#30 tag 24jam
Gugat Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Beperkara, Alex Marwata: Alat untuk Kriminalisasi
Alex Marwata menilai larangan pimpinan KPK bertemu pihak yang berperkara justru rentan jadi alat kriminalisasi. Ia pun menggugat aturan itu ke MK. Halaman all [700] url asal
#mahkamah-konstitusi #kpk #alexander-marwata #larangan-pimpinan-kpk-bertemu-pihak-yang-berperkara
(Kompas.com) 07/11/24 18:16
v/17685640/
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menggugat larangan pimpinan dan pegawai KPK bertemu dengan pihak yang beperkara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Larangan itu tertuang dalam Pasal 36 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Alex mengatakan, pasal tersebut dapat dijadikan sebagai alat untuk mengkriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK. Sebab, kata dia, rumusan pasal tersebut tidak jelas.
"Apa urgensinya? Pasal itu bagi kami (pimpinan dan pegawai) bisa dijadikan alat untuk mengriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK. Rumusan pasal itu tidak jelas, sekali pun dalam penjelasan UU KPK dinyatakan cukup jelas," kata Alex saat dihubungi, Kamis (7/11/2024).
Alex mengatakan, ketidakjelasan pasal tersebut terkait larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara. Ia juga mempertanyakan tahapan batasan perkara dalam pasal tersebut.
"Kalau dengan tersangka sudah jelas perkara sudah ditahap penyidikan dan tersangka sudah ada. Tapi pihak lain itu siapa? Batasan perkara itu di tahap apa? Dengan alasan apa pun itu apa maknanya?," ujarnya.
Alex mengatakan, jika tidak ada penjelasan, penerapannya di lapangan akan menjadi semaunya penegak hukum.
Ia mempertanyakan apakah laporan masyarakat yang belum masuk tahap penyelidikan disebut perkara.
Alex juga mengatakan, frasa "pihak lain" harus diperjelas batas relasinya dengan tersangka. Misalnya, penasihat hukum, atasan, dan sopirnya. Apabila dimaknai terpisah, bisa juga sepanjang ada hubungannya dengan perkara.
"Rumusannya dikembalikan ke pemaknaan perkara itu apa? Kapan suatu peristiwa sudah bisa dimaknai sebagai perkara?, Kemudian frasa dengan 'alasan apa pun'. Bagaimana kalau dalam rangka melaksanakan tugas? Bagaimana kalau tanpa pengecualian berarti bertemu di kondangan pun bermasalah," tuturnya.
Alex megatakan, inti dari Pasal 36 dan Pasal 37 UU KPK untuk menjaga insan KPK terhindar dari konflik kepentingan dan terganggunya penanganan perkara korupsi.
Ia mempertanyakan, jika pertemuan atau komunikasi tidak mengganggu integritas insan KPK dan perkara yang ditangani juga lancar tanpa gangguan/hambatan, apakah layak untuk dijatuhi sanksi etik dan dipidanakan.
"Saya kira hanya aparat penegak hukum yang tidak memahami esensi dari pasal 36 dan 37 saja yang menganggap setiap hubungan/komunikasi dengan setiap orang yang berurusan dengan KPK merupakan perbuatan pidana," kata dia.
Lebih lanjut, Alex mengatakan, uji materi Pasal 36 dan Pasal 37 UU KPK tersebut mewakili pimpinan KPK sekarang maupun yang akan datang serta kepentingan insan KPK secara keseluruhan.
"Jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal undang-undang oleh penegak etik maupun penegak hukum. Selain itu juga supaya ada perlakuan yang sama antar penegak hukum," ucap dia.
Permohonan Alex tersebut telah diregistrasi MK pada Rabu (6/11/2024) dengan nomor registrasi 158/PUU-XXII/2024.
Dalam gugatannya, Alexander merasa ada kerugian konstitusional akibat larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang beperkara dengan KPK dengan alasan apa pun.
Padahal, pertemuannya dengan pihak beperkara adalah untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK.
Selain itu, larangan tak boleh bertemu dengan pihak beperkara ini juga disebut merugikan para pegawai KPK yang sering dipanggil karena dinilai melanggar norma Pasal 36 huruf a tersebut.
"Oleh karena itu, akibat ketidakpastian dan diskriminasinya ketentuan Pasal 36 Huruf a UU KPK telah juga merugikan Pemohon 2 dan Pemohon 3 sebagai pegawai KPK," tulis Alex.
Dalam petitumnya, Alexander Marwata meminta MK menyatakan Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Alexander menggugat beleid tersebut bersama dua pegawai KPK lainnya, yakni Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Unit Sekretaris Pimpinan KPK Maria Fransiska.
Gugat UU KPK ke MK, Alexander Marwata Minta Larangan Bertemu Pihak Berperkara Dihapus
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta aturan larangan bertemu pihak beperkara dihapus karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Halaman all [558] url asal
#mahkamah-konstitusi #kpk #uu-kpk #alexander-marwata #eko-darmanto
(Kompas.com) 07/11/24 11:38
v/17661036/
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat larangan pimpinan dan pegawai KPK bertemu dengan pihak yang beperkara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Larangan itu tertuang dalam Pasal 36 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Alexander menilai, norma tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum karena pertemuan yang diniatkan baik dan sesuai tugas KPK justru dapat dianggap bermasalah.
"Sehingga, akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beriktikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 (Alexander Marwata) sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK," tulis Alex dalam berkas gugatannya.
Dalam gugatannya, Alexander merasa ada kerugian konstitusional akibat larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang beperkara dengan KPK dengan alasan apa pun.
Dia menyebutkan, akibat norma hukum yang tidak jelas itu, Alexander Marwata mengaku saat menjalankan tugas sempat dipermasalahkan karena ada klausul "dengan alasan apa pun".
Padahal, pertemuannya dengan pihak beperkara adalah untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK.
Selain itu, larangan tak boleh bertemu dengan pihak beperkara ini juga disebut merugikan para pegawai KPK yang sering dipanggil karena dinilai melanggar norma Pasal 36 huruf a tersebut.
"Oleh karena itu, akibat ketidakpastian dan diskriminasinya ketentuan Pasal 36 Huruf a UU KPK telah juga merugikan Pemohon 2 dan Pemohon 3 sebagai pegawai KPK," tulis Alex.
Adapun petitum yang diminta Alexander Marwata meminta MK menyatakan Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Alexander menggugat beleid tersebut bersama dua pegawai KPK lainnya, yakni Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Unit Sekretaris Pimpinan KPK Maria Fransiska.
Permohonan tersebut telah diregistrasi MK pada Rabu (6/11/2024) dengan nomor registrasi 158/PUU-XXII/2024.
Untuk diketahui, Alex dilaporkan ke polisi karena bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi.
Alex mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK pada Maret 2023 ketika Eko belum berstatus sebagai tersangka.
Alex menjelaskan, pertemuan digelar karena Eko melaporkan kasus dugaan korupsi terkait impor sejumlah komoditas.
Pertemuan itu pun dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh pegawai Direktorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Alex menilai, kasus yang menjeratnya itu dibuat-buat untuk menciptakan kegaduhan di KPK.
"Yang saya enggak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, April 2024.
Menaker Pastikan UMP 2025 Naik!
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan UMP 2025 akan naik untuk meningkatkan penghasilan pekerja. Besaran dan formulasi masih dalam pembahasan. [344] url asal
#dewan-pengupahan-nasional-dan-lembaga-kerja-sama-lks-tripartit #mahkamah-konstitusi #prabowo #peraturan-pemerintah #menteri-ketenagakerjaan-yassierli #pengupahan #pasal #kompleks-istana-kepresidenan-j
(detikFinance - Perencanaan Keuangan) 06/11/24 18:16
v/17588902/
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan mengalami kenaikan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan memperhatikan dunia.
"Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan memperhatikan tetap dunia usaha. (Jadi UMP naik?) Ya dong, masa nggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Meski begitu, hingga saat ini dirinya belum bisa memastikan besaran ataupun formulasi apa yang digunakan dalam perhitungan kenaikan upah para pekerja ini. Sebab masih dalam tahap pembahasan.
Sebagaimana diketahui formula perhitungan kenaikan upah dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 bisa saja tidak digunakan pemerintah, mengingat belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Di mana hal itu turut membuat 21 pasal di dalamnya diubah termasuk soal pengupahan.
"(Besaran kenaikan UMP) belum, itu yang masih kita dibahas. Kalau sudah spesifik nanti langsung dikeluarkan saja Permen-nya. (Termasuk formulasi perhitungan upah juga masih dibahas?) iya sudah," ucapnya.
Dalam hal ini pembahasan masih dilakukan bersama Dewan pengupahan nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Dewan pengupahan nasional sudah (rapat), kemudian dengan LKS Tripartit. Tapi kan mintanya bahwa memang itu kita benar-benar mengoptimalkan keberadaan LKS Tripartit kita sudah 2 kali rapat," papar Yassierli.
"Ini kan masalah waktunya terlalu cepat, jadi kita masih bahas, kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha," jelasnya lagi.
Untuk itu Yassierli juga mengaku belum tahu kapan bisa mengeluarkan Peraturan Menteri terkait kenaikan upah minimal ini. Walaupun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sempat memberi batas waktu aturan baru UMP akan selesai pada 7 November 2024 alias besok.
"Tidak bisa saya janjikan (kapan dikeluarkan aturan terkait kenaikan upah)," ucapnya.
"Ya kondisi kan sekarang nggak bisa kita dikejar karena produk hukum kan juga harus harmonisasi macem-macem. Yang penting kan berlakunya (aturan UMP baru) 1 Januari nanti," sambungnya.
(fdl/fdl)
Di Sidang MK, Pemerintah Sebut Kewajiban Jadi Peserta Tapera Sesuai Asas Gotong Royong
Pemerintah dihadirkan dalam sidang MK soal UU Tapera. Pemerintah menyebut kewajiban masyarakat menjadi anggota Tapera sesuai asas gotong royong. Halaman all [696] url asal
#mahkamah-konstitusi #tapera #uu-tapera-digugat-ke-mk #uu-tapera
(Kompas.com) 06/11/24 18:12
v/17591364/
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Triono Junoasmono memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam Sidang dengan perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, 96/PUU-XXII/2024, dan 134/PUU-XXII/2024 yang digelar Rabu (6/11/2024), Triono menyebut kewajiban masyarakat menjadi anggota Tapera sesuai dengan asas gotong royong.
"Asas gotong royong melalui upaya dari setiap warga negara untuk bersama-sama dan saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta," ucap Triono dalam sidang.
Dia menyebut, tujuan besar UU Tapera untuk menjamin ketersediaan, aksesibilitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan atas perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ini sesuai dengan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negaranya dalam bertempat tinggal yang diatur oleh ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Menurut Triono, asas gotong royong dari pelaksanaan pengelolaan Dana Tapera, tidak semua Peserta Tapera yang telah menabung mendapatkan pembiayaan Tapera, tetapi Peserta yang berstatus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan ditopang pembiayaannya oleh Peserta lain yang lebih mampu melalui pengelolaan tabungan kolektif berupa dana Tapera yang digunakan sebagai pembiayaan perumahan.
Melalui konsep ini, pemerintah menilai peserta yang lebih mampu bisa memberikan dukungan kepada peserta yang kurang mampu sehingga tercipta keadilan distributif dalam pembiayaan perumahan.
Triono mengatakan Skema Tapera yang merupakan bentuk Housing Provident Fund dengan sistem tabungan wajib, adalah solusi efektif dalam penyediaan perumahan yang juga diadopsi di berbagai negara lain.
Dengan memanfaatkan sistem tabungan wajib, Skema Tapera mengumpulkan dana dari Peserta untuk memberikan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi MBR.
Dia juga menegaskan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera merupakan norma yang mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi Peserta.
Kemudian, ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Tapera mengatur bagi pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum berlaku norma kebolehan dengan adanya frasa “dapat menjadi Peserta”.
Berdasarkan hal tersebut, ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Tapera hanya mengatur terkait kepesertaan saja dan tidak mengatur materi muatan mengenai pembebanan finansial kepada peserta Tapera, sehingga tidak menimbulkan beban finansial kepada Para Pemohon.
“Menurut Pemerintah, kata “wajib” dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera tidak dapat dimaknai sebagai “sukarela” sebagaimana petitum Para Pemohon karena justru akan menimbulkan tidak tercapainya tujuan negara untuk memenuhi hak warga negara dalam bertempat tinggal sesuai ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, tidak tercapainya keadilan distributif, dan pembiayaan perumahan akan kembali berfokus pada APBN melalui mekanisme FLPP saja," ucap Triono.
"Selain itu, UU Tapera tidak menimbulkan beban finansial bagi Para Pemohon dan seharusnya dilihat sebagai tabungan yang mempunyai banyak manfaat,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, MK menggabung pemeriksaan tiga permohonan perkara pengujian materi UU Tapera. Tiga perkara dimaksud, yakni Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, dan Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024.
Perkara pertama mendalilkan kewajiban Tapera menguras pendapatan masyarakat rendah, sedangkan biaya hidup semakin tinggi dan ditambah pula adanya potongan upah untuk BPJS dan biaya lainnya.
Perkara kedua, mendalilkan upah buruh atau pekerja mandiri masih kecil bahkan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup layak, namun tetap diwajibkan membayar iuran Tapera.
Terakhir, adalah dalil kewajiban Tapera bertentangan dengan konstitusi karena memaksa seolah-olah seperti pajak, serta bukan juga termasuk dalam pungutan lain yang bersifat memaksa untuk diikuti setiap pekerja masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun non-MBR.
Buruh Sikapi Rencana Penyusunan Beleid Pengupahan
KSPI menyampaikan sikap resmi terkait rencana pemerintah dalam penyusunan Permenaker tentang pengupahan. [431] url asal
#kspi #mahkamah-konstitusi #said-iqbal #omnibus-law #konfederasi-serikat-pekerja-indonesia #peraturan-menteri-ketenagakerjaan #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan - Terbaru) 05/11/24 18:03
v/17516943/
Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan sikap resmi terkait rencana pemerintah dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengupahan. KSPI menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan kebijakan pengupahan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tetap mengedepankan keadilan bagi buruh.
Menurut Ketua KSPI Said Iqbal, permenaker tentang upah minimum saat ini dalam tahap penyusunan. Sayangnya, ada indikasi kuat bahwa proses tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan keputusan MK yang telah mencabut pasal-pasal terkait pengupahan dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.”
Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa beberapa norma hukum terkait pengupahan tidak sesuai dengan konstitusi dan harus dicabut. Karena itu, KSPI mendesak agar setiap aturan turunan, termasuk PP Nomor 51 Tahun 2023, juga tidak lagi diberlakukan.
Dalam pandangan KSPI, pemerintah wajib mematuhi keputusan MK terkait pencabutan 21 norma hukum, termasuk ketentuan pengupahan yang diatur dalam pasal-pasal yang dinyatakan tidak berlaku. "Putusan MK tidak dapat ditafsirkan secara sepihak; segala aturan yang didasarkan pada norma yang telah dicabut harus dihentikan," tegas Said, Selasa (5/11/2024).
KSPI juga mengkritik metode penyusunan permenaker yang dinilai tidak memberikan ruang diskusi yang substansial bagi perwakilan buruh. Pertemuan melalui Zoom yang dilakukan selama ini hanya memberikan kesempatan buruh untuk mendengarkan tanpa ruang negosiasi.
"Proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan harus melibatkan dialog substansial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh sesuai prinsip tripartit yang ideal,” ujar Iqbal.
KSPI juga mengkritisi formula perhitungan upah minimum yang disebut menggunakan batas atas dan batas bawah dengan indeks tertentu. Formula ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kami menolak penggunaan formula alpha atau indeks tertentu dalam perhitungan upah minimum yang tidak memiliki dasar undang-undang,” tambah Said Iqbal. KSPI meminta agar Badan Pusat Statistik (BPS) tidak terlibat dalam pembuatan formula upah yang dapat mengurangi daya beli buruh.
KSPI menyoal perubahan metode penentuan kebutuhan hidup layak (KHL) yang kini menggunakan Survei Biaya Hidup (SBH) oleh BPS. Metode SBH seharusnya tidak menggantikan KHL dalam menentukan upah minimum, karena SBH lebih relevan untuk kebutuhan perusahaan, bukan untuk memenuhi kebutuhan dasar buruh.
Said menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada upah minimum regional (provinsi atau kabupaten/kota). “Penetapan upah sektoral harus dilakukan di tingkat daerah oleh Dewan Pengupahan Daerah, bukan di pusat, agar mencerminkan kondisi sektor-sektor spesifik di setiap wilayah,” jelasnya.
Sebab itu, KSPI menuntut agar gubernur tidak lagi memiliki wewenang untuk membatalkan rekomendasi kenaikan upah minimum yang diajukan oleh bupati atau wali kota. Said Iqbal menyampaikan, "Keputusan MK sudah sangat jelas: dewan pengupahan daerah wajib dilibatkan aktif dalam penetapan upah minimum, dan gubernur tidak boleh lagi membatalkan usulan daerah," sebutnya.
Buruh Minta Permenaker Pengupahan Sesuai Putusan MK
KSPI meminta penyusunan peraturan pengupahan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review UU Cipta Kerja. [511] url asal
#mahkamah-konstitusi #said-iqbal #uu-cipta-kerja #konfederasi-serikat-pekerja-indonesia #prinsip-tripartit #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan - Terbaru) 05/11/24 10:41
v/17497338/
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta penyusunan peraturan pengupahan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai, penyusunan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengupahan tidak memberikan ruang diskusi yang substansial bagi perwakilan buruh.
Pertemuan melalui Zoom yang dilakukan selama ini, menurutnya, hanya memberikan kesempatan buruh untuk mendengarkan tanpa ruang negosiasi.
"Proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan harus melibatkan dialog substansial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh sesuai prinsip tripartit yang ideal,” ujar Iqbal dalam keterangan pers, Selasa (5/11).
KSPI juga mengkritisi formula perhitungan upah minimum yang disebut menggunakan batas atas dan batas bawah dengan indeks tertentu. Formula ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kami menolak penggunaan formula alpha atau indeks tertentu dalam perhitungan upah minimum yang tidak memiliki dasar undang-undang,” kata Iqbal.
KSPI meminta agar Badan Pusat Statistik (BPS) tidak terlibat dalam pembuatan formula upah yang dapat mengurangi daya beli buruh. KSPI mengkritisi perubahan metode penentuan kebutuhan hidup layak (KHL) yang kini menggunakan Survei Biaya Hidup (SBH) oleh BPS.
Iqbal menegaskan bahwa metode SBH seharusnya tidak menggantikan KHL dalam menentukan upah minimum. Karena SBH lebih relevan untuk kebutuhan perusahaan, bukan untuk memenuhi kebutuhan dasar buruh.
Iqbal juga menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
“Penetapan upah sektoral harus dilakukan di tingkat daerah oleh Dewan Pengupahan Daerah, bukan di pusat, agar mencerminkan kondisi sektor-sektor spesifik di setiap wilayah,” jelas Iqbal.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan diskusi dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Kemnaker disebut telah menampung aspirasi-aspirasi dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam forum tersebut dan telah menyampaikannya kepada presiden.
“Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” jelas Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11) petang.
Yassierli menyebut hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Hal ini dikarenakan penetapan UM provinsi tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024.
Adapun beberapa poin masukan dari serikat pekerja/serikat buruh terkait penetapan UM 2025. Yaitu memberikan keleluasan kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terkait penetapan UM Provinsi, UM Kabupaten/Kota, dan UM Sektoral dengan berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Buruh juga memberi masukan agar penetapan UM 2025 tidak menggunakan PP 51/2023. Serta menggunakan survei KHL dari unsur Depekab/Depekot dengan memperpanjang waktu penetapan UM sampai dengan tanggal 10 Desember 2024.
Sementara dari unsur pengusaha mengusulkan beberapa hal. Di antaranya tetap memberlakukan PP 51/2023 sebagai kepastian penetapan UM 2025, serta menghindarkan dari politisasi penetapan UM.
Lalu, KHL yang digunakan adalah KHL yang berdasarkan data BPS. Serta UM Sektoral tidak ditetapkan terlebih dahulu untuk sektor padat karya.
Kemnaker dan Dewan Pengupahan Segera Bahas Formulasi Penetapan Upah Minimum
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghadap Presiden Prabowo untuk melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. [513] url asal
#mahkamah-konstitusi #upah-buruh #upah-minimum-provinsi #uu-cipta-kerja #presiden-prabowo-subianto #menteri-ketenagakerjaan-yassierli #lks-tripartit-nasional #berita-nasional #indonesia #pemerintah
(Kontan) 04/11/24 19:38
v/17469229/
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
Usai menghadap, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa ia melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan MK terkait tentang judicial review Undang Undang Cipta Kerja.
Ia menyatakan, pemerintah menghormati hasil keputusan MK dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan langkah-langkah strategis.
Yassierli mengatakan, Kemnaker sudah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Kemudian, siang ini sudah berdiskusi dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Dalam forum tersebut, hadir perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Kemnaker sudah menampung aspirasi-aspirasi dari mereka sudah disampaikan kepada presiden.
“Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” jelas Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11).
Ketika ditanya soal indeks tertentu dalam putusan MK, Yassierli hanya menjawab bahwa amar putusan MK harus dipertimbangkan.
“Artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kita akan tinjau bersama,” kata dia.
Yassierli menambahkan bahwa pemerintah saat ini akan fokus menindaklanjuti putusan terkait formulasi penetapan upah minimum. Sebab, formulasi ini akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan upah minimum provinsi tahun depan. Adapun tenggat waktu penetapan upah minimum tahun 2025 adalah tanggal 21 November 2024.
“Jadi tadi lebih dalam kita banyak bicara terkait tentang upah minimum karena ini yang memang menjadi deadline kami dalam 2 hari ke depan. Dan tadi seperti saya sampaikan arahan dari beliau sangat jelas dan nanti teman-teman silakan tunggu nanti hasil rumusan kami seperti apa dalam 2 hari ini,” ungkap Yassierli.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam putusannya MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh. Serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
Indeks tertentu ini yang nantinya akan masuk dalam formulasi saat menghitung upah minimum provinsi.
“Berapa besarannya? Nanti secara teknis menteri tenaga kerja yang lebih tahu,” kata Supratman.
Adapun, untuk putusan MK pada poin – poin lainnya, pemerintah punya waktu menindaklanjutinya hingga dua tahun ke depan.
“Kalau yang lain – lain, mengeluarkan kan punya waktu 2 tahun untuk kemudian kita keluarkan semua dan bahas UU ketenagakerjaan yang baru,” ucap Supratman.
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ian Syarif mengingatkan, perlunya penetapan upah minimum untuk sektor padat karya. Hal ini setelah adanya putusan MK yang menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota.”
“Diperlukannya juga pengupahan khusus untuk padat karya terlebih setelah Keputusan MK yang baru saja terjadi tentang revisi peraturan pengupahan tenaga kerja,” kata Ian saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (4/11).
Soal UMP, Serikat Pekerja: Pemerintah Jangan Main-main dengan Konstitusi
Serikat pekerja mendesak pemerintah untuk patuhi putusan MK dalam penetapan UMP 2025 demi kesejahteraan buruh. Halaman all [610] url asal
#serikat-pekerja #konstitusi #putusan-mk #ump-2025
(Kompas.com - Money) 04/11/24 19:25
v/17467962/
JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan sejumlah serikat pekerja memperingatkan pemerintah agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait dengan perhitungan teknis upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendengar informasi dari anggotanya yang duduk di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) bahwa ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) soal UMP yang segera diterbitkan.
Berdasarkan informasi tersebut, permenaker akan terbit pada Selasa (5/11/2024). Informasi itu juga menyebutkan bahwa di dalam permenaker yang akan terbit, besaran UMP 2025 nantinya tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Padahal, kata Andi Gani, dengan adanya putusan MK pada 31 Oktober 2024, maka PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah tidak berlaku.
"Kami mendengar berita yang sangat kami percaya, bahwa ada permenaker yang akan dikeluarkan. Kami dengar mendadak sekali, besok akan dikeluarkan, itu menurut informasi yang kami terima, tidak sesuai dengan keputusan MK," ujar Andi Gani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).
"Di sini saya mengingatkan kepada pemerintah, jangan coba-coba bermain-main mengenai konstitusi. Kami para buruh sangat jelas taat konstitusi. Kami mengajukan gugatan panjang sekali, 4 tahun, kita berjuang di jalanan, berjuang di Mahkamah Konstitusi, dan ternyata kita menangkan 21 pasal tersebut," tegasnya.
Andi Gani menekankan bahwa putusan MK langsung berlaku setelah diucapkan serta bersifat mengikat.
Sehingga menurut dia, tidak ada masa tunggu untuk merealisasikan UMP berdasarkan putusan itu.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal menyatakan bahwa putusan MK terhadap 21 pasal di UU Ciptaker langsung berlaku setelah diucapkan.
Tak terkecuali putusan yang terkait klaster ketenagakerjaan.
"Jadi, tidak ada tafsir terhadap isi norma hukum yang telah diputuskan oleh MK. Dengan demikian, 21 norma hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau bahasa orang awam, (sudah) dicabut," ungkap Said Iqbal.
"Karena norma hukum di atasnya sudah dicabut dan tidak berkekuatan hukum tetap, berarti semua peraturan pemerintah dan peraturan menteri tidak berlaku. Khusus upah minimum, PP Nomor 51 Tahun 2023 juga tidak berlaku," tegasnya.
Dengan kata lain, penentuan UMP harus merujuk kepada norma hukum yang baru atau putusan MK.
Oleh karenanya, serikat buruh kembali menegaskan bahwa PP Nomor 23 Tahun 2023 sudah tidak berlaku.
Said Iqbal melanjutkan bahwa kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Said Iqbal mengingatkan bahwa indeks tertentu tidak boleh ditetapkan secara mandiri oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
"Harus dilakukan survei oleh Dewan Pengupahan, baru (mempertimbangkan) proporsionalitas, tidak boleh menteri yang melakukan (penetapan sendiri)," tambah Said Iqbal.
Diketahui bahwa UU Ciptaker telah melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/upah yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
"Berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan," terang Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Menaker Temui Prabowo Usai Putusan MK, Bahas Upah Minimum
Saat dikonfirmasi formula penetapan upah minimum setelah ada putusan MK, Yassierli hanya menyebut akan meninjaunya secara bersama-sama. [294] url asal
#jakarta-pusat #dewan-pengupahan-nasional #pemerintah #prabowo #pengupahan #amar-putusan #kompleks-istana-kepresidenan #putusan-mk #indonesia #mahkamah-konstitusi #subianto #dasar-hukum #lks-tripartit #menaker #uu-c
(detikFinance - Finansial) 04/11/24 19:15
v/17468300/
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menemui Presiden Prabowo Subianto membicarakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. MK sebelumnya mengabulkan sebagian tuntutan terhadap UU Cipta Kerja.
"Kami menghadap Pak Presiden konteksnya saya adalah dalam ketenagakerjaan. Jadi kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK terkait tentang Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Yassierli menegaskan pemerintah menghormati hasil keputusan MK, dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan sejumlah langkah-langkah strategis, salah satunya berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
"Kemudian kita, tadi siang kami sudah berdiskusi, kita memiliki LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit Nasional, dan di situ hadir perwakilan dari para serikat pekerja dan dari asosiasi pengusaha. Kami tadi siang sudah menampung aspirasi-aspirasi dari mereka, dan aspirasi mereka, tadi kita sudah sampaikan juga kepada Pak Presiden," bebernya.
Menurut Yassierli, pihaknya sedang merumuskan upah minimum usai keluarnya putusan MK. Kemnaker memiliki waktu hingga 7 November untuk mengeluarkan dasar hukum, bisa berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ataupun surat edaran.
"Ini yang sedang kami coba rumuskan, dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait tentang penetapan upah minimum, yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," terang Menaker.
Saat dikonfirmasi formula penetapan upah minimum setelah ada putusan MK, Yassierli hanya menyebut akan meninjaunya secara bersama-sama.
"Yang jelas, amar putusan MK tentu kita harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam Itu nanti kita akan tinjau bersama," tegasnya.
Yassierli menambahkan, dirinya banyak menyampaikan harapan dari LKS Tripartit dan hasil diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional kepada Prabowo. Dirinya lantas mendapat arahan dari Prabowo terkait langkah selanjutnya yang harus dilakukan.
(ily/ara)
8 Menteri Rapat di Hari Minggu, Bahas 13 Arahan Prabowo
Menkoperekonomian Airlangga Hartarto memimpin rakortas dengan delapan menteri untuk membahas arahan Presiden Prabowo, termasuk regulasi baru dan dukungan UMKM. [560] url asal
#cipta-kerja #tax #arahan-prabowo #kanada #kementerian-perhubungan #erick-thohir #airlangga-hartarto #menteri-koordinator-bidang-perekonomian-airlangga-hartarto #menteri-bumn #partai-buruh #makamah-konstitusi
(detikFinance - Market Research) 03/11/24 14:05
v/17410089/
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan delapan menteri ekonomi. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam retreat di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam paparan Airlangga, ada sekitar 13 hal yang dibahas dalam rakortas hari ini. Adapun menteri yang hadir dalam rapat tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.
Pembahasan pertama, mengenai keputusan dari Makamah Konstitusi (MK) terkait dengan permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Airlangga pemerintah akan segera menindaklanjuti dengan menyusun regulasi baru.
"Menteri ketenagakerjaan akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong. Dan terkait dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan itu juga ada konsekuensi dari perubahan nomenklatur pemisahan Kementerian Ketenagakerjaan dengan BP2MI, sehingga tentu ada konsekuensi terhadap perundang-undangan juga," kata dia dalam konferesi pers di Hotel Four Seasons Jakarta, Minggu (3/6/2024).
Kedua, membahas terkait arahan Prabowo terkait dengan devisa hasil ekspor. Pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindaklanjut untuk menggenjot devisa negara. Ketiga, pemerintah sedang disiapkan kebijakan untuk membantu UMKM mendapatkan kredit dari Himbara yaitu RPP Hapus Buku dan Hapus Tagih dari bank.
Keempat, pemerintah berencana melanjutkan sejumlah insetif untuk kelas menengah, diantaranya Pajak Penambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik, mobil listrik, dan properti.
"Kemudian juga penyelesaian beberapa terkait dengan regulasi kredit usaha rakyat Kredit Alsintan dan juga sedang akan diusulkan, usulan baru untuk kredit investasi atau revitalisasi daripada industri berbasis padat karya," jelasnya.
Kelima, pemerintah juga akan menyiapkan terkait dengan revisi dari jaminan kehilangan pekerjaan dan regulasi integrasi daripada program siap bekerja dan kartu prekerja.
Keenam, dari sisi perindustrian, dibahas juga persoalan pengawasan dalam larangan terbatas (lartas) pada impor, fasilitas pelabuhan impor dan harga gas bumi.
"Tertentu untuk beberapa sektor industri dan pemerintah akan membuat gugus tugas atau task force untuk pembahasan secara detail," terangnya.
Ketujuh, pemerintah akan menggodok kebijakan agar UMKM dalam negeri bisa naik kelas dengan bisa ekspor produknya ke pasar internasional. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Kedelapan, program-program seperti KUR, Mekar, dan Makmur, diyakini akan terus didorong dari Kementerian BUMN. Kesembilan, tak lupa hilirisasi juga tetap akan digenjot.
"Kita akan terus mendorong hilirisasi, termasuk pengembangan daripada hilirisasi aluminium di Kalimantan Barat," lanjutnya.
Kesepuluh, dari segi energi, pemerintah berkomitmen untuk peningkatan lifting migas, pemanfaatan yang lebih luas terhadap biofuel, bioethanol. Pemerintah juga sedang membahas skema subsidi tepat sasaran oleh Kementerian ESDM.
"(Kesebelas) terkait dengan investasi, terkait dengan tax holiday, ini sudah dari Kementerian Keuangan sudah keluar tentunya ini bisa lebih diefektifkan. Tentu perbaikan dari OSS terutama dengan Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan, ATRBPN, dan juga PU PR, beserta 18 Kementerian lain yang terintegrasi dalam sistem OSS," jelasnya.
Keduabelas, dibahas pula mengenai program untuk menggejor pariwisata Indonesia. Dalam bahasan ini diperlukan tindaklanjut terkait dengan harga tiket pesawat yang harus lebih kompetitif.
"Nah itu tentu akan dibahas dengan Kementerian Perhubungan dan juga dengan Pertamina," ucap Airlangga.
Terakhir, ketigabelas, pemerintah akan mendorong sejumlah perjanjian dagang yang masih belum rampung. Salah satunya yakni perjanjian dagang dengan Uni Eropa.
"Perjanjian-perjanjian yang diminta untuk diakselerasi yaitu EU dengan EU-CEPA, kemudian juga dengan Kanada dan Peru, nah tentu ini yang akan terus didorong dan juga proses aksesi daripada BRICS, OECD, dan CPTPP," pungkasnya.
(ada/das)
Ini Perbandingan UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja Menurut Putusan MK
Persandingan materi muatan UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja yang dimaknai hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 168/puu-xxi/2023 [1,950] url asal
#mahkamah-konstitusi #menteri-tenaga-kerja #uu-cipta-kerja #konfederasi-serikat-pekerja-indonesia #uu-ketenagakerjaan #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan - Terbaru) 02/11/24 19:59
v/17371993/
Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merilis persandingan materi muatan UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja yang dimaknai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 168/PUU-XXI/2023.
Berikut ini isi perbandingannya:
NO | NORMA LAMA | NORMA BARU |
|---|---|---|
Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. | Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu Menteri Tenaga Kerja. | |
Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. | Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia. | |
Pasal 56 ayat (3) UU 13/2003 Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja. | Pasal 56 ayat (3) UU 13/2003 Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan. | |
Pasal 57 ayat (1) UU 13/2003 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. | Pasal 57 ayat (1) UU 13/2003 Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. | |
Pasal 64 ayat (2) UU 13/2003 Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | Pasal 64 ayat (2) UU 13/2003 Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya. | |
Pasal 79 ayat (2) huruf b UU 13/2003 Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. | Pasal 79 ayat (2) huruf b UU 13/2003 Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. | |
Pasal 79 ayat (5) UU 13/2003 Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. | Pasal 79 ayat (5) UU 13/2003 Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. | |
Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. | Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua. | |
Pasal 88 ayat (2) UU 13/2003 Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. | Pasal 88 ayat (2) UU 13/2003 Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan. | |
Pasal 88 ayat (3) huruf b UU 13/2003 Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: b. struktur dan skala upah; | Pasal 88 ayat (3) huruf b UU 13/2003 Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: b. struktur dan skala upah yang proporsional; | |
Pasal 88C UU 13/2003
| Pasal 88C UU 13/2003
termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota. | |
Pasal 88D ayat (2) UU 13/2003 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. | Pasal 88D ayat (2) UU 13/2003 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. | |
Pasal 88F UU 13/2003 Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2). | Pasal 88F UU 13/2003 Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2). Yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
Pasal 90A UU 13/2003 Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan. | Pasal 90A UU 13/2003 Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan. | |
Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003 Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas. | Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003 Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. | |
Pasal 95 ayat (3) UU 13/2003 Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan. | Pasal 95 ayat (3) UU 13/2003 Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan | |
Pasal 98 ayat (1) UU 13/2003 Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan. | Pasal 98 ayat (1) UU 13/2003 Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif. | |
Pasal 151 ayat (3) UU 13/2003 Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh | Pasal 151 ayat (3) UU 13/2003 Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh | |
Pasal 151 ayat (4) UU 13/2003 Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. | Pasal 151 ayat (4) UU 13/2003 Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. | |
Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: | Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: | |
Pasal 157A ayat (3) UU 13/2003 Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya. | Pasal 157A ayat (3) UU 13/2003 Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya, sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI. |
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan
Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja [433] url asal
#mahkamah-konstitusi #tenaga-kerja-asing #uu-ciptaker
(Bisnis Tempo) 02/11/24 17:15
v/17462610/
TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Kamis, 31 Oktober 2024. Salah satu permohonan yang dikabulkan berkaitan dengan Tenaga Kerja Asing atau TKA yang dianggap mengganggu ketenagakerjaan Indonesia.
Ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan putusan itu mengatakan setiap TKA yang diperkerjakan wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. "Menteri yang dimaksud adalah menteri di bidang ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut kemudian diubah dengan menghilangkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan membebankan kewajiban kepada setiap pemberi kerja untuk memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," ucap dia.
Suhartoyo mengatakan, pasal 42 dalam pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 tahun 2023 yang menghapus IMTA, dapat menyebabkan hilangnya peran negara melakukan pengawasan terhadap pekerja asing. Dia berujar, regulasi itu juga tidak menjelaskan maksud TKA yang diperkerjakan dengan waktu dan jabatan tertentu, sesuai kompetensi pada jabatan yang didudukinya.
"Telah ditentukan RPTKA yang dibuat pemberi kerja tidak dapat langsung diberlakukan tanpa mendapatkan pengesahan dari pemerintah pusat setelah dilakukan penilaian terhadap kelayakan RPTKA dimaksud," tutur Suhartoyo.
Sementara itu, hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, mengatakan pengesahan RPTKA harus memperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku. Seperti, lanjut dia, tenaga kerja asing hanya dapat diperkerjakan untuk jabatan tertentu sesuai dengan kompetensi, dengan membuktikan berupa sertifikat kapabilitas.
Selain itu, Arsul Sani mengatakan pemberi kerja terhadap para pekerja asing juga dilarang memperkerjakan TKA pada jabatan personalia. Termasuk, kata dia, para pemberi kerja perseorangan yang dilarang memperkerjakan tenaga kerja asing. "Para pemberi kerja wajib membayar dana kompensasi terhadap TKA yang diperkerjakannya dan harus menunjuk tenaga kerja warga Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA," ucap dia dalam keterangan yang sama.
Dengan demikian, menurut Mahkamah Konstitusi yang diucapkan Arsul Sani, dalam pengesahan RPTKA kepada pemberi kerja dan perpanjangan aturan itu, wajib memenuhi berbagai persyaratan yang berlaku. Dia mengatakan, apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka pemberi kerja TKA diberikan sanksi berupa pencabutan pengesahan atau penolakan perpanjangan RPTKA."Sehingga tanpa ada RPTKA maka pemberi kerja TKA tidak dapat lagi menjalankan kegiatan usahanya," kata Arsul Sani.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Serikat Pekerja tentang uji materiil UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut melalui amar utusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo. "Amar putusan, mengadili mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo.
Adapun tujuh isu konstitusionalitas yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 tahun 2023, yakni Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya atau outsourcing, Cuti para pekerja, pengupahan, ketentuan pesangon, serta Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.