak ada perubahan manfaat atas saham MDIA yang disimpan di rekening penitipan.
Akhirnya hakim pengawas mengeluarkan penetapan pada 22 Juli 2024 yang menyatakan pengadilan mengakui semua tagihan Arkkan Opportunities Fund beserta kreditor lain sekaligus memberi hak suara untuk voting dalam perkara ini. Tapi, tiga hari setelah penetapan hakim pengawas, VIVA tiba-tiba mengajukan permintaan banding ke majelis hakim. Padahal Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menyatakan putusan atau penetapan hakim pengawas bersifat final dan mengikat. Permohonan banding tersebut ditolak melalui putusan majelis hakim pada 20 Agustus 2024.
3. VIVA Ajukan Kasasi ke MA
VIVA selaku debitor juga mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 27 Agustus 2024. Para kreditor kemudian membalas dengan mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku lembaga peradilan kepanjangan tangan Mahkamah Agung yang bertugas mengawasi semua pengadilan negeri di Jakarta.
Empat hari kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengaudit semua pejabat pengadilan niaga pada pengadilan negeri. Sejak saat itu, proses PKPU VIVA berada dalam pemantauan ketat hakim pengawas. Tapi perjalanan kasus ini belum selesai karena ada perpanjangan masa PKPU yang masih berlangsung hingga majelis hakim bersidang pada 4 November 2024.
Dalam pernyataannya pada Selasa, 25 September 2024, Direktur VIVA Neil Tobing berharap proses PKPU berjalan secara transparan sesuai dengan aturan. “Termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening efek pada kustodian bank VIVA,” katanya. Ia mengatakan industri media saat ini penuh tantangan. Meski begitu, Neil optimistis sektor ini memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan.
Menurut Neil, VIVA akan berfokus melanjutkan transformasi bisnis dalam menghadapi tantangan persaingan media baik dari sisi media penyiaran maupun media digital. Penetrasi Internet yang terus meningkat mendorong VIVA terus memperkuat bisnis digitalnya yang ditargetkan dapat menjadi sumber pemasukan utama di samping bisnis televisi melalui ANTV dan tvOne di masa mendatang.
Terbelit Utang Rp 8,79 Triliun, Nasib 4 Perusahaan Media Milik Bakrie Akan Diputuskan Hari Ini
VIVA dan beberapa anak usahanya terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun kepada empat perusahaan itu. [678] url asal
(Bisnis Tempo) 04/11/24 08:00
v/17445933/
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan membacakan hasil permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp 8,79 triliun yang melilit empat perusahaan media milik Aburizal Bakrie pada hari ini, Senin, 4 November 2024.
Empat perusahaan media milik keluarga Bakrie itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).
Majelis Hakim telah memberikan perpanjangan PKPU terhadap empat perusahaan tersebut selama 45 hari sejak 20 September hingga 4 November 2004. Rencananya sidang itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini pukul 10.00.
Majelis telah memerintahkan para pengurus dalam perkara ini untuk memanggil para Termohon PKPU dan kreditur untuk menghadiri sidang itu. “Menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan,” tulis petitum dalam perkara nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dikutip Senin, 4 November 2024.
Pada Selasa, 15 Oktober 2024, kuasa hukum dari 12 kreditur yang menagih ke empat perusahaan milik Bakrie, Marx Andryan, mengakui telah menerima tawaran soal pembayaran utang sebesar Rp 8,79 triliun.
“Sudah disampaikan, tapi masih tahap negosiasi,” kata Marx saat dihubungi.
Marx menyebut tawaran dari VIVA ialah membayar keseluruhan utang dengan tiga termin dengan batas waktu tertentu. Namun, semua tawaran itu belum ada yang disepakati oleh keduanya.
“Dibagi tiga termin. Tapi masih belum clear,” kata dia.
Dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) VIVA menyebut perseroan akan menempuh dua cara penyelesaian, yaitu secara tunai bertahap dan konversi utang menjadi ekuitas atau debt to equity swap. “Dapat Perseroan sampaikan bahwa penyusunan dan proses negosiasi skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian masih terus berlangsung sampai dengan saat ini,” kata VIVA, dikutip pada Ahad, 13 Oktober 2024.
VIVA menyebut skema kewajiban dengan konversi utang menjadi ekuitas besarannya masih berkisar 2 persen dari total tagihan yang diakui dan terverifikasi dalam PKPU. Sementara itu, untuk tagihan selebihnya sementara ini ditawarkan skema penyelesaiannya secara tunai bertahap.
“Besaran atau persentase tersebut dapat berubah sesuai dengan hasil negosiasi dengan para kreditur,” kata VIVA.
Kinerja Keuangan VIVA Terus Memburuk
VIVA dan beberapa anak usahanya tersebut terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun kepada empat perusahaan itu. Jika tenggat penyelesaian utang melalui PKPU terlampaui, VIVA bakal dipailitkan. Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan waktu hingga 4 November kepada VIVA untuk bernegosiasi dengan para kreditur.
Dalam laporan keuangan konsolidasian interim VIVA terakhir pada 30 September 2023, perusahaan ini mencatatkan pendapatan sebesar Rp 906 miliar alias turun dari periode sebelumnya, yaitu Rp 1,32 triliun. Dari Rp 906 miliar itu, beban usaha perusahaan pun lebih tinggi, yaitu Rp 1,14 triliun.
Beban usaha terbesar VIVA berasal dari operasional perusahaan yang meliputi gaji karyawan, jasa profesional, transportasi, air, listrik, dan sejenisnya sebesar Rp 630,2 miliar. Walhasil, pada triwulan III atau 30 September 2024, VIVA mencatatkan rugi Rp 239 miliar.
Kondisi tersebut setali tiga pada 2022. Pada periode tersebut, VIVA malah membukukan rugi sebesar Rp 1,71 triliun. Jumlah ini membengkak sekitar 93,19 persen secara tahunan dari 2021 sebesar Rp 883,12 miliar. Pada periode ini, VIVA juga mencatatkan defisiensi ekuitas sebesar Rp 1,58 triliun atau meningkat dari total Rp 617,33 miliar di 2021.
Pendapatan VIVA pun juga menurun 6,26 persen pada 2022. Pada 2022, VIVA mencatatkan pendapatan usaha Rp 1,69 triliun, sedangkan di 2021 sebesar Rp 1,81 triliun. Penyebabnya ialah pendapatan dari sektor iklan yang turun 7,63 persen. Pada 2022, VIVA hanya mendapat Rp 1,65 triliun, sementara di 2021 sebesar Rp 1,79 triliun.
Padahal, beban usaha pada periode 2022 turun 0,44 persen atau Rp 1,65 triliun dari 2021 sebesar Rp 1,66 triliun. Beban usaha ini dihasilkan dari dua segmen, yaitu program dan penyiaran sebesar Rp 724,3 miliar dan operasional umum perusahaan Rp 933,7 miliar. Karena itu, VIVA pun akhirnya hanya bisa mencatatkan laba usaha Rp 40,48 miliar pada 2022. Angka ini anjlok 72,38 persen atau 146,6 miliar.
Wijaya Karya (WIKA) Beri Penjelasan ke Bursa Soal PKPU WIKON
Anak usaha Wijaya Karya (WIKA), PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) terkena masalah PKPU [218] url asal
#penundaan-kewajiban-pembayaran-utang-pkpu #pkpu #pt-wijaya-karya #wijaya-karya #pt-wijaya-karya-persero-tbk #pt-wijaya-karya-industri-dan-konstruksi #pt-wijaya-karya-industri-amp-konstruksi-wikai
(Kontan-Investasi) 01/11/24 12:23
v/17312912/
Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait masalah PKPU yang dialami anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya mengatakan, WIKON memiliki sisa pembayaran kepada PT Infinite Berkah Energi (IBE) atas tagihan suplai energi untuk proyek yang dikerjakan.
“Hingga surat ini diterbitkan, WIKON belum menerima relaas atas perkara tersebut, sehingga belum mengetahui nilai gugatan atas perkara yang diajukan oleh IBE,” ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (1/11).
WIKON berkontribusi sebesar Rp 1,09 miliar ke pendapatan WIKA per 31 Desember 2023 dan Rp 490,24 miliar per 30 September 2024.
Secara persentase, WIKON menyumbang 4,84% ke pendapatan WIKA di akhir Desember 2023 dan 3,91% di akhir September 2024.
“Atas nilai gugatan tersebut tidak berdampak material bagi perseroan,” paparnya.
Mahendra mengungkapkan, WIKON pun sudah dijadwalkan untuk menghadiri sidang pertama dengan agenda legalitas para pihak pada tanggal 4 November 2024.
WIKON akan menghormati dan menjalani proses hukum sesuai dengan alur persidangan yang berlaku. Selain itu, WIKON tetap membuka jalur komunikasi kepada IBE sebagai salah satu upaya dalam penyelesaian kewajiban.
“Hingga saat ini tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga saham serta kelangsungan hidup perseroan,” ungkapnya.
Sritex Pailit, Jalan Berliku Perusahaan Tekstil Berumur 58 Tahun
Raksasa tekstil Indonesia, Sritex dinyatakan secara resmi pailit. Perusahaan tekstil yang berdiri sejak 1966 ini punya perjalanan panjang. [521] url asal
#sritex #pailit #perusahaan-tekstil #industri-tekstil #sritex-pailit #pkpu #pengadilan-niaga #hm-lukminto
(Bisnis Tempo) 01/11/24 07:35
v/17311271/
TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024.
Kondisi pailit itu terjadi setelah pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya. Menurut Haruno keputusan inilah yang mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu pailit.
Profil Sritex
Melansir dari laman resmi Sritex berdiri sejak 1966. Perusahaan tekstil ini didirikan oleh HM Lukminto. Awalnya perusahaan ini didirikan sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Kota Solo. Perusahaan ini pertam mencetak kain putih menjadi kain berwarna. Pada tahun 1978 perusaahan ini mendapatkan terdaftar di Kementerian Perdagangan sebagai Perseroan terbatas.
Pada tahun 1982 perusahaan ini mulai melebarkan sayap dengan mendirikan pabrik tenun pertama. Pada 1992 pabrik ini mendirikan empat lini yaitu pemintalan, penenunan, dan sentuhan akhir pada busana dalam satu pabrik. Pada tahun-tahun berikutnya Sritex semakin terkenal, hingga dipercaya untuk memproduksi beberapa kostum khusus seperti seragam kemiletran. Tak main-main mereka mendapat pesanan seragam militer tentara Jerman dan NATO.
Perusahaan ini semakin berkembang pesat dengan pertumbuhan delapan kali lipat. Perusahaan ini juga menjadi salah satunya yang selamat dari krisis moneter opada 1998.Pada 2013 Sritrex Tbk. resmi terdaftar sahamnya dengan kode SRIL pada bursa efek Indonesia.
Perusahaan ini juga sempat meraih beberapa penghargaan dari pemerintah dan museum rekor Indonesia. Museum Rekor Indonesia memberikan penghargaan sebagai Pelopor dan penyelenggara penciptaan investor saham terbesar dalam perusahaan.
Ekspansi Sritex melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dianugerahi sebagai Top Perfoming Listed Companies inTextile and Garments Sector, serta menerima penghargaan dari Intelectual Property Rights Awards dalam kategori piala IP Enterprise dari World Intellectual Property Organization. Perusahaan ini juga meraih penghargaan dengan kategori Center Of Excelence Award dari di ajang Total Quality Award.
Perusahan tekstil ini juga meraih penghargaan sebagai emiten terbaik dari beberapa lembaga ajang seperti Bisnis Indonesia Awards dan Asosiasi Analis Indonesia.Pendiri perusaan Sritex Iwan S Lukminto juga pernah memperoleh penghargaan sebagai Businessman Of The Year pada ajang EY Enterpreneur of The Year 2014.
Perusahaan ini memiliki empat kantor. Kantor pertama berlokasi di Solo, Jawa Tengah, kedua di Surabaya, Jawa Timur, di Jakarta.
Bangkrutnya raksasa tekstil asal Indonesia ini memutuskan hubungan kerja denagn 14.112 karyawan, mencakup 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan, serta UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan tersebut.
"Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain, agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," tulis Sritex.
Kasus Sritex berawal ketika perusahaan digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, pada Januari 2022 lalu. Saat itu CV Prima Karya mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan oleh Sritex.
Sritex kemudian menuntaskan rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang yang menyepakati rencana damai oleh semua kreditur separati. Dengan kesepakatan ini, voting mencapai kuorum sehingga Sritex dan tiga anak usahanya sukses mendapatkan restrukturisasi. Adapun, ketiga anak perusahaan tersebut adalah PT Sinar Pantja Djaja (SPD), PT Bitratex Industries (BI), dan PT Primayudha Mandirijaya (PM).
TIARA JUWITA | RACHEL FARAHDIBA | SEPTIA RYANTHIE | ADIL AL HASAN | RADEN PUTRI ALPADILLAH | RADEN GINANJAR PUTRI