#30 tag 24jam
Jokowi Sebut HGB Investor IKN Terbit 11 Hari, Kementerian ATR Buka Suara
"Memang kita prosesnya harus dipercepat dan HGB yang biasa itu minimal sekitar 15-30 hari itu harus keluar, yang di IKN kita percepat," kata Suyus. [281] url asal
#hak-guna-bangunan #ibu-kota-nusantara #investasi-ikn #kementerian-atr-bpn #ikn
(detikFinance - Infrastruktur) 19/08/24 16:15
v/14515093/
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dipercepat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.
Suyus mengatakan, proses penerbitan HGB khusus investor IKN bisa dilakukan dalam kurun waktu 11 hari. Umumnya, pihaknya dapat menerbitkan HGB butuh waktu paling lama 30 hari.
"Memang kita prosesnya harus dipercepat dan HGB yang biasa itu minimal sekitar 15-30 hari itu harus keluar, yang di IKN kita percepat," kata Suyus saat ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).
Seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi IKN, dia bilang, proses legalisasi penggunaan lahan di IKN dapat terus dipercepat. Menurutnya, para investor juga harus diberikan kepastian terhadap investasi yang ada di IKN.
Untuk itu, saat ini pihaknya telah membentuk petunjuk teknis (juknis) terkait percepatan penerbitan HGB bagi para investor di IKN.
"Sudah kita keluarkan beberapa sertifikat, sudah kita keluarkan di IKN itu, mudah-mudahan ke depan karena peraturannya juga sudah kita siapkan, petunjuk teknisnya sudah kita siapkan juga, bisa kita lakukan dengan cepat," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji kepada investor di IKN bahwa HGB di IKN dapat diterbitkan hanya dalam 11 hari. Penerbitan HGB itu terhitung sejak perjanjian kerja sama (PKS) dengan investor.
"Apabila bapak ibu investasi di IKN Nusantara, tanda tangan perjanjian kerja sama (PKS) cepat. Setelah tanda tangan itu, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengeluarkan HGB-nya maksimal dalam waktu 11 hari, sangat cepat sekali," jelasnya dalam Groundbreaking Kantor PT Bank Central Asia Tbk di IKN, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024) dikutip dari CNN Indonesia.
(ara/ara)
Eks Menteri Jokowi Kritik Pembangunan IKN, Singgung HGU Kebablasan
Andrinof awalnya mengatakan Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga ratusan tahun untuk investor di IKN sebetulnya tidak perlu. [575] url asal
#ikn #andrinof-chaniago #hak-guna-usaha #hak-guna-bangunan #kawasan-inti-pusat-pemerintah
(detikFinance - Infrastruktur) 15/08/24 08:01
v/14441515/
Jakarta - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dikritik oleh mantan menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sosok tersebut adalah Menteri PPN/Kepala Bappenas periode 2014-2015 Andrinof Chaniago.
Andrinof awalnya mengatakan Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga ratusan tahun untuk investor di IKN sebetulnya tidak perlu.
"Mencari, mengundang investor yang mau taruh tanah Rp 50 triliun itu nggak logis. (Pemberian HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun juga tidak logis?) Nggak perlu itu, kebablasan," kata Andrinof di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024) kemarin.
Menurut Andrinof, IKN sejatinya dibangun sebagai kota yang diharapkan dapat menjadi stimulator dan katalisator bagi ekonomi kawasan. Ini berarti kehadiran IKN diharapkan dapat memicu pergerakan ekonomi di berbagai wilayah seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kutai Timur dan KEK Kariangau di Balikpapan.
Oleh sebab itu, dia menilai dorongan agar pengusaha mau menaruh investasi di IKN seharusnya dijalankan setelah pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) selesai dibangun pemerintah, bukan saat pemerintah sedang membangun KIPP. Sebab, menurutnya hal itu bakal berat dilakukan.
"Itu belakangan. Biar saja nanti kalau peluang bisnis itu muncul otomatis investor baru akan tertarik. Yang saya ingatkan sekarang nggak mungkin kan investor masuk sekarang. Berat," tegasnya.
Soal jangka waktu kedatangan investasi, disebutnya bisa datang beberapa tahun setelah KIPP selesai. Semua itu tergantung dari upaya pemerintahan mendatang merampungkan KIPP.
Lalu, setelah KIPP rampung, Andrinof menuturkan barulah kegiatan ekonomi lanjutan muncul di IKN. "Iya, dari situ yang saya maksud akan muncul kegiatan ekonomi ikutan. Yang sifatnya followed, bukan diciptakan secara eksklusif. Maka rumah sakit, relevan, sekolah, relevan, supermarket, relevan, taman rekreasi tempat hiburan ASN, relevan," jelas dia.
Berdasarkan catatan detikcom, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam regulasi itu, investor yang membeli tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) bisa memperoleh perpanjangan HGB sampai 160 tahun dengan skema dua kali siklus, serta mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun.
Saksikan Live DetikPagi:
IKN Bukan Kota Bisnis
Kritik kedua yang disampaikannya adalah soal upaya pemerintah yang seolah menggenjot investasi besar-besaran di IKN. Menurutnya, hal itu juga tidak perlu dilakukan karena IKN sejatinya bukan kota bisnis.
"Saya berpandangan IKN itu bukan untuk kota bisnis. Bukan untuk menampung investasi besar-besaran. Bukan, itu ada alasan-alasannya," ungkap Andrinof.
Menurut Andrinof esensi IKN sebuah kota yang dibangun sebagai solusi atas ledakan penduduk di Tanggerang, Depok, Bekasi, dan Bogor. Gara-gara hal ini, tata kota Jakarta menjadi berantakan.
Di sisi lain, Andrinof menuturkan bahwa kepindahan ibu kota ke IKN juga mempertimbangkan pesatnya pertumbuhan penduduk di Pulau Jawa. Situasi tersebut menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian besar-besaran di Pulau Jawa yang mempengaruhi ketahanan pangan nasional.
"Sebagian lahan besar pertanian ada di Jawa, produksi hasil pangan itu sebagian besar di Jawa. Tapi alih fungsi lahan itu mencapai puluhan ribu hektare per tahun," jelasnya.
Andrinof menuturkan bahwa IKN diharapkan bisa mendatangkan investasi besar-besaran setelah pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) selesai dibangun pemerintah. Aktivitas usaha bisa datang setelah aparatur sipil negara (ASN) pindah.
Andrinof menilai tidak tepat jika IKN sudah menetapkan lokasi khusus yang dijadikan kawasan bisnis. "Bahwa di situ muncul bisnis iya, tapi bisnis yang melayani kebutuhan barang dan jasa sebuah kota, dari ASN dan kegiatan pemerintah, bukan menjadikan di sana kawasan bisnis tersendiri, menarik investor, carikan pasarnya, jadi kawasan bisnis properti," jelas dia.
Simak Video 'Respons Jokowi soal Prabowo Ingin Pembangunan IKN Dikebut':
Saksikan Live DetikPagi:
(ara/ara)
Eks Menteri Jokowi Kritik soal Obral HGU-HGB Ratusan Tahun di IKN: Kebablasan!
Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga ratusan tahun untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai kebablasan. [322] url asal
#ikn #hak-guna-usaha #hak-guna-bangunan
(detikFinance - Infrastruktur) 14/08/24 14:12
v/14409379/
Jakarta - Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga ratusan tahun untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai kebablasan. Kritik ini disampaikan oleh Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas Kabinet Kerja atau periode 2014-2015 Andrinof Chaniago.
"Mencari, mengundang investor yang mau taruh tanah Rp 50 triliun itu nggak logis. (Pemberian HGU 180 tahun dan HGB 160 tahun juga tidak logis?) Nggak perlu itu, kebablasan," kata Andrinof di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).
Menurut Andrinof, IKN sejatinya dibangun sebagai kota yang diharapkan dapat menjadi stimulator dan katalisator bagi ekonomi kawasan. Ini berarti kehadiran IKN diharapkan dapat memicu pergerakan ekonomi di berbagai wilayah seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kutai Timur dan KEK Kariangau di Balikpapan.
Oleh sebab itu dia menilai dorongan agar pengusaha mau menaruh investasi di IKN seharusnya dijalankan setelah pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) selesai dibangun pemerintah, bukan saat pemerintah sedang membangun KIPP. Sebab, menurutnya hal itu bakal berat dilakukan.
"Itu belakangan. Biar saja nanti kalau peluang bisnis itu muncul otomatis investor baru akan tertarik. Yang saya ingatkan sekarang nggak mungkin kan investor masuk sekarang. Berat," tegasnya.
Adapun soal jangka waktu kedatangan investasi, disebutnya bisa datang beberapa tahun setelah KIPP selesai. Semua itu pun tergantung dari upaya pemerintahan mendatang merampungkan KIPP.
Lalu, setelah KIPP rampung, Andrinof menuturkan barulah kegiatan ekonomi lanjutan muncul di IKN. "Iya, dari situ yang saya maksud akan muncul kegiatan ekonomi ikutan. Yang sifatnya followed, bukan diciptakan secara eksklusif. Maka rumah sakit, relevan, sekolah, relevan, supermarket, relevan, taman rekreasi tempat hiburan ASN, relevan," jelas dia.
Adapun berdasarkan catatan detikcom, Presiden Joko Widodo diketahui telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam regulasi itu, investor yang membeli tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) bisa memperoleh perpanjangan HGB sampai 160 tahun dengan skema dua kali siklus, serta mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 180 tahun.
(kil/kil)
Ubah Sertifikat HGB Jadi SHM, Ini Syarat dan Ketentuannya
Masyarakat yang telah memiliki HGB dapat meningkatkan statusnya menjadi SHM. Halaman all [413] url asal
#hgb #sertifikat-hak-milik #hak-guna-bangunan #shm
(Kompas.com) 21/07/24 08:58
v/11519037/
KOMPAS.com - Cara mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi pertanyaan masyarakat.
Hal itu mengingat kepemilikan HGB memiliki jangka waktu yang ke depannya perlu diperpanjang dan diperbarui.
Sementara, jangka waktu kepemilikan SHM tidak terikat waktu, alias selamanya. Sehingga tingkatannya paling tinggi.
Untuk itu, masyarakat yang telah memiliki HGB dapat meningkatkannya menjadi SHM dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Sabtu (20/7/2024), berikut persyaratan mengubah HGB menjadi SHM:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat Persetujuan dari kreditur (jika dibebani hak tanggungan)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran Hak)
- Sertifikat Hak Milik/HGB/Hak Pakai
- IMB/surat keterangan kepala desa atau lurah bagi perubahan hak dari HGB/Hak Pakai menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor.
Selain memenuhi persyaratan di atas, terdapat ketentuan dalM mengajukan permohonan mengubah HGB menjadi SHM:
- Perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai menjadi Hak Milik adalah Hak Atas Tanah pada satu sertifikat bukan sebagian
- Apabila hak atas tanah yang akan diubah haknya telah berakhir jangka waktunya, maka tidak perlu terlebih dahulu diberikan perpanjangan jangka waktu atau pembaruan haknya
- Apabila pemegang hak atas tanahnya telah meninggal dunia, maka dapat diajukan oleh ahli waris dengan dilengkapi bukti sebagai ahli waris dan dokumen persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Untuk bidang tanah HGB atau Hak Pakai berada di atas Hak Pengelolaan, perubahan Hak Milik hanya untuk rumah tingal dan yang bersangkutan harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan yang memuat pelepasan atas bagian tanah Hak Pengelolaan.
Ada pun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan saat mengubah HGB menjadi SHM ialah Rp 50.000.
Kritik Obral HGU dan HGB Ratusan Tahun untuk Investor IKN, Pengamat Politik: Masa Depan IKN Harus Diakui Gelap
Kebijakan Jokowi memberikan HGU hingga 190 tahun untuk dua siklus dan HGB selama 160 tahun kepada investor IKN menuai kritik dari sejumlah pihak. [1,243] url asal
#ikn #hgu #hgb #investor-ikn #jokowi #hak-guna-usaha #hak-guna-bangunan #anggota-dpr #voc #pks #basuki-hadimuljono #komisi-vi-dpr-ri
(Bisnis Tempo) 15/07/24 11:33
v/10853549/
TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun untuk dua siklus dan hak guna bangunan (HGB) selama 160 tahun kepada investor di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) menuai kritik dari sejumlah pihak. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
“Investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua siklus,” bunyi Pasal 9 dalam beleid yang diteken Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024 tersebut.
Berikut deretan kritik kebijakan pemberian HGU hingga 190 tahun dan HGB sampai 160 tahun kepada investor IKN:
1. Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika
Menanggapi kebijakan HGU dan HGB di Ikn yang tembus ratusan tahun, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pemerintah seperti sedang menjadi perpanjangan tangan dan bekerja untuk kepentigan investor. KPA juga memandang Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Hadi Tjahjanto lebih condong kepada investor daripada rakyat.
“Sikap yang ditunjukkan Menteri Hadi Tjahjanto lebih terkesan seperti calo tanah, alih-alih sebagai Menteri ATR/ BPN yang seharusnya bekerja memastikan penyelesaikan konflik agraria dan redistribusi tanah untuk rakyat,” ujar Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika lewat keterangan tertulis pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Menurut KPA, rencana HGU dan HGB ratusan tahun berpotensi meningkatkan letusan konflik agraria, ketimpangan dan monopoli tanah oleh badan usaha skala besar, terutama di Kawasan IKN. Sebab kawasan IKN berada di atas tanah dan wilayah masyarakat adat yang berpotensi akan merampas tanah dan ruang hidup jika pembangunan ini terus dilanjutkan.
“Hal ini dikarenakan proses penunjukan lokasi yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, tanpa pernah melibatkan partisipasi publik dan melakukan pengecekan hak atas tanah masyarakat,” ucap Dewi.
2. Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama
Langkah Jokowi menerbitkan Perpres Percepatan Pembangunan IKN ditanggapi Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama. Suryadi menilai Perpres 75 akan percuma dan tidak menjawab persoalan. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, aturan soal hak atas tanah itu tidak menjamin bisa menarik investor.
Pasalnya, ia menilai, investasi di IKN seret bukan lantaran urusan hak atas tanah. Namun, karakteristik investasinya infrastruktur publik, sedangkan publiknya belum ada. Kalaupun ada, tidak sampai lima juta orang. “Padahal perhitungan investasi baru menguntungkan jika minimal ada 5 juta penduduk dalam 10 tahun,” kata Suryadi melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Di sisi lain, Suryadi menambahkan, investor juga bakal memperhatikan aspek environmental, social, and governance (ESG). Investor tidak menghendaki adanya deforestasi dan dampak negatif kepada masyarakat. Kata dia, kepercayaan investor terhadap pembangunan IKN justru dipatahkan oleh Presiden Jokowi sendiri.
“Dengan belum juga menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara,” katanya. “Presiden malah berharap pemerintahan Prabowo Subianto yang melakukannya.”
3. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyamakan kebijakan pemberian HGU dan HGB ratusan tahun di IKN dengan praktik Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada masa penjajahan Belanda. Bahkan, pihaknya menyebut Jokowi lebih buruk dibandingkan dengan VOC. Cara-cara yang dilakukan Jokowi, kata dia, lebih parah dari VOC.
“VOC dalam hal serupa sampai seratus tahun (lebih) mengeksploitasi lahan. Artinya Jokowi jauh lebih buruk dari VOC,” kata Dedi kepada media di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. “Jokowi sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan, justru terkesan bersikap lebih bengis dari (penjajah) itu.”
4. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, pemberian HGU hingga ratusan tahun sama halnya memberikan beban kepada pemerintah berikutnya. Pihaknya memprediksi, IKN akan tetap kesulitan menarik minat investor kendati Jokowi sudah menyetujui kebijakan HGU 190 tahun.
“Jadi itu cuma melempar bom waktu saja untuk presiden berikutnya,” kata Agus pada Ahad, 14 Juli 2024.
Menurutnya, pelaku usaha tak ingin berinvestasi di Indonesia lantaran masifnya korupsi dan perizinan yang tidak jelas. Bukan karena HGU yang kurang panjang. Negara-negara yang memberikan HGU kepada investor, kata dia, lazimnya akan menyerahkan beberapa tools untuk menjalankan usahanya. Namun hal itu tak diterapkan Indonesia, yang hanya menerapkan jangka waktu panjang.
5. Sutradara Dandhy Laksono
Sutradara film Dirty Vote, Dandhy Laksono juga menyoroti kebijakan HGU dan HGB ratusan tahun untuk investor IKN. “Seperti biasa, Jokowi memulai dengan gimik bagi-bagi sertifikat tanah,” kata Dandhy dalam keterangannya di aplikasi X @Dandhy_Laksono, Ahad, 14 Juli 2024.
Dandhy menilai bahwa kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah yang lebih besar kepada investor swasta dibandingkan dengan masyarakat umum. “95 persen konsesi diberikan ke swasta, 4 persen untuk masyarakat, dan 1 persen untuk kepentingan umum,” katanya.
Dengan Perpres yang memberikan HGU hingga 190 tahun, Dandhy khawatir terhadap dampak jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan sekitar IKN. Menurutnya, konsesi tanah yang terlalu lama kepada investor swasta bisa mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan kepentingan publik yang lebih luas.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengklaim pemerintah tidak menjual tanah di IKN, seiring terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2024.
“Tapi prinsipnya, yang saya dapat dari Pak Presiden, kita bukan jual tanah. Kami ingin menarik investasi,” ujar Basuki Hadimuljono. Pasalnya, pemerintah hanya mengalokasikan anggaran 20 persen dari APBN untuk pembangunan IKN. “Jadi, memang harus banyak investasi.”
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, (Zulhas) meyakini banyak investor yang akan berinvestasi di IKN usai Presiden Jokowi meneken peraturan soal pemberian izin HGU hingga 190 tahun. “Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan dengan itu, yang tadi berminat untuk membangun, investasi di IKN jadi lebih cepat,” kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Ahad, 14 Juli 2024.
Selanjutnya: Masa depan IKN pasca Jokowi harus diakui akan gelap gulita
<!--more-->
6. INDEF
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, menilai pembangunan IKN akan membebani APBN. Menurut Esther, meski program lain seperti makan bergizi gratis juga memberatkan, namun dinilai lebih baik. “Kalau diminta memilih Makan siang gratis atau IKN, saya pilih Makan siang gratis,” katanya dihubungi Rabu, 10 Juli 2024.
Hasil analisis Tim Big Data Indef menyatakan 78 persen warganet menyatakan IKN membebani APBN. Alasannya, realisasi investasi swasta yang saat ini masih seret. Ia mengatakan janji awal pemerintah, ibu kota baru akan menelan anggaran sekitar Rp 466 triliun dan dari kas negara hanya sekitar 20 persen.
Namun kas negara yang digunakan berpotensi membengkak. Pada bulan lalu, pihak Otorita IKN telah mengajukan tambahan anggaran Rp 29,8 triliun untuk tahun depan.
Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memaparkan, selama tiga tahun belakangan alokasi APBN untuk ibu kota negara di Kalimantan Timur sudah mencapai Rp 72,5 triliun. Pada 2024, pemerintah menetapkan porsi APBN untuk IKN sebesar Rp 40 triliun. Ia berharap IKN sudah dapat digunakan untuk upacara peringatan ulang tahun RI 17 Agustus mendatang.
7. Pengamat Politik
Pengamat politik Adi Prayitno meragukan masa depan Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah transisi Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Prabowo Subianto. Perbedaan kepentingan Jokowi dan Prabowo mengenai program prioritas pemerintah ke depan dianggap bisa menjadi hambatan.
Adi menjelaskan IKN seolah dijadikan narasi oleh kubu Prabowo kepada Jokowi agar nanti diusahakan untuk dilakukan. Tapi pada praktiknya bakal terjadi kerumitan. Sebab program andalan Prabowo seperti makan bergizi gratis juga memerlukan anggaran jumbo.
“Masa depan IKN setelah transisi Jokowi ke Prabowo harus diakui memang gelap gulita,” kata Adi dihubungi pada Kamis malam, 11 Juli 2024.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini juga menyoroti soal keragu-raguan Aparatur Sipil Negara pindah ke IKN, investasi seret, hingga kesiapan infrastruktur yang belum memadai menjadi kendala pemindahan ibu kota. “Publik juga tahu IKN bukan proyek sekali jadi, butuh proses 10 tahun. IKN tidak bisa disulap simsalabim – jadi dalam 100 malam,” katanya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RIRI RAHAYU | MOH. KHORY ALFARIZI I DANIEL A. FAJRI
Konsesi HGU Nyaris 2 Abad untuk Investor IKN, Berikut Tanggapan Berbagai Pihak
Konsesi HGU hampir 2 abad bagi investor IKN. Bagaimana tanggapan para pendukung dan penentang Perpres 75/2024. [1,194] url asal
#ikn #hgu #jokowi #investor-ikn #hgb #hak-guna-usaha #hak-guna-bangunan #pks #uu-ikn #perpres
(Bisnis Tempo) 15/07/24 09:27
v/10844944/
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak menanggapi beleid hak guna usaha atau HGU 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang gres disahkan DPR pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Presiden Joko Widodo atauJokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini mencakup berbagai insentif dan kemudahan dalam perizinan usaha bagi para investor di IKN.
Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Kamis, 11 Juli 2024. Salinan peraturan ini tersedia di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara mulai Jumat, 12 Juli 2024. Perpres ini bertujuan untuk melaksanakan mandat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentangIKN.
Menurut Pasal 9, investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan masa berlaku hingga 95 tahun, yang dapat diperpanjang hingga dua siklus. Ini berarti investor memiliki hak untuk mengelola tanah milik negara di IKN hingga 190 tahun
Berikut serba-serbi konsesi HGU dan HGB bagi investor IKN:
1. Peraturan perundang-undangan
Regulasi itu terdapat pada Pasal 16A. Investor diberi jaminan dua siklus perpanjangan Hak Atas Tanah. Jangka waktunya 190 tahun. Masing-masing paling lama 95 tahun untuk siklus pertama dan kedua. Sedangkan Konsesi Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai diberikan 80 tahun. Konsesi ini dapat diperpanjang 80 tahun lagi. Sehingga seluruhnya 160 tahun.
UU IKN gres ini sebenarnya memperkuat Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Maret 2023 lalu. Adapun UU IKN sebelumnya, yang disahkan pada 2022, banyak mendapat penolakan. Pemerintah mengajukan revisi pada Agustus 2023.
2. PKS jadi satu-satunya fraksi yang menolak UU IKN
Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menjadi satu-satunya fraksi partai yang menolak pengesahan UU IKN dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI. Alasan penolakan itu disampaikan PKS sebelumnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 2 Oktober 2023. Politikus PKS Mardani Ali Sera mempersilakan Tempo mengutipnya.
PKS menilai regulasi HGU dan HGB ratusan tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945. PKS juga melihat pemberian konsesi ini tanpa disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” tulis PKS.
3. DPR sebut UU IKN untuk kepentingan anak bangsa
Pimpinan Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan revisi UU IKN untuk kepentingan anak bangsa. Tuduhan memberikan karpet merah kepada investor menurut Politikus PDIP itu tidak benar. Ketika ditanya anak bangsa siapa, Junimart mengatakan kita semua dan tidak ada yang dikorbankan.
“Tidak benar, ini untuk kepastian hukum anak bangsa,” kata Junimart kepada Tempo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 2 Oktober 2023.
Pengambilan keputusan untuk mengesahkan revisi itu dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Bappenas Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 September 2023
Ibu Kota Negara, kata Junimart, memerlukan anggaran yang sangat besar yang sejak awal disepakati tidak menggunakan APBN. Oleh karena itu, pembangunan ini memerlukan dukungan para investor. Namun para investor mengeluhkan kepastian hukum soal tanah.
Investor, kata dia, merasakan jaminan hukum atas tanah tidak jelas. Sehingga dibuatlah regulasinya dalam UU IKN itu. “Supaya Investor tidak dirugikan,” kata dia.
Selanjutnya: Kebijakan yang lebih buruk dibanding era penjajahan Belanda
<!--more-->
4. KPA: Lebih Buruk Vibanding Era Penjajah Belanda
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA, Dewi Kartika menyebut pemberian HGU sampai 190 tahun, serta hak guna bangunan atau HGB dan hak pakai bagi investor di IKN sampai 160 tahun adalah kebijakan yang lebih buruk dari masa penjajahan Belanda di Indonesia. Dewi menjelaskan, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya membolehkan hak konsesi perkebunan kepada investor paling lama 75 tahun.
“Kebijakan ini jauh lebih mundur ke belakang, karena isinya lebih buruk bila dibandingkan ketika bangsa Indonesia masih dijajah Belanda,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.
Dewi Kartika, mengatakan RUU IKN itu dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup di lokasi proyek. DPR dinilai gagal melahirkan jaminan perlindungan hak masyarakat, terutama masyarakat adat setempat.
“Pembahasan sebulan terakhir di DPR gagal melahirkan jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat, terutama masyarakat adat, yang akan terkena dampak proyek IKN,” kata Dewi pada Selasa, 19 September 2023.
5. Otorita IKN Buka Suara
Aturan HGU ratusan tahun di IKN ini memang telah banyak dikritik sejak ditetapkan Jokowi dalam PP No. 12/2023 pada Maret 2023. September lalu, Otorita IKN turut buka suara perihal hak guna usaha alias HGU lahan ibu kota Nusantara yang disebut-sebut berlaku hingga 190 tahun. “Sebetulnya sama dengan UU Cipta Kerja gitu aja. Itu referensi sama persis,” kata Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat ditemui usai acara SAFE di Jakarta pada Selasa, 26 September 2023.
Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih jauh perihal pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadi referensi UU IKN. Bambang juga tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanyai perihal HGU 190 tahun.
6. Pakar Sebut Aturan HGU Ratusan Tahun Rugikan Masyarakat Lokal
Agustus lalu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, juga menanggapi HGU ratusan tahun di IKN. Dia mengatakan hal itu bisa membuat pengusaha menguasai lahan IKN. Selain itu, pemberian HGU dalam jangan waktu panjang akan merugikan masyarakat lokal.
“Peningkatan durasi HGU dapat merugikan masyarakat lokal dan lingkungan, fokus investor beralih dari keuntungan jangka pendek menjadi jangka panjang,” ujar Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.
Insentif HGU ratusan tahun di IKN itu, kata dia, juga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara keuntungan investor, pemerataan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. Penetapan kriteria ketat guna melenggangkan pemberian HGU di IKN selama itu, menurut Achmad, masih meningkatkan kecemasan terkait lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah
7. Padangan Pakar Hukum Tata Negara
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga punya pandangan yang sama. Menurut dia, RUU IKN berisi aturan HGU untuk investor IKN selama 190 tahun hanya untuk memberikan cantolan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam upaya menarik investasi.
Herdiansyah menjelaskan, niat pemerintah memberikan HGU selama nyaris dua abad dalam dua siklus sebetulnya sudah diupayakan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Namun PP ini tak ampuh.
“Selain hierarkinya sebagai peraturan perundang-undangan lebih rendah, peraturan pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Maka dicarikanlah alasan melalui perubahan atau revisi UU IKN agar posisi hukumnya lebih kuat,” kata pria yang karib dipanggil Castro ini.
Herdiansyah menilai cantolan hukum baru melalui revisi UU IKN itu tetap bermasalah. Secara prinsip hukum, kata dia, dua siklus pemberian HGU yang bisa mencapai 190 tahun itu tidak dilandasi rasio logis yang memadai. Karena bagaimana pun, kata dia, aturan pertanahan tetap harus tunduk kepada UU Pokok Agraria sebagai umbrella act atau aturan payungnya.
MICHELLE GABRIELA | ADIL AL HASAN | M JULNIS FIRMANSYAH | HENDRIK KHOIRUL MUHID | FAJAR PEBRIANTO | RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI
Konsesi HGU Nyaris 2 Abad untuk Investor IKN, Berikut Tanggapan Berbagai Pihak
Konsesi HGU hampir 2 abad bagi investor IKN. Bagaimana tanggapan para pendukung dan penentang Perpres 75/2024. [1,194] url asal
#ikn #hgu #jokowi #investor-ikn #hgb #hak-guna-usaha #hak-guna-bangunan #pks #uu-ikn #perpres
(Bisnis Tempo) 15/07/24 09:27
v/10840324/
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak menanggapi beleid hak guna usaha atau HGU 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang gres disahkan DPR pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Presiden Joko Widodo atauJokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini mencakup berbagai insentif dan kemudahan dalam perizinan usaha bagi para investor di IKN.
Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Kamis, 11 Juli 2024. Salinan peraturan ini tersedia di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara mulai Jumat, 12 Juli 2024. Perpres ini bertujuan untuk melaksanakan mandat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentangIKN.
Menurut Pasal 9, investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan masa berlaku hingga 95 tahun, yang dapat diperpanjang hingga dua siklus. Ini berarti investor memiliki hak untuk mengelola tanah milik negara di IKN hingga 190 tahun
Berikut serba-serbi konsesi HGU dan HGB bagi investor IKN:
1. Peraturan perundang-undangan
Regulasi itu terdapat pada Pasal 16A. Investor diberi jaminan dua siklus perpanjangan Hak Atas Tanah. Jangka waktunya 190 tahun. Masing-masing paling lama 95 tahun untuk siklus pertama dan kedua. Sedangkan Konsesi Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai diberikan 80 tahun. Konsesi ini dapat diperpanjang 80 tahun lagi. Sehingga seluruhnya 160 tahun.
UU IKN gres ini sebenarnya memperkuat Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Maret 2023 lalu. Adapun UU IKN sebelumnya, yang disahkan pada 2022, banyak mendapat penolakan. Pemerintah mengajukan revisi pada Agustus 2023.
2. PKS jadi satu-satunya fraksi yang menolak UU IKN
Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menjadi satu-satunya fraksi partai yang menolak pengesahan UU IKN dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI. Alasan penolakan itu disampaikan PKS sebelumnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 2 Oktober 2023. Politikus PKS Mardani Ali Sera mempersilakan Tempo mengutipnya.
PKS menilai regulasi HGU dan HGB ratusan tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945. PKS juga melihat pemberian konsesi ini tanpa disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” tulis PKS.
3. DPR sebut UU IKN untuk kepentingan anak bangsa
Pimpinan Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan revisi UU IKN untuk kepentingan anak bangsa. Tuduhan memberikan karpet merah kepada investor menurut Politikus PDIP itu tidak benar. Ketika ditanya anak bangsa siapa, Junimart mengatakan kita semua dan tidak ada yang dikorbankan.
“Tidak benar, ini untuk kepastian hukum anak bangsa,” kata Junimart kepada Tempo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 2 Oktober 2023.
Pengambilan keputusan untuk mengesahkan revisi itu dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Bappenas Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 September 2023
Ibu Kota Negara, kata Junimart, memerlukan anggaran yang sangat besar yang sejak awal disepakati tidak menggunakan APBN. Oleh karena itu, pembangunan ini memerlukan dukungan para investor. Namun para investor mengeluhkan kepastian hukum soal tanah.
Investor, kata dia, merasakan jaminan hukum atas tanah tidak jelas. Sehingga dibuatlah regulasinya dalam UU IKN itu. “Supaya Investor tidak dirugikan,” kata dia.
Selanjutnya: Kebijakan yang lebih buruk dibanding era penjajahan Belanda
<!--more-->
4. KPA: Lebih Buruk Vibanding Era Penjajah Belanda
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA, Dewi Kartika menyebut pemberian HGU sampai 190 tahun, serta hak guna bangunan atau HGB dan hak pakai bagi investor di IKN sampai 160 tahun adalah kebijakan yang lebih buruk dari masa penjajahan Belanda di Indonesia. Dewi menjelaskan, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya membolehkan hak konsesi perkebunan kepada investor paling lama 75 tahun.
“Kebijakan ini jauh lebih mundur ke belakang, karena isinya lebih buruk bila dibandingkan ketika bangsa Indonesia masih dijajah Belanda,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.
Dewi Kartika, mengatakan RUU IKN itu dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup di lokasi proyek. DPR dinilai gagal melahirkan jaminan perlindungan hak masyarakat, terutama masyarakat adat setempat.
“Pembahasan sebulan terakhir di DPR gagal melahirkan jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat, terutama masyarakat adat, yang akan terkena dampak proyek IKN,” kata Dewi pada Selasa, 19 September 2023.
5. Otorita IKN Buka Suara
Aturan HGU ratusan tahun di IKN ini memang telah banyak dikritik sejak ditetapkan Jokowi dalam PP No. 12/2023 pada Maret 2023. September lalu, Otorita IKN turut buka suara perihal hak guna usaha alias HGU lahan ibu kota Nusantara yang disebut-sebut berlaku hingga 190 tahun. “Sebetulnya sama dengan UU Cipta Kerja gitu aja. Itu referensi sama persis,” kata Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat ditemui usai acara SAFE di Jakarta pada Selasa, 26 September 2023.
Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih jauh perihal pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadi referensi UU IKN. Bambang juga tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanyai perihal HGU 190 tahun.
6. Pakar Sebut Aturan HGU Ratusan Tahun Rugikan Masyarakat Lokal
Agustus lalu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, juga menanggapi HGU ratusan tahun di IKN. Dia mengatakan hal itu bisa membuat pengusaha menguasai lahan IKN. Selain itu, pemberian HGU dalam jangan waktu panjang akan merugikan masyarakat lokal.
“Peningkatan durasi HGU dapat merugikan masyarakat lokal dan lingkungan, fokus investor beralih dari keuntungan jangka pendek menjadi jangka panjang,” ujar Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.
Insentif HGU ratusan tahun di IKN itu, kata dia, juga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara keuntungan investor, pemerataan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. Penetapan kriteria ketat guna melenggangkan pemberian HGU di IKN selama itu, menurut Achmad, masih meningkatkan kecemasan terkait lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah
7. Padangan Pakar Hukum Tata Negara
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga punya pandangan yang sama. Menurut dia, RUU IKN berisi aturan HGU untuk investor IKN selama 190 tahun hanya untuk memberikan cantolan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam upaya menarik investasi.
Herdiansyah menjelaskan, niat pemerintah memberikan HGU selama nyaris dua abad dalam dua siklus sebetulnya sudah diupayakan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Namun PP ini tak ampuh.
“Selain hierarkinya sebagai peraturan perundang-undangan lebih rendah, peraturan pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Maka dicarikanlah alasan melalui perubahan atau revisi UU IKN agar posisi hukumnya lebih kuat,” kata pria yang karib dipanggil Castro ini.
Herdiansyah menilai cantolan hukum baru melalui revisi UU IKN itu tetap bermasalah. Secara prinsip hukum, kata dia, dua siklus pemberian HGU yang bisa mencapai 190 tahun itu tidak dilandasi rasio logis yang memadai. Karena bagaimana pun, kata dia, aturan pertanahan tetap harus tunduk kepada UU Pokok Agraria sebagai umbrella act atau aturan payungnya.
MICHELLE GABRIELA | ADIL AL HASAN | M JULNIS FIRMANSYAH | HENDRIK KHOIRUL MUHID | FAJAR PEBRIANTO | RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI
Jokowi Teken Perpres HGU Investor IKN hingga 190 Tahun, Apa Batasan dan Syarat Hak Guna Usaha?
Jokowi teken Perpres 75/2024 yang membuat investor IKN bisa punya HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun. Apa syarat Hak Guna Usaha? [633] url asal
#jokowi #ikn #hgu #investor-ikn #hak-guna-usaha #perpres #hgb #hak-guna-bangunan #otorita-ikn
(Bisnis Tempo) 13/07/24 19:01
v/10688402/
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini mencakup berbagai insentif dan kemudahan dalam perizinan usaha bagi para investor di IKN.
Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Kamis, 11 Juli 2024. Salinan peraturan ini tersedia di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara mulai Jumat, 12 Juli 2024. Perpres ini bertujuan untuk melaksanakan mandat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
Menurut Pasal 9, investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan masa berlaku hingga 95 tahun, yang dapat diperpanjang hingga dua siklus. Ini berarti investor memiliki hak untuk mengelola tanah milik negara di IKN hingga 190 tahun.
Apa itu HGU?
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan usaha untuk mengelola tanah yang dikuasai oleh pemerintah. Pengelolaan lahan ini harus dimanfaatkan untuk usaha di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan.
Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pemberian HGU dilakukan oleh pemerintah dan tidak sembarangan.
Selain diatur dalam UUPA Nomor 5/1960, dasar hukum HGU juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Hak Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
PP ini mencantumkan berbagai aturan yang berlaku bagi pemegang HGU, termasuk ketentuan tentang siapa yang berhak menerima hak guna usaha dan jenis tanah yang dapat diberikan hak tersebut.
Persyaratan HGU
Dilansir dari apis.atrbpn.go.id, dalam proses pengajuannya, terdapat sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi, meliputi:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5. Proposal rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah
6. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pelaku Usaha mengajukan berkas permohonan bermaterai
- Pelaku Usaha menemui information desk yaitu memberikan informasi mengenai persyaratan izin dan non izin
- Diterima oleh front office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas yang diajukan akan dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap
- Berkas yang lengkap kemudian diserahkan ke back office yang bertugas untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses penerbitan perizinan dan non perizinan
- Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, validasi dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan
- Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis akan melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan
- Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, maka berkas di paraf atau validasi kembali oleh Kepala Seksi
- Selanjutnya, berkas di serahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
- Berkas diserahkan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - ---- Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Perizinan dan Non Perizinan
- Berkas Perizinan dan Non Perizinan yang sudah di tanda tangani diberikan penomoran oleh front office
- Penyerahan Perizinan dan non perizinan diserahkan melalui loket front office kepada pelaku usaha
Apakah pengajuan Hak Guna Lahan gratis?
Biasanya, pihak yang mengajukan HGU akan dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan di instansi terkait. Selain biaya administrasi, ada juga biaya lain seperti biaya survei atau pemeriksaan lapangan. Namun, beberapa instansi tidak memungut biaya untuk pengajuan HGU.
Contohnya adalah pengajuan HGU untuk membuka perkebunan baru di Sulawesi Utara, seperti yang disebutkan dalam laman resmi mereka. Oleh karena itu, penting untuk memahami seluruh proses dan biaya yang terlibat sebelum mengajukan HGU, agar dapat mengantisipasi pengeluaran yang diperlukan untuk memperoleh izin tersebut.
SUKMA KANTHI NURANI | SYARISA KUSUMA RAHMANDA
Perpres 75/2024 Terbit, Jokowi Obral HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun untuk Investor di IKN
Melalui Perpres 75/2024, Jokowi mengobral HGU hingga 190 tahun dan HGB sampai 160 Tahun untuk Investor di IKN. Ini bunyi Perpres itu. [619] url asal
#jokowi #ikn #investor-ikn #perpres #hgb #hgu #hak-guna-usaha #hak-guna-bangunan #otorita-ikn
(Bisnis Tempo) 13/07/24 11:50
v/10663915/
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi diterbitkan pemerintah. Perpres 75/2004 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024 ini memuat aturan soal penetapan nilai tanah di kawasan IKN.Ada insentif dan kemudahan fasilitas perizinan berusaha bagi para investor IKN.
Jokowi meneken Perpres itu pada Kamis, 11 Juli 2024. Salinan beleid dapat dilihat di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara pada Jumat, 12 Juli 2024. Perpres ini berfungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
"Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," tulis pasal 3. Pasal selanjutnya menyebut untuk mengebut pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara bisa menarik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Apa saja poin-poin penting dari Perpres tersebut?
Obral HGU hingga 190 tahun untuk investor di IKN
Sementara itu, melalui Pasal 9 pemerintah mengobral Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun untuk investor.
Investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua siklus. Artinya pemodal memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara di IKN sampai 190 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).
Selain HGU, hak guna bangunan atau HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian, dapat dilakukan pembeerian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, HGB bisa diperpanjang hingga 160 tahun.
Kemudian, pada ayat 2 (c) disebutkan, hak papaki untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.
Dalam ayat 4 juga disebutkan, Otorita IKN melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan: (a) tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; (b) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; (c) syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; (d) pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; (e) tanah tidak terindikasi terlantar.
Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha.
Selain mengatur HGU dan HGB, Perpres 75 juga mengatur pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha. Fasilitas tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
"Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 2.
Penetapan nilai tanah dilakukan oleh Kepala Otorita IKN
Dalam Pasal 6, disebut bahwa penetapan nilai tanah di IKN merupakan wewenang Kepala Otorita IKN. Ini bertujuan untuk pengelolaan tanah aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN dan pelaksanaan investasi di IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Nilai tanah ADP yang ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan Zona Penilaian Tanah mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.
Nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN menjadi acuan bagi Kementerian ATR/BPN untuk menetapkan zona nilai tanah. Nantinya, zona nilai tanah dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN.
HATTA MUARABAGJA | RIRI RAHAYU I DANIEL A FAJRI
Perpres 75/2024 Terbit, Jokowi Obral HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun untuk Investor di IKN
Melalui Perpres 75/2024, Jokowi mengobral HGU hingga 190 tahun dan HGB sampai 160 Tahun untuk Investor di IKN. Ini bunyi Perpres itu. [619] url asal
#jokowi #ikn #investor-ikn #perpres #hgb #hgu #hak-guna-usaha #hak-guna-bangunan #otorita-ikn
(Bisnis Tempo) 13/07/24 11:50
v/10659334/
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi diterbitkan pemerintah. Perpres 75/2004 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024 ini memuat aturan soal penetapan nilai tanah di kawasan IKN.Ada insentif dan kemudahan fasilitas perizinan berusaha bagi para investor IKN.
Jokowi meneken Perpres itu pada Kamis, 11 Juli 2024. Salinan beleid dapat dilihat di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara pada Jumat, 12 Juli 2024. Perpres ini berfungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
"Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," tulis pasal 3. Pasal selanjutnya menyebut untuk mengebut pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara bisa menarik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Apa saja poin-poin penting dari Perpres tersebut?
Obral HGU hingga 190 tahun untuk investor di IKN
Sementara itu, melalui Pasal 9 pemerintah mengobral Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun untuk investor.
Investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua siklus. Artinya pemodal memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara di IKN sampai 190 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).
Selain HGU, hak guna bangunan atau HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian, dapat dilakukan pembeerian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, HGB bisa diperpanjang hingga 160 tahun.
Kemudian, pada ayat 2 (c) disebutkan, hak papaki untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.
Dalam ayat 4 juga disebutkan, Otorita IKN melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan: (a) tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; (b) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; (c) syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; (d) pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; (e) tanah tidak terindikasi terlantar.
Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha.
Selain mengatur HGU dan HGB, Perpres 75 juga mengatur pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha. Fasilitas tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
"Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 2.
Penetapan nilai tanah dilakukan oleh Kepala Otorita IKN
Dalam Pasal 6, disebut bahwa penetapan nilai tanah di IKN merupakan wewenang Kepala Otorita IKN. Ini bertujuan untuk pengelolaan tanah aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN dan pelaksanaan investasi di IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Nilai tanah ADP yang ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan Zona Penilaian Tanah mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.
Nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN menjadi acuan bagi Kementerian ATR/BPN untuk menetapkan zona nilai tanah. Nantinya, zona nilai tanah dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN.
HATTA MUARABAGJA | RIRI RAHAYU I DANIEL A FAJRI