#30 tag 24jam
Akun Instagram Diblokir, Ini Kiprah Ahmad Rafif Raya hingga Diperiksa OJK
Influencer asal Makassar Ahmad Rafif Raya diduga mengelola dana investasi ilegal Rp 71 miliar. Begini kiprahnya hingga diperiksa OJK. [559] url asal
#ahmad-rafif-raya #ojk #otoritas-jasa-keuangan
(Bisnis Tempo) 08/07/24 10:48
v/10090928/
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah membidik influencer asal Makassar, Ahmad Rafif Raya yang diduga mengelola dana investasi ilegal Rp 71 miliar. Melalui PT Waktunya Beli Saham, OJK menilai Ahmad Rafif tak memiliki izin menghimpun dan mengelola dana masyarakat.
Usai tersandung kasus ini, akun Instagram milik Ahmad Rafif, @rafifraya, tak bisa dibuka pada Senin, 8 Juli 2024 pukul 09.45. Dalam keterangan Instagram itu, dijelaskan bawah akun @rafifraya tak berada di Indonesia. “Ini karena kami memenuhi permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini,” tulis Instagram di laman depan akun Ahmad Rafif.
Dalam siaran pers pada 6 Juli kemarin, Satgas PASTI OJK juga telah merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs dan media sosial milik Ahmad Rafif. Selain itu, PT Waktunya Beli Saham pun juga dihentikan untuk menawarkan investasi.
Tempotelah menghubungi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, untuk meminta keterangan atas pembatasan akun milik Ahmad Rafif ini dan kaitan dengan kasus investasi ilegal pada Senin pagi. Namun, Usman belum merespons pesan Tempo.
Influencer Ahmad Rafif Raya kini menjadi buah bibir setelah dirinya diduga melancarkan aksi investasi ilegal sekaligus gagal mengelola dana sebesar Rp 71 miliar melalui PT Waktunya Beli Saham miliknya. Ahmad Rafif diduga menghimpun dan mengelola dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Dilansir dari Linkedin miliknya, Ahmad Rafif Raya, merupakan lulusan Universitas Hasanuddin dari program studi Akuntansi pada 2020 silam. Selama berkuliah di sana, Ahmad Rafif tercatat pernah menjajal program magang di Direktorat Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 2017. Selain itu, dia juga tercatat sebagai CEO di Investor Saham Pemula Makassar pada 2017 hingga 2018. Pada medio 2017-2018, Ahmad Rafif juga bekerja di PT Panin Sekuritas Tbk sebagai stock broker.
Dalam keterangan halaman depan, Ahmad Rafif mendapuk dirinya sebagai founder TRUZT.ID sejak 2018 hingga sekarang. Sebelum dirinya ramai dibicarakan di jagat maya, Ahmad Rafif pada empat tahun lalu pernah membagikan unggahan tentang ajakan membeli saham. Berdasarkan unggahan itu, Ahmad Rafif menyebut membeli saham merupakan kesempatan penting karena harganya murah.
“Berdasarkan valuasi, saat ini banyak saham yang diperdagangkan di bawah dari nilai perusahaan,” kata Ahmad dalam postingannya itu.
OJK kini membidik Ahmad Rafif dengan pasal Pasal 237 UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui keterangan resmi OJK, Ahmad Rafif telah diminta untuk menghentikan segala kegiatan dalam praktik melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Ia juga diminta untuk bertanggung jawab mengganti rugi seluruh dan yang telah dititipkan para investor kepadanya.
"Ya, Ahmad Rafif akan menyelesaikan kesepakatan pengembalian dana kepada pihak yang dirugikan, sesuai dengan perjanjian antarpihak," Jelas Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto melalui pesan Whatsapp pada 7 Juli 2024.
Pada 4 Juli 2024, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memanggil ARR melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya. Dalam pertemuan tersebut, Satgas PASTI meminta Influencer ARR untuk dapat bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas praktik penawaran investasi ilegal dan praktik penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat yang dilakukannya tanpa izin dari OJK.
"Ahmad Rafif Raya menyatakan kesediaannya dalam menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai tertanggal 4 Juli 2024," tulis Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip Sabtu, 6 Juli 2024.
ADIL AL HASAN | TAMARA AULIA
Fraksi PKS Tolak Skema Power Wheeling dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan
Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto mengatakan power wheeling tidak sekadar mengatur soal sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta. [600] url asal
#power-wheeling #energi-baru-dan-terbarukan #ruu-ebet
(Bisnis Tempo) 08/07/24 10:33
v/10063178/
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejaktera (PKS) menolak skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan atau RUU EBET. Skema tersebut membolehkan perusahaan swasta Independent Power Producers (IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri.
Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto mengatakan power wheeling tidak sekadar mengatur soal sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta. Ia menyebut ada implikasi yang krusial, yakni peluang pihak pembangkit listrik swasta menjual listrik secara langsung kepada pengguna listrik dengan mengambil peran PLN. "Artinya, PLN tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga dalam sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi ada banyak pihak swasta yang membeli dan menjual listrik dan membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS)," ujar Mulyanto melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 8 Juli 2024.
"Dengan kata lain, pengusahaan listrik tidak lagi hanya dimonopoli oleh PLN tapi diliberalisasi kepada swasta dengan mengikuti mekanisme pasar," tambahnya.
Anggota Komisi VII ini menilai skema tersebut tidak sejalan dengan semangat konstitusi yang menempatkan kelistrikan sebagai cabang usaha penting dan strategis yang dikuasai negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, yang pengusahaannya dilakukan perusahaan negara.
Mulyanto juga mengatakan, memasukkan pasal power wheeling ke dalam RUU EBET sama dengan menjadikan listrik sebagai komoditas pasar. Karena power wheeling, pengusahaan listrik akan dilakukan oleh orang-perorang yang harganya ditentukan oleh mekanisme pasar.
Menurutnya, skema power wheeling yang diusulkan pemerintah masih dibahas dan belum menemukan kesepakatan. Fraksi PKS menolak sekaligus meminta pembahasan soal ini dilakukan di tingkat rapat kerja. Sayangnya, jadwal masa sidang V DPR akan berakhir pada 11 Juli 2024 sehingga kemungkinan raker tidak bisa diselenggarakan dalam masa sidang kali ini alias dilanjutkan ke masa sidang berikutnya. "Kami minta pemerintah tidak memaksakan untuk memasukkan skema power wheeling," ujar dia.
Mengutip Antara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya menyatakan pemerintah tidak ragu dan mendorong skema power wheeling masuk RUU EBET.
Lebih lanjut, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, soal harga dan ketentuan dalam skema power wheeling dalam RUU EBET akan ditentukan oleh Menteri ESDM.
Ia juga mengatakan bahwa sewa transmisi sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. "Itu sama persis yang kita cantumkan di RUU EBET ini. Hanya penekanan kami ada di kata-kata bahwa untuk khusus renewable energy," kata Eniya, Kamis, 4 Juli 2024, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, skema power wheeling juga ditolak pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi. Ia menilai ower wheeling berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan merugikan negara. Pasalnya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan nonorganik hingga 50 persen. Penuruann pelanggan ini tidak hanya memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik.
Pandangan berbeda disampaikan Direktur Eksekutif Instute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, yang menyebut power wheeling akan menciptakan peluang pengembangan sumber dan pemanfaatan energi terbarukan yang lebih luas, sehingga mendukung transisi energi menuju Net Zero Emisson (NZE) pada 2060.
"Power wheeling akan berdampak pada semakin banyaknya pasokan dan permintaan energi terbarukan, khususnya untuk solusi elektrifikasi industri, sehingga memicu peningkatan investasi," ujar Fabby melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024.
Ia juga menepis power wheeling sebagai bentuk privatisasi kelistrikan. Ia berujar, jaringan transmisi itu tidak dijual ke swasta alias tetap menjadi milik PLN selaku BUMN. "Justru skema ini dapat mengoptimalkan utilisasi aset jaringan transmisi PLN sehingga menambah penerimaan PLN dari biaya sewa jaringan, yang bisa dipakai untuk memperkuat investasi PLN di jaringan."
Kendati mendukung power wheeling, Fabby memberi catatan, bahwa power wheeling harus mempromosikan energi terbarukan. Karena itu, perlu RUU spesifik yang mengatur skema tersebut.
OJK Serukan Pembangunan Tatanan Multilateral yang Adil
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut Indonesia terus menyerukan pentingnya membangun tatanan multilateral yang adil. [465] url asal
#ojk #otoritas-jasa-keuangan #mahendra-siregar #keuangan
(Bisnis Tempo) 08/07/24 10:32
v/10063180/
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut Indonesia terus menyerukan pentingnya membangun tatanan multilateral yang adil melalui penguatan peran negara-negara berkembang atauglobal south. Tujuannya untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan aliassustainable development goals.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan dalam mencapai sistem perdagangan multilateral harus mencerminkan kepentingan bersama antara negara maju dan berkembang.Multilateral rules-based order, kata dia, perlu dikalibrasi ulang agar memperhatikan kepentingan negara berkembang.
Mahendra juga menyoroti pentingnya pembiayaan berkelanjutan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Dia menyebut pembiayaan berkelanjutan harus didasarkan pada disiplin fiskal dan alokasi sumber daya yang optimal.
“Subsidi yang tidak terkendali untuk mengembangkan teknologi baru yang tidak didukung pasar, selain akan mendistorsi ekonomi global, juga akan berkontribusi pada inflasi dan merusak upaya jangka panjang untuk ekonomi yang lebih hijau." kata Mahendra pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Mahendra menyampaikan pidatonya itu saat hadir sebagai pembicara kunci dalam Global Leaders Forum (GLF) UN Trade and Development (UNCTAD) 60th Anniversary di Kantor PBB Jenewa, Switzerland, 12-14 Juni 2024. Pertemuan GLF UNCTAD diselenggarakan untuk memperingati ulang tahun ke-60 UNCTAD, badan PBB yang mempunyai fokus mendorong kepentingan negara berkembang dalam perdagangan global. Pertemuan dibuka oleh Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, dan dihadiri oleh beberapa kepala negara dan pemerintahan seperti Presiden Swiss, Madagaskar, Komoros, PM Timor Leste, dan Wakil Presiden Kosta Rika, serta para menteri dan delegasi dari 152 negara.
Sementara itu, Mahendra menilai pembiayaan berkelanjutan juga memerlukan transisi berharap untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan anggaran pemerintah yang seimbang. Di sisi lain, kata dia, Indonesia juga rentan terhadap perubahan-perubahan yang tidak dapat diprediksi dalam dinamika sistem keuangan internasional.
Indonesia menginginkan ekonomi dengan optimalisasi integrasi vertikal atau peningkatan nilai tambah yang diimbangi dengan rantai pasokan dan permintaan domestik yang semakin kuat. “Hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada dan meningkatkan nilai tambahnya melalui pengembangan industri hilir seperti produk kelapa sawit, petrokimia, nikel menjadi baterai, baja, dan lain-lain,” kata Mahendra.
Pemerintah Indonesia, melalui OJK telah mengembangkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) untuk mendukung transisi ekonomi. TKBI ini mengadopsi Taksonomi ASEAN dengan penyesuaian pada kategorisasi industri. TKBI tidak menggunakan sistem hijau, kuning, dan merah (traffic light), melainkan fokus pada industri hijau dan industri dalam transisi menuju praktik berkelanjutan.
“Penerapan TKBI ini disambut baik oleh industri dan menjadi panduan bagi sektor perbankan. OJK menekankan pentingnya memastikan investasi hijau menghasilkan keuntungan, sehingga menarik minat investor dan mendorong transisi ekonomi yang berkelanjutan" kata Mahendra.
Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Switzerland, Mahendra juga berkesempatan untuk melakukan pertemuan bilateral dengan World Intellectual Property Organization (WIPO), badan khusus PBB untuk pengembangan sistem kekayaan intelektual internasional yang berimbang dan mudah diakses, untuk mendiskusikan potensi kerja sama dalam penguatan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Menutup kunjungan ke Switzerland, Mahendra melakukan pertemuan dengan Swiss Financial Market Supervisory Authority (FINMA) untuk membahas topik terkait pengawasan perbankan, asuransi dan aset kripto.
Cara Daftar Prakerja Gelombang 70 dan Syaratnya, Ditutup Malam Ini
Ditutup malam ini, ketahui cara daftar Prakerja gelombang 70. Peserta yang lolos akan mendapatkan uang intensif sebesar Rp4,2 juta. Ini syaratnya. [575] url asal
#prakerja #kartu-prakerja #insentif-prakerja #dashboard-prakerja #pendaftaran-kartu-prakerja
(Bisnis Tempo) 08/07/24 10:28
v/10063182/
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 akan ditutup malam ini, Senin, 8 Juli 2024 pukul 23.59 WIB.
Peserta yang dinyatakan lolos nantinya akan mendapat insentif hingga Rp4,2 juta. Karena itu, perlu diketahui cara daftar Prakerja Gelombang 70 dan syaratnya bagi Anda yang ingin mengikuti program tersebut.
Adapun Kartu Prakerja adalah program inisiatif pemerintah agar masyarakat dapat mengakses pelatihan dan keterampilan dengan biaya yang terjangkau.
Melalui program Kartu Prakerja, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka untuk memperbaiki prospek karir dan mencapai keberhasilan di dunia kerja.
Para peserta yang dinyatakan lolos pendaftaran, diwajibkan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 70. Sementara untuk insentif yang mencapai Rp4,2 juta, terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000, biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600.000, dan intensif pengisian survei sebesar Rp100.000.
Perlu diingat, insentifKartu PrakerjaGelombang 70 hanya bisa didapatkan oleh peserta yang menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating, dan ulasan pelatihan pertama, serta telah menyambungkan rekening bank atau e-money. Berikut cara daftar Prakerja Gelombang 70 dan syaratnya.
Cara Daftar Prakerja Gelombang 70
Bagi Anda yang ingin mengikuti program Prakerja 2024, berikut cara daftar Prakerja Gelombang 70:
- Buka browser lalu akses laman www.prakerja.go.id.
- Jika belum memiliki akun, silakan pilih menu “Daftar”.
- Setelah itu, daftar dan isi data diri. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto KTP, nomor HP aktif, dan informasi pribadi lainnya untuk diverifikasi.
- Apabila sudah memiliki akun, pilih “Masuk” menggunakan email dan password yang telah dibuat.
- Selanjutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran Prakerja.
- Ikuti seleksi Prakerja gelombang 70 dengan mengetuk ‘Gabung Sekarang’.
- Tunggu konfirmasi selanjutnya atau pengumuman kelulusan setelah pihak penyelenggara selesai melakukan evaluasi.
- Bagi peserta yang lolos seleksi, akan mendapatkan nomor kartu prakerja dan saldo pada dashboard akun. Pastikan aku sudah tersambung dengan rekening bank (BNI atau BCA) atau dompet digital (e-wallet) (OVO, GoPay, atau DANA).
- Setelah itu, peserta harus membeli dan mengikuti pelatihan dengan membayar menggunakan saldo sebesar Rp3,5 juta. Pembelian materi pelatihan di mitra platform digital yang telah ditentukan.
- Kerjakan pre-test dan post-test pelatihan serta dapatkan sertifikat.
- Berikan nilai dan ulasan terhadap pelatihan yang diikuti di dashboard Prakerja.
- Setelah menyelesaikan serangkaian pelatihan dan pengisian survei, peserta akan mendapatkan insentif yang dikirimkan ke rekening bank atau dompet digital.
- Isi dua survei evaluasi di dashboard Prakerja dan dapatkan insentif sebesar Rp50.000 per survei.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70
Melansir laman resminya, Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan kepada pencari kerja atau job seeker, pekerja terdampakpemutusan hubungan kerja (PHK), dan pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi.
Adapun syarat daftar Prakerja Gelombang 70 adalah sebagai berikut:
- Peserta harus seorang WNI yang dibuktikan melalui identitas diri berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Usia minimal peserta adalah berusia 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal, seperti sekolah atau kuliah.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja yang ingin meningkatkan keahlian, termasuk pekerja yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Bukan pejabat negara; pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); kepala dan perangkat desa; serta direksi/komisaris/dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Maksimal dua nomor induk kependudukan (NIK) dalam satu kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima program Prakerja.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Cara Daftar Prakerja Gelombang 70 dan Syaratnya, Ditutup Malam Ini
Ditutup malam ini, ketahui cara daftar Prakerja gelombang 70. Peserta yang lolos akan mendapatkan uang intensif sebesar Rp4,2 juta. Ini syaratnya. [575] url asal
#prakerja #kartu-prakerja #insentif-prakerja #dashboard-prakerja #pendaftaran-kartu-prakerja
(Bisnis Tempo) 08/07/24 10:28
v/10086020/
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 akan ditutup malam ini, Senin, 8 Juli 2024 pukul 23.59 WIB.
Peserta yang dinyatakan lolos nantinya akan mendapat insentif hingga Rp4,2 juta. Karena itu, perlu diketahui cara daftar Prakerja Gelombang 70 dan syaratnya bagi Anda yang ingin mengikuti program tersebut.
Adapun Kartu Prakerja adalah program inisiatif pemerintah agar masyarakat dapat mengakses pelatihan dan keterampilan dengan biaya yang terjangkau.
Melalui program Kartu Prakerja, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka untuk memperbaiki prospek karir dan mencapai keberhasilan di dunia kerja.
Para peserta yang dinyatakan lolos pendaftaran, diwajibkan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 70. Sementara untuk insentif yang mencapai Rp4,2 juta, terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000, biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600.000, dan intensif pengisian survei sebesar Rp100.000.
Perlu diingat, insentifKartu PrakerjaGelombang 70 hanya bisa didapatkan oleh peserta yang menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating, dan ulasan pelatihan pertama, serta telah menyambungkan rekening bank atau e-money. Berikut cara daftar Prakerja Gelombang 70 dan syaratnya.
Cara Daftar Prakerja Gelombang 70
Bagi Anda yang ingin mengikuti program Prakerja 2024, berikut cara daftar Prakerja Gelombang 70:
- Buka browser lalu akses laman www.prakerja.go.id.
- Jika belum memiliki akun, silakan pilih menu “Daftar”.
- Setelah itu, daftar dan isi data diri. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto KTP, nomor HP aktif, dan informasi pribadi lainnya untuk diverifikasi.
- Apabila sudah memiliki akun, pilih “Masuk” menggunakan email dan password yang telah dibuat.
- Selanjutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran Prakerja.
- Ikuti seleksi Prakerja gelombang 70 dengan mengetuk ‘Gabung Sekarang’.
- Tunggu konfirmasi selanjutnya atau pengumuman kelulusan setelah pihak penyelenggara selesai melakukan evaluasi.
- Bagi peserta yang lolos seleksi, akan mendapatkan nomor kartu prakerja dan saldo pada dashboard akun. Pastikan aku sudah tersambung dengan rekening bank (BNI atau BCA) atau dompet digital (e-wallet) (OVO, GoPay, atau DANA).
- Setelah itu, peserta harus membeli dan mengikuti pelatihan dengan membayar menggunakan saldo sebesar Rp3,5 juta. Pembelian materi pelatihan di mitra platform digital yang telah ditentukan.
- Kerjakan pre-test dan post-test pelatihan serta dapatkan sertifikat.
- Berikan nilai dan ulasan terhadap pelatihan yang diikuti di dashboard Prakerja.
- Setelah menyelesaikan serangkaian pelatihan dan pengisian survei, peserta akan mendapatkan insentif yang dikirimkan ke rekening bank atau dompet digital.
- Isi dua survei evaluasi di dashboard Prakerja dan dapatkan insentif sebesar Rp50.000 per survei.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70
Melansir laman resminya, Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan kepada pencari kerja atau job seeker, pekerja terdampakpemutusan hubungan kerja (PHK), dan pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi.
Adapun syarat daftar Prakerja Gelombang 70 adalah sebagai berikut:
- Peserta harus seorang WNI yang dibuktikan melalui identitas diri berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Usia minimal peserta adalah berusia 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal, seperti sekolah atau kuliah.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja yang ingin meningkatkan keahlian, termasuk pekerja yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Bukan pejabat negara; pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); kepala dan perangkat desa; serta direksi/komisaris/dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Maksimal dua nomor induk kependudukan (NIK) dalam satu kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima program Prakerja.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Dukung Ekosistem Industri Inklusif, OJK Optimalisasi Inovasi Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan optimalkan inovasi teknologi sektor keuangan untuk dukung ekosistem industri inklusif. [545] url asal
#ojk #otoritas-jasa-keuangan #keuangan #industri
(Bisnis Tempo) 08/07/24 10:23
v/10063189/
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan institusinya akan mengoptimalkan bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Optimalisasi ini dalam rangka mengakselerasi tingkat adopsi teknologi untuk mendukung ekosistem Industri Jasa Keuangan (IJK) yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu, langkah ini juga disebut untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Optimalisasi peran ITSK akan mempercepat terintegrasinya ekonomi keuangan digital ke dalam perekonomian Indonesia secara menyeluruh, bersinergi untuk startup Indonesia yang inovatif, berdaya saing, dan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan Lembaga Jasa Keuangan," kata Hasan dalam keterangan resminya pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Hasan menyampaikan pernyataan itu dalam kegiatan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) dengan tema Mengoptimalkan Peran Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Denpasar, Kamis kemarin.
Tak hanya itu, Hasan Fawzi juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan FKIJK ini diharapkan menjadi bentuk kolaborasi nyata dari seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mengakselerasi tingkat adopsi teknologi informasi yang terkait dengan inovasi digital dan ITSK ini. Kemitraan antar-pemangku kepentingan, kata Hasan, akan mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif.
Menurut dia, kolaborasi ini pada akhirnya memungkinkan LJK untuk mengeksplorasi dan mengembangkan layanan keuangan berbasis inovasi digital yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Kolaborasi yang baik ini akan membuka akses bagi penyelenggara ITSK kepada pasar yang lebih luas. Hal ini tentunya juga akan berdampak positif terhadap perkembangan industri ITSK secara menyeluruh,” kata dia.
Hasan Fawzi dalam sambutannya juga mengulas terkait penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK sebagai pembaharuan POJK Nomor 13 Tahun 2018. Ketentuan ini juga mengatur ruang uji coba atau controlled regulatory environment berupa Regulatory Sandbox. Tujuannya untuk mendukung para penyelenggara ITSK dalam mengembangkan dan menguji keandalan produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis di ekosistem keuangan digital.
Selama masa uji coba di dalam Regulatory Sandbox, OJK memfasilitasi penyelenggara ITSK untuk bereksperimen, mengeksplorasi ide-ide inovatif, dan groundbreaking yang dapat dimanfaatkan di sektor jasa keuangan secara bertanggung jawab dan dengan pengelolaan risiko yang baik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Djoko Kurnijanto, dan jajaran pimpinan/perwakilan Asosiasi dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyambut positif pelaksanaan kegiatan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) di Bali ini. Dia menyebut acara ini bakal mendorong pertumbuhan industri keuangan yang lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan
Kristianti menilai kolaborasi antar-pihak untuk membuat ekosistem, terutama dalam efisiensi biaya transaksi dan investasi sangat penting. “Misalnya saja untuk BPR akan sangat mahal apabila harus investasi inovasi teknologi dari awal, sehingga lebih memudahkan apabila memanfaatkan ekosistem teknologi ini. Selain itu, apabila ada perubahan bisnis IJK tidak perlu investasi dari awal," kata Kristrianti.
Dia menyebut di Bali terdapat 40 BPR yang menjalin kerja sama dengan penyelenggara ITSK. Kerjasama tersebut mendukung kinerja pertumbuhan kredit maupun DPK.
“Diharapkan jumlahnya dapat makin bertambah untuk mendukung peningkatan kualitas layanan IJK, penciptaan produk-produk yang mampu menghadirkan nilai tambah bagi IJK dan masyarakat, serta pada akhirnya berdampak pada peningkatan inklusi keuangan,” kata dia.
Dalam kegiatan tersebut juga diresmikan kerja sama PT Izi Data Indonesia dengan PT Ammana Fintek Syariah dan PT Komunal Sejahtera Indonesia dengan Perumda BPR Kota Bandung dan BPR Sukawati Pancakanti.
Ada Pemeliharaan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek hingga Minggu Depan, Ini Titik Lokasinya
Pemeliharaan jalan dilakukan sebagai upaya memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) badan usaha jalan tol [255] url asal
#tol #jakarta-cikampek #jasamarga
(Bisnis Tempo) 08/07/24 10:06
v/10058893/
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasamarga Transjawa Toll (JTT) melakukan pemeliharaan jalan di ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga Ahad, 14 Juli 2024. Senior Manager Representative Office 1 PT JTT Amri Sanusi menyebut pemeliharaan jalan dilakukan sebagai upaya memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) badan usaha jalan tol. "Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat adanya pekerjaan dimaksud," kata Amri melalui keterangan tertulis, Ahad malam, 7 Juli 2024.
Pihaknya, menurut Amri mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mengantisipasi perjalanan. Adapun titik lokasi perbaikan jalan yang dimaksud adalah KM 33+132 sampai KM 33+302 arah Cikampek lajur 1. Pekerjaan lokasi tersebut dimulai Sabtu, 6 Juli 2024, pukul 19.00 hingga Jumat, 12 Juli 2024, pukul 22.00 WIB. Lalu, titik KM 36+267 sampai KM 36+018 arah Jakarta lajur 1 dan lajur 2. Pekerjaan tersebut dimulai Senin, 8 Juli 2024, pukul 08.00 hingga Ahad, 14 Juli 2024 pukul 12.00 WIB.
Amri mengatakan pihaknya menyiapkan prosedur mitigasi, seperti pengalihan arus lalu-lintas yang terdampak sebelum area kerja. Kemudian, mempersempit area kerja, pengalihan pada gerbang tol (GT) melalui mobile customer cervice (MCS) apabila lalu-lintas kendaraan padat, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dalam pengaturan lalu-lintas. Spanduk informasi juga telah dipasang untuk memastikan informasi pekerjaan jalan sampai ke pengguna jalan tol.
Amri mengatakan, sebelum memasuki jalan tol, kendaraan mesti dipastikan dalam keadaan prima. Selain itu, pengguna jalan tol mesti memastikan kecukupan saldo uang elektronik dan bahan bakar. "Selalu berhati-hati dan menaati rambu-rambu terutama di sekitar lokasi pekerjaan," tuturnya.
Cara Dapatkan Rumah Subsidi dari Pemerintah, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Rumah Subsidi atau KPR subsidi merupakan salah satu program pemerintah untuk mengatasi mahalnya harga rumah. Bagaimana cara memperolehnya? [642] url asal
#rumah-subsidi #kementerian-pupr #kpr-subsidi #harga-rumah-subsidi #penghasilan-rendah #rusun #rusunawa
(Bisnis Tempo) 08/07/24 09:18
v/10063186/
TEMPO.CO, Jakarta -Pembangunan rumah subsidi merupakan salah satu inisiatif dan layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang tengah mencari hunian yang terjangkau dan sesuai dengan impian mereka. Rumah atau tempat tinggal adalah aspek vital dalam kehidupan dan memiliki rumah sendiri adalah prioritas yang harus dipertimbangkan.
Menurut situs web Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, rumah subsidi adalah jenis hunian yang ditawarkan dengan harga terjangkau dan dapat diperoleh melalui berbagai skema pembiayaan, baik konvensional maupun syariah.
Rumah subsidi ini ditujukan sebagai solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian yang layak dengan harga yang lebih murah. Program perumahan subsidi memungkinkan masyarakat membeli rumah dengan harga terjangkau karena mereka mendapatkan dukungan pemerintah yang membebaskan mereka dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya dikenakan pada rumah komersial.
Secara umum, untuk memenuhi syarat membeli rumah subsidi, seseorang harus memiliki pendapatan tetap yang tidak melebihi Rp7 juta untuk rumah susun (rusun) dan Rp4 juta untuk rumah tapak.
Syarat Mengajukan Rumah Subsidi
Untuk memenuhi persyaratan guna memperoleh rumah subsidi, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pemilik rumah subsidi:
1. Harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sudah menikah atau berumur minimal 21 tahun
3. Calon penerima dan pasangannya (jika ada) belum pernah memiliki properti sebelumnya dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya
4. Pendapatan penerima tidak boleh melebihi batas, yaitu Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
5. Calon penerima harus memiliki pekerjaan tetap selama minimal 1 tahun
6. Penerima KPR subsidi harus memiliki NPWP atau SPT dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku
7. Wajib mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah
Selain itu, ada juga dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh pihak yang berminat mengajukan permohonan untuk rumah subsidi:
1. Mengisi formulir aplikasi kredit dan melampirkannya dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan (jika ada)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Cerai (jika berlaku)
5. Surat keterangan penghasilan atau salinan slip gaji terbaru
6. Fotokopi Surat Keputusan (SK) (berlaku bagi karyawan)
7. Fotokopi dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, surat keterangan domisili, serta laporan keuangan (jika berlaku sebagai pengusaha)
8. Fotokopi Surat Izin Praktik (berlaku bagi profesional)
9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
10. Fotokopi rekening koran selama 3 bulan terakhir
11. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon penerima belum pernah memiliki rumah sebelumnya
12. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon penerima belum pernah menerima bantuan pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya
Harga Rumah Subsidi
Berikut adalah informasi mengenai harga rumah subsidi yang dibagi menjadi lima wilayah berbeda.
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) memiliki harga tertinggi sebesar Rp162 juta untuk tahun 2023 dan akan meningkat menjadi Rp166 juta mulai 2024.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) menetapkan harga tertinggi pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta, dan akan mengalami peningkatan menjadi Rp182 juta mulai tahun 2024.
3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) menetapkan harga maksimum sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023, yang akan naik menjadi Rp173 juta pada tahun 2024.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan harga tertinggi pada tahun 2023 sebesar Rp181 juta, dan akan meningkat menjadi Rp185 juta mulai tahun 2024.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan menetapkan harga tertinggi sebesar Rp234 juta untuk tahun 2023, yang akan naik menjadi Rp240 juta pada tahun 2024.
Dengan adanya batasan harga tersebut, diharapkan masyarakat yang memenuhi syarat dapat lebih mudah mengakses rumah subsidi sesuai dengan wilayah geografis mereka yang mendukung terwujudnya perumahan yang terjangkau bagi berbagai lapisan masyarakat.
ANANDA RIDHO SULISTYA | KAYLA NAJMI IHSANI
Cara Dapatkan Rumah Subsidi dari Pemerintah, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Rumah Subsidi atau KPR subsidi merupakan salah satu program pemerintah untuk mengatasi mahalnya harga rumah. Bagaimana cara memperolehnya? [642] url asal
#rumah-subsidi #kementerian-pupr #kpr-subsidi #harga-rumah-subsidi #penghasilan-rendah #rusun #rusunawa
(Bisnis Tempo) 08/07/24 09:18
v/10058897/
TEMPO.CO, Jakarta -Pembangunan rumah subsidi merupakan salah satu inisiatif dan layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang tengah mencari hunian yang terjangkau dan sesuai dengan impian mereka. Rumah atau tempat tinggal adalah aspek vital dalam kehidupan dan memiliki rumah sendiri adalah prioritas yang harus dipertimbangkan.
Menurut situs web Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, rumah subsidi adalah jenis hunian yang ditawarkan dengan harga terjangkau dan dapat diperoleh melalui berbagai skema pembiayaan, baik konvensional maupun syariah.
Rumah subsidi ini ditujukan sebagai solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian yang layak dengan harga yang lebih murah. Program perumahan subsidi memungkinkan masyarakat membeli rumah dengan harga terjangkau karena mereka mendapatkan dukungan pemerintah yang membebaskan mereka dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya dikenakan pada rumah komersial.
Secara umum, untuk memenuhi syarat membeli rumah subsidi, seseorang harus memiliki pendapatan tetap yang tidak melebihi Rp7 juta untuk rumah susun (rusun) dan Rp4 juta untuk rumah tapak.
Syarat Mengajukan Rumah Subsidi
Untuk memenuhi persyaratan guna memperoleh rumah subsidi, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pemilik rumah subsidi:
1. Harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sudah menikah atau berumur minimal 21 tahun
3. Calon penerima dan pasangannya (jika ada) belum pernah memiliki properti sebelumnya dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya
4. Pendapatan penerima tidak boleh melebihi batas, yaitu Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
5. Calon penerima harus memiliki pekerjaan tetap selama minimal 1 tahun
6. Penerima KPR subsidi harus memiliki NPWP atau SPT dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku
7. Wajib mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah
Selain itu, ada juga dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh pihak yang berminat mengajukan permohonan untuk rumah subsidi:
1. Mengisi formulir aplikasi kredit dan melampirkannya dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan (jika ada)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Cerai (jika berlaku)
5. Surat keterangan penghasilan atau salinan slip gaji terbaru
6. Fotokopi Surat Keputusan (SK) (berlaku bagi karyawan)
7. Fotokopi dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, surat keterangan domisili, serta laporan keuangan (jika berlaku sebagai pengusaha)
8. Fotokopi Surat Izin Praktik (berlaku bagi profesional)
9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
10. Fotokopi rekening koran selama 3 bulan terakhir
11. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon penerima belum pernah memiliki rumah sebelumnya
12. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon penerima belum pernah menerima bantuan pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya
Harga Rumah Subsidi
Berikut adalah informasi mengenai harga rumah subsidi yang dibagi menjadi lima wilayah berbeda.
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) memiliki harga tertinggi sebesar Rp162 juta untuk tahun 2023 dan akan meningkat menjadi Rp166 juta mulai 2024.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) menetapkan harga tertinggi pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta, dan akan mengalami peningkatan menjadi Rp182 juta mulai tahun 2024.
3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) menetapkan harga maksimum sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023, yang akan naik menjadi Rp173 juta pada tahun 2024.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan harga tertinggi pada tahun 2023 sebesar Rp181 juta, dan akan meningkat menjadi Rp185 juta mulai tahun 2024.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan menetapkan harga tertinggi sebesar Rp234 juta untuk tahun 2023, yang akan naik menjadi Rp240 juta pada tahun 2024.
Dengan adanya batasan harga tersebut, diharapkan masyarakat yang memenuhi syarat dapat lebih mudah mengakses rumah subsidi sesuai dengan wilayah geografis mereka yang mendukung terwujudnya perumahan yang terjangkau bagi berbagai lapisan masyarakat.
ANANDA RIDHO SULISTYA | KAYLA NAJMI IHSANI
SYL Heran Jadi Terdakwa, Jaksa Nilai Ada Pengakuan Terjadi Korupsi di Kementan
SYL dalam pleidoinya mengaku heran bisa menjadi tersangka bahkan kemudian terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di kementerian yang ia pimpin . [691] url asal
#syl #syahrul-yasin-limpo #korupsi #kementan
(Bisnis Tempo) 08/07/24 09:17
v/10081623/
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL membacakan pledoinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat lalu, 5 Juli 2024. Ia mengaku heran bisa menjadi tersangka bahkan kemudian terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di kementerian yang ia pimpin selama 2019-2023.
Pasalnya, kata dia, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL.
SYL mengaku masih bertanya-tanya alasan dirinya dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa serta alasan para saksi memberikan keterangan yang beberapa di antaranya memberatkan posisinya.
Ia meyakini berbagai keterangan itu tidak benar, sehingga ada kemungkinan para saksi memberikan keterangan dalam keadaan tidak bebas maupun mendapatkan tekanan atau ancaman.
Terlebih lagi, kata dia, kondisi kesehatannya yang saat ini sudah berumur serta pernah menjalani pengobatan dan operasi lobektomi paru-paru, di mana sepertiga paru-paru sebelah kanan telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker.
"Operasi tersebut berlangsung di rumah sakit Gleneagles Singapura," ujarnya menjelaskan.
Tak hanya kondisinya, dia menuturkan kondisi kesehatan istrinya juga selama ini dalam perawatan dan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan.
"Maka dari itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dengan harapan alasan kemanusiaan untuk menjadikannya sebagai pertimbangan," ucap SYL.
SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.Ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf ejunctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dituduh Memeras Anak Buah
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga memeras anak buah atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Sebagian uang itu diambil dengan memotong uang perjalanan dinas pegawai sebesar 10-50 persen. Beritanya bisa Anda baca di sini.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menyebutkan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo maupun penasihat hukumnya mengaku adanya tindakan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia menuturkan dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi), baik SYL maupun penasihat hukumnya, menguraikan bahwa SYL menerima suap dari para anak buahnya di Kementan.
"Jadi menurut mereka itu bukan pemerasan melainkan suap. Tetapi pada pokoknya ternyata Pak SYL mengakui tindakan korupsi itu," ucap Meyer saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, kata dia, pihak penuntut umum akan membaca lebih detail lagi nota pembelaan SYL maupun penasihat hukumnya untuk memahami lebih lanjut.
Dengan adanya pengakuan SYL maupun penasihat hukumnya terkait suap yang diterima SYL, Meyer mengungkapkan penasihat hukum SYL dalam nota pembelaan menilai pasal dakwaan yang seharusnya dikenakan kepada SYL, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Artinya menurut penasihat hukum, Pak SYL menerima suap yang seharusnya pemberinya juga diproses tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," katanya.
Meski begitu, ia menegaskan, penentuan pasal dalam dakwaan merupakan asas dominus litis atau pengendali perkara yang dimiliki jaksa penuntut umum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Apabila nantinya ada perbedaan pasal yang dikenakan, sambung dia, hal tersebut akan sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam pemberian putusan akhir.
"Yang jelas itu kewenangan kami dan kami tidak asal-asalan tetapi berdasarkan berkas perkara yang ada serta berbagai alat bukti yang menujukan korupsi yang dilakukan SYL mengarah ke Pasal 12 huruf e, yaitu pemerasan," ujar Meyer menjelaskan.
Sidang putusan akan digelar Kamis, 11 Juli 2024.
SYL Heran Jadi Terdakwa, Jaksa Nilai Ada Pengakuan Terjadi Korupsi di Kementan
SYL dalam pleidoinya mengaku heran bisa menjadi tersangka bahkan kemudian terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di kementerian yang ia pimpin . [691] url asal
#syl #syahrul-yasin-limpo #korupsi #kementan
(Bisnis Tempo) 08/07/24 09:17
v/10058894/
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL membacakan pledoinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat lalu, 5 Juli 2024. Ia mengaku heran bisa menjadi tersangka bahkan kemudian terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di kementerian yang ia pimpin selama 2019-2023.
Pasalnya, kata dia, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL.
SYL mengaku masih bertanya-tanya alasan dirinya dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa serta alasan para saksi memberikan keterangan yang beberapa di antaranya memberatkan posisinya.
Ia meyakini berbagai keterangan itu tidak benar, sehingga ada kemungkinan para saksi memberikan keterangan dalam keadaan tidak bebas maupun mendapatkan tekanan atau ancaman.
Terlebih lagi, kata dia, kondisi kesehatannya yang saat ini sudah berumur serta pernah menjalani pengobatan dan operasi lobektomi paru-paru, di mana sepertiga paru-paru sebelah kanan telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker.
"Operasi tersebut berlangsung di rumah sakit Gleneagles Singapura," ujarnya menjelaskan.
Tak hanya kondisinya, dia menuturkan kondisi kesehatan istrinya juga selama ini dalam perawatan dan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan.
"Maka dari itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dengan harapan alasan kemanusiaan untuk menjadikannya sebagai pertimbangan," ucap SYL.
SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.Ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf ejunctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dituduh Memeras Anak Buah
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga memeras anak buah atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Sebagian uang itu diambil dengan memotong uang perjalanan dinas pegawai sebesar 10-50 persen. Beritanya bisa Anda baca di sini.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menyebutkan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo maupun penasihat hukumnya mengaku adanya tindakan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia menuturkan dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi), baik SYL maupun penasihat hukumnya, menguraikan bahwa SYL menerima suap dari para anak buahnya di Kementan.
"Jadi menurut mereka itu bukan pemerasan melainkan suap. Tetapi pada pokoknya ternyata Pak SYL mengakui tindakan korupsi itu," ucap Meyer saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, kata dia, pihak penuntut umum akan membaca lebih detail lagi nota pembelaan SYL maupun penasihat hukumnya untuk memahami lebih lanjut.
Dengan adanya pengakuan SYL maupun penasihat hukumnya terkait suap yang diterima SYL, Meyer mengungkapkan penasihat hukum SYL dalam nota pembelaan menilai pasal dakwaan yang seharusnya dikenakan kepada SYL, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Artinya menurut penasihat hukum, Pak SYL menerima suap yang seharusnya pemberinya juga diproses tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," katanya.
Meski begitu, ia menegaskan, penentuan pasal dalam dakwaan merupakan asas dominus litis atau pengendali perkara yang dimiliki jaksa penuntut umum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Apabila nantinya ada perbedaan pasal yang dikenakan, sambung dia, hal tersebut akan sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam pemberian putusan akhir.
"Yang jelas itu kewenangan kami dan kami tidak asal-asalan tetapi berdasarkan berkas perkara yang ada serta berbagai alat bukti yang menujukan korupsi yang dilakukan SYL mengarah ke Pasal 12 huruf e, yaitu pemerasan," ujar Meyer menjelaskan.
Sidang putusan akan digelar Kamis, 11 Juli 2024.
Kemenkeu Minta Geo Dipa Energi Gencarkan Eksplorasi Sumur Panas Bumi
Saat ini, Geo Dipa Energi mengoperasikan dua Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yakni WKP Dieng dan WKP Patuha yang masing-masing berkapasitas 55 megawatt [343] url asal
#panas-bumi #geo-dipa-energi #kemenkeu
(Bisnis Tempo) 08/07/24 08:30
v/10054158/
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan minta PT Geo Dipa Energi menggencarkan kegiatan eksplorasi dan pengembangan sumur-sumur panas bumi guna memgoptimalkan pemanfaatan potensi panas bumi di Tanah Air.
"Geo Dipa ini sebagai special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan secara khusus mendapatkan penugasan untuk melakukan eksplorasi dan mengoperasikan pembangkitan listrik yang berasal dari panas bumi," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat peringatan ulang tahun PT Geo Dipa Energi (Persero) dan peluncuran program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) Sinergi Penyelamatan DAS Serayu di Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah, Ahad, 7 Juli 2024.
Suahasil mengatakan, panas bumi atau geotermal merupakan energi terbarukan yang sangat ramah lingkungan karena tidak mengeluarkan emisi karbon yang besar sebagaimana pembangkit berbasis bakar minyak dan batu bara. Selain untuk memasok energi listrik, panas bumi juga disebut sebagai bisnis masa depan karena bisa mengurangi emisi karbon.
Saat ini, Geo Dipa mengoperasikan dua Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP)yakni WKP Dieng dan WKP Patuha yang masing-masing berkapasitas 55 megawatt (MW). "Kami mendorong agar GeoDipa melakukan ekspansi karena kita punya banyak sumber daya panas bumi," kata Suahasil.
Pada kesempatan tersebut, Wamenkeu juga mengingatkan agar Geo Dipa ikut berperan dalam ekosistem bisnis karbon yang akan menjadi bisnis unggulan di masa depan. "Dengan panas bumi kita bisa mengurangi emisi lebih banyak daripada menggunakan fosil fuel sehingga kita sekaligus meninggalkan jejak karbon (carbon footprint). Karbon adalah masa depan," ujar Suahasil.
Menurut Wamenkeu, pengembangan energi yang mengarah pada berkelanjutan, menjadikan pengelolaan sumber daya alam pun mengalami perubahan. "Kalau 50 tahun lalu pemegang konsesi hutan boleh menebang kayu untuk dieksploitasi. Sementara sekarang, pemilik konsesi hutan justru harus memeliharanya, lalu kemudian bisa dihitung jumlah karbonnya," ujarnya.
Oleh karena itu, Suahasil menegaskan sumber daya alam yang dimiliki termasuk hutan dan panas bumi harus dimanfaatkan untuk menghemat emisi karbon karena akan jadi bisnis masa depan.
Berdasarkan data Badan Geologi-Kementerian ESDM (Desember 2020), total potensi energi panas bumi Indonesia diperkirakan mencapai 23,7 GW atau setara 40 persen cadangan panas bumi dunia. Hanya saja pemanfaatan panas bumi di Indonesia hingga kini baru mencapai 2,4 GW atau 10,19 persen dari potensinya.