1. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Pemerintah DKI melakukan penelitian ulang penerima Kartu jakarta Pintar dan memangkas jumlah penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Alasannya, banyak orang mampu yang menerima KPJ dan KJMU.
Pemerintah Provinsi Jakarta dalam menentukan penerima manfaat dari program KJP Plus dan KJMU, menggunakan sistem Desil. Adapun kategori Desil 1 mencakup individu atau keluarga yang berada dalam kategori sangat miskin, Desil 2 untuk yang miskin, Desil 3 untuk yang hampir miskin, dan Desil 4 untuk yang rentan miskin.
Di sisi lain, warga yang termasuk dalam Desil 5 hingga 10, yang merupakan kategori mampu secara ekonomi, tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial biaya pendidikan dari program KJP Plus dan KJMU.
Sehingga data penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 sebanyak 19.042 mahasiswa dilakukan pemadanan oleh Dinas Pendidikan DKI dengan Dinas Sosial DKI, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdikbudristek RI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dinas Pendidikan Jakarta menemukan sekitar 75 ribu siswa usia 6-21 tahun tidak layak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I tahun 2023. Temuan itu didapat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari ditambah per November 2022.
"Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya adalah 75.497 siswa tidak layak, karena alamatnya ada yang blank (kosong) sebanyak 36 siswa, alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024 siswa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
Total data penerima KJP Plus tahap I tahun 2023 sebanyak 662.194 anak usia 6 sampai dengan 21 tahun.
Selain itu, Disdik juga menemukan adanya anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219 siswa, memiliki mobil sebanyak 21.462 siswa, memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.244 siswa, anak keluarga mampu sebanyak 16.371 siswa, meninggal dunia sebanyak 406 siswa, dan pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867 siswa.
Sebanyak 771 mahasiswa tidak memenuhi syarat dicoret sebagai penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tahap 1 tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Totalnya berjumlah 771 yang diperoleh dari pemadanan, sehingga data existing (data yang ada) tahap 2 tahun 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 penerima KJMU untuk tahap 1 2024,” ujar Purwosusilo dalam Rapat Kerja Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta perihal Evaluasi dan Penjelasan terkait KJMU di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
DPRD DKI Jakarta memangkas anggaran untuk penggunaan Jakarta Wifi atau JakWifi saat pembahasan Rancangan APBD DKI 2023. Karena itulah, anggaranJakWifiyang semula diusulkan Rp 174 miliar turun drastis menjadi hanya Rp 56 miliar.