Trump menjanjikan tarif semua barang impor yang masuk ke AS. Jika itu terjadi, banyak negara dengan ekonomi kecil akan dipaksa membalasnya dengan cara sama. [975] url asal
Saat kampanye, Donald Trump berjanji akan mengenakan pajak atas semua barang yang diimpor ke AS jika dia kembali ke Gedung Putih. Kini, setelah Trump dipastikan menang Pilpres AS, para pebisnis dan ekonom di seluruh dunia berusaha keras memahami seberapa serius kebijakan perdagangan Trump ini.
Trump memandang pengenaan tarif impor sebagai cara untuk menggeliatkan ekonomi AS, melindungi lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan pajak.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memprediksi jika Donald Trump terpilih kembali menjadi presiden maka nilai mata uang AS dan suku bunga acuan bank sentral AS bakal menguat.
"Mata uang dollar AS itu akan kuat, suku bunga Amerika itu akan tetap tinggi, dan tentu saja perang dagang juga masih berlanjut," ujar Perry saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (06/11), seperti dikutip dari Kompas.com.
Hal ini, menurut Perry, bakal berdampak ke seluruh negara terutama negara berkembang seperti Indonesia.
Perry bilang, nilai tukar rupiah bakal melemah karena tertekan oleh penguatan dollar AS sehingga arus modal asing juga akan keluar dari Indonesia.
Sebelumnya, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho, memprediksi kebijakan pembatasan produk-produk China yang diterapkan Trump berpotensi "lebih ekstrem dan akan cukup berdampak bagi Indonesia".
Pajak hingga 20% pada semua barang impor
Di masa lalu, Trump menargetkan tarif pada negara-negara tertentu seperti China, atau untuk industri tertentu, seperti baja.
Namun, janji kampanye Trump yang akan mengenakan pajak sekitar 10% hingga 20% pada semua barang impor diperkirakan akan memengaruhi harga di seluruh dunia.
Bulan lalu, ia tampaknya menyoroti Eropa.
"Uni Eropa kedengarannya sangat bagus, sangat menawan, bukan? Semua negara kecil Eropa yang baik, yang bersatu... Mereka tidak membeli mobil kita. Mereka tidak membeli produk pertanian kita," katanya.
"Mereka menjual jutaan mobil di Amerika Serikat. Tidak, tidak, tidak, mereka harus membayar harga yang mahal."
Saham BMW, Mercedes, dan Volkswagen semuanya turun antara 5% dan 7% setelah Trump dipastikan menang. AS merupakan pasar ekspor terbesar bagi produsen mobil Jerman tersebut.
Aktivitas di pabrik Volkswagen di Wolfsburg, Jerman, pada 2018 (Getty Images)
Dalam kampanyenya, Trump mengatakan tarif adalah jawaban untuk berbagai masalah, termasuk menghalau China dan mencegah imigrasi ilegal.
"Tarif adalah kata yang paling indah dalam kamus," katanya.
Itu adalah senjata yang jelas ingin ia gunakan.
Meskipun sebagian besar retorika dan tindakan ini ditujukan ke China, namun hal itu tidak berakhir di sana.
Beberapa yurisdiksi seperti Uni Eropa saat ini sedang menyusun daftar aksi balasan terhadap AS.
Dalam kampanyenya, Trump mengatakan tarif adalah jawaban untuk berbagai masalah, termasuk menghalau China dan mencegah imigrasi ilegal (Getty Images)
Para menteri Keuangan G7organisasi internasional yang mencakup tujuh negara terbesar di dunia dengan ekonomi maju yang mendominasi perdagangan dan sistem keuangan global, termasuk ASberkata bahwa mereka mencoba mengingatkan Amerika yang dipimpin Trump tentang perlunya sekutu dalam ekonomi dunia karena "idenya bukanlah untuk memulai perang dagang".
Namun, jika "kekuatan yang sangat besar digunakan", Eropa akan segera mempertimbangkan tanggapannya.
Pada masa lalu, Uni Eropa mengenakan tarif terhadap produk ikonik dari AS, seperti motor Harley Davidson, wiski bourbon dan celana jins Levi's sebagai respons atas aturan bea masuk AS terhadap baja dan aluminium.
Pemimpin negara-negara G7, termasuk Trump yang menjabat presiden AS kala itu, dalam KTT G7 di Biarritz, Prancis pada 25 Agustus 2019 (Getty Images)
Seorang bankir bank sentral di zona Euro mengatakan kepada saya bahwa tarif AS sendiri "tidak bersifat inflasi di Eropa tetapi tergantung pada bagaimana reaksi Eropa nantinya".
Bulan lalu IMF menganalisis bahwa perang dagang besar dapat menghantam ekonomi dunia hingga 7%, atau seukuran gabungan ekonomi Prancis dan Jerman.
Selain itu, ada pertanyaan yang sangat besar untuk pemerintah Inggris dalam kemungkinan perang dagang transatlantik ini. Bagaimana Inggris pasca-Brexit harus memposisikan dirinya.
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia.
BBC
Arah perjalanan Inggris selama ini adalah untuk semakin dekat dengan Uni Eropa, termasuk dalam hal standar pangan dan pertanian. Hal ini akan membuat kesepakatan perdagangan yang erat dengan AS menjadi sangat sulit.
Pemerintahan Biden tidak tertarik dengan kesepakatan semacam itu.
Negosiator perdagangan utama Trump yang masih sangat berpengaruh, Bob Lighthizer, bahkan berasumsi bahwa kedekatan Inggris dengan UE telah menghambat terjadinya kesepakatan ekonomi dengan AS.
"Mereka adalah mitra dagang yang jauh lebih besar bagi Anda daripada kami," katanya kepada saya dalam sebuah wawancara.
Inggris dapat mencoba untuk tetap netral dan akan berjuang untuk menghindari dampak langsung, terutama untuk perdagangan barang farmasi dan mobil.
Retorika dari pemerintah Inggris mengisyaratkan negara itu dapat mencoba menjadi pembawa perdamaian dalam perang dagang global, tetapi apakah ada yang mendengarkan?
Inggris dapat memilih satu sisi, dengan mencoba dibebaskan dari tarif Trump yang lebih umum.
Para diplomat merasa gembira dengan penasihat ekonomi yang lebih pragmatis bagi presiden terpilih AS itu, yang menyarankan bahwa sekutu yang bersahabat mungkin akan mendapatkan kesepakatan yang lebih baik.
Seorang pria dengan pena di tangannya dan buku catatan sedang melihat layar komputer di Bursa Efek New York pada 6 November 2024 (Getty Images)
Atau, akankah dunia mendapat manfaat lebih jika Inggris bergabung dengan Uni Eropa untuk mencegah penerapan tarif perdagangan semacam itu?
Di luar AS, bagaimana dampaknya?
Jika ekonomi terbesar dunia melakukan proteksionisme massal, akan sulit membujuk banyak negara ekonomi kecil untuk tidak melakukan hal yang sama.
Semua ini masih bisa ditebak. Peringatan Trump bisa diterima begitu saja. Tidak ada yang pasti, tetapi perang dagang yang sangat serius bisa saja dimulai.
Industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu sektor penyumbang penerimaan negara terbesar. Tak hanya itu, industri tembakau juga memberikan dampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja, mulai dari petani, hingga pedagang.
Meski begitu, pemerintah berencana menerapkan aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Beberapa pihak menilai apabila peraturan tersebut diterapkan dapat berpotensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satunya adalah Head of Center of Industry, Trade and Investment di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho yang mengatakan sebanyak 2,29 juta tenaga kerja mungkin akan terdampak aturan tersebut. Apabila merujuk pada data tenaga kerja industri hasil tembakau 2019 lalu, angka itu setara 32% tenaga kerja.
"Jadi kalau kita lihat secara total, kalau total penduduk bekerja ini ada di 1,6%. Kalau merujuk kepada tenaga kerja industri hasil tembakau tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kemenperin pada saat itu, itu kurang lebih 32% lah yang akan terdampak. Jadi cukup besar begitu," ujar Andry dalam acara detikcom Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Andry mengatakan peraturan tersebut juga berdampak pada ekonomi Indonesia, termasuk dari sisi penerimaan negara.
"Jadi Indef sudah melakukan perhitungan terkait dengan jika rancangan Permenkes ini dilakukan, kurang lebih dampaknya sendiri itu ada Rp 308 triliun, itu dari dampak ekonomi saja," katanya.
Di sisi lain, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto mengatakan pengetatan yang diterapkan pemerintah berpotensi menurunkan tingkat produksi. Pada akhirnya hal tersebut bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ya, industri kan pada galau dengan PP nomor 28, apalagi terus ada RPMK. Karena ini dapat menurunkan, pasti dapat menurunkan produksi. Kalau produksi turun, berarti jam kerjanya kan turun. Jam kerja karyawan kalau tembakau yang tangan, itu kan borongan sistemnya, lama-lama kan PHK," tuturnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Umum FPS RTMM SPSI Sudarto. Ia menilai industri rokok sangat rentan terhadap regulasi baru, baik berbentuk fiskal maupun non fiskal. Menurutnya, aturan tersebut dapat memicu industri tembakau tertekan. Apabila industri tersebut tertekan akan berdampak pada tenaga kerja di dalamnya, seperti penghasilan yang menurun hingga terjadi PHK
"Kok itu terjadi? Sekali lagi kalau tadi disinggung oleh teman petani mayoritas anggota kami itu di SKT, sigaret kretek tangan yang juga sistem penghasilannya itu memang borongan. Jadi kalau pekerjaannya turun ya upahnya tuh kurang lebih gambarnya seperti itu," ujarnya.
Untuk meminimalisir hal tersebut, pihaknya sudah aktif dalam berbagai upaya berkomunikasi melalui surat dengan pemerintah, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, hingga rancangan peraturan turunan dikeluarkan, pihaknya tidak pernah dilibatkan.
Akhirnya, dia bersama dengan anggota buruh lainnya melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kemenkes pada 10 Oktober lalu. Pada kesempatan tersebut, pihaknya berkesempatan bertemu dengan perwakilan Kemenkes. Hasilnya, Kemenkes berjanji untuk melibatkan buruh dalam membuat aturan turunan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Mudi Lebih lanjut, Kusnasi mengatakan industri tembakau memberikan dampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Mulai dari para petani di sektor hulu, pelinting atau pekerja pabrik di sektor produksi, hingga para pedagang di hilir.
"Di samping nilai ekonomi juga memberikan dampak sosial di sektor tenaga kerja dan buruh, petani tembakau," ucap Kusnasi.
Karena itu Kusnani mengkhawatirkan dampak dari kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, khususnya bagi para buruh dan petani tembakau.
"Kalau ini diteruskan, ya apa yang menjadi kekhawatiran-kekhawatiran tadi, teman-teman dari asosiasi pedagang pasar, retail, pekerja, semuanya akan terdampak, tidak hanya di sektor hulu, petaninya saja. Kalau hilirnya kena, petaninya juga secara otomatis juga kena. Petani cengkeh juga sekarang," tegasnya.
Kusnasi pun berpendapat, pemerintah perlu memberikan regulasi atau aturan yang tidak memberatkan industri hasil tembakau, salah satunya RUU tentang Komoditas Strategis yang masih dalam pembahasan. Dengan begitu sektor ini dapat terus berkontribusi secara maksimal.
Menurutnya industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya namun paling banyak aturan. Khususnya aturan-aturan yang memberatkan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang masih dalam pembahasan.
"Berikan kekuatan kepada, khususnya petani tembakau dan industri hasil tembakau, dengan beberapa regulasi yang tentunya tidak mengendalikan, tidak memberatkan dan memberikan ruang napas bagi industri hasil tembakau dan petani tembakau," tutur Kusnasi.
"Saya kira tembakau ini bukan pantas tapi harus masuk di komoditas strategis nasional," lanjutnya.
INDEF memperkirakan dampak negatif dari rencana kemasan rokok polos, termasuk hilangnya potensi ekonomi Rp 306 triliun dan dampak pada 2,3 juta pekerja. [455] url asal
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperkirakan tiga dampak buruk imbas rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengatakan dampak buruk yang pertama dari rencana kebijakan itu adalah hilangnya potensi ekonomi sebesar Rp 182,2 triliun. Hilangnya potensi ekonomi ini belum termasuk dampak dari pasal 'bermasalah' dalam PP 28/2024 dan RPMK lainnya.
"Jadi kurang lebih kalau kemarin perhitungan kami kan hilangnya Rp 182,2 triliun (imbas aturan kemasan rokok tanpa merek)," kata Andry kepada detikcom, ditulis Senin (4/11/2024).
"Kemasan polos mendorong down trading hingga switching ke rokok ilegal lebih cepat, berdampak pada permintaan produk legal sebesar 42,09%," terangnya lagi.
Jika memperhitungkan kerugian negara imbas pasal-pasal lain dalam kebijakan ini seperti pembatasan penjualan di sekitar institusi pendidikan dan pembatasan iklan rokok, maka total potensi ekonomi yang hilang mencapai Rp 306 triliun atau setara 1,5% dari PDB.
"Jika tiga skenario (kemasan rokok polos, pembatasan penjualan, dan larangan iklan) dijalankan dampak ekonomi yang akan hilang setara Rp 308 triliun atau 1,5% dari PDB," ucapnya.
Kedua, pemerintah dapat kehilangan pendapatan dari pajak hingga Rp 95,6 triliun imbas rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek tersebut. Ini merupakan peluang penurunan pendapatan negara terbesar dibandingkan dampak dari pasal-pasal bermasalah dalam PP 28/2024 dan RPMK lainnya.
Sebab untuk potensi penurunan penerimaan pajak imbas penerapan larangan berjualan di sekitar lingkungan pendidikan berada di Rp 43,5 triliun. Sedangkan dari pembatasan iklan rokok berpotensi menghilangkan pendapatan pajak sebesar Rp 21,5 triliun.
Ketiga, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat berimbas terhadap 1.221.424 pekerja. Sebab dengan berlakunya aturan kemasan rokok tanpa merek ini dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal dalam negeri yang secara langsung membatasi pertumbuhan produsen rokok legal.
Kemudian untuk aturan terkait larangan berjualan 200 m dari satuan pendidikan formal berdampak pada 33,08% dari total ritel. Sehingga aturan ini akan berdampak terhadap 734.799 pekerja.
Sedangkan untuk aturan Pembatasan iklan rokok dapat menurunkan permintaan jasa periklanan hingga 15%. Sehingga kehadiran aturan ini dapat mempengaruhi 337.735 pekerja.
"Jika tiga skenario (kemasan rokok polos, pembatasan penjualan, dan larangan iklan) dijalankan maka akan ada potensi 2,3 juta orang yang pekerjaannya terdampak atau 1,6% dari total penduduk bekerja," ungkapnya.
Sehingga menurut Andry kebijakan kemasan rokok polos tidak cocok untuk Indonesia seperti beberapa negara di dunia lainnya. Sebab sebagian besar negara yang menerapkan aturan itu pada dasarnya bukanlah negara penghasil tembakau ataupun menerima pajak besar dari rokok.
"Mayoritas negara dengan kebijakan kemasan polos bukanlah produsen tembakau, dan kontribusi sektor tembakau terhadap penerimaan pajak relatif kecil (rata-rata 1%)," pungkas Andry.
PP Nomor 28/2024 dan RPMK tentang produk tembakau dinilai mengancam ekonomi, berpotensi hilangkan Rp 308 triliun dan pendapatan pajak Rp 160,6 triliun. [252] url asal
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai mengancam roda perekonomian negara.
Sebab menurut perhitungan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), berbagai Pasal 'bermasalah' dalam aturan itu bisa menghilangkan potensi ekonomi RI hingga Rp 308 triliun.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengatakan hilangnya potensi ekonomi terbesar imbas kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau kemasan polos, yakni Rp 182,2 triliun.
"Jadi kurang lebih kalau kemarin perhitungan kami kan hilangnya Rp 182,2 triliun (imbas aturan kemasan rokok tanpa merek)," kata Andry kepada detikcom, seperti ditulis Sabtu (2/11/2024).
Tidak hanya kehilangan potensi ekonomi, kebijakan kemasan polos ini juga dapat menurunkan pendapatan negara. Sebab secara keseluruhan PP 28/2024 dan RPMK dapat menghilangkan potensi penerimaan perpajakan sebesar Rp 160, 6 triliun atau 7% dari total penerimaan pajak.
Secara rinci, pemerintah bisa kehilangan pendapatan pajak sebesar Rp 95,6 triliun akibat penerapan kebijakan kemasan polos. Kemudian Rp 43,5 triliun dari penerapan larangan berjualan di sekitar lingkungan pendidikan. Ketiga, Rp 21,5 triliun dari pembatasan iklan rokok.
Sehingga menurut Andry kebijakan kemasan rokok polos tidak cocok untuk Indonesia seperti beberapa negara di dunia lainnya. Sebab sebagian besar negara yang menerapkan aturan itu pada dasarnya bukanlah negara penghasil tembakau ataupun menerima pajak besar dari rokok.
"Mayoritas negara dengan kebijakan kemasan polos bukanlah produsen tembakau, dan kontribusi sektor tembakau terhadap penerimaan pajak relatif kecil (rata-rata 1%)," terangnya.
PP nomor 28/2024 dan RPMK tentang produk tembakau dinilai ancam perekonomian, berpotensi hilangkan Rp 308 triliun dari PDB dan 2,3 juta lapangan kerja. [460] url asal
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai mengancam roda perekonomian negara.
Sebab hingga saat ini Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu penyumbang pemasukan negara terbesar, khususnya melalui cukai hasil tembakau (CHT). Di mana besaran CHT ini bisa mencapai ratusan triliun tiap tahunnya.
Dalam catatan detikcom, hingga Juli 2024 realisasi CHT mencapai Rp 111,4 triliun. Sayang jumlah ini masih 48% dari target sebesar Rp 230,4 triliun, meskipun pemerintah telah menaikkan tarif CHT sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024.
Sedangkan penerimaan pemerintah dari CHT pada tahun 2023 mencapai Rp 213,5 triliun. Namun jumlah ini hanya 91,8% dari target 2023, meski di tahun itu pemerintah juga menaikkan besaran tarif CHT rata-rata 10% dibandingkan tahun sebelumnya (2022).
Meski memberikan dampak yang cukup besar terhadap penerimaan negara, realisasi CHT diprediksi akan semakin turun jika sejumlah aturan 'bermasalah' dalam PP 28/2024 dan RPMK benar diberlakukan.
"Adanya kebijakan kemasan polos membuat downtrading akan terjadi. Tidak ada perbedaan, pemisahan rokok satu dengan lainnya, orang akan cari yang harganya murah saja. Di sini ada celah bagi rokok ilegal karena mudah meniru kemasan rokok legal. Saya sampaikan dampaknya secara general, yaitu kehilangan sebesar Rp 213 triliun. Tanya ke Pak Prabowo, apakah mau kehilangan Rp 213 triliun?" ujar Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho, Selasa (8/10/2024).
Hasil penelitian INDEF menunjukkan, dampak ekonomi yang hilang bila penerapan ketiga pasal bermasalah tersebut mencapai Rp 308 triliun atau setara 1,5 persen dari PDB.
Negara juga berpotensi kehilangan sampai Rp160,6 triliun penerimaan perpajakan, termasuk potensi tenaga kerja terdampak yang mencapai 2.293.957 penduduk bekerja. Untuk itu, ia mendorong aturan-aturan tersebut untuk ditelaah kembali dengan memastikan pelibatan seluruh pihak, termasuk pemangku kepentingan yang terdampak.
Lebih jauh, situasi ini akan berdampak pada turunnya permintaan produk legal sebesar 42,09 persen. Hal ini pun akan membawa efek domino terjadinya penurunan produksi, yang dapat berujung pada penurunan cukai negara hingga terkikisnya peluang lapangan kerja.
"Berdasarkan kalkulasi kami, kalau kemasan polos diterapkan, penerimaan cukai akan hilang sebesar Rp 96 triliun. Pita cukai yang dilekatkan sebagai pembeda legal dan ilegal juga akan berubah menjadi memutar karena tidak boleh menutupi gambar akan menjadi celah terhadap produsen rokok ilegal. Penerimaan negara bisa hilang dari sana. Rokok ilegal murah, menjadi pilihan," kata Andry.
Situasi ketenagakerjaan di masa ini juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, jumlah masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja hingga September 2024 mencapai hampir 59.000.
Jumlah ini jauh lebih tinggi dari angka tenaga kerja yang mengalami PHK pada Januari hingga November 2023, yakni sebesar 57.923 pekerja. Melihat situasi ini, dia menekankan pentingnya perumusan regulasi yang tetap mempertimbangkan aspek ekonomi.