Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya pengelolaan tambang secara berkelanjutan. Ia mengingatkan pentingnya keseimbangan antara profit dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Mineral dan batubara adalah salah satu komoditas unggulan ekspor Indonesia. Sekalipun di dunia global sekarang sedang berbicara tentang energi baru terbarukan, ekspor batubara Indonesia tetap salah satu yang terbesar, hampir 600 juta ton. Tetapi kita tidak boleh terlena, karena kita sudah punya target tahun 2060 Net Zero Emission," ujar Bahlil saat membuka Good Mining Practice (GMP) Award 2024 yang dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (26/9).
Bahlil juga menyampaikan capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan hingga September 2024 telah mencapai 87,5%.
"Saya juga bersyukur kepada Tuhan bahwa hari ini target daripada realisasi PNPB kita sudah mencapai 87,5% sampai dengan September. Mudah-mudahan bisa tercapai sesuai dengan target yang ada," kata Bahlil.
Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Bahlil menekankan pentingnya pengelolaan yang bijak agar keseimbangan antara suplai dan permintaan tetap terkendali.
Ia mengingatkan bahwa jika suplai terlalu banyak sementara permintaan menurun, hal tersebut dapat menyebabkan harga menjadi tidak terjangkau. Oleh karena itu, pengelolaan harus dilakukan dengan asas transparansi untuk menjaga stabilitas.
Selain itu Bahlil juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan tambang lokal dengan investor asing dalam pengelolaan smelter.
"Smelter-smelter yang ada, baik dari Eropa, Korea, Jepang, maupun China, harus mampu berkolaborasi dengan teman-teman yang punya IUP di sini," ujarnya.
Bahlil juga menyoroti pentingnya pengelolaan pasca tambang yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pasca tambang itu penting, rakyat juga harus diperhatikan.
"Untung besar itu penting, tapi rakyat juga harus diperhatikan. Jangan sampai masyarakat tambang itu susah," pungkasnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sepakat akan mengelola konsesi lahan tambang yang diberikan oleh pemerintah. Ketua Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Azrul Tanjung mengatakan, pengelolaan tambang Muhammadiyah akan melihat lokasi penambangan. Apakah ada penduduk atau tempat warga mencari penghasilan seperti tempat penduduk berladang, berkebun dan sebagainya.
Menurut dia, jika ada penduduk di lahan tambang, Muhammadiyah akan memindahkan mereka ke tempat yang baru. Di tempat yang baru, Muhammadiyah akan melakukan pembinaan kepada penduduk dari lahan tambang."Kita punya apa yang disebut dengan Majelis Pemberdayaan Masyarakat atau MPM, teman-teman majelis MPM inilah nanti yang akan mengorganisir, melakukan pembinaan, pemberdayaan, penguatan, agar masyarakat yang kita geser ke tempat lain itu tetap punya penghidupan," kaya Azrul kepada Republika, Selasa (30/7/2024)
Azrul menerangkan, sebagian dari penduduk setempat juga ada yang bisa dilibatkan dalam pertambangan. Apakah menjadi pekerja di pertambangannya di bidang transporter, di bidang pengadaan makanan, pembersihan jalan, dan lain sebagainya.
Kedua, ujar dia, kampus Muhammadiyah punya beberapa program studi (prodi) yang berhubungan dengan tambang dan lingkungan yang akan dilibatkan dalam pengelolaan tambang tersebut.
"Penambangan Muhammadiyah tidak akan ugal-ugalan seperti contoh buruk yang pernah kita dengar, misalnya pertambangan di Bangka Blitung yang meninggalkan lobang lebih dari 2.000 lobang (bekas tambang), tentu Muhammadiyah tidak akan begitu," ujar Azrul.
Azrul mengungkapkan, sudah ada yang telah melakukan praktik tambang hijau. Mereka menambang, kemudian menutup bekas tambang, melakukan penghijauan. Bekas tambang tersebut kemudian dibuatkan danau, perkampungan baru, dan bahkan dibuatkan objek wisata.
Dia mencontohkan, saat Muhammadiyah menambang lokasi A sampai Z, begitu proses menambang di lokasi A selesai dan akan pindah ke lokasi B, maka lokasi A bekas tambang ditutup dan direklamasi terlebih dahulu. Dengan demikian, tambang yang sudah digali tidak meninggalkan bom waktu bagi masyarakat.
"Nah tanah yang sudah kita timbun kembali, kita olah menjadi lebih hijau, dan masyarakat bisa beraktifitas lagi di lahan yang sudah kita gali, begitu seterusnya, jadi kita tidak selesai tambang semua (lokasi A sampai Z) baru kita hijaukan," ujar dia.
Azrul menegaskan, bekas tambang ditimbun lagi, mungkin nanti dijadikan sebuah desa atau sebuah objek wisata. Bahkan mungkin di sana akan diadakan bisnis baru. Ketiga, perusahaan tambang ini punya dana yang disebut dana CSR dan dana keuntungan. Dia menjelaskan, dana tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat mengingat bisnis Muhammadiyah terkait dengan amal usaha.
"Betul kita mencari keuntungan, tetapi keuntungan itu dipergunakan sebesar-besarnya bagi umat, baik umat yang ada di lingkungan itu sendiri maupun di lingkungan yang lain, tentu (usaha tambang) harus memberikan manfaat kepada umat, jadi orientasinya bukan profit," jelas Azrul.
Amal usaha Muhammadiyah...
Azrul mengatakan, Muhammadiyah akan membantu amal usaha milik Muhammadiyah. Contohnya ada beberapa kampus, sekolah atau pondok pesantren tapi masyarakat sekitarnya tidak punya kemampuan ekonomi untuk sekolah. Mereka akan mendapat alokasi dana dari hasil pertambangan.
"Nah, dulu ada kampus di Papua dan NTB, masyarakat tidak bisa bayar (biaya pendidikan), mereka bayar dengan beras, dengan kambing, dan sebagainya, sehingga kampus tersebut tidak bisa bayar gaji dosennya, atau bayar gaji gurunya dan sebagainya, dana (hasil pertambangan) inilah nanti yang dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan pendidikan," jelas Azrul.
Azrul mengatakan, jadi ada pemerataan tidak hanya di daerah tambang tapi juga untuk daerah-daerah terpencil. Pembinaan masyarakat di luar tambang juga akan dipikirkan Muhammadiyah.
Untuk merealisasikan tambang ramah lingkungan, Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah pada akhir Agustus akan mengadakan seminar, FGD dan kajian mendalam. Azrul mengungkapkan, pihaknya akan berkunjung ke lapangan dan membuat roadmap tentang kerusakan lingkungan di Indonesia.
"Kita akan awalnya dari seminar kemudian kita akan ke Bangka Belitung, nanti akan kita lakukan penghijauan, reklamasi, jadi yang akan dilakukan reklamasi ini tidak hanya lahan yang dikelola oleh Muhammadiyah tetapi lahan-lahan yang sudah ditinggalkan perusahaan (tambang lain) kita akan lakukan reklamasi secara bertahap," kata Azrul.
Azrul menegaskan, reklamasi untuk lahan tambang yang dikelola Muhammadiyah tidak akan lama. Dia menjamin lahan yang rusak langsung ditimbun lagi, diperbaiki, dan dihijaukan. Dia juga meminta kepada pemerintah agar memperketat perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).
"Jangan sampai ada tambang konsesinya sudah didapatkan, tapi ditinggalkan begitu saja atau sisa-sisa tambang ditambang oleh penambang-penambang ilegal," ujarnya.
Menurut dia, Muhammadiyah akan terlibat dalam mengawasi dan mereklamasi lahan-lahan yang akan ditambang maupun yang sudah ditambang."Jadi Muhammadiyah itu Amar Ma'ruf Nahimukar, Muhammadiyah mengedepatkan Amar Ma'ruf dan tidak mungkin Muhammadiyah membuat kemungkaran di muka bumi," kata Azrul.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang di dalamnya terdapat kewenangan dan kesempatan bagi ormas keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP). Sejumlah ormas keagamaan juga telah menyatakan siap menerima IUP.
Lantas bagaimana pendapat ulama terdahulu terkait masalah lingkungan dan pertambangan? Berikut ini pendapat beberapa ulama klasik terkait dengan eksplorasi sumber daya alam.
Di antaranya Imam al-Mawardi dalam al-Ahkam al- Suthaniyyah, pendapat Imam al-Shan’ani dalam Subul al-Salam, pendapat Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al- Minhaj, pendapat Imam Zakaria al-Anshari dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin, dan pendapat Imam Ibn Qudamah dalam al-Mughni.
Pendapat Imam al-Mawardi:
"Barang siapa membuka lahan baru maka ia berhak memilikinya, baik dengan atau tanpa izin penguasa."
"Namun, menurut Imam Abu Hanifah harus seizin penguasa, karena sabda Nabi Muhammad SAW: Tidak ada hak bagi seseorang kecuali yang diizinkan oleh imam."
"Menurut Imam Malik, orang terdekat lebih berhak untuk membuka lahan (dan mengeksplorasinya) dari pada orang yang jauh (asing). Sementara, tata cara pembukaan lahan (yang memiliki konsekwensi hak kepemilikan dan pemanfaatan) didasarkan pada ‘urf karena Rasulullah SAW menyebutkannya secara mutlak, tidak memberi penjelasan rinci tentang tata caranya, berarti didasarkan pada kebiasaan yang telah disepakati masyarakat."
Imam al-Mawardi merujuk kepada pendapat Imam Malik menjelaskan bahwa orang terdekat lebih berhak untuk membuka lahan (dan mengeksplorasinya) dari pada orang yang jauh (asing).
Pendapat Imam al-Shan’ani:
"Al-Mawat yaitu tanah (sumber daya alam) yang belum dimakmurkan (diolah dan dieksplorasi). Proses pemakmuran diserupakan dengan kehidupan dan pembiarannya diserupakan dengan tidak adanya kehidupan."
"Menghidupkan bumi dengan cara mengolahkan. Ketahuilah, ketentuan mengenai “ihya’” (pengolahan dan eksplorasi) dari syari’ bersifat mutlak. Dengan demikian, implementasinya harus kembali pada ‘urf (kebiasaan) masyarakat mengenai tata caranya."
"Dalam hal lain, syari’ terkadang memberikan penjelasan tentang suatu masalah secara mutlak, sebagaimana ketentuan ”al-qabdlu” (menerima) dalam harta untuk jual beli serta ketentuan ”al-hirzu” (tempat penyimpanan) dalam masalah pencurian yang implementasinya didasarkan pada ’urf."
"Menurut ’urf (setidaknya) ada lima hal yang bisa dikategorikan sebagai ”ihya’”, yaitu memutihkan tanah dan membersihkannya untuk kemudian ditanami, membangun pagar, menggali parit, sehingga orang yang lewat tidak memungkinkan untuk melihatnya. Ini pendapat Imam Yahya."
Pendapat Imam...
Sa’id berkata diceritakan dari Sufyan dari Ibn Abi Nujaih dari ’Amr ibn Syu’aib bahwa Rasulullah SAW memberikan kuasa sebidang tanah kepada seseorang dari Juhainah atau Muzainah, akan tetapi mereka membiarkannya (tanpa pemanfaatan) lantas datang seseorang dan menggarapnya. Kemudian orang yang diberi kewenangan Nabi tersebut datang mengadukan hal ini kepada Khalifah Umar bin Khattab."
"Umar bin Khattab berkata, "Seandainya pemberian tersebut dari saya dari Abu Bakar aku pasti tidak akan mengembalikannya. Akan tetapi ini penetapan pemberian dari Rasulullah SAW maka aku putuskan untuk mengembalikannya."
"Setelah itu Umar bin Khattab berkata lagi: Barang siapa yang memiliki tanah, yakni menguasai (mengkarantina) tanah dan membiarkannya selama tiga tahun (tanpa pengolahan) lantas datang kelompok orang lain memakmurkannya maka orang tersebut lebih berhak memilikinya."
Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan.
Manusia sebagai khalifah di bumi (khalifah fi al-ardl) memiliki amanah dan tanggung jawab untuk memakmurkan bumi seisinya. Sebagai khalifah, manusia diingatkan oleh Sang Pencipta agar tidak berbuat kerusakan di bumi dan tidak merugikan orang lain.