#30 tag 24jam
Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN
Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN? [950] url asal
#jokowi #ikn #sri-mulyani #investor-asing #uu-ikn #pemindahan-ibu-kota #ibu-kota-negara
(Bisnis Tempo) 28/09/24 07:35
v/15682572/
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku. Jokowi mengklaim bahwa proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur mendapat persetujuan dari seluruh rakyat Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini bukan hanya keputusan pribadi presiden, tetapi merupakan hasil kesepakatan seluruh rakyat yang diwakili oleh anggota DPR di Jakarta. Jokowi juga menegaskan bahwa proyek IKN bukanlah proyek pribadi dirinya, untuk menghindari kesalahpahaman publik.
"Jadi ini bukan keputusan presiden saja, tetapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR yang ada di Jakarta. Supaya jangan ada sebuah kekeliruan persepsi bahwa ini adalah proyeknya Presiden Jokowi, bukan,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari video Sekretariat Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan di Rakornas Baznas 2024 di Istana Negara IKN, pada Rabu, 25 September 2024, sebagaimana dikutip dari video yang dirilis Sekretariat Presiden. Bagaimana faktanya?
Rencana awal pembangunan IKN
Melansir dari djkn.kemenkeu.go.ud, gagasan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta pertama kali disampaikan Presiden Sukarno pada 17 Juli 1957, yang memilih Palangkaraya sebagai IKN karena lokasinya strategis di tengah Indonesia dan memiliki wilayah luas. Namun, rencana tersebut tidak terwujud, dan Sukarno akhirnya menetapkan Jakarta sebagai IKN melalui UU Nomor 10 tahun 1964.
Pada era Orde Baru pada 1990-an, wacana pemindahan IKN ke Jonggol muncul, dan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), isu ini kembali mengemuka akibat kemacetan dan banjir di Jakarta, dengan beberapa opsi pemindahan dipertimbangkan.
Pemindahan IKN baru diproses serius oleh Jokowi, yang pada 29 April 2019 memutuskan untuk memindahkan IKN ke luar pulau Jawa, dan rencana tersebut dimasukkan dalam RPJMN 2020-2024.
Pemindahan IKN oleh Presiden Jokowi didorong oleh beberapa alasan penting. Pertama, untuk menghadapi tantangan masa depan dan mendukung transformasi ekonomi sejalan dengan Visi Indonesia 2045, di mana Indonesia diharapkan masuk 5 besar ekonomi dunia. IKN diharapkan mendorong hilirisasi industri dan reformasi birokrasi.
Kedua, pemindahan IKN bertujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, terutama di kawasan timur Indonesia, mengatasi dominasi Jakarta yang menyebabkan ketimpangan pembangunan.
Ketiga, kondisi Jakarta yang tidak lagi ideal sebagai IKN, dengan masalah kepadatan, kemacetan, dan lingkungan, menjadi alasan kuat untuk pemindahan. Meskipun terdapat pro-kontra, keputusan ini diambil melalui proses demokrasi dan harus didukung untuk kebaikan bangsa.
UU IKN Dikebut
Komisi II DPR RI sepakat membawa revisi UU Ibu Kota Negara (UU IKN) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengambilan keputusan untuk mengesahkan revisi itu dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasionl, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 September 2023.
Anggota Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, pekan lalu menyatakan komisinya akan segera membawa revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) ke rapat paripurna sebelum penutupan masa sidang.
“Ya, secepatnya,” ujar Saan kepada Tempo saat ditemui di kompleks DPR pada Rabu, 20 September 2023
Sebelumnya, pemerintah menyerahkan dokumen revisi UU IKN kepada DPR pada Senin, 21 Agustus 2023. Revisi ini memuat sembilan pokok perubahan untuk memastikan pembangunan dan pemindahan IKN berjalan sesuai rencana.
Adapun sembilan pokok perubahan itu, seperti Otorita IKN, pengelolaan tanah, pengelolaan anggaran, pimpinan tinggi Pratama Otorita IKN, area pemukiman, penyelenggaraan perumahan, tata ruang, pelibatan DPR sebagai pengawas IKN, jaminan keberlanjutan IKN.
Sementara itu, Saan menepis anggapan bahwa Komisi II tertutup dan tidak banyak merespons publik tentang revisi UU IKN ini. Komisi II DPR, kata Saan, ketika rapat selalu terbuka dengan masyarakat.
Revisi UU IKN ini sempat menuai kritik karena dinilai tidak memaksa. Sejumlah pengamat menilai revisi ini hanya untuk mengakomodasi kepentingan elit pemerintahan saja.
Para pengamat pun menilai Presiden Jokowi seperti memaksakan agar proyek IKN berjalan sesuai jadwal. Padahal, saat ini masyarakat dinilai tengah sengsara akibat kondisi ekonomi yang tak menentu.
Tanda Tanya Investor Asing
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengakui belum ada investor asing yang masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia berdalih investor asing belum masuk karena pembangunan tahap pertama belum rampung.
Bahlil mengklaim investor asing sudah berkomunikasi dan menanyakan kapan bisa mulai berinvestasi di IKN. "Tapi, kami katakan bahwa setelah 17 Agustus, baru kami lihat," kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa, 11 Juni 2024.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan adanya ratusan investor yang telah menunggu untuk berinvestasi dalam proyek ibu kota baru tersebut, tetapi ia menekankan pentingnya memprioritaskan investor lokal terlebih dahulu. Pernyataan ini disampaikan Jokowi setelah menghadiri Forum Ekonomi Asia Pasifik di San Francisco pada November 2023.
Di lain kesempatan, Jokowi menegaskan komitmen pemerintah untuk selalu mengutamakan investor lokal dalam pembangunan IKN, terutama pada tahap pertama, di mana investasi dari penanam modal dalam negeri akan didahulukan.
Dana yang digelontorkan untuk IKN
Menkeu Sri Mulyani menuturkan pada 2022 pemerintah telah menggelontorkan sebanyak Rp 5,5 triliun untuk IKN. Pada 2023, pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 26,7 triliun untuk Nusantara.
"Tahun depan lebih besar lagi, Rp 40,6 triliun. Ini terutama untuk infrastruktur dasar sampai IKN-nya bisa terbangun," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2023 di Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024.
Dia kemudian menjelaskan realisasi sementara—karena masih perlu diaudit—anggaran dari APBN 2023 untuk IKN. Realisasi sementaranya adalah Rp 26,7 triliun, terdiri dari klaster infrastruktur sebesar Rp 23,8 triliun dari pagu Rp 24,3 triliun, serta klaster non-infrastruktur sebesar Rp 2,9 triliun dari pagu Rp 3 triliun.
Meskipun demikian, Sri Mulyani Indrawati belum bisa memastikan jumlah alokasi anggaran khusus untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dia meminta semua pihak bersabar karena Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 tengah disusun.
MICHELLE GABRIELA | DANIEL A. FAJRI | ADIL AL HASAN | KARUNIA PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI
DPR Sahkan 63 RUU jadi Undang-Undang Selama 5 Tahun, Ada IKN hingga DKJ
Sebanyak 63 RUU telah disahkan menjadi undang-undang (UU) sepanjang tahun sidang periode terakhir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019–2024. [317] url asal
#dpr-sahkan-63-ruu #ruu-jadi-uu #ruu-ikn #ruu-dkj #dpr #puan-maharani
(Bisnis.Com) 29/08/24 13:10
v/14811425/
Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 63 rancangan undang-undang (RUU) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) sepanjang tahun sidang periode terakhir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019–2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Khusus dalam rangka Memperingati HUT ke-79 DPR dan Penyampaian Laporan Kinerja 2023–2024, Kamis (29/8/2024).
"Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan 63 judul rancangan undang-undang menjadi undang-undang," paparnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dari 63 RUU tersebut, Puan mengatakan bahwa enam di antaranya masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kemudian, 57 lainnya adalah RUU kumulatif terbuka.
Adapun, enam RUU Prolegnas itu meliputi UU tentang Perubahan Atas UU No.1/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), UU tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), UU tentang Perubahan Atas UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, UU tentang Perubahan Atas UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu, lanjut perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR tersebut, DPR dan pemerintah masih akan melanjutkan pembahasan 16 RUU yang sudah dibawa ke pembicaraan tahap I.
"DPR bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan 16 rancangan undang-undang yang sedang dalam pembicaraan tingkat I pada tahun sidanh berikutnya," tuturnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu lalu berpesan, agar DPR dan pemerintah dalam membentuk suatu produk hukum harus patuh kepada konstitusi serta syarat formal sesuai dengan undang-undang, sehingga memiliki legitimasi yang kuat.
Sebagai informasi, terdapat tiga RUU yang dipastikan batal dibahas pada DPR periode ini. Tiga RUU itu adalah RUU Pilkada, RUU TNI dan RUU Polri. Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto pada kesempatan terpisah sebelumnya menyebut, ketiga RUU itu akan diserahkan ke DPR periode selanjutnya yang akan dilantik dalam beberapa waktu ke depan.
Eks Kepala Bappenas Sebut Penyusunan UU IKN Cuma 43 Hari di DPR
Eks Menteri PPN/Kepala Bappenas periode 2014-2015 Andrinof Chaniago mengaku Undang-Undang (UU) IKN hanya disusun selama 43 hari di DPR RI. [325] url asal
#uu-ikn #penyusunan-uu-ikn #bappenas #ppn
(IDX-Channel - Economics) 14/08/24 21:09
v/14423068/
IDXChannel - Eks Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2014-2015 Andrinof Chaniago mengaku regulasi atau Undang-Undang (UU) IKN hanya disusun selama 43 hari di DPR RI. Hal itu karena banyak waktu yang terpotong ketika pandemi Covid-19 melanda.
"Ketika Covid sudah mereda dan terkelola, barulah dikirim Surpres (Surat Presiden) ke DPR, lalu DPR cuma membahas (selama) 43 hari," kata Andrinof dalam acara peluncuran buku '9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan ibu kota' di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Meski demikian, Andrinof menyebutkan selama terhalang pandemi Covid-19, kajian akan pembentukan ibu kota baru terus dilakukan bersama dengan para pakar dan akademisi. Sehingga, ketika masuk di DPR, hanya tinggal sedikit penambahan saja sebelum diundangkan pertama kali pada 2023.
"Maka di DPR tentu tinggal cari masukan tambahan, walaupun namanya sebuah kebijakan mesti ada yang belum tuntas, maka setelah 42-45 hari lahir undang-undang," katanya.
Di lain sisi, Andrinof menyebutkan, wacana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur sebetulnya sudah ada sejak 2008 silam. Namun, wacana tersebut tidak pernah dilanjutkan hingga ke tahap kajian.
"Visi Indonesia 2033 itu kita launching 2008, rekomendasi kita tegas, pindahkan ibu kota ke Kalimantan," kata dia.
Bahkan, hingga pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir, pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur menjadi sebatas wacana, tidak pernah diikuti dengan kajian komprehensif untuk menyusun dan merealisasikan wacana tersebut.
"Bicara pemerintah, sebagai pembuat kebijakan, kalau wacana publik itu sudah mencuat ke publik, maka kewajiban pemerintah melakukan kajian. SBY selesai wacana itu jalan terus, tapi tidak pernah ada kajian," ujar Andrinof.
Alhasil, pada 2014 atau ketika Presiden Joko Widodo menjabat, Andrinof mengatakan, wacana pemindahan ibu kota itu ditagih oleh salah satu masyarakat di Kalimantan Timur. Sejak itu barulah kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan perintah kepada Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun kajian terkait wacana pemindahan ibu kota.
"Saya sudah bikin (kajian pemindahan ibu kota), kita siapkan draf RUU pembentukan ibu kota baru, cuman terinterupsi oleh Covid, maka ditahan," ujarnya.
(Dhera Arizona)
Konsesi HGU Nyaris 2 Abad untuk Investor IKN, Berikut Tanggapan Berbagai Pihak
Konsesi HGU hampir 2 abad bagi investor IKN. Bagaimana tanggapan para pendukung dan penentang Perpres 75/2024. [1,194] url asal
#ikn #hgu #jokowi #investor-ikn #hgb #hak-guna-usaha #hak-guna-bangunan #pks #uu-ikn #perpres
(Bisnis Tempo) 15/07/24 09:27
v/10844944/
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak menanggapi beleid hak guna usaha atau HGU 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang gres disahkan DPR pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Presiden Joko Widodo atauJokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini mencakup berbagai insentif dan kemudahan dalam perizinan usaha bagi para investor di IKN.
Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Kamis, 11 Juli 2024. Salinan peraturan ini tersedia di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara mulai Jumat, 12 Juli 2024. Perpres ini bertujuan untuk melaksanakan mandat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentangIKN.
Menurut Pasal 9, investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan masa berlaku hingga 95 tahun, yang dapat diperpanjang hingga dua siklus. Ini berarti investor memiliki hak untuk mengelola tanah milik negara di IKN hingga 190 tahun
Berikut serba-serbi konsesi HGU dan HGB bagi investor IKN:
1. Peraturan perundang-undangan
Regulasi itu terdapat pada Pasal 16A. Investor diberi jaminan dua siklus perpanjangan Hak Atas Tanah. Jangka waktunya 190 tahun. Masing-masing paling lama 95 tahun untuk siklus pertama dan kedua. Sedangkan Konsesi Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai diberikan 80 tahun. Konsesi ini dapat diperpanjang 80 tahun lagi. Sehingga seluruhnya 160 tahun.
UU IKN gres ini sebenarnya memperkuat Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Maret 2023 lalu. Adapun UU IKN sebelumnya, yang disahkan pada 2022, banyak mendapat penolakan. Pemerintah mengajukan revisi pada Agustus 2023.
2. PKS jadi satu-satunya fraksi yang menolak UU IKN
Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menjadi satu-satunya fraksi partai yang menolak pengesahan UU IKN dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI. Alasan penolakan itu disampaikan PKS sebelumnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 2 Oktober 2023. Politikus PKS Mardani Ali Sera mempersilakan Tempo mengutipnya.
PKS menilai regulasi HGU dan HGB ratusan tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945. PKS juga melihat pemberian konsesi ini tanpa disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” tulis PKS.
3. DPR sebut UU IKN untuk kepentingan anak bangsa
Pimpinan Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan revisi UU IKN untuk kepentingan anak bangsa. Tuduhan memberikan karpet merah kepada investor menurut Politikus PDIP itu tidak benar. Ketika ditanya anak bangsa siapa, Junimart mengatakan kita semua dan tidak ada yang dikorbankan.
“Tidak benar, ini untuk kepastian hukum anak bangsa,” kata Junimart kepada Tempo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 2 Oktober 2023.
Pengambilan keputusan untuk mengesahkan revisi itu dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Bappenas Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 September 2023
Ibu Kota Negara, kata Junimart, memerlukan anggaran yang sangat besar yang sejak awal disepakati tidak menggunakan APBN. Oleh karena itu, pembangunan ini memerlukan dukungan para investor. Namun para investor mengeluhkan kepastian hukum soal tanah.
Investor, kata dia, merasakan jaminan hukum atas tanah tidak jelas. Sehingga dibuatlah regulasinya dalam UU IKN itu. “Supaya Investor tidak dirugikan,” kata dia.
Selanjutnya: Kebijakan yang lebih buruk dibanding era penjajahan Belanda
<!--more-->
4. KPA: Lebih Buruk Vibanding Era Penjajah Belanda
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA, Dewi Kartika menyebut pemberian HGU sampai 190 tahun, serta hak guna bangunan atau HGB dan hak pakai bagi investor di IKN sampai 160 tahun adalah kebijakan yang lebih buruk dari masa penjajahan Belanda di Indonesia. Dewi menjelaskan, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya membolehkan hak konsesi perkebunan kepada investor paling lama 75 tahun.
“Kebijakan ini jauh lebih mundur ke belakang, karena isinya lebih buruk bila dibandingkan ketika bangsa Indonesia masih dijajah Belanda,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.
Dewi Kartika, mengatakan RUU IKN itu dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup di lokasi proyek. DPR dinilai gagal melahirkan jaminan perlindungan hak masyarakat, terutama masyarakat adat setempat.
“Pembahasan sebulan terakhir di DPR gagal melahirkan jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat, terutama masyarakat adat, yang akan terkena dampak proyek IKN,” kata Dewi pada Selasa, 19 September 2023.
5. Otorita IKN Buka Suara
Aturan HGU ratusan tahun di IKN ini memang telah banyak dikritik sejak ditetapkan Jokowi dalam PP No. 12/2023 pada Maret 2023. September lalu, Otorita IKN turut buka suara perihal hak guna usaha alias HGU lahan ibu kota Nusantara yang disebut-sebut berlaku hingga 190 tahun. “Sebetulnya sama dengan UU Cipta Kerja gitu aja. Itu referensi sama persis,” kata Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat ditemui usai acara SAFE di Jakarta pada Selasa, 26 September 2023.
Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih jauh perihal pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadi referensi UU IKN. Bambang juga tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanyai perihal HGU 190 tahun.
6. Pakar Sebut Aturan HGU Ratusan Tahun Rugikan Masyarakat Lokal
Agustus lalu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, juga menanggapi HGU ratusan tahun di IKN. Dia mengatakan hal itu bisa membuat pengusaha menguasai lahan IKN. Selain itu, pemberian HGU dalam jangan waktu panjang akan merugikan masyarakat lokal.
“Peningkatan durasi HGU dapat merugikan masyarakat lokal dan lingkungan, fokus investor beralih dari keuntungan jangka pendek menjadi jangka panjang,” ujar Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.
Insentif HGU ratusan tahun di IKN itu, kata dia, juga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara keuntungan investor, pemerataan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. Penetapan kriteria ketat guna melenggangkan pemberian HGU di IKN selama itu, menurut Achmad, masih meningkatkan kecemasan terkait lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah
7. Padangan Pakar Hukum Tata Negara
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga punya pandangan yang sama. Menurut dia, RUU IKN berisi aturan HGU untuk investor IKN selama 190 tahun hanya untuk memberikan cantolan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam upaya menarik investasi.
Herdiansyah menjelaskan, niat pemerintah memberikan HGU selama nyaris dua abad dalam dua siklus sebetulnya sudah diupayakan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Namun PP ini tak ampuh.
“Selain hierarkinya sebagai peraturan perundang-undangan lebih rendah, peraturan pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Maka dicarikanlah alasan melalui perubahan atau revisi UU IKN agar posisi hukumnya lebih kuat,” kata pria yang karib dipanggil Castro ini.
Herdiansyah menilai cantolan hukum baru melalui revisi UU IKN itu tetap bermasalah. Secara prinsip hukum, kata dia, dua siklus pemberian HGU yang bisa mencapai 190 tahun itu tidak dilandasi rasio logis yang memadai. Karena bagaimana pun, kata dia, aturan pertanahan tetap harus tunduk kepada UU Pokok Agraria sebagai umbrella act atau aturan payungnya.
MICHELLE GABRIELA | ADIL AL HASAN | M JULNIS FIRMANSYAH | HENDRIK KHOIRUL MUHID | FAJAR PEBRIANTO | RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI
Konsesi HGU Nyaris 2 Abad untuk Investor IKN, Berikut Tanggapan Berbagai Pihak
Konsesi HGU hampir 2 abad bagi investor IKN. Bagaimana tanggapan para pendukung dan penentang Perpres 75/2024. [1,194] url asal
#ikn #hgu #jokowi #investor-ikn #hgb #hak-guna-usaha #hak-guna-bangunan #pks #uu-ikn #perpres
(Bisnis Tempo) 15/07/24 09:27
v/10840324/
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak menanggapi beleid hak guna usaha atau HGU 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang gres disahkan DPR pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Presiden Joko Widodo atauJokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini mencakup berbagai insentif dan kemudahan dalam perizinan usaha bagi para investor di IKN.
Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Kamis, 11 Juli 2024. Salinan peraturan ini tersedia di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara mulai Jumat, 12 Juli 2024. Perpres ini bertujuan untuk melaksanakan mandat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentangIKN.
Menurut Pasal 9, investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan masa berlaku hingga 95 tahun, yang dapat diperpanjang hingga dua siklus. Ini berarti investor memiliki hak untuk mengelola tanah milik negara di IKN hingga 190 tahun
Berikut serba-serbi konsesi HGU dan HGB bagi investor IKN:
1. Peraturan perundang-undangan
Regulasi itu terdapat pada Pasal 16A. Investor diberi jaminan dua siklus perpanjangan Hak Atas Tanah. Jangka waktunya 190 tahun. Masing-masing paling lama 95 tahun untuk siklus pertama dan kedua. Sedangkan Konsesi Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai diberikan 80 tahun. Konsesi ini dapat diperpanjang 80 tahun lagi. Sehingga seluruhnya 160 tahun.
UU IKN gres ini sebenarnya memperkuat Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Maret 2023 lalu. Adapun UU IKN sebelumnya, yang disahkan pada 2022, banyak mendapat penolakan. Pemerintah mengajukan revisi pada Agustus 2023.
2. PKS jadi satu-satunya fraksi yang menolak UU IKN
Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menjadi satu-satunya fraksi partai yang menolak pengesahan UU IKN dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI. Alasan penolakan itu disampaikan PKS sebelumnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 2 Oktober 2023. Politikus PKS Mardani Ali Sera mempersilakan Tempo mengutipnya.
PKS menilai regulasi HGU dan HGB ratusan tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945. PKS juga melihat pemberian konsesi ini tanpa disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” tulis PKS.
3. DPR sebut UU IKN untuk kepentingan anak bangsa
Pimpinan Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan revisi UU IKN untuk kepentingan anak bangsa. Tuduhan memberikan karpet merah kepada investor menurut Politikus PDIP itu tidak benar. Ketika ditanya anak bangsa siapa, Junimart mengatakan kita semua dan tidak ada yang dikorbankan.
“Tidak benar, ini untuk kepastian hukum anak bangsa,” kata Junimart kepada Tempo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 2 Oktober 2023.
Pengambilan keputusan untuk mengesahkan revisi itu dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Bappenas Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 September 2023
Ibu Kota Negara, kata Junimart, memerlukan anggaran yang sangat besar yang sejak awal disepakati tidak menggunakan APBN. Oleh karena itu, pembangunan ini memerlukan dukungan para investor. Namun para investor mengeluhkan kepastian hukum soal tanah.
Investor, kata dia, merasakan jaminan hukum atas tanah tidak jelas. Sehingga dibuatlah regulasinya dalam UU IKN itu. “Supaya Investor tidak dirugikan,” kata dia.
Selanjutnya: Kebijakan yang lebih buruk dibanding era penjajahan Belanda
<!--more-->
4. KPA: Lebih Buruk Vibanding Era Penjajah Belanda
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA, Dewi Kartika menyebut pemberian HGU sampai 190 tahun, serta hak guna bangunan atau HGB dan hak pakai bagi investor di IKN sampai 160 tahun adalah kebijakan yang lebih buruk dari masa penjajahan Belanda di Indonesia. Dewi menjelaskan, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya membolehkan hak konsesi perkebunan kepada investor paling lama 75 tahun.
“Kebijakan ini jauh lebih mundur ke belakang, karena isinya lebih buruk bila dibandingkan ketika bangsa Indonesia masih dijajah Belanda,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.
Dewi Kartika, mengatakan RUU IKN itu dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup di lokasi proyek. DPR dinilai gagal melahirkan jaminan perlindungan hak masyarakat, terutama masyarakat adat setempat.
“Pembahasan sebulan terakhir di DPR gagal melahirkan jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat, terutama masyarakat adat, yang akan terkena dampak proyek IKN,” kata Dewi pada Selasa, 19 September 2023.
5. Otorita IKN Buka Suara
Aturan HGU ratusan tahun di IKN ini memang telah banyak dikritik sejak ditetapkan Jokowi dalam PP No. 12/2023 pada Maret 2023. September lalu, Otorita IKN turut buka suara perihal hak guna usaha alias HGU lahan ibu kota Nusantara yang disebut-sebut berlaku hingga 190 tahun. “Sebetulnya sama dengan UU Cipta Kerja gitu aja. Itu referensi sama persis,” kata Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat ditemui usai acara SAFE di Jakarta pada Selasa, 26 September 2023.
Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih jauh perihal pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadi referensi UU IKN. Bambang juga tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanyai perihal HGU 190 tahun.
6. Pakar Sebut Aturan HGU Ratusan Tahun Rugikan Masyarakat Lokal
Agustus lalu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, juga menanggapi HGU ratusan tahun di IKN. Dia mengatakan hal itu bisa membuat pengusaha menguasai lahan IKN. Selain itu, pemberian HGU dalam jangan waktu panjang akan merugikan masyarakat lokal.
“Peningkatan durasi HGU dapat merugikan masyarakat lokal dan lingkungan, fokus investor beralih dari keuntungan jangka pendek menjadi jangka panjang,” ujar Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.
Insentif HGU ratusan tahun di IKN itu, kata dia, juga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara keuntungan investor, pemerataan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. Penetapan kriteria ketat guna melenggangkan pemberian HGU di IKN selama itu, menurut Achmad, masih meningkatkan kecemasan terkait lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah
7. Padangan Pakar Hukum Tata Negara
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga punya pandangan yang sama. Menurut dia, RUU IKN berisi aturan HGU untuk investor IKN selama 190 tahun hanya untuk memberikan cantolan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam upaya menarik investasi.
Herdiansyah menjelaskan, niat pemerintah memberikan HGU selama nyaris dua abad dalam dua siklus sebetulnya sudah diupayakan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Namun PP ini tak ampuh.
“Selain hierarkinya sebagai peraturan perundang-undangan lebih rendah, peraturan pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Maka dicarikanlah alasan melalui perubahan atau revisi UU IKN agar posisi hukumnya lebih kuat,” kata pria yang karib dipanggil Castro ini.
Herdiansyah menilai cantolan hukum baru melalui revisi UU IKN itu tetap bermasalah. Secara prinsip hukum, kata dia, dua siklus pemberian HGU yang bisa mencapai 190 tahun itu tidak dilandasi rasio logis yang memadai. Karena bagaimana pun, kata dia, aturan pertanahan tetap harus tunduk kepada UU Pokok Agraria sebagai umbrella act atau aturan payungnya.
MICHELLE GABRIELA | ADIL AL HASAN | M JULNIS FIRMANSYAH | HENDRIK KHOIRUL MUHID | FAJAR PEBRIANTO | RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI