#30 tag 24jam
Pemerintah Segera Buat Regulasi, Tindaklanjuti Putusan MK terkait UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah segera buat aturan untuk menindaklanjuti putusan MK terkait UU Ciptaker. - Halaman all [249] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #menko-perekonomian-airlangga-hartarto #uu-ciptaker #bp2mi #ump #menteri-tenaga-kerja #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 03/11/24 17:00
v/17416364/
JAKARTA, investor.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Menurut Airlangga, tindaklanjut tersebut berupa regulasi yang akan segera disiapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli. Hal ini bentuk respons atas gugatan buruh terhadap UU Ciptaker yang dikabulkan MK.
"Pertama terkait dengan keputusan MK, pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan ketenagakerjaan dan Menteri Tenaga Kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong," ujar Airlangga usai rapat bersama jajaran Menteri Ekonomi Kabinet Merah Putih di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024).
Dia juga mengatakan akan ada konsekuensi dari perubahan pemisahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal ini dipandang Airlangga akan berkaitan dengan konsekuensi terhadap perundang-undangan.
"Terkait dengan Undang Undang Ketenagakerjaan itu akan ada konsekuensi dari perubahan nomenklatur pemisahan Kementerian Tenaga Kerja dengan BP2MI sehingga tentu akan ada konsekuensi terhadap perundang-undangan juga," lanjutnya.
Seiring dengan itu, saat ini pemerintah akan fokus kepada pengupahan. Adapun perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) diketahui perlu segera ditetapkan pada akhir November 2024.
Nantinya Airlangga juga akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan hasil positif bagi masyarakat.
Keputusan MK soal UU Cipta Kerja menjadi salah satu fokus utama Airlangga saat ini. Oleh karena itu, Menaker nantinya akan mendorong regulasi baru sebagai tindaklanjut aturan tersebut.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Ini Perbandingan UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja Menurut Putusan MK
Persandingan materi muatan UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja yang dimaknai hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 168/puu-xxi/2023 [1,950] url asal
#mahkamah-konstitusi #menteri-tenaga-kerja #uu-cipta-kerja #konfederasi-serikat-pekerja-indonesia #uu-ketenagakerjaan #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan - Terbaru) 02/11/24 19:59
v/17371993/
Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merilis persandingan materi muatan UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja yang dimaknai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 168/PUU-XXI/2023.
Berikut ini isi perbandingannya:
NO | NORMA LAMA | NORMA BARU |
|---|---|---|
Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. | Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu Menteri Tenaga Kerja. | |
Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. | Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia. | |
Pasal 56 ayat (3) UU 13/2003 Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja. | Pasal 56 ayat (3) UU 13/2003 Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan. | |
Pasal 57 ayat (1) UU 13/2003 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. | Pasal 57 ayat (1) UU 13/2003 Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. | |
Pasal 64 ayat (2) UU 13/2003 Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | Pasal 64 ayat (2) UU 13/2003 Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya. | |
Pasal 79 ayat (2) huruf b UU 13/2003 Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. | Pasal 79 ayat (2) huruf b UU 13/2003 Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. | |
Pasal 79 ayat (5) UU 13/2003 Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. | Pasal 79 ayat (5) UU 13/2003 Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. | |
Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. | Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua. | |
Pasal 88 ayat (2) UU 13/2003 Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. | Pasal 88 ayat (2) UU 13/2003 Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan. | |
Pasal 88 ayat (3) huruf b UU 13/2003 Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: b. struktur dan skala upah; | Pasal 88 ayat (3) huruf b UU 13/2003 Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: b. struktur dan skala upah yang proporsional; | |
Pasal 88C UU 13/2003
| Pasal 88C UU 13/2003
termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota. | |
Pasal 88D ayat (2) UU 13/2003 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. | Pasal 88D ayat (2) UU 13/2003 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. | |
Pasal 88F UU 13/2003 Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2). | Pasal 88F UU 13/2003 Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2). Yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
Pasal 90A UU 13/2003 Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan. | Pasal 90A UU 13/2003 Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan. | |
Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003 Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas. | Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003 Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. | |
Pasal 95 ayat (3) UU 13/2003 Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan. | Pasal 95 ayat (3) UU 13/2003 Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan | |
Pasal 98 ayat (1) UU 13/2003 Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan. | Pasal 98 ayat (1) UU 13/2003 Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif. | |
Pasal 151 ayat (3) UU 13/2003 Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh | Pasal 151 ayat (3) UU 13/2003 Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh | |
Pasal 151 ayat (4) UU 13/2003 Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. | Pasal 151 ayat (4) UU 13/2003 Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. | |
Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: | Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: | |
Pasal 157A ayat (3) UU 13/2003 Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya. | Pasal 157A ayat (3) UU 13/2003 Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya, sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI. |
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal UU Cipta Kerja, Buruh Buka Suara
Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review UU Cipta Kerja, mengubah 21 pasal. Buruh menyambut baik keputusan ini sebagai kemenangan perjuangan mereka. [1,750] url asal
#menteri-tenaga-kerja #uu-cipta #putusan-perkara #amar-putusan #lembaga-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial #pelaksanaan #enny-nurbaningsih #suhartoyo #perjanjian-tertulis-alih-daya-6 #uu-ketena
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 01/11/24 08:55
v/17303717/
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan judical review uji materi terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan kalangan buruh dan beberapa pemohon lainnya.
MK meminta mengubah sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja. Hal itu seperti dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja.
Kalangan buruh pun menyambut baik putusan tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menberikan apresiasi kasih pada hakim MK atas gugatan UU Cipta Kerja.
"Putusan ini sangat luar biasa buat kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang telah menjalani perjuangan panjang bersama. Kemenangan gugatan ini menjadi milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia," kata Andi Gani dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Adapun, ada tujuh poin yang dikabulkan MK sesuai dengan tuntunan buruh yaitu, sistem pengupahan, outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.
Andi Gani memaparkan dalam poin tuntutan pengupahan, setelah ada putusan MK seharusnya pemerintah dapat menentukan UMP akan kembali mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan melibatkan dewan pengupahan.
"Ada survei kehidupan layak yang akan dikembalikan karena dihitung kebutuhan masing-masing dasar di masing-masing daerah dan itu sudah lama hilang," tutur Andi Gani.
Kemudian, pria yang juga menjabat sebagai Presiden ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) ini mengatakan putusan MK mengabulkan tuntutan mengenai PHK. Setelah tuntutan dikabulkan seharusnya perusahaan tidak bisa lagi melakukan PHK secara semena-mena dan wajib dimusyawarahkan dengan serikat pekerja.
Lalu, untuk poin perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) kini akan kembali dibatasi dan memiliki tenggat masa kerja. Sebelumnya, Andi Gani bilang selama ada UU Cipta Kerja, TKA bekerja di Indonesia begitu saja meski tanpa memiliki kemampuan.
"Tenaga kerja asing bisa masuk begitu saja tanpa ada skill. Dengan adanya keputusan ini semua terbatas sekarang, dan mesti ada batas waktu, ada tenaga kerja pendamping dari tenaga kerja Indonesia," jelas Andi Gani.
Selain itu, MK juga mengabulkan tuntutan terkait pekerjaan alih daya atau outsourcing yang harus diatur dalam UU untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja.
Dalam pembacaan putusan yang dilakukan Kamis 31 Oktober 2024 kemarin, MK meminta pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.
"Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK juga menguraikan pasal-pasal mana saja yang gugatannya dianggap beralasan menurut hukum sebagian. Ada 21 pasal yang diubah MK.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Berikut poin-poin lengkap amar putusan MK:
1. Menyatakan frasa 'Pemerintah Pusat' dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu menteri Tenaga Kerja'
2. Menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan 'tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Tenaga kerja asing dapa dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia'
3. Menyatakan pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan 'Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan'
4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 dalam pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan 'Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf Latin', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin'
5. Menyatakan pasal 64 ayat 2 dalam pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan 'Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada ayat (1)' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya'
6. Menyatakan pasal 79 ayat 2 huruf b dalam pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan 'Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa 'atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu'
7. Menyatakan kata 'dapat' dalam pasal 79 ayat 5 dalam pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
8. Menyatakan pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan 'Setiap pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua'
9. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan 'Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan'
10. Menyatakan frasa 'struktur dan skala upah' pasal 88 ayat 3 huruf b dalam pasal 81 angka 27 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'struktur dan skala upah yang proporsional'
11. Menyatakan pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota'
12. Menyatakan frasa 'indeks tertentu' dalam pasal 88D ayat 2 dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh'
13. Menyatakan frasa 'dalam keadaan tertentu' dalam pasal 88F dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Yang dimaksud dengan 'dalam keadaan tertentu' mencakup antara lain bencana alam atau nonalam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
14. Menyatakan Pasal 90A dalam pasal 81 angka 31 yang menyatakan 'upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan'
15. Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan 'Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi'
16. Menyatakan pasal 95 ayat 3 dalam pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang menyatakan 'Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan'
17. Menyatakan pasal 98 ayat 1 dalam pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang menyatakan 'untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif'
18. Menyatakan frasa 'wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh' dalam pasal 151 ayat (3) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh'
19. Menyatakan frasa 'Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial' dalam pasal 151 ayat (4) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Dalam perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap'
20. Menyatakan frasa 'dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya' dalam norma pasal 157A ayat (3) dalam pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI'
21. Menyatakan frasa 'diberikan dengan ketentuan sebagai berikut' pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'paling sedikit'.
(hal/rrd)
Prabowo Minta Jangan Sampai Ada PHK Karyawan PT Sritex Halaman all
Prabowo Subianto meminta agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Halaman all?page=all [386] url asal
#sritex #menteri-tenaga-kerja #phk #sritex-dinyatakan-pailit
(Kompas.com) 29/10/24 20:21
v/17207598/
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto meminta agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyusul status pailit yang telah ditetapkan untuk perusahaan tekstil tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Dalam rapat tersebut hadir pula Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Dok. Sekretariat Presiden Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Dalam rapat tersebut salah satunya membahas kondisi PT Sritex yang kini dinyatakan jatuh pailit."Tidak dan Pak Presiden minta tidak akan (PHK) dan kita tidak akan biarkan itu terjadi PHK," ujar Yassierli dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa malam.
Yassierli menjelaskan, pemerintah memang memberikan perhatian khusus untuk persoalan PT Sritex. Utamanya dengan membantu mencarikan solusi agar potensi PHK terjadi.
Selain itu, pemerintah juga mendorong agar perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut tetap bisa berproduksi.
"Kita juga meminta bahwa Sritex harus tetap berproduksi seperti biasa. Dan kemudian juga kita meminta agar semua karyawan tetap tenang. Karena pemerintah akan memberikan solusi yg terbaik buat mereka," ungkap Yassierli.
"Dan kondisi saat ini kan masih dalam proses hukum ya. Kita lihat dan langkah-langkah selanjutnya, sudah sangat baik menurut saya dan itu insyaallah tidak ada masalah ke depan," tegasnya.
Dalam penjelasannya, Yassierli juga mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emanuel Ebenezer sudah mengunjungi PT Sritex.
Dari hasil kunjungan itu, pihaknya mengeklaim kondisi perusahaan tekstil yang disebut terbesar di Asia Tenggara itu masih beroperasi dengan baik.
Prabowo Minta Jangan Sampai Ada PHK Karyawan PT Sritex
Prabowo Subianto meminta agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). [386] url asal
#sritex #menteri-tenaga-kerja #phk #sritex-dinyatakan-pailit
(Kompas.com) 29/10/24 20:21
v/17176110/
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto meminta agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyusul status pailit yang telah ditetapkan untuk perusahaan tekstil tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Dalam rapat tersebut hadir pula Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Dok. Sekretariat Presiden Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Dalam rapat tersebut salah satunya membahas kondisi PT Sritex yang kini dinyatakan jatuh pailit."Tidak dan Pak Presiden minta tidak akan (PHK) dan kita tidak akan biarkan itu terjadi PHK," ujar Yassierli dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa malam.
Yassierli menjelaskan, pemerintah memang memberikan perhatian khusus untuk persoalan PT Sritex. Utamanya dengan membantu mencarikan solusi agar potensi PHK terjadi.
Selain itu, pemerintah juga mendorong agar perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut tetap bisa berproduksi.
"Kita juga meminta bahwa Sritex harus tetap berproduksi seperti biasa. Dan kemudian juga kita meminta agar semua karyawan tetap tenang. Karena pemerintah akan memberikan solusi yg terbaik buat mereka," ungkap Yassierli.
"Dan kondisi saat ini kan masih dalam proses hukum ya. Kita lihat dan langkah-langkah selanjutnya, sudah sangat baik menurut saya dan itu insyaallah tidak ada masalah ke depan," tegasnya.
Dalam penjelasannya, Yassierli juga mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emanuel Ebenezer sudah mengunjungi PT Sritex.
Dari hasil kunjungan itu, pihaknya mengeklaim kondisi perusahaan tekstil yang disebut terbesar di Asia Tenggara itu masih beroperasi dengan baik.
Manfaatkan Bonus Demografi, Menaker Teken MoU Perluas Kesempatan Kerja di Luar Negeri
Menaker perluasan kesempatan kerja di luar negeri melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah negara sebagai upaya memanfaatkan bonus demografi. [376] url asal
#menaker #menteri-tenaga-kerja #kesempatan-kerja-di-luar-negeri #pasar-kerja-di-luar-negeri #kerja-di-luar-negeri #bonus-demografi #manfaatkan-bonus-demografi
(IDX-Channel - Economics) 23/08/24 21:00
v/14581490/
IDXChannel - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan telah perluasan kesempatan kerja di luar negeri melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah negara. Hal itu sebagai upaya memanfaatkan bonus demografi Indonesia guna membuka kesempatan lapangan pekerjaan.
Ida menjelaskan, kondisi perluasan kesempatan kerja Indonesia ke luar negeri ini merupakan peluang di saat negara-negara lain tengah mengalami aging population (penuaan populasi). Dia menyebut kondisi tersebut berbanding terbalik dengan Indonesia yang tengah banjir populasi penduduk usia produktif.
"Alhamdulillah, di saat kita tengah mengalami bonus demografi, banyak sekali negara-negara yang sedang mengalami aging population. Ini adalah salah satu, menurut saya, bonus yang luar biasa," kata Ida selepas membuka gelaran Naker Fest 2024 di JIEXPO Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Ida menuturkan kondisi bonus demografi di Indonesia ini banyak dilirik oleh negara-negara yang tengah membutuhkan tenaga kerja dalam skala besar. Kesempatan tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan penandatanganan MoU dengan negara-negara yang memberikan perlindungan tenaga kerja asing dengan baik.
"Kami terus melakukan MoU dengan negara-negara yang kami yakini perlindungan kepada tenaga kerja asingnya itu baik. Kami juga melakukan bussines matching dengan beberapa negara," ujar Ida.
Bussines matching dengan negara-negara yang membutuhkan tenaga kerja tersebut, sambung Ida, dalam beberapa waktu ke depan dilakukan terhadap Jepang. Kemudian, Arab Saudi, Qatar, Australia dan kawasan Eropa.
"Tentu untuk peluang-peluang investasi yang akan masuk tersebut harus kita siapkan skill dan kompetensinya," tutur Ida.
Sebelumnya, Ida resmi membuka gelaran Naker Fest 2024 atau job fair nasional di JIEXPO Kemayoran Jakarta Pusat, pada Jumat (23/8/2024). Gelaran job fair nasional tersebut dihelat selama tiga hari hingga 25 Agustus 2024 besok.
Ida mengatakan gelaran Naker Fest 2024 kali ini membuka penyediaan lowongan pekerjaan hingga 175 ribu. Ketersediaan ratusan ribu lowongan pekerjaan tersebut dibuka oleh lebih dari 200 perusahaan.
"Kami menyelenggarakan job fair nasional, yang Alhamdulillah tahun ini lowongan pekerjaan, kita sediakan 175 ribu lowongan, yang diikuti oleh 200 perusahaan," kata Ida saat sesi jumpa pers.
Ida menyebut penyediaan lowongan pekerjaan tersebut disediakan secara luring di lokasi pelaksanaan Naker Fest 2024 tersebut. Terlebih selain secara luring, Ida menyebutkan lowongan pekerjaan tersebut disediakan secara daring melalui layanan Karirhub SiapKerja.
"Semua layanan tersebut kami sediakan untuk membangun dan mengorkestrasi Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang merupakan pilar penting dari pasar kerja," tuturnya.
(Febrina Ratna)
Soal Kenaikan UMP 2025, Menaker: Bakal Dibahas Pemerintahan Baru
Menaker Ida Fauziyah menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 kemungkinan besar dibahas pada pemerintahan baru, Prabowo-Gibran. [140] url asal
#ump-2025 #upah-minimum-provinsi #upah-minimum-provinsi-2025 #menaker #menteri-tenaga-kerja #ida-fauziah #pemerintahan-baru #prabowo-subianto-gibran-rakabuming-raka #prabowo-subianto #gibran-rakabumin
(IDX-Channel - Economics) 16/08/24 14:07
v/14485842/
IDXChannel - Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 kemungkinan besar tidak akan dibahas pada masa jabatannya.
Dengan begitu, UMP 2025 bakal dibahas pada masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"UMP akan dibahas nanti, mungkin tidak pada masa pemerintahan saya ya pasti, pada masa pemerintahan yang baru," kata Ida ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Ida menekankan proses pengumuman UMK biasanya dilakukan pada Novermber. Itu berarti pembahasan UMP akan terjadi di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Kan diumumkannya biasanya November," tuturnya.
Ketika ditanya perihal kemungkinan adanya koordinasi dengan tim transisi Prabowo Subianto, Ida mengakui hal itu belum dilakukan.
"Ya belum waktunya, belum. Dari sisi siklus pembahasan UMP kan belum waktunya. Ini masih bulan Agustus," ujarnya.
(Febrina Ratna)
Marak PHK Massal, Begini Kata Menaker
Belakangan industri tekstil yang menjadi sorotan karena banyak pabrik yang tutup. [184] url asal
#phk #pemutusan-hubungan-kerja #menteri-tenaga-kerja
(detikFinance - Perencanaan Keuangan) 16/08/24 13:22
v/14485159/
Jakarta - Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal marak terjadi. Belakangan industri tekstil yang menjadi sorotan karena banyak pabrik yang tutup.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan PHK sebenarnya merupakan pilihan terakhir yang dilakukan perusahaan jika kondisinya tidak lagi bisa dipertahankan.
Namun, jika perusahaan tidak bisa menghindar keputusan PHK, maka hak-hak pekerja disebut harus dipenuhi.
"PHK sebagai jalan terakhir. Tentu kita harapkan itu jalan terakhir. Jika pun tidak bisa menghindarkan dari PHK. Jaminan kehilangan pekerjaan diberikan hak-hak yang menjadi hak mereka, harus diberikan kesempatan kerja baru, harus dibuka seluas luasnya," kata Ida ditemui usai Sidang Tahunan MPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Meski begitu, sebelum PHK dilakukan biasanya Kemnaker sebagai pemerintah menjembatani terlebih dahulu untuk memediasi antara pekerja dan perusahaan.
"Upaya untuk membantu kesepahaman antar pekerja dengan pengusaha harus dilakukan, itu pemerintah selalu memanggil para pihak jika ada perusahaan yang melakukan PHK kita biasanya panggil untuk kita mediasi untuk kita fasilitasi dialog yang dijembatani oleh pemerintah," jelasnya.
Ida mengatakan sebenarnya jika pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagkerjaan maka memiliki jaminan kehilangan pekerjaan yang menjamin pekerja yang terkena PHK.
(kil/kil)