#30 tag 24jam
Aturan Kemasan Polos Disebut Kasih Karpet Merah ke Rokok Ilegal
Pengusaha soroti RPMK yang membatasi industri rokok, termasuk kemasan polos. [466] url asal
#rokok-ilegal #kemasan-polos #regulasi-tembakau #penjualan-rokok #gaprindo #video #pp-kesehatan #rpmk #ri-gambas #gabungan-perserikatan-pabrik-rokok-indonesia #gappri #henry-najoan #detikcom #industri-hasil-tembaka
(detikFinance - Industri) 10/10/24 13:42
v/16249316/
Jakarta - Pengusaha menyoroti rencana Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang semakin menekan industri.
Regulasi yang sedang disusun adalah syarat kemasan rokok menjadi polos tanpa logo merk. Menurut Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, industri rokok sudah dibebani dengan 480 aturan, baik dari sisi fiskal maupun non fiskal.
Aturan tersebut mayoritas berisi soal pembatasan. Apalagi Industri Hasil Tembakau (IHT) mengalami kontraksi akibat pandemi COVID-19.
"Perlu kami sampaikan, IHT telah diatur melalui banyak regulasi. Kami mencatat ada lebih dari 480 peraturan di berbagai tingkatan yang mayoritas berisi pembatasan. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, IHT juga mengalami kontraksi akibat pandemi dan kebijakan fiskal yang eksesif," katanya kepada detikcom, Kamis (10/10/2024).
"Dengan munculnya pengaturan baru seperti Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 yang antara lain membatasi nikotin dan tar, melarang bahan tambahan di produk tembakau dan diberlakukannya standarisasi kemasan, akan membuat produk kami berupa kretek menjadi terpuruk," sambung dia.
Terkait standarisasi kemasan, dampaknya tidak hanya menurunkan penjualan, tetapi juga akan menjadi karpet merah bagi rokok ilegal, karena semakin sulit membedakan satu merek dengan merek lain.
"Saat ini, yang beda-beda merek dan warnanya saja rokok ilegal cukup marak, apalagi nanti jika distandarkan. Standarisasi kemasan tentu akan menyuburkan rokok ilegal," sebutnya.
Padahal, menurunnya penjualan rokok legal berakibat berkurangnya munculnya lay off karena berkurangnya permintaan. Dampak ikutannya, permintaan tembakau dan cengkeh dari petani pun berkurang yang membuat harga jual tembakau dan cengkeh turun.
Dampak lainnya akan berpengaruh bagi penerimaan negara yang menjadi berkurang karena turunnya permintaan. Karena itu, Henry berharap pemerintah berpikir ulang untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 yang sangat eksesif.
"Hal lainnya, larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari satuan pendidikan memiliki dampak yang sangat luas. Apalagi satuan pendidikan ini banyak bentuknya. Selain formal juga ada nonformal dan informal. Dengan berlakunya larangan tersebut, dampaknya bisa kemana-mana," beber Henry.
Dampak paling berat akan dialami oleh pengecer yang berada dekat dengan satuan pendidikan karena tidak lagi dapat menjual produk tembakau di lokasi tersebut. Larangan penjualan ini, kata dia, akan sangat berpengaruh pada pedagang kecil yang selama ini menggantungkan usahanya pada penjualan produk tembakau.
"Menurut kami, larangan penjualan juga akan menyebabkan kesulitan operasional. Padahal, rokok adalah produk legal yang dibuktikan dengan dikenakannya cukai," imbuhnya.
Henry menyebut banyak pihak telah menyuarakan penolakan terhadap berbagai pengaturan yang penuh dengan larangan, termasuk standarisasi kemasan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengaturan tersebut belum sesuai dengan harapan masyarakat.
"Karena itu, kami berhadap, terutama kepada Presiden dan jajaran kabinet baru, agar pengaturan yang memberatkan IHT di-hold terlebih dahulu, didiskusikan kembali, sampai pada titik keseimbangan pengaturan yang mengakomodasi semua pihak," tutupnya.
Simak Video: Gaprindo Singgung Kenaikan Peredaran Rokok Ilegal di RI
Ini Dampak Penerapan Kemasan Rokok Polos Menurut Asosiasi
RPMK yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu, mengatur kemasan rokok polos (plain packaging). Halaman all [440] url asal
#industri-rokok #industri-hasil-tembakau #gappri #rokok-ilegal #kemasan-rokok-polos
(Kompas.com) 02/10/24 17:50
v/15868524/
JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyatakan menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
RPMK yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu, mengatur kemasan rokok polos (plain packaging) tanpa merek.
Ketua umum Gappri Henry Najoan mengatakan, bisnis industri hasil tembakau (IHT) legal nasional sudah berjalan hampir satu abad. Hingga saat ini masih berjalan dengan baik hingga membentuk mata rantai dari hulu ke hilir melibatkan masyarakat lokal.
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan di kawasan Senayan Park, Jakarta, Kamis (19/9/2024).Apalagi, saat ini pengusaha rokok juga telah diawasi dan diatur dengan lebih dari 480 peraturan yang ketat, baik sisi fiskal maupun nonfiskal yang meliputi peraturan daerah, bupati, wali kota, gubernur, sampai kementerian dan perundang-undangan.
"Ratusan aturan (heavy regulated) yang membebani IHT legal nasional layaknya BUMN yang dikelola swasta," kata Henry dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Menurut Henry, kebijakan yang diatur dalam PP 28 Tahun 2024, khususnya mengenai penerapan kemasan polos (plain packaging), dinilai akan berdampak negatif terhadap industri rokok, terutama untuk rokok kretek yang menguasai pasar sebesar 75 persen di Indonesia.
Henry meyakini, kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah.
"Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ujar dia.
Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, total tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang, mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkeh, dan sektor terkait lain.
"Mereka terancam dengan kebijakan itu sehingga akan menciptakan kemiskinan baru," tegas Henry.
Merujuk kajian Gappri, aturan kemasan polos merupakan duplikasi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Jika diimplementasikan akan memperburuk situasi dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal," ucap dia.
Curhat Pengusaha Rokok Harus Hadapi 480 Peraturan dari Pusat-Daerah
Para pengusaha rokok menolak rencana aturan kemasan rokok polos yang akan dikeluarkan Kementerian Kesehatan. [1,244] url asal
#industri-rokok #peraturan-tembakau #gappri #kemasan-polos
(detikFinance - Industri) 02/10/24 09:44
v/15853774/
Jakarta - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terutama terkait aturan kemasan rokok polos (plain packaging) alias tanpa merek. Selain itu, saat ini pelaku industri rokok sudah dihadapkan banyaknya aturan yang mencapai 480 aturan.
Ketua umum GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, bisnis industri hasil tembakau (IHT) legal nasional sudah berjalan hampir satu abad. Hingga saat ini masih berjalan dengan baik hingga membentuk mata rantai dari hulu ke hilir melibatkan masyarakat lokal.
Apalagi, saat ini pengusaha rokok juga telah diawasi dan diatur dengan lebih dari 480 peraturan yang ketat, baik sisi fiskal maupun non fiskal yang meliputi peraturan daerah, bupati, wali kota, gubernur, sampai kementerian dan perundang-undangan.
"Ratusan aturan (heavy regulated) yang membebani IHT legal nasional layaknya BUMN yang dikelola swasta," kata Henry Najoan di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Terbitnya PP 28/2024 pada 26 Juli lalu terus menuai penolakan dari sejumlah stakeholders, termasuk ekosistem pertembakauan. Kemudian, muncul RPMK yang semakin menuai berbagai reaksi serupa.
"Aturan tersebut inkonstitusional dan tidak melibatkan semua pihak terkait seperti kementerian terkait, para pelaku usaha, pekerja, dan petani dalam penyusunannya," ujar Henry Najoan.
Menurut Henry Najoan, kebijakan yang diatur dalam PP 28/2024, khususnya mengenai penerapan kemasan polos (plain packaging), dinilai akan berdampak negatif terhadap industri rokok, terutama untuk rokok kretek yang menguasai pasar sebesar 75 persen di Indonesia.
Henry Najoan bahkan meyakini, kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah.
"Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal," ujar Henry Najoan.
Data Kementerian Perindustrian menyatakan, total tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang, mulai buruh, petani tembakau, petani cengkeh, dan sektor terkait lain.
"Mereka terancam dengan kebijakan itu sehingga akan menciptakan kemiskinan baru," tegas Henry Najoan.
Merujuk kajian GAPPRI, aturan kemasan polos merupakan duplikasi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Jika diimplementasikan akan memperburuk situasi dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal," kata Henry Najoan.
Sementara, anggota DPR RI periode 2024-2029, Mukhamad Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan negara jangan sampai terkooptasi oleh agenda-agenda global yang ingin menginfiltrasi kelangsungan ekosistem tembakau yang mempunyai peran strategis bagi negara, seperti dorongan aksesi FCTC, terbitnya PP 28/2024, dan RPMK.
"Proses membajak kebijakan negara yang seperti itu harus diluruskan," tegas Misbakhun.
Misbakhun meminta Pemerintah melindungi industri hasil tembakau, utamanya rokokk retek di tanah air dari intervensi asing. Apalagi, industri ini sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.
"Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu," imbuhnya.
Politisi partai Golkar itu melanjutkan, industri hasil tembakau tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tapi juga sektor lainnya yang berhubungan, mulai dari industri, pertanian, hingga tenaga kerja atau buruh. Misbakhun menilai, rokok kretek seperti sigaret kretek tangan (SKT) yang menjadi ciri khas rokok Indonesia, perlu mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah.
Adanya pertarungan yang sangat ideologis antara anti rokok dengan pendukung sektor pertembakauan ini menjadi sangat diametrikal. Negara, di mata Misbakhun juga tidak adil.
"Saya mengharapkan ada upaya-upaya yang lebih obyektif dan komprehensif melihat ekosistem pertembakauan di Indonesia dengan meninjau ulang berbagai regulasi yang diskriminatif terhadap kelangsungan iklim usaha ekosistem pertembakauan," ungkapnya.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengatakan aturan turunan itu akan berdampak besar pada keberlangsungan nasib petani tembakau dan cengkeh yang merupakan bahan baku dari rokok. Seperti diketahui PP kesehatan itu salah satu yang diatur adalah pengetatan penjualan rokok di pasaran.
"Di tengah kondisi ekonomi yang berat saat ini, IHT sedang menghadapi menghadapi berbagai tantangan yang bertubi-tubi. IHT terancam dimatikan lewat sederet pasal-pasal pengaturan dalam Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2024 (PP Kesehatan) serta aturan pelaksananya yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang sedang diburu-buru penyelesaiannya. Pengaturan terkait produk tembakau di dalam RPMK sangat meresahkan dan dampaknya sangat suram bagi hulu-hilir ekosistem pertembakauan," ujar Ketua Umum AMTI I Ketut Budhyman, dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Budhyman memaparkan mulai dari 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600.000-an tenaga kerja sigaret kretek tangan (SKT), pedagang, UMKM, hingga 725.000 tenaga kerja industri media kreatif sebagai bagian dari ekosistem pertembakauan akan terkena dampak RPMK.
"Kami, elemen ekosistem pertembakauan bukanlah pihak yang anti-regulasi. Kami bersedia, siap, dan pada praktiknya, selalu mematuhi peraturan yang ada. Sayangnya, dalam setiap penyusunan regulasi pertembakauan, termasuk soal dorongan kemasan rokok polos, kami tidak dilibatkan. Tahu-tahu sudah ada standarisasi yang ditetapkan Kemenkes. Padahal ini dampak domino negatifnya sangat besar, baik kepada pekerja, pedagang dan industri itu sendiri," sebutnya.
Menurut dia, ekosistem pertembakauan sebagai bagian dari sektor manufaktur terus berjuang mencatatkan kinerja terbaik di tengah ekonomi yang berkembang saat ini. Capaian penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau yaitu 95,4 persen dari target (APBN) atau Rp286,2 triliun.
Begitu juga dengan produksi industri hasil tembakau (IHT) yang berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, produksi rokok nasional dalam 5 tahun terakhir berkurang 10,57% dari 355,84 miliar batang pada 2019 menjadi 318,21 miliar batang pada 2023. Menjaga eksistensi ekosistem pertembakauan menjadi urgensi saat ini.
"Tak bisa dipungkiri bahwa ekosistem pertembakauan telah menjadi motor penggerak ekonomi nasional mengingat size economy-nya yang cukup besar," lanjut dia.
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Rido, menuturkan, seharusnya PP pengamanan zat adiktif harus dipisah dari substansi aturan pelaksanaan yang lain. Hal ini dikarenakan, frasa delegasi dalam Pasal 152 UU Kesehatan No. 17/2023 menggunakan frasa ketentuan lebih lanjur diatur dengan.PP, bukan diatur dalam PP.
"Berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 012-016-019/PUU-IV/2006, frasa "diatur dengan peraturan perundang-undangan" berarti harus diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. Lahirnya PP No. 28/2024 sebagai aturan tunggal pelaksanaan UU Kesehatan, merupakan bentuk ketidakpatuhan konstitusional,"tegas Ali Rido.
Dari segi materiil/substansi, sejumlah baik PP Kesehatan dan RPMK juga menyisakan permasalahan. Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusional ini memaparkan, aturan yang melarang penjualan produk tembakau secara eceran perbatang, cenderung multitafsir dan sulit implementasinya. Hal yang sama, telihat pada larangan jualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
"Konteks ini, menjadi problematik jika dihadapkan pada kasus toko/warung yang eksisting lebih dulu ketimbang satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Idealnya, pemberlakuan pasal ini tidak boleh retroaktif melainkan futuristik. Namun absennya penjelasan keberlakuannya, akan menjadi pasal karet yang kontradiktif dengan asas kejelasan rumusan yang diatur dalam Pasal 5 huruf f UU No. 12/2011,"ujar Ali.
Begitu juga dengan larangan dan pengendalian iklan rokok yang diatur dalam PP No.28 Tahun 2024 dan turunannya dalam RPMK, mengabaikan IHT sebagai industri legal sehingga berhak menggunakan sarana iklan apapun yang tersedia dan tidak dapat dilarang untuk diiklankan, walaupun dengan syarat-syarat tertentu.
"Konstitusionalitas tersebut, terekspose jelas antara lain dalam Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009 dan Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013. Pengaturan iklan dan promosi yang dituangkan dalam jenis PP, juga tidak koheren dengan Putusan MK No. 81/PUU-XV/2017 yang menegaskan pengaturan promosi dan iklan rokok menjadi wilayah pembentuk undang-undang. Artinya, jenis aturan berupa PP No. 28/2024 tidak seharusnya mengatur iklan dan promosi secara berlebihan karena itu domain legislatif (DPR) melalui undang-undang,"jelasnya.
Ia pun menyayangkan bahwa seluruh elemen ekosistem pertembakauan yang terdampak dalam PP Kesehatan dan RPMK ini sejak awal tidak dilibatkan. Padahal Putusan MK No 91 tahun 2020 bahwa proses peraturan perundang-undangan harus melibatkan partisipasi masyarakat ( meaningfull participation ).
(ada/rrd)
Diklaim Bakal Ciptakan Kemiskinan Baru, GAPPRI Tolak RPMK turunan PP 28/24
Merujuk kajian GAPPRI, aturan kemasan polos merupakan duplikasi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). [540] url asal
#rokok #tembakau #gappri #kemasan #merek
(IDX-Channel - Economics) 02/10/24 07:27
v/15846288/
IDXChannel - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak tegas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
RPMK yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tersebut mengatur kemasan rokok polos (plain packaging) tanpa merek.
Menurut Ketua umum GAPPRI, Henry Najoan, bisnis industri hasil tembakau (IHT) legal nasional telah berjalan hampir satu abad. Hingga saat ini masih berjalan dengan baik hingga membentuk mata rantai dari hulu ke hilir melibatkan masyarakat lokal.
Apalagi, saat ini pengusaha rokok juga telah diawasi dan diatur dengan lebih dari 480 peraturan yang ketat, baik sisi fiskal maupun nonfiskal yang meliputi peraturan daerah, bupati, wali kota, gubernur, sampai kementerian dan perundang-undangan.
"Ratusan aturan (heavy regulated) yang membebani IHT legal nasional layaknya BUMN yang dikelola swasta," ujar Henry, Selasa (1/10/2024).
Terbitnya PP 28/2024 pada 26 Juli lalu terus menuai penolakan dari sejumlah stakeholders, termasuk ekosistem pertembakauan. Kemudian, muncul RPMK yang semakin menuai berbagai reaksi serupa.
"Aturan tersebut inkonstitusional dan tidak melibatkan semua pihak terkait seperti kementerian terkait, para pelaku usaha, pekerja, dan petani dalam penyusunannya," ujar Henry.
Menurut Henry, kebijakan yang diatur dalam PP 28/2024, khususnya mengenai penerapan kemasan polos (plain packaging), dinilai akan berdampak negatif terhadap industri rokok, terutama untuk rokok kretek yang menguasai pasar sebesar 75 persen di Indonesia.
Henry meyakini, kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah.
"Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal," ujar Henry.
Data Kementerian Perindustrian menyatakan, total tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang, mulai buruh, petani tembakau, petani cengkeh, dan sektor terkait lain.
"Mereka terancam dengan kebijakan itu sehingga akan menciptakan kemiskinan baru," ujar Henry.
Merujuk kajian GAPPRI, aturan kemasan polos merupakan duplikasi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Jika diimplementasikan akan memperburuk situasi dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal," ujar Henry.
Sementara, anggota DPR RI periode 2024-2029, Mukhamad Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan negara jangan sampai terkooptasi oleh agenda-agenda global yang ingin menginfiltrasi kelangsungan eksosistem tembakau yang mempunyai peran strategis bagi negara, seperti dorongan aksesi FCTC, terbitnya PP 28/2024, dan RPMK.
"Proses membajak kebijakan negara yang seperti itu harus diluruskan," ujar Misbakhun.
Misbakhun meminta Pemerintah melindungi industri hasil tembakau, utamanya rokok kretek di Tanah Air dari intervensi asing. Apalagi, industri ini sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.
"Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu," ujar Misbakhun.
Menurut Misbakhun, industri hasil tembakau tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tapi juga sektor lainnya yang berhubungan, mulai dari industri, pertanian, hingga tenaga kerja atau buruh.
Misbakhun menilai, rokok kretek seperti sigaret kretek tangan (SKT) yang menjadi ciri khas rokok Indonesia, perlu mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah.
Adanya pertarungan yang sangat ideologis antara anti rokok dengan pendukung sektor pertembakauan ini menjadi sangat diametrikal. Negara, di mata Misbakhun juga tidak adil.
"Saya mengharapkan ada upaya-upaya yang lebih obyektif dan komprehensif melihat ekosistem pertembakauan di Indonesia dengan meninjau ulang berbagai regulasi yang diskriminatif terhadap kelangsungan iklim usaha ekosisten pertembakauan," ujar Misbakhun.
(taufan sukma)
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Akademisi Usulkan Moratorium Kenaikan Cukai Tembakau
Akademiisi merekomendasikan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk menjaga keseimbangan. [295] url asal
#rokok-ilegal #gappri #ppke-feb-ub #candra-fajri-ananda #moratorium-kenaikan-cukai #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #kebijakan
(Kontan) 29/09/24 15:52
v/15722020/
Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) merekomendasikan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk menjaga keseimbangan industri dan meminimalkan peredaran rokok ilegal.
Langkah ini diusulkan setelah hasil kajian menunjukkan bahwa kenaikan cukai yang signifikan dapat memicu lonjakan peredaran rokok ilegal.
Direktur PPKE FEB UB, Candra Fajri Ananda, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi, khususnya pada rokok golongan 1, membuat konsumen beralih ke produk yang lebih murah atau bahkan rokok ilegal.
"Kenaikan cukai tidak serta-merta menurunkan konsumsi, namun justru menggeser preferensi konsumen ke rokok golongan yang cukainya lebih rendah," ujar Candra seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (29/9).
PPKE FEB UB mencatat bahwa kebijakan kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir telah mencapai titik optimal. Lebih lanjut, Candra menjelaskan bahwa kenaikan lebih lanjut justru akan mendorong peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Berdasarkan kajian, PPKE merekomendasikan tiga langkah utama bagi pemerintah. Pertama, perlunya moratorium kenaikan tarif cukai untuk menjaga keberlanjutan industri dan mencegah lonjakan peredaran rokok ilegal.
Kedua, disarankan kenaikan cukai yang moderat sebesar 4%-5% untuk menjaga keseimbangan penerimaan negara dan kelangsungan industri. Ketiga, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal perlu diperkuat, dengan menyesuaikan harga rokok agar sesuai daya beli masyarakat.
Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Petrus Riwu, mendukung usulan tersebut dan menegaskan bahwa kenaikan tarif cukai yang tinggi dapat mendorong konsumen beralih ke produk ilegal.
Gappri juga mengusulkan moratorium kenaikan tarif cukai hingga 2027 serta peningkatan pengawasan rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menambahkan pentingnya penggunaan teknologi seperti QR code pada pita cukai untuk memitigasi peredaran rokok ilegal.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan pengendalian rokok ilegal.
Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik
Cukai rokok perlu dinaikkan karena harga rokok di Indonesia hanya setengah dari harga rata-rata di dunia, sehingga jumlah perokok di sini tinggi. [471] url asal
#cukai-rokok #rokok #gappri #tembakau
(Bisnis Tempo) 27/09/24 09:00
v/15622670/
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Pemerintah tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2025 disambut gembira Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), sedangkan pemerhati kesehatan menyayangkannya karena membuat jumlah perokok berpeluang terus bertambah.
"Kami menyampaikan rasa terima kasih karena pemerintah tidak jadi mengerek tarif CHT (cukai hasil tembakau) pada 2025," kataKetua umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan di Jakarta, Kamis, 26 September 2024.
Ia mengatakan keputusan pemerintah tersebut akan membantu kelangsungan industri rokok dan para konsumen tetap terpacu membeli rokok legal.
Namun demikian, GAPPRI juga meminta pemerintah agar harga jual eceran rokok tidak berubah di tahun 2025, serta tidak ada kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Menurut dia, salah satu pertimbangan pemerintah tidak menaikkan CHT pada 2025 yakni munculnya fenomena downtrading rokok sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 yang nilai rata-ratanya di atas 10 persen setiap tahun, sehingga kenaikan totalnya di atas 65 persen.
Fenomena ini ditandai oleh para konsumen yang beralih mengkonsumsi produk rokok dengan harga lebih murah, termasuk rokok ilegal.
Henry Najoan menyatakan, berdasarkan kondisi pasar rokok legal yang terancam oleh tekanan kebijakan non-fiskal dan fiskal, pabrik anggota GAPPRI berupaya untuk bertahan dengan tenaga kerja dan kelangsungan industri, serta turunnya produksi dan melambatnya kinerja penerimaan CHT yang memerlukan kebijakan mitigasi.
"Kami mendorong adanya keseimbangan antara fungsi pengendalian dan fungsi penerimaan ke depan," ujarnya.
Oleh karena itu, GAPPRI menyampaikan empat usulan kepada Menteri Keuangan yakni tarif CHT untuk tahun 2025, 2026 dan tahun 2027 tidak naik guna menjaga kelangsungan proses pemulihan industri hasil tembakau legal nasional.
Mereka juga mengusulkan harga jual eceran tahun 2025 tidak naik untuk menyesuaikan dengan daya beli yang semakin rendah.
Selain itu, tidak dinaikkannya PPN pada tahun 2025 bisa menjaga penjualan dalam kondisi turunnya daya beli masyarakat.
Selain itu Operasi Gempur Rokok Ilegal perlu terus ditingkatkan sampai ke produsen rokok ilegal secara extra ordinary dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) terkait.
"Empat usulan kami dimaksudkan lebih berpihak melindungi rokok legal yang sudah merekrut banyak tenaga kerja terutama tenaga kerja wanita dan sebagian besar pabrik berbahan baku dalam negeri," katanya.
Harga Rokok Terlalu Murah
Harga rokok yang dianggap masih terlalu murah menjadikan Indonesia menempati posisi kedua di dunia untuk minat perokok laki-laki dewasa (58,4 persen) dan urutan ke-23 tertinggi secara keseluruhan (31,0 persen).
Karena itu, menurut Direktur Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Roosita Meilani Dewi, adalah penting menaikkan cukai yang merata guna mengurangi dampak negatif konsumsi rokok.
“Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif multiplier effect dan eksternalitas negatif, sehingga diusulkan untuk menaikkan cukai rokok minimal 25 persen per tahun secara sama dan merata untuk semua jenis rokok, mengingat UU Cukai menetapkan rata-rata cukai rokok hingga 57 persen namun belum pernah diimplementasikan sepenuhnya," katanya, Sabtu, 21 September 2024.
GAPPRI apresiasi pemerintah tak naikkan cukai rokok 2025
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau ... [366] url asal
#gappri #cukai-hasil-tembakau #cht #cukai-rokok
(Antara) 26/09/24 20:21
v/15617853/
Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.
Ketua umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan di Jakarta, Kamis mengatakan keputusan pemerintah tersebut akan membantu kelangsungan industri rokok dan para konsumen tetap terpacu membeli rokok legal.
"Kami menyampaikan rasa terima kasih karena pemerintah tidak jadi mengerek tarif CHT pada 2025," katanya .
Namun demikian, lanjutnya, pihaknya juga meminta pemerintah agar harga jual eceran (HJE) rokok tidak berubah di tahun 2025, serta tidak ada kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Menurut dia, salah satu pertimbangan pemerintah tidak menaikkan CHT pada 2025 yakni munculnya fenomena down trading rokok sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 yang nilai rata-ratanya di atas 10 persen setiap tahun, sehingga kenaikan totalnya di atas 65 persen.
Fenomena ini ditandai oleh para konsumen yang beralih mengkonsumsi produk rokok dengan harga lebih murah, termasuk rokok ilegal.
Henry Najoan menyatakan, berdasarkan kondisi pasar rokok legal yang terancam oleh tekanan kebijakan non fiskal dan fiskal, pabrik anggota GAPPRI berupaya untuk bertahan dengan tenaga kerja dan kelangsungan industri, serta turunnya produksi dan melambatnya kinerja penerimaan CHT yang memerlukan kebijakan mitigasi.
"Kami mendorong adanya keseimbangan antara fungsi pengendalian dan fungsi penerimaan ke depan," ujarnya melalui keterangannya.
Oleh karena itu, GAPPRI menyampaikan empat usulan kepada Menteri Keuangan yakni tarif CHT untuk tahun 2025, 2026 dan tahun 2027 tidak naik guna menjaga kelangsungan proses pemulihan industri hasil tembakau legal nasional.
Kemudian Harga Jual Eceran (HJE) tahun 2025 tidak naik untuk menyesuaikan dengan daya beli yang semakin rendah.
Tidak dinaikkan PPN pada tahun 2025, demi menjaga penjualan dalam kondisi turunnya daya beli masyarakat.
Selain itu agar Operasi Gempur Rokok Ilegal terus ditingkatkan sampai ke produsen rokok ilegal secara extra ordinary dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) terkait.
"Empat usulan kami dimaksudkan lebih berpihak melindungi rokok legal yang sudah merekrut banyak tenaga kerja terutama tenaga kerja wanita dan sebagian besar pabrik padat berbahan baku dalam negeri," katanya.
Dengan menjaga tarif CHT, HJE, serta PPN, lanjutnya, hal ini tentu akan membantu pemulihan iklim industri rokok legal dengan harapan produksi dapat meningkat dan pasti target penerimaan CHT dapat tercapai.
Pewarta: Subagyo
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Kebijakan Tembakau Tak Boleh Abaikan Kontribusi Fiskal dan Dampak Ekonomi
Anggota Komisi IX DPR, Rahmat Handoyo mewanti-wanti agar kebijakan terkait tembakau tidak mengabaikan kontribusi fiskal dan dampak ekonomi dari industri tembakau. - Halaman all [450] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #tembakau #konsumsi #rokok #anggota-dpr-komisi-ix #rahmat-handoyo #gappri #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 17/09/24 22:58
v/15146536/
JAKARTA, investor.id – Anggota Komisi IX DPR, Rahmat Handoyo mewanti-wanti agar kebijakan terkait tembakau tidak mengabaikan kontribusi fiskal dan dampak ekonomi dari industri tembakau.
Dia menerangkan, banyak negara telah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa mereka untuk mengurangi konsumsi. Namun, hasilnya kerap tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Dia mencontohkan di Australia, kebijakan ini justru memicu kenaikan jumlah rokok ilegal. Di negara tersebut, rokok ilegal naik 200% setelah penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek diterapkan dibandingkan dengan sebelumnya.
“Konsumen berpindah ke rokok ilegal yang lebih murah, sehingga merugikan industri resmi yang telah mematuhi regulasi,” kata Rahmad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Diketahui, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok merupakan penyumbang terbesar dalam penerimaan cukai Indonesia. Hingga Juli 2024, penerimaan CHT tercatat sebesar Rp 111,3 triliun.
Alokasi pendapatan dari cukai tembakau adalah 98 persen untuk pemerintah pusat dan 2 persen untuk provinsi.
Pada lain kesempatan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan,mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos yang dinilai dapat mempengaruhi industri tembakau secara keseluruhan.
“Kemasan rokok polos tanpa merek ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau. Namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ujar Henry dalam sebuah diskusi baru-baru ini.
Dia menilai, kemasan rokok polos tanpa merek dapat memperburuk masalah penyebaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Dengan kemasan yang seragam, ia menilai akan semakin sulit untuk membedakan produk legal dari ilegal.
“Sudah pasti kebijakan peralihan ke kemasan polos dapat memperburuk kontraksi industri tembakau yang sudah menghadapi tekanan ekonomi berat,“ beber dia.
Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu yang akrab disapa Wempy menilai, regulasi PP 28/2024 dan RPMK tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi rokok.
Dampak regulasi pun dipandang akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang mengatur standardisasi kemasan dan mensyaratkan kemasan polos.
“Kebijakan ini dapat memicu pemalsuan produk dan memperkuat pasar rokok ilegal,” kata dia.
Seperti diketahui, belakangan ini berbagai stakeholder telah menyampaikan keluhan dan protes, terutama dari industri tembakau dan kelompok masyarakat yang menolak wacana kemasan rokok polos tanpa merek.
Kebijakan ini mengharuskan semua produk tembakau dikemas dalam kemasan tanpa merek atau desain. Sehingga, rokok dengan merek apapun akan dikemas dengan tampilan yang sama sehingga tidak bisa dibedakan.
Server Partisipasi Sehat, yang merupakan platform resmi untuk menyampaikan masukan dan aspirasi mengenai kebijakan kesehatan dikabarkan sempat mengalami down-time yang mempengaruhi aksesibilitas pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh volume pengunjung dan partisipasi yang melebihi kapasitas normal sistem.
Editor: Imam Suhartadi (imam_suhartadi@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Ramai-Ramai Pengusaha Kompak Tolak Aturan Rokok di PP 28/2024 tentang Kesehatan
Apindo bersama lebih dari 20 asosiasi lintas sektor terkait menandatangani pernyataan sikap atau petisi aspirasi terkait PP 28/2024 tentang Kesehatan. [859] url asal
#pp-28-2024 #pp-tentang-kesehatan #aturan-rokok-di-pp-tentang-kesehatan #apindo #gappri #apti #petani-tembakau
(IDX-Channel - Economics) 11/09/24 18:15
v/14965763/
IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama lebih dari 20 asosiasi lintas sektor terkait menandatangani pernyataan sikap atau petisi aspirasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Nantinya, petisi tersebut akan dikirim ke pemerintah dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Apindo mengingatkan, pasal-pasal bermasalah dalam PP 28 dan RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, dan industri kreatif yang bergantung pada ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT).
Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai koordinasi dan kajian. PP ini sebenarnya dinilai cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, dan sebetulnya juga konsumen.
"Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara aktif memberi masukan dalam konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya. Problem besar adalah di mana PP 28 ini, yang kami cermati ada dua atau tiga prinsip yang kita lihat proses ataupun isinya kurang tepat," ujar Franky dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Menurut Franky, saat ini Indonesia juga sedang dalam transisi pemerintahan baru di mana banyak pekerjaan rumah yang tidak mudah, di antaranya seperti PMI Manufaktur yang terkoreksi.
"Artinya industri dalam kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan pasar baik global maupun lokal. Jadi artinya, kalau peraturan ini akan terus ada maka kontraksi itu akan berkepanjangan," kata Franky.
Dengan demikian, Apindo dan para asosiasi terkait lainnya meminta Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berhenti dalam pembahasan PP 28 tersebut.
"Teman-teman tadi menyampaikan bahwa stop pembahasan dan diminta kepada Presiden mungkin nanti kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini bersama surat tentunya kepada Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Pak Prabowo Subianto untuk menghentikan atau menyetop dulu pemberlakuan PP 28, jadi ini harapan dari industri hasil tembakau dan turunannya," ujar Franky.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menyoroti dampak besar yang akan dialami petani tembakau jika ketentuan ini diterapkan secara ketat.
"Petani tembakau menggantungkan hidupnya pada industri ini. Peraturan yang tidak memperhitungkan keberlanjutan sektor pertanian akan memukul keras para petani beserta yang telah berkontribusi besar terhadap perekonomian lokal," ujar Agus.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan turut menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan yang terlalu ketat akan berdampak pada maraknya rokok ilegal.
"Rokok ilegal akan semakin menjamur jika regulasi yang diterapkan justru menekan industri formal. Kemasan polos dan pembatasan iklan luar ruang bukanlah solusi efektif untuk menurunkan prevalensi merokok, tetapi hanya akan membuka jalan bagi produk ilegal yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai," katanya.
Berikut isi lengkap pernyataan sikap mata rantai pertembakauan, gabungan asosiasi industri bersama Apindo:
Kami, mewakili jutaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari petani tembakau, petani cengkeh, pedagang kecil dan peritel, buruh linting dan tenaga kerja pabrikan beserta pelaku industri kreatif/periklanan memohon perlindungan serta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo dan Presiden Terpilih Bapak H. Prabowo Subianto, untuk meninjau pasal bermasalah terkait Industri Hasil Tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Selama ini, mata rantai industri hasil tembakau telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional dan mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia. Namun, mata rantai industri kami sedang dalam kondisi mengkhawatirkan dengan jumlah produksi yang kian menurun, serta peredaran rokok ilegal yang makin meningkat. Adanya beberapa peraturan yang tertera dalam PP 28 tahun 2024, maupun RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik ini akan menimbulkan dampak yang lebih destruktif.
Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Presiden Terpilih agar:
1. Tidak menyetujui ketentuan standarisasi berupa kemasan polos dengan menghilangkan identitas merek produk tembakau dalam RPMK yang akan segera disahkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Hal ini berpotensi mendorong makin maraknya produk ilegal yang merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara.
Dalam praktek di lapangan, pelaku rokok ilegal dapat semena-mena memalsukan kemasan produk rokok resmi serta tidak membayar cukai. Hal ini jelas berdampak negatif bagi seluruh mata rantai industri hasil tembakau Indonesia, maupun bagi negara. Karenanya, kami mohon pemerintah tidak semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal dengan mendorong regulasi eksesif.
2. Tidak memberlakukan batas maksimal tar dan nikotin untuk produk tembakau.
Industri tembakau Indonesia memiliki karakteristik khas yang perlu kita jaga sebagai bagian dari kekayaan budaya. Pemberlakuan batasan tar dan nikotin akan membatasi hal tersebut, serta berpotensi mengancam serapan dari para petani tembakau lokal.
3. Tidak memberlakukan larangan zonasi penjualan dalam radius 200 meter, mengingat sudah terdapat pembatasan umur untuk pembelian produk tembakau, dan tidak memberlakukan larangan zonasi iklan luar ruang dalam radius 500 meter terhadap titik iklan yang sudah beroperasi saat ini.
Kami setuju melarang anak membeli produk tembakau dengan peningkatan batas usia menjadi 21 tahun, serta penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50 persen di depan dan belakang kemasan sebagai upaya edukasi konsumen dewasa. Namun demikian, kami memohon peninjauan ulang untuk ketiga poin diatas karena akan secara sistematis menghilangkan penghasilan masyarakat dan bahkan berpotensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kami memohon agar Pemerintah mendorong kebijakan yang merangkul dan menjamin kesejahteraan semua masyarakat, termasuk industri hasil tembakau dan industri terkait lainnya, sehingga dapat turut berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan Nawacita dan Asta Cita Indonesia.
(Dhera Arizona)