Keputusan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja KPU sebesar 50 persen diharapkan tidak mengancam independensi dan profesionalitas lembaga. Halaman all [693] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharap menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dengan mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) buat kembali meraih simpati publik.
Sebab, citra KPU dianggap sudah babak belur akibat sejumlah pelanggaran etik terkait aturan dan skandal yang dilakukan sang mantan ketua, Hasyim Asy'ari, sehingga membuat masyarakat ragu dengan kinerja dan integritas lembaga itu.
"Justru menurut saya ini momentum untuk KPU bisa konsisten menjaga demokrasi," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, saat dihubungi pada Sabtu (24/8/2024).
Neni juga menyinggung soal independensi KPU. Menurut dia, jangan sampai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja para pegawai dan komisioner KPU sebesar 50 persen mengancam independensi dan profesionalitas.
"Ini momen sangat baik ketika KPU dapat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi dan dapat memulihkan kepercayaan publik pada KPU," ucap Neni.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR batal menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (21/8/2024) buat mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada karena tidak mencapai kuorum.
Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi.
Dengan demikian, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.
Akan tetapi, dalam pembukaan sidang kemarin ternyata hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.
Sedangkan anggota DPR yang izin tidak hadir dalam rapat paripurna sebanyak 87 orang.
Setelah diskors 30 menit, ternyata jumlah anggota DPR yang hadir tidak bertambah. Alhasil Rapat Paripurna tidak dilanjutkan dan DPR memutuskan membatalkan proses revisi UU Pilkada.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Di sisi lain, KPU merilis draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Draf rancangan PKPU ini berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun draf rancangan PKPU perubahan tersebut dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dua putusan ini berkaitan dengan penurunan ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
Dengan merujuk dua putusan ini, perubahan PKPU perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan draf rancangan PKPU ini, terdapat sejumlah ketentuan yang diubah dan dihapus. Antara lain, Pasal 11 Ayat (1), Pasal 11 Ayat (5), dan Pasal 11 Ayat (6) diubah.
Kemudian Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 11 Ayat (3) dihapus, serta terdapat penambahan ayat, yakni Ayat (7) pada Pasal 11. Perubahan sejumlah ayat pada Pasal 11 mengakomodasi putusan MK terkait penurunan ambang batas pencalonan.
Perubahan ketentuan juga terjadi pada Pasal 15 yang juga mengakomodasi putusan MK berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah.
Berdasarkan draf perubahan tersebut, syarat usia paling rendah bagi calon gubernur dan wakil gubernur yakni 30 tahun.
Sementara usia paling rendah untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota adalah 25 tahun. Ketentuan syarat usia ini terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Prabowo Subianto disebut sangat marah atas adanya manuver revisi UU Pilkada setelah putusan MK. Terlebih, langkah revisi bikin publik marah. Halaman all [571] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan sangat marah atas adany manuve revisi Undang-Undnag (UU) Pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabar itu diungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hamid Awaluddin dalam program Gaspol! di Youtube Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Hamid mengaku mendapat kabar jika Prabowo sangat marah dengan adanya gerakan revisi UU Pilkada di DPR. Namun, ia tak bisa membenarkan akan kabar tersebut.
"Saya dengar, pagi ini (Jumat) Pak Prabowo itu marah luar biasa karena kenapa tiba-tiba ada gerakan untuk merevisi undang-undang (UU Pilkada). Saya tidak tahu kebenarannya. Saya dengar," ungkap Hamid.
Meski tak bisa memastikan kebenaran akan kabar tersebut, Hamid meyakini bahwa Prabowo betul-betul marah.
Keyakinan itu merujuk dari sikap Wakil Ketua DPR sekaligus elite Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang tiba-tiba balik badan mengumumkan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Makanya Dasco sebagai orang Gerindra tiba-tiba balik badan kan, tiada hujan, tiada guntur, tiba-tiba balik (badan)," kata Hamid.
Hamid mengatakan, jika kabar kemarahan itu benar adanya, hal itu merupakan respons yang wajar dari Prabowo.
Sebab, Hamid yakin bahwa Prabowo juga tak ingin kontroversi UU Pilkada hasil revisi akan menjadi beban dirinya yang segera dilantik menjadi Presiden tak kurang dari dua bulan lagi.
Lebih dari itu, jika revisi UU Pilkada tetap dipaksakan, Hamid melanjutkan, tidak menutup kemungkinan protes masyarakat akan terus berlanjut hingga masa kepemimpinannya.
"Tentu Anda bertanya? Kenapa ya? Kalau memang cerita itu benar, Pak Prabowo bisa marah begitu. Ya dia tidak mau (revisi UU Pilkada) jadi beban ke depan," ujar Hamid.
"Dia dilantik kurang dari dua bulan. Ini beban ke depan dia. Gelombang protes pasti berlangsung kalau memang dipaksakan. Tidak akan berhenti," imbuh dia.
Sebelumnya, DPR memutuskan untuk tidak mengesahkan revisi UU Pilkada seusai unjuk rasa besar-besaran di berbagai tempat, termasuk di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Proses revisi UU Pilkada memicu kemarahan publik karena digelar secara kilat pada Rabu (21/8/2024), hanya sehari setelah MK mengeluarkan putusan yang bakal mengurangi ambang batas pencalonan kepala daerah dan menghambat praktik politik dinasti.
Sedianya, revisi UU Pilkada itu bakal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis pagi, tetapi rapat batal dilaksanakan karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi kuorum.
DPR lantas menyatakan putusan MK bakal berlaku dan menjadi rujukan dalam pencalonan pilkada karena revisi UU Pilkada mustahil digelar sebelum pendaftaran calon kepala daerah.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis sore.
Aksi ini diharapkan dapat menjadi pengingat agar para komisioner KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap bekerja sesuai asas keadilan. Halaman all [649] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) menggelar aksi doa bersama di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, aksi dimulai sekitar pukul 13.27 WIB. Massa memenuhi jalan seberang KPU RI, persis di samping perempatan lampu merah Jalan Imam Bonjol dan Jalan HOS Cokroaminoto.
Aksi ini digelar sebagai rasa syukur karena revisi Undang-undang Pilkada urung disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sehingga Pilkada 2024 akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Aksi dimulai dengan membaca surat Alfatihah bersama yang dipimpin seorang orator.
“Alhamdulillah wa syukurillah, negara kita masih dijaga oleh Allah,” ucap orator berpakaian ormas Bang Japar.
Aksi ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat agar para komisioner KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap bekerja sesuai asas keadilan.
“Kita doakan para komisioner kita tidak takut dan haus jabatan, iming-iming kursi menteri,” lanjut orator.
Adapun salah satu ormas yang hadir dalam aksi tersebut yakni Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia (Bang Japar). Ormas yang diketuai oleh anggota Dewan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris ini sebelumnya telah mendeklarasikan dukungan untuk Anies Baswedan maju Pilkada Jakarta 2024.
Selain Bang Japar, hadir pula ormas Poros Jakarta yang diketuai oleh Biem Benyamin, putra dari seniman legendaris Benyamin Sueb. Ada juga tokoh lintas agama yang turut hadir.
Massa juga mengapresiasi perjuangan mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR pada Kamis (22/8/2024) kemarin.
"Hidup mahasiswa, hidup demokrasi!" pekik massa.
Sebagai informasi, demo di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada.
Sebelum UU tersebut direvisi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga, Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai DPR dibutakan oleh ambisi besar untuk bagi-bagi kekuasaan di antara kelompoknya sendiri terkait RUU Pilkada Halaman all [1,610] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa DPR telah dibutakan dengan ambisi untuk berbagi kekuasaan terkait upaya merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Sebab, menurut Mahfud, membangkang dari konstitusi dengan tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, menafsirkan sendiri putusan MK tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini pun menegaskan bahwa putusan MK itu bersifat final sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945.
Atas dasar itu, dia berpendapat bahwa apa yang dipertontonkan anggota dewan dalam upaya merevisi dan merancang UU Pilkada didasarkan pada ambisi membagi-bagi kekuasaan.
“Menurut saya ya, dibutakan oleh ambisi besar untuk bagi-bagi kekuasaan di antara kelompoknya sendiri,” ujar Mahfud dalam podcast bertajuk “Teruskan!! Kawal Konstitusi dari Para Begal” yang dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).
Meskipun, menurut dia, tidak ada yang salah dengan upaya merebut kekuasaan. Demikian juga, proses yang dilakukan DPR tidak salah atau sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, yakni melalui mekanisme rapat kerja, lalu pleno hingga akhirnya dibawa ke rapat paripurna.
Namun, Mahfud mengatakan, caranya yang tidak bisa diterima dengan akal sehat dan moral. Pasalnya, ada beberapa peristiwa yang mendahului sehingga revisi tersebut dikebut dalam satu hari prosesnya oleh DPR.
“Apakah itu boleh? Boleh juga. Itu bukan mala in se, itu mala prohibita. Artinya enggak melanggar aturan karena kita merdeka silahkan anda rebut kekuasaan ini, anda berkoalisi atau apa,” ujarnya.
Untuk diketahui, mala in se adalah suatu perbuatan yang tanpa dirumuskan sebagai kejahatan sudah merupakan kejahatan. Sedangkan mala prohibita adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan jika telah dirumuskan sebagai kejahatan dalam perundang-undangan.
“Nah mala in se-nya caranya tidak sopan, caranya tidak bisa diterima oleh akal sehat dan moral karena didahului peristiwa-peristiwa sebelumnya, ada orang ingin mengajukan orang umurnya belum sampai, ada orang ingin mengalahkan calon gubernur yang lain dengan cara begini,” kata Mahfud melanjutkan.
Kemudian, mantan Ketua MK itu mengatakan, MK sudah berusaha untuk mengembalikan ke jalan konstitusi melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Namun, Mahfud mengatakan, tiba-tiba dipotong oleh DPR melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sebenarnya sudah disimpan dalam arsip karena merupakan usulan lama yang dibatalkan.
Oleh karena itu, dia menyebut yang salah adalah merebut atau berbagi kekuasaan yang dilakukan dengan melanggar moral.
“Saya katakan tadi, DPR melakukan itu tidak melanggar prohibita, tidak melakukan apa yang disebut mala prohibita yaitu melanggar aturan. Tapi dia melanggar moral. Dan kalau melanggar moral, lawan secara moral seperti demo besar-besaran yang terjadi, itu moral,” ujar Mahfud.
Atas dasar itu, Mahfud mengingatkan bahwa merebut kekuasaan boleh dilakukan tetapi harus tetap dalam jalur konstitusi
“Saya menyerukan pada semuanya, berebut kekuasaan itu boleh. Kita merdeka itu justru agar orang bisa berebut kekuasaan di negaranya sendiri, bukan dibunuh hak untuk berkuasa oleh pejajah dulu. Sesudah merdeka boleh berebut tetapi ikuti aturan konstitusi, jaga moralitas dan etika agar bangsa ini menjadi lebih maju dan Indonesia tentu saja akan selamat perjalannya menuju Indonesia Emas,” katanya.
Penjajahan baru
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, apa yang dipertontonkan DPR bisa saja disebut sebagai bentuk penjajahan baru karena justru dilakukan oleh bangsa sendiri. Bahkan, para pemimpin bangsa.
Pasalnya, sudah dilakukan secara terang-terangan. Ditambah lagi, menggunakan stempel DPR untuk mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Dia pun mengingatkan kembali bahwa bersiasat dalam politik untuk mendapatkan kekuasaan boleh saja. Tetapi, jangan sampai membunuh hak orang lain dan dilakukan dengan cara yang koruptif seperti menggunakan stempel DPR demi kepentingan kelompok tertentu.
“Mengatur hal-hal yang sebenarnya bertentangan dengan konstitusi lalu disahkan atas nama stempel DPR, stempel partai politik yang digabung di DPR. Nah itu merusak. Itu penjajahan baru iya kan, dari sebuah kelompok,” ujar Mahfud.
“Oleh sebab itu, mari kita ikuti saja konstitusi, mencintai negara ini dengan segala berkah yang melekatnya sehingga saya slalu mengatakan jangan pernah lelah untuk mencintai Indonesia,” katanya lagi.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) beranjak usai menskors rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). DPR menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada dan akan menjadwalkan kembali karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum atau hanya 89 orang yang hadir dan 87 orang izin. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
RUU Pilkada batal disahkan
Sebagaimana diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. Lalu, menyebut bahwa putusan MK yang berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau di hari pendaftaran Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," katanya.
Untuk diketahui, RUU Pilkada yang disepakati dibawa ke rapat paripurna tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.
Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dapat maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam RUU Pilkada.
Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup. Sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Sebagaimana diketahui, pengesahan RUU Pilkada sedianya dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Kamis pagi.
Namun, rapat paripurna tersebut terpaksa ditunda karena jumlah anggota yang hadir secara fisik maupun daring tidak menjadi kuorum.
"89 hadir (fisik), izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco saat memimpin rapat paripurna, Kamis pagi.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8/2024).
Pembahasan itu terkesan sangat cepat karena dilakukan hanya dalam waktu satu hari. Baleg melakukan rapat kerja. Lalu, menggelar rapat pleno yang menyepakati RUU Pilkada dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Bahkan, sebelumnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga telah menyepakati bahwa RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat yang ternyata pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Langkah cepat DPR tersebut menimbulkan kecurigaan karena tepat sehari sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua keputusan terkait pilkada.
Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol menjadi setara dengan ambang batas calon perseorangan.
Bahkan, MK menyatakan inkonstitusional Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mensyaratkan parpol harus memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.
Sementara itu, dalam putusan 70/PUU-XXII/2024, MK mengatur penghitungan usia minimal calon kepala daerah sejak pendaftaran.
Kecurigaan terhadap DPR terbukti. Sebab, dalam pembahasan RUU Pilkada, Baleg tidak mengikuti norma yang telah diputus oleh MK.
Sebaliknya, menggunakan rujukan putusan MA tentang penghitungan batas usia minimal pencalonan kepala daerah yang dihitung sejak dilantik menjadi kepala daerah definitif.
Selain itu, disepakati bahwa ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan juga tetap berlaku untuk parpol di parlemen.
Sementara itu, pengurangan ambang batas yang diputuskan MK hanya berlaku untuk parpol yang tidak berada di parlemen.
Oleh karenanya, sejumlah pengamat hingga pakar hukum tata negara pun buka suara mengenai langkah DPR yang dinilai telah mengangkangi keputusan MK. Bahkan, tak segan menyebutnya sebagai “pembegalan” terhadap konstitusi.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, langkah DPR mengebut revisi UU Pilkada pasca-terbitnya putusan MK Nomor 60 dan 70 tidak ubahnya sebuah “kegilaan”.
“Nah ini kegilaan yang perlu kita luruskan,” kata Bivitri dalam obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com, Rabu (21/8/2024).
Bivitri mengatakan, putusan MK tidak boleh ditafsirkan secara berbeda oleh parpol di parlemen yang kemudian dituangkan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) apa pun.
Publik akhirnya ramai merespons apa yang dilakukan Baleg DPR tersebut dengan membagikan gambar lambang burung garuda berlatar belakang warna biru yang bertuliskan "Peringatan Darurat” di media sosial.
Puncaknya, sejumlah elemen masyarakat bersatu dan melakukan aksi demonstrasi menolak revisi UU Pilkada pada Kamis pagi.
Dalam spanduk-spanduk yang dibawa massa aksi, mereka menyebut DPR sebagai pembangkang konstitusi hingga menyebut demokrasi harus diselamatkan.
Selain menyuarakan keresahan terhadap proses berdemokrasi di Indonesia yang dinilai semakin merosot, mereka hadir untuk mengawal jalannya rapat paripurna yang sedianya mengagendakan pengesahan RUU Pilkada.
Hingga akhirnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara mengejutkan mengatakan bahwa RUU Pilkada batal disahkan.
Pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) meminta DPR untuk menepati janji membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. Halaman all [490] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) meminta DPR untuk menepati janji membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.
“Kami berusaha melihat ini sebagai harapan. Tolong jangan khianati kepercayaan yang sudah kami tunjukan. Kita tetap harus mengawal, jangan sampai rakyat ditipu kembali karena sudah sering kita ditipu saat tidur, kita dikhianati, bagaimana para dewan mengesahkan segala undang-undang bermasalah,” kata Verrel kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024) malam.
Verrel menegaskan bahwa pembatalan harus lebih dari sekadar pengumuman dalam konferensi pers. Ia meminta DPR untuk memastikan pembatalan tersebut melalui surat resmi.
"Kami tunggu iktikad baiknya, jangan hanya sekadar press conference, kami butuh surat resmi dari DPR RI," ungkap Verrel.
Ketua BEM Kema Universitas Padjadjaran, Fawwaz Ihza Mahenda, juga mengancam akan mengerahkan massa lebih besar jika DPR tidak memenuhi janjinya.
"Saya masih tidak percaya dengan konferensi pers, karena melihat rekam jejak pemerintah dan DPR yang kerap mengabaikan dan penuh gimmick. Sedikit saja ada info bahwa ini masih dilanjutkan, kami akan mengerahkan massa yang lebih besar. Hari ini kami masuk ke halaman DPR, besok kami duduk di Gedung DPR dan masuk ke ruangan-ruangannya," kata Fawwaz.
Koordinator Pusat BEM SI dan Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya, Satria Naufal, menyatakan aksi yang lebih besar akan dilakukan jika janji tidak ditepati.
"Kami akan menyampaikan, sekali lagi kebohongan kepada publik, (aksi) ini akan jauh berlipat ganda daripada hari ini (Kamis)," ungkap Satria.
Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) dan masyarakat lainnya menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) dari pagi hingga malam untuk menolak RUU Pilkada.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada telah dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Dasco menambahkan bahwa rapat paripurna DPR hanya dapat diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa, sehingga revisi UU Pilkada tidak mungkin disahkan pada hari pendaftaran Pilkada.
“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menggelar rapat paripurna pada malam sebelumnya.
Polisi mengerahkan 5.012 personel untuk mengamankan area kantor KPU Pusat dan Gedung DPR RI sebagai antisipasi adanya aksi unjuk rasa lanjutan. Halaman all [552] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengerahkan 5.012 personel untuk mengamankan area sekitar kantor KPU Pusat dan Gedung DPR RI sebagai antisipasi adanya aksi unjuk rasa lanjutan dari berbagai elemen masyarakat.
“Personel yang dikerahkan di KPU RI sebanyak 1.293 orang. Untuk di DPR dikerahkan sebanyak 3.719 personel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi, Jumat (23/8/2024).
Personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan ditempatkan di sejumlah titik sekitar KPU RI dan area Gedung DPR RI.
Saat ini, belum ada penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas, yang akan diterapkan secara situasional berdasarkan eskalasi massa di lapangan.
Untuk diketahui, Partai Buruh semula merencanakan aksi unjuk rasa lanjutan di depan Gedung DPR RI dan di KPU RI. Namun, rencana tersebut ditunda.
“Sahabat seperjuangan, aksi besok tanggal 23 Agustus di DPR RI (dan di KPU) kita tunda dulu,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (23/8/2024).
Said menyebutkan bahwa situasi bisa berubah, tergantung pada perkembangan dinamika di DPR.
Aksi demo di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat menolak revisi Undang-Undang Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Sehari setelah putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.
Ketentuan ini ditambahkan sebagai ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas dalam sekitar tiga jam rapat.
Namun, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap berlaku untuk partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.
Demonstrasi penolakan RUU Pilkada di Gedung MPR/DPR RI memanas ketika massa berhasil membobol pagar trali besi di gerbang utama, Kamis (22/8/2024). Halaman all [790] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Demonstrasi penolakan RUU Pilkada di Gedung MPR/DPR RI memanas ketika massa berhasil membobol pagar trali besi di gerbang utama, Kamis (22/8/2024) siang.
Massa, yang diduga terdiri dari pelajar, menarik-narik pagar hingga besi melengkung dan tembok tak lagi kuat menahan.
"Emang ditarik-tarik, rame-rame," kata seorang pelajar saat ditanya cara mereka membuka trali.
Sekitar pukul 14.39 WIB, pagar berhasil terbuka, menciptakan celah sekitar 1,5 meter.
Meski ada peluang masuk, massa memilih tidak langsung masuk, malah meneriaki mahasiswa yang sedang berorasi di depan gerbang utama.
"Perwakilan mahasiswa sini! Malah diem di situ terus," seru beberapa pelajar.
Hingga pukul 14.41 WIB, usaha demonstran pelajar untuk membuka trali masih berlangsung.
Sempat ada satu perwakilan pelajar masuk ke Gedung DPR/MPR RI. Dia tampak berbicara dengan polisi.
Akan tetapi, massa aksi pelajar tetap berusaha membuka lebih lebar trali tersebut. Namun, mahasiswa belum juga datang ke lokasi terbukanya pagar trali tersebut.
Beberapa orang juga menyuruh pelajar-pelajar ini untuk membuka trali besi.
"Buka lebih lebar, buka lebih lebar!" ujar pria dengan rambut kuncir dan berbaju batik. Pria itu tampak jauh lebih tua daripada pelajar tersebut.
Ada pula seseorang berbaju hijau dan berpakaian sipil tampak membawa batu yang cukup besar di kantong celananya.
Dia sempat diminta oleh salah seorang pelajar mengeluarkan batu yang dia simpan dalam celana kargonya.
"Bang, sudah jangan lempar batu lagi. Itu batu di celana, keluarin saja!" kata pelajar itu.
Benar saja, dalam celana kargo pria itu terdapat batu seukuran dua kali kepalan tangan orang dewasa.
Setelah ditanya, pria tersebut mengaku sebagai aparat TNI yang bertugas mengamankan apa yang dilakukan pedemo.
"Saya dari TNI untuk ngamanin di sini. Abang dari mana?" kata dia kepada wartawan Kompas.com yang sempat dia mintai minum.
Situasi makin memanas
Setelah pagar trali bobol, situasi di antara demonstran semakin tegang. Sementara itu, Gerbang Pancasila juga berhasil dirobohkan oleh massa menggunakan tali.
Massa aksi juga membobol pagar trali di sebelah selatan gedung. Dari lokasi tersebut, polisi pertama kali menembakkan gas air mata, namun asap justru berhembus ke dalam gedung, membubarkan kerumunan polisi.
Polisi terpaksa mundur untuk mencari air sebelum kembali berjaga. Di luar gedung, massa mulai melempari gedung MPR/DPR RI dengan berbagai benda, terutama batu.
Polisi dan TNI bersiaga dengan tameng mereka. Ketika beberapa demonstran mulai menyerang polisi, komando segera memerintahkan "Pasukan, maju!".
Polisi dan TNI lempari massa aksi
Polisi yang mendapat perintah maju segera menyerang massa aksi. Beberapa polisi dan TNI yang berada di belakang tameng ikut melempari massa dengan batu yang sebelumnya dilemparkan ke dalam gedung. Terdengar seruan "Matiin! Matiin! Habisin!" dari beberapa anggota polisi yang merasa aman di balik tameng.
Massa aksi kemudian berhasil dipukul mundur, berdiri di perbatasan pagar trali besi di luar gedung. Setelah situasi agak mereda, mobil komando massa mulai mengajak mereka masuk ke dalam gedung dengan tertib. Tidak lama setelah itu, polisi datang menekan massa aksi dari arah Slipi menuju DPR RI. Di dalam gedung, polisi kembali bertindak represif, meski tidak ada yang terluka. Massa aksi yang panik melarikan diri ke Tol Dalam Kota.
Massa aksi terpecah dan dibubarkan
Keadaan massa aksi terpecah, sebagian tetap bersiaga di dalam gedung DPR/MPR RI, sementara yang lain memilih berkumpul di Jalan Gatot Subroto.
Pada pukul 18.58 WIB, aparat Brimob mulai meringsek massa dari arah utara dengan membawa sekitar 20 motor dan tiga mobil polisi.
Massa yang melihat situasi tersebut segera berlari, terutama setelah polisi beberapa kali melontarkan gas air mata.
Sekitar pukul 19.12 WIB, sekitar 25 polisi menyisir Jalan Gatot Subroto ke arah selatan untuk memastikan massa tidak kembali ke Gedung DPR/MPR RI.
Pada saat yang sama, polisi menembakkan gas air mata dari dalam gedung ke arah kerumunan di utara.
Massa aksi yang masih berkumpul di utara sempat mencoba kembali membobol pagar trali besi di selatan, namun dihalau oleh gas air mata.
"Lu tuh digaji sama rakyat, makanya belajar yang rajin," kata seorang warga kepada polisi.
Di depan Gedung DPR/MPR RI, tidak ada tindakan represif yang signifikan, namun aparat tetap mengejar massa hingga ke Kantor Kemenpora dan Palmerah.
KPAI melakukan pengawasan terhadap pelajar yang terlibat dalam aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024). Halaman all [512] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap pelajar yang terlibat dalam aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024).
Komisioner Pengampu Kekerasan Fisik Psikis Anak Situasi Darurat dan Anak Disabilitas, Diyah Puspitarini, melaporkan bahwa ratusan pelajar mendatangi area Gedung DPR RI sekitar pukul 18.00 WIB setelah berkoordinasi melalui WhatsApp dan aplikasi lainnya.
"KPAI menemukan sekitar ratusan anak pelajar yang ikut aksi pada sore hari dan berkelompok, yang datang dari arah Gelora Bung Karno (GBK), tol, dan Bendungan Hilir (Benhil) pada pukul 18.00 WIB," kata Diyah Puspitarini dalam keterangan yang diterima Kompas.com.
KPAI terus melakukan pendataan terhadap anak-anak yang terluka akibat demo di depan Gedung DPR RI.
"Pada waktu penyisiran massa aksi, KPAI menemukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR. KPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di RS terdekat dari lokasi," ucapnya.
Menurut UU Perlindungan Anak Pasal 60, pelajar yang ikut aksi dan menjadi korban, termasuk dalam kategori anak situasi darurat dengan jenis korban kerusuhan.
Dalam hal ini, hak perlindungan khusus bagi anak pelajar meliputi proses cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.
KPAI juga mengimbau agar anak-anak yang terluka mendapatkan bantuan pemeriksaan medis dan perlindungan hukum untuk menghindari perlakuan represif.
Selain itu, KPAI meminta agar anak-anak yang diamankan di Polda mendapat perlindungan sesuai Pasal 59A UU Perlindungan Anak.
KPAI juga mendorong semua pihak untuk mengedukasi, memahami, dan melindungi anak-anak, sambil tetap memperhatikan partisipasi mereka.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada telah dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Oleh karena itu, dia memastikan tidak mungkin DPR mengesahkan RUU Pilkada pada hari pendaftaran Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
Dia juga menepis kecurigaan adanya rapat paripurna yang digelar pada malam sebelumnya.
Berita Populer Nasional 22 Agustus 2024, RUU Pilkada batal disahkan, yang dipakai putusan MK; Mahfud ingatkan eksponen 98 hati-hati dengan kekuasaan Halaman all [765] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menuai kritik karena melakukan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) yang dinilai melanggar konstitusi, DPR RI akhirnya batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Kepastian mengenai batalnya pengesahan RUU Pilkada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Diketahui, Dasco yang memimpin Rapat Paripurna DPR Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang mengagendakan pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) pagi.
Namun, renaca DPR mengesahkan RUU Pilkada tidak berjalan mulus karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum meskipun sudah sempat diskors selama 30 menit.
"89 hadir (fisik), izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco saat memimpin rapat paripurna, Kamis pagi.
Akibatnya, rapat paripurna ditunda. Demikian juga, pengesahan RUU Pilkada.
Namun, jelang sore hari, Dasco memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. Lalu, menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.
Dasco pun menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau di hari pendaftaran Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam pembahasan RUU Pilkada, Badan Legislasi (Baleg) DPR menafsirkan putusan MK dengan versi mereka. Bahkan, cenderung tidak mematuhi putusan MK perihal ambang batas pencalonan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Baleg juga menggunakan rujukan putusan MA tentang penghitungan batas usia minimal pencalonan kepala daerah yang dihitung sejak dilantik menjadi kepala daerah definitif.
Delapan fraksi sepakat bahwa ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan juga tetap berlaku untuk parpol di parlemen.
Sementara itu, pengurangan ambang batas yang diputuskan MK hanya berlaku untuk parpol yang tidak berada di parlemen.
Perilaku Baleg tersebut lantas menulai banyak kritik dari pengamat dan pakar hukum tata negara, serta publik.
Berita populer lainnya masih terkait dengan situasi panas politik belakangan ini.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun media sosialnya mengingatkan para aktivis reformasi 1998, yang khususnya sedang memiliki kuasa, agar berhati-hati memelihara kekuasaan.
Peringatan itu disampaikan Mahfud melalui akun media sosialnya, baik X
“Kawan-kawanku Eksponen Angkatan Reformasi 1998. Sudah 25 tahun kita melakukan reformasi dan sudah banyak di antara kita yang menggenggam kekuasaan,” ujar Mahfud di akun X miliknya pada Rabu (21/8/2024) pagi.
“Yuk, berhati-hati memelihara kekuasaan sebagai amanah. Jangan sewenang-wenang dan jangan korupsi, baik korupsi uang maupun korupsi politik,” tulisnya lagi.
Kompas.com telah mendapat izin staf komunikasi Mahfud untuk mengutip kicauan tersebut.
Mahfud lantas mengingatkan agar para eksponen 1998 tidak terjebak ke dalam situasi sepertinya halnya “sedang menunggangi singa liar”.
“Menunggangi singa liar itu mengerikan. Mau turun takut diterkam singa, mau terus di punggung singa pasti takkan kuat dan pasti ada batasnya. Terkadang banyak juga yang memanah singa tetapi nyasar ke penunggangnya,” tulis Mahfud.
Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengingatkan aktivis 98 agar menjaga kekuasaan dengan menegakkan konstitusi.
“Agar tak sampai masuk ke situasi menunggangi singa liar, jagalah kekuasaan dengan menegakkan konstitusi dan membangun demokrasi yang berkeadaban. Semoga Tuhan selalu memberkati Indonesia,” tulis Mahfud.