#30 tag 24jam
Kampanye di Malang, Risma Siapkan Program Kesejahteraan untuk Buruh Pabrik di Jatim
Cagub Jatim nomor urut 1 Tri Rismaharini melakukan kampanye dengan berkunjung ke pabrik rokok di Kota Malang, Kamis (3/10/2024). - Bagian all [349] url asal
#tri-rismaharini #cagub-jatim #pabrik-rokok #kota-malang
(iNews - Terkini) 03/10/24 21:38
v/15936371/
MALANG, iNews.id - Calon Gubernur Jawa Timur (Cagub Jatim) nomor urut 3 Tri Rismaharini melakukan kampanye dengan berkunjung ke pabrik rokok di Kota Malang, Kamis (3/10/2024).
Kedatangan mantan menteri sosial (Mensos) itu disambut antusias ribuan karyawan. Risma kemudian melihat langsung proses pembuatan rokok di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Di hadapan para buruh, Risma mengaku sudah menyiapkan program kesejahteraan untuk para buruh pabrik.
Mantan Wali Kota Surabaya itu juga memastikan langsung menghitung daerah mana saja yang sudah tersentuh program cakupan kesehatan semesta (UHC).
"Kota Malang ternyata sudah UHC, tetapi saya akan cek lagi data-datanya. Kalau ada yang belum masuk UHC saya sudah menghitung untuk alokasi seperti apa nanti," kata Risma.
Menurut Risma, semua buruh seharusnya sudah terdaftar di dalam data UHC, sebab itu merupakan hak yang wajib dipenuhi. Sebab program UHC itu diperuntukkan gratis bagi seluruh warga.
"Kalau sudah UHC mestinya untuk kesehatan itu bisa gratis karena itu peruntukannya bagi seluruh warga," ucapnya.
Selain itu, Risma mengatakan pernah mengusulkan penurunan tarif cukai rokok semasa menjabat sebagai Menteri Sosial, khususnya pada kategori sigaret kretek tangan (SKT).
Sebab dirinya menilai jika cukai naik, maka secara langsung memberikan dampak pada operasional pabrik rokok SKT dan selanjutnya bisa mempengaruhi keberlangsungan kesejahteraan para buruh.
"Jadi karena itu saya sempat mengajukan penurunan cukai, alhamdulillah saat itu disetujui oleh Bu Menteri Keuangan," ucap Risma.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dengan nomor urut 1, yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Lalu Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dengan nomor urut 2, yang didukung oleh PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PSI, PKS, Perindo, NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PBB, PKN, Partai Garuda, dan Partai Prima.
Paslon terakhir yakni Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau yang akrab disapa Gus Hans, dengan nomor urut 3, yang didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat.
Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024. Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Editor: Kastolani Marzuki
Cukai Rokok Tak Naik pada 2025, Gappri Beri 4 Usulan Ini ke Pemerintah
Gappri mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2025. [374] url asal
#rokok-ilegal #cukai-rokok #pabrik-rokok #produk-rokok #gappri
(Kompas.com) 26/09/24 17:00
v/15589967/
JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 mendatang.
Salah satu pertimbangan pemerintah adalah munculnya fenomena downtrading rokok sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok tahun 2020, 2021, 2022, 2023, dan 2024 yang nilai rata-ratanya di atas 10 persen setiap tahunnya, sehingga kenaikan totalnya di atas 65 persen.
Fenomena ini ditandai oleh konsumen yang beralih mengonsumsi produk rokok dengan harga lebih murah, termasuk rokok ilegal.
SHUTTERSTOCK/RISTOFORESCAN Ilustrasi rokok, iklan rokok di media sosial.Gappri menyampaikan rasa terima kasih karena pemerintah tidak jadi mengerek tarif CHT pada 2025, sehingga keputusan ini akan membantu kelangsungan industri rokok dan para konsumen tetap terpacu membeli rokok legal.
"Selain apresiasi tarif CHT tidak naik, Gappri juga meminta pemerintah agar harga jual eceran (HJE) rokok tidak berubah di tahun 2025, serta tidak ada kenaikan PPN menjadi 12 persen," kata ketua umum Gappri Henry Najoan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Henry Najoan menyatakan, berdasarkan kondisi pasar rokok legal yang terancam oleh tekanan kebijakan non fiskal dan fiskal, pabrik rokok anggota Gappri berupaya bertahan dengan tenaga kerja dan kelangsungan industri, serta turunnya produksi dan melambatnya kinerja penerimaan CHT yang memerlukan kebijakan mitigasi.
"Kami mendorong adanya keseimbangan antara fungsi pengendalian dan fungsi penerimaan ke depan," ujar Henry.
Karena itu, Gappri meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mempertimbangkan empat usulan asosiasi itu. Pertama, tarif CHT untuk tahun 2025, 2026 dan tahun 2027 tidak naik guna menjaga kelangsungan proses pemulihan industri hasil tembakau legal nasional.
Cukai Rokok Tak Naik pada 2025, Gappri Beri 4 Usulan Ini ke Pemerintah
Gappri mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2025. Halaman all [739] url asal
#rokok-ilegal #cukai-rokok #pabrik-rokok #produk-rokok #gappri
(Kompas.com - Money) 26/09/24 17:00
v/15589332/
JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 mendatang.
Salah satu pertimbangan pemerintah adalah munculnya fenomena downtrading rokok sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok tahun 2020, 2021, 2022, 2023, dan 2024 yang nilai rata-ratanya di atas 10 persen setiap tahunnya, sehingga kenaikan totalnya di atas 65 persen.
Fenomena ini ditandai oleh konsumen yang beralih mengonsumsi produk rokok dengan harga lebih murah, termasuk rokok ilegal.
SHUTTERSTOCK/RISTOFORESCAN Ilustrasi rokok, iklan rokok di media sosial.Gappri menyampaikan rasa terima kasih karena pemerintah tidak jadi mengerek tarif CHT pada 2025, sehingga keputusan ini akan membantu kelangsungan industri rokok dan para konsumen tetap terpacu membeli rokok legal.
"Selain apresiasi tarif CHT tidak naik, Gappri juga meminta pemerintah agar harga jual eceran (HJE) rokok tidak berubah di tahun 2025, serta tidak ada kenaikan PPN menjadi 12 persen," kata ketua umum Gappri Henry Najoan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Henry Najoan menyatakan, berdasarkan kondisi pasar rokok legal yang terancam oleh tekanan kebijakan non fiskal dan fiskal, pabrik rokok anggota Gappri berupaya bertahan dengan tenaga kerja dan kelangsungan industri, serta turunnya produksi dan melambatnya kinerja penerimaan CHT yang memerlukan kebijakan mitigasi.
"Kami mendorong adanya keseimbangan antara fungsi pengendalian dan fungsi penerimaan ke depan," ujar Henry.
Karena itu, Gappri meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mempertimbangkan empat usulan asosiasi itu. Pertama, tarif CHT untuk tahun 2025, 2026 dan tahun 2027 tidak naik guna menjaga kelangsungan proses pemulihan industri hasil tembakau legal nasional.
FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi rokok.Kedua, Gappri berharap Harga Jual Eceran (HJE) tahun 2025 tidak naik. Hal ini untuk menyesuaikan dengan daya beli yang semakin rendah.
Ketiga, PPN tidak naik pada tahun 2025, demi menjaga penjualan dalam kondisi turunnya daya beli masyarakat.
Keempat, mendorong agar Operasi Gempur Rokok Ilegal terus ditingkatkan sampai ke produsen rokok ilegal secara masif dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) terkait.
"Empat usulan kami dimaksudkan lebih berpihak melindungi rokok legal yang sudah merekrut banyak tenaga kerja terutama tenaga kerja wanita dan sebagian besar pabrik padat berbahan baku dalam negeri," terang Henry.
Menurut Henry, industri hasil tembakau (IHT) nasional sedang tidak baik-baik saja dengan indikasi yang jelas. Dalam hal ini, terjadi fenomena downtrading atau penyusutan konsumsi rokok Golongan I.
Rokok Golongan II pun ikut mengalami penyusutan lantaran para konsumen berpindah ke rokok yang lebih murah lagi, termasuk rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal pun terus menggerus pangsa pasar rokok legal. Hal ini tercermin dari penerimaan CHT tahun 2023 yang tidak mencapai target.
“Prediksi kami target CHT tahun 2024 pun tidak akan tercapai,” tegas Henry Najoan.
Fakta-fakta di atas menandakan bahwa harga rokok legal di Indonesia sudah tidak terjangkau oleh sebagian besar konsumen karena daya beli mereka sangat lemah seiring tingginya kenaikan tarif CHT periode 2020 sampai 2024.
“Dengan menjaga tarif CHT, HJE, serta PPN, hal ini tentu akan membantu pemulihan iklim industri rokok legal dengan harapan produksi dapat meningkat dan pasti target penerimaan CHT dapat tercapai,” terang Henry.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditetapkan pada 27 Juli lalu. Kemudian, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, menjadi kekhawatiran GAPPRI mengingat dampak berganda kebijakan yang terlalu ketat.
"Rokok ilegal akan semakin menjamur jika regulasi yang diterapkan justru menekan industri formal. Kemasan polos dan pembatasan iklan luar ruang bukanlah solusi efektif untuk menurunkan prevalensi merokok, tetapi hanya akan membuka jalan bagi produk ilegal yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai," kata Henry.
Diketahui, Ditjen Bea dan Cukai mencatat tingkat peredaran rokok ilegal 2023 mengalami peningkatan menjadi 6,86 persen. Angka itu menunjukkan ada potensi penerimaan negara yang tidak terselamatkan senilai Rp 15,01 triliun.
Petani & Pengusaha Kompak Tolak PP Kesehatan & Cukai Rokok Naik
Wacana kenaikan cukai rokok hingga penerapan PP Kesehatan dinilai dapat berdampak pada kesejahteraan petani tembakau dan keberlangsungan industri rokok. [584] url asal
#cukai-rokok #industri-rokok #petani-tembakau #industri-tembakau #produk-tembakau #cukai-rokok-naik #pp-kesehatan #pabrik-rokok #buruh-pabrik-rokok
(Bisnis.Com - Ekonomi) 12/09/24 06:15
v/14967975/
Bisnis.com, JAKARTA - Keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan petani tembakau berada di ujung tombak. Berbagai kebijakan pemerintah yang tengah berupaya menekan pravelensi rokok kini makin menyudutkan berbagai sektor tekait produk tembakau, termasuk rokok.
Padahal, menurut data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Indonesia merupakan negara yang memproduksi tembakau terbesar ke-4 di dunia. Pada 2022 Indonesia menghasilkan tembakau sebanyak 225.579 ton.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Agus Parmuji mengatakan petani tembakau masih kecewa dengan dampak kenaikan cukai setiap tahun yang membuat penyerapan tembakau lokal yang menurun.
"Sampai saat ini kami petani tembakau masih belum merasakan ada niat baik dari pemerintah pusat untuk melindungi hak keberlangsungan masa depan petani tembakau," kata Agus, Rabu (11/9/2024).
Apalagi, Agus menuturkan saat ini harga tembakau tengah mengalami penurunan yang disebabkan iklim cuaca yang memengaruhi kualitas tembakau. Sementara itu, penyerapan tembakau dari industri tengah melemah yang dipengaruhi kenaikan cukai.
Dia memberi contoh harga tembakau di Bojonegoro tahun lalu ketika panen bagus Rp55.000 per kg, hingga saat ini mengalami penurunan 5%-10% menjadi Rp50.000 per kg.
"Kami petani tembakau hampir 99% menggantungkan hidup penjualan kami ke industri ke pabrik rokok, jika penjualan mengalami penurunan, pabrik tutup kita mau jual kemana?" tuturnya.
Untuk diketahui, selain cukai rokok, petani dan industri juga disebut tertekan oleh kebijakan PP 28/2024 tentang Kesehatan, khususnya Pengamanan Zat Adiktif dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Nayoan, mengatakan kebijakan tersebut hanya akan membuat rokok ilegal makin menjamur jika regulasi yang diterapkan justru menekan industri formal.
Terlebih, dalam RPMK terdapat ketentuan mengenai standarisasi kemasan atau kemasan polos (plain packaging), yang tidak sejalan dengan dan melampaui mandat pengaturan standarisasi di PP No.28 untuk produk tembakau dan rokok elektronik.
"Kemasan polos dan pembatasan iklan luar ruang bukanlah solusi efektif untuk menurunkan prevalensi merokok, tetapi hanya akan membuka jalan bagi produk ilegal yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai," jelas Henry.
Buruh Terancam PHK
Sementara itu, Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengaku geram dengan keputusan pemerintah yang merilis PP No. 28/2024 tentang Kesehatan. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai membuat industri hasil tembakau (IHT) rontok.
Ketua FSP RTMM SPSI, Sudarto, mengatakan, kebijakan tersebut semakin menekan IHT yang terancam kembali terpuruk setelah beberapa tahun ke belakang dilanda penutupan pabrik yang berujung PHK massal.
"Kalau dilihat ada pabrik sebagian dijual, coba cek, sebagian sudah dijual. PP Kesehatan itu bukan satu-satunya masalah, cukai naik dan lainnya itu juga berdampak. Pemerintah itu nggak memikirkan buruh," kata Sudarto saat ditemui di Kantor Apindo, Rabu (11/9/2024).
Padahal, Sudarto menerangkan bahwa IHT terus mengalami penurunan sejak 13 tahun lalu. Merujuk pada data Kementerian Perindustrian, tahun 2011 terdapat 2.540 pabrik rokok, sementara pada 2024 tersisa 230 pabrik rokok.
"Kebayang nggak, berapa tenaga kerja di dalamnya. Padahal setahu kami, rokok itu padat karya, jumlah pengurangannya luar biasa," jelasnya.
Dari data FSP RTMM SPSI, tercatat sejak 2015 terdapat 300.000 lebih pekerja di sektor rokok dan mamin dan saat ini hanya tersisa 222.787 pekerja. Untuk pekerja di pabrik rokok sendiri masih menjadi mayoritas di serikat buruh tersebut sebanyak 143.127 orang.
Kondisi ini, menurut Sudarto, menjadi bukti bahwa pemerintah semakin tidak peduli dengan industri dalam negeri. Padahal, Indonesia merupakan produsen tembakau, bukan sekadar memperdagangkan komoditas tersebut.
"Dalam 9 tahun, ada 44 perusahaan yg hilang atau tutup dan ada 67.779 pekerja kami kehilangan pekerjaan. Dari jutaan pekerja IHT, tidak semua member kami, tidak semua berserikat," terangnya.
Buruh Rokok Curhat Isu PP Kesehatan hingga Cukai Tinggi Bisa Bikin Pabrik Tutup
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan disebut dapat membuat industri hasil tembakau (IHT) makin terpuruk. [393] url asal
#pabrik-rokok #industri-hasil-tembakau #tembakau #pp-kesehatan
(Bisnis.Com - Ekonomi) 11/09/24 20:37
v/14962709/
Bisnis.com, JAKARTA - Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengaku geram dengan keputusan pemerintah yang merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan. Isu rancangan hingga penerapan beleid tersebut dinilai membuat industri hasil tembakau (IHT) rontok.
Ketua FSP RTMM SPSI Sudarto mengatakan, kebijakan tersebut semakin menekan IHT yang terancam kembali terpuruk setelah beberapa tahun ke belakang dilanda penutupan pabrik yang berujung PHK massal.
"Kalau dilihat ada pabrik sebagian dijual, coba cek, sebagian sudah dijual. PP Kesehatan itu bukan satu-satunya masalah, cukai naik dan lainnya itu juga berdampak. Pemerintah itu nggak memikirkan buruh," kata Sudarto saat ditemui di Kantor Apindo, Rabu (11/9/2024).
Selain PP Kesehatan, baru-baru ini pemerintah juga mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan dari PP No. 28/2024. Berbagai kebijakan dalam beleid tersebut semakin menyudutkan IHT tanpa mempertimbangkan nasib industri dan turunannya.
Padahal, Sudarto menerangkan bahwa IHT terus mengalami penurunan sejak 13 tahun lalu. Merujuk pada data Kementerian Perindustrian, tahun 2011 terdapat 2.540 pabrik rokok, sementara pada 2024 tersesia 230 pabrik rokok.
"Kebayang nggak, berapa tenaga kerja di dalamnya. Padahal setahu kami, rokok itu padat karya, jumlah pengurangannya luar biasa," jelasnya.
Dari data FSP RTMM SPSI, tercatat sejak 2015 terdapat 300.000 lebih pekerja di sektor rokok dan mamin dan saat ini hanya tersisa 222.787 pekerja. Untuk pekerja di pabrik rokok sendiri masih menjadi mayoritas di serikat buruh tersebut sebanyak 143.127 orang.
Kondisi ini, menurut Sudarto, menjadi bukti bahwa pemerintah semakin tidak peduli dengan industri dalam negeri. Padahal, Indonesia merupakan produsen tembakau, bukan sekadar memperdagangkan komoditas tersebut.
"Dalam 9 tahun, ada 44 perusahaan yg hilang atau tutup dan ada 67.779 pekerja kami kehilangan pekerjaan. Dari jutaan pekerja IHT, tidak semua member kami, tidak semua berserikat," terangnya.
Untuk diketahui, secara nasional, produksi olahan tembakau yakni rokok mengalami penurunan dari 350 miliar batang sebelum 2019 menjadi di bawah 300 miliar batang per tahun saat ini.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, pihaknya tak memungkiri tekanan yang dihadapi IHT saat ini cukup berat lantaran harga dan daya beli yang turun.
Padahal, IHT menyerap cukup banyak tenaga kerja hingga 6 juta jiwa. "Kita tadi sudah dengar ada 6 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung yang terlibat. Nah, 6 juta ini kan harus kita penuhi kebutuhan hidupnya," jelasnya.
Pabrik Rokok di RI Terancam Tutup
PP 28/2024 tentang kesehatan diprediksi berdampak besar pada industri rokok. Para pabrik rokok menilai regulasi ini dapat mematikan pabrik dan merugikan petani. [662] url asal
#pabrik-rokok #pp-28-2024 #industri-tembakau #regulasi-rokok #dampak-sosial #rokok-ilegal
(detikFinance - Sosok) 30/08/24 09:31
v/14865458/
Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebut bakal berdampak luas terhadap industri rokok nasional.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan, ruang lingkup Pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429 - 463 dalam PP 28/2024 akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di tanah air.
Ia mencontohkan Pasal 435 yang berbunyi "Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan," ungkap Henry dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).
Henry Najoan mensinyalir Pasal 435 adalah titipan untuk menuju kemasan polos yang sudah lama jadi misi kelompok anti tembakau yang memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Perlu dicatat, negara yang mempunyai industri rokok yang besar seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, Argentina, dan lain-lain secara gamblang menolak diintervensi dalam mengatur industri tembakau di negaranya masing-masing," tegas Henry.
Merujuk kajian GAPPRI, proses penyusunan PP 28/2024 sejak awal sudah menuai polemik, prosesnya sangat tidak transparan dan tanpa partisipasi bermakna. Padahal, partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang terdampak dijamin dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
Henry Najoan menegaskan, upaya pemerintah memperketat regulasi dengan memberlakukan PP 28/2024 khususnya Pasal 429 - 463, tidak hanya mematikan pabrik rokok kretek legal, dampak sosialnya juga bertambah. Penyerapan tembakau dan cengkeh dalam negeri akan menurun tajam serta dampak negatif sangat besar bagi kesejahteraan petani tembakau, cengkeh, pekerja logistik, pedagang dalam negeri dan kehilangan nafkah di sepanjang mata rantai nilai industri kretek legal nasional.
Henry Najoan mengungkapkan, industri kretek legal nasional sudah dalam kondisi rentan yang terlihat dari turunnya jumlah pabrik dari 4.000 di tahun 2007 menjadi 1.100 pabrik di tahun 2022. Tak pelak, pemerintah perlu bersiap untuk menghadapi gelombang pengangguran besar yang akan memberikan konsekuensi ekonomi maupun sosial.
"Negara juga akan kehilangan penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) konvensional yang sangat besar, dan akan dibarengi dengan massifnya peredaran rokok ilegal," tegas Henry Najoan.
GAPPRI juga mencatat, PP 28/2024 disinyalir melanggar Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang penghormatan hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob) warga negara dengan masing-masing profesinya. Selain itu, PP 28/2024 ruang lingkupnya lebih mewakili agenda FCTC daripada melindungi kemaslahatan asosiasi petani, serikat pekerja, asosiasi ritel, pelaku usaha, asosiasi industri tembakau.
Henry Najoan khawatir, terbitnya PP 28/2024 berpotensi menciptakan konflik sosial baru dalam pengawasan terhadap implementasi pasal-pasal 'jebakan batman'. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa regulasi tersebut belum tentu dapat mencapai tujuan pembuatannya karena tidak efektif di lapangan.
"Pengesahan PP 28/2024 membuktikan pemerintah gagal menyajikan keseimbangan perspektif antara kesehatan publik dan penguatan ekonomi dengan mengorbankan warga negaranya sendiri dan lebih memihak kepentingan asing," kata Henry Najoan.
Henry Najoan mengingatkan, kedaulatan negara yang diwujudkan dalam kemandirian pemerintah selayaknya secara mandiri mengambil kebijakan yang dibutuhkan. Pasalnya, pemerintah Indonesia lah yang paling tahu kondisi Indonesia. Bukan pemerintah negara lain, terlebih lagi LSM dari luar negeri.
Pemerintah seharusnya menyadari saat proses membahas sebuah peraturan yang memunculkan implikasi luas terhadap publik, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan satu aspek (kesehatan) saja.
"Dalam kasus PP 28/2024, di luar kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, dan kontinuitas sektor industri kretek legal nasional, hingga penerimaan negara," terangnya.
Ia menambahkan lagi, secara umum hukum internasional melarang suatu negara atau pihak asing lainnya untuk campur tangan dalam urusan negara lain. Namun kerap kepentingan tersebut dititipkan oleh para proxy di suatu negara. Rakyat berdaulat dan merekalah pemilik suara di negeri ini. Suara rakyat wajib didengar oleh pemerintah Indonesia, utamanya mereka yang hajat hidupnya bergantung pada industri kretek legal nasional.
"Kami tegaskan, GAPPRI menolak keras PP 28/2024 yang jelas arahnya pada misi perdagangan dan penyisipan agenda LSM asing yang disponsori oleh kapitalis industri pesaing kretek untuk menghancurkan industri kretek legal nasional," pungkas Henry Najoan.
(rrd/rir)
Asosiasi Sebut Simplifikasi Cukai Bisa Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
Rencana pemerintah untuk menyederhanakan struktur tarif cukai rokok dikritisi kelompok industri. Halaman all [483] url asal
#rokok-ilegal #cukai-rokok #pabrik-rokok #simplifikasi-cukai
(Kompas.com) 12/08/24 12:57
v/14293855/
JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk menyederhanakan struktur tarif cukai rokok dikritisi kelompok industri.
Gabungan Pabrik Rokok Surabaya (Gaperosu) menyampaikan kekhawatirannya terhadap rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan simplifikasi cukai tembakau.
Menurut Gaperosu, kebijakan ini tidak hanya merugikan industri kecil-menengah, tetapi juga bisa mengakibatkan berbagai dampak negatif yang lebih luas.
SHUTTERSTOCK/RISTOFORESCAN Ilustrasi rokok, iklan rokok di media sosial.Kebijakan simplifikasi yang berfokus pada penyederhanaan tarif akan memberikan beban besar bagi industri, terutama bagi pabrik-pabrik rokok kecil.
"Pendekatan setiap golongan dengan tarif lebih tinggi akan menaikkan harga jual rokok. Ini bisa menyebabkan konsumen beralih ke rokok ilegal yang lebih murah," kata Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Selain itu, Gaperosu juga menyoroti beban pajak yang harus ditanggung oleh industri tembakau. Saat ini, pajak yang dibayarkan oleh produsen rokok mencapai 78 hingga 81 persen dari harga jual sebelum rokok dijual.
Sulami menegaskan, kebijakan ini dapat menurunkan pendapatan cukai yang diterima pemerintah.
"Rokok ilegal tidak terbebani pajak ini, sehingga mereka bisa menjual dengan harga yang jauh lebih rendah, yang tentunya merugikan industri yang legal," tambahnya.
Sulami menyatakan, pihaknya telah memberikan masukan kepada pemerintah agar kebijakan cukai yang diterapkan harus mempertimbangkan empat aspek penting: penerimaan negara, keberlanjutan industri, kesejahteraan petani, dan pemberantasan rokok ilegal.
"Kami berharap kebijakan cukai yang dibuat mempertimbangkan keberlangsungan industri dan daya beli masyarakat," kata Sulami.
FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi rokok.Di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat, banyak masyarakat yang mulai beralih ke rokok ilegal sebagai alternatif lebih murah untuk memenuhi kebiasaan merokok mereka.
Fenomena ini terutama terlihat di kalangan berpendapatan rendah, di mana jumlah perokok jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok berpenghasilan tinggi.
Mengutip data Ditjen Bea dan Cukai, tingkat peredaran rokok ilegal pada 2023 mengalami peningkatan menjadi 6,86 persen. Angka itu menunjukkan ada potensi penerimaan negara yang tidak terselamatkan senilai Rp 15,01 triliun.
Akademisi Universitas Padjadjaran Wawan Hermawan mengungkapkan, faktor utama yang mendorong peningkatan konsumsi rokok ilegal adalah tingginya harga rokok yang tidak sebanding dengan pendapatan masyarakat.
Ditambah dengan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan menjadi semakin masif.
"Menurut saya, yang utama adalah harga rokok yang sangat tinggi relatif terhadap pendapatan masyarakat. Ini di-drive oleh prevalensi merokok yang masih tinggi dan budaya rokok sebagai alat sosial di masyarakat. Selain itu, penegakan hukum terhadap produsen rokok juga masih lemah," sebut Wawan.
Gaji dan THR Belum Dibayar, Karyawan Pabrik Tekstil Kusuma Group Diminta Move On
Pabrik tekstil dari Kusuma Group yang bangkrut masih menyisakan tunggakan gaji dan THR. Karyawan diminta move on bekerja di pabrik rokok. - Halaman all [460] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #pabrik-tekstil #pabrik-tekstil-bangkrut #kusuma-group #pabrik-rokok #pabrik-rokok-djarum #karyawan-pabrik #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 09/08/24 19:34
v/13950081/
KARANGANYAR, investor.id – BPJS Ketenagakerjaan akhirnya mencairkan jaminan hari tua (JHT) kepada para karyawan Kusuma Group di Kabupaten Karanganyar, Jateng setelah perusahaan tekstil tersebut melunasi tunggakan premi asuransinya. Meski demikian, Kusuma Group masih berutang pembayaran gaji selama tiga bulan dan sisa THR bagi 1.500 karyawan.
Pembayaran JHT berlangsung di pabrik yang diawasi langsung pejabat BPJS Ketenagakerjaan. Adapun pembayarannya via transfer ke rekening bank penerima.
Kepala Dinas Perdagangan Industri dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar, Martadi mengapresiasi Kusuma Group yang mau mengurus premi-premi yang tertunggak sehingga para karyawan menerima haknya. Pencairan JHT dengan nominal Rp 8 miliar diberikan ke karyawan usai Kusuma Group melunasi kewajibannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian, pencairan JHT itu baru satu kewajiban perusahaan yang diselesaikan. Masih terdapat gaji dan sisa THR belum dibereskan.
“Masih ada gaji dan sisa THR belum dibayar. Akan kita pantau terus progresnya,” kata Martadi, pada Jumat (9/8/2024).
Pada pertemuan tripartit antara pemerintah, perwakilan karyawan dan pemilik usaha beberapa waktu lalu, disepakati penyelesaiannya secara bertahap. Kusuma Group menghendaki pendataan menyeluruh untuk kemudian diselesaikan satu persatu sesuai kemampuan keuangan perusahaan.
Sebanyak 1.500 karyawan terdampak berasal dari tiga anak perusahaan tekstil, yakni PT Pamor Spinning Mills, PT Kusuma Putra Santosa dan PT Kusumahadi Santoso. Mereka sudah tidak aktif bekerja sejak sebelum lebaran kemarin tanpa kejelasan status.
Karyawan Diminta Move On
Ketua DPD Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar yang juga karyawan Kusuma Hadi Grup, Haryanto meminta kekurangan gaji dan THR para karyawan dapat segera dibayarkan oleh perusahaan.
Dia menyampaikan telah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja, termasuk JHT, dimana kepesertaan karyawan perusahaan sebagai anggota Jamsostek sepakat untuk dinonaktifkam terhitung Januari 2021. Kemudian, ada sekitar 1.500 pekerja yang menjadi anggota Jamsostek dari tiga perusahaan di antaranya PT Pamor Spinning Mills, PT Kusuma Putra Santosa dan PT Kusumahadi Santoso.
“Jadi ada tunggakan sekitar tiga tahun lebih. Maka dinonaktifkan terhitung 1 Januari 2021. Setelah itu kita dianggap bukan peserta Jamsostek tapi masih karyawan perusahaan karena belum PHK. Sehingga JHT bisa dicairkan,” kata dia.
Selanjutnya, dia meminta supaya perusahaan segera membayarkan keterlambatan gaji tiga bulan dan kekurangan pembayaran THR. “Berapapun besarannya yang penting ada transfer dulu, itu sebagai bentuk itikad baik,” terangnya.
Sementara itu, Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi mengakui industri tekstil terpuruk. Tak ada lagi investasi dari sektor itu di wilayahnya. Ia menyarankan para eks karyawan pabrik tekstil agar “move on”.
Dia menyarankan salah satunya untuk mendaftar kerja ke pabrik rokok. Saat ini, investor dari perusahaan rokok skala besar sedang ekspansi di Karanganyar.
“PT Djarum bikin pabrik di Gondangrejo. Produksi SKT (sigaret kretek tangan) butuh 1.000 karyawan. Mungkin karyawan PHK industri tekstil yang sunset (tenggelam) bisa beralih ke rokok,” katanya.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Aturan Soal Rokok Lebih Ketat: Perlindungan Kesehatan atau Pembatasan Bisnis?
Salah satu fokus utama dari PP No. 28 Tahun 2024 adalah pengaturan penjualan rokok secara eceran [1,310] url asal
#gabungan-perserikatan-pabrik-rokok-indonesia-gappri #pabrik-rokok #rokok #kemasan-rokok #produksi-rokok #industri-rokok #produsen-rokok #pelarangan-iklan-rokok #penerimaan-cukai-rokok #rokok-batanga
(Kontan) 05/08/24 10:36
v/13359999/
Reporter: Dendi Siswanto, Handoyo, Sabrina Rhamadanty, Shifa Nur Fadila | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perilaku merokok di Indonesia telah menjadi permasalahan kesehatan masyarakat yang serius, terutama di kalangan anak dan remaja.
Sejalan dengan meningkatnya prevalensi perokok pemula, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara khusus mengatur pengendalian zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.
Tantangan Konsumsi Rokok di Kalangan Remaja
Prevalensi perokok di kalangan remaja Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 melaporkan bahwa 7,4% dari 70 juta perokok aktif di Indonesia berusia antara 10 hingga 18 tahun.
Sementara itu, kelompok usia 15-19 tahun merupakan penyumbang terbesar dengan 56,5%, diikuti oleh kelompok usia 10-14 tahun sebesar 18,4%.
Peningkatan konsumsi rokok di kalangan remaja ini memerlukan perhatian khusus, mengingat dampak buruknya terhadap kesehatan jangka panjang.
Salah satu fokus utama dari PP No. 28 Tahun 2024 adalah pengaturan penjualan rokok secara eceran.
“Penjualan secara eceran sangat rentan produk mudah diakses oleh perokok pemula anak dan remaja, yang memang kita ingin tekan tingkat konsumsinya,” kata Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti.
Pasal 434 dari peraturan tersebut melarang penjualan rokok eceran secara satuan, kecuali untuk produk tertentu seperti cerutu dan rokok elektronik.
Selain itu, penjualan rokok dilarang dilakukan melalui mesin layan diri, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta menggunakan media online tanpa verifikasi umur.
Iklan rokok dilarang ditayangkan di fasilitas publik seperti fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan angkutan umum, serta di media luar ruang di dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketentuan ini diperkuat dengan pembatasan jam tayang iklan rokok di media elektronik, yang hanya diperbolehkan antara pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Sebagai bagian dari upaya edukasi publik, PP No. 28 Tahun 2024 mewajibkan pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Gambar peringatan ini harus mencakup 50% dari bagian depan dan belakang kemasan, dan dicetak dengan jelas serta mencolok.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok dan mendorong perilaku hidup sehat.
Kebijakan pengendalian rokok yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024 tidak hanya ditujukan untuk menekan konsumsi rokok di kalangan anak dan remaja, tetapi juga bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.
Dengan membatasi aksesibilitas dan pengaruh iklan rokok, diharapkan masyarakat, terutama generasi muda, dapat lebih memahami risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok dan zat adiktif lainnya.
Meskipun peraturan ini sudah diundangkan, tantangan dalam implementasinya masih ada.
Perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam hal konsumsi rokok, memerlukan waktu dan upaya yang berkelanjutan.
Pemerintah perlu terus memantau dan menegakkan aturan ini secara konsisten untuk memastikan keberhasilannya dalam jangka panjang.
Industri Rokok Khawatir
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) telah mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap penerapan PP No. 28 Tahun 2024.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menilai beleid tersebut lebih banyak mengatur aspek bisnis dari industri hasil tembakau dibandingkan aspek kesehatan yang seharusnya menjadi fokus utama.
GAPPRI menilai bahwa cakupan yang begitu luas ini justru melampaui kewenangan yang seharusnya diemban oleh PP tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan dampak yang merugikan bagi industri hasil tembakau (IHT).
Salah satu dampak paling signifikan yang dikhawatirkan oleh GAPPRI adalah potensi gulung tikarnya IHT legal di Indonesia.
Sebelum PP No. 28 Tahun 2024 diberlakukan, IHT sudah menghadapi berbagai tantangan berat, termasuk kenaikan tarif cukai yang dinilai eksesif sejak tahun 2020, serta tekanan akibat pandemi Covid-19 dan situasi ekonomi global yang tidak stabil.
Dengan adanya PP ini, beban yang harus ditanggung oleh IHT legal menjadi semakin berat, terutama terkait biaya yang tinggi untuk memenuhi ketentuan baru mengenai perubahan kemasan, bahan baku, dan aturan penjualan.
Selain kekhawatiran terkait dampak ekonomi, GAPPRI juga mencurigai adanya agenda asing yang berpotensi merugikan industri tembakau nasional.
PP No. 28 Tahun 2024 dinilai lebih condong ke arah perdagangan daripada perlindungan kesehatan, yang membuka ruang bagi campur tangan pihak asing dalam regulasi tembakau di Indonesia.
Hal ini terlihat dari beberapa ketentuan yang dinilai terlalu restriktif dan dapat mematikan industri rokok kretek, terutama untuk segmen kelas menengah ke bawah.
GAPPRI menyatakan bahwa implementasi PP No. 28 Tahun 2024 berpotensi memicu krisis dalam industri hasil tembakau legal di Indonesia.
Peraturan yang semakin ketat ini dapat mengakibatkan peningkatan biaya produksi, penurunan penjualan, dan pada akhirnya, kebangkrutan bagi pelaku usaha di sektor ini.
GAPPRI juga mengingatkan bahwa peraturan ini mungkin akan menyebabkan hilangnya mata pencaharian bagi ribuan pekerja yang bergantung pada industri tembakau.
Selain itu, GAPPRI mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari regulasi ini terhadap ekonomi nasional, mengingat IHT legal merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau.
Penurunan produksi rokok yang disebabkan oleh kebijakan fiskal dan peraturan yang terlalu restriktif dapat berimbas pada menurunnya penerimaan negara, serta meningkatnya peredaran rokok ilegal yang sulit dikendalikan.
Meskipun GAPPRI menyampaikan berbagai kekhawatiran terhadap PP No. 28 Tahun 2024, organisasi ini tetap berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah.
Saham Emiten Rokok
Abdul Azis Setyo Wibowo, analis dari Kiwoom Sekuritas Indonesia, mengungkapkan PP No. 28 Tahun 2024 diperkirakan akan berdampak negatif terhadap emiten rokok.
Larangan ini dianggap dapat mendorong invasi produk rokok murah yang berpotensi menurunkan penjualan emiten rokok besar seperti PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP).
Selain itu, tren tingwe (linting dhewe) yang sedang berkembang di masyarakat juga diprediksi akan memperburuk penurunan penjualan ini.
Kebijakan larangan ini tidak hanya mempengaruhi penjualan, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap kinerja saham emiten rokok.
Penurunan penjualan di sektor ini kemungkinan besar akan mempengaruhi nilai saham emiten rokok yang telah mapan di pasar.
Beberapa emiten mungkin mengalami tekanan pada harga sahamnya sebagai dampak dari kebijakan ini.
Sementara, Nafan Aji Gusta, Senior Investment Information dari Mirae Aset Sekuritas Indonesia, mengatakan, kebijakan pembatasan penjualan rokok tidak signifikan bagi emiten rokok.
Menurutnya, faktor yang lebih dominan mempengaruhi penurunan penjualan adalah kenaikan cukai rokok yang terus meningkat setiap tahun.
Tren kenaikan cukai ini telah memberikan tekanan besar pada kinerja saham emiten rokok, dan dampaknya jauh lebih terasa dibandingkan dengan kebijakan larangan penjualan rokok eceran.
Pedagang Kecil Terpengaruh
Keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) turut menjadi fokus utama dalam implementasi kebijakan pembatasan penjualan rokok ini.
Pemerintah perlu menemukan titik tengah equilibrium yang memberikan solusi win-win bagi semua pihak.
Satu sisi, upaya menekan angka perokok anak harus tetap menjadi prioritas, namun di sisi lain, keberlangsungan UMKM sebagai penggerak ekonomi rakyat juga tidak boleh diabaikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Putu Supadma Rudana, mengatakan, UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, dan kebijakan semacam ini dapat menimbulkan tekanan ekonomi baru bagi mereka.
"Harus ditemukan titik tengah equilibrium (keseimbangan). Harapannya betul-betul nanti memberikan win-win solution kepada semua pihak," ujar Putu.
Penerimaan Cukai Rokok
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Kuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan, kebijakan larangan penjualan rokok eceran tidak akan berdampak negatif terhadap penerimaan cukai ke kas negara.
Hal ini disebabkan karena mekanisme pengumpulan cukai yang dilakukan langsung dari pabrik, di mana cukai dikenakan pada setiap pack rokok yang diproduksi dan bukan pada tingkat penjualan eceran.
Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menunjukkan bahwa hingga Semester I-2024, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kontraksi sebesar 4,43% year on year (YoY), dengan total penerimaan mencapai Rp 97,84 triliun.
Meskipun terdapat penurunan, kinerja penerimaan cukai ini menunjukkan perbaikan dibandingkan periode sebelumnya. Pada Mei 2024, penerimaan cukai sempat terkontraksi sebesar 13,35% YoY.
Penurunan penerimaan cukai pada awal tahun ini sebagian besar disebabkan oleh kebijakan relaksasi penundaan pelunasan cukai yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024.
Kebijakan ini memperpanjang periode pelunasan cukai dari 60 hari menjadi 90 hari, yang menyebabkan sebagian penerimaan cukai Mei 2024 bergeser ke Juni 2024.
Namun, DJBC optimis bahwa dampak pergeseran tersebut akan kembali normal hingga akhir tahun 2024.