#30 tag 24jam
Berebut Penguasaan Pulau-Pulau Kecil
Aturan main pengelolaan pulau-pulau kecil disusupi kepentingan baru? [3,024] url asal
#pulau-pulau-kecil #jual-beli-pulau #privatisasi-pulau #izin-tambang #pulau-wawonii #tambang-wawonii #nikel #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 09/08/24 14:00
v/13903389/
“Laut akan menjadi ruang pertarungan baru ke depan,” kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI Parid Ridwanuddin saat berbincang dengan Katadata soal penguasaan pulau-pulau kecil, akhir juli lalu. Pulau-pulau besar dengan hutannya sudah hampir habis oleh perkebunan sawit dan pertambangan batubara. “Saya melihat pertarungan akan sengit,” ujarnya.
Perairan Indonesia merupakan rumah bagi belasan ribu pulau kecil. Setidaknya dalam satu dekade belakangan, penguasaan pulau-pulau kecil semakin masif baik oleh individu maupun perusahaan. Sejumlah laporan menyebut beberapa konglomerat dan ekspejabat pemilik pulau. Sebut saja, Tommy Winata, Surya Paloh, hingga keluarga cendana yang disebut-sebut sebagai memiliki pulau di Kepulauan Seribu.
Tapi, ini hanya secuplik dari cerita penguasaan pulau-pulau kecil di Tanah Air. Beberapa data dari organisasi nirlaba di bidang lingkungan melaporkan masifnya penguasaan pulau-pulau kecil untuk kepentingan bisnis, termasuk pertambangan yang tak masuk sektor prioritas. Data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), hingga pertengahan 2023, setidaknya 226 pulau kecil diprivatisasi untuk kepentingan pariwisata, konservasi, hingga pertambangan.
Forest Watch Indonesia mengestimasi dari estimasi luas pulau-pulau kecil di Indonesia yang mencapai 7 juta hektare atau 105 kali luas Jakarta, sebanyak 876 ribu hektare di antaranya berstatus konsesi perusahaan. Sekitar sepertiganya adalah konsesi pertambangan. Dalam laporan bertajuk Nestapa Pulau-Pulau Kecil, Jaring Advokasi Tambang (JATAM) mencatat hingga Desember 2023, terdapat 218 izin usaha pertambangan yang mengkapling 34 pulau kecil. Total luas konsesi dari seluruh perusahaan itu mencapai 274,5 ribu hektare.
Secara hukum, penjualan sertifikat hak tanah di pulau-pulau kecil kepada warga negara Indonesia diizinkan, yang dilarang adalah kepada warga negara asing. Namun, untuk tujuan bisnis, warga negara asing bisa menguasai pulau dengan mendirikan perusahaan lokal lalu mengurus perizinan usaha untuk bisa memeroleh hak guna usaha atau hak guna bangunan.
Problemnya, tidak semua pulau-pulau kecil ini kosong alias tanpa penduduk. Di beberapa kasus, penduduk telah tinggal turun-temurun selama berabad-abad. Di sisi lain, pulau-pulau kecil lebih rentan terhadap kerusakan lingkungan dan daya pulihnya rendah. Peneliti kelautan yang membantu Katadata memahami ekosistem pulau menjelaskan, kerusakan lingkungan adalah ancaman serius bagi keberlanjutan hidup masyarakat dan seluruh ekosistem pulau kecil. “Pulau kosong juga bukan “kosong”, artinya punya peran ekologis sehingga harus dijaga,” ujarnya.
Benturan kepentingan antara pemodal dengan masyarakat di pulau-pulau kecil telah menghasilkan konflik-konflik berkepanjangan. Beberapa di antaranya mencari jalan keluar lewat pertarungan di pengadilan, salah satunya warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Seperti dikatakan Parid: laut telah menjadi ruang pertarungan baru dan pertarungan bisa jadi akan semakin sengit ke depan.
Pertarungan Hukum Berjilid-jilid Wawonii
“Apa kabar pertambangan di Wawonii?” Katadata membuka pertanyaan saat terhubung melalui telepon dengan Ishak, bukan nama sebenarnya, warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, yang menolak aktivitas tambang nikel. “Harusnya perusahaan tidak lagi melakukan produksi di Wawonii sejak putusan keluar,” kata dia mengeluhkan penambangan bijih nikel di kampung halamannya.
Bijih nikel di Pulau Wawonii ditambang oleh PT Gema Kreasi Perdana untuk dipasok ke pabrik-pabrik pengolahan di Pulau Obi yang dioperasikan Harita Group dan mitranya Ningbo Lygend. Pabrik-pabrik tersebut memproduksi baja dan bahan baku baterai untuk kendaraan listrik. Saat ini, Gema Kreasi Perdana adalah satu-satunya perusahaan tambang yang beroperasi di Wawonii.
Sekitar dua tahun lalu, warga penolak tambang mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) uji materi terhadap Peraturan Daerah (Perda) soal Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan 2021-2041. Perda ini memberi lampu hijau bagi penambangan di kawasan tersebut. Pada Desember 2022, MA mengabulkan uji materi tersebut.
Majelis hakim memerintahkan Perda direvisi karena tak tegak lurus dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil alias UU PWP3K. Di dalam UU tersebut memang diatur sektor prioritas dan aktivitas yang dilarang di pulau kecil. Pertambangan termasuk dalam daftar yang dilarang.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim MA menyatakan sesuai UU PWP3K, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
“Segala kegiatan yang tidak ditujukan untuk menunjang kehidupan ekosistem di atasnya, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan pertambangan dikategorikan sebagai abnormallydangerous activity yang dalam teori hukum lingkungan harus dilarang untuk dilakukan,” begitu bunyi penggalan pertimbangan majelis hakim.
Mengutip Merriam Webster, abnormally dangerous activity adalah aktivitas yang tidak biasa atau tidak cocok di suatu area karena menciptakan risiko tinggi menyakiti seseorang atau sesuatu meskipun dilakukan dengan hati-hati. Selain itu, nilainya bagi komunitas di area tersebut terkalahkan oleh risikonya.
Merespons putusan tersebut, perusahaan melakukan uji materi UU PWP3K ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada intinya, perusahaan menyoal pasal larangan aktivitas di pulau kecil. Pasal tersebut berbunyi bahwa individu atau pelaku usaha dilarang melakukan aktivitas pertambangan pasir, minyak dan gas, serta mineral “yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya”.
Perusahaan meminta majelis hakim MK memutuskan bahwa pasal tersebut inkonstitusional bersyarat jika dimaknai sebagai larangan absolut sebagaimana putusan MA. Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pada Maret 2024, MK menolak uji materi tersebut. Alasannya, pasal tersebut bertujuan memberikan perlindungan khusus yang dibutuhkan oleh daerah yang rentan, termasuk terhadap kegiatan yang dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity.
Majelis hakim MK tidak menutup kemungkinan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk kepentingan lain di luar yang diprioritaskan UU PWP3K sepanjang memenuhi persyaratan yang bersifat wajib. Meskipun, ada catatan lanjutan: “Untuk memenuhi hal dimaksud tidaklah mudah karena kunci utamanya adalah sebaik apa pemerintah daerah mendesain pengaturan rencana tata ruang wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga izin yang terbit tidak menjadi alat komoditas yang merugikan inter dan antar generasi.”
Menurut Ishak, aktivitas penambangan yang berjarak sekitar dua kilometer dari tempat tinggalnya di Desa Dompu Dompu sempat berhenti pada tahun lalu. “Sempat perusahaan berhenti beroperasi beberapa bulan itu, tapi kembali beroperasi,” ujarnya. Ini terjadi setelah pada September 2023, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Menteri Kehutanan untuk membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh perusahaan. Sebelumnya, berbekal izin ini, perusahaan mengantongi hak mengubah kawasan hutan produksi seluas 707,10 hektare menjadi lokasi penambangan nikel.
Sengketa hukum terkait pertambangan di Wawonii memang berlapis-lapis. Di PTUN, warga penolak tambang memperkarakan IPPKH dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) . Kedua perkara dimenangkan warga pada tingkat pertama. Namun, Gema Kreasi Perdana menang pada tingkat banding untuk perkara IPPKH dan menang banding serta kasasi untuk perkara IUP.
Manager Strategic Communication Gema Kreasi Perdana Hendry Drajat Muslim menjelaskan kemenangan tersebut menjadi landasan perusahaan untuk kembali beroperasi. "(Putusan) melegitimasi bahwa aktivitas kami ini sah dan legal menurut aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Katadata, akhir Juli lalu.
Bagi perusahaan, putusan MK yang menolak uji materi perusahaan juga bermakna positif. Sebab Majelis Hakim MK, kata Hendry, sepakat bahwa kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat wajib, bukan larangan mutlak sebagaimana putusan MA. “Dan hingga saat ini, PT GKP (Gema Kreasi Perdana) sepenuhnya memenuhi seluruh syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang-undangan yang berlaku,” kata dia. Ia menyatakan perusahaan akan menjalankan dan menghormati proses hukum yang sudah diputus dan masih berjalan.
Pertarungan berjilid-jilid antara warga dan perusahaan di pengadilan mengisyaratkan carut-marut dalam perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Informasi yang diperoleh Katadata dari lingkaran pemerintahan, salah satu masalah yang terpetakan adalah IUP dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang terbit duluan daripada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi atau Kabupaten/Kota. Ini artinya, Perda mengandung nuansa "keterlanjuran" atau "diterlanjurkan".
Sebagai catatan, saat ini, ada lebih dari 90 IUP mineral non logam yang tersebar di belasan pulau kecil. Belum lagi, pertambangan minyak dan gas maupun pasir yang banyak mengambil tempat di pesisir dan pulau kecil. Sementara itu, sejak 2009 sampai sekarang, telah terjadi beberapa kali perubahan administrasi perizinan tambang di Indonesia.
Pada 2009-2014, penerbitan izin tambang menjadi kewenangan bupati, pada 2014-2020 kebijakan direvisi menjadi kewenangan gubernur. Pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, kewenangan bergeser ke pemerintah pusat, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) dan Kementerian Investasi. Namun mulai April 2022, pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan kepada gubernur lewat Surat Edaran Menteri ESDM.
Terbitnya izin pertambangan di pulau-pulau kecil pasca UU PWP3K berlaku mengisyaratkan bahwa pertambangan diam-diam telah menjadi prioritas lain pemerintah dalam pemanfaatan pulau kecil. Dalam berita yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di situs resminya pada 2009 dibahas soal cadangan mineral di pulau-pulau kecil dan laut.
Berita tersebut menjelaskan soal pentingnya mengidentifikasi potensi mineral di pulau-pulau kecil dan sekitarnya. “Mengingat kandungan sumber daya mineral di daratan pulau-pulau besar kian menipis cadangannya dan semakin ketatnya isu-isu lingkungan maka pulau-pulau kecil dan laut merupakan harapan terakhir (the last frontier),” begitu tertulis.
Dalam kasus Wawonii, saat terjadi gelombang penolakan dan demonstrasi warga 2018-2019, terkuak adanya belasan IUP di pulau tersebut. Gema Kreasi Perdana sendiri diketahui telah memegang IUP pada 2010 ketika Pulau Wawonii berada di wilayah administrasi Kabupaten Konawe. Mulai 2013, Wawonii masuk Daerah Otonomi Baru Kabupaten Konawe Kepulauan.
Saat demonstrasi warga pada Maret 2019, Bupati Konawe Kepulauan Amrullah menyatakan posisinya berada bersama warga yaitu tidak ada ruang tambang dalam rencana tata ruang dan wilayah. “Yang ada, pengembangan daerah hanya sektor perikanan, perkebunan dan pariwisata. Itu saja. Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga sudah menyepakati rencana tata ruang dan wilayah kami,” kata dia seperti dikutip Mongabay. Namun pada 2021, di bawah bupati yang sama, ruang tambang masuk rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Saat ini, informasi yang diperoleh Katadata, mulai ada rapat di Kabupaten Konawe Kepulauan untuk merevisi Perda RTRW-nya. Ini sebagai tindak lanjut dari perintah MA yang melarang pertambangan. Sebelumnya, Agustus tahun lalu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah menetapkan Pulau Wawonii sebagai kawasan perikanan terpadu tanpa ruang tambang dalam Rancangan Perda RTRW Sulawesi Tenggara 2023-2043. Ketetapan ini sama dengan Perda RTRW Sulawesi Tenggara terdahulu. Pasca-ketetapan itu, proses selanjutnya adalah sinkronisasi aturan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Perjuangan masih panjang,” kata Ishak mengingat pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan sebelumnya pernah memastikan ruang tambang tak akan masuk Perda RTRW namun nyatanya tetap masuk.
Ishak merupakan bagian dari sekitar 29,000 warga yang menempati pulau seluas 715 kilometer persegi tersebut. Tak semua penduduk kontra terhadap tambang. Menurut dia, semakin ke sini, semakin banyak warga yang menerima tambang karena intimidasi aparat atau tergiur iming-iming. “Tahun-tahun lalu berat, keluarga berkonflik karena anak bekerja di tambang, sementara ibunya tidak mau mendukung tambang, anak sampai dikeluarkan dari kartu keluarga. Suami istri bercerai karena istri kerja di tambang. Keluarga tidak saling bicara,” ujarnya. “Sekarang, sudah mulai bertegur sapa,” kata dia.
Menurut Ishak, perusahaan memang memberikan tawaran pekerjaan bagi warga. Semua yang mendaftar bekerja, diterima perusahaan. "Tapi sekarang sudah disaring, yang kemarin-kemarin diterima bekerja, sudah tidak dipekerjakan lagi. Pertama karena faktor usia, kedua skill tidak ada,” kata dia. “Ada banyak sekali yang sempat menjual lahan, sekarang tidak dipekerjakan. Mau bekerja di perusahaan tidak diterima, mau kembali bertani, lahan sudah tidak ada, mau tidak mau alternatifnya melaut,” kata dia. Banyak nelayan di Wawonii adalah nelayan tradisional yang mencari ikan di pinggir-pinggir laut. Masalahnya, air di pinggir laut kini keruh. “Jadi lebih sulit, harus melaut lebih jauh, tapi itu-lah satu-satunya,” ujarnya.
Lahir dan besar di Wawonii, Ishak meyakinkan, warga pulau turun-temurun hidup cukup sebagai petani dan nelayan. Dalam bahasa suku Wawonii, wawo berarti tempat yang tinggi dan nii kelapa. Selain kelapa, Wawonii terkenal sebagai penghasil jambu mette dan aneka rempah seperti cengkeh dan pala. Dari pertanian dan perikanan, beberapa keluarga mampu menguliahkan anak-anak di kota, seperti Makassar, Yogyakarta, hingga Jakarta. Perjuangan menolak tambang, kata Ishak, adalah soal keberlangsungan hidup.
Cerita Ishak ini juga pernah disampaikan beberapa warga yang menjadi saksi dalam sidang uji materi UU PWP3K di MK. Pasca-putusan MK, aksi-aksi protes terjadi di Jakarta dan Wawonii menuntut perusahaan menghentikan tambang.
Masuknya Kepentingan Baru Dalam Aturan Pengelolaan Pulau Kecil?
Pengelolaan pulau-pulau kecil sebetulnya sudah jelas diatur dalam UU PWP3K Tahun 2007 yang direvisi pada 2014. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa pulau dengan luas hingga 2.000 kilometer persegi atau 200.000 hektare masuk dalam kategori pulau kecil yang rentan kerusakan lingkungan sehingga perlu dilindungi.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk sembilan kepentingan yaitu konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
Sederet aktivitas dilarang di pulau-pulau kecil termasuk pertambangan pasir, minyak dan gas, serta mineral yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. Tapi realitanya, sudah banyak izin tambang di pulau-pulau kecil.
Direktur Pendayagunaan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil di Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf mengatakan pertambangan memang tidak masuk dalam aktivitas prioritas. Namun, tambang adalah potensi Indonesia. “Kalau pulau kecil ditambang, memang ada dampak buruk seperti Bangka Belitung misalnya. Nah tapi kalau dikelola dengan baik mungkin akan mengurangi dampaknya,” ujarnya kepada Katadata, akhir Juli lalu.
Ia menjelaskan, Kementerian telah berusaha memitigasi pertambangan di pulau-pulau kecil, antara lain lewat penerbitan aturan. Pada 16 Mei lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya. Isinya memuat apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil agar ada kesamaan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Kesamaan ini dinilai penting oleh KKP. Pasalnya, perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil melibatkan banyak instansi yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), kementerian teknis, dan KKP. Dalam hal pertambangan, kementerian teknisnya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ada juga peran Pemerintah Daerah.
Secara khusus, KLHK disebut berwenang sepenuhnya dalam perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan status kawasan hutan. Ini membuat KLHK memegang peranan besar dalam pengelolaan pulau-pulau kecil. Sebab, sebagian pulau-pulau kecil berstatus kawasan hutan. Berdasarkan data Badan Informasi Geologi, dari 17.374 pulau terdaftar, 14.807 pulau merupakan pulau kecil yang sudah terdefinisi statusnya. Sebanyak 5.955 pulau kecil merupakan kawasan hutan, 2.073 pulau kecil merupakan kawasan hutan dan area penggunaan lain, sedangkan sisanya 6.779 area penggunaan lain.
Nuansa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang disebut Yusuf bukan hanya memitigasi tapi mengakomodasi aktivitas non-prioritas termasuk pertambangan. Artinya, memuat jalan tengah. Hal ini tersirat dalam poin-poin utama aturan tersebut.
Pertama, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mengutamakan kepentingan nasional yang meliputi pertahanan dan keamanan negara, kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan proyek strategis nasional (PSN). Masuknya PSN membuka pintu bagi pemanfaatan pulau untuk berbagai kepentingan.
Kedua, larangan mutlak aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Namun, larangan hanya berlaku untuk pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi atau 10.000 hektare alias lebih kecil dari Jakarta Selatan (141 kilometer persegi). Meskipun, ada juga ketentuan bahwa secara umum pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mempertimbangkan beberapa hal, bukan hanya luas pulau, tapi juga rancangan tata ruang dan rencana zonasi, jenis kegiatan, serta topografi dan tipologi untuk memastikan keberlanjutan pulau.
Ketiga, peneguhan soal penguasaan lahan pulau-pulau kecil minimal 30 persen oleh negara sebagai hak akses publik. Dengan demikian, penguasaan oleh pelaku usaha maksimal 70 persen. Dari porsi tersebut, pelaku usaha wajib mengalokasikan minimal 30 persen sebagai ruang terbuka untuk menjamin keberlanjutan ekosistem dan flora fauna yang ada. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah penguasaan penuh pulau oleh swasta atau privatisasi.
Peraturan tersebut juga memuat soal pembagian kewenangan pengaturan seputar pemanfaatan pulau-pulau kecil. Intinya, KKP berwenang dalam pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan pemanfaatan pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi atau 200.000 hektare dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
Di sisi lain, kewenangan pengaturan pemanfaatan pulau kecil dengan luas 100 sampai 2.000 kilometer persegi yang dimanfaatkan oleh PMDN berada di Pemerintah Daerah melalui rancangan tata ruang dan wilayah.
Katadata sempat menanyakan alasan di balik keputusan larangan mutlak pertambangan hanya untuk pulau kecil dengan luas 100 kilometer persegi. Yusuf menerangkan, luas pulau kecil mengacu pada organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sampai 10.000 kilometer persegi. Namun, melihat situasi pulau di Indonesia dan hasil konsultasi dengan akademisi, pemerintah memutuskan luas pulau kecil hingga 2.000 kilometer persegi. Masalahnya, ketika itu, pemerintah belum memahami ukuran pulau-pulau yang ada.
“Batam dan Bintan masuk pulau kecil. Itu satu provinsi dan ada tambang. Jadi 100 kilometer persegi saja karena memang sensitif kalau ada kerusakan,” ujarnya. Ia mengklaim keputusan larangan untuk luas 100 kilometer sudah berdasarkan hasil studi akademisi terkait kelestarian air. Pulau yang lebih luas dari itu dinilai memiliki jarak dari pinggir pantai satu ke pinggir pantai lainnya yang cukup jauh. Ketahanan pulau juga bukan hanya bicara luas, tapi topografi.
Pada intinya, KKP berharap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terbaru bisa menjadi salah satu solusi bersama dalam urusan pemanfaatan pulau. Selama ini, Yusuf mengatakan situasi pengelolaan pulau kecil “agak berat”. Posisi KKP adalah penguasa laut, sementara penguasa kawasan Kementerian ATR dan KLHK. Ketika menemukan ada isu lingkungan, yang bisa dilakukan KKP adalah menyarankan agar izin terminal khusus untuk kapal pengangkut barang tambang tidak diberikan. “Di Raja Ampat, ada pulau kecil yang bagus, kawasan hutan, mau ditambang, kami sarankan ke teman-teman tidak memberlakukan terminal khusus. Jangan sampai melegalkan sesuatu yang kita tidak merestui,” ujarnya.
Selain menerbitkan aturan ini, KKP merekomendasikan agar perizinan pertambangan melibatkan lintas kementerian/lembaga untuk memastikan kelestarian pulau. Saat ini, KKP tengah mengupayakan agar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memuat mekanisme perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil. KKP mengusulkan agar rekomendasinya tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil berada di garda terdepan proses perizinan, tidak seperti sekarang di belakang.
Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, tahapan perizinan pulau-pulau kecil dimulai dengan perizinan dasar yang dulu dikenal dengan izin prinsip. Tahapan pertama, perusahaan harus mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR. Ini adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang. Kemudian, perusahaan perlu mengurus izin lingkungan dari KLHK dan izin mendirikan bangunan.
Tahapan kedua, mengurus izin usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. Jika pertambangan maka dari Kementerian ESDM. Tahapan ketiga, mengurus Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), yaitu perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Wewenang KKP ada pada PB UMKU.
Strategi Jitu Program Hijau di Tengah Keterbatasan Ruang Fiskal
Pemerintah perlu mempertimbangkan pajak progresif dan berkelanjutan di tengah himpitan keterbatasan fiskal saat ini. [860] url asal
#fiskal #prabowo-subianto #lingkungan #ekonomi-hijau #keberlanjutan-lingkungan #rasio-pajak #restorasi-gambut #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 09/08/24 14:00
v/13893268/
Ruang fiskal pemerintah terbatas untuk menjalankan program-program inisiatif berkelanjutan. Belum lama ini, Kementerian Keuangan mengumumkan pendapatan negara pada semester I-2024 mengalami kontraksi 6,2% (year-on-year/yoy). Kontraksi diperparah dengan laporan keuangan selama beberapa tahun terakhir.
Rasio perpajakan tercatat menurun dari 13,7% pada 2014 menjadi 10% pada 2023. Sementara itu, rasio utang terus meningkat secara signifikan dalam lima tahun terakhir dari 30,2% pada 2019 menjadi 37,8% pada 2023.
Terlebih menjelang pergantian pemerintahan, presiden terpilih Prabowo Subianto membawa sejumlah program ambisius, seperti makan siang bergizi gratis, yang memakan biaya tidak sedikit. Ini bahkan belum termasuk mega proyek pemindahan Ibu Kota Nusantara yang harus dilanjutkan dan rencana pembangunan Kereta Cepat Jakarta - Surabaya, yang semakin menggerus anggaran negara.
Nasib Program Perlindungan dan Pemulihan Lingkungan
Selain kedua tantangan tersebut, Indonesia turut dihadapkan dengan permasalahan global, seperti krisis iklim. Kemudian dorongan internasional untuk lebih peduli terhadap upaya-upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Dalam kancah global, Indonesia meratifikasi Convention on Biological Diversity (CBD) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian multilateral ini pada dasarnya mengikat negara untuk berkomitmen menjaga keragaman hayati dari degradasi dan kerusakan lingkungan.
Indonesia baru-baru ini bahkan menandatangani kesepakatan dengan Amerika Serikat untuk menukar utang sebesar US$35 juta atau Rp560 miliar, dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp16.000, untuk proyek konservasi dan restorasi terumbu karang selama 9 tahun.
Penukaran ini bukan mengartikan bahwa Indonesia terbebas dari utang. Namun, negara tetap diminta untuk mengalokasikan anggaran senilai dengan jumlah utang tersebut untuk dialokasikan pada misi keberlanjutan lingkungan.
Kondisi saat ini mengindikasikan bahwa program-program peduli lingkungan tidaklah gratis. Di sisi lain, ruang fiskal Indonesia semakin sempit akibat pertumbuhan ekonomi yang lemah dan program-program ambisius pada rezim mendatang. Lantas, bagaimana strategi agar Indonesia tetap dapat berkomitmen pada pemulihan lingkungan di tengah himpitan-himpitan tersebut?
Strategi Pembiayaan Upaya Restorasi Lingkungan
Logika utama untuk memperluas ruang fiskal adalah meningkatkan pendapatan negara dan meminimalisasi pengeluaran kurang produktif. Dengan mempertimbangkan ambisi rezim berikutnya, pengurangan pengeluaran sepertinya kurang memungkinkan untuk dilakukan secara optimal. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempertimbangkan opsi peningkatan pendapatan negara melalui sejumlah strategi perpajakan progresif dan berkelanjutan.
Pertama, pemerintah dapat menerapkan pajak karbon untuk memaksa pelaku ekonomi mempertimbangkan dampak lingkungan dari emisi karbon yang dihasilkan. Ini menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil karena membuat pencemar membayar kerusakan yang ditimbulkan.
Riset Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan Indonesia berpotensi mendapat pemasukan tambahan dari pajak ini sebesar Rp69,75 triliun per tahun dengan asumsi tarif pajak karbon sebesar US$5 atau Rp75.000.
Kedua, pajak produksi batu bara dapat menjadi opsi lain bagi pemerintah. Pajak ini dapat mendorong peralihan ekonomi dari ketergantungan pada bahan bakar fosil menuju sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan.
Pajak juga berpotensi mengurangi polusi udara akibat pembakaran batu bara sehingga meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat, terutama yang tinggal berdekatan dengan situs tambang. Riset Celios memprediksi pajak ini dapat menyumbang sekitar Rp28,76 hingga Rp47,49 triliun per tahun untuk negara.
Ketiga, pajak laba mendadak dikenakan pada keuntungan yang tidak terduga, seperti dalam industri ekstraktif yang mendapatkan keuntungan besar dari lonjakan harga komoditas. Pajak ini juga memastikan pendistribusian keuntungan yang lebih adil dan merata sehingga keuntungan besar tidak hanya terkonsentrasi pada segelintir pihak. Celios memperkirakan negara dapat menerima pemasukan tambahan sebesar Rp 42,71 triliun dari pajak ini.
Terakhir, pemerintah perlu dengan segera mengenakan pajak khusus pada orang-orang super kaya. Orientasi utama dari pajak ini adalah meminimalisasi masalah ketimpangan pendapatan dan memastikan bahwa mereka yang memiliki kekayaan besar juga berkontribusi lebih besar terhadap kebutuhan publik.
Celios menggunakan skenario pengenaan pajak sebesar 2% terhadap 50 orang terkaya di Indonesia berdasarkan data Forbes. Hasilnya, potensi penerimaan negara dari pajak ini mencapai Rp81,56 triliun per tahun.
Dengan serangkaian strategi perpajakan tersebut, Indonesia berpotensi memperoleh pendapatan tambahan sebesar Rp222 hingga Rp241 triliun. Terobosan inovatif dalam perpajakan ini dapat menjadi solusi untuk memastikan keberlanjutan program-program restorasi dan peduli lingkungan tanpa membebani postur fiskal saat ini dan menambah beban utang.
Keunggulan Perpajakan Progresif dan Berkelanjutan
Berkaca pada kondisi ekonomi saat ini dan ambisi politik mendatang, strategi pembiayaan di atas memiliki beberapa keunggulan. Pertama, riset Celios memperkirakan negara membutuhkan setidaknya Rp37,35 triliun per tahun untuk melaksanakan program restorasi lingkungan secara komprehensif dari berbagai sektor: mulai dari pertanian dan perkebunan, lingkungan hidup dan konservasi, hingga keuangan dan perbankan.
Kebutuhan anggaran ini tidak mencapai 20% dari potensi penerimaan negara dari pajak-pajak progresif dan berkelanjutan.
Kedua, terobosan ini tidak bergantung pada kondisi ekonomi saat ini yang sudah lesu dan membebani struktur fiskal. Ketiga, strategi ini selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan global untuk mempromosikan pembangunan yang lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan bersamaan dengan meminimalisasi ketimpangan.
Keempat, penerapan sejumlah perpajakan berkelanjutan tersebut dapat mendorong inovasi dan pengembangan teknologi baru yang berorientasi pada pemanfaatan energi terbarukan. Pada ujungnya menguatkan daya saing ekonomi Indonesia di level global.
Dengan demikian, apabila presiden terpilih Prabowo Subianto tetap ingin menjalankan berbagai program ambisiusnya, tanpa melupakan komitmen untuk merestorasi lingkungan. Sejumlah strategi progresif di atas untuk meningkatkan penerimaan negara harus dipertimbangkan.
Jika tidak, janji-janji politik selama ini justru akan menekan kondisi keuangan dan berujung pada keruntuhan fiskal. Realitas ini tidak hanya buruk bagi perekonomian Indonesia, tetapi juga berpotensi mengabaikan urgensi perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Akankah Prabowo Mencontoh Diplomasi Luar Negeri Gaya Sumitro?
Sumitro Djojohadikusumo, ayah Prabowo Subianto adalah diplomat yang berhasil menghentikan dana bantuan AS ke Belanda pada akhir 1940-an. [406] url asal
#prabowo #prabowo-subianto #diplomasi #sumitro-djojohadikusumo #politik-luar-negeri #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 07/08/24 14:00
v/13623264/
Akan seperti apa diplomasi luar negeri Indonesia di era Presiden Prabowo Subianto?
Sebagai putra dari Profesor Sumitro Djojohadikusumo, menurut penulis, akan banyak langkah diplomasi sang ayah yang turun dan dijalankan oleh Presiden Terpilih Prabowo.
Yaitu menggunakan kekuatan narasi dan kekerabatan dalam membangun soft power Indonesia.
Dikenal sebagai begawan ekonomi Indonesia, tidak banyak yang mengetahui bahwa Sumitro juga adalah seorang diplomat hebat. Salah satu kerja diplomasi Sumitro terekam dalam artikel New York Times.
Pledoi Sumitro saat berusia 31 tahun ke Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang diterbitkan New York Times pada 21 Desember 1948, berhasil menghentikan aliran dana bantuan AS ke Belanda. Pemerintah Belanda menggunakan dana bantuan tersebut untuk operasional militer pasca-Proklamasi 17 Agustus 1945.
Prof Sumitro menulis:
“The present Dutch military campaign has most unfortunately brought into horrible realization apprehensions that were carried for some time in the minds of all well-meaning people. In the modern history of relations only Signor Mussolini's stab in the back in 1940 and Japan's sudden attack on Pearl Harbor in 1941 could stand the comparison of this reprehensible Dutch act without warning.”
“There is no other alternative for the Republic of Indonesia than to lead its own life and carry on to the best of its abilities as a separate independent and sovereign state.”
“We respectfully but urgently request the United States Government to discontinue rendering American dollars to the Netherlands under the European Recovery Program or otherwise.”
Setelah Perang Dunia II, Belanda sebenarnya dalam posisi bangkrut. Belanda bergantung pada uang bantuan pembangunan kembali Eropa dari Amerika (Marshall Plan) yang diselewengkan untuk membiayai operasi militernya di Indonesia.
Sumitro ditugaskan Presiden Sukarno untuk menghentikan aliran uang Amerika yang digunakan oleh Belanda untuk menjajah Indonesia. Sebagai Acting Head of the Indonesian Delegation to the United Nations, Sumitro berjuang di Washington melobi Menteri dan Departemen Luar Negeri AS, dan di New York melobi PBB.
Akhirnya, lewat perjuangan Sumitro, Menteri Luar Negeri AS saat itu Robert A Lovett menghentikan dana bantuan yang diberikan ke Belanda. Kata-kata Sumitro terbukti: uangnya digunakan untuk operasi militer di Indonesia.
Penghentian aliran dana ini memaksa Belanda berunding di Konferensi Meja Bundar dan akhirnya mengakui kemerdekaan Indonesia.
Sumitro muda, karena kecerdasannya dalam bernarasi dan bernegosiasi, dalam bergaul di tingkat internasional, ditunjuk oleh Presiden Sukarno untuk melaksanakan tugas yang begitu penting.
Keberhasilan diplomasi narasi dan kekerabatan Sumitro menentukan kemerdekaan Republik Indonesia pasca proklamasi. Presiden Sukarno pun melantik Sumitro menjadi Dubes Indonesia untuk AS pada usia 33 tahun.
Langkah Strategis Pengganti Subsidi LPG
Indonesia menanggung beban berat subsidi LPG lantaran masih mengimpor bahan bakar tersebut. [850] url asal
#lpg #subsidi-lpg #kompor-listrik #subsidi-energi #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 06/08/24 14:00
v/13491099/
Sejak konversi minyak tanah ke LPG diberlakukan pada 2014, persoalan bahan bakar dapur masyarakat Indonesia memasuki dimensi internasional. Indonesia tidak memiliki cukup gas yang mengandung propane-butane (bahan LPG). Volume impor LPG meningkat dari 3,6 juta ton pada 2014 menjadi 6,95 juta ton pada 2023, sementara konsumsi LPG nasional mencapai 8,7 juta ton. Artinya, sekitar 77% LPG diimpor. Harga LPG berdasarkan indeks Saudi Aramco saat ini sekitar US$560 per metrik ton.
Di Indonesia, terdapat dua jenis harga LPG, yakni LPG 3 kg bersubsidi sekitar Rp7.000 per kg, dan LPG non-subsidi dengan harga dua kali lipat. Beban subsidi LPG 3 kg meningkat dari Rp46 triliun pada 2014 menjadi Rp95,6 triliun pada 2023. Ketidaktepatan sasaran konsumen, ketergantungan impor, beban neraca perdagangan, dan volatilitas kurs menjadi ancaman bagi keamanan dan ketahanan energi [energy security and energy resilience].
Segmentasi, Sinergi, atau Mandiri
Dengan analisis manfaat dan biaya, pemerintah berusaha mengurangi ketergantungan pada LPG dengan mendorong pemakaian gas rumah tangga dan kompor induksi listrik. Konsumen rasional akan memilih produk dengan tingkat kepuasan tertinggi berdasarkan pendapatan dan harga. Pemerintah perlu kebijakan berbasis pemetaan yang matang dan konsisten untuk memilih segmentasi pasar, sinergi antarpemasok, atau perlindungan mandiri terhadap pengembangan komoditas tertentu demi mencapai skala ekonomi dan efisiensi operasional.
Kemampuan membayar masyarakat, rasionalitas konsumen, ketersediaan sumber energi, infrastruktur penunjang, serta pengadaan atau peniadaan komoditas tertentu harus diatur pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada LPG.
Kebijakan Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2019 mengatur penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi dan distribusi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Pemerintah memperkenalkan tiga skema: jaringan gas (jargas) melalui APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dan jargas mandiri.
Saat ini, terdapat sekitar 700.000 sambungan rumah tangga jargas APBN, kemudian 290.000 rumah tangga jargas mandiri, dan tidak ada realisasi jargas KPBU. Ketiga model ini tidak optimal karena jargas APBN bersaing dengan jargas mandiri. Sedangkan jargas KPBU memerlukan IRR yang mengompensasi investasi dan margin yang diharapkan.
Harga beli gas APBN di hulu ditetapkan pemerintah US$4,72 per MMBTU, sedangkan harga beli gas jargas mandiri didasarkan pada kesepakatan business-to-business antara PGN dan Kontraktor KKS. Harga jual ke masyarakat dipersamakan dengan harga gas APBN sekitar Rp6.000 dan jargas mandiri sekitar Rp10.000 per meter kubik.
Penetrasi LPG dan Efektivitas Jargas
Penetrasi LPG 3 kg tanpa hambatan bebas di wilayah jargas, dan penjualan LPG tidak berkurang di daerah operasi yang ada jargas. Pemerintah perlu menghitung efektivitas jargas APBN, tidak hanya berapa banyak penggunaannya, tetapi dampaknya dalam meredam pembelian LPG.
Promosi Kompor Induksi Listrik
Pemerintah mempromosikan kompor induksi listrik untuk mengurangi penggunaan LPG. Kompor induksi menggunakan induksi elektromagnetik untuk memanaskan peralatan masak. Daya listrik untuk kompor induksi ada yang di 500 watt, namun untuk efisiensi diperlukan daya listrik 1.600 watt. Konsumen targetnya adalah golongan menengah atas dengan daya listrik di atas 2.200 watt.
Dalam satu simulasi, penggunaan kompor induksi satu bulan adalah 59,87 kwh dengan subsidi listrik Rp50.745. Untuk penggunaan yang sama, kompor LPG menghabiskan 3 tabung LPG 3 kg subsidi Rp65.700. Penggunaan kompor induksi memberikan penghematan subsidi sekitar Rp15.000 per bulan, namun total daya listrik yang dibutuhkan harus lebih besar.
Implementasi Kebijakan
Agar pilihan bijak pengganti LPG berjalan dengan baik, perlu ada kecerdasan, ketegasan, dan konsistensi dalam implementasi kebijakan. Tidak boleh ada liberalisasi dan kebebasan mutlak. Harus tegas dalam demarkasi siapa dan di mana target konsumen LPG bersubsidi, LPG non-subsidi, gas pipa rumah tangga, maupun kompor listrik induksi.
Seperti yang diungkapkan oleh Joseph Stiglitz pada tahun 2024, “kebebasan seseorang dapat merupakan penindasan dan pencengkraman kepada orang lain.” Hal ini menegaskan bahwa kebijakan yang terlalu bebas dapat merugikan pihak lain.
Steven Landsburg dalam bukunya pada 1993 juga menyebutkan bahwa “orang merespons insentif, selebihnya adalah komentar belaka.” Ini menyoroti pentingnya insentif yang tepat dalam mendorong perilaku konsumen sesuai dengan tujuan kebijakan pemerintah.
Aspek GRC
Dalam merancang dan mengimplementasikan regulasi terkait LPG, gas rumah tangga, dan kompor induksi listrik, penting bagi pemerintah untuk menerapkan prinsip-prinsip GRC (Governance, Risk Management, Compliance).
Tata kelola (governance) yang baik memastikan bahwa keputusan diambil secara transparan dan bertanggung jawab. Manajemen risiko (risk management) diperlukan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko yang mungkin timbul dari kebijakan yang diimplementasikan. Kepatuhan (compliance) memastikan bahwa semua aturan dan regulasi dipatuhi, serta menjaga integritas proses implementasi kebijakan.
Menggabungkan prinsip-prinsip GRC dalam kebijakan energi akan membantu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya efektif tetapi juga berkelanjutan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Epilog dan Saran
Pemerintah perlu memetakan kuadran wilayah jaringan distribusi LPG non-subsidi, LPG subsidi, jargas badan usaha, dan jargas APBN, mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur dan daya beli masyarakat. Kehadiran jargas sebaiknya untuk mendorong bauran energi, bukan menggantikan LPG.
Pemerintah sebaiknya menyerahkan pembangunan jargas APBN kepada badan usaha dengan harga kompetitif. Pemerintah perlu memfasilitasi badan usaha jargas dengan perusahaan pemegang wilayah jaringan distribusi dan pengembang perumahan menengah ke atas untuk menggunakan jargas mandiri atau kompor induksi jika jaringan gas belum tersedia. Mengingat kebijakan ini melibatkan diskusi di DPR dan penggunaan keuangan negara, pilar GRC (tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan) harus ditegakkan.
Dengan kecerdasan dan konsistensi, Indonesia bisa mencapai keamanan dan ketahanan energi yang lebih baik serta mengurangi ketergantungan pada impor LPG.
Amien Sunaryadi: Strategi Pemberantasan Korupsi Harus Diubah, Fokus pada Suap
Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi meminta strategi pemberantasan korupsi diubah dari hanya fokus kerugian negara. Ia menyinggung kasus eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. [2,138] url asal
#korupsi #suap #kpk #update-me
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 05/08/24 14:00
v/13358481/
Pemberantasan korupsi di Tanah Air masih menjadi sorotan. Kali ini, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi mengkritik model penanganan korupsi sepanjang era Reformasi.
Menurut Amien, penegak hukum, termasuk KPK yang dipimpinnya dulu, belum banyak fokus kepada pidana suap. Hal ini dianggapnya membuat aktor korupsi Tanah Air luput dari penegakan hukum.
"Sebagai orang yang pernah menyiapkan strategi (pemberantasan korupsi), saya berpikir, mungkin ada yang perlu diganti. Saya simpulkan tidak cocok," kata Amien saat berbincang dengan Wahyu Muryadi alias Om Why dalam Siniar Gultik belum lama ini.
Amien mengatakan penegak hukum terlalu fokus dengan frasa merugikan keuangan negara sebagai pintu masuk penanganan korupsi. Indikator ini dianggapnya tak jelas untuk menindak korupsi, bahkan bisa membuat pidana meleset.
Ia mencontohkan, kasus yang menimpa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Karen, yang sempat tersandung kasus investasi di Blok Busker, Manta, Gummy, akhirnya diputuskan bebas oleh Mahkamah Agung karena dianggap kerugian terkait keputusan bisnis.
"Tapi masa publik harus menunggu (prosesnya) sampai MA dulu," kata Amien.
Mantan Kepala SKK Migas ini lalu memberikan sejumlah masukan untuk membenahi penanganan korupsi suap, hingga harapannya kepada Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi. Berikut petikan wawancaranya:
Apa kesibukan anda sekarang?
Saya sekarang ditunjuk jadi Komisaris Utama PT PGN Tbk. Di samping itu jadi ketua komite pengawas perpajakan di Kementerian Keuangan. Tapi saya tertarik urusan pemberantasan korupsi
Kenapa masih tertarik pemberantasan korupsi?
Penasaran. Karena dulu waktu masih muda, tahun 1999, masih menjadi PNS BPKP, saya menyelesaikan Buku Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional. Jadi saya mempelajari korupsi, sampai menemukan strategi (pemberantasan) yang cocok. Sekarang sudah tahun 2024, sudah 25 tahun, tapi korupsi kok masih begini.
Seperti apa maksudnya?
Korupsinya masih banyak. Kalau merujuk Pak Mahfud (Mahfud MD), lebih banyak dibandingkan Orde Baru. Sudah 25 tahun, (tapi) kok sepertinya tidak hilang-hilang. Sebagai orang yang pernah mempelajari dan menyiapkan strategi, saya berpikir, mungkin strateginya ada yang perlu diganti. Saya simpulkan tidak cocok, harus diganti.
Seperti apa kalau harus diganti?
Kalau dulu, ada strategi preventif, detektif, dan represif. Jadi ada entry point (pintu masuk)-nya. Menurut buku tersebut, ada lima entry point untuk pemberantasan korupsi: Pertama, harus ada badan anti korupsi, itu sudah ada. Kedua, ada koruptor besar ditangkap. Ketiga, ada perbaikan signifikan terhadap DPR. Itu belum terjadi. Keempat, perbaikan signifikan di MA dan pengadilan di bawahnya. Itu sudah ada tapi belum seluruhnya. Kelima, ada strategi pemberantasan korupsi nasional. Ini belum ada. Kita punya rencana strategi dan Perpres, tapi sulit untuk dibilang rencana strategis karena terlalu luas prioritasnya. Karena itu, perlu ada perubahan strategi.
Dari kesimpulan buku itu, perlu perubahan strategi?
Yang saya lihat selama 25 tahun, prioritas penegakan hukum adalah "perbuatan yang merugikan keuangan negara", "menguntungkan diri sendiri" dan "melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang". Makanya korupsi tidak hilang-hilang.
Kenapa tidak hilang?
Bentuk korupsi yang (paling sering) ditemui apa? Suap. Saya melakukan survei dari 2015-2017 pakai kertas, 2018 sampai awal 2024 pakai software. Saya tanya mungkin lebih dari 8.000 orang responden. Jawaban mereka: suap atau sogok. Kalau (selama ini) yang disidik, dituntut, dipenjarakan itu yang hanya merugikan keuangan negara, maka yang (pelaku) suap apakah hilang?
Maksudnya, kalau hanya masuk lewat kerugian negara, maka pidana suapnya tidak ketemu?
(Suapnya) Tidak diurus. (Padahal) Suap itu banyak di mana-mana, di perizinan, pengadaan, bahkan di penegak hukum. (Bahkan) ada Anggota BPK terima suap Rp 40 miliar. Ini banyak di mana-mana dan harus diberantas. Kenapa penegak hukum (hanya) banyak mengejar yang merugikan keuangan negara.
Kan tidak salah kalau fokus masuknya dari kerugian keuangan negara?
(Pidana) suap itu diatur UU Tipikor. Waktu saya masuk KPK, saya baru tahu bahwa mayoritas orang di KPK seperti tidak membaca UU Tipikor. Jadi di kepala mereka soal korupsi itu adalah merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, melawan hukum, menyalahgunakan wewenang. Padahal di dalam UU itu ada 30 jenis korupsi. Dua itu merugikan keuangan negara. 12 itu (soal) suap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang dalam konstruksi, serta gratifikasi.
Karena mereka (KPK) hanya paham merugikan keuangan negara, maka saya bikin buku sosialisasi. Tujuannya menjelaskan kepada masyarakat, terutama penegak hukum, bahwa ada banyak jenis korupsi, dibagi tujuh kelompok. Jadi kalau mau memberantas korupsi, harus dipilih mana yang menjadi prioritas. Tapi ternyata sosialisasi tidak mempan. Sampai hari ini mayoritas orang kalau ditanya maksud korupsi: merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan, cuma itu.
Padahal di lapangan yang paling banyak suap?
Dari pengamatan saya, kalau ada korupsi yang sifatnya merugikan keuangan negara, ada mens rea (niat)-nya. (Padahal) Kalau digali lebih dalam, ada bagi-bagi duit, itu adalah suap. Makanya, yang disikat harusnya suapnya.
Kalau pintu masuknya pada frasa kerugian negara, apa kerugiannya?
Suap yang terjadi di mana-mana jadi tak tersentuh. Akibatnya yang dikejar-kejar yang punya peluang keputusan merugikan keuangan negara, yaitu birokrat, manajemen BUMN, itu-itu saja. Yang terlibat suap tidak dikejar. Contohnya, waktu penegak hukum kejar Djoko Chandra, dalam prosesnya dua jenderal dipenjara karena terbukti (menerima) suap. Satu jaksa senior juga kena juga kena suap. Jadi sambil kejar kerugian keuangan negara, (cari yang) terima suap. Kalau suap tidak diberantas, maka tidak hilang-hilang.
Bukannya bagus kalau semua dikejar ?
Faktanya tidak. Selama 25 tahun suap jalan terus.
Bukannya bisa sekaligus?
Kalau memang dicari (suapnya), bisa. Faktanya kan tidak dicari, selesai di kerugian keuangan negara.
Apa dampak jangka panjang kalau suap tidak diberantas?
Ada dampak berat lain, indeks persepsi korupsi Indonesia tidak membaik. Kalau dilihat seluruh parameter yang dinilai, ada 10 yang utama. Urutan pertama adalah suap, bribery. Menurut saya, kalau mau memperbaiki indeks persepsi korupsi, maka yang (harus) diberantas suap.
Gratifikasi termasuk di dalamnya?
Di negara lain, gratifikasi bagian dari suap. Kalau baca pasal UU (Tipikor) kita, gratifikasi akan dianggap suap kalau tak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari. KPK akan menilai seperti apa kejadiannya. Akan diputuskan KPK, suap atau bukan suap.
Kalau masuknya lewat suap, susah mengejarnya dibandingkan kerugian negara?
Tidak susah bagi yang tahu cara menyidik. Kita belajar dari negara lain, semua negara, kecuali Indonesia, yang diberantas itu suap. (Mereka) melakukan investigasi forensik, follow the money. Di kita tidak.
Kalau ketemu transaksi mencurigakan bisa pembuktian terbalik?
Follow the money, siapapun yang terima uang akan dievaluasi. Bagi yang terima hasil, kena. Contohnya, kasus Bank Bali, akhirnya diaudit BPK. Tapi karena BPK belum bisa audit, maka mereka menggandeng PriceWaterhouseCoopers (PWC). Tidak lama, ketemu. PWC kan bisa menggambar (aliran) uangnya ke sana kemari. Begitu gambarnya keluar, semua yang menerima uang langsung mengembalikan karena takut.
Dengan kebutuhan alat bukti, akan sulit membongkar suap?
Bagi yang paham (cara) menyidik, tidak. Ini tidak debatable. Pokoknya kalau terima, kena. Kalau (frasa) merugikan keuangan negara itu debatable.
Kenapa frasa merugikan keuangan negara itu debatable?
Misalnya, saya manajemen BUMN, mengambil keputusan, ternyata rugi. Ruginya BUMN ini merugikan keuangan negara. Penegak hukum langsung bilang merugikan keuangan negara, (dinyatakan) korupsi, atau prosedur salah. Padahal sudah diperhitungkan, namun setelah eksekusi ada environment business yang beda atau ekspektasi tidak sesuai. Itu risiko bisnis. (Tapi) oleh penegak hukum dianggap kejahatan. Ini debatable.
Menurut anda, ini tidak bisa dipidana?
Yang saya pahami, tindak pidana harus memenuhi dua unsur utama. Pertama general element of crimes, kedua statutory element of crimes. Kebanyakan penegakan hukum hanya melihat statutory, unsur tindak pidana yang tertulis di UU: ”Setiap kerugian keuangan negara” dan ”menguntungkan diri sendiri”. Padahal, general element ini yang lebih penting. General element ini adalah: pertama, actus reus, ada perbuatan salah fisik. Kedua mens rea, niat jahat. Ini yang sering tidak dilihat. Mungkin karena tidak mengerti, atau tidak bisa mendapatkan alat bukti. Ketiga, concurrency antara mens rea dengan actus reus. Keempat causation, keryhuan yang diciptakan dari actus reus dan mens rea.
Kalau saya mau menuduh orang melakukan kejahatan, saya harus buktikan niat jahat itu ada. Kalau tidak, orang yang merasa ini keputusan bisnis lalu terkena pasal tanpa memperhatian mens rea, jadi dipidana. Jadi ini debatable. Lalu publik akan lihat, ternyata bukan kejahatan tapi ada kekeliruan dan kerugian. Tapi kok dianggap penjahat. Penegakan hukum seperti ini tidak efektif untuk memberi pesan ke masyarakat. Tapi kalau yang dipidana adalah orang yang dilihat punya niat jahat oleh publik, maka akan memberikan efek yang bagus. Yang jahat masuk penjara, tidak debatable.
Banyak keputusan yang sebenarnya risiko bisnis malah berakhir dipidana?
Misalnya kasus Ibu Karen (Agustiawan, mantan Dirut Pertamina) dalam Blok Busker, Manta Gummy (BMG). Itu (Karen) disidik, didakwa, dituntut karena (dinilai) merugikan keuangan negara. Di tingkat pertama dipidana, tingkat banding dipidana, (tapi) tingkat kasasi dibebaskan. Ini karena menurut MA, yang dilakukan Ibu Karen bukan pidana. Tidak ada konflik kepentingan, tak ada suap, keputusan (bisnis dilakukan) lewat review.
Maksudnya, yang dilakukan Karen sudah sesuai good corporate governance (GCG)?
Lebih tepatnya, mengikuti business judgement Ibu Karen. Ini makanya MA putuskan bebas. Tapi masa publik harus menunggu (prosesnya) sampai MA dulu. Makanya sebaiknya strategi ke depan, pemidanaan jangan menggunakan pasal meragukan yang debatable. Karena itu menurut saya ke depan pakai pasal suap saja, sama seperti negara lain.
Kalau tidak ketemu bukti suap, jangan dipaksakan?
Kalau ketemu bukti, sudah pasti ada kejahatannya. Sepanjang (sejarah) Indonesia, dari Orde Lama sampai Orde Baru, pasal merugikan keuangan negara sudah ada. Tetapi, saat Orde Lama, banyak yang dipenjarakan karena menggunakan pasal suap. Sedangkan selama Orba, hampir semua yang dipakai itu pasal merugikan keuangan negara. Jadi kalau ditanya apakah korupsi berhasil diberantas pada akhir Orba? Belum. Ini diulang lagi selama 25 tahun era Reformasi. Hampir semua menggunakan pasal merugikan keuangan negara, kecuali KPK. Makanya (sebaiknya) strateginya diubah.
Memangnya saat ini KPK memakai pasal apa?
Mayoritas pasal suap. Tapi KPK punya kelemahan karena mereka membongkar suap sebatas lewat OTT, itu keliru. Paling mudah membongkar suap dengan investigasi forensik, pendekatan accounting, digital review, analisis data. Ada bermacam-macam investigasi moden untuk membongkar serah terima uang. Makanya (Pemerintah) Amerika Serikat, FBI pakai investigasi forensik. Dulu, saya mengajari KPK, (tetapi baru) sampai tangkap tangan. Yang investigasi forensik belum sempat. (Padahal) yang dignifikan itu (menggunakan) investigasi forensik, tetapi masa bakti saya sudah habis.
Berarti KPK saat ini belum menggunakan investigasi forensik?
Belum, baru OTT. Padahal kalau mau investigas forensik (bisa) lebih besar (kasus dibongkar).
Itu makanya Pak Luhut (Binsar Pandjaitan) mengkritik soal OTT?
Pak Luhut itu orang baik dan pintar, tapi pemberantasan korupsi bukan bidang beliau, jadi barangkali pernyataannya keliru. KPK juga keliru karena fokus OTT. OTT itu hanya untuk membuka pintu. Setelah dibuka, masuk ke yang lain.
Tapi OTT tetap perlu?
Harus dilanjutkan dengan perbaikan. Makanya harus ada strategi. Kalau OTT sana sini buat apa. Misalnya OTT bupati atau wali kota, setelah itu apa yang perlu dilakukan. Penyebabnya harus dicari, sistemnya diperbaiki, pola pikir orangnya harus diubah. Makanya KPK waktu merancang (sistem), ada pencegahan, ada supervisi, ada monitoring. (Ini untuk) membereskan mindset, sistem, menangkap. KPK bukan penegak hukum biasa, tugasnya memberantas korupsi, (makanya) yang (harus) dipikirkan (bagaimana) korupsinya menurun. Bukan (hanya) menangkap atau menyidik. (Karena) polisi atau jaksa mungkin tidak sempat berpikir ke situ. Yang dipikirkan adalah kewenangan menyidik dan menuntut.
Ini kritik untuk KPK?
Untuk semua, karena (pemberantasan) korupsi di Indonesia mau dibuat seperti apa lima tahun lagi. Waktu (saya) bikin (buku strategi pemberantasan korupsi) pada 1999 itu 10 tahun inginnya seperti ini (ideal). Tahu-tahu, (sudah) 25 tahun tidak berubah.
Jadi penangkapan koruptor besar terjadi, tapi perilaku korup masih marak?
Suapnya diberantas? Kan tidak. Kalau tidak, maka jalan terus suapnya.
Kalau hanya mengandalkan frasa kerugian keuangan negara, apakah nantinya seperti pasal karet?
Yang saya lihat, selama kita melakukan itu 25 tahun terakhir, (hasilnya) korupsi masih banyak. Masa, 25 tahun ke depan mau begitu juga, diganti lah caranya.
Seperti apa konkretnya? Dengan mengubah UU Tipikor?
Betul, fokus ke depan jangan merugian keuangan negara, tapi suap. Pasti banyak (pihak) yang tidak mau, tapi tetap fokus suap. (Makanya) Buat saya, untungnya yang terpilih jadi Presiden Pak Prabowo (Subianto).
Kenapa?
Menurut saya, Pak Prabowo bisa ambil keputusan yang decisive. Kedua, Nama lengkap Pak Prabowo itu Prabowo Subianto Djojohadikusumo, beliau punya DNA pemberantasan korupsi.
Karena faktor ayahnya?
(Amien membuka klip berita soal Sumitro Djojohadikusumo soal tenaga akuntan negeri untuk pemberantasan korupsi). Jadi bayangkan, Pak Sumitro Djojohadikusumo, Menteri Keuangan pada 1955 itu berani memberantas korupsi. Apalagi Pak Prabowo (jadi) Presiden, pasti lebih berani. DNA pemberantasnya bukan di Pak Prabowo saja, tapi di saudara, keponakannya, semua Djojohadikusumo mengikuti Pak Sumitro. Makanya saya optimis. Mudah-mudahan Pak Prabowo merealisasikan DNA pemberantasan korupsi.
Caranya seperti apa?
Ke depan, jangan (hanya) kejar-kejar kerugian keuangan negara, kejar suap. Kalau suap jalan terus, nanti investor mau masuk dimintai uang, (mau) pembebasan lahan diminta uang, urus izin diminta uang, akibatnya ekonomi biaya tinggi.
Dampaknya secara keseluruhan?
Kalau suap marak akan bikin ekonomi biaya tinggi. Secara makro, Indonesia nanti jadi tidak produktif, jadi tidak kompetitif, rasio pajak jadi tidak bisa naik. Karena kalau uang saya keluar uang, bagi yang terima suap tidak akan melaporkan pajaknya. Transaksi suap tercatat di PDB, tapi tidak tercatat di income tax. Makanya tax ratio tidak bisa naik. Pelaku bisnis internasional paham, country risk Indonesia tinggi karena banyak suapnya, (mereka) selalu complain seperti itu. Nanti dampaknya pelan-pelan kurs dolar AS akan meninggi terus terhadap rupiah.
Chandra Hamzah: Pasal Kerugian Negara di UU Tipikor Perlu Dikaji Ulang
Sejumlah kasus hukum dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan. Ada kasus yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun. Ada pula vonis hukuman yang menuai polemik. [6,024] url asal
#kerugian-negara #tindak-pidana-korupsi #uu #update-me #kpk #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 05/08/24 14:00
v/13352850/
Sejumlah kasus hukum dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan. Ada kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. Ada pula vonis hakim yang menuai kontroversi.
Di tengah berbagai polemik, tim Katadata melalui program "Pergulatan Politik" atau Gultik menghadirkan wawancara eksklusif dengan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011, Chandra M Hamzah. Diskusi dengan Chandra yang kini menjabat Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) itu dipandu oleh host Gultik Wahyu Muryadi.
Bagaimana pemikiran Chandra untuk menghadirkan pemberantasan korupsi yang lebih tepat sasaran? Berikut petikan wawancaranya:
Orang nanya begini, apa bedanya dulu kalau jadi Komisioner KPK dengan sekarang menjadi Komisaris Utama?
Oke. Sebenarnya beda yang paling utama adalah tujuan, tupoksinya. Kalau sebagai Komisaris Utama melakukan pengawasan terhadap BTN, direksi dan seluruh aktivitas bisnis dan memberikan nasihat.
Sementara kalau sebagai komisioner KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, memimpin organisasi, pencegahan, monitoring segala macam tentang korupsi. Penegakan hukum. Jadi lembaga penegak hukum. Agak-agak mirip ya sebutannya komisaris sama komisioner KPK, itu penegakan hukum.
Jadi ngomong-ngomong tentang peran Anda dulu di KPK sebagai komisioner tahun berapa?
Tahun 2007 Desember sampai Desember 2011.
Ini memang satu periode ya?
Satu periode 4 tahun memang waktu itu. Kita nggak gugat ke MK untuk diperpanjang. Cukup 4 tahun
Kenapa nggak perlu diperpanjang?
Enggak perlu dipermasalahkan karena itu cuma periode jabatan. Enggak penting-penting amat. Tergantung negara ngasihnya berapa tahun. Empat tahun ya sudah kita kerjakan
Artinya menurut Anda argumentasi untuk memperpanjang jadi 5 tahun enggak tepat?
Enggak. Enggak ada kebutuhan. Kenapa mau disamakan? Ini kan masalahnya amanah dari undang-undang KPK. 4 tahun ya sudah take it or leave it. Kalau Anda enggak setuju 4 tahun ya sudah enggak usah ambil. Kenapa mesti ngotot? Jadi banyak orang yang saya anggap ada kesalahan, sesat berpikir. Menambah masa jabatan menambah kewenangan. Tanpa sadar itu artinya menambah responsibility, tanggung jawab.
Tolong dilihat tanggung jawabnya. Jangan dilihat enaknya saja. Itu berbanding lurus. Mungkin cara berpikir saya agak berbeda, atau cara pikir mereka yang berbeda
Jadi Anda menyesalkan kalau ada perpanjangan jadi 5 tahun sekarang ini ya?
Saya enggak melihat ada kebutuhan. Urgensinya nggak ada. Enggak ada kebutuhannya. Empat tahun sudah cukup kok dan lama juga sih 4 tahun. Banyak yang bisa kita lakukan 4 tahun kalau kita ingin mau melakukan sesuatu.
Waktu itu rumusannya 4 tahun alasannya apa ya, Kok jadi aneh juga periode kok 4 tahun. Kenapa enggak 3 tahun, kenapa nggak ganjil gitu loh.
Iya jadi mungkin perlu ditanya kepada para pembuatnya. Betul saya ikut. Cuma pada saat pembahasan periode 4 tahun itu saya enggak notice. Yang saya ingat dulu soal usia minimal. Kebetulan saya ikut dalam tim perumusan Undang-Undang KPK sama Bang Buyung Nasution, Eriyana, Pak Taufiequrachman Ruki, beberapa teman yang lain. Prof Ramli juga ada hadir di sana.
Yang saya ingat itu soal usia 35. Tadinya disetting usia 35 tahun. Namun saya ingat banget kemudian Bang Buyung pidato seperti biasa. Bang Buyung bilang umur 35 tahun maturity-nya belum, kedewasaannya belum. Jadi Bang Buyung bilang umur 40 tahun seseorang sudah mulai kelihatan dewasa menemui bentuknya. Akhirnya kita sepakat waktu itu minimal 40 tahun.
Ini betul-betul konteks waktu ya, sejarah waktu itu?
Ya waktu itu. Ini KPK jangan dikaitkan yang lain. Saya ingat persis karena saya waktu itu hadir sebagai yang muda-muda. Waktu itu saya usianya baru antara 34-35 tahun. Kita bilang 35 tahun, kalau ingin melakukan sesuatu yang masih muda masih punya energi. Bang Buyung pidato, bicara, akhirnya sudahlah kita sepakat 40 tahun.
Nah karena 40 tahun maka usia saya waktu itu masih 34-35. Jadi di periode pertama saya enggak daftar. Terus periode kedua saya ikut umur saya pas 40 tahun
Apa sih yang melatarbelakangi atau niatnya Anda masuk jadi komisioner KPK waktu itu?
Sebenarnya niatnya bukan masuk ke KPK. Niat dengan teman-teman waktu itu seperti Sudirman Said, Amien Sunaryadi, dan beberapa teman lain adalah meniru success story negara lain. Itu asal muasalnya.
Kami melihat ada suatu negara yang mungkin kecil yaitu Hongkong, kita anggap sukses dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC). Pada sekitar tahun 1974-1975 mereka berhasil. Nah idenya adalah Hongkong yang mungkin waktu itu mafianya sangat kuat berhasil maka kita ingin mencontoh. Juga di beberapa negara lain ada juga sejenis ICAC. Semua berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Pak Amien Sunaryadi. KIta gak bisa melupakan jasa itu.
Pak Amien Sunaryadi waktu itu mengadakan penelitian. Beliau masih di bawah BPKP, kemudian berinisiatif dan menghasilkan buku. Tulisan dia meneliti ke negara lain dan kemudian menjadi buku strategi nasional pemberantasan korupsi. Oke gagasan ini diterbitkan sebagai buku dan kemudian itu yang kita ajukan. Kita usulkan agar dibentuk badan independen anti korupsi.
Itu awal-awal reformasi?
Awal-awal reformasi tahun 1999. Waktu itu kita mengusulkan namanya BIAK yaitu Badan Independen Anti Korupsi. Terjemahan yang tidak sempurna dengan ICAC.
Terus akhirnya jadi KPK?
Jadi KPK
Sebelum itu ada nama?
Sebelumnya belum ada.
Kenapa Hongkong yang dipilih ya?
Karena sukses
No, I mean di negara-negara lain?
Belum ada. Ada beberapa negara lain katakan ya Badan Pencegah Rasuah di Malaysia. Itu sudah terbentuk tahun 50-an tetapi kemudian tidak sesukses Hongkong. Kemudian juga ada CPIP di Singapura dan itu relatif lebih clean dibandingkan Hongkong.
Apple to Apple kalau bandingkan Indonesia dengan Hongkong?
Tingkat kejahatannya ya. Dulu Kepala Kepolisian Hongkong juga diproses hukum dan memang terjadi bentrok. Kepala Kepolisian Hongkong yang terlibat waktu itu diproses oleh KPK-nya Hongkong. Bahkan terjadi bentrokan fisik, kantor ICA Hongkong dibakar.
Wah oleh?
Polisi
Oh menarik ada juga cicak buaya di sana.
Iya. Itu diserbu. Itu dramatis. tetapi Kemudian beruntungnya Hongkong Hakim dan Jaksanya itu dari orang Inggris yang relatif lebih clean dibandingkan aparat kepolisian lokal. Nah jadi mereka sudah bisa proses.
Jadi kita tiru Hongkong success story-nya dalam arti tingkat kriminalitasnya yang rumit itu?
Ya tingkat kriminal yang rumit waktu itu. Walaupun negara kecil tapi setiap orang tahulah Hongkong itu betapa beratnya dengan segala macamnya.
Kalau Itali susah kayaknya?
Culture-nya beda ya kita sama-sama Asia. Dengan negara-negara Eropa kita kan culture-nya beda.
Dengar-dengar mereka juga ketat ya memperlakukan kode etik untuk komisionernya ya?
Betul. Jadi pada saat rekrutmen mereka benar-benar direkrut secara benar. Saya pernah ke Hongkong dan ketemu dengan salah satu eks komisionernya ICAC. Dia bilang ke saya begini. Pak Candra ya hati-hati. Kenapa? Perhatikan lifestyle anak buah anda.
Loh kenapa? Kalau lifestyle-nya mencurigakan segera periksa. Di situ awalnya, bermula dari lifestyle-nya. Sesuai enggak lifestyle-nya dia dengan pendapatan dia. Anda tahu persis kan pendapatannya dia karena anda kan pimpinannya. Perhatikan lifestyle-nya. Kalau lifestyle-nya sudah mulai berubah atau tidak sebanding dengan pendapatan dia, periksa. Ini yang menyampaikan eks pimpinan ICAC langsung. Jadi memang mereka standarnya begitu tinggi sekali. enggak bisa ke mana-mana.
Saya dengar juga kalau bertandang itu disuguhin?
Ada dua sisi. satu memang kita enggak boleh nerima karena Sudah ada ongkos perjalanan dinas, ongkos makan siang ada. Jadi buat apa.
Yang kedua ya amanah. Soalnya kan enggak ada yang food security. Jadi daripada begitu mending ditegaskan aja ini jangan disentuh apalagi diminum.
Saya dengar bahkan kalau mau menerima kita misalnya berkunjung ke sana sebagai terima kasih kita kasih plakat ya, itu juga ditolak katanya enggak sih plakat-plakat begitu?
Jadi ada jumlah tertentu yang bisa diterima. Kalau kenang-kenangan plakat ya kayak buat plakat di Senen wajar. Yang enggak boleh itu eksesif, berlebihan. Jadi kalau plakat-plakat sebagai kenang-kenangan, oke nggak masalah. Cuman kalau yang berlebihan seperti baju, gesper, tas, dompet, itu enggak ada emang betul dari gaya hidup ya.
Jadi dari lifestyle ya?
Selama periode itu saya berkunjung ke beberapa negara. Di Malaysia sendiri saya berkunjung beberapa kali dan mereka kemudian pada periode saya itu datang ke Jakarta, stay berapa hari mungkin seminggu atau 2 minggu untuk belajar tentang KPK Indonesia
Oh mereka mau belajar?
Persis, walaupun mereka berdiri lebih dulu. Mereka studi banding, beberapa di antaranya punya saudara juga di Jakarta. Jadi mereka beberapa orang langsung, saya bilang datang ke Jakarta kita sama-sama saling belajar, kemudian undang-undangnya mereka SPRM suruhanjaya pencegah rasuah Malaysia ya, dirubah ngikutin undang-undang KPK sebelum diamandemen.
Jadi dia reportnya langsung ke Yang Dipertuan Agong. Jadi garis koordinasinya tadinya di bawah kantor Perdana Menteri sekarang dibikin lebih independen. SPRM Malaysia dibikin lebih independen dibandingkan Perdana Menteri.
Artinya bagus itu ya UU KPK sebelum diamandemen ya?
Bagus karena itu bisa mereka menjerat perdana menteri Najib Razak. Mereka proses, ya terlepas case-nya seperti itu. Tapi mereka sudah punya power lebih besar. Mereka kursus sekitar 2 mingguan di Indonesia khusus belajar itu.
Menurut Anda memang lebih bagus undang-undang KPK sebelum diamandemen ya?
Iya dari tingkat independensi, lebih independen dibandingkan sekarang ini. Karena begini mas Wahyu. Ada dua hal yang membuat suatu organisasi itu runtuh atau enggak runtuh. Ini yang ngasih tahu saya seorang pengusaha dari Singapura. Dia bilang begini. Saya hanya butuh dua hal satu finansial saya kuasai keuangan kedua SDM.
Operasional bisa diatur melalui SDM yang kuat. Bisa diatur mau kuatin atau enggak kita bisa kelola dengan menguasai finansial. Jadi pada saat suatu organisasi dipegang atau dilemahkan secara finansial dan SDM, maka itu akan bermasalah.
Dulu KPK punya kewenangan mengangkat karyawan sendiri sekarang enggak. Dulu kalau ada masalah ya udah kita berhentikan aja. Beberapa kali kita berhentikan orang. Sementara untuk memberhentikan ASN prosesnya agak panjang
Susah mas, menteri aja juga susah?
Iya kan akhirnya merugikan negara kan? Iya dibikin Idol, dapat gaji terus, engak lakukan apa-apa
Tapi di undang-undang yang baru di KPK ada yang bagus dong menurut anda?
Dewan pengawas okelah karena di ICAC sendiri ada yang namanya semacam bot of trusty yang mengawasi pelaksanaan
Terus soal SP3?
SP3 penyelidikan. Kenapa dulu KPK pada saat melakukan penyidikan diperlukan dua alat bukti, sementara di aparat penegak hukum yang lain tidak diperlukan dua alat bukti. Beda kan. Requirement KPK untuk menaikkan kasus ke penyidikan dua alat bukti
Minimal?
Minimal. dari awal tuh di undang-undang awalnya. Sementara penegak hukum yang lain adalah bukti permulaan yang cukup. Enggak disebut jumlahnya. Cukup, kualitatif. Dua alat bukti, kuantitatif. Kalau bukti pengembangan cukup, cukup nggak cukup ya tergantung penyidik. Nah karena syarat untuk naik ke penyidikannya lebih ketat, karena itu alasannya SP3-nya dicabut ditiadakan karena requirementnya ketat sekali untuk naik ke penyidikan. Jadi nggak bisa sembarangan. sementara Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan pasal 184 KUHAP itu dengan dua alat bukti. Jadi cukup sebenarnya dua alat bukti itu, Hakim menjatuhkan putusan.
Dua alat bukti itu sudah ditemukan oleh KPK pada saat akan memulai proses penyidikan. Jadi boleh dikatakan bahwa dengan dua alat bukti harus proses ini selesai. Karena itu nggak diperlukan spt3.
Tetapi bisa saja terjadi kesalahan manusia. Kita enggak bisa menolak itu. Kalau terjadi kesalahan manusia ternyata memang dia tidak terbukti maka penuntut umum bisa mengajukan perkara itu ke pengadilan dengan tuntut bebas. Jadi proses SP3-nya lewat proses pengadilan.
Oh itu menarik itu banyak orang yang enggak tahu. Kan selalu yang dikumandangkan tanpa adanya peluang untuk SP3 itu banyak orang yang kasusnya digantung. Iya kan? Terus kemudian tidak mendapatkan keadilan.
Nah koreksinya adalah bawa ke pengadilan. Ada mekanisme koreksi yang transparan, terbuka, dan akuntabel. Tuntut bebas, ternyata nggak terbukti. Jadi SP3-nya itu lewat proses persidangan.
Di periode Anda dulu sudah pernah ada?
Belum pernah. Tetapi saya ingat sekali waktu saya masih kecil, karena bapak saya juga pengacara saya dipengaruhi. Ada jaksa yang pernah menuntut bebas tapi saya lupa kasusnya. Nah ini dituntut bebas.
Sekarang ini betul seolah-olah orang selalu excuse untuk alasan dimungkinkannya dibikin SP3 supaya kasusnya nggak digantung prosesnya. Awalnya nggak bagus segala macam itu supaya mendapatkan keadilan. Tuntut bebas ya. Sebelumnya pun juga ada praperadilan.
Nah ini kembali sekarang dalam kapasitas Anda di BUMN sebagai pengawas, komisaris utama dulu PLN dan sekarang di BTN. Nah ini apa tugas dari BUMN ya, memang harus untung?
Ya BUMN diciptakan untuk profit. Nggak ada badan usaha yang dibentuk bukan untuk keuntungan. Nah Walaupun demikian kalau nanti untuk layanan publik maka dibentuklah BLU, Badan Layanan Umum. Yang agak sedikit lebih itu dibentuk BUMN tetapi tidak 100% maka jadi Perum. Peruri itu Perum, ada beberapa Perum ya.
Kemudian pada saat jadi persero maka tujuannya profit tetapi BUMN tetap juga dimungkinkan pemerintah ngasih penugasan kepada BUMN penugasan tertentu. Misalnya di daerah-daerah yang orang tidak mau banyak berusaha maka BUMN ditugaskan untuk melakukan usaha kegiatan di tempat-tempat terpencil itu. Itu rugi. Nah ruginya itu mesti dikalkulasikan, disampaikan ke pemerintah kami ditugaskan untuk membangun. Katakanlah transportasi di daerah yang jauh remote area maka proyek ini rugi.
Gak usah jauh-jauh jalan tol Trans Sumatera kan juga penugasan?
Itu salah satunya. Ada juga penugasan satu harga minyak bensin BBM seluruh Indonesia. Ongkos transportasinya berapa itu rugi Pertamina. Nah jadi apakah dengan melakukan aktivitas bisnisnya bisa merugi, bisa merugi. Karena apa? Karena penugasan. Siapa yang mesti menanggung rugi ini? Pertanyaan begitu kan bisa ditanggung oleh BUMN sendiri bisa juga ditanggung oleh pemerintah? Ya ditanggung oleh BUMN sendiri dengan posisi bahwa dia mengurangi keuntungan dalam bisnis yang lain diabsorbsi itu kerugian di bisnis penugasan dengan bisnis lain.
Apakah BUMN itu sanggup menanggung itu bisa ya bisa enggak. Jadi kalau seandainya kerugian itu menjadi masalah hukum maka banyak BUMN yang proyeknya rugi karena penugasan. Banyak PR-nya rugi. Tapi apakah itu merupakan suatu kesalahan hukum? Enggak belum tentu. Apakah itu merupakan perbuatan pidana? Pertanyaan sebelumnya Apakah itu perbuatan melawan hukum? Melawan hukum belum tentu.
Oh belum tentu melawan hukum ya?
Belum tentu tapi rugi ya. Jadi kalau kita masuk ke diskusi berikutnya karena frase merugikan negara ini, ada di Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Ini menarik. Jadi saya dapat paper dari Anda judulnya mengada-ada tentang Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Ini singkat kata bagaimana penjelasannya?
Jadi begini soal frase kerugian negara. Saya mau sampaikan dulu tidak setiap usaha BUMN itu untung walaupun BUMN diciptakan untuk membuat keuntungan. Karena tidak ada bisnis yang selalu untung itu yang pertama.
Yang kedua bahwa bisa saja BUMN rugi karena penugasan jelas-jelas rugi. Nah banyak juga lembaga Kementerian pemerintah yang juga rugi. Katakan lagi nih kalau ada gejolak pasar uang kemudian Bank Indonesia melakukan intervensi pasar. Iya rugi ini, BI rugi karena itu tugas negara.
Jadi dalam aktivitas negara dan bisnis rugi itu sangat mungkin terjadi rugi. Jadi sebenarnya karena faktor penyebabnya macam-macam maka seharusnya dia bukan menjadikan variabel untuk menentukan seseorang bersalah atau enggak. Nah cuma saya melihat ada kecenderungan akhir-akhir ini kerugian dijadikan suatu faktor paling penting untuk menyatakan seseorang korupsi apa enggak. Saya melihatnya begitu.
Sekarang kerugian sebagai direksi BUMN dijadikan pintu masuk atau indikasi bahwa telah terjadi korupsi. Kalau itu pola pikirnya menurut saya keliru.
Nah kita bicara sejarah rumusan delik dalam Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Tipikor.
Ini menarik. Bagaimana itu asal muasalnya?
Itu dimulai tahun 1957. Itu peraturan penguasa perang militer Nomor 6, Nomor 8 dan nomor 11. Siapa yang tanda tangan? Abdul Haris Nasution. Karena itu dulu dalam stat Van orlock and belg orlock and BG, negara dalam keadaan bahaya maka penguasa militer punya kewenangan. Dikeluarkanlah peraturan nomor 6, 8 dan 11 tahun 1957. Redaksionalnya persis sama dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3.
Nah ini nih coba nomor PM/06/tahun 1957 tanggal 9 April 57 tentang pemberantasan korupsi, kemudian PM/08/tahun 1957 tanggal 27 mei 57 tentang pemilikan harta benda, dan Peraturan/ 011/ P/1997 tertanggal 1 Juli 5'7 tentang penyitaan dan perampasan harta benda yang asal mulanya diperoleh dengan perbuatan melawan hukum.
Betul ini asal mula. Itu serangkaian. Jadi kalau orang bilang undang-undang perampasan aset kita sudah punya undang-undang perampasan aset yaitu peraturan penguasa militer nomor 11. Jadi bukan hal yang baru. Nanti kita mungkin perlu sesi sendiri tentang undang-undang pragmatik ini dan itu bukan hal yang baru. Kita juga punya UU pembatasan uang transaksi tunai juga bukan hal yang baru. Tahun 46 kita sudah punya pembatasan transaksi tunai yang tujuannya adalah menggairahkan perbankan supaya orang gemar menabung. Kalau sekarang kan tujuannya mencegah money laundry.
Kemudian Undang-undang nomor 6 Peraturan Penguasaan Militer tahun 1957 ini saya bacakan ya bunyinya. Korupsi adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh siapapun juga baik untuk diri sendiri, untuk kepentingan orang lain atau kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian bagi keuangan perekonomian negara redaksional ini dibawa terus sampai sekarang. Dicopy paste terus, digendong-gendong.
Kemudian ayat 1b nya korupsi ialah perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ataupun dari suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kesempatan dan kewenangan kekuasaan yang diberikan kepadanya kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak langsung membawa keuntungan baginya.
Satu melawan hukum, kedua Pasal 3. Nah sekarang kita lihat tadi saya sampaikan Undang-Undang tahun 46 atau 48 nanti kita bisa cek ya tentang pembatasan transaksi tunai itu digunakan untuk apa menggairahkan perbankan. Jadi konteksnya Undang- Undang ini diberikan contoh dalam penjelasannya. Ada orang yang mengambil alih suatu perusahaan menerima peralihan itu dari orang lain dalam rangka nasionalisasi perusahaan Belanda.
Konteksnya waktu itu nasionalisasi, tahun 56 sampai 59 itu seluruh perusahaan-perusahaan Belanda berdasarkan ketentuan waktu itu harus dinasionalisasi. Maka apa yang dilakukan saat itu oleh pemilik perusahaan supaya tidak dinasionalisasi, pemilik perusahaannya menjual perusahaan kepada sopirnya, kepada karyawannya yang orang pribumi. Dijual kan emang orang pribumi tak punya duit. Karena dia enggak punya duit maka skema transaksinya dibuatlah perjanjian utang piutang antara si pribumi dengan si pemilik perusahaan.
Dipinjamin duit untuk beli perusahaan. Nah secara hukum perusahaan itu beralih menjadi milik pribumi tetapi si pribumi punya utang kepada si pemilik perusahaan asing ini. Maka kemudian ditulislah di perusahaan ini milik pribumi. Banyak yang ditulis pakai pilox pakai cat “Milik pribumi”. Milik haji siapa gitu banyak, ada akta. Dan itu terjadi istilahnya ini kop kontrak akuisisi, pengambilalihan secara akta notaris.
Ambil alih sah milik pribumi bukan milik asing. Jadi tiga model transaksinya itu, sah semua itu ya sah. Nah pertanyaannya sekarang si pribumi ini bagaimana cara dia membayar utangnya?
Dia pemilik perusahaan ya tapi bagaimana cara membayar utangnya. Diaturlah sama si orang asing ini bahwa perusahaan harus diserahkan kepada pemilik asal untuk membayar utangnya si pribumi ini. Jadi diatur sama si pemilik asal ini keuntungan perusahaan untuk utang ya berapa tahun sudah sampai lunas. Ini yang akal-akalan.
Kita ingat juga dan ini tertulis dalam penjelasan peraturan penguasaan militer ini Indonesia tahun 55 sampai tahun 59 menganut visa yang tidak bebas. Iya setiap transfer uang asing ke luar negeri diawasi harus minta izin. Bukan cuma diawasi harus minta izin harus minta izin keluar masuk uang devisa harus minta izin. Karena itu bapak menteri kita dulu pernah salah satu terkena kasus katanya membawa dolar. Enggak banyak tapi ditangkap dihukum bentar ya dilepaskan, ditangkap, diproses, dibebaskan.
Waktu itu perlu izin. Izinnya Siapa? ketua dewan moneter. Nah dibilang dalam ini karena ketua dewan moneter adalah rekan si partai pribumi atau menerima peralihan perusahaan maka diizinkan untuk transfer uang ke luar negeri.
Ada situasinya. Kemudian menghindari nasionalisasi dibuat perjanjian utang piutang dan semuanya legal. Dalam peraturan militer ini membuktikan bahwa ini adalah perbuatan korupsi. susah disebutkan. Untuk mengatasi rintangan yang hingga kini dirasakan dalam soal pembuktian maka dikeluarkan peraturan penguasa.
Untuk pembuktiannya susah maka dilihat perjanjian secara keseluruhan. Perjanjian ini dirancang dengan itikad buruk ada mens rea. Nah ini untuk menghindari dinasionalisasi. Motifnya di situ, jadi tidak bisa dilihat perjanjian karena secara parsial ini sah tetapi mereka kongkalikong, bersekongkol untuk membuat seluruh perjanjian menghindari nasionalisasi.
Jadi konteksnya redaksional delik yang ada di Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Tipikor sekarang itu adalah mengcopy rumusan delik yang ada di Undang-Undang tahun 57 yang ditujukan salah satunya adalah untuk mencegah fraud nasionalisasi perusahaan Belanda. Dan itu kita bawa sampai sekarang sejak Orde Baru.
Sejak orde baru dibawa sampai sekarang ya?
Order lama ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang tahun 1960 di bawa juga redaksionalnya. Di Undang-Yndang 3 tahun 71 dibawa, UU 31 tahun 99 dibawa. Nah apakah ini kondisinya tepat atau enggak? Membawa rumusan delik seperti ini secara rumusnya kan bagus. Tetapi rumusan Pasal 2 ayat 1 dan 3 ini ada problematik.
Pertama adalah menganggap bahwa kalau kerugian pasti korupsi. Kalau ada kerugian probabilitasnya korupsi. Padahal ya korupsi itu bukan masalah kerugian negara.
Korupsi itu di Undang-undang, di peraturan penguasaan militer disebutkan untuk memberantas perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara tidak halal yang disebut korupsi. Jadi korupsi itu adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang secara tidak halal secara melawan hukum. Bukan merugikan keuangan negara.
Merugikan keuangan negara itu impactnya doang. Saya mencoba berbahasa Indonesia yang baik ya, jadi kerugian negara itu dampaknya. Perbuatannya itu adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum itu korupsi.
Dengan menyalahgunakan fungsinya sebagai pejabat publik ada abuse of power juga. Rumus ini yang juga tertera dalam United Nations Convention Against Corruption tahun 2002. UNCAC mengatakan bahwa pejabat publik yang menggunakan fungsinya, kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah untuk dirinya sendiri atau orang lain atau badan usaha itu korupsi. Enggak ada urusan dengan perluasan dari definisi itu.
Ternyata rumusannya merujuk pada tahun 1957 itu keliru masalah kerugian negara. Yang ada adalah pejabat publik yang secara melawan hukum menguntungkan menyalahgunakan kesempatan kewenangan dia, ini disebutnya abuse of function, seperti artikel 19 UNCAC.
Abuse of function menyalahgunakan kewenangannya dia untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah. Sudah stop di situ aja ya titik.
Jadi enggak ada urusan dengan kerugian negara. Ada atau tidak kerugian perekonomian negara enggak ada urusannya. Nah problematika ini karena kita masih menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan 3 maka pada saat rumusan Pasal 2 ayat 1 dan 3 undang Tipikor itu enggak ada. Enggak diakui di negara lain.
Enggak ada tuh rugi negara, ini khas Indonesia. Setahu saya yang mengcopy rumusan dari Undang-Undang tahun 57 yang digunakan untuk mengatasi kesulitan pembuktian dalam rangka nasionalisasi perusahaan Belanda. Kita gendong itu rumusan sampai sekarang. Tapi bila dicopy seperti itu dan akhirnya sampai juga pada ukuran kerugian negara itu diakomodir dalam rumusan ini.
Apa kelemahannya?
Kelemahannya adalah kalau kita menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan 3 yang ada kerugian negara, di negara lain enggak ada. Maka kesulitannya adalah kita tidak bisa melakukan proses mutual legal assistance yaitu proses kerja sama antara penegak hukum negara lain dengan Indonesia di mana kita minta bantuan dia untuk buka rekening, untuk menangkap orang, untuk menahan orang. Syarat untuk mutual adalah bahwa perbuatan tersebut adalah kejahatan di Indonesia dan juga kejahatan di negara lain. Itu syaratnya.
Kalau hanya kejahatan di Indonesia bukan kejahatan di negara lain maka mutual legal assistance ini enggak bisa jalan. Kalau enggak diakui, Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 itu hanya khas Indonesia. Di negara lain enggak diakui pasal itu.
Artinya kalau kita tetap menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Tipikor ini kita enggak akan bisa bikin mla sama negara lain?
Tidak bisa. Saya pernah di KPK dan saya dapat itu enggak bisa. Yang bisa adalah pasal suap, di sana bribery kejahatan di sini bribery kejahatan. Selesai. Jadi cocok ya. Ini pernah kita lakukan dulu kami buka rekening bank Singapura berdasarkan mla. Saat itu ada perusahaan Inggris yang menyangkut perusahaan Indonesia. Rekeningnya dibuka di Singapura kita minta buka rekening Singapura kita mesti meyakinkan bahwa ini adalah bribery dan dibuka bisa. Coba pakai Pasal 2 ayat 1 enggak dilayani. Jadi banyak kelemahannya.
Ada gak ada upaya mengoreksi lemahnya Pasal 2 ayat 1 dan 3 ini?
Saya swasta. Saya bukan membuat undang-undang.
Harusnya diinisiasi siapa ya?
Harusnya diinisiasi LSM boleh, DPR boleh, pemerintah boleh. Untuk merevisi Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 UU Tipikor. Urgensinya kita bisa melakukan MLA dengan negara lain. Kita bisa memproses orang yang menyalahgunakan kewenangan abuse of function dan mengejarnya ke luar negeri.
Kedua bahwa tidak ada penyalahgunaan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 secara eksesif. Nah itu karena namanya bisnis bisa rugi bisa untung. Bisa rugi karena salah kalkulasi karena fluktuasi harga.
Siapa yang bisa membayangkan covid hampir seluruh BUMN rugi. Ada juga BUMN rugi salah kalkulasi. Yang paling banyak fluktuasinya itu adalah tambang mineral. Minyak itu fluktuatif harganya bisa US$50 dolar, bisa cuma US$15.
Kalau menjerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang eksesif ya betul ini sekarang kan terjadi. Orang melihat bahwa suatu BUMN atau suatu Kementerian lembaga rugi, kemudian karena rugi dicari-carilah apa ada perbuatan melawan hukum. Kadang-kadang ditemukan hukumnya yang simpel.
Mengambil contoh analisanya begini. Ada suatu perusahaan kemudian akan melakukan suatu proyek. Oke untuk melaksanakan suatu project baru, karena perusahaan ini belum pernah melakukan proyek ini maka SOP yang lama, integral prosedur, tidak memadai untuk digunakan dalam proyek yang baru maka SOP ini perlu diubah.
Ok SOP diubah, kemudian jalan karena sebelumnya perusahaan ini benar-benar pengalaman baru. Buat mereka SOP ini diubah dan kemudian proyek jalan dan rugi. Pemikiran apa yang timbul di aparat penegak hukum? Proyek rugi karena kemudian sop-nya diubah untuk memuluskan niat jahat dia untuk menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara. Maka dianggap musti konspirasinya ada untuk memuluskan proyek baru. Bisa dikonstruksikan begitu.
Sebenarnya kita mesti lihat benar enggak mereka punya niat jahat. Betul enggak mereka berkonspirasi mengubah SOP untuk konspirasi. Ini mesti dicari konspirasinya. Memang konspirasi merugikan negara bukan?
Sama seperti yang tadi yang Undang-Undang pada saat nasionalisasi perusahaan Belanda mereka berkonspirasi buat sekian banyak perjanjian hanya supaya tidak dinasionalisasi. Mesti kelihatan tuh konspirasinya. Karena itu kalau saya banyak mengatakan hati-hati dalam mengubah SOP.
Ini warning untuk teman-teman BUMN nih?
Atau nyatakan secara terbuka bahwa SOP ini akan direview secara periodik. Jadi tidak bisa dituduh mengubah SOP hanya untuk memuluskan niat jahat.
Anda orang BUMN, ada beberapa mantan Dirut BUMN yang kemudian kena permasalahan hukum dijerat dengan pasar salah kaprah ini. Seperti misalnya yang terakhir yang ramai Karen Agustiawan mantan Dirut Pertamina dalam kasus pengadaan LNG yang memicu polemik karena dianggap merugikan negara. Saat itu pertamina melakukan perjanjian jual beli LNG dengan perusahaan Amerika. Nah Karen dianggap melawan hukum dan KPK mendakwa Karen merugikan negara sebesar US$113,84 juta setara dengan Rp1,77 triliun. Anda sempat monitor?
Sekarang ini ada gejala demam penegakan hukum yang bersifat populis. Seakan-akan ngerti tapi komentar masukin media sosial, Saya melihat kasus Bu Karen yang LNG ini saya tidak berani komentar jauh karena saya tidak lihat dokumen hukumnya. Tapi saya bisa komentari untuk kasus yang lama saat Karen bebas murni dalam kasus yang dengan perusahaan Australia. Saya sampai buka satu-satu dokumen partisipan interest perusahaan Australia. Saya baca sendiri putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Bu Karen bebas.
Saya bacakan ya, satu enggak ada fraud, dua tidak ada Conflict of Interest ketiga tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada kesalahan yang disengaja. Kesalahan yang disengaja itu korupsi. Jadi mestinya tidak ada lalai mesti ada kesengajaan. Kesengajaan itu adalah niat dia untuk sengaja salah, jadi enggak ada korupsi itu lalai. Nah jadi enggak ada kecurangan, enggak ada benturan kepentingan, enggak ada perbuatan melawan hukum. Itu setelah putusan kasasi perkara 121 halaman 38.
Nah artinya di pengadilan tingkat pertama dan kedua bersalah kemudian dibebaskan. Jadi kalau kasus yang bukan sengaja dan sepanjang enggak ada benturan kepentingan sesuai dengan hukum, enggak ada kesalahan yang disengaja kita tinggal buktikan bahwa ini sengaja apa enggak.
Patokan yang harus diperhatikan dalam memutus seseorang itu korupsi apa enggak itu yang pertama. Yang kedua kalau kita lihat ini kasus LNG, kebetulan saya jadi pengacara beberapa perusahaan mineral itu harga mereka fluktuatif. Pada saat musim dingin harga pasti naik bukan cuma industri utama tapi di seluruh industri ikutannya. Sewa tanker di bulan Desember pasti naik seluruh faktor ikutannya naik. Cuma pada saat musim panas drop semua. Jadi harga dibentuk adalah ada orang yang bilang willing to sell willing to buy.
Pada saat perjanjian ditandatangan kita enggak bisa prediksi harga ke depan. Oke kita bisa prediksi tapi bisa juga salah dan tidak semua prediksi itu tepat. Ya artinya itu resiko bisnis.
Artinya risiko bisnis tidak bisa dianggap perbuatan melawan hukum?
Tidak bisa dianggap perbuatan melawan hukum
Di BUMN kan terkenal ada bussiness judgment rule?
Sebenarnya bussiness Judgement rule itu konsep dari hukum perdata. Bukan hukum pidana. Jadi seseorang direksi komisaris tidak dapat diminta pertanggungjawabannya apabila dia telah melakukan prinsip kehati-hatian. Dia tidak bisa dituntut secara perdata tapi kemudian diadopsi di pidana.
Jadi selama kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Misal dalam project paling tidak dilakukan feasibility study tentang kelayakan proyek baik dari segi finansial atau bisnis, baik dari segi teknis dan kajian hukum. Nah itu perlu diingat ya untuk prinsip kehati-hatian dalam bisnis.
Jadi perlu dibuat ya? Nah bagaimana untuk menerapkannya ke bisnis?
Kalau sudah dibuat berarti prinsip kehati-hatian dalam suatu proyek itu ada. Nah kalau dibuat maka seharusnya dianggap dia sudah melakukan Feasibility studynya sehingga tidak bisa dihukum.. Yang lain yang harus diperhatikan bahwa tidak melawan hukum, artinya tidak ada hukum yang dilanggar seluruh aturan diikuti. Kadang-kadang itu miss tuh ada yang kelewat karena kita banyak aturan.
Nah di sini kalau kita lihat di perbankan itu lebih kasihan karena aturannya banyak. Aada UU PT, UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU BUMN. Payungnya banyak. Rezeki buat para lawyerlah. Nah kemudian yang harus diperhatikan apakah cukup ga? Jangan ada persekongkolan, tidak ada konspirasi.
Yang ketiga jangan sampai ada benturan kepentingan karena itu ada mens rea-nya. Misal ada project keponakan saya, kerabat maka tidak boleh.Patokannya dua derajat ke atas dan ke kanan bawah. Itu ukurannya jelas. Yang lain jangan terima suap, jangan terima kick back, jangan terima hospitality, fasilitas yang mewah, kemudian tidak ada gift. Udah empat itu saja yang dipegang. Pertama harus sesuai hukum, ga benturan kepentingan, ga ada konspirasi.
Nah konspirasi ini yang repot ini. Kadang pertemuan itu kadang dianggap konspirasi maka perlu dicatat, ada notulen. Tetapi aparat penegak hukum tetap harus membuktikan,kalau ada badan atau orang yang melakukan konspirasi itu bisa masuk tapi kalau dari kerugian negara itu susah.
Hubungan kausalitas kok. KPK zamannya Abraham Samad pernah mengirim surat bahwa antara kerugian negara dengan perbuatan melawan hukum itu harus ada hubungan kausalitas sebab akibat. Kadang-kadang menurut kerugian negara ini Kausalitas melawan hukumnya di tempat lain. Nggak ada kausalitas enggak ketemu.
Nah kalau untuk kasus korupsi apakah juga dipersyaratkan bukti material?
Harus perlu. Pidana harus bukti material. Beyond the reasonable doubt. Itu pidana kita bukan perdata. Harus yakin bahwa dia jahat yakin bahwa dia memang niatnya memang merugikan negara. Niatnya mengambil keuntungan. Harus dibuktikan, nggak ada bukti-bukti circumstances evidence nggak bisa dipidana. Mungkin di perkara administrasi bisa, tapi pidana nggak bisa. Jadi mesti bukti-buktinya kuat dan kesaksian saja tidak cukup.
Kembali ke putusan Karen Agustiawan untuk yang di Australia itu kan pengadilan tingkat pertama dia bersalah kedua banding jugalah kasasi dibebaskan dengan berbagai alasan yang Anda bilang tadi. Ini hikmahnya apa?
Hikmahnya adalah bahwa kita mendapatkan suatu putusan dari Mahkamah Agung yang memberikan patokan bahwa tidak korupsi hilang sifat melawan hukumnya. Jadi ada dulu putusan tahun 65 bahwa bukan korupsi apabila nggak ada kecurangan enggak ada konflik interest tidak ada perbuatan melawan hukum tidak ada kesalahan.
Ada yurisprudensi tahun 65 ada kasusnya dokter dulu beli vaksin atau obat karena ada pandemi yang mengumpulkan dana masyarakat hilang sifat melawan hukum apabila negara tidak dirugikan kepentingan umum terlayani yang bersangkutan tidak dapat untung. itu selalu digunakan sebagai patokan hilang sifat melawan hukum apabila satu negara tidak dirugikan kepentingan umum terlayani yang bersangkutan tidak dapat untung.
Nah sekarang ada putusan Tipikor atas nama bu Karen ya yang menyatakan bahwa dia bebas ya karena nggak ada kecurangan enggak ada benturan kepentingan enggak ada perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja jadi perbuatan melawan hukum dan kesalaha yang disengaja itu mesti jadi parameter.
Perbuatan melawan hukum yang disengaja jadi kalau dipidana ada yang namanya kesengajaan dan ada kelalaian.
Jadi frasa kerugian negara enggak ada ya?
Enggak ada. Proyek ini mungkin bisa dianggap kerugian negara tetapi selama tidak ada kesalahan tidak ada benturan kepentingan dan tidak ada perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja. Bebas. Oke kita jadikan yurisprudensi.
Jadi sekali lagi Anda keberatan sekali dengan istilah merugikan negara?
Saya anggap sudah saatnya kita melakukan revisi undang-undang tipikor. Baik oke dulu kita pernah punya sejarah kita tidak perlu menghujat sejarah. Sebenarnya dengan diratifikasinya UNCAC tahun 2002 ada alasan juga memperbaiki unsur pasal 2 sesuai dengan unsur yang ada dalam UNCAC.
Pejabat publik menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri orang lain atau dirinya sendiri atau badan dengan begitu kita bisa mengikuti norma yang terjadi yang ada di internasional ya berlaku secara umum. Kita juga bisa menyelamatkan negara ini dari korupsi. Tetap sebagai orang yang terdepan kemudian gap analisis antara undang-undang kita dengan UNCAC bisa dikecilkan.
Nah soal kerugian negara itu, sekarang kan ada lagi alasan untuk mencokok itu lagi ada tambahan yaitu merugikan perekonomi negara. Jadi bukan hanya keuangan negara, kerugian perekonomi negara yang nilainya luas sekali seperti perkara timah. Itu ada kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp 271 triliun, itu bagaimana?
Saya melihat proses penegakan hukum pidana itu harus punya tujuan membuktikan sesuatu dengan suatu tujuan. Membuktikan bahwa ini si tersangka memang melakukan apa yang dituduhkan tujuannya apa.. Menghukum si terdakwa. Terbukti terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana maka dihukumlah penjara sekian tahun. Kemudian dibuktikan juga dalam proses itu bahwa si terdakwa bersama-sama dengan orang lain. Tujuannya Apa? Tujuannya juga menghukum orang lain itu bahwa dia bersama-sama pasal 55 pasal 56 ikut terlibat.
Nah dibuktikan juga bahwa rumah dia itu adalah hasil kejahatan. Tujuannya apa? supaya kita bisa rampas. Ini hasil kejahatan. Kemudian dibuktikan juga bahwa mobil dia itu digunakan untuk tindak pidana bisa dirampas untuk dihancurkan atau dirampas untuk negara. Nah jadi ada empat barang yang bisa dirampas disita.
Sekarang pertanyaannya kalau dibuktikan dia merugikan perekonomian negara tujuannya apa? Apakah si terdakwa harus disuruh mengganti kerugian perekonomian negara sementara dalam perkara korupsi terdakwa hanya bisa dibebankan sebatas keuntungan yang dia nikmati. Membuktikan kerugian perekonomian negara sementara terdakwa hanya bisa dijatuhkan hukuman sebesar keuntungan yang dinikmati.
Apalagi kemudian vonis hakim hanya mengganti kerugian negara ratusan miliar. Untuk apa?
Betul buat apa. Lebih bagus kalau masalah lingkungan pakai undang-undang lingkungan. Itu bisa. Dibebankan kepada siapa? Perusahaan perusahaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan maka harus mengganti sejumlah sekian dia bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan ada hitungan kerusakan lingkungannya. Jadi tujuannya apa?
Pandangan saya dalam proses pidana kita mesti membuktikan yang tujuannya jelas. Oke barang yang bisa disita instrument of Crime yang digunakan untuk menghalang-halangi kita buktikan semua tujuannya untuk apa? Untuk disita. Buat negara semua.
Nah kita membebankan kerugian negara tujuannya apa? Apa yang mesti kita rampas? Nggak ada. Kalau pakai undang-undang lingkungan bisa perusahaan dihukum pakai jerat hukum yang lain,undang-undang lingkungan.
Oke kemudian timbul pertanyaan ada namanya corporate liability. Itu berlaku terhadap perusahaan tetapi dalam korupsi lagi-lagi perusahaan hanya menanggung sebesar keuntungan yang dinikmati. Nggak bisa diluar keuntungan yang dia nikmati. Kerusakan lingkungan apa dinikmati oleh perusahaan enggak ya. kan perusakan lingkungan bukan perusahan nikmati. Kalau barang yang diambil itu dinikmati itu boleh. Tapi sudahlah.
Ini penting untuk perbaikan sistem kita dong kalau memang harusnya ada yang dievaluasi.
Iya proses supaya kita menjadi lebih dewasa lebih matang. Yang berlalu ya Kita sebagai pelajaran.
Mungkin perlu petuah untuk teman-teman dari direksi dan komisaris?
Dalam berbagai kesempatan saya sampaikan bahwa untuk melakukan suatu keputusan terutama untuk project lakukanlah FS sendiri. Kita bisa nunjuk konsultan tapi lakukanlah FS. Dengan FS itu membuktikan bahwa anda sudah hati-hati. Tanpa FS Jangan melakukan sesuatu. Secara sederhana kalau kita beli di marketplace kita juga akan milih kan mana barang yang paling bagus barang yang paling murah barang yang ongkosnya paling dekat ongkirnya paling kecil. Ini sebetulnya FS kecil-kecilan. Itu persis kita lakukan untuk proyek apalagi proyek gede.
Kedua, jangan melawan hukum. Saya ingin mensimplifikasi tidak melawan hukum itu adalah ikuti aturan. Aturan itu ada yang menyuruh ada yang melarang. Yang dilarang jangan jangan dilanggar yang disuruh harus dilakukan.
Selanjutnya jangan ada persekongkolan ya Yang ketiga enggak ada Conflict of Interest lagi-lagi ga ada saudara. Perusahaan lihat saja POJK tentang transaksi pihak terafiliasi. Selanjutnya nggak ada kickback enggak ada gift enggak ada Luxury hospitality insyaallahlah mudah-mudahan aman.
Kalau untuk yang untuk kita selaku apa aktivis atau punya konsen korupsi kita cobalah eh pertimbangkan untuk merevisi pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 ini penting nih. Gunakanlah norma yang ada di UNCAC. Jangan mengada-ada tentang pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang korupsi.
Artinya kita harus revisi undang-undang tipikor ini?
Demi kemaslahatan semua.
Dari Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Maritim
Indonesia memiliki potensi besar memanfaatkan minyak jelantah bekas penggunaan rumah tangga dan industri sebagai bahan bakar alternatif. [791] url asal
#bahan-bakar #minyak-jelantah #bahan-bakar-alternatif #energi-terbarukan #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 05/08/24 14:00
v/13352849/
Lalu lintas maritim termasuk sektor yang berupaya mengurangi emisi karbondioksida secara besar-besaran. Berdasarkan laporan peta jalan dekarbonisasi sektor perkapalan sampai 2050 yang disusun International Renewable Energy Agency (IRENA), pada 2030 International Maritime Organization (IMO) telah menetapkan target pengurangan emisi sebesar 45% pada sektor maritim. Salah satu solusinya adalah dengan mendorong pencarian bahan bakar alternatif untuk mesin diesel perkapalan laut.
Studi Greenhouse Gas (GHG) keempat International Maritime Organization (IMO) pada 2020 melaporkan bahwa total kebutuhan energi sektor maritim secara global mencapai 11 EJ (Exajoules) yang menghasilkan 1 miliar ton CO2 dan menyumbang 3% emisi gas rumah kaca (GRK) per tahun secara global.
Marine Fuel Oil (MFO) merupakan bahan bakar yang paling banyak digunakan di sektor maritim yaitu sebesar 73% dari total konsumsi energi. Bahan bakar MFO biasanya digunakan oleh kapal-kapal yang berukuran besar seperti kapal tanker dan kapal kontainer.
Satu alternatif yang baru-baru ini disebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan adalah minyak jelantah. Minyak bekas dari kegiatan menggoreng masakan itu ternyata menyimpan potensi besar untuk diolah menjadi Used Cooking Oil Methyl Ester (UCOME), atau biodiesel minyak jelantah yang ramah lingkungan dan dapat diaplikasikan di berbagai sektor, termasuk industri maritim.
Luhut menyebut Malaysia dan Singapura sudah lebih dahulu melakukannya. Indonesia Indonesia sendiri memiliki potensi produksi minyak jelantah mencapai 1 juta liter per tahun, namun 95% nya masih diekspor.
Dari Gorengan Masuk Lambung Kapal
Minyak jelantah umumnya berasal dari proses penggorengan di rumah tangga dan industri makanan. Minyak ini mengandung trigliserida yang dapat dikonversi menjadi biodiesel melalui proses transesterifikasi.
Meskipun mengandung impurities seperti air, sisa makanan, dan asam lemak bebas, minyak jelantah dapat dimurnikan melalui proses degumming, netralisasi, dan bleaching untuk menghilangkan kontaminan dan meningkatkan kualitasnya.
Biodiesel minyak jelantah yang menjadi produk turunan ini memiliki karakteristik unggul dibandingkan dengan bahan bakar fosil. Jika dibandingkan dengan standar Fatty Acid Methyl Ester yang berlaku di Indonesia (SNI 7182:2015), biodiesel minyak jelantah memiliki bilangan setana yang lebih tinggi, berkisar antara 56-65, melampaui standar minimum FAME sebesar 48.
Bilangan setana yang tinggi mengindikasikan waktu penyalaan yang lebih singkat dan pembakaran yang lebih sempurna, sehingga meningkatkan efisiensi bahan bakar dan mengurangi emisi.
Keunggulan biodiesel minyak jelantah terlihat saat dibandingkan dengan standar Marine Fuel Oil (MFO) yang umum digunakan di kapal. Biodiesel minyak jelantah memiliki kandungan sulfur yang jauh lebih rendah, yaitu kurang dari 0,5%, dibandingkan dengan MFO yang dapat mencapai 3,5%.
Rendahnya sulfur pada biodiesel minyak jelantah berdampak signifikan pada penurunan emisi sulfur dioksida, gas berbahaya yang berkontribusi pada hujan asam dan polusi udara.
Penggunaan biodiesel minyak jelantah di sektor maritim dapat memberikan banyak manfaat, antara lain: mengurangi emisi gas rumah kaca, karena biodiesel ini menghasilkan emisi karbon yang lebih rendah dibandingkan dengan bahan bakar fosil, sehingga berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim.
Biodiesel ini juga meningkatkan kualitas udara, karena rendahnya sulfur yang membantu mengurangi emisi SO2 (Sulphur Dioxide), yang berdampak positif pada kualitas udara di sekitar pelabuhan dan jalur pelayaran.
Selain itu, biodiesel minyak jelantah ini meningkatkan ketahanan energi. Pemanfaatan jelantah sebagai bahan baku biodiesel mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor dan mendorong diversifikasi energi.
Pengembangan biodiesel minyak jelantah ini juga menciptakan lapangan kerja. Pengembangan industri biodiesel berbasis jelantah dapat menciptakan lapangan kerja baru di bidang pengumpulan, pengolahan, dan distribusi.
Biodiesel minyak jelantah mendukung ekonomi sirkular. Pengolahan jelantah menjadi biodiesel merupakan contoh nyata penerapan ekonomi sirkular, di mana limbah diolah menjadi produk yang bernilai guna.
Meskipun menjanjikan, adopsi biodiesel minyak jelantah di sektor maritim masih menghadapi beberapa tantangan. Ketersediaan pasokan menjadi krusial, sehingga dibutuhkan sistem pengumpulan dan pengolahan jelantah yang terintegrasi dan efisien untuk memastikan pasokan jelantah yang stabil dan dalam jumlah besar.
Infrastruktur dan teknologi juga perlu ditingkatkan, sehingga dibutuhkan investasi untuk membangun fasilitas pengolahan biodiesel minyak jelantah yang modern dan ramah lingkungan, serta mengembangkan teknologi yang lebih efisien.
Tantangan lain datang dari regulasi dan kebijakan. Dibutuhkan regulasi dan kebijakan yang mendukung pengembangan industri biodiesel berbasis jelantah, seperti insentif fiskal, subsidi harga, dan standar kualitas biodiesel minyak jelantah. Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengolahan jelantah dan manfaat produk turunannya juga menjadi faktor penting.
Untuk memaksimalkan potensi biodiesel minyak jelantah di sektor maritim, diperlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak. Pemerintah perlu menetapkan kebijakan yang mendukung pengembangan industri biodiesel berbasis jelantah, menyediakan insentif fiskal, dan mendorong penggunaan biodiesel minyak jelantah di sektor maritim.
Pelaku industri perlu berinvestasi dalam pembangunan fasilitas pengolahan biodiesel, mengembangkan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan, serta memastikan kualitas produk.
Peran lembaga riset juga tak kalah penting, yaitu dengan melakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut mengenai potensi dan aplikasi biodiesel minyak jelantah di sektor maritim, serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
Terakhir, masyarakat perlu didorong untuk memilah dan mengumpulkan minyak jelantah bekas gorengan agar dapat diolah menjadi energi yang bermanfaat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengolahan limbah minyak jelantah.
Minyak Jelantah di Mata Negara: Limbah atau Komoditas?
Potensi minyak jelantah sebagai bahan baku energi terbarukan tergantung pada kebijakan tata kelola pemerintah. [1,340] url asal
#minyak-jelantah #energi-terbarukan #luhut-binsar-pandjaitan #limbah #minyak-goreng #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 02/08/24 14:00
v/13000746/
Ada apa dengan minyak jelantah yang Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan sebut berpotensi dikembangkan sebagai bahan bakar pesawat? Pada Mei 2024 lalu ia memimpin Rapat Rancangan Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Pengembangan Industri Sustainable Aviation Fuel (SAF). Rupanya Indonesia berambisi menyamai Malaysia untuk menjadikan minyak jelantah sebagai bahan bakar aviasi.
“Penciptaan nilai ekonomi melalui kapasitas produksi kilang-kilang biofuel Pertamina untuk penjualan domestik dan ekspor bisa menghasilkan profit sampai Rp12 triliun per tahun,” katanya seperti dikutip media.
Permintaan untuk minyak jelantah meningkat pesat dari Eropa. Antara 2015 sampai 2022, impor minyak jelantah mereka naik dua kali lipat, yang kebanyakan digunakan sebagai biodiesel untuk mengisi tangki mobil, truk, sampai pesawat udara. Lebih dari 60% ekspor jelantah ke Eropa dikuasai Tiongkok, baru setelah itu Malaysia dan Indonesia. Pada 2023, Eropa mengimpor minyak jelantah sebanyak 173 kiloton dan used cooking oil methyl ester, atau produk turunan dari minyak jelantah, sebesar 83 kiloton, dari Indonesia.
Menyimak ucapan Pak Menko, nyata terbaca bahwa ”pasar sedang” memposisikan jelantah sebagai komoditas. Tak heran. Jelantah merupakan salah satu bahan baku energi rendah emisi yang secara eksplisit direkomendasikan dalam EURenewable Energy Directive II (RED II). Potensi pengurangan emisi yang dihasilkan dari bahan bakar yang berbasis minyak jelantah memiliki timbulan emisi yang paling rendah dibanding sumber energi lain karena tidak menyertakan faktor alih fungsi lahan.
Ekspor jelantah ke Eropa ini baru mulai. Indonesia belum seberapa serius mengembangkannya. Kajian International Council on Clean Transportation (ICCT) yang menemukan bahwa pengumpulan minyak jelantah di Indonesia baru mencapai 20% – 40% dari total potensinya saat ini.
Dua Perlakuan Jelantah
Tapi sebenarnya, bagaimana negara, alias regulator, menempatkan status minyak jelantah? Ini penting karena menempatkan minyak jelantah sebagai komoditas akan menuntut pemerintah untuk menetapkan peraturan yang baru, terutama terkait peruntukannya sebagai sumber energi. Selain itu, nilai dari jelantah juga akan mengikuti dinamika pasar karena diperdagangkan secara luas. Sehingga, pemerintah akan sulit untuk melakukan intervensi yang dibutuhkan. Itu jika ingin meraih keuntungan seperti yang diungkapkan Menko Luhut tadi.
Tapi jika menempatkan minyak jelantah sebagai limbah, maka pemerintah dapat menetapkan nilai jelantah menjadi Rp0. Hal ini menjadi peluang bagi negara untuk mendulang keuntungan yang lebih besar dari nilai tambah energi bersih yang diproduksi di Indonesia. Baik keuntungan yang diperoleh dari ekspor, maupun penggunaan domestik.
Realita Jelantah sebagai Komoditas
Ada sebagian pihak yang telah mengumpulkan minyak jelantah dan membeli dengan harga yang relatif tinggi. Harga minyak jelantah tercatat berkisar antara Rp3.000 – Rp9.000 per liter. Bahkan, terdapat daerah yang memiliki harga jual minyak jelantah sebesar Rp20.000 per liter. Inilah yang diekspor ke luar negeri untuk didayagunakan kembali menjadi sumber energi itu.
Pada 2022, harga jual tertinggi minyak jelantah di pasar global mencapai 1.850 euro per ton atau setara dengan lebih dari Rp30.000.000 per ton [3]. Jika dikalkulasi dalam jumlah yang lebih kecil, maka minyak jelantah dihargai kurang lebih sebesar Rp30.000 per liter. Alhasil, sebagian pihak memperoleh keuntungan yang tinggi dari aktivitas jual beli minyak jelantah tersebut.
Praktik jual beli tersebut mengindikasikan posisi minyak jelantah sebagai komoditas. Minyak jelantah sendiri memiliki kode harmonized system (HS) yang merupakan nomenklatur klasifikasi komoditas yang berlaku secara global. Di Indonesia, terdapat beberapa kode HS untuk minyak jelantah yang telah dibakukan oleh Kementerian Perdagangan untuk aktivitas ekspor. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh BPS, volume ekspor minyak jelantah (HS 1518.00.60) meningkat secara signifikan pada 2021 sebesar 59,81 % (lihat Gambar 1).
Sebagai komoditas yang diperdagangkan, jelantah juga sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sektor industri. Jelantah berpotensi didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan sektor energi di dalam negeri, sehingga peran pemerintah diperlukan dalam menjamin ketersediaan sumber daya tersebut. Hal ini sesuai dengan mandat yang tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dalam pasal 33 dinyatakan bahwa pemerintah berperan dalam menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Untuk mendukung aktivitas perdagangan jelantah, pemerintah telah memiliki Sistem Minyak Jelantah (Simijel) yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian. Simijel merupakan platform gateway untuk melacak asal usul jelantah dan jadwal pengirimannya. Aspek transparansi rantai pasok dari traceability jelantah ini penting untuk memastikan bahwa jelantah yang diekspor ke pasar global berasal dari sumber yang terverifikasi dan memenuhi standar regulasi global.
Jika Jelantah sebagai Limbah
Di tingkat rumah tangga, minyak jelantah masih dianggap tidak bernilai. Berdasarkan studi Traction Energy Asia, sekitar 75% masyarakat masih membuang minyak jelantah langsung ke selokan setelah digunakan. Artinya, mayoritas masyarakat menilai bahwa jelantah merupakan limbah. Namun, secara yuridis, belum ada regulasi yang mengatur definisi minyak jelantah di rezim hukum manapun. Jelantah tidak dikategorikan sebagai sampah maupun limbah.
Dalam undang-undang pengelolaan sampah (UU No. 18 Tahun 2008), sampah didefinisikan sebagai sisa kegiatan dalam bentuk padat, dimana jelantah tidak masuk dalam kategori tersebut. Sementara dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009), limbah diartikan sebagai sisa suatu usaha atau kegiatan. Meskipun jelantah sesuai dengan definisi tersebut, belum ada peraturan turunan yang menyatakan minyak jelantah sebagai limbah. Sebagai contoh, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 yang membahas baku mutu air limbah tidak menyebutkan minyak jelantah secara spesifik sebagai limbah.
Apabila minyak jelantah dibakukan sebagai limbah di Indonesia, maka tata kelola dan pengelolaan minyak jelantah akan diampu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Instrumen regulasi yang dapat menjadi referensi untuk menyusun tata kelola minyak jelantah merupakan peraturan turunan dari UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, kategori limbah yang akan dipilih perlu diperhatikan kembali karena Indonesia memiliki 2 (dua) kategori, yaitu limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah non B3.
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 (pembaruan dari PP No. 101 Tahun 2014), B3 diartikan sebagai zat atau komponen yang berpotensi mencemarkan, merusak, dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia maupun makhluk hidup lain. Minyak jelantah jelas memenuhi kriteria tersebut karena berpotensi menurunkan kualitas lingkungan hidup dan berdampak langsung kepada kesehatan manusia. Akan tetapi, kompleksitas pengelolaan limbah B3 berpotensi untuk menghambat penyediaan minyak jelantah sehingga mengurangi efektivitas pasokannya apabila akan digunakan sebagai bahan baku energi.
Di Eropa, jelantah dikategorikan sebagai limbah. Dalam aturan energi terbarukan Uni Eropa yang disebut sebelumnya (RED II), jelantah terdapat dalam lampiran Annex IX B sebagai salah satu bahan baku energi berbasis limbah (waste-based feedstock). Secara umum, sebagian besar negara di Eropa mengumpulkan jelantah dari sektor komersial, seperti industri makanan, hotel, restoran, penyedia jasa makanan (katering), dan sebagainya. Sementara, jelantah yang dikumpulkan di tingkat rumah tangga tidak signifikan. Tingkat pengumpulan jelantah yang berasal dari rumah tangga hanya sebesar 12%.
Dalam pengelolaan jelantah, negara-negara Eropa kebanyakan mengandalkan pengumpulan yang dilakukan oleh pemerintah kota atau otoritas wilayahnya. Namun, terdapat beberapa negara yang pengumpulan jelantahnya – termasuk yang berasal dari rumah tangga – dikelola pada tingkat nasional, yaitu Belgia, Belanda, dan Austria. Berikut perbedaan ketiga negara tersebut dalam mengelola jelantah di masing-masing negaranya (lihat Tabel 1).
Merujuk kepada ketiga negara tersebut, struktur kelembagaan di Indonesia berpotensi untuk mengadopsi sistem pengumpulan jelantah yang difasilitasi oleh pemerintah pusat pada tingkat nasional. Pemerintah pusat juga dapat melibatkan pemerintah daerah sebagai titik-titik pengumpulan jelantah. Hal ini dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan Indikator Kinerja Lingkungan Hidup (IKLH) Daerah.
Berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017, jumlah limbah yang dikelola termasuk ke dalam kewenangan provinsi. Selain itu, jelantah yang terkumpul berpotensi untuk meningkatkan indeks kualitas air. Indeks kualitas air merupakan salah satu IKLH daerah yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, pengumpulan jelantah tidak hanya mendongkrak pencapaian daerah, tetapi juga menciptakan lingkungan hidup yang lestari di berbagai daerah di Indonesia.
Apabila koordinasi vertikal ini dapat terwujud, maka pengumpulan jelantah di daerah dapat dioptimalkan sehingga meningkatkan volume jelantah yang diperoleh. Hal ini tentu akan menjamin ketersediaan jelantah untuk kebutuhan energi nasional. Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan kebijakan payung yang dapat menjadi landasan koordinasi multipihak tersebut.
Indonesia belum secara resmi melembagakan minyak jelantah sebagai bahan baku energi terbarukan. Statusnya yang saat ini berada di 2 (dua) kategori yang berbeda menjadikannya tantangan tersendiri untuk menentukan tata kelola yang tepat agar dapat digunakan sebagai bahan baku energi di dalam negeri. Apabila penentuan status minyak jelantah tidak segera dilakukan, terdapat ketidakpastian tata kelola dalam pengumpulan minyak jelantah yang berimplikasi kepada pasokan maupun ketersediaannya sebagai bahan baku energi.
Surat Terbuka untuk Prabowo Subianto
Prabowo Subianto harus memilih orang-orang yang kompeten dan kredibel sebagai calon pembantunya di pemerintahan. [1,257] url asal
#prabowo-subianto #sumber-daya-alam #pengangguran #tim-percepatan-reformasi-hukum #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 01/08/24 14:00
v/12840546/
Pada Oktober nanti, Indonesia akan memiliki pemimpin nasional yang baru. Saya tidak menggunakan kata presiden untuk menekankan bahwa ini adalah soal kepemimpinan. Pemimpin yang muncul melalui proses pemilihan umum adalah pemimpin yang diharapkan membawa keadaan lebih baik. Pak Prabowo Subianto, Anda telah diputuskan sebagai pemenang dalam pemilu. Sekarang Anda bertanggung jawab untuk menyejahterakan bangsa Indonesia.
Bangsa adalah konsep holistik. Di dalamnya terkandung rakyat, lembaga dan organisasi, sumber daya alam, alam dan semua makhluk hidup, serta nilai dan moral. Yang terakhir –nilai dan moral– adalah suluh dari semua dari perubahan yang direncanakan.
Bapak tentu tahu bahwa melakukan perubahan harus diletakkan dalam konteks kondisi dari bangsa tersebut, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi. Membangun ekonomi –dengan menggunakan nilai dan moral–artinya membangun basis sumber daya bukan hanya agar berkelanjutan, melainkan juga mengarah pada keadilan. Ini agar semua kelompok dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Nilai dan moral harus digunakan di kebijakan manapun. Sebagai pemimpin negara, Bapak harus membuat bangsa Indonesia juga mempunyai ketahanan sosial dan bermartabat. Jangan sampai bangsa lain memandang rakyat Indonesia sebagai bangsa yang tidak dapat menjunjung rasionalitas, profesionalitas, atau dapat hidup dalam sistem yang koruptif. Korupsi menciptakan disintegrasi ekonomi, politik, dan sosial.
Pak Prabowo tentu tahu persoalan struktur ekonomi Indonesia sangat rentan. Sebagai gambaran, menurut Bank Dunia, sekitar 40% penduduk berada dalam kerentanan ekonomi. Sekitar 10 juta Gen Z menganggur antara lain disebabkan rendahnya kualitas sumber daya manusia dan mismatched antara dunia pendidikan dan kebutuhan tenaga kerja.
Ini juga terkait dengan arah industrialisasi Indonesia. Daya serap sektor formal menciut. Sektor industri masih menjadi penopang terbesar perekonomian Indonesia. Namun, kontribusinya terus menunjukkan tren turun dalam satu dekade (Katadata, 9 Agustus 2022).
Saat ini terjadi penutupan besar-besaran pabrik-pabrik di sektor riil, menonjol di antaranya pabrik terkait tekstil. Menurut pengurus asosiasi tekstil, penyelundupan menjadi salah satu penyebab selain ekonomi biaya tinggi. Artinya, masalah penegakan hukum sangat berdampak pada kemajuan ekonomi Indonesia.
Penanganan transisi ekonomi yang tahan kerentanan, tentu tidak dapat ditangani dengan gagasan-gagasan artifisial tentang agroindustri pangan, perluasan fasilitas dan pelatihan digital atau memberi kemudahan modal UMKM.
Persoalannya lebih struktural. Negara ini membutuhkan konsep dan kerangka tentang bangunan industri yang terkait satu sama lain, serta kebijakan serius dan konsistensi pelaksanaan tentang pengembangan sumber daya manusia.
Ekonomi kita tidak bisa tergantung dengan pengerukan sumber daya alam seperti sekarang. Indonesia dapat bercermin diri pada “teori” “kutukan sumber daya alam” di mana negara-negara yang tergantung pada eksploitasi sumber daya alam menderita keterbelakangan karena kerusakan lingkungan, korupsi, dan mandeknya institusi ekonomi.
Kemajuan bangsa yang bermartabat membutuhkan para pengelola yang kompeten. Surat terbuka ini adalah dorongan kepada Anda sebagai yang akan memimpin negara untuk memilih para pejabat yang rekam jejak kredibilitasnya secara pengetahuan, pengalaman, dan moralitasnya dapat diandalkan.
Tanpa itu negara akan mundur dengan cepat. Ratusan juta rakyat Indonesia akan mengalami berbagai situasi derivasi. Semakin banyak yang terpaksa kerja serabutan, atau bidang pekerjaan tanpa masa depan untuk bertahan hidup. Akan semakin banyak yang terpaksa terlibat dalam kegiatan ekonomi informal dan bahkan ilegal. Semakin banyak yang tidak sempat mengembangkan kapasitas sosial dan kulturalnya.
Pada tingkat yang lebih tinggi, akan terjadi apa yang disebut sebagai kerusakan institusional (institutional decay). Tidak ada negara yang memiliki institusi publik yang sempurna, tetapi intinya adalah adanya kekuatan politik (dan kompetensi) untuk memperbaikinya merupakan kunci.
Jika para pejabat publik tidak kompeten akibatnya luas dan saling berkaitan. Institusi publik bukan hanya tidak dapat melayani tujuan-tujuan kesejahteraan, termasuk memfasilitasi insentif-insentif penguatan masyarakat.
Ada dua hal yang sering terjadi. Pertama, disintegrasi antarlembaga publik, satu sama lain jalan sendiri dan bahkan bertikai. Kedua, yang lebih buruk karena seperti efek domino, ketidakjelasan berjalannya institusi publik akan memberi peluang bagi berbagai kelompok untuk memanfaatkan kelemahan sistem. Jika kita bayangkan jalur-jalur ilegal atau korup sebagai urat darah, maka dia akan seperti kanker yang muncul di mana-mana, merusak semua sel yang sehat.
Perbaikan sistem tidak bisa diserahkan ke tangan para politisi dan pejabat pemerintah saja. Di sini letak kebenaran yang berlaku secara internasional tentang pembangunan.
Pertama, pengambilan kebijakan harus berbasis pengetahuan akademis dan bukti (evidence based). Negara harus bekerja sama dan memperkuat dunia akademis. Dana riset kita yang sangat jauh tertinggal bahkan di banding negara tetangga kita Malaysia menunjukkan cara negara selama ini memperlakukan ilmu pengetahuan.
Kedua, negara tidak mungkin merancang, bekerja dan membenarkan diri sendiri, tetapi harus melibatkan kelompok-kelompok masyarakat yang berpengalaman di bidangnya dalam memperkuat masyarakat. Model interaksi bisa bermacam-macam, tetapi intinya adalah akuntabilitas negara terbangun.
Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum
Tahun lalu, Kemenko Polhukam dan Kemitraan untuk Perbaikan Tata Kelola telah menggerakkan sekitar 50 ahli di bidangnya untuk menghasilkan aspek-aspek penting dari upaya menjaga keberadaan negara dan bangsa. Para ahli dibagi dalam empat bidang pembahasan yaitu Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Tim ini telah melakukan dialog dan diskusi panjang di bidang masing-masing dan menghasilkan rekomendasi jangka pendek, menengah dan panjang. Rekomendasi disusun berdasarkan tingkat urgensi maupun dampak strategisnya.
Suatu upaya cukup besar yang memakan waktu, biaya, dan tenaga. Namun inisiatif dipandang sangat krusial karena bertujuan menunjukkan kelemahan mendasar yang membahayakan pencapain tujuan bangsa tadi. Rekomendasi ini hanya berdampak jika para pengambil kebijakan menjadikannya rujukan dalam perbaikan sistem di Indonesia.
Tentu Bapak dapat memahami bahwa empat bidang tersebut seperti empat pilar yang saling berhubungan dalam menjaga keberadaan bangsa, dalam arti bangsa yang sejahtera dan bermartabat dapat tercapai.
Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakkan Hukum sangat penting sebagai basis kejelasan dan kepercayaan publik dalam melakukan berbagai kegiatan, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi. Hukum juga penting untuk menjaga aspek keadilan. Hukum bukan hanya soal pengaturan, tetapi juga menjaga nilai dan moral dalam masyarakat.
Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam membahas persoalan tata kelola di bidang ini. Saya yakin Bapak mengerti bahwa tata pengelolaan sumber daya alam adalah sumber penting pemasukan negara.
Namun pengelolaan sumber daya alam juga tentang keberlanjutan lingkungan dan hutan yang menjadi sumber penghidupan (livelihood) dalam berbagai segi, termasuk kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Pengelolaannya juga mengenai mentransformasi struktur ekonomi Indonesia di mana sumber yang kita peroleh daripadanya harus membuat bangsa ini lebih pintar dari sekedar eksploitasi alam. Seperti pengelolaan sumber daya alam yang terintegrasi dengan sektor industri lain.
Pokja Pemberantasan Korupsi mengeluarkan rekomendasi yang terkait aspek-aspek perbaikan sistem seperti integrasi laporan keuangan, kontrol internal, pelaporan kekayaan, dan perizinan.
Namun yang sangat penting adalah Pokja ini membuat rekomendasi terkait mekanisme/prinsip-prinsip dasar yang membuat korupsi lebih dapat dikendalikan, seperti pembatasan pertukaran uang tunai, kejelasan beneficial ownership, kontrol konflik kepentingan, dan dikeluarkannya undang-undang perampasan aset yang tersendat di DPR.
Pokja Peraturan Perundang-undangan menyorot prinsip pembuatan undang-undang yang baik. Bapak tentu mengetahui bahwa hukum bisa digunakan sebagai alat kepentingan.
Padahal kemajuan masyarakat hanya dapat terjadi jika hukum memfasilitasi integrasi unit-unit dalam masyarakat. Bangsa dapat maju jika hukumnya memfasilitasi penguatan masyarakat secara luas. Untuk itu hukum harus dibuat berdasarkan analisa metodis tentang kondisi masyarakat dan bagaimana mereka terdampak.
Saya mengusulkan suatu pendekatan baru dalam membuat kebijakan, yaitu pendekatan risiko. Rancangan kebijakan bukan hanya dibuat berdasarkan gagasan tentang kemajuan yang ingin dicapai. Kebijakan harus berbasis analisa resiko dampak terhadap sektor dan unit masyarakat lainnya.
Cara ini mengontrol masuknya berbagai kepentingan yang secara tidak adil masuk dalam suatu kebijakan karena langsung dianalisis dampaknya bagi yang lain. Sesungguhnya penilaian risiko seharusnya sudah merupakan bagian pembuatan kebijakan. Namun pendekatan ini tidak dikembangkan secara metodis.
Sebagai penutup, imbauan saya sebagai rakyat yang akan berada dalam kepemimpinan Bapak, pilih orang-orang yang kredibel dalam bidangnya dan moralnya tidak pernah cacat dalam soal kepentingan umum. Hanya orang-orang seperti ini yang bisa ikut memimpin perubahan untuk Indonesia yang sejahtera dan bermartabat.
Nilai Tambah Wisata Alam Berbasis Masyarakat
Pengembangan interkoneksi wisata alam dalam bentang landskap dapat memberikan manfaat ganda. Apalagi jika interkoneksi itu diramu dalam paket wisata yang terpadu pelaksanaannya. [2,504] url asal
#wisata-alam #bali #wisata-alam-berbasis-masyarakat #hutan-dan-lahan #katadata-green #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 29/07/24 14:00
v/12508092/
Perkembangan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada 2022 mencapai 5,89 juta orang, naik dari tahun sebelumnya sebesar 5,47 juta orang. Hampir 10% kunjungan itu dilakukan di Bali yaitu sebanyak 481.646 orang.
Di Provinsi Bali, daerah tujuan wisata telah bertumbuh dari 270 daerah pada 2013 menjadi 482 daerah pada 2023. Hampir 42% dari daerah tujuan wisata itu adalah desa wisata.
Pengembangan desa wisata dan destinasi lain membawa nilai tambah dengan banyaknya pramuwisata (tour guide), tercatat pada tahun 2023 sebanyak 12.345 orang atau bertumbuh hampir 50% dari tahun 2013 yaitu 8.334 orang. Demikian pula, untuk event organizer (EO) kunjungan wisata telah tumbuh hampir 100% pada tahun 2023 yaitu 689 EO dari sebelumnya pada dekade sebelumnya tahun 2013 yaitu 377 EO.
Pendekatan Desa Wisata pada satu dekade ini sudah memberikan warna dalam pariwisata alam. Masyarakat desa memperoleh nilai tambah, seperti pengembangan ekonomi wilayah yang ditunjang dari perputaran uang para wisatawan.
Bentuk penerimaan dari jasa pramuwisata, penyediaan makanan dan minuman, homestay, transportasi dan sarana prasarana wisata. Konsep interkoneksi potensi Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) di kawasan perdesaan belum menjadikan episentrum pembangunan perwilayahan pariwisata alam daerah.
Oleh karena itu, gagasan pendekatan integrated area development (IAD) yang holistik terintegrasi dengan tema wisata alam dalam rangkaian interkoneksi objek daya tarik wisata alam (ODTWA) perdesaan dan dirangkaikan dalam spatial paket wisata sedang dilaksanakan di Kabupaten Buleleng, Bali untuk menggandakan efek nilai tambah.
Pada 16 Juli 2024, di tengah sejuknya hutan desa di Wanagiri Buleleng, seorang tokoh Bumdes, I Made Darsana antusias bercerita bagaimana dia berhasil menggerakkan wisata alam di Buleleng yang semula lesu menjadi bergairah.
Hutan desa Wanagiri terletak di dataran tinggi pegunungan yang terdapat banyak mata air dalam bentuk air terjun yang mengalir ke dataran rendah hingga ke laut. Pada 2010, Made pusing. Walaupun pemerintah telah memberikan pencadangan hutan desa namun tidak pernah terwujud perizinannya untuk pengembangan wisata alam.
Pada 2018, dengan didorong pendamping kesatuan pemangkuan hutan, Hesti Sagiri, serta Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan saat itu, Bambang Supriyanto, akhirnya izin perhutanan sosial terbit. Dengan izin itu, Made menggerakkan kelompok tani hutan yang dipimpin sepasang suami istri yang menemukan air terjun yang berpotensi menjadi objek daya tarik wisata di desa tersebut.
Lokasi air terjun itu ada di jurang dalam. Tidak ada akses tapi sungguh menarik karena air terjun itu seperti dalam cerobong bertahtakan sumber air mengalir. Apalagi, lokasi itu ditutupi hutan lindung beralaskan hamparan perkebunan kopi arabika.
Meskipun lokasi air terjun itu tidak jauh dari Danau Kintamani, belum ada akses yang bisa mengarahkan pengunjung ke sana. Atas inisiatif bersama, dibuatlah jalan desa dengan dana desa dan upaya swadaya. Setelah jalan selesai, pengunjung tak kunjung tiba.
Made menyemangati kelompok wanita tani yang dipimpin Nyoman Budiani (Aniek) untuk membantu pemasaran. Strategi yang dipilih adalah promosi dengan cara yang mudah dan murah tapi menguntungkan pengunjung yang datang.
Gagasan itu dituangkan dalam bentuk paket wisata dua puluh ribu rupiah - untuk tiket masuk, tapi mereka dapat paket makan siang dan minum gratis. Alhasil, lambat laun pengunjung membeludak. Air terjun Banyu Male yang merupakan permata tersembunyi (hidden gem), mendapat berkah karena mereka yang datang terpuaskan.
Pengunjung bisa menikmati objek yang sangat fantastis, dengan pengalaman mendaki 1.000 tangga alam di sekeliling hamparan hutan yang hijau. Pemandangan kopi yang merona di musim panen menambah keasrian. Jepretan foto pengunjung banyak menghiasi dunia maya. Objek wisata ini pun viral.
Kini, biro-biro perjalanan wisata membawa puluhan pengunjung telah datang ke tempat ini. Setiap hari, jumlah pengunjung objek wisata ini antara 150-200 pengunjung. Bahkan, pada hari Minggu jumlah pengunjung meningkat menjadi 250-300 pengunjung. Dengan tiket masuk seharga Rp 50 ribu, masyarakat menerima pendapatan hingga miliaran rupiah.
Itu baru dari tiket, adakah pendapatan yang lain? Atraksi menawan Banyu Male, dapat memberikan pengalaman bagi pengunjung jika mereka dapat pengetahuan baru. Jasa interpretasi dengan bayaran tertentu mampu menjelaskan kepada pengunjung mengenai hutan yang mereka lihat, bagaimana kopi membantu masyarakat, dan manfaat air bagi masyarakat hilir. Paket atraksi petik kopi dengan berbagai cita rasanya menjadi pelengkap destinasi ini.
Inovasi pun terus berlanjut. Masyarakat desa dengan bantuan pendamping, Putu Indah Rahmati (Indah), profesor lulusan Melbourne, mengembangkan jalur adventure dengan all-terrain vehicle (ATV) untuk mengantarkan pengunjung yang tidak dapat berjalan dengan tangga trekking. Pendapatan masyarakat desa pun berkembang hingga puluhan miliar rupiah dengan inovasi ini.
Pengembangan Wilayah yang Terintegrasi
Lalu, apa hubungannya pengembangan wisata alam di Wanagiri yang telah berhasil itu dengan konsep nilai tambah berbasis pengalaman lapangan? Dengan konsep tersebut, wisata alam yang ada berpotensi dikembangkan sehingga nilai tambahnya bertumbuh dua kali lipat.
Integrated area development (IAD) atau pengembangan wilayah yang terintegrasi, dengan konsep pendekatan interkoneksi destinasi objek dengan objek yang lain dalam hamparan landskap yang sama, menjadi jawaban yang tepat.
Dengan peran Indah sebagai motornya, master plan IAD Buleleng dengan delapan desa dari hulu hingga hilir telah ditanda-tangani Bupati Buleleng. Beruntungnya, lokasi hulu hilir itu berada di kabupaten yang sama. Yang terpenting adalah kesamaan tujuan, yaitu wisata alam yang tidak menggangu pemanfaatan air. Sebab, air sangat vital untuk acara keagamaan pada pura-pura yang pada umumnya ada di bukit-bukit tinggi.
Air juga memberikan manfaat untuk masyarakat di wilayah tengah dan hilir untuk menopang pertanian dan perkebunan serta untuk sumber air bersih. Nah, apa yang menjadi kunci suksesnya?
Areal di sekitar kawasan hutan di Kabupaten Buleleng memiliki potensi keindahan alam yang indah. Kondisi hutan berupa tegakan yang tetap terjaga serta cuaca pegunungan menjadi daya tarik tersendiri untuk pengembangan wisata.
Aksesibilitas yang cukup baik dan mudah untuk dijangkau dari Kota Buleleng menjadi salah satu keunggulan. Jalan di lokasi ini pun menjadi jalur alternatif menghubungkan Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Badung.
Pada areal IAD terdapat delapan titik potensi pengembangan ekowisata yaitu di kawasan Den Bukit. Pada lokasi ini akan dilakukan pengembangan sebagai berikut:
1. Sekolah Rotan di Desa Selat
2. Pembangunan Anjungan Hutan Desa Panji Anom
3. Pengembangan Ekowisata Desa Panji (anjungan di tengah Sawah)
4. Penataan Pancoran Kedu Desa Panji
5. Pembangunan Observation Deck dan Panggung Pertunjukan Alam Desa Panji
6. Pengembangan Air Terjun Pucuk Desa Sambangan
7. Pembangunan Homestay di Gatep Lawas Desa Ambengan
8. Pembangunan Sentral Camping Ground Raya Desa Ambengan
9. Pembangunan Wanasrama (Pasraman Pembelajaran Tumbuhan Upakara dan Kepanditaan) Desa Wanagiri.
Pertama, master plan ini disusun secara partisipatif dengan melibatkan para pihak. Antara lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hingga Kementerian Desa dan Masyarakat Tertinggal. Kemudian, unsur pemerintah daerah dari provinsi, kabupaten, hingga delapan desa yang terlibat. Swasta dari pelaku atau asosiasi pariwisata alam hingga perusahaan-perusahaan besar seperti PLN, BRI dan lainnya juga terlibat dalam penyusunan master plan ini.
Menurut Elinor Ostrom, peraih Nobel dari Swedia, perencanaan partisipatif akan meningkatkan rasa memiliki dan rasa tanggung jawab dalam pelaksanaannya. Pendekatan partisipatif signifikan menunjukan dampak positif bagi perubahan perilaku masyarakat. Hal ini juga merupakan nilai tambah modal sosial yang pada dasarnya masyarakat buleleng khususnya 8 desa memiliki modal sosial yang kuat.
Kedua, master plan ini walaupun salah satu subjeknya adalah pengembangan pariwisata alam berbasis masyarakat namun forum para pihak mampu membangun common vision yaitu “Atas Nama Air”. Gerakan ini didorong oleh kebutuhan bersama atas air sehingga masyarakat membuat aksi bersama yang terdiri atas masyarakat di delapan desa terkait.
Alhasil, pengembangan wisata alam tetap melestarikan hutan lindung dan tanaman kopi yang terhampar. Membangun jalan sesuai dengan lingkungan alam dan minim beton. Ruang ruang kosong dalam area destinasi dijadikan sarana atraksi dengan program adopsi pohon. Pengunjung yang hadir ditawari menjadi bapak atau ibu angkat pohon yang ditanamnya. Mereka akan mendapatkan laporan perkembangan pohon itu melalui situs yang tersedia.
Dana hasil adopsi pohon dikelola masyarakat. Masyarakat berkewajiban memelihara pohon tersebut, jika mati maka akan disulam. Nilai tambahnya, hutan dapat Kembali pulih. Jenis tanaman yang ditanam adalah jenis yang disukai masyarakat berupa tanaman buah-buahan atau getah, sehingga masyarakat akan mendapat nilai tambah berupa harapan tambahan pendapatan di masa depan.
Ketiga, master plan ini juga mampu mengidentifikasi peran para pihak yang dikategorikan berdasarkan kekuatan dan pengaruh yang dimilikinya. Jika para pihak mempunyai pengaruh dan kekuatan yang kuat mereka akan terlibat langsung dalam pelaksanan IAD.
IAD memungkinkan kontribusi optimal dari berbagai pihak terkait dalm pencapaian tujuan bersama.Tidak mengherankan jika para pihak seperti KLHK telah membantu investasi untuk delapan desa dan 13 Kelompok Perhutanan Sosial dengan dana sebesar Rp 2,6 miliar untuk tujuan restorasi kawasan hutan lindung yang gundul dan membangun sarana ekonomi produktif.
PLN dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dengan dana Corporate Social Responsibility membantu masing-masing Rp 200 juta dan Rp 250 juta rupiah untuk pengembangan wisata alam di Wanagiri.
Keempat, master plan ini mampu menggambarkan rencana kegiatan, mengapa kegiatan ini harus dilakukan dan siapa saja pelaksananya, termasuk waktu dan cara-caranya. Yang terpenting, pendekatannya bukan hanya untuk pengembangan satu tujuan wisata tetapi interkoneksi beberapa tujuan wisata dalam delapan desa tersebut.
Manfaat Interkoneksi Wisata Alam
Pengembangan interkoneksi wisata alam dalam bentang landskap dapat memberikan manfaat ganda. Apalagi jika interkoneksi itu diramu dalam paket wisata yang terpadu pelaksanaannya.
Bagi pengunjung, mengambil paket wisata merupakan cara merencanakan liburan dengan mudah dan terencana. Pasalnya, pengunjung seringkali bingung Ketika liburan tiba. Dengan melihat promosi paket integrasi sesuai dengan keinginan, tentu akan sangat membantu.
Apalagi, jika paket itu menawarkan penjemputan dan jasa penginapan maka akan memudahkan estimasi waktu dan jumlah yang dikeluarkan. Liburan memuaskan dengan perencanaan dan pelayanan prima.
Bagi pengelola, reservasi pemesanan dengan jumlah orang tertentu melalui media elektronik akan memudahkan dalam pengelolaan pengunjung. Penyiapan jasa transportasi dari lokasi ke bandara atau terminal atau pelabuhan dengan kendaraan yang tepat sesuai pesanan dan kenyamanan yang ditawarkan. Bahkan, mereka bisa bekerjasama dengan biro travel setempat.
Pemesanan rencana perjalanan ini juga memungkinkan untuk memastikan jasa interpretasi pada setiap objek daya Tarik baik yang buatan maupun alam. Termasuk, kunjungan budaya berbasis masyarakat. Pengetahuan pemandu wisata harus mumpuni. Sebab, tujuan wisata yang diinginkan adalah wisata selain memuaskan dahaga kepuasan pengunjung juga keinginan membawa pengunjung pada gerbang pengetahuan terhadap objek wisata alam atau budaya yang dilihatnya.
Peran interpretasi terkait hubungan objek wisata dengan ilmu pengetahuan dan lingkugan sangat penting. Singkat kata, pengunjung Ketika pulang dari tempat ini, selain puas juga adanya perubahan ilmu pengetahuan sehingga dampaknya sangat baik untuk kecintaan pada lingkungan bahkan mereka mau untuk peduli dan mau melakukan konservasi sumber daya alam di mana pun. Contoh yang terjadi di IAD Buleleng, program adopsi pohon telah menghasilkan rehabilitasi dengan ratusan pohon dengan perawatan intensif dari masyarakat.
Masyarakat pun menerima titipan dana penanaman dan pemeliharaan selama tiga tahun. Di Wanagiri, Kelompok Wanita Tani (KWT) menawarkan paket wisata mengolah kopi. Pengunjung mendapat pengetahuan baru tentang kopi tetapi mereka juga dapat menikmati cita rasa yang tinggi dari kopi yang diolahnya.
Pengetahuan baru itu, membawa kesadaran kepada pengunjung bahwa di balik citra rasa kopi yang luar biasa, terdapat perjuangan para petani yang tak kenal lelah. Apalagi, kopi itu ditanam di antara pohon-pohon hutan lindung dalam hamparan landskap menuju air terjun Banyu Male.
Dengan pengetahuan itu, pengunjung dari benua Eropa akan terpuaskan, bahwa kopi yang selama ini dituduh menjadi penyebab deforestrasi dapat terbantahkan. European Union Deforestration Regulation menempatkan kopi menjadi salah satu dari tujuh komoditas penyebab deforestrasi.
Belum lagi, KWT ini membuat kampanye aksi bersih terhadap sampah di sekitar objek wisata. Bahkan, mereka mengolah sampah untuk hal yang produktif. Sampah organik diolah menjadi pupuk. Sampah anorganik dimanfaatkan untuk kerajinan dan bahan daur ulang. KWT pada Banjar Wanagiri inipun menjadi contoh untuk berkembangnya tiga KWT lainnya.
Nilai tambah yang lain bagi pengelola, dengan pesanan paket wisata ini juga dapat dihubungkan tempat menginap sesuai pesanan. Integrasi paket hotel berbintang milik swasta dengan homestay masyarakat sesuai dengan jadwal kunjungan.
Biasanya, pada hari pertama pengunjung masih capek dari perjalanan panjang sehingga dapat diinapkan pada hotel berbintang. Hari kedua hingga perjalanan berakhir, pengunjung dapat menggunakan glamping dan homestay dengan tawaran menu kuliner lokal.
Dengan pengembangan paket wisata lima hari empat malam dengan harga Rp 3,5 juta, semua sektor bertumbuh. Hal ini membawa dampak baik untuk lingkungan IAD Atas Nama Air pada khususnya dan kesadaran lingkungan paska kunjungan pada umumnya.
Prasyarat Pengembangan Wilayah Terintegrasi
Pengembangan IAD tidak dapat dilaksanakan oleh masyarakat desa saja. Interkoneksi membutuhkan objek daya tarik yang akan dihubungkan dengan hal-hal lain yang akan menjadi penghubungnya. Setelah terhubung, apa yang menjadi prasyarat objek daya tarik itu dapat dipasarkan dan bagaimana pengelolaannya untuk keberlanjutan dalam kepuasan pengunjung. Mari kita kupas satu persatu.
1. Atraksi, tanpa atraksi pengunjung tidak datang. Atraksi itu harus unik. Bisa atraksi berbasis alam apakah itu gejala alam seperti letupan-letupan air panas, air terjun dalam cerobong alam Banyu Male, warna sublimasi gas bumi seperti blue fire di Gunung Ijen ataupun pemandangan alam dalam bentuk landskap hutan lindung, danau-danau ataupun jalan trekking dengan pemandangan menawan. Budaya kesenian lokal seperti tari-tarian, ketoprak, seni memproses kopi, berpetualang dengan kuda atau sepeda dapat dikategorikan sebagai atraksi budaya atau buatan.
2. Aksebilitas, jalan penghubung menjadi sangat penting. Dari objek dan daya tarik wisata alam (ODTWA) ke bandara, pelabuhan laut atau terminal, termasuk tempat wisatawan yang telah berkembang dan jenuh pasarnya. Penting untuk memberikan informasi jarak tempuh yang dihubungkan dengan kelancaran lalu lintasnya. Jika melintasi jalan tradional yang belum beraspal juga perlu disampaikan mengapa jalannya masih tradisional. Misalnya, kerena melewati kawasan konservasi tempat kehidupan liar, pengunjung diminta memelankan kendaraan agar dapat melihat perilaku satwa dan keindahan alam.
3. Akomodasi, dengan paket lima hari dan empat malam dalam ODTWA yang berdekatan yang direkat dalam IAD dapat ditawarkan paket menginap dalam bentuk hotel berbintang yang dikelola swasta maupun paket homestay yang dikelola masyarakat.
Jika pengunjung menginap di lokasi dekat ODTWA mereka akan membutuhkan makanan dan minuman, transportasi lokal, dan hiburan-hiburan di sela-sela liburannya. Dengan akomodasi yang terkoneksi, maka ekonomi pewilayahan akan terdampak, dari lapangan pekerjaan, daya beli konsumsi hingga jasa-jasa transportasi.
4. Acceptance atau penerimaan masyarakat terhadap ODTWA yang dipasarkan. Dengan IAD dan usulan usulan ODTWA dari masyarakat, maka penerimaan produk wisata akan tinggi. Bahkan, dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku jasa pariwisata akan meningkatkan rasa memiliki yang tinggi. Alhasil, keberlanjutan usaha ini akan selalu dijaga.
Ini adalah nilai tambah yang sangat tinggi sebagai modal sosial. Pariwisata merupakan salah satu industri yang mengedepankan sapta pesona. Penerapan sapta pesona pada ODTWA akan menciptakan citra yang baik. Begitupun harapan wisatawan terhadap ODTWA terpenuhi dengan penerapan pelayanan yang diberikan.
Konsep sapta pesona adalah konsep sadar wisata dengan dukungan peran serta masyarakat sebagai tuan rumah destinasi dalam rangka menciptkan lingkungan dan suasana yang kondusif. Unsur unsur yang termasuk dalam sapta pesona yaitu aman, tertib, sejuk, indah, ramah, dan kenangan.
Dengan penerapan IAD berbasis ODTWA dan budaya dalam desain interkoneksi yang dihubungkan dengan jalan dan ketersediaan kesiapan tempat penginapan akan membawa desain besar pemasaran berbasis ODTWA dan paket wisata yang dapat diintegrasikan. Strategi marketing dengan branding pada setiap ODTWA dengan pelayanan yang berorientasi pada nilai-nilai sapta pesona akan memberikan nilai tambah.
Pertama, branding akan menjadi pengingat. Branding dibuat mudah diingat dan sesuai dengan kenyataan. Misalkan IAD “Atas Nama Air” di air terjun dengan branding Banyu Mule, yang artinya air bermanfaat. Contoh lainnya, Wanagiri “Hidden Hill” dengan 24 panorama alam yang dapat tergambarkan dalam lensa kamera.
Nah, dengan media sosial dan pengunjung yang terpuaskan mereka akan memviralkan dengan cara mereka sendiri. Mereka akan menjadi duta duta pariwisata alam bagi masyarakat dan menjadi nilai tambah yang multi tambah.
Jalan Baru Paradigma Ekonomi Restoratif
Pemerintah perlu mengubah strategi dan paradigma ekonomi dari mengandalkan eksploitasi SDA menjadi pemulihan lingkungan dan kolektivitas masyarakat lokal. [890] url asal
#ekonomi #ekonomi-restoratif #green-jobs #prabowo-subianto #jokowi #lingkungan #sumber-daya-alam #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 26/07/24 14:00
v/12191277/
Tantangan ekonomi yang dihadapi pemerintahan Prabowo akan lebih berat dibandingkan era Jokowi. Prabowo tidak bisa hanya mengandalkan cara-cara lama dalam mengungkit pembangunan, apalagi mencapai pertumbuhan tinggi. Selayaknya pemerintah mulai berpikir ulang soal paradigma ekonomi yang selama ini dijalankan. Ekonomi restoratif bisa menjadi jalan baru.
Ekonomi restoratif tengah mendapat perhatian dalam berbagai forum ekonomi internasional. Pembahasan mengenai pentingnya pemulihan alam dan roda ekonomi menjadi topik menarik di tahapan G20 Brasil. Munculnya urgensi ekonomi restoratif di forum global seperti G20 tidak terlepas dari besarnya dampak krisis iklim akibat kebijakan ekonomi yang kurang selaras dengan upaya melestarikan alam.
Dalam rangka mendukung ekonomi restoratif maka dibutuhkan langkah berani dan radikal melalui kebijakan fiskal. Kerja sama berbagai pemangku kepentingan juga dibutuhkan untuk mengokestrasi gerakan progresif ekonomi restoratif.
Ekonomi Ekstraktif yang Eksploitatif
Riset CELIOS dan CREA berjudul “Membantah Mitos Nilai Tambah, Menilik Ulang Industri Hilirisasi Nikel” di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara menemukan bahwa sektor ekstraktif berdampak negatif terhadap ekonomi dan kesehatan. Industri nikel tidak selalu bicara nilai tambah, tapi juga dampak negatif pada total output ekonomi daerah, surplus usaha, serapan tenaga kerja, dan upah tenaga kerja.
Selain itu, cara eksploitasi masif industri nikel juga berdampak negatif pada perekonomian masyarakat hingga Rp6 triliun pada sektor pertanian dan perikanan serta berisiko menurunkan pendapatan masyarakat hingga Rp3,64 triliun.
Bukan hanya dampak ekonomi langsung, simulasi dampak pada kesehatan masyarakat berisiko menimbulkan kematian 3.800 jiwa pada 2025 dan 5.000 jiwa hingga 2030 akibat polusi udara zat PM2.5, NO2, dan SO2 melebihi ambang batas harian. Zat polutif tersebut berasal dari PLTU batubara maupun pengolahan logam.
Ancaman pada lingkungan juga terjadi akibat partikel logam berat yang mengancam keanekaragaman laut dan hutan di kawasan lindung terdekat. Hal ini dapat memberi beban ekonomi sebesar Rp53 triliun hingga 2030.
Temuan lain dalam penelitian CELIOS dan Greenpeace mengungkapkan bahwa kontribusi dari ekonomi ekstraktif yang diklaim selama ini bisa jadi menciptakan kesejahteraan yang semu. Desa-desa yang mengandalkan sektor pertambangan memiliki kecenderungan memiliki akses yang lebih rendah pada pendidikan, air bersih, hingga kurangnya fasilitas kesehatan yang memadai, dan akses pada teknologi komunikasi atau internet. Hal ini dapat memperburuk pencapaian kualitas hidup di wilayah sekitar pertambangan.
Ekonomi Restoratif
Ekonomi restoratif merupakan bentuk antitesa ekonomi konvensional yang menitikberatkan pada eksploitasi SDA. Prinsip ekonomi restoratif berorientasi pada pemulihan kerusakan lingkungan, kolektivitas masyarakat lokal, dan transformasi sosial-ekologis yang holistik. Cara ini diharapkan mampu menciptakan kualitas hidup manusia yang lebih sejahtera, adil, berkelanjutan, dan inklusif.
Prinsip ini bisa dikonkretkan dengan menjadikan program dan lembaga yang berkontribusi pada pemulihan lingkungan dan sosial yang holistik menjadi prioritas. Pemerintah dapat memasukkan ke dalam setiap target rencana jangka pendek hingga panjang.
Pendekatan ekonomi restoratif dibutuhkan di tengah penurunan keanekaragaman hayati sebesar 69% selama 50 tahun terakhir di Indonesia. Secara global, menurut UNEP 3,2 miliar orang terutama di pedesaan dan yang termiskin terdampak degradasi tanah. Tak hanya itu, kerusakan alam membawa dampak sosial dan membebani ekonomi global hingga Rp150,4 kuadriliun.
Fokus strategi ekonomi restoratif yang lebih holistik ini diproyeksikan memberikan manfaat ekonomi senilai US$7-US$30 setara Rp112 ribu - Rp480 ribu pada setiap Rp16 ribu uang yang diinvestasikan untuk merestorasi lahan. Manfaat ini juga termasuk dalam menciptakan green jobs sebesar 18-25 juta, menjaga seperempat ekonomi desa yang tergantung pada hutan, dan menjaga lahan serta keanekaragaman hayati.
Bentuk ekonomi restoratif meliputi ketahanan pangan berbasis pangan lokal dari hutan maupun ekosistem pesisir, penanaman kembali lahan eks tambang, mendorong ekspor produk perkebunan secara berkelanjutan, agroforestri, hingga permakultur.
Dukungan Kebijakan Fiskal
Dukungan kebijakan fiskal untuk ekonomi restoratif di Indonesia masih mengalami beberapa tantangan. Tantangan resistensi politik muncul sebagai implikasi hubungan erat elit politik dan oligarki dengan bisnis pertambangan yang berpotensi menolak disinsentif atas sektor ekstraktif. Resistensi ekonomi menjadi tantangan mengingat dominasi energi fosil, terkhusus batu bara yang masih tinggi dalam mendukung industri dan perekonomian.
Kuatnya kepentingan kelompok yang diuntungkan dari eksploitasi SDA juga menjadi tantangan. Ini tercermin dari Indeks Korupsi Indonesia yang stagnan di 34 poin menjadi indikator rendahnya transparansi dan tingginya angka korupsi di Indonesia.
Kondisi ini menjadi sumber dari ketimpangan fiskal dalam kebijakan ekonomi restoratif. Pembiayaan ekonomi restoratif oleh pemerintah Indonesia hingga saat ini mencapai Rp103,245 triliun. Dana tersebut didapat dari berbagai mekanisme dan lembaga, seperti dari Dana Bagi Hasil SDA, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Anggaran Belanja Pemerintah Pusat untuk Lingkungan Hidup, Dana Desa untuk Energi Terbarukan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Dana Alokasi Khusus untuk Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan Dana Alokasi Khusus Pelayanan Sampah.
Di tengah pengelolaan dan implementasi dana tersebut yang masih belum optimal dan tidak tepat sasaran, menurut perkiraan CELIOS Indonesia membutuhkan dana sampai tahun 2045 hingga Rp892,15 triliun. Rendahnya rasio pajak Indonesia yang berimplikasi pada rendahnya penerimaan pajak dan risiko utang berpotensi menambah beban fiskal, sehingga mengurangi porsi anggaran untuk ekonomi restoratif.
Kondisi ini terjadi di saat pemerintah baru masih memiliki beban anggaran dari janji kampanye 2024. Maka dari itu, dibutuhkan kebijakan yang lebih radikal dan progresif dalam fiskal untuk memenuhi anggaran secara berkelanjutan.
Kebijakan fiskal yang dimaksud adalah kebijakan fiskal berkeadilan. Kebijakan fiskal berkeadilan yang bisa diambil seperti penerapan pajak produksi batu bara, pajak karbon, windfall profit tax, pajak kekayaan, dan pajak berkeadilan lain dapat menjadi solusi konkrit dalam mengupayakan dana ekonomi restoratif.
Perkiraan CELIOS, setidaknya dapat diperoleh dana hingga Rp241 triliun dari penerapan berbagai pajak yang progresif. Alih-alih memberi insentif fiskal pada sektor ekstraktif dan tinggi emisi, sebaiknya pemerintah menginisiasi langkah berani dan radikal dalam mendukung ekonomi restoratif.
Dicari: Upaya Penyelamatan Jitu BUMN!
Pemerintah perlu mencari solusi cepat dan tepat untuk memperbaiki kinerja BUMN strategis. [851] url asal
#bumn #bumn-karya #waskita-karya #adhi-karya #wijaya-karya #utang-bumn #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 25/07/24 14:00
v/12070377/
Kinerja keuangan beberapa BUMN strategis mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah perlu mencari solusi cepat dan tepat untuk memperbaiki beban keuangan BUMN yang dapat berdampak terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Sebagai gambaran, BUMN infrastruktur seperti Waskita Karya (WSKT), Adhi Karya (ADHI) dan Wijaya Karya (WIKA) yang melaporkan penurunan pendapatan signifikan pada 2023. Berturut-turut turun sebesar 27%, 15% dan 12%.
Pendapatan WSKT terpangkas dari Rp26,9 triliun menjadi Rp19,5 triliun. Kerugian bersih meningkat dari Rp1,7 triliun menjadi Rp2,9 triliun. Kerugian tersebut tak lepas dari peningkatan biaya bunga yang harus dibayar atas besarnya beban utang yang mencapai Rp89 triliun pada akhir 2023.
Sebagian besar utang ini berasal dari pinjaman untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur besar seperti jalan tol dan bandara. Meski telah melakukan upaya restrukturisasi utang senilai Rp35 triliun, tetapi tekanan likuiditas tetap menjadi tantangan perusahaan ini.
Sedangkan ADHI melaporkan penurunan pendapatan dari Rp15,7 triliun menjadi hanya Rp13,4 triliun. Hal ini mempengaruhi laba bersih perusahaan yang menurun dari Rp545 miliar menjadi hanya Rp320 miliar pada 2023.
Total utang sebesar Rp20 triliun menyebabkan perusahaan harus membayar beban bunga hingga mencapai Rp1,2 triliun dan ini yang menggerus keuntungan perusahaan. Disebut faktor utama yang menyebabkan turunnya kinerja ADHI adalah tertundanya beberapa proyek besar yang akhirnya berdampak langsung pada arus kas perusahaan.
Tak luput dari kesulitan keuangan, WIKA melaporkan penurunan pendapatan dari Rp24,8 triliun menjadi Rp21,8 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh proyek-proyek infrastruktur yang tertunda dan penurunan investasi dari sektor swasta.
Dengan total utang mencapai Rp25 triliun pada akhir 2023, sekitar Rp12 triliun merupakan utang jangka pendek yang harus dilunasi dalam waktu dekat. Ini meningkatkan tekanan likuiditas perusahaan. Langkah WIKA untuk memangkas biaya tetap dan optimasi penggunaan sumber daya hanya mampu mengurangi biaya operasional sebesar 8%. Efisiensi ini belum cukup untuk mengimbangi penurunan pendapatan.
Upaya dan Model Penyelamatan
Untuk mengatasi kesulitan keuangan yang dialami BUMN infrastruktur, pemerintah dan manajemen telah meluncurkan berbagai inisiatif. Tentunya tindakan ini setelah menilai kondisi masing-masing BUMN.
Dari model penyelamatan perusahaan menurut Smith & Graves di bawah ini, faktor utama yang perlu dipertimbangkan adalah kepelikan (severity), ukuran perusahaan dan ketersediaan aset bebas yang bisa dijual untuk membantu likuiditas perusahaan.
Sebagai contoh, WIKA melakukan penjualan aset nonproduktif termasuk beberapa properti dan saham minoritas di perusahaan patungan yang tidak terkait langsung dengan bisnis inti konstruksi. Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan likuiditas jangka pendek dan fokus pada proyek-proyek utama.
Demikian juga dengan WSKT yang menjual sebagian saham di tol Trans Jawa dan beberapa ruas tol lain. Dana dari penjualan ini digunakan untuk mengurangi sebagian utang dan memperkuat modal kerja.
Mirip seperti orang tertusuk dan terluka parah, agar ia tidak kehabisan darah (ini analogi untuk perusahaan yang mengalami pendarahan kas) maka pertolongan pertamanya adalah mengurangi darah yang keluar. Langkah efisiensi yang dilakukan oleh WSKT, ADHI, dan WIKA adalah efisiensi penggunaan bahan baku, optimalisasi penggunaan sumber daya manusia, penerapan teknologi baru dalam manajemen proyek untuk meningkatkan produktivitas.
Selain efisiensi, pada saat yang bersamaan, perusahaan harus menjaga dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Di sini peran pimpinan untuk mampu mengkomunikasikan dengan efektif tentang rencana penyelamatan perusahaan.
Tak hanya berupaya menegakkan efisiensi, konfigurasi wirausaha (entrepreneurial configuration) perlu dilakukan. Usaha ini lebih berfokus pada mencari kesempatan untuk menghasilkan pendapatan baru atau menurunkan risiko perusahaan.
ADHI, misalnya, melakukan ekspansi ke bisnis pengelolaan air bersih dan limbah dengan target pendapatan tambahan sebesar Rp1,5 triliun per tahun. Selain itu, juga melihat peluang untuk investasi di sektor energi terbarukan, khususnya pembangkit listrik tenaga surya dan air untuk mengurangi ketergantungan pada proyek infrastruktur.
Restrukturisasi
Strategi pemulihan umumnya meliputi 4 tipe restrukturisasi yaitu restrukturisasi operasional, keuangan, aset, dan manajemen. Restrukturisasi operasional erat hubungannya dengan efisiensi, penghematan dan peningkatan produktivitas. Ini juga berkaitan dengan penggunaan teknologi, pengurangan biaya produksi atau perbaikan dalam rantai pasokan.
Restrukturisasi keuangan berkaitan penyesuaian struktur keuangan perusahaan untuk memperbaiki arus kas. Ini umumnya dilakukan melalui negosiasi ulang utang perusahaan, penerbitan saham baru, atau konversi utang menjadi ekuitas.
Restrukturisasi aset berkaitan dengan penjualan atau pengalihan aset yang tidak produktif atau tidak strategis untuk meningkatkan likuiditas dan fokus pada investasi inti yang lebih menguntungkan.
Restrukturisasi manajemen melibatkan perubahan dalam tim manajemen untuk membawa perspektif baru dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan keuangan perusahaan.
Meski banyak studi menyarankan bahwa strategi pemulihan yang berorientasi pada efisiensi sangatlah penting. Tindakan operasional memang diperlukan tetapi tidak cukup untuk pemulihan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan restrukturisasi utanglah yang membedakan antara perusahaan yang pulih dengan yang tidak pulih dari kesulitan keuangan.
Penutup
BUMN infrastruktur adalah perusahaan strategis yang menjadi salah satu motor penggerak pembangunan nasional. Upaya penjualan aset non produktif, restrukturisasi utang, peningkatan efisiensi serta diversifikasi pendapatan menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan BUMN.
Dalam upaya penyelamatan perusahaan, kemampuan maksimal perusahaan merestrukturisasi utang menjadi kunci utama. Selain itu, strategi operasional diperlukan tidak hanya untuk penghematan semata tetapi juga untuk meningkatkan produktivitas. Ini berkaitan erat dengan harus dijaganya iklim bekerja di dalam perusahaan.
Seringkali, ketidakjelasan dan kurang transparannya dalam pengambilan keputusan berdampak pada motivasi kerja karyawan dan akhirnya berdampak pada produktivitas perusahaan. Di sinilah peran penting pimpinan untuk mengkomunikasikan rencana penyelamatan perusahaan dengan efektif. Harapannya perusahaan mendapat dukungan luas dari pemangku kepentingan dan sukses melewati masa sulit ini.





