#30 tag 24jam
Urgensi Superholding Agar BUMN Lebih Kompetitif
Pembentukan superholding BUMN dapat meningkatkan kompetensi perusahaan pelat merah sebagai penggerak perekonomian nasional. [978] url asal
#bumn #superholding-bumn #penyertaan-modal-negara-pmn #ruu-bumn #transformasi-bumn #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 27/09/24 14:00
v/15639866/
Di balik kontribusinya yang besar, BUMN menghadapi banyak tantangan. Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, kinerja BUMN Indonesia seringkali dianggap kurang optimal. Kenapa hal ini bisa terjadi? Apakah ada solusi untuk memperbaiki kinerja BUMN agar lebih efisien dan kompetitif?
PMN: Solusi atau Justru Hambatan?
Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah salah satu cara pemerintah memperkuat permodalan BUMN. Pada 2023 misalnya, pemerintah memberikan PMN sebesar Rp41,3 triliun. Sebagian besar dipakai untuk proyek-proyek besar, seperti jalan tol Trans Sumatera yang dikerjakan Hutama Karya, serta proyek pembangkit listrik di daerah terpencil oleh PLN.
Namun, meskipun jumlahnya besar, PMN seringkali dihadapkan pada masalah birokrasi. Bayangkan, BUMN harus melalui proses yang sangat panjang hanya untuk mendapatkan dana tersebut. Setelah mendapatkan modal, BUMN juga harus mengembalikan semua keuntungannya kepada negara dalam bentuk dividen.
Ini ibarat seseorang yang diberi modal untuk usaha, tetapi setiap kali untung, seluruh keuntungan harus diserahkan kembali tanpa bisa digunakan untuk memperbesar usaha tersebut. Hasilnya? BUMN kesulitan untuk berkembang dan berinovasi. Belum lagi dibayang-bayangi risiko hukum bagi pengurus perusahaan
Di Singapura dan Malaysia, hal ini diatasi dengan memisahkan keuangan negara dari keuangan perusahaan. BUMN di negara-negara tersebut tidak hanya fokus menjalankan tugas negara, tetapi juga menjadi entitas bisnis yang mandiri dan kompetitif.
Mereka bisa menggunakan keuntungan untuk investasi lebih lanjut tanpa harus kembali meminta dana dari negara. Ini memberi mereka fleksibilitas finansial yang lebih besar, yang memungkinkan mereka untuk tumbuh dan berinovasi lebih cepat.
Pentingnya Revisi UU BUMN
Salah satu solusi yang sering diusulkan untuk memperbaiki kinerja BUMN adalah dengan membentuk superholding. Superholding adalah sebuah perusahaan induk yang mengelola beberapa BUMN sekaligus, terutama yang bergerak di sektor-sektor komersial seperti perbankan, pariwisata, dan infrastruktur.
Model ini sudah diterapkan dengan sukses di Singapura melalui Temasek Holdings. Temasek mengelola berbagai BUMN di Singapura dan memastikan bahwa semua BUMN tersebut bekerja dengan efisien dan bersinergi satu sama lain (maximizing synergic value) serta memiliki kemampuan berinvestasi.
Dengan superholding, BUMN dapat lebih fokus dalam menjalankan bisnis sesuai dengan core competence, sekaligus memaksimalkan nilai tambah sinergi serta memiliki ruang untuk inovasi dan investasi.
Sebagai contoh, holding perbankan yang diisi oleh bank BUMN seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dapat bersinergi dengan holding In Journey maupun holding pertambangan Mind ID untuk cross selling. Selain itu dapat membiayai proyek-proyek strategis pembangunan untuk memaksimalkan nilai tambah bagi shareholder (negara). Sinergi antarperusahaan ini dapat menciptakan efisiensi yang lebih besar, di mana sumber daya seperti keuangan dan teknologi bisa digunakan bersama-sama.
Namun, tidak semua BUMN perlu dimasukkan dalam superholding. Beberapa BUMN yang beroperasi di sektor strategis dan memiliki fungsi PSO yang besar, seperti Pertamina dan PLN, sebaiknya tetap dikelola secara mandiri.
Kedua perusahaan ini memegang peran penting dalam menjaga ketahanan energi dan kelistrikan nasional. Mereka membutuhkan dukungan langsung dari negara, terutama dalam bentuk subsidi, kompensasi dan kebijakan khusus, karena tugas mereka melayani kepentingan publik sangat krusial.
Pemerintah memang telah berupaya melakukan transformasi dan membentuk superholding ini. Salah satunya melalui RUU BUMN yang hingga kini disinyalir masih tertahan di meja salah satu Pimpinan DPR.
Ada tarik menarik kepentingan, karena kewenangan salah satu kementerian bisa saja “terlucuti”. Namun, dalam kesempatan ini penulis menyampaikan seyogyanya kita melihat kepentingan yang lebih besar.
Apabila superholding ini terbentuk, political exposure di BUMN dapat relatif berkurang dan bisa lebih fokus kepada revenue generation, inovasi, investasi yang pastinya semakin business approach friendly rather than political approach, untuk menyelesaikan tantangan-tantangan yang ada.
Revisi undang-undang ini adalah kunci untuk memulai transformasi yang mendalam di tubuh BUMN. Dalam perspektif ekonomi politik, tertundanya RUU ini menunjukkan adanya perlawanan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam mempertahankan status quo. Ada pihak tertentu yang kehilangan sebagian kontrol jika RUU ini disahkan, terutama dalam hal pengelolaan laba dan permodalan BUMN.
RUU BUMN dirancang untuk memisahkan keuangan BUMN dari keuangan negara, memberi mereka keleluasaan lebih besar dalam mengelola laba untuk investasi dan pengembangan bisnis. Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk membatasi intervensi politik, yang selama ini memperlambat proses pengajuan PMN dan menempatkan BUMN dalam posisi yang rawan terhadap permainan politik. Oleh karena itu, pengesahan RUU BUMN menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya transformasi struktural BUMN di Indonesia.
Selain soal struktur BUMN, RUU ini juga membahas strategi peningkatan tata kelola dan meritokrasi dalam pengelolaan BUMN. Misalnya, boleh saja penunjukan direksi dan komisaris di BUMN ditujukan kepada pihak pihak mitra strategis, stakeholder , dan pihak yang dianggap loyal dan mampu bekerja sama dengan pemerintah. Namun, bukan berarti mengesampingkan kompetensi. BUMN wajib memetakan talent pool yang berbasis meritokrasi sehingga menghindari inefisiensi.
RUU BUMN ini akan menerapkan meritokrasi, di mana penunjukan pejabat didasarkan pada kemampuan dan pengalaman. BUMN juga dapat memiliki daya saing yang mampu bersaing di kancah global, tidak hanya jago kandang.
Meritokrasi akan membuka ruang bagi inovasi dan pengembangan yang lebih efektif serta mindset yang tepat dalam mengelola perusahaan milik negara. Selain itu, peningkatan transparansi juga menjadi kunci. Setiap penggunaan dana, baik dari PMN maupun hasil dari operating income, harus diaudit secara independen dan dilaporkan secara terbuka kepada publik. Strategi-strategi inilah yang akan menciptakan rasa percaya yang lebih besar dari masyarakat terhadap BUMN.
Masa Depan BUMN Indonesia
Transformasi BUMN adalah langkah yang mendesak dan tidak bisa ditunda lagi. Dengan mengadopsi model superholding untuk BUMN komersial, mendorong privatisasi yang bijaksana, dan menerapkan meritokrasi serta transparansi yang lebih baik, BUMN Indonesia bisa menjadi lebih kompetitif, inovatif, dan efisien.
Kita harus mengalihkan fokus agar tidak terjebak hanya untuk meningkatkan kinerja BUMN, tetapi juga memperkuat peran mereka dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
BUMN memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia, tetapi tanpa transformasi yang mendalam, potensi ini tidak akan pernah tercapai sepenuhnya. Oleh karena itu, pemerintah, DPR, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa transformasi BUMN dilakukan dengan benar, dengan fokus pada transparansi, efisiensi, dan profesionalisme.
Hanya dengan cara ini, BUMN dapat benar-benar berfungsi sebagai pilar utama perekonomian Indonesia, sekaligus mampu berkontribusi lebih maksimal kepada pendapatan negara. Bukan hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga untuk masa depan bangsa.
Sentuhan Magis pada Saham WIKA, WSKT, ADHI, dan PTPP
Kebangkitan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), dan PT PP Tbk (PTPP) layak dinanti. - Halaman all [903] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #wika #wskt #ptpp #adhi #bumn-karya #ruu-bumn #erick-thohir-bumn #kartika-wirjoatmodjo-bumn #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 22/07/24 13:37
v/11668762/
JAKARTA, investor.id – Kinerja saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), dan PT PP Tbk (PTPP) yang beberapa tahun terakhir lesu akibat penugasan pemerintah yang menumpuk, layak dinantikan kebangkitannya. Alasannya, penugasan pemerintah dipastikan tak lagi ugal-ugalan.
Sikap prudent dalam menugaskan perusahaan-perusahaan BUMN menjalankan layanan publik (public service obligation/PSO) ini merupakan sentuhan magis dari muatan Rancangan undang-undang (RUU) BUMN. RUU ini disiapkan sebagai respons sekaligus solusi atas permasalahan kerugian yang menimpa perusahaan-perusahaan BUMN.
Cukup masuk akal mencermati RUU ini bergulir. Pasalnya, banyak perusahaan BUMN terutama karya-karya yang rugi lantaran tidak fokus menjalankan bisnis dan penugasan pemerintah yang kelewat melampaui batas. Alih-alih menjadi kontraktor, banyak akhirnya perusahaan konstruksi pelat merah yang justru bertindak sebagai investor.
Draf naskah akademik RUU BUMN mengungkapkan bahwa kerugian yang membelit perusahaan-perusahaan BUMN seringkali diakibatkan oleh pemerintah yang terlambat mengganti biaya yang telah dikeluarkan BUMN untuk mensubsidi produk yang menjadi PSO.
Kejadian apes ini salah satunya menimpa Wijaya Karya. Emiten dengan kode saham WIKA tersebut mengalami guncangan finansial cukup dalam setelah melakukan ekspansi besar-besaran ke bisnis properti dan menggarap proyek penugasan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Ujung-ujungnya, pada tahun buku 2023 WIKA rugi besar setelah mengoleksi beban bunga cukup tinggi dan banyaknya beban pencadangan baik yang berasal dari piutang yang ditagih maupun piutang bermasalah.
Padahal, kata Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito, sebelum 2015 semua rasio keuangan perseroan masih cukup baik dengan total aset sebesar Rp 15,9 triliun. “Kami juga hanya fokus di bisnis konstruksi,” ucap Agung. Di proyek KCJB, WIKA tercatat telah menyertakan modal sebesar Rp 6 triliun dan dispute atau tagihan yang belum dibayar sebesar Rp 5,5 triliun, sehingga total mencapai Rp 12 triliun.
Selain WIKA, emiten BUMN karya yang bernasib sama adalah Waskita Karya. Emiten bersandi saham WSKT tersebut banyak mendapatkan proyek penugasan terutama untuk mengerjakan proyek-proyek jalan tol baik di Trans Jawa maupun Trans Sumatera.
Tak heran, kini Waskita gencar mengobral jalan bebas hambatan di Trans Jawa kepada investor strategis untuk memulihkan kondisi keuangannya. Sedangkan, proyek tol di Trans Sumatera yang sebelumnya menjadi portofolio Waskita Karya, sekarang diambilalih PT Hutama Karya.
Begitupun dengan ADHI yang memperoleh penugasan untuk mengerjakan proyek LRT Jabodebek. Setelah proyek transportasi itu beroperasi, ADHI mencatatkan piutang retensi kepada pihak berelasi sebesar Rp 528 miliar, sesuai laporan keuangan kuartal I-2024.
Tak ketinggalan, PTPP juga mendapatkan penugasan untuk mengerjakan proyek Kawasan Industri Grand Rebana (Tahap I) di Subang dan Tol Yogyakarta-Bawen bersama ADHI, yang akhirnya meminta suntikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 1,56 triliun. Dalam laporan keuangan kuartal I-2024, PTPP membukukan tagihan bruto kepada pihak berelasi sebesar Rp 2,41 triliun dan piutang kepada pihak berelasi sebesar Rp 101 miliar.
Tiga Menteri
Berkaca dari fenomena penugasan BUMN karya yang berujung rugi dan menambah beban tersebut, RUU BUMN terutama pada poin penugasan khusus secara gamblang menyebutkan bahwa penugasan khusus harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri.
Dalam rangka penugasan khusus, Menteri/Kepala Badan Pengelola BUMN berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Teknis, dengan tetap memperhatikan tujuan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN.
“Dalam hal penugasan khusus membutuhkan pendanaan dan/atau secara finansial tidak layak, Pemerintah harus memberikan pendanaan atas semua biaya yang akan dikeluarkan sebelum pelaksanaan penugasan khusus oleh BUMN,” bunyi RUU BUMN dikutip, Senin (22/7/2024).
Menteri BUMN Erick Thohir juga berpandangan, penugasan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan BUMN merupakan hal positif sepanjang tolok ukur penugasan itu dipetakan sejak awal.
“Di RUU BUMN ada, seluruh penugasan dari kementerian terkait harus disetujui Menteri Keuangan, dan diinformasikan, dan dikoordinasikan dengan Menteri BUMN. Artinya, kalau bicara pembangunan infrastruktur yang jelas-jelas jangka panjang atau internal rate of return (IRR) panjang atau masih belum bisa recovery dalam waktu cepat, itu memang harus menggunakan APBN,” tutur Erick menjawab Investor Daily baru-baru ini.
Sebaliknya, jika pembangunan infrastruktur itu memiliki nilai ekonomi tinggi dan jelas, maka BUMN tidak perlu menggunakan dana APBN. Melainkan, BUMN bisa melakukan aksi korporasi lain sehingga tidak membebani keuangan negara. “Hal-hal yang seperti ini yang memang harus dilakukan. Karena itu, RUU BUMN ini menjadi penting,” ujar Erick.
Kompensasi
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo juga memastikan, perusahaan-perusahaan BUMN yang menerima penugasan pemerintah merupakan perusahaan yang sehat. Bukan seperti dulu di mana BUMN karya mendapatkan penugasan dan akhirnya menimbulkan masalah karena secara keuangan tidak diperkuat.
“Kami tata kelola kembali dan sekarang ada peraturan menteri BUMN yang kami keluarkan dua tahun lalu bahwa semua penugasan harus ditandatangani tiga menteri yaitu Menteri Teknis dalam hal ini kalau Pertamina Menteri ESDM, Menteri Keuangan sebagai penyedia fiskal, dan Menteri BUMN,” ungkap pria yang dekat disapa Tiko itu.
Makanya, ke depan, Tiko memastikan, tidak ada lagi penugasan yang tidak melalui screening Menteri BUMN. Kalaupun penugasan tersebut tidaklah menguntungkan, Kementerian BUMN akan meminta kompensasi.
“Dengan menata kelola penugasan dengan baik dan menyeimbangkan key performance indicator (KPI), insyaallah BUMN bisa menjalankan fungsi sosial dan PSO dengan baik dan tetap menghasilkan laba yang baik. Ini tangan bagi direksi, tapi ini satu kemajuan signifikan bahwa direksi harus punya dua topi: kapan mereka menjadi agent of development dan value creator,” tutup Tiko.
Editor: Muawwan Daelami (muawwandaelami@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Menanti Gong Pimpinan DPR Lanjutkan Pembahasan Revisi UU BUMN
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Dewan Perwakilan Rakyat mandek. Bagaimana kelanjutan pembahasan di DPR dan apa saja poin revisi? [931] url asal
#bumn #revisi-uu #uu-bumn #ruu-bumn #update-me #dpr
(Katadata) 15/07/24 06:11
v/10818353/
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Dewan Perwakilan Rakyat mandek. Revisi UU BUMN telah bergulir di DPR sejak 2016 dan masuk dalam program legislasi nasional tahun 2020-2024.
Lama digodok, draft revisi akhirnya disepakati menjadi RUU Usul inisiatif DPR pada rapat paripurna 3 Oktober 2023 lalu. Namun hingga kini, draft revisi tak kunjung diserahkan pada pemerintah untuk disiapkan Daftar Inventaris Masalah dari eksekutif. Alhasil hingga kini Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan Surat Presiden yang berisi penugadan kepada kementerian dan lembaga untuk melanjutkan pembahasan.
Ketua Komisi VI DPR yang membidangi persoalan BUMN Faisol Riza menyatakan komitmen parlemen untuk melanjutkan pembahasan. Namun menurut dia, komisi maupun badan legislasi saat ini belum dapat lampu hijau untuk melakukan pembahasan.
"Sudah di Pimpinan DPR, " kata Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza singkat dalam pesannya kepada Katadata.co.id, Kamis (11/4).
Sesuai mekanisme di DPR, revisi UU yang sudah disetujui menjadi inisiatif DPR selanjutnya bisa lanjut dibahas oleh komisi atau baleg atau alat kelengkapan lain. Penentuan alat kelengkapan yang akan membahas disetujui dalam rapat pimpinan DPR.
Gong tanda mulainya pembahasan oleh pimpinan DPR juga diperlukan oleh pemerintah sebagai mitra kerja DPR. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pemerintah juga perlu menyiapkan sejumlah isu krusial dalam daftar inventaris masalah atau DIM. Selama belum ada surat dari DPR, naskah DIM belum bisa disusun.
"Kembali bila berkenan, pimpinan, tentu kami tidak malu untuk kembali mengulang-ulang dan ini juga memang inisiasi dari Komisi VI yang saya hormati mengenai RUU BUMN," kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu pekan lalu. .
Perbaikan Kinerja BUMN
Kepala Pusat Kajian Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef, Andry Satrio Nugroho berharap hasil revisi UU BUMN nantinya dapat mempermudah upaya memperbaiki kinerja BUMN. Terlebih saat ini banyak perusahaan pelat merah yang mengalami masalah finansial atau operasional.
Andry mengatakan restrukturisasi BUMN yang sakit terbilang mendesak untuk mengembalikan korporasi negara tersebut ke kondisi yang sehat dan produktif. Andry juga menunggu adanya ketentuan dalam revisi UU BUMN yang mengatur intervensi progresif dari pemerintah.
Dengan adanya revisi, pemerintah selaku pemegang saham BUMN dapat melakukan intervensi yang bebas konflik kepentingan pada perusahaan yang mengalami kerugian terus-menerus. Intervensi juga bisa dilakukan pada perusahaan dengan utang tinggi, hingga BUMN yang tidak mampu bersaing di pasar.
“Saya melihat revisi UU BUMN ini penting karena saat ini memang upaya untuk melakukan restrukturisasi BUMN yang sakit banyak menemui kendala,” kata Andry saat dihubungi Katadata.co.id beberapa waktu lalu. .
Dia menambahkan, perlu adanya proteksi khusus dalam proses pengambilan keputusan di BUMN. Di antaranya melarang pejabat teras BUMN untuk menduduki jabatan ganda, baik di perusahaan sesama BUMN, perusahaan swasta, maupun menjabat di pemerintahan.
Menurut Andri BUMN merupakan perusahaan yang memiliki tugas ganda, yakni sebagai korporasi penyedia layanan publik bagi masyarakat atau Public Service Obligation (PSO) sekaligus perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan keuntungan bagi negara. Status PSO ini mengharapkan BUMN untuk tidak selalu mencari keuntungan secara finansial, terutama pada penyediaan layanan di sektor publik seperti energi, transportasi, dan kesehatan.
Ia menilai kebijakan dan aksi korporasi yang dirilis oleh direksi dan komisaris BUMN dapat berorientasi pada pelayanan publik tanpa konflik kepentingan dari pihak luar. BUMN juga merupakan regulator sekaligus pelaku usaha.
“Dengan adanya revisi BUMN ini saya harap ada ketentuan ketat yang mengatur pejabatnya tidak boleh rangkap jabatan dan juga komisaris harus diisi oleh sosok profesional berpengalaman, tidak lagi mengakomodir jabatan politik,” ujar Andry.
Lebih jauh, Andry menduga pembahasan revisi UU BUMN berjalan lambat karena opsi untuk menghapus ketentuan multijabatan dalam struktur komisaris BUMN. “Klausul untuk mempersulit posisi rangkap jabatan itu kemungkinan besar sulit diterima oleh DPR. Ini perlu ada dorongan bersama,” kata Andry.
Sikap serupa juga disuarakan oleh Anggota Komisi VI DPR, Luluk Nur Hamidah. Luluk menjelaskan, tanggung jawab besar BUMN utamanya dalam menghadapi tantangan zaman yang berubah menjadi urgensi RUU BUMN untuk segera dibahas.
Saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 - 2024 di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta pada Selasa, 9 Juli kemarin Luluk mengatakan kemampuan BUMN menghadapi transformasi internal juga menjadi satu kebutuhan yang tidak bisa dielakkan. Ia berharap penyusunan RUU BUMN dapat segera dibahas DPR bersama pemerintah dan dapat diselesaikan dalam periode DPR tahun 2019-2024 ini.
“Dengan kerendahan hati kami memohon agar pimpinan DPR sesegera mungkin memberi kesempatan kepada Komisi VI untuk bisa menyelesaikan RUU ini bersama dengan pemerintah," kata Luluk
Poin Revisi Undang-Undang BUMN
Kelanjutan pembahasan revisi UU BUMN menjadi hal yang dinanti Kementerian BUMN. Erick Thohir mengatakan dalam RUU BUMN nanti, peran menteri keuangan menjadi hal penting. Seluruh penugasan dari kementerian wajib disetujui oleh menteri keuangan dan dikomunikasikan kepada DPR.
"Jadi pemerintah punya gambaran proyeksi internal rate of return (IRR) dari investasi tiap penugasan," kata Erick.
Dalam sebuah investasi IRR menjadi indikator untuk mengetahui tingkat efisiensi sebuah investasi. Adapun IRR sendiri merupakan tingkat diskonto dari semua arus kas masa depan yang diharapkan dari suatu investasi atau proyek.
Menurut Erick, salah satu poin penting dari revisi menurut Erick adalah adanya sinergi antara Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan dividen. Menurut Erick, kesepakatan antara penentuan PMN dan dividen bisa saja dilakukan dalam waktu bersamaan.
Dalam rapat dengan Baleg sebelumnya, Erick pernah menyatakan adanya anggapan yang selama ini menyebut PMN sebagai hal negatif. Padahal menurut dia, suntikan modal negara merupakan bagian dari menjaga cash flow karena pada akhirnya PMN menyetor dividen pada negara.
Hal lain yang menurut dia perlu dibahas adalah mendorong regulasi terkait bonus dan sanksi kepada direksi BUMN. Menurut Erick pertanggungjawaban direksi BUMN perlu didorong terlebih bila ada kerugian negara akibat korupsi. Di sisi lain ia mendorong adanya bonus untuk direksi yang memiliki kinerja bagus dan bisa membawa perusahaan untuk sehingga membagi dividen pada negara.
Nasib Revisi Undang Undang BUMN, Menanti Gong Pimpinan DPR
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Dewan Perwakilan Rakyat mandek. Bagaimana kelanjutan pembahasan di DPR dan apa saja poin revisi? [931] url asal
#bumn #revisi-uu #uu-bumn #ruu-bumn #update-me #dpr
(Katadata) 15/07/24 06:11
v/10814077/
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Dewan Perwakilan Rakyat mandek. Revisi UU BUMN telah bergulir di DPR sejak 2016 dan masuk dalam program legislasi nasional tahun 2020-2024.
Lama digodok, draft revisi akhirnya disepakati menjadi RUU Usul inisiatif DPR pada rapat paripurna 3 Oktober 2023 lalu. Namun hingga kini, draft revisi tak kunjung diserahkan pada pemerintah untuk disiapkan Daftar Inventaris Masalah dari eksekutif. Alhasil hingga kini Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan Surat Presiden yang berisi penugadan kepada kementerian dan lembaga untuk melanjutkan pembahasan.
Ketua Komisi VI DPR yang membidangi persoalan BUMN Faisol Riza menyatakan komitmen parlemen untuk melanjutkan pembahasan. Namun menurut dia, komisi maupun badan legislasi saat ini belum dapat lampu hijau untuk melakukan pembahasan.
"Sudah di Pimpinan DPR, " kata Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza singkat dalam pesannya kepada Katadata.co.id, Kamis (11/4).
Sesuai mekanisme di DPR, revisi UU yang sudah disetujui menjadi inisiatif DPR selanjutnya bisa lanjut dibahas oleh komisi atau baleg atau alat kelengkapan lain. Penentuan alat kelengkapan yang akan membahas disetujui dalam rapat pimpinan DPR.
Gong tanda mulainya pembahasan oleh pimpinan DPR juga diperlukan oleh pemerintah sebagai mitra kerja DPR. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pemerintah juga perlu menyiapkan sejumlah isu krusial dalam daftar inventaris masalah atau DIM. Selama belum ada surat dari DPR, naskah DIM belum bisa disusun.
"Kembali bila berkenan, pimpinan, tentu kami tidak malu untuk kembali mengulang-ulang dan ini juga memang inisiasi dari Komisi VI yang saya hormati mengenai RUU BUMN," kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu pekan lalu. .
Perbaikan Kinerja BUMN
Kepala Pusat Kajian Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef, Andry Satrio Nugroho berharap hasil revisi UU BUMN nantinya dapat mempermudah upaya memperbaiki kinerja BUMN. Terlebih saat ini banyak perusahaan pelat merah yang mengalami masalah finansial atau operasional.
Andry mengatakan restrukturisasi BUMN yang sakit terbilang mendesak untuk mengembalikan korporasi negara tersebut ke kondisi yang sehat dan produktif. Andry juga menunggu adanya ketentuan dalam revisi UU BUMN yang mengatur intervensi progresif dari pemerintah.
Dengan adanya revisi, pemerintah selaku pemegang saham BUMN dapat melakukan intervensi yang bebas konflik kepentingan pada perusahaan yang mengalami kerugian terus-menerus. Intervensi juga bisa dilakukan pada perusahaan dengan utang tinggi, hingga BUMN yang tidak mampu bersaing di pasar.
“Saya melihat revisi UU BUMN ini penting karena saat ini memang upaya untuk melakukan restrukturisasi BUMN yang sakit banyak menemui kendala,” kata Andry saat dihubungi Katadata.co.id beberapa waktu lalu. .
Dia menambahkan, perlu adanya proteksi khusus dalam proses pengambilan keputusan di BUMN. Di antaranya melarang pejabat teras BUMN untuk menduduki jabatan ganda, baik di perusahaan sesama BUMN, perusahaan swasta, maupun menjabat di pemerintahan.
Menurut Andri BUMN merupakan perusahaan yang memiliki tugas ganda, yakni sebagai korporasi penyedia layanan publik bagi masyarakat atau Public Service Obligation (PSO) sekaligus perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan keuntungan bagi negara. Status PSO ini mengharapkan BUMN untuk tidak selalu mencari keuntungan secara finansial, terutama pada penyediaan layanan di sektor publik seperti energi, transportasi, dan kesehatan.
Ia menilai kebijakan dan aksi korporasi yang dirilis oleh direksi dan komisaris BUMN dapat berorientasi pada pelayanan publik tanpa konflik kepentingan dari pihak luar. BUMN juga merupakan regulator sekaligus pelaku usaha.
“Dengan adanya revisi BUMN ini saya harap ada ketentuan ketat yang mengatur pejabatnya tidak boleh rangkap jabatan dan juga komisaris harus diisi oleh sosok profesional berpengalaman, tidak lagi mengakomodir jabatan politik,” ujar Andry.
Lebih jauh, Andry menduga pembahasan revisi UU BUMN berjalan lambat karena opsi untuk menghapus ketentuan multijabatan dalam struktur komisaris BUMN. “Klausul untuk mempersulit posisi rangkap jabatan itu kemungkinan besar sulit diterima oleh DPR. Ini perlu ada dorongan bersama,” kata Andry.
Sikap serupa juga disuarakan oleh Anggota Komisi VI DPR, Luluk Nur Hamidah. Luluk menjelaskan, tanggung jawab besar BUMN utamanya dalam menghadapi tantangan zaman yang berubah menjadi urgensi RUU BUMN untuk segera dibahas.
Saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 - 2024 di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta pada Selasa, 9 Juli kemarin Luluk mengatakan kemampuan BUMN menghadapi transformasi internal juga menjadi satu kebutuhan yang tidak bisa dielakkan. Ia berharap penyusunan RUU BUMN dapat segera dibahas DPR bersama pemerintah dan dapat diselesaikan dalam periode DPR tahun 2019-2024 ini.
“Dengan kerendahan hati kami memohon agar pimpinan DPR sesegera mungkin memberi kesempatan kepada Komisi VI untuk bisa menyelesaikan RUU ini bersama dengan pemerintah," kata Luluk
Poin Revisi Undang-Undang BUMN
Kelanjutan pembahasan revisi UU BUMN menjadi hal yang dinanti Kementerian BUMN. Erick Thohir mengatakan dalam RUU BUMN nanti, peran menteri keuangan menjadi hal penting. Seluruh penugasan dari kementerian wajib disetujui oleh menteri keuangan dan dikomunikasikan kepada DPR.
"Jadi pemerintah punya gambaran proyeksi internal rate of return (IRR) dari investasi tiap penugasan," kata Erick.
Dalam sebuah investasi IRR menjadi indikator untuk mengetahui tingkat efisiensi sebuah investasi. Adapun IRR sendiri merupakan tingkat diskonto dari semua arus kas masa depan yang diharapkan dari suatu investasi atau proyek.
Menurut Erick, salah satu poin penting dari revisi menurut Erick adalah adanya sinergi antara Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan dividen. Menurut Erick, kesepakatan antara penentuan PMN dan dividen bisa saja dilakukan dalam waktu bersamaan.
Dalam rapat dengan Baleg sebelumnya, Erick pernah menyatakan adanya anggapan yang selama ini menyebut PMN sebagai hal negatif. Padahal menurut dia, suntikan modal negara merupakan bagian dari menjaga cash flow karena pada akhirnya PMN menyetor dividen pada negara.
Hal lain yang menurut dia perlu dibahas adalah mendorong regulasi terkait bonus dan sanksi kepada direksi BUMN. Menurut Erick pertanggungjawaban direksi BUMN perlu didorong terlebih bila ada kerugian negara akibat korupsi. Di sisi lain ia mendorong adanya bonus untuk direksi yang memiliki kinerja bagus dan bisa membawa perusahaan untuk sehingga membagi dividen pada negara.
Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN, Ini Jawaban DPR
Menteri BUMN Erick Thohir sendiri tengah meminta Komisi VI DPR untuk membahas RUU BUMN yang sudah beberapa tahun mandek. [296] url asal
#ruu-bumn #dpr #dprd #bumn #erick-thohir #update-me #bpk
(Katadata - FINANSIAL) 11/07/24 19:45
v/10448084/
Perkembangan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN berjalan lambat. Menteri BUMN Erick Thohir sudah berkali-kali meminta Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas RUU yang sudah beberapa tahun mandek itu.
Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza pun memberi penjelasan soal perkembangan RUU BUMN tersebut. "[RUU BUMN] sudah di pimpinan DPR, " kata Faisol kepada Katadata.co.id, Kamis (11/4).
Namun Faisol tidak memberi tahu secara detail bagaimana perkembangan RUU BUMN dan kapan rencana DPR bakal kembali membahas rancangan aturan tersebut pada tahun ini.
Sebagaimana diketahui, kementerian BUMN sangat menanti-nanti RUU tersebut. Sehingga kementerian dapat segera mengeksekusi langkah-langkah penyehatan keuangan BUMN.
Erick menjelaskan jika dalam RUU BUMN nanti, peran menteri keuangan menjadi hal yang penting. Seluruh penugasan dari kementerian wajib disetujui oleh menteri keuangan dan dikomunikasi kepada DPR.
"Jadi pemerintah punya gambaran proyeksi internal rate of return (IRR) dari investasi tiap penugasan," kata Erick di Senayan, Jakarta, dikutip (Kamis 11/7).
IRR merupakan indikator untuk mengetahui tingkat efisiensi sebuah investasi. Sebagai informasi, IRR sendiri merupakan tingkat diskonto dari semua arus kas masa depan yang diharapkan dari suatu investasi atau proyek.
Erick juga telah menyinggung pembahasan RUU BUMN dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI. "Kembali bila berkenan, pimpinan, tentu kami tidak malu untuk kembali mengulang-ulang dan ini juga memang inisiasi dari Komisi VI DPR yang saya hormati mengenai RUU BUMN," kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jumat (10/7).
Untuk itu, pihaknya terus mendorong RUU BUMN disetujui oleh Komisi VI dan mendapat persetujuan penuh dari DPR. Dengan demikian, kinerja BUMN bisa menjadi lebih transparan dan terbuka.
Selain itu, Erick juga menyampaikan soal pertemuannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pertemuan tersebut, dia menyebutkan sejumlah catatan penting dari BPK seperti soal transparansi BUMN.
Hadapi Perubahan Zaman, Erick Dorong RUU BUMN Dituntaskan
RUU BUMN menjadi jawaban atas sejumlah persoalan yang ada di BUMN. [506] url asal
#menteri-bumn #kementerian-bumn #erick-thohir #ruu-bumn #undang-undang-bumn
(Republika - Ekonomi) 11/07/24 10:33
v/10406053/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus mendorong Rancangan Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau RUU BUMN. Erick menyebut RUU BUMN menjadi jawaban atas sejumlah persoalan yang ada di BUMN, termasuk penugasan pemerintah.
"Saya rasa penugasan dari pemerintah kepada BUMN hal yang positif selama sejak awal kita memetakan tolok ukur penugasan itu. Kita pun lagi mendorong RUU BUMN secepatnya karena ini salah satu solusi yang sangat positif," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7/2024) malam.
Dalam RUU BUMN, Erick menyebut seluruh penugasan dari kementerian terkait harus disetujui oleh Menteri Keuangan dan juga diinformasikan dan dikoordinasikan dengan Kementerian BUMN. Dengan demikian, pemerintah memiliki gambaran terkait proyeksi internal rate of return (IRR) atau indikator untuk mengetahui tingkat efisiensi dari sebuah investasi pada setiap penugasan.
"Artinya kalau kita bicara misalnya pembangunan infrastruktur yang jelas-jelas jangka panjang, IRR-nya, return-nya panjang atau masih belum bisa pemulihan dengan waktu cepat, ya itu memang harus menggunakan APBN," ucap Erick.
Namun, lanjut Erick, RUU BUMN juga mendorong program pembangunan infrastruktur yang positif dari sisi bisnis tentu tidak perlu menggunakan APBN. Erick menyebut model ini sangat baik untuk perusahaan dan juga negara.
"Pembangunan infrastruktur yang jelas-jelas nilai ekonominya tinggi, ya kita tidak perlu penggunaan APBN, tetapi BUMN bisa melakukan aksi korporasi lain sehingga tidak membebankan juga yang namanya keuangan negara. Hal-hal seperti ini yang memang harus dilakukan, karena itu RUU BUMN menjadi sangat penting," kata Erick.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah mendorong penyusunan RUU BUMN. Luluk mengatakan tanggung jawab besar BUMN dalam menghadapi tantangan zaman yang berubah menjadi urgensi RUU BUMN untuk segera dibahas. Selain itu, kemampuan BUMN menghadapi transformasi internal juga menjadi satu kebutuhan yang tidak bisa dielakkan sehingga RUU BUMN menjadi sebuah kebutuhan. Luluk mengingatkan keberadaan BUMN yang memiliki peran sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Kita juga memiliki kebutuhan agar BUMN kita mampu menghadapi tantangan zaman yang memang berubah dibandingkan dengan 2023 ketika kita memiliki undang-undang tersebut," kata Luluk saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Adapun, saat ini RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR pada tanggal 3 Oktober 2023. Namun, hingga saat ini pimpinan DPR belum menyerahkan RUU tersebut kepada pemerintah, sehingga Presiden belum menerbitkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dan belum dapat dibahas lebih lanjut oleh DPR bersama pemerintah.
Politikus PKB itu berharap penyusunan RUU BUMN dapat segera dibahas DPR bersama pemerintah, sehingga dapat diselesaikan dalam periode DPR tahun 2019-2024 ini.
"Oleh karena itu dengan kerendahan hati kami memohon agar pimpinan DPR sesegera mungkin memberi kesempatan kepada Komisi VI untuk bisa menuntaskan tanggung jawab konstitusional ini dan menyelesaikan RUU ini bersama dengan pemerintah dan bisa kita bahas dan kita sahkan pada periode kami sebelum berakhir 2024," harap Luluk.
Erick Thohir Dorong Revisi UU BUMN
Erick menilai revisi UU BUMN akan semakin mendorong akselerasi BUMN. [747] url asal
#erick-thohir #menteri-bumn-erick-thohir #ruu-bumn #pmn-bumn #dpr-setujui-pmn-bumn
(Republika - Ekonomi) 11/07/24 07:23
v/10391836/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut positif dukungan Komisi VI DPR yang menyetujui usulan Penyertaan Modal Megara (PMN) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 44,279 triliun. Menurut Erick setelah PMN disetujui, Revisi UU BUMN dinilai akan semakin mendorong akselerasi BUMN menjadi lebih transparan dan profesional.
Menurut Erick, RUU BUMN bisa menjadi solusi atas sejumlah persoalan yang selama ini menjadi tantangan bagi BUMN, salah satunya terkait penugasan. "RUU BUMN, saya rasa ini menjadi hal yang bisa menyelesaikan beberapa poin catatan yang sudah disampaikan sebelumnya mengenai apakah penugasan, bagaimana ketika program kementerian lain juga harus menjadi bagian operasional usaha," kata Erick.
Sebelumnya Erick mengaku bersyukur karena DPR telah menyetujui usulan PMN. "Alhamdulillah saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi VI DPR yang sudah menyetujui usulan (PMN) sebesar Rp 44,279 triliun. Kita juga mulai sosialisasikan secara internal dan menghitung kembali mana-mana yang memang sebagai catatan untuk bisa maksimal di kemudian hari," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7/2024) malam.
Erick menyampaikan PMN tahun anggaran 2025 merupakan hal yang bersejarah lantaran tak lagi mengandalkan utang negara. Hal ini tak lepas dari peningkatan kontribusi BUMN melalui dividen kepada negara. "Yang menarik dari beberapa diskusi tadi bahwa ini pertama kalinya PMN tidak berdasarkan utang negara, karena dividen lebih besar daripada PMN. Total dividen hampir Rp 280 triliun, sedangkan PMN itu sekitar Rp 212 triliun, jadi ada selisih sekitar Rp 68 triliun," ucap Erick.
Erick menyebut hal ini merupakan sebuah capaian positif dan memberikan sebuah kepastian untuk langkah penyehatan dan transformasi BUMN ke depan. Dengan begitu, ucap Erick, BUMN dapat terus meningkatkan perannya sebagai benteng ekonomi nasional.
"Komisi VI DPR juga melihat (persetujuan) PMN ini karena banyaknya penugasan kepada BUMN, karena itu kami sangat mendorong untuk RUU BUMN mendapat persetujuan penuh," sambung pria kelahiran Jakarta tersebut.
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengajuan PMN BUMN tahun anggaran 2025 senilai Rp 44,2 triliun. Pimpinan rapat kerja antara Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN, Muhammad Sarmuji mengatakan sembilan fraksi di Komisi VI DPR memberikan restu atas usulan PMN untuk 16 BUMN tersebut.
"Dari sembilan Fraksi hampir semua menerima secara penuh, kecuali ada beberapa catatan, yang jelas sembilan fraksi memberikan apresiasi kepada Pak Menteri," ujar Sarmuji saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu lalu.
Sarmuji mengatakan Komisi VI DPR telah menerima penjelasan atas usulan PMN tahun anggaran 2025 dan monitoring atas PMN tahun anggaran 2020-2024. "Komisi VI menerima penjelasan dan menyetujui usulan PMN 2025 dari Kementerian BUMN," ucap Sarmuji.
Sarmuji menjelaskan 16 BUMN yang telah mendapat persetujuan untuk menerima PMN 2025. Rinciannya, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 13,8 triliun untuk melanjutkan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahap II dan II, PT Asabri (Persero) dengan nilai PMN sebesar Rp 3,61 triliun dalam rangka perbaikan permodalan, PT PLN (Persero) sebesar Rp 3 triliun dalam rangka program listrik desa (lisdes), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar PUI Rp 3 triliun untuk penguatan permodalan untuk penjaminan KUR dan mendorong untuk melakukan penyesuaian kecukupan IJP KUR.
Kemudian, lanjut Sarmuji, PMN kepada PT Pelni (Persero) sebesar Rp 2,5 triliun untuk pengadaan kapal baru, PT Bio Farma (Persero) dengan Rp 2,2 triliun untuk fasilitas capital expenditure baru, PT Adhi Karya Tbk sebesar Rp 2 triliun dalam rangka pembangunan tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta.
"PMN untuk PT Wijaya Karya Tbk sebesar Rp 2 triliun dalam rangak perbaikan struktur permodalan, PT Len Industri (Persero) dengan Rp 2 triliun untuk modernisasi dan peningkatan kapasitas produksi, PT Danareksa (Persero) sebesar Rp 2 triliun untuk pengembangan usaha," sambung dia.
Sarmuji mengatakan Komisi VI juga setuju dengan usulan PMN kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar Rp 1,8 triliun untuk pengadaan trainset baru penugasan pemerintah, ID Food sebesar Rp 1,6 triliun untuk modal kerja dan investasi program CPP, PT PP (Persero) sebesar Rp 1,5 triliun untuk penyelesaian proyek Tol Yogyakarta-Bawen dan kawasan industri terpadu Subang.
Lalu, ada Perum Damri sebesar Rp 1 triliun untuk pengadaan bus listrik, Perum Perumnas sebesar Rp 1 triliun dalam rangka restrukturisasi, dan PT INKA (Persero) sebesar Rp 976 miliar untuk pembuatan kereta KRL Jabodetabek. Komisi VI DPR, lanjut Sarmuji, meminta Erick memberi perhatian terhadap masukan dan catatan yang diberikan tiap Poksi Komisi VI DPR terkait usulan PMN 2025.
"Komisi VI akan memonitor dan meminta Menteri BUMN untuk memastikan PMN dipergunakan secara produktif, efektif, dan efisien bagi peningkatan kinerja BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata Sarmuji.