#30 tag 24jam
Kapal Singapura Ketahuan Nyolong Pasir di Batam, Kena Deh!
Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan dua kapal keruk asing di Batam karena tidak memiliki izin. [613] url asal
#kapal-singapura #pencurian-pasir #kementerian-kelautan-dan-perikanan #dredger-ilegal #sedimentasi-laut #indonesia #singapura #kkp #mv-zs-9 #pencurian #kepulauan #pasir-laut #pengelolaan-kelautan #dan-ruang #dumping
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 11/10/24 14:51
v/16307610/
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian operasional dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura yang diduga melakukan kegiatan pengerukan. Penghentian ini dilakukan lantaran belum ada izin dan dokumen yang lengkap untuk hasil kerukan (dumping) di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono melihat langsung proses penghentian dan pemeriksaan saat dirinya berada di dalam Kapal Pengawas (KP) Orca 03 untuk melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah, salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau, Rabu (9/10/2024) lalu. Dia mengimbau agar para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
"Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah," ujar pria yang karib disapa Ipunk, dikutip Jumat (11/10/2024).
Ipunk menegaskan saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan. Hal tersebut merupakan hasil treking, ternyata ada kapal-kapal asing yang diduga melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia.
Menurut pengakuan nakhoda kapal tersebut , mereka sering masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, tidak punya dokumen kapal. Dokumen yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran.
Kapal penghisap pasir itu membawa 10 ribu meter kubik pasir dan terdapat 16 orang anak buah kapal (ABK), terdiri dari 2 orang WNI, 1 orang asal Malaysia, dan 13 warga negara China.
"Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia," tambah dia.
Ipunk menekankan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Untuk itu, negara hadir menertibkan sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan.
Dia menegaskan PSDKP akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan lainnya. Hal sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang yang menyatakan setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.
"Di sini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah," imbuh dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo menjelaskan sampai saat ini, dalam PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi belum ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah.
"Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan apabila dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara, Ini baru sumber daya kelautan (pasir laut) belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu," katanya.
Simak juga Video: KKP Amankan Kapal Berbendera Belanda yang Angkut Pasir Laut di Perairan Jakarta
Ekspor Pasir Laut Banjir Peminat, Ini Tanggapan Trenggono
Menteri Kelautan mengungkap banyak perusahaan ajukan izin pengelolaan pasir laut. Kebijakan baru ini mengikuti revisi Permendag untuk ekspor yang ketat. [347] url asal
#ekspor-pasir-laut #izin-ekspor #kementerian-kelautan-dan-perikanan #trenggono #sedimentasi-laut #aturan #perizinan-ekspor #ekspor-laut #kementerian-perdagangan #permendag-nomor-21-tahun-2024 #peraturan-pemerint
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 08/10/24 16:47
v/16160918/
Nusa Dua - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) mengklaim banyak perusahaan yang mengajukan izin pemanfaatan pengelolaan pasir hasil sedimentasi laut. Kebijakan tersebut dibuka usai Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan (Zulhas) menandatangani revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Revisi ini mencakup Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan tentang barang yang dilarang diekspor serta kebijakan ekspor. Zulhas mengatakan peraturan izin ekspor laut itu mau tidak mau diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dia menekankan hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah.
Saat ditanya mengenai lebih dari 66 perusahaan yang mengajukan, pria yang karib disapa, Trenggono menyebut masih banyak yang berminat. Meski begitu, pihaknya belum bisa memberikan izin.
"Banyak yang mengajukan. (Lebih dari 66 perusahaan?) masih banyak yang mau, tapi kita belum jalankan juga," kata Trenggono saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Selasa (8/10/2024).
Trenggono menjelaskan pertimbangannya belum memberikan izin. Dia bilang hal itu harus melalui proses ketat, mulai dari pengecekan lokasi hingga negara tujuan ekspor.
"Kan mesti check demand-nya di mana, dia untuk kepentingan di mana kalau lokal, lokalnya di mana, kalau ekspor siapa, kalau ekspor ketat sekali," terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan perizinan ekspor pasir laut diberikan dengan persyaratan yang ketat. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bara Krishna Hasibuan.
Bara mengatakan belum tentu semua perusahaan yang mengajukan izin ekspor dapat mengantongi izin dari Kemendag. Menurutnya, sebelum mendapatkan izin ekspor dari Kemendag, pengusaha harus melalui proses panjang. Pengusaha tersebut harus mendapatkan izin teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kalau misalnya, nanti kita tahu ada beberapa perusahaan yang mengajukan aplikasi kan. Kita lihat, kalau memang tidak memenuhi syarat, belum ada yang ini, tentu saja kita tidak akan memberikan ekspor. Ini prosesnya juga cukup panjang gitu kan, untuk memenuhi misalnya teknis, requirement teknis dari Kementerian KKP itu juga dengan Kementerian ESDM, apa saja yang harus dipenuhi. Itu semua sangat-sangat ketat gitu," kata Bara saat ditemui di Kemendag, Jakarta, Senin (24/9/2024).
(rrd/rrd)
KKP Blak-blakan Soal Ekspor Pasir Laut
Kebijakan pemerintah membuka ekspor pasir laut menuai pro dan kontra. KKP menjelaskan tujuan dari kebijakan tersebut. [858] url asal
#ekspor-pasir-laut #kementerian-kelautan-dan-perikanan #nelayan #sedimentasi-laut #pro-dan-kontra
(detikFinance - Perencanaan Keuangan) 21/09/24 09:01
v/15330287/
Jakarta - Kebijakan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut menuai pro dan kontra di masyarakat, termasuk dari nelayan dan masyarakat pesisir. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan hal tersebut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan pernyataan terkait ekspor pasir laut. Kebijakan saat ini juga berbeda dengan kebijakan yang sebelumnya. Doni menegaskan tujuan kebijakan saat ini menjaga ekologi.
Kebijakan ekspor pasir laut dibuka sejalan dengan penandatanganan revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Revisi ini mencakup Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan tentang barang yang dilarang diekspor serta kebijakan ekspor.
"Beda lah (dengan peraturan sebelumnya), kalau PP 26/2023 tujuannya jelas untuk menjaga ekologi dan meningkatkan daya dukung ekosistem laut," kata Doni kepada detikcom, Jumat (20/9/2024).
Berdasarkan pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Doni menjelaskan hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang berasal dari proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika aktivitas kelautan atau oseanografi dan terendapkan, yang bisa diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.
Dia bilang hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur. Jadi, dia menilai sedimentasi itu bukan selalu pasir laut. Dia pun membandingkan definisi pasir laut yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 441 tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Pasir Laut.
"Pasir Laut adalah bahan galian pasir yang terletak di bawah wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan. Beda kan?" jelasnya.
Terkait penolakan sejumlah kalangan masyarakat, Doni menyebut penyusunan regulasi ini melibatkan partisipasi dan konsultasi publik, mulai dari warga masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga akademisi. Hal ini dapat dibuktikan ke lapangan, seperti daerah Moro Demak, Kenjeran, Subang, hingga Indramayu yang mana lokasi-lokasinya memang ada sedimentasi dan mengganggu aktivitas nelayan.
"Sebuah kebijakan publik wajar ada pro contra, kami tentu menerima masukan itu. Hal yang pasti terkait konsen publik terutama soal pengawasan, kita perhatikan dengan memperkuat PSDKP dan kita sudah tekankan untuk menjaga kerusakan lingkungan dengan mewajibkan pihak yang melakukan pembersihan sedimen menggunakan sarana yang ramah lingkungan," imbuhnya.
Wanti-wanti Nelayan soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Melihat hal tersebut, sejumlah asosiasi nelayan mengimbau pemerintah dalam beberapa hal. Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengatakan secara keilmuan, pembersihan sedimentasi di laut dimungkinkan, khususnya sedimentasi yang mengganggu alur pelayaran baik di laut maupun muara. Menurutnya, tanpa diekspor atau dijual pun, harus ada upaya untuk membersihkannya. Namun, dia menilai pemerintah tidak seharusnya membuka celah bagi komersialisasi pemanfaatan sumber daya laut.
"Singkatnya, Negara tidak boleh berbisnis dalam mengurus kepentingan publik dan hajat hidup orang banyak. Tapi dalam pelaksanaan, ada koridor-koridor yang perlu diperhatikan," kata Dani kepada detikcom.
Pertama, lokasi pembersihan sedimentasi tidak boleh merusak atau mengganggu lokasi penangkapan ikan (fishing ground) nelayan kecil maupun tradisional. Apalagi berlokasi di wilayah-wilayah yang menunjang perlindungan pantai, khususnya pulau-pulau kecil.
"Lokasi-lokasi tersebut merupakan wilayah sensitif yang perlu dilindungi dan tidak boleh sembarang dikeruk. Ini yang jadi soal sebenarnya, rencana zonasi dan tata ruang laut belum mengakomodasi fishing ground nelayan tradisional. Jadi, sangat rentan diambil dan dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk penambangan pasir laut," jelasnya.
Kemudian dia memperingatkan pemerintah agar asas kemanfaatan pembersihan sedimentasi benar-benar ditujukan untuk menjawab aspek keamanan pelayaran dan pendangkalan di muara sungai. Artinya, kebijakan tersebut ditunjukkan untuk membantu dan mempermudah nelayan kecil dalam mencari ikan dan keselamatan nelayan.
Berdasarkan pengalaman yang sudah terjadi sebelumnya, dia menyebut dampak dari penambangan pasir laut terhadap nelayan kecil atau tradisional sangat besar, seperti lingkungan laut jadi tercemar dan rusak, ikan-ikan menjauh, terumbu karang serta lamun rusak.
Akibatnya, nelayan harus menangkap ikan ke lokasi yang jauh. Bahkan buruknya, tidak bisa mendapat ikan. Alhasil, meningkatkan kerentanan yang dialami nelayan akibat risiko biaya melaut yang lebih besar dan risiko kecelakaan melaut yang lebih tinggi.
"Hasil pengamatan cepat anggota KNTI khususnya di Kepulauan Riau, khususnya di Kabupaten Karimun yang akan menjadi salah satu lokasi pengerukan sedimentasi/pasir. pengurus daerah KNTI menyampaikan sangat khawatir dampaknya akan sangat besar bagi anggota kami nelayan kecil di sana, termasuk potensi bencana lingkungan (pulau yang akan tenggelam) yang akan terjadi di kawasan tersebut," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati mengatakan kebijakan tersebut sangat mengganggu nelayan. Dia bilang banyak kelompok-kelompok nelayan maupun masyarakat adat yang berada di pesisir menolak kebijakan ini.
"Kalau dari nelayan ini sangat mengganggu mereka ya karena banyak sekali kelompok-kelompok nelayan ataupun masyarakat adat yang berada di pesisir ini sangat menolak kebijakan ini," kata Susan kepada detikcom.
Dia mengaku memang pengelolaan sedimentasi laut sangat dibutuhkan. Namun, pihaknya melihat kebijakan tersebut jauh dari misi awal.
Menurutnya, kebijakan tersebut ingin meliberalisasi sumber daya yang ada di pesisir dan pulau-pulau kecil. Di mana, dampaknya merusak ekosistem.
"Ini lebih cenderung bagaimana negara mau liberalisasi sumber daya yang ada di pesisir dan pulau-pulau kecil. Jelas berdampak pada ekosistem, ekosistem rusak nanti berdampak pada pendapatan dan terancam tidak menjadi melaut ujungnya tidak bisa lagi nelayan. Ini yang mengerikan," terangnya.
(rrd/rrd)
Ekspor Sedimen, Pasir Natuna Utara di Pusaran Megaproyek Pelabuhan Singapura?
Kiara menduga pasir sedimen di Natuna dan Natuna Utara, akan diekspor ke Singapura guna melancarkan megaproyek pelabuhan terbesar di Negeri Singa. [816] url asal
#ekspor #ekspor-sedimen #pasir #pasir-natuna #natuna-utara #ekspor-sedimen #pasir-natuna-utara-di-pusaran-megaproyek-pelabuhan-singapura
(Bisnis.Com - Ekonomi) 21/09/24 09:00
v/15328919/
Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menduga pasir sedimen yang terdapat di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Natuna dan Natuna Utara, akan diekspor ke Singapura guna mendukung rencana megaproyek pelabuhan terbesar di Negeri Singa.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati menilai bahwa wilayah Natuna-Natuna Utara menjadi daerah yang paling ingin dikeruk. Pasalnya, dari total potensi volume hasil sedimentasi dari tujuh lokasi tersebut mencapai 17,65 miliar meter kubik, 51% berasal dari Natuna atau sebesar 9,09 miliar meter kubik.
Hal ini juga menimbulkan keraguan apakah mungkin hasil sedimentasi di Natuna dan Natuna Utara begitu luas dibandingkan enam lokasi lainnya sehingga negara mengeluarkan konsesi sampai 9,09 miliar meter kubik.
Dia menduga, ini ada kaitannya dengan rencana Singapura untuk membangun proyek reklamasi pelabuhan Tuas yang digadang-gadang bakal menjadi pelabuhan terbesar di dunia.
“Kita mencoba berbaik sangka, tapi kayaknya nggak bisa kami berbaik sangka dalam hal ini, karena 9 miliar itu bukan angka main-main,” ujar Susan dalam konferensi pers, Jumat (20/9/2024).
Pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan aturan mengenai pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut yang salah satunya digunakan untuk ekspor, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.16/2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pemerintah telah menetapkan tujuh lokasi yang dapat dilakukan pengerukan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Lokasi tersebut yakni Demak, Jawa Tengah dengan potensi volume hasil sedimentasi di laut sebanyak 1,72 miliar meter kubik, Surabaya, Jawa Timur dengan potensi sebanyak 399 juta meter kubik, dan Cirebon, Jawa Barat 621 juta meter kubik.
Kemudian, Indramayu, Jawa Barat dengan potensi volume hasil sedimentasi di laut sebanyak 1,10 miliar meter kubik, Karawang, Jawa Barat sebanyak 1,74 miliar meter kubik, Selat Makassar, Kalimantan Timur sebanyak 2,97 miliar meter kubik, dan Natuna-Natuna Utara, Kepulauan Riau sebanyak 9,09 miliar meter kubik.
Apabila di total, potensi volume hasil sedimentasi dari tujuh lokasi tersebut mencapai 17,65 miliar meter kubik.
PNBP
Kiara juga memperkirakan Indonesia berpotensi meraup penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1.122 triliun dari ekspor pasir laut hasil sedimentasi.
Nilai tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan total kebutuhan material untuk diekspor diperkirakan mencapai 17,23 miliar meter kubik.
Dari total potensi volume hasil sedimentasi dari tujuh lokasi pengerukan hasil sedimentasi sebesar 17,65 miliar meter kubik dikurangi kebutuhan material reklamasi dalam negeri sebanyak 421 juta meter kubik.

Dengan menggunakan harga patokan luar negeri yakni sebesar Rp186.000 per meter kubik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.6/2024 dan PNBP sebesar 35%, maka total PNBP yang diterima sebesar Rp1.122 triliun.
“Artinya ada Rp1.000 triliun PNBP akan diterima. Ini asumsi,” kata Susan dalam konferensi pers, Jumat (20/9/2024).
Sementara itu, PNBP yang diterima negara dari penggunaan pasir laut di dalam negeri diestimasikan mencapai Rp11,7 triliun. Nominal tersebut dengan asumsi kebutuhan material reklamasi dalam negeri sebanyak 421 juta dengan menggunakan harga patokan Rp93.000 per meter kubik dan PNBP sebesar 30%.
Meski bisnis ini cukup menggiurkan, Susan lantas mempertanyakan dampaknya terhadap terhadap kedaulatan dan kesejahteraan nelayan. Jangan sampai, PNBP yang diterima tidak dirasakan manfaatnya oleh para nelayan.
“Artinya PNBP itu jadi nonsense kalau kemudian kita bicara hanya sebatas pada angka. Karena pada terapannya, kedaulatan dan kesejahteraan nelayan sangat jauh,” ujarnya.
Cabut Regulasi
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Universitas Trilogi Jakarta Muhamad Karim meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Kebijakan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, termasuk aturan-aturan turunannya seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.21/2024 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No.33/2023.
“Kebijakan ini bukan solusi mengelola dan mengatasi sedimentasi laut,” kata Karim dalam konferensi pers, Jumat (20/9/2024).
Dia menuturkan, secara oseanografi, sedimentasi laut ada yang bersifat alamiah. Misalnya terjadi karena bencana alam seperti letusan gunung berapi yang mengalirkan laharnya lewat daerah aliran sungai (DAS) yang bermuara ke laut.
Sedimentasi laut juga dapat terjadi akibat tindakan eksploitasi ekstraktivisme manusia di daerah hulu sungai dan pesisir yang masuk ke perairan laut, seperti penambangan dan sebagainya.
Alih-alih mensejahterakan nelayan, kebijakan ini justru dinilai mensejahterakan oligarki dan korporasi yang akan mendapat izin usaha penambangan pasir laut.
“Tentu bagi saya, kebijakan ini tidak akan mungkin mensejahterakan nelayan,” ujarnya.

Menurutnya, jika negara ingin mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat, pemerintah harus mencabut aturan-aturan tersebut.
“Tidak perlu lagi kita mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan masalah baru di negeri ini. Karena kita sudah banyak masalah,” pungkasnya.
Pada Mei 2023, pemerintah menerbitkan PP No.26/2023. Melalui aturan ini, pemerintah mengizinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk reklamasi dalam negeri pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.
Pemerintah juga mengizinkan hasil sedimentasi untuk diekspor, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kiara Beberkan Fakta-fakta Dugaan Kuat Pasir Laut RI Bakal Diekspor
Pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut diduga kuat digunakan untuk ekspor, alih-alih sebagai material reklamasi. Kiara membeberkan faktanya [457] url asal
#sedimen #pasir #sedimen-pasir #ekspor-pasir #ekspor-pasir-ri #pasir-laut-ri-diramal-digunakan-untuk-ekspor #kiara-beberkan-faktanya
(Bisnis.Com - Ekonomi) 20/09/24 17:43
v/15301762/
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diduga kuat akan memanfaatkan pasir sedimen untuk ekspor, ketimbangkan memperbaiki daerah yang rusak karena abrasi ataupun reklamasi.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati menduga, pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut berpotensi besar untuk di ekspor, alih-alih digunakan sebagai material reklamasi ataupun pembangunan infrastruktur dalam negeri.
Bukan tanpa sebab. Susan menuturkan, dibutuhkan 421 juta meter kubik material atau sedimentasi yang akan digunakan untuk menyokong reklamasi di beberapa daerah seperti Bangka Belitung, Lampung, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Kepulauan Riau.
Jika dibandingkan dengan total potensi volume hasil sedimentasi dari tujuh lokasi pengerukan, Susan menyebut jumlah konsesi sedimentasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya 2,39%.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, Kepmen KP ini baru mencantumkan luasan reklamasi, tanpa ada penjelasan secara detail mengenai peruntukan pasir tersebut.
“Artinya akan ada sangat banyak sekali pasir-pasir yang kita tidak tahu peruntukannya ke mana, diperuntukkan untuk apa, dan kebutuhan secara nasional secara realnya berapa,” kata Susan dalam konferensi pers, Jumat (20/9/2024).
Di sisi lain, Susan menilai bahwa wilayah Natuna-Natuna Utara menjadi daerah yang paling ingin dikeruk. Pasalnya, dari total potensi volume hasil sedimentasi dari tujuh lokasi tersebut mencapai 17,65 miliar meter kubik, 51% berasal dari Natuna atau sebesar 9,09 miliar meter kubik.
Hal ini juga menimbulkan keraguan apakah mungkin hasil sedimentasi di Natuna dan Natuna Utara begitu luas dibandingkan enam lokasi lainnya sehingga negara mengeluarkan konsesi sampai 9,09 miliar meter kubik.
Dia menduga, ini ada kaitannya dengan rencana Singapura untuk membangun proyek reklamasi pelabuhan Tuas yang digadang-gadang bakal menjadi pelabuhan terbesar di dunia.
“Kita mencoba berbaik sangka, tapi kayaknya nggak bisa kami berbaik sangka dalam hal ini, karena 9 miliar itu bukan angka main-main,” pungkasnya.
Pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan aturan mengenai pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut yang salah satunya digunakan untuk ekspor, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.16/2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pemerintah telah menetapkan tujuh lokasi yang dapat dilakukan pengerukan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Lokasi tersebut yakni Demak, Jawa Tengah dengan potensi volume hasil sedimentasi di laut sebanyak 1,72 miliar meter kubik, Surabaya, Jawa Timur dengan potensi sebanyak 399 juta meter kubik, dan Cirebon, Jawa Barat 621 juta meter kubik.
Kemudian, Indramayu, Jawa Barat dengan potensi volume hasil sedimentasi di laut sebanyak 1,10 miliar meter kubik, Karawang, Jawa Barat sebanyak 1,74 miliar meter kubik, Selat Makassar, Kalimantan Timur sebanyak 2,97 miliar meter kubik, dan Natuna-Natuna Utara, Kepulauan Riau sebanyak 9,09 miliar meter kubik.
Apabila di total, potensi volume hasil sedimentasi dari tujuh lokasi tersebut mencapai 17,65 miliar meter kubik.
KKP Buka Suara soal Aturan Ekspor Pasir Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan pembukaan ekspor pasir laut. Kebijakan baru bertujuan menjaga ekologi, meski mendapat penolakan dari nelayan. [672] url asal
#ekspor-pasir-laut #kementerian-kelautan-dan-perikanan #kebijakan-lingkungan #sedimentasi-laut #nelayan #dampak-lingkungan
(detikFinance - Moneter) 20/09/24 12:56
v/15290826/
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah membuka kembali keran ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun dilarang. Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Doni Ismanto menegaskan kebijakan saat ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya.
Seperti diketahui, Indonesia kembali membuka keran ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun dilarang. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melalui revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Revisi ini mencakup Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan tentang barang yang dilarang diekspor serta kebijakan ekspor.
Doni mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan pernyataan terkait ekspor pasir laut. Kebijakan saat ini juga berbeda dengan kebijakan yang sebelumnya. Doni menegaskan tujuan kebijakan saat ini menjaga ekologi.
"Bedalah (dengan peraturan sebelumnya), kalo PP 26/2023 tujuannya jelas utk menjaga ekologi dan meningkatkan daya dukung ekosistem laut," kata Doni kepada detikcom, Jumat (20/9/2024).
Berdasarkan pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Doni menjelaskan hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang berasal dari proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika aktivitas kelautan atau oseanografi dan terendapkan, yang bisa diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.
Dia bilang hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur. Jadi, dia menilai sedimentasi itu bukan selalu pasir laut.
Dia pun membandingkan definisi pasir laut yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 441 tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Pasir Laut.
"Pasir Laut adalah bahan galian pasir yang terletak di bawah wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan. Beda kan?" jelasnya.
Terkait penolakan sejumlah kalangan masyarakat, Doni menyebut penyusunan regulasi ini melibatkan partisipasi publik, konsultasi publik, mulai dari warga masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga akademisi. Hal ini dapat dibuktikan ke lapangan, seperti daerah Moro Demak, Kenjeran, Subang, hingga Indramayu yang mana lokasi-lokasinya memang ada sedimentasi dan mengganggu aktivitas nelayan.
"Sebuah kebijakan publik wajar ada pro cons, kami tentu menerima masukan itu. Hal yang pasti terkait konsen publik terutama soal pengawasan, kita perhatikan dengan memperkuat PSDKP dan kita sudah tekankan untuk menjaga kerusakan lingkungan dengan mewajibkan pihak yang melakukan pembersihan sedimen menggunakan sarana yang ramah lingkungan," imbuhnya.
Dia menekankan setiap pihak yang melakukan pengelolaan sedimentasi juga wajib melaksanakan tanggung jawab sosial masyarakat terutama ke nelayan dan lingkungan. Selain itu, tidak mengancam kepunahan biota laut, tidak mengakibatkan kerusakan permanen habitat, tidak mengubah fungsi ruang, wajib memiliki persetujuan lingkungan dan wajib memiliki asuransi kerusakan lingkungan.
Penolakan itu datang dari sejumlah kalangan, seperti nelayan dan masyarakat pesisir. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati mengatakan kebijakan tersebut sangat mengganggu nelayan. Dia bilang banyak kelompok-kelompok nelayan maupun masyarakat adat yang berada di pesisir menolak kebijakan ini.
"Kalau dari nelayan ini sangat mengganggu mereka ya karena banyak sekali kelompok-kelompok nelayan ataupun masyarakat adat yang berada di pesisir ini sangat menolak kebijakan ini," kata Susan kepada detikcom.
Senada, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengatakan pihaknya menolak kebijakan tersebut lantaran mudharatnya lebih besar bagi nelayan dan eksosistem laut.
"Intinya, kami sebenarnya menolak kebijakan ini. Mudharatnya lebih besar bagi nelayan dan ekosistem laut," ujar Dani.
Berdasarkan pengalaman yang sudah terjadi sebelumnya, dia menyebut dampak dari penambangan pasir laut terhadap nelayan kecil atau tradisional sangat besar, seperti lingkungan laut jadi tercemar dan rusak, ikan-ikan menjauh, terumbu karang serta lamun rusak.
Akibatnya, nelayan harus menangkap ikan ke lokasi yang jauh. Bahkan buruknya, tidak bisa mendapat ikan. Alhasil, meningkatkan kerentanan yang dialami nelayan akibat risiko biaya melaut yang lebih besar dan risiko kecelakaan melaut yang lebih tinggi.
"Hasil pengamatan cepat anggota KNTI khususnya di Kepulauan Riau, khususnya di Kab. Karimun yang akan menjadi salah satu lokasi pengerukan sedimentasi/pasir. pengurus daerah KNTI menyampaikan sangat khawatir dampaknya akan sangat besar bagi anggota kami nelayan kecil di sana, termasuk potensi bencana lingkungan (pulau yang akan tenggelam) yang akan terjadi di kawasan tersebut," terangnya.
(rrd/rrd)
KKP Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi
Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan pembukaan ekspor pasir laut. Kebijakan baru bertujuan menjaga ekologi, meski mendapat penolakan dari nelayan. [672] url asal
#ekspor-pasir-laut #kementerian-kelautan-dan-perikanan #kebijakan-lingkungan #sedimentasi-laut #nelayan #dampak-lingkungan
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 20/09/24 12:56
v/15289903/
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah membuka kembali keran ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun dilarang. Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Doni Ismanto menegaskan kebijakan saat ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya.
Seperti diketahui, Indonesia kembali membuka keran ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun dilarang. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melalui revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Revisi ini mencakup Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan tentang barang yang dilarang diekspor serta kebijakan ekspor.
Doni mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan pernyataan terkait ekspor pasir laut. Kebijakan saat ini juga berbeda dengan kebijakan yang sebelumnya. Doni menegaskan tujuan kebijakan saat ini menjaga ekologi.
"Bedalah (dengan peraturan sebelumnya), kalo PP 26/2023 tujuannya jelas utk menjaga ekologi dan meningkatkan daya dukung ekosistem laut," kata Doni kepada detikcom, Jumat (20/9/2024).
Berdasarkan pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Doni menjelaskan hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang berasal dari proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika aktivitas kelautan atau oseanografi dan terendapkan, yang bisa diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.
Dia bilang hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur. Jadi, dia menilai sedimentasi itu bukan selalu pasir laut.
Dia pun membandingkan definisi pasir laut yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 441 tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Pasir Laut.
"Pasir Laut adalah bahan galian pasir yang terletak di bawah wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan. Beda kan?" jelasnya.
Terkait penolakan sejumlah kalangan masyarakat, Doni menyebut penyusunan regulasi ini melibatkan partisipasi publik, konsultasi publik, mulai dari warga masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga akademisi. Hal ini dapat dibuktikan ke lapangan, seperti daerah Moro Demak, Kenjeran, Subang, hingga Indramayu yang mana lokasi-lokasinya memang ada sedimentasi dan mengganggu aktivitas nelayan.
"Sebuah kebijakan publik wajar ada pro cons, kami tentu menerima masukan itu. Hal yang pasti terkait konsen publik terutama soal pengawasan, kita perhatikan dengan memperkuat PSDKP dan kita sudah tekankan untuk menjaga kerusakan lingkungan dengan mewajibkan pihak yang melakukan pembersihan sedimen menggunakan sarana yang ramah lingkungan," imbuhnya.
Dia menekankan setiap pihak yang melakukan pengelolaan sedimentasi juga wajib melaksanakan tanggung jawab sosial masyarakat terutama ke nelayan dan lingkungan. Selain itu, tidak mengancam kepunahan biota laut, tidak mengakibatkan kerusakan permanen habitat, tidak mengubah fungsi ruang, wajib memiliki persetujuan lingkungan dan wajib memiliki asuransi kerusakan lingkungan.
Penolakan itu datang dari sejumlah kalangan, seperti nelayan dan masyarakat pesisir. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati mengatakan kebijakan tersebut sangat mengganggu nelayan. Dia bilang banyak kelompok-kelompok nelayan maupun masyarakat adat yang berada di pesisir menolak kebijakan ini.
"Kalau dari nelayan ini sangat mengganggu mereka ya karena banyak sekali kelompok-kelompok nelayan ataupun masyarakat adat yang berada di pesisir ini sangat menolak kebijakan ini," kata Susan kepada detikcom.
Senada, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengatakan pihaknya menolak kebijakan tersebut lantaran mudharatnya lebih besar bagi nelayan dan eksosistem laut.
"Intinya, kami sebenarnya menolak kebijakan ini. Mudharatnya lebih besar bagi nelayan dan ekosistem laut," ujar Dani.
Berdasarkan pengalaman yang sudah terjadi sebelumnya, dia menyebut dampak dari penambangan pasir laut terhadap nelayan kecil atau tradisional sangat besar, seperti lingkungan laut jadi tercemar dan rusak, ikan-ikan menjauh, terumbu karang serta lamun rusak.
Akibatnya, nelayan harus menangkap ikan ke lokasi yang jauh. Bahkan buruknya, tidak bisa mendapat ikan. Alhasil, meningkatkan kerentanan yang dialami nelayan akibat risiko biaya melaut yang lebih besar dan risiko kecelakaan melaut yang lebih tinggi.
"Hasil pengamatan cepat anggota KNTI khususnya di Kepulauan Riau, khususnya di Kab. Karimun yang akan menjadi salah satu lokasi pengerukan sedimentasi/pasir. pengurus daerah KNTI menyampaikan sangat khawatir dampaknya akan sangat besar bagi anggota kami nelayan kecil di sana, termasuk potensi bencana lingkungan (pulau yang akan tenggelam) yang akan terjadi di kawasan tersebut," terangnya.
(rrd/rrd)
RI Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Asosiasi Nelayan Wanti-wanti Ini
Kebijakan ekspor pasir laut pemerintah menuai pro dan kontra. Nelayan khawatir dampak negatif terhadap ekosistem dan mata pencaharian mereka. [589] url asal
#ekspor-pasir-laut #kebijakan-pemerintah #nelayan-tradisional #sedimentasi-laut
(detikFinance - Terbaru) 20/09/24 12:49
v/15289904/
Jakarta - Kebijakan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut menuai pro dan kontra di masyarakat, termasuk dari nelayan dan masyarakat pesisir.
Kebijakan tersebut dibuka setelah ada revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengatakan secara keilmuan, pembersihan sedimentasi di laut dimungkinkan, khususnya sedimentasi yang mengganggu alur pelayaran baik di laut maupun muara. Menurutnya, tanpa diekspor atau dijual pun, harus ada upaya untuk membersihkannya. Namun, dia menilai pemerintah tidak seharusnya membuka celah bagi komersialisasi pemanfaatan sumber daya laut.
"Singkatnya, Negara tidak boleh berbisnis dalam mengurus kepentingan publik dan hajat hidup orang banyak. Tapi dalam pelaksanaan, ada koridor-koridor yang perlu diperhatikan," kata Dani kepada detikcom, Jumat (20/9/2024).
Pertama, lokasi pembersihan sedimentasi tidak boleh merusak atau mengganggu lokasi penangkapan ikan (fishing ground) nelayan kecil maupun tradisional. Apalagi berlokasi di wilayah-wilayah yang menunjang perlindungan pantai, khususnya pulau-pulau kecil.
"Lokasi-lokasi tersebut merupakan wilayah sensitif yang perlu dilindungi dan tidak boleh sembarang dikeruk. Ini yang jadi soal sebenarnya, rencana zonasi dan tata ruang laut belum mengakomodasi fishing ground nelayan tradisional. Jadi, sangat rentan diambil dan dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk penambangan pasir laut," jelasnya.
Kemudian dia memperingatkan pemerintah agar asas kemanfaatan pembersihan sedimentasi benar-benar ditujukan untuk menjawab aspek keamanan pelayaran dan pendangkalan di muara sungai. Artinya, kebijakan tersebut ditujukkan untuk membantu dan mempermudah nelayan kecil dalam mencari ikan dan keselamatan nelayan.
Selain itu, pemanfaatan hasil sedimentasi harus melalui kajian oseanografi dan lingkungan yang ketat. Dia menekankan tidak boleh dimaksudkan untuk membuka celah bagi praktek komersialisasi dan privatisasi ruang laut. Apalagi memfasilitasi eksploitasi sumber daya laut secara tidak berkelanjutan dan ekspor pasir laut ke negara lain, khususnya negara tetangga yang akan memunculkan problem geopolitik baru.
Berdasarkan pengalaman yang sudah terjadi sebelumnya, dia menyebut dampak dari penambangan pasir laut terhadap nelayan kecil atau tradisional sangat besar, seperti lingkungan laut jadi tercemar dan rusak, ikan-ikan menjauh, terumbu karang serta lamun rusak.
Akibatnya, nelayan harus menangkap ikan ke lokasi yang jauh. Bahkan buruknya, tidak bisa mendapat ikan. Alhasil, meningkatkan kerentanan yang dialami nelayan akibat risiko biaya melaut yang lebih besar dan risiko kecelakaan melaut yang lebih tinggi.
"Hasil pengamatan cepat anggota KNTI khususnya di Kepulauan Riau, khususnya di Kab. Karimun yang akan menjadi salah satu lokasi pengerukan sedimentasi/pasir. pengurus daerah KNTI menyampaikan sangat khawatir dampaknya akan sangat besar bagi anggota kami nelayan kecil di sana, termasuk potensi bencana lingkungan (pulau yang akan tenggelam) yang akan terjadi di kawasan tersebut," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati mengatakan kebijakan tersebut sangat mengganggu nelayan. Dia bilang banyak kelompok-kelompok nelayan maupun masyarakat adat yang berada di pesisir menolak kebijakan ini.
"Kalau dari nelayan ini sangat mengganggu mereka ya karena banyak sekali kelompok-kelompok nelayan ataupun masyarakat adat yang berada di pesisir ini sangat menolak kebijakan ini," kata Susan kepada detikcom.
Dia mengaku memang pengelolaan sedimentasi laut sangat dibutuhkan. Namun, pihaknya melihat kebijakan tersebut jauh dari misi awal.
Menurutnya, kebijakan tersebut ingin meliberalisasi sumber daya yang ada di pesisir dan pulau-pulau kecil. Di mana, dampaknya merusak ekosistem.
"Ini lebih cenderung bagaimana negara mau liberalisasi sumber daya yang ada di pesisir dan pulau-pulau kecil. Jelas berdampak pada ekosistem, ekosistem rusak nanti berdampak pada pendapatan dan terancam tidak menjadi melaut ujungnya tidak bisa lagi nelayan. Ini yang mengerikan," terangnya.
(rrd/rrd)
Pengamat soal Ekspor Pasir Laut: Sama Saja Jual Tanah Air
Fahmy Radhi mengkritik kebijakan Jokowi yang membuka ekspor pasir laut. Ia menilai kebijakan ini merugikan rakyat dan lingkungan. [729] url asal
#ekspor-pasir-laut #kerusakan-ekologi #sedimentasi-laut #kebijakan-pemerintah
(detikFinance - Industri) 18/09/24 22:15
v/15198335/
Jakarta - Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi mengkritik kebijakan pemerintahan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan untuk membuka keran ekspor pasir laut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Kurang dari dua bulan sebelum lengser, Presiden Jokowi masih saja mengeluarkan kebijakan yang cenderung menyengsarakan rakyat. Kebijakan itu adalah izin ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut," kata Fahmy dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).
Padahal, kata Fahmy, ekspor pasir laut sudah dilarang sejak 2003 oleh era pemerintahan Megawati Soekarnoputri melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Meski Jokowi mengatakan bahwa yang diekspor bukanlah pasir laut melainkan hasil sendimen laut, bentuknya dinilai sama berupa campuran tanah dan air. Pengedukan pasir laut itulah yang disebut memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut.
"Menyebabkan tenggelamnya pulau yang membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai dan meminggirkan nelayan yang tidak dapat melaut lagi," ucap Fahmy.
Menurut Fahmy, tidak tepat jika kebijakan ekspor pasir laut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara. Pasalnya Kementerian Keuangan mengaku penerimaan negara dari hasil ekspor laut kecil, termasuk pasir laut.
"Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir laut jauh lebih besar ketimbang pendapatan yang diperoleh, sehingga ekspor pasir laut itu tidak layak. Biaya yang diperhitungkan tersebut termasuk kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan dan ekologi, serta potensi tenggelamnya sejumlah pulau yang mengancam rakyat di sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang tidak dapat lagi melaut," imbuhnya.
Satu-satunya negara yang akan membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura untuk reklamasi memperluas daratannya. Menurut Fahmy, sangat ironis jika pengedukan pasir laut itu menyebabkan tenggelamnya sejumlah pulau yang mengerutkan daratan wilayah Indonesia, sedangkan wilayah daratan Singapura akan semakin meluas.
"Kalau ini terjadi, tidak bisa dihindari akan mempengaruhi batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Indonesia tidak akan menjual negara dengan mengekspor pasir laut, namun faktanya ekspor pasir laut sebenarnya menjual Tanah Air, yang secara normatif merepresentasikan negara. Hanya satu kata: 'Stop Ekspor Tanah-Air', tegas Fahmy.
Aturan Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Kebijakan keran ekspor pasir laut dibuka setelah ada revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, dalam keterangannya, Senin (9/9).
Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. "Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Dia meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan. pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan- ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
"Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," tulis keterangan Kemendag.
Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).
(aid/das)
Polemik Sedimen Pasir Laut, Susi: Kembalikan ke Pantura, Bukan Diekspor!
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menegaskan seharusnya pasir sedimen digunakan untuk merawat pantura yang terkena abrasi, bukan diekspor [438] url asal
#susi-pudjiastuti #pasir-sedimen #susi-pudjiastuti-pasir-sedimen #polemik-pasir-sedimen #susi-pudjiastuti-kembalikan-ke-pantura #bukan-diekspor
(Bisnis.Com - Ekonomi) 18/09/24 20:52
v/15194752/
Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti angkat bicara mengenai polemik ekspor pasir sedimen. Menurutnya, keberadaan pasir sedimen seharusnya digunakan untuk meninggikan Pantai Utara (Pantura), bukan untuk diekspor.
Susi menuturkan pasir, sedimen apapun disebutnya, sangat penting untuk Indonesia. Menurutnya, jika Indonesia mau mengambil pasir/ sedimen harus digunakan untuk meninggikan wilayah Pantura Jawa dan lain sebagainya.
Dia berpendapat banyak wilayah di Indonesia yang sudah rusak parah terkena abrasi dan sebagian sudah tenggelam.
“Kembalikan tanah daratan sawah-sawah rakyat kita di Pantura. BUKAN DIEKSPOR!! Andai dan semoga yang mulia yg mewakili rakyat Indonesia memahami. Terimakasih,” tulis susi dalam akun X.com, dikutip Rabu (18/9/2024).
Pada 2022 dikabarkan bahwa sekitar 2.000 hektare daratan di Brebes tergerus abrasi hingga melenyapkan lahan tambak. Saat air pasang, beberapa desa di Brebes terendam.
Sementara itu sebuah lembaga nirlaba bernama Climate Central memprediksi sejumlah wilayah pesisir di Pulau Jawa akan hilang pada 2030. Wilayah yang hilang terjadi di Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sementara itu Demak menjadi wilayah yang paling parah mengalami kerusakan akibat abrasi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan hanya mengekspor sedimen yang ada di laut, bukan pasir laut. Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diperbolehkan diekspor adalah hasil sedimentasi di laut bukan pasir laut.
“Jangan lupa, bukan pasir laut ini. Ini kan sedimen yang dapat mengganggu pelayaran. Jadi inti dari peraturan pemerintahnya kan itu,” kata Isy saat ditemui di Subang, Rabu (18/9/2024).
Isy menuturkan, dalam melakukan ekspor sedimen ini pihaknya mengacu kepada aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai batas kandungan mineral dalam pasir laut yang tidak bisa dieskpor.
Dimana, hasil sedimentasi harus melalui survei terlebih dahulu untuk mengetahui kandungan mineral di dalamnya. Jika terdapat kandungan mineral yang melebihi batas, maka sedimen tersebut tidak bisa diekspor.
“Ada sembilan jenis mineral laut yang nggak boleh dilampaui. Kalau melampaui itu ya hasil ini (sedimen) nggak bisa diekspor gitu aja,” ujarnya.
Sehingga, Isy menyebut masyarakat tak perlu khawatir adanya niat tersendiri dari dibukanya kembali keran ekspor sedimen laut ini.
“Iya, seharusnya nggak mengkhawatirkan. Ya tantangannya yang itu nanti harus pengawasan secara intens,” ucap Isy.
Adapun, pemerintah resmi merilis aturan terkait dibukanya ekspor pasir alam yang merupakan hasil sedimentasi di laut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No.21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan ini telah diundangkan pada 29 Agustus 2024 dan berlaku 30 hari kerja sejak tanggal diundangkan.
RI Buka Ekspor Pasir Laut, Ini Syaratnya
Pemerintah membuka ekspor pasir laut dengan revisi dua Permendag. Ekspor hanya boleh dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. [467] url asal
#ekspor-pasir-laut #permendag-2024 #kementerian-kelautan-dan-perikanan #izin-ekspor #sedimentasi-laut #regulasi-ekspor
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 09/09/24 18:17
v/14947337/
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk membuka ekspor pasir laut. Hal ini ditandai dengan revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Pertama, revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan kedua Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. "Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Dia meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan. pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan- ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
"Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," tulis keterangan Kemendag.
Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).
Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.
Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
"Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," tutur Isy.
Simak Video: Pro-Kontra Ekspor Pasir Laut, Disetop Megawati Dibuka Jokowi