#30 tag 24jam
Ini Pasal-Pasal dalam PKPU Pilkada yang Berubah Setelah Putusan MK Diadopsi Secara Utuh
Pasal yang berubah di antaranya ialah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 15. [913] url asal
#pkpu #pkpu-pilkada-2024 #pkpu-pilkada #putusan-mk #putusan-mahkamah-konstitusi #demo-mahasiswa #demo-dpr #demo-ruu-pilkada #baleg-dpr #mulyono
(Republika - News) 25/08/24 15:22
v/14705991/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan terdapat sejumlah pasal yang berubah setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Hal itu dikatakan Afif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 yang diputuskan sesuai putusan MK, Ahad (25/8/2024).
Pasal yang berubah di antaranya ialah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 15. "Perubahan akibat putusan 60 dan 70. Pasal 11 ayat (1) usulan perubahannya ini persis seperti putusan MK," kata Afif dalam RDP tersebut.
Berikut isi Pasal 11 ayat (1):
Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
A. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 2 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
B. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari satu juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Pasal 11 ayat (7):
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Pasal 13 ayat (1) huruf d:
Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas:
d) surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta RU Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B. PENCALONAN.PARPOL.KWK.
Pasal 15:
Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calcın Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas pun berkomitmen menindaklanjuti revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait Pencalonan Kepala Daerah. Supratman menyebut Kemenkumham segera mengharmonisasi Rancangan PKPU itu sebelum diundangkan.
"Sesegera mungkin kita undangkan," kata Supratman kepada wartawan, Ahad (25/8/2024).
Supratman menyebut harmonisasi PKPU itu bisa saja tuntas pada hari ini. Sebab hal ini sudah dinantikan publik. "Kalau memungkinkan hari ini, kita undangan hari ini," ujar Supratman.
Supratman menjamin Kemenkumham bakal secepatnya pengundangan PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah. Sebagai bentuk keseriusan, Kemenkumham mengadakan rapat pada hari ini
"Hari ini juga saya berharap tadi saya sudah hubungi dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini," ucap Supratman.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK soal pilkada tidak perlu diatur dalam PKPU tapi bisa langsung dijalankan. Putusan MK yang dimaksud, adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah, yang sedang disoroti saat ini.
"Sudah jelas pada saat dibacakan MK bahwa keputusan tersebut bersikap erga omnes, yakni mengikat bagi siapa saja, termasuk penyelenggara," ujar Zainal yang akrab disapa Uceng tersebut saat ditemui setelah diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu.
Kendati demikian, ia menyebutkan apabila memang KPU ingin membuat peraturan teknis setelah putusan MK keluar merupakan hal yang sah, tetapi hanya untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan pilkada setelah putusan MK, bukan melakukan perubahan substansi.
Selain tak perlu diatur dalam PKPU, Uceng menuturkan KPU juga tak perlu berkonsultasi terlebih dahulu kepada pemerintah maupun DPR sebelum menerapkan putusan MK. Alasannya, kata dia, putusan MK soal pilkada tersebut merupakan judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU.
"Putusan itu bisa dieksekusi sendiri oleh KPU, tidak perlu alat untuk mengeksekusi. Kalau mau dilakukan penyesuaian bagus, tapi bukan kewajiban," tuturnya.
Viral Mahasiswi Minta ACC Dosen yang Ikut Demo, Langsung Dapat Tanda Tangan!
Seorang mahasiswi meminta tanda tangan dosennya yang sedang berdemo. Kejadian ini viral di TikTok. [229] url asal
#viral-mahasiswa-minta-tanda-tangan-dosen-di-demo #viral-demo-dpr #demo-dpr #dosen-di-demo-dpr
(MedCom) 24/08/24 14:53
v/14638105/
Jakarta: Selalu ada momen menarik di setiap demonstrasi, tanpa terkecuali pada aksi menolak revisi UU Pilkada di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Seorang mahasiswi tampak meminta tanda tangan dosennya yang sedang berdemo.Diunggah akun TikTok @ichajupliadi_, tampak seorang mahasiswi membawa beberapa beberapa dokumen yang sudah dijilid dengan sampul berwarna merah. Ia lalu memberikannya kepada sang dosen yang tengah ikut demo.
“POV: Harus ACC tapi dosennya ikut demo,” demikian keterangan dalam unggahan, dikutip Sabtu, 24 Agustus 2024.
| Baca juga: Apa Arti 'Tone Deaf'? Istilah yang Ramai Digunakan di Media Sosial |
Dosen yang diketahui bernama Pak Rahim itu menerima dokumen yang diberikan seorang mahasiswi sambil tertawa. Lalu tanpa mempersulit lagi, ia membubuhkan tanda tangan pada lembar-lembar awal.
“Di tengah demonstrasi, hanya beliau yang menjalankan tugas akademis di sini. Luar biasa,” ujar perekam video, yang diduga merupakan kawan dosen tersebut.

Foto: tangkapan layar
| Baca juga: Ramai Netizen Unggah Gambar Peringatan Darurat Garuda Biru di X, Apa Maksudnya? |
Unggahan tersebut sudah dilihat setidaknya sebanyak satu juta kali, serta disukai oleh lebih dari 99 ribu pengguna TikTok. Kolom komentar pun dipenuhi oleh berbagai reaksi dari warganet.
“Yang lain demo untuk keputusan MK, yg ini ikut demo untuk nyari dosen,” tulis @supriadi_18.
“Keren luar biasa semangat para dosen membela rakyat,” ujar @nanayohana90.
“Woow. Pasti dosen kesayangan....selalu ada di manapun dibutuhkan,” tulis Hana.
“Dosen Top ikut DEMO & Acc skripsi. Mantab,” tulis @rini.widhi.
(WAN)
KPU Enggan Langsung Buat PKPU Tindak Lanjuti Putusan MK, Kaesang Jadi Masih Punya Peluang
KPU berdalih harus berkonsultasi dulu dengan DPR sebelum terbitkan PKPU. [679] url asal
#putusan-mk #putusan-mahkamah-konstitusi #demo-dpr #demo-ruu-pilkada #demo-mahasiswa #ruu-pilkada #kaesang-pangarep #jokowi #mulyono
(Republika - News) 23/08/24 14:21
v/14556801/
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Bayu Adji P, Antara
Meski DPR telah membatalkan pengesahan RUU Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih untuk tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 terkait aturan syarat pencalonan di Pilkada 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin berdalih, pihaknya perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah.
Menurut Afifuddin, KPU akan berkonsultasi lewat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR yang dijadwalkan pada Senin (26/8/2024). Dalam rapat konsultasi itu, KPU akan menyorongkan draf revisi PKPU 8/2024 yang berkaitan langsung dengan putusan MK 60/2024 dan 70/2024.
Konsultasi dengan Komisi II DPR tersebut, bersifat wajib, karena tanpa RDP dengan dewan itu, menurut Afifuddin, lembaganya bisa terancam sanksi dari dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Akan tetapi, meskipun konsultasi terkait PKPU itu wajib, KPU kata Afifuddin, tetap memastikan putusan MK 60/2024 dan 70/2024 sebagai dasar hukum yang sah bagi partai politik (parpol), ataupun gabungan parpol untuk mendaftarkan para calon kepala daerahnya pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
“Semua yang berkaitan dengan putusan MK, yang katakanlah beririsan dengan PKPU kita, ini akan kita terapkan,” ujar Afifuddin dalam keterangan persnya, Kamis (22/8/2024).
Putusan MK 60/2024 dan 70/2024 itu, kata Afifuddin, bukan cuma menjadi pedoman dalam pendaftaran para calon kepala daerah. Akan tetapi, juga akan menjadi dasar hukum yang tetap pada saat KPU mengumumkan penetapan pasangan cakada yang sudah didaftarkan sebelumnya. KPU menjadwalkan penetapan paslon itu, pada 22 September 2024. Adapun gelaran pilkada serempak tahun ini akan digelar pada November 2024 mendatang.
Putusan MK 60/2024 dan 70/2024 diundangkan Selasa (20/8/2024). MK 60/2024 terkait perbaikan dalam Pasal 40 UU Pilkada 2016. Putusan itu, menyangkut rasionalitas baru dalam penentuan ambang batas minimal bagi parpol atau gabungan parpol untuk pengusungan calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah. Putusan tersebut, mengubah ambang batas sebelumnya dari 20 persen penguasaan kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah pemilu, menjadi di bawah 10 persen. Adapun putusan MK 70/2024 terkait dengan pengembalian syarat batas usia cakada pada saat pendafataran di Komisi Pemilihan Umum.
Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana menyebut usai batalnya pengesahan RUU Pilkada, hal paling krusial saat ini adalah PKPU. "Yang paling krusial itu memang PKPU kalau dalam konteks yang kita bicarakan hari ini," kata Aditya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Sebab, kata dia, KPU perlu berkonsultasi dengan DPR RI, dalam hal ini Komisi II DPR RI untuk merevisi PKPU guna menindaklanjuti putusan MK. "PKPU kan harus ada persetujuan dari RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II DPR, jadi itu yang disampaikan oleh Ketua KPU," ucapnya.
Untuk itu, dia meminta publik menunggu hasil akhir KPU memutuskan PKPU terkait putusan MK setelah lembaga penyelenggara pemilu itu berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dalam waktu dekat.
"Cuma masalahnya ini kita menunggu keputusan KPU-nya bagaimana merespons ini, meskipun KPU sendiri juga merespons bahwa iya akan mengikuti putusan MK," ucapnya.
Ia lantas berkata, "Jadi kita tunggu saja besok apakah memang ada persetujuan itu sehingga kemudian kita akan bisa lihat bahwa putusan MK yang dimaksud itu diakomodir semuanya atau memang ada dinamika tersendiri yang terjadi."
Pada Jumat (23/8/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Kaesang Pangarep telah mengurus surat belum pernah dipidana untuk menjadi calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Jateng) 2024. Ada tiga surat yang diurus Kaesang.
"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus. Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu juga dimohonkan beserta keterangan lainnya.
"Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum," ujarnya.
Dia menyatakan surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. "Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga," ujarnya.
Brand Minuman Lokal Ini Bagi-bagi 1.000 Gelas Gratis saat Demo Besar di DPR
Merek minuman lokal, Haus! membagikan 1.000 cup minuman secara gratis kepada massa demonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat kemarin. [386] url asal
#haus #demo-dpr #demo-tolak-revisi-uu-pilkada
(detikFinance - Moneter) 23/08/24 13:42
v/14556701/
Jakarta - Merek minuman lokal, Haus! membagikan 1.000 cup minuman secara gratis kepada massa demonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat kemarin. Unjuk rasa tersebut merupakan bentuk protes menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Founder & CEO Haus! Indonesia, Gufron Syarif mengatakan hal tersebut datang dari aspirasi internal. Begitu mengetahui keesokan harinya ada aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, dia langsung berkoordinasi dengan tim terkait untuk ikut berkontribusi dalam aksi tersebut.
"Kita sebagai rakyat muak dengan politisi yang semena-semena di negara ini. Begitu dapat info dari WhatsApp keluarga kalau akan ada demo di Senayan, saya langsung koordinasi sama team Haus buat kontribusi apa yang kita bisa buat teman-teman yang turun ke jalan 22 Agustus," kata Gufron kepada detikcom, Jumat (23/8/2024).
Gufron menyebut persiapannya serba mendadak dan instan. Untuk itu, pihaknya hanya menyediakan 1.000 gelas minuman.
Selain pihaknya, dia juga melihat ada beberapa pedagang kaki lima yang membagikan dagangannya secara gratis ke massa aksi. Melihat hal tersebut, dia menilai banyak pedagang yang lain juga peduli dengan masyarakat yang turun ke jalan.
"Kemarin juga di lapangan saya melihat banyak juga teman-teman kaki lima yang bantu kasih dagangannya secara cuma-cuma buat teman-teman yang turun ke jalan kemarin. Artinya banyak kok teman-teman pedagang lain yang peduli juga dengan perjuangan temen-teman yang unjuk rasa kemarin," imbuhnya.
CEO Haus! Indonesia Gufron Syarif Foto: detikFinance |
Perkiraan biaya untuk mendanai aktivitas tersebut mencapai Rp 10 juta. Dia menegaskan dirinya tidak memikirkan untung dan rugi dalam melawan kesewenang-wenangan penguasa. Dia berkomitmen akan menyediakan 10.000 gelas gratis untuk aksi demonstrasi selanjutnya.
"Next kalo ada aksi lagi kita bawain 10.000 cup. Pokoknya buat ngelawan kesewenangan penguasa kayak gini kita udah nggak mikir untung rugi. We do what we cando," jelasnya.
Seperti diketahui, buruh beserta mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI kemarin. Hal ini sebagai respons untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.
Ribuan orang berkumpul di Jalan Gatot Subroto, persis di depan pintu utama Gedung DPR/MPR RI. Berdasarkan informasi di lapangan, massa mulai meramaikan lokasi sekitar pukul 10.00 WIB kemarin.
Massa aksi dari kalangan buruh serta mahasiswa dari berbagai kampus hadir di lokasi. Tidak hanya itu, sejumlah Non Governmental Organization (NGO) seperti Walhi dan Greenpeace, masyarakat umum, serta sejumlah artis dan influencer juga turut hadir.
(ara/ara)Nasib 17 Saham Emiten di Lingkaran Prabowo-Gibran Saat Demo Tolak RUU Pilkada Membara
Sebanyak 17 saham di lingkaran Prabowo-Gibran tergelincir saat demo Peringatan Darurat Indonesia menolak RUU Pilkada memanas dan berujung batal disahkan. [2,526] url asal
#saham-prabowo-gibran #emiten-prabowo-gibran #saham #emiten #bei #bursa-efek-indonesia #ihsg #saham-ath #all-time-high #ruu-pilkada #putusan-mk #demonstrasi #unjuk-rasa #demo-dpr #dpr #baleg #rapat-par
(Bisnis.Com - Market) 23/08/24 10:15
v/14543155/
Bisnis.com, JAKARTA — Aksi demo Peringatan Darurat Indonesia untuk menolak RUU Pilkada disahkan dalam Rapat Paripurna DPR membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) meninggalkan level all time high (ATH) dan tergelincir 0,87% ke level 7.488,67, Kamis (22/8/2024).
Sehari sebelumnya, Rabu (21/8/2024), saat poster berwarna biru bertuliskan Peringatan Darurat bertebaran di media sosial, IHSG mampu ditutup menguat 0,27% ke level 7.554,59 atau kembali ditutup pada level all time high (ATH) dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp12.817,74 triliun.
Peringatan Darurat Indonesia itu menyebar cepat setelah Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (21/8/2024), menyelesaikan pembahasan perubahan keempat UU No.6 /2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Revisi UU Pilkada yang sudah dibahas sejak 2023 itu, secara mendadak, merumuskan dalam waktu singkat soal ambang batas sebesar 6,5%—10% suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.
Panja Baleg juga merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Kedua poin krusial itu disepakati setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi UU Pilkada tentang syarat pencalonan kepala daerah.
Padahal, dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, dari semula minimal 20% partai politik pemilik kursi di DPRD menjadi 6,5%—10% serta syarat pencalon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Dengan demikian, DPR tanpa malu-malu menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.
Bukan kali ini saja penyimpangan kekuasaan dalam proses legislasi terjadi. Beberapa regulasi krusial yang mulus dikebut dalam waktu singkat seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, UU IKN yang terkesan mengkerdilkan masukan publik.
RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sendiri akhirnya batal disahkan dalam Rapat Paripurna ke-3 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (22/8/2024), setelah jumlah anggota parlemen di Senayan yang hadir tidak memenuhi batasan minimal atau kuorum.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra sejak 2020, menyatakan sesuai tata tertib sidang DPR, maka pengesahan RUU Pilkada tidak dapat diteruskan alias batal ditetapkan karena tidak memenuhi kuorum.
Keputusan untuk menunda pengesahan RUU Pilkada itu disepakati oleh tiga Wakil Ketua DPR dalam Rapat Paripurna ke-3, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Paulus, dan Rachmat Gobel.
“Kalau mengikuti aturan tata tertib DPR yang berlaku, maka kesempatan untuk mengesahkan RUU Pilkada ini dalam Paripurna, paling dekat pada Selasa 27 Agustus, yang kita tahu sama-sama juga sudah memasuki masa pendaftaran. Jadi pendaftaran calon kepala daerah [untuk pilkada] pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024) malam.
Ringkasan Putusan MK yang Membuka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Sementara, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada merupakan norma yang menjabarkan lebih lanjut ketentuan Pasal 39 huruf a UU 8/2015 yang menyatakan, "Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik". Dalam konteks ini, norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dapat dikatakan sebagai desain pengaturan ambang batas (threshold) untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan model alternatif. Pertama, apakah dapat memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD. Atau, kedua, apakah dapat memenuhi 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
“Kedua pilihan threshold pencalonan kepala daerah tersebut ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk menentukan pilihan mana yang dapat dipenuhi,” ujar Enny.
Berkenaan dengan alternatif pertama, Enny melanjutkan, ditentukan lebih lanjut persyaratannya dalam Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada yang pada pokoknya hanya untuk memberikan kepastian terkait dengan cara penghitungan pecahan persentase dari jumlah kursi DPRD paling sedikit 20%. Apabila ternyata hasil bagi jumlah kursi DPRD tersebut menghasilkan angka pecahan, maka untuk kepastian perolehan jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Sementara itu, lanjut Enny, terhadap norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada juga menjelaskan lebih lanjut alternatif pencalonan kepala daerah apabila akan digunakan 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, namun tidak menegaskan apabila ternyata hasil bagi suara sah tersebut menghasilkan angka pecahan sebagaimana pola yang ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada. Dalam kaitan ini, norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 justru memberikan ketentuan tambahan yaitu, akumulasi perolehan suara sah tersebut “hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD” sebagaimana dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon karena tidak sejalan dengan maksud kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
“Artinya, baik menggunakan alternatif pertama atau kedua dipersyaratkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 harus sama-sama mempunyai kursi di DPRD. Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Enny.
Jamin Hak Konstitusional Parpol
Dikatakan Enny, bertolak pada pertimbangan hukum di atas apabila dikaitkan dengan permohonan pengujian Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, menurut Mahkamah kata “atau” dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada pada prinsipnya membuka peluang bagi calon dari partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memiliki akumulasi suara sah, in casu suara 25%. Namun, karena berlakunya norma Pasal 43 ayat (3) UU Pilkada, maka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD menjadi hilang atau tertutup.
Sebab, lanjut Enny, pasal tersebut telah menegasikan norma yang telah memberikan alternatif, in casu Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Batasan 25% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 adalah akumulasi perolehan suara karena partai politik tetap diakui keabsahannya dan diakui eksistensinya sebagai partai politik menurut Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilu, sampai Pemilu berikutnya sesuai dengan threshold dan persyaratan yang akan ditentukan ke depan oleh pembentuk undang-undang.
“Dengan telah dinyatakan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, oleh karena keberadaan Pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 a quo, sebagai bagian dari norma yang mengatur mengenai pengusulan pasangan calon,” tegas Enny.
Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah memeroleh suara sah dalam pemilu serta dalam upaya menghormati suara rakyat dalam pemilu.
“Dalam konteks demikian, dengan telah dibukanya peluang bagi perseorangan untuk mencalonkan diri dengan syarat-syarat tertentu, maka pengaturan mengenai ambang batas perolehan suara sah partai politik gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi tidak berdasar dan kehilangan rasionalitas jika syarat pengusulan pasangan calon dimaksud lebih besar daripada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 41 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d UU 10/2016,” ucap Enny.
Oleh karena itu, lanjut Enny, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu.
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda dari Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengajukan alasan berbeda (concurring opinion) dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
“Yang pada pokoknya yang concurring berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah memutus perkara a quo dengan konstitusional bersyarat sementara yang dissenting terhadap norma yang dilakukan pengujian telah konstitusional dan seharusnya Mahkamah menolak permohonan para Pemohon,” ujar Suhartoyo.
Pergerakan Saham Emiten Prabowo-Gibran Saat RUU Pilkada Batal Disahkan DPR
Sederet saham emiten-emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) diketahui dekat dengan koalisi pasangan Prabowo-Gibran, seperti misalnya saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk. (PMMP) yang terafiliasi Kaesang Pangarep tercatat tergelincir 1,85% pada penutupan perdagangan Kamis (22/8/2024) ke level Rp212 dengan kapitalisasi pasar Rp548,72 miliar.
Sepanjang tahun ini atau year to date (ytd), saham PMMP sudah melorot 19,08%.
PMMP merupakan emiten terafiliasi Kaesang Pangarep melalui PT Harapan Bangsa Kita atau GK Hebat. Adapun GK Hebat merupakan platform akselerator UMKM yang didirikan oleh anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini pada 2019 silam.
Selanjutnya, keluarga Prabowo tercatat ikut berpartisipasi dalam emiten teknologi PT WIR ASIA Tbk. (WIRG). Saat ini perusahaan tersebut dipimpin oleh Aryo PS Djojohadikusumo. Aryo merupakan putra kandung Hashim Djojohadikusumo, yang merupakan kakak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Saham WIRG, kemarin, terpantau melemah 1,23% ke posisi Rp80 sehingga kapitalisasi pasarnya menjadi Rp955,09 miliar.
Tak ketinggalan, Partai Golkar telah menyatakan dukungannya terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Aburizal Bakrie, generasi kedua konglomerasi Grup Bakrie, pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada Oktober 2009-Desember 2014.
Grup Bakrie memiliki sejumlah emiten yang tercatat di BEI dari berbagai lini bisnis, muai dari pertambangan, media massa, perkebunan, hingga yang terbaru kendaraan listrik melalui VKTR.
Pada penutupan perdagangan Kamis (22/8/2024), saham emiten Grup Bakrie seperti DEWA turun 4,35% ke level Rp66, saham ENRG turun 6,48% ke posisi Rp202, saham BNBR stagnan Rp28, saham BRMS turun 3,11% ke level Rp156, dan saham BUMI turun 3,19% ke level Rp91.
Lebih lanjut, saham VIVA, BTEL, ELTY, JGLE dan MDIA , kompak stagnan masing-masing di level Rp6, Rp50, Rp8, Rp8, Rp10.
Adapun, saham UNSP tercatat turun 2,38% ke level Rp82 , sedangkan saham emiten pendatang baru VKTR turun 0,71% ke level Rp139.
Masih dari petinggi Golkar, pada 28 Juni 2023, Agung Laksono menjadi komisaris PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. Emiten dengan kode saham CBRE ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan moda laut dalam negeri dan luar negeri. Tercatat, kemarin, sahamnya stagnan di level Rp20 dengan kapitalisasi pasar Rp90,76 miliar.
Sementara itu, emiten PT Menthobi Karyatama Raya Tbk. (MKTR) juga masuk di lingkaran Partai Berlambang Phon Beringin.
MKTR merupakan emiten Grup Maktour milik pengusaha Fuad Hasan Masyhur, yang juga menjadi mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dito merupakan salah satu kader muda di Partai Golkar.
MKTR memiliki berbagai lini bisnis yakni perdagangan CPO, manajemen truk dan tangki CPO, perkebunan kelapa sawit, hingga pengelolaan limbah. Pada penutupan perdagangan Kamis (23/8/2024), saham MKTR stagnan di posisi Rp120 dengan kapitalisasi pasar Rp1,45 triliun.
Selanjutnya, PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) juga merupakan emiten terafiliasi dengan kader senior Partai Golkar, yakni Luhut Binsar Pandjaitan. TOBA telah bertransformasi dari perusahaan batu bara, kemudian masuk ke bisnis energi baru terbarukan (EBT). Bahkan, bersama Grup PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), TOBA mengembangkan bisnis motor listrik Electrum, yang dinakhodai Pandu Sjahrir.
Pada penutupan perdagangan Kamis (22/8/2024), saham TOBA terpantau turun 1,02% ke level Rp390 dengan kapitalisasi pasar Rp3,19 triliun.
Dasco: RUU Pilkada tidak Akan Disahkan Hingga Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Syarat untuk mendaftarkan calon kepala daerah tetap mengacu pada putusan MK. [265] url asal
#demo-dpr #demo-ruu-pilkada #revisi-uu-pilkada #putusan-mk #putusan-mahkamah-kosntitusi #pilkada-dki-jakarta #anies-baswedan
(Republika - News) 22/08/24 20:32
v/14524983/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya tak akan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah ke KPU pada 27 Agustus 2024. Artinya, syarat untuk mendaftarkan calon kepala daerah tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco menjelaskan, pelaksaan rapat paripurna di DPR hampir selalu dilakukan pada hari Selasa dan Kamis, kecuali untuk rapat paripurna yang telah lama diagendakan. Sementara itu, pada Selasa (27/8/2024) merupakan hari dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU.
"Tentunya untuk paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat pimpinan bamus dan pengagendaan dalam rapat paripurna," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.
Menurut dia, rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada paling tidak harus dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 apabila maskh hendak dilakukan. Namun, saat itu sudah memasuki masa pendaftaran calon kepala daerah.
"Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan, karena masa pendaftaran sudah berlaku," kata Dasco.
Dengan keputusan itu, syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 tetap akan mengacu pada Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan MK. Artinya, PDIP bisa tetap mencalonkan kepala daerah di Pilgub DKI Jakarta dan Kaesang Pangarep tak bisa maju sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur di Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU pada Kamis pagi tak dapat dilaksanakan. Pasalnya, jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna itu hanya sekitar 86 orang dari total 575 orang yang ada, sehingga rapat paripurna tak memenuhi kuorum.
Tokoh NU Jakarta Dukung Masyarakat Tolak RUU Pilkada
Demonstrasi tolak RUU Pilkada meluas di sejumlah daerah [374] url asal
#demo-mahasiswa #putusan-mk-pilkada #ruu-pilkada #uu-pilkada-putusan-mk #tolak-revisi-uu-pilkada #demo-dpr #protes-dpr
(Republika - News) 22/08/24 18:40
v/14524993/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) DKI Jakarta, KH Taufik Damas mendukung masyarakat unjuk rasa menolak RUU Pilkada.
Menurut Taufik, DPR harus merespons aspirasi masyarakat dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi. “Pilar-pilar demokrasi harus ditegakkan kembali setelah dianggap loyo dalam pandangan masyarakat,” kata dia, kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Taufik juga mengajak semua pihak untuk ikut menegakkan nilai-nilai domokrasi yang sedang dilemahkan. Jika bukan mastarakat, siapa lagi yang bisa atau mau menegakkan demokrasi. Jangan berharap pada penguasa.
Dia mengatakan, masyarakat yang beradab harus hidup dalam suasana yang fair dan beradab. Politik harus dibersihkan dari praktik-praktik yang mengarah pada otoritarianisme. "Negeri ini milik kita semua, bukan milik keluarga!," ujar dia.
Sementara itu, massa aksi yang berada di Gerbang Pancasila atau belakang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, sempat memanas saat melakukan demonstrasi. Namun, suara adzan ashar sempat meredakan suasana panas massa aksi.
Berdasarkan pantauan Republika, massa sempat memaki DPR dan pemerintah saat aksi di Gerbang Pancasila Gedung DPR. Bahkan, massa sempat melempari aparat yang berjaga menggunakan tameng huru hara di dalam gerbang.
Namun, tak lama adzan ashar berkumandang. Salah seorang peserta aksi kemudian memberikan peringatan kepada teman-temannya untuk tenang terlebih dahulu selama adzan berkumandang.
"Hormati adzan, jangan ada kegiatan apa-apa dulu," kata salah seorang pesrta aksi berteriak.
Massa aksi itu pun mematuhi peringatan itu. Massa aksi sempat tenang selama beberapa saat ketika adzan berkumandang.
Usai adzan selesai, massa aksi kembali melakukan orasi. "DPR mah dewan penindas rakyat," kata salah seorang peserta aksi.
Dalam aksi itu, massa juga memasang sejumlah spanduk bertuliskan "Jokowi Manusia Rakus", "Mahkamah Adik", dan lainnya.
Diketahui, demonstrasi yang terjadi pada Kamis (22/8/2024) merupakan buntut dari polemik penolakan publik terhadap RUU Pilkada, kaitannya dengan batas usia cagub/cawagub.
Puncak perkara yang membuat massa turun berdemonstrasi adalah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dengan sigap dan tanggap menyepakati RUU tersebut. Inti dari beleid tersebut pada akhirnya akan melenggangkan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilgub.
Kondisi itu ditanggapi publik sebagai ‘dejavu’. Sebab sebelumnya melalui MK soal batas usia capres/cawapres, putra sulung Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka akhirnya berhasil mendaftar sebagai wapres dalam Pilpres 2024, bahkan menang dan menjadi RI 2 periode 2025—2029. Tak ayal, Jokowi pun menjadi bulan-bulanan publik.
Simak Pengalihan Rute Transjakarta Imbas Demo di Depan Gedung DPR
Transjakarta) melakukan pengalihan rute dari arah Pluit dan Arah Pinang Ranti akibat aksi demo yang tidak kondusif. [295] url asal
#pengalihan-rute-transjakarta #transjakarta #rute-transjakarta #demo-dpr #demo-uu-pilkada #dpr
(Bisnis.Com - Ekonomi) 22/08/24 18:39
v/14524047/
Bisnis.com, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan pengalihan rute dari arah Pluit dan Arah Pinang Ranti akibat aksi demo yang semakin tidak kondusif.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Kusuma Wardhani menjelaskan mengingat pendemo di depan DPR MPR sudah tidak kondusif dan tol diblokade mahasiswa sekitar jam 15:50 WIB, maka dari itu di ambil tindakan pengalihan jalur VIA KOR 1.
Secara lebih rinci yaitu arah pluit di mana bus selepas pelayanan di semanggi ambil kiri turun ke bawah ke jalur kor 1 - TL Sarinah keluar jalur -TL Bank Indonesia belok kiri - Jln. Kebon Sirih - Hotel Millenium belok kiri - Jln. Fachrudin - Jati Baru Lurus - Jln. Cideng Barat - TL Tarakan belok Kiri-Tomang - Tanjung Duren.
Sementara arah Pinang Ranti yaitu bus selepas pelayanan di halte tanjung duren di TL tomang belok kiri - RS Tarakan- belok kanan Jalan Cideng Barat - Jati Baru - Jalan Kebon Sirih - ambil jalur kor 1- Semanggi & pelayanan awal di halte Widya Candra arah pinang ranti.
Ayu menjelaskan Pelayanan Pluit-Pinang Ranti (9) dialihkan dari pluit via koridor 1. Sementara itu Pelayanan Grogol-PGC (9A) Perdanan dialihkan dari pinang ranti via koridor 1.
Sebelumnya, terdapat beberapa informasi pengalihan yang terus dilakukan Transjakarta di platform X. Beberapa di antaranya adalah pemendekan rute beberapa koridor hingga pengalihan rute.
Seperti yang diketahui, sejumlah kelompok dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa guna menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada usai Baleg DPR menyepakati revisi tersebut pada Rabu (21/8) dan rencananya RUU akan disahkan DPR pada Kamis (22/8).
Para aktivis ini menyuarakan bahwa ada dugaan revisi UU Pilkada sebagai upaya untuk menganulir dua putusan MK terkait pilkada, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII oleh Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah lewat revisi UU Pilkada.
Ikut Demo di DPR, Eks Menteri Jokowi Sebut Ini Momen Kritis!
Mantan Menteri Perdagangan era Pemerintahan Jokowi periode pertama, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ikut menyuarakan aspirasinya saat demo. [349] url asal
#demo-dpr #tom-lembong #uu-pilkada #revisi-uu-pilkada #demo-revisi-uu-pilkada
(detikFinance - Perencanaan Keuangan) 22/08/24 13:17
v/14522428/
Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan era Pemerintahan Jokowi periode pertama, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ikut menyuarakan aspirasinya saat demo #KawalputusanMK di gedung DPR, Kamis (22/2024). Demo ini meolak revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pemda) yang menganulir putusan MK.
Tom Lembong menyuarakan orasi terkait dengan keruntuhan demokrasi. Menurutnya, kejadian ini merupakan sebuah momen historis dan kritis bagi Bangsa Indonesia. Katanya, saat ini Indonesia tengah berada di sebuah persimpangan.
"Ini momen yang historis, ini momen yang kritis. Kita di sebuah persimpangan, negara kita di sebuah persimpangan. Dan kita saat ini lagi menentukan masa depan, bukan hanya untuk diri kita, tapi untuk anak, cucu, dan generasi-generasi berikut," kata Tom Lembong, dalam orasinya.
Menurutnya, rakyat Indonesia harus mengambil sikap. Dalam catatan sejarah Indonesia, lanjut Tom Lembong, apabila demokrasi diruntuhkan dan lembaga-lembaga negara kehilangan wibawanya, kesengsaraan menanti masa depan NKRI.
"Sejarah menunjukkan, begitu demokrasi diruntuhkan, begitu lembaga-lembaga negara, wibawanya mulai dihilangkan. Itulah langkah-langkah pertama menuju kemiskinan, menuju kesengsaraan," ujar Tom Lembong.
"Pelan-pelan kebebasan akan hilang, peluang untuk berkarya akan hilang. Peluang untuk melayani alas sebenar wadah pelan-pelan akan berjaya. Itu adalah bukti dari sejarah. Jadi, mari kita berjuang," sambungnya.
Selaras dengan itu, ia mengajak masyarakat untuk tertib dan damai dalam mengawal isu ini. Menurutnya, jangan sampai kemarahan yang menguasai rakyat justru malah membuat situasi semakin memburuk.
"Bahwa kita marah, bukan berarti kita tidak bisa damai. Bahwa kita marah, bukan berarti kita tidak bisa tertib. Mari kita tunjukkan, teman-teman, ibu bapak, bahwa kita adalah kalangan yang beradab. Kita adalah kalangan yang tertib, kalangan yang menegarkan konstitusi," tegasnya.
Tom Lembong juga menyatakan bahwa dirinya hadir dalam demo kali ini tidak mengatasnamakan kalangan manapun, Eks tim sukses Anies-Cak Imin itu mengaku mewakili istri dan anaknya.
"Kehadiran Anda semua pada momen yang historis, momen yang kritis. Saya di sini, saat ini, berdiri di sini, mewakili diri saya sendiri. Saya tidak berdiri di sini mewakili 01, tidak berdiri di sini mewakili 02, tidak berdiri di sini mewakili 03. Tapi, sudah dapat titipan dari istri dan anak saya. Saya ikut mewakili keluarga istri anak saya," pungkasnya.
(shc/das)