#30 tag 24jam
Emiten Tekstil (POLY) Bantah Satgas BLBI, Tolak Dikaitkan Bos Texmaco Marimutu Sinivasan
Emiten tekstil PT Asia Pacific Fibers Tbk. (POLY) atau APF menolak dikaitkan dengan Marimutu Sinivasan. [388] url asal
#marimutu-sinivasan #obligor-blbi #blbi #texmaco #marimutu-imigrasi #buron-blbi
(Bisnis.Com) 12/09/24 13:21
v/14976840/
Bisnis.com, JAKARTA -- Emiten tekstil PT Asia Pacific Fibers Tbk. (POLY) atau APF menolak dikaitkan dengan Marimutu Sinivasan yang merupakan penunggak Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI sekaligus pemilik Grup Texmaco.
Sebelumnya, pernyataan itu diungkap oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Dia mengatakan, Marimutu sebagai Bos Texmaco sempat membayar utang kepada negara melalui PT APF sebesar Rp1 miliar.
"Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya. Tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk, anak perusahaan Grup Texmaco," kata Rionald dalam keterangannya, Senin (9/9/2024)
Adapun, VP Business Communications and PR APF, Prama Yudha Amdan menyatakan bahwa pernyataan dari Rionald itu keliru. Sebab, APF bukan anak usaha dari Texmaco Group.
"Pernyataan bahwa APF sebagai anak perusahaan Texmaco Group adalah tidak benar. APF saat ini beroperasi secara independen baik secara legal, operasional maupun finansial serta tidak memiliki perusahaan induk usaha," kata Prama dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Dia juga menjelaskan awal mula pendirian dari APF. Pada 1984, Texmaco Group mendirikan perusahaan industri serat dan benang polyester bernama Polysindo Eka Perkasa Tbk.
Kemudian, pada 2005 perusahaan itu dinyatakan pailit dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat sebagai kreditor. Kemudian, Polysindo mengajukan rencana perdamaian kepada semua kreditur yang diterima dan disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rencana perdamaian itu disahkan melalui putusan No.43/ PAILIT/ 2004/ PN.NIAGA. JKT. PST Jo. No.01 K/N/2005 tertanggal 16 November 2005. Hasilnya, dalam putusan itu terjadi konversi utang menjadi saham serta penyertaan modal kerja baru kepada Polysindo.
"Proses konversi ini mengubah komposisi pemegang saham dan mendelusi kepemilikan Texmaco," tambahnya.
Prama menambahkan, melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini membuat Polysindo melepaskan diri dari kepemilikan Texmaco Grup dan mulai beroperasi secara independen.
"Tidak ada saham tercatat yang dalam pengendalian Texmaco Group maupun Marimutu Sinivasan. Pada 2009 Polysindo kemudian rebranding menjadi PT Asia Pacific Fibers Tbk," imbuhnya.
Bicara soal pembayaran Rp1 miliar, Prama menyampaikan bahwa itu merupakan itikad baik dari pihak ya sebagai commitment fee untuk pembahasan proposal restrukturisasi.
Pembayaran itu langsung diberikan kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Satgas BLBI melalui rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada (19/1/2022).
"Komitmen tersebut kemudian kami cantumkan sebagai dari total komitmen sebesar Rp10.000.000.000 itikad baik untuk sejalan dengan persetujuan proposal restrukturisasi yang disampaikan pada 15 Agustus 2022," pungkasnya.
APF Bantah Pernyataan Satgas BLBI, Klaim Tak Ada Hubungan dengan Marimutu Sinivasan
Satgas BLBI amankan obligor Marimutu Sinivasan saat hendak kabur ke Malaysia. Marimutu memiliki utang besar kepada negara, namun APF bantah keterkaitan. [634] url asal
#marimutu-sinivasan #texmaco-group #satgas-blbi #utang-negara
(detikFinance - Sosok) 12/09/24 11:43
v/14969670/
Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengamankan obligor Marimutu Sinivasan saat hendak kabur ke Malaysia. Penangkapan bos Texmaco Group ini dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Berdasarkan catatan detikcom, Marimutu Sinivasan melalui Texmaco Group memiliki kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara sebesar Rp 31.722.860.855.522 (Rp 31,7 triliun) dan US$ 3.912.137.145. Sampai saat ini utang yang dibayarkan masih relatif kecil.
Terkait penangkapan ini, Satgas BLBI sempat menyampaikan bahwa Marimutu pernah melakukan pembayaran utang kepada negara sebesar Rp 1 miliar melalui PT Asia Pacific Fibers, Tbk. (APF)
Menanggapi pernyataan itu, Business Communications and PR APF Prama Yudha Amdan dengan tegas membantah segala informasi yang sempat disampaikan Satgas BLBI. Sebab saat ini perusahaan tidak memiliki hubungan apapun dengan obligor Texmaco Group ataupun Marimutu.
"Pernyataan bahwa APF sebagai anak perusahaan Texmaco Group adalah tidak benar. APF saat ini beroperasi secara independen baik secara legal, operasional maupun finansial serta tidak memiliki perusahaan induk usaha," kata Prama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2024).
Ia menjelaskan pada awalnya Texmaco Group mendirikan PT Polysindo Eka Perkasa Tbk yang bergerak di industri serat dan benang polyester pada 1984 lalu. Namun pada 2005, PT Polysindo Eka Perkasa dinyatakan pailit di mana Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan tercatat sebagai kreditor.
Polysindo kemudian mengajukan rencana perdamaian kepada semua kreditur yang diterima dan disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui putusan No.43/ PAILIT/ 2004/ PN. NIAGA. JKT. PST Jo. No.01 K/N/2005 tertanggal 16 November 2005.
Dalam perdamaian tersebut terjadi konversi utang menjadi saham serta penyertaan modal kerja baru kepada Polysindo. Proses konversi ini mengubah komposisi pemegang saham dan mendelusi kepemilikan Texmaco.
Atas dasar putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini, Polysindo beroperasi secara independen dan tidak memiliki afiliasi kepemilikan dari Texmaco Group. Sehingga sejak saat itu tidak ada lagi saham tercatat yang dalam pengendalian Texmaco Group maupun Marimutu Sinivasan. Barulah pada 2009 Polysindo kemudian rebranding menjadi PT Asia Pacific Fibers Tbk.
"Sejak 2005 hingga hari ini kami telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan yang mayoritas diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," terangnya.
Selain itu, Prama dengan tegas juga membantah pernyataan BLBI yang mengatakan bahwa Marimutu Bara pernah melakukan pembayaran utang kepada negara melalui perusahaan.
"Pernyataan 'Marimutu melakukan pembayaran utang sebesar Rp 1 miliar yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco." adalah tidak benar," tegasnya.
Ia menjelaskan interaksi perusahaan dengan Satgas BLBI pertama kali terjadi saat memenuhi panggilan Satgas terkait status APF pada 25 Agustus 2021. Kala itu perusahaan sudah menyampaikan bahwa mereka sudah tidak memiliki hubungan apapun dengan Texmaco Group ataupun Marimutu.
"Kami memaparkan bahwa APF tidak lagi menjadi bagian dari Texmaco Group dan menjelaskan maksud kami menindaklanjuti proposal restrukturisasi sebagai solusi
permasalahan APF sebagaimana pembicaraan sebelumnya," jelas Prama.
Kemudian pada 18 Januari 2022, perusahaan kembali memenuhi panggilan rapat oleh Satgas BLBI (POKJA B) yang meminta itikad (komitmen) baik untuk membahas penyelesaian kasus utang tersebut. Karena hal inilah perusahaan melakukan pembayaran utang sebesar Rp 1 miliar.
"Kami kemudian menyanggupi pemenuhan itikad baik tersebut dengan melakukan pembayaran sebesar Rp 1 miliar sebagai commitment fee untuk memulai pembahasan proposal restrukturisasi," terangnya.
Artinya pembayaran ini dimaksudkan sebagai itikad baik dengan melunasi sebagian biaya penyelesaian restrukturisasi utang perusahaan, bukan membayarkan utang Texmaco Group atau Marimutu kepada negara.
Ia menyebut pembayaran ini dilakukan pada tanggal 19 Januari 2022 kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Satgas BLBI melalui rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Surat pengantar dan bukti pembayaran ini juga kami tembuskan kepada Bapak Ketua Satgas. Komitmen tersebut kemudian kami cantumkan sebagai dari total komitmen sebesar Rp 10 miliar itikad baik untuk sejalan dengan persetujuan proposal restrukturisasi yang disampaikan pada 15 Agustus 2022," pungkasnya.
Simak Video: Satgas BLBI Berhasil Sita Rp 34,6 T Aset Pengemplang
Satgas BLBI: Marimutu Sinivasan Tak Niat Bayar Utang Rp8 T ke Negara
Satgas BLBI menyebut Marimutu Sinivasan tak berniat melunasi utang Rp8 triliun ke negara karena baru bayar sekali sebesar Rp1 miliar. [471] url asal
#marimutu-sinivasan #satgas-blbi #blbi #buron-blbi #texmaco
(CNN Indonesia - Ekonomi) 10/09/24 15:14
v/14951358/
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengatakan sampai saat ini Marimutu Sinivasan sebagai obligor tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang kepada negara. Karenanya, upaya pencegahan yang dilakukan petugas imigrasi sangat diapresiasi.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor atau debitur BLBI yang ia tangani. Total utang Bos Texmaco itu mencapai Rp8 triliun dan pembayaran baru dilakukan satu kali sebesar Rp1 miliar.
"Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai saat ini, Marimutu tidak menunjukkan iktikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya. Tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk, anak perusahaan Grup Texmaco," kata Rionald dalam keterangan resmi, Selasa (10/9).
Rionald merinci Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar US$3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10 persen), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10 persen).
"Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp6,044 triliun," ujar Rionald.
Selain penyitaan, upaya lain yang telah dilakukan Satgas demi mengembalikan uang negara adalah, melelang jaminan atau harta kekayaan lain Marimutu ataupun Grup Texmaco dan memproses pembayaran kompensasi pailit terkait aset-aset, dengan rincian sebagai berikut:
1. Penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1,26 miliar;
2. Penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361,724 juta;
3. Menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang-Semarang (atas SHGB 12/Nolokerto) sebesar Rp429,73 juta;
4. Menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa: penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp5,11 miliar dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp2,33 miliar;
5. menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) sebesar Rp900,36 juta;
6. Menerima angsuran pembayaran yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fiber, Tbk. sebesar Rp1 miliar;
7. penjualan secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang sebesar Rp23,44 miliar.
"Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan dan penjualan atas aset Marimutu yang tersebar di seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari kasus BLBI," tegas Rionald.
Sebelumnya, petugas imigrasi berhasil mencegat Marimutu Sinivasan yang berupaya kabur ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada tanggal 8 September 2024. Berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan.
Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Kemenkeu Ungkap Kasus BLBI Belit Marimutu Sinivasan hingga Mau Kabur ke Malaysia
Satgas BLBI mencekal Marimutu Sinivasan hingga Desember 2024. Ia dilarang keluar negeri terkait utang besar Texmaco Group kepada negara. [1,060] url asal
#kemenkeu #blbi #marimutu-sinivasan #texmaco-group
(detikFinance - Moneter) 10/09/24 08:59
v/14947319/
Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengungkapkan obligor BLBI Marimutu Sinivasan dicekal ke luar negeri hingga Desember 2024. Artinya sampai periode tersebut, bos Texmaco Group itu dilarang keluar wilayah Indonesia.
"Cekalnya berdasarkan laporan dari staf itu nanti akan berakhir di Desember. Jadi memang pada masa ini yang bersangkutan tidak bisa pergi dari wilayah Indonesia," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Rionald yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan pun mengapresiasi jajaran petugas Imigrasi yang telah menangkap Marimutu Sinivasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Ia diduga hendak kabur ke Malaysia.
"Saya terima kasih sekali bahwa Imigrasi membantu kita dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu," ucapnya.
Berdasarkan catatan detikcom, Marimutu Sinivasan melalui Texmaco Group memiliki kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara sebesar Rp 31.722.860.855.522 dan US$ 3.912.137.145. Sampai saat ini utang yang dibayarkan masih relatif kecil.
"Sudah ada usaha tapi so far yang kita terima baru sekitar Rp 30 miliaran, masih rendah sekali," ucap Rionald.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Silmy Karim membenarkan penangkapan Marimutu Sinivasan untuk dicegah ke luar negeri. Paspor milik Bos Texmaco Group itu ditahan dan selanjutnya prosesnya diserahkan ke Satgas BLBI.
"Ditahan paspornya untuk selanjutnya Satgas BLBI lah yang berurusan dengan yang bersangkutan. Nggak ditahan (orangnya), dia kan dengan Satgas BLBI urusan perdata (utang)," ucap Silmy Karim kepada wartawan.
Kronologi Kasus BLBI Marimutu Sinivasan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menjelaskan mengenai posisi Grup Texmaco sebagai obligor BLBI. Ia mengatakan pada saat terjadi krisis keuangan tahun 1998, Grup Texmaco meminjam uang ke berbagai bank, mulai dari bank BUMN hingga swasta.
"Kemudian bank-bank tersebut di-bailout atau ditalangi oleh pemerintah pada saat terjadi krisis dan penutupan bank," katanya dalam konferensi pers tersebut.
Pinjaman yang tercatat dari Grup Texmaco, lanjut Sri Mulyani, untuk divisi engineering mencapai Rp 8,08 triliun dan US$ 1,24 juta. Kemudian untuk divisi tekstilnya ada pinjaman sebesar Rp 5,28 triliun dan USD 256,59 ribu. Belum lagi ditambah pinjaman dalam bentuk mata uang lainnya.
Utang tersebut dalam status macet saat terjadi krisis sehingga pada saat bank-bank tersebut dilakukan bailout oleh pemerintah, hak tagih dari bank-bank yang sudah diambil alih oleh pemerintah dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Dan dalam proses ini pun pemerintah selama ini masih cukup suportif terhadap Grup Texmaco, termasuk pada saat itu justru karena divisi tekstilnya masih tetap bisa berjalan, pemerintah melalui bank BNI memberikan penjaminan terhadap L/C-nya (letter of credit)," jelas Sri Mulyani.
Di dalam prosesnya, Grup Texmaco telah melakukan agreement atau persetujuan dengan pemerintah mengenai master of restructuring agreement yang ditandatangani sendiri oleh pemilik Texmaco. Dalam hal itu, telah setuju bahwa utang dari 23 operating company Grup Texmaco akan direstrukturisasi dan dialihkan pada 2 holding company yang ditunjuk oleh pemiliknya, yaitu PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.
Untuk membayar kewajiban yang dimiliki oleh Grup Texmaco, pada waktu itu disetujui bahwa Texmaco akan mengeluarkan exchangeable bond, di mana itu menjadi pengganti dari utang-utang yang sudah dikeluarkan melalui bank yang dijamin oleh holding company yang ditunjuk tersebut. Exchangeable bond tersebut memiliki bunga untuk rupiah dengan tenor 10 tahun sebesar 14% dan untuk yang non rupiah atau dolar AS sebesar 7%.
"Di dalam perkembangannya, kembali lagi Grup Texmaco gagal membayar dari kupon exchangeable bond yang diterbitkan pada tahun 2004. Dengan demikian, pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bond tersebut," jelas Sri Mulyani.
Kemudian, pada 2005, kembali pemilik Grup Texmaco mengakui utangnya kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51, di mana pemilik menyampaikan bahwa hak tagih pemerintah kepada Texmaco sebesar Rp 29 triliun berikut jaminannya.
Mereka menjanjikan akan membayar utangnya kepada pemerintah melalui operating company dan holding company yang dianggap masih baik, termasuk untuk membayar letter of credit (L/C) yang kala itu diterbitkan pemerintah untuk membantu perusahaan tetap beroperasi.
"Akan membayar tunggakan L/C yang waktu itu sudah diterbitkan oleh pemerintah untuk mendukung perusahaan tekstilnya sebesar US$ 80.570.000," sambungnya.
Bahkan dalam berbagai publikasi di media massa, pemilik Grup Texmaco mengatakan utangnya ke pemerintah hanya Rp 8 triliun. Padahal akta kesanggupannya sudah menyebutkan memiliki utang Rp 29 triliun plus USD 80,5 juta atas L/C yang diterbitkan, namun tidak dibayarkan juga.
"Jadi dalam hal ini pemerintah sudah berkali-kali memberikan ruang bahkan mendukung agar perusahaannya yang memang masih jalan bisa berjalan, namun tidak ada sedikitpun ada tanda-tanda akan melakukan itikad untuk membayar kembali," tutur Sri Mulyani.
Pemerintah melakukan eksekusi terhadap aset Grup Texmaco yang menurut Sri Mulyani selama lebih dari 20 tahun diberikan ruang dan waktu, kesempatan, dukungan dengan memberikan L/C jaminan hingga jaminannya itu terambil. Aset yang disita berupa lahan seluas 4.794.202 meter persegi.
Tanggapan Marimutu Sinivasan
Sebelumnya pada 7 Desember 2021, Marimutu Sinivasan pernah menerangkan posisinya dalam kasus BLBI. Dia menyatakan tidak pernah mendapatkan BLBI.
"Saya ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007," katanya dalam keterangan pers.
Meski begitu, dia mengakui bahwa Grup Texmaco punya utang kepada negara. Utang itu sebesar Rp 8.095.492.760.391 atau setara USD 558.309.845 (kurs Rp 14.500).
"Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000," jelasnya.
Laporan itu sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.
"Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan (Dirut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo (Menteri Keuangan)," ungkapnya.
Dengan mengakui utang itu, Marimutu Sinivasan pun ingin membayar utang tersebut dan meminta waktu 7 tahun ke depan. "Saya beriktikad baik untuk menyelesaikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya (total 7 tahun)," lanjutnya.
Marimutu Sinivasan mengaku sempat berkali-kali menulis surat selama lebih dari 20 tahun terakhir untuk beraudiensi dengan Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menyelesaikan kewajiban itu. "Namun permintaan saya tidak mendapat tanggapan," ungkapnya.
(aid/kil)
Marimutu Ditangkap Imigrasi, Bos Texmaco Ini Utang BLBI Rp92 Triliun!
Satuan Tugas BLBI atau Satgas BLBI tercatat pernah memanggil bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan terkait utang BLBI [870] url asal
#satgas-blbi #marimutu #marimutu-sinivasan #blbi #bantuan-likuiditas-bank-indonesia #blbi #texmaco #marimutu-texmaco
(Bisnis.Com) 10/09/24 07:58
v/14950791/
Bisnis.com, JAKARTA -- Petugas Imigrasi mencegah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, Marimutu Sinivasan alias MS (87), saat akan kabur ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Marimutu adalah pemilik group usaha Texmaco. Ia diketahui pernah ditagih Satgas BLBI sebesar Rp92 triliun ke pemerintah. Menurut pihak Imigrasi, Marimutu akan kabur ke luar negeri melalui pos lintas batas Entikong kemudian menuju Kuching, Malaysia.
Adapun kronologi pencegahan terhadap Marimutu bermula ketika petugas konter Imigrasi melakukan pemindaian paspor. Petugas itu mendapati bahwa paspor MS identik cekal 100%. MS kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat
Imigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa MS masuk dalam daftar cekal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, MS merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Ia didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikarenakan yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.
“Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.
Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” ungkap Silmy Karim, Senin (09/08/2024).
Tagihan Satgas BLBI
Sementara itu, Satuan Tugas BLBI atau Satgas BLBI tercatat pernah memanggil bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan terkait utang BLBI senilai Rp32,8 triliun dan US$3,9 miliar atau Rp59,2 triliun kurs Rp15.155 per dolar AS. Utang Marimutu jika digabungkan senilai Rp92 triliun.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam pengumuman di harian Bisnis Indonesia Senin (27/3/2023) lalu, memperinci total oustanding tagihan kepada Marimutu tersebut terdiri dari kewajibannya sebagai obligor Bank Putra Multikarsa senilai Rp790,5 miliar.
Selanjutnya utang Grup Texmaco senilai Rp31,7 miliar dan US$3,9 miliar, utang PT Jaewon Jaya Indonesia senilai Rp147,7 miliar, serta utang PT Super Mitory Utama senilai Rp145,6 miliar.
Satgas meminta para penunggak utang BLBI tersebut untuk menemui Ketua Kelompok Kerja alias Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B di Ruang Rapat Satgas BLBI Gedung Syafruddin Prawiranegara Lantai 4 Utara Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta Pusat pada hari Rabu (12/4/2023) pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Pernah Ajukan Gugatan
Dalam catatan Bisnis, pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait nilai utang yang pantas dibayar kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Gugatan tersebut, teregister dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Rencananya, gugatan mulai disidangkan pada 12 Januari 2022.
“Sebagai WNI yang patuh dan bertanggungjawab, saya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) saya kepada negara. Namun, karena ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut, maka saya mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar,” kata Sinivasan dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/1/2022).
Sinivasan menjelaskan gugatan tersebut diajukan karena Pengadilan lah yang berhak menentukan besarnya utang tersebut. Menurut dia selama ini ada sedikitnya empat versi nilai utang Grup Texmaco.
“Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco,” tutur Sinivasan.
Dia pun memamaprkan empat versi nilai utang Grup Texmaco. Pertama, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sebesar Rp8.095.492.760.391 (setara dengan US$558.309.845,5 dengan kurs US$1 = Rp14.500).
Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.
Dia menyebut Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Saifuddien Hasan; Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Cacuk Sudarijanto; dan diketahui oleh Menteri Keuangan Bambang Sudibyo.
Kedua, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp29 triliun plus tunggakan L/C sebesar US$80,57 juta. Angka utang sebesar ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan No. 51 pada tanggal 16 Juni 2005.
Ketiga, utang Grup Texmaco kepada negara sekitar Rp38 triliun. Utang komersial ini terdiri dari Rp 790.557.000.000 tidak termasuk BIAD (berdasarkan surat Menkeu No. S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009); Rp 162.578.137.002,60 termasuk BIAD (berdasarkan penetapan jumlah piutang negara No. PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018); Rp 160.266.860.683,60 termasuk BIAD (berdasarkan jumlah piutang negara No. PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018); dan Rp 14.343.028.015.183, US$ 1.614.371.050, JPY 3.045.772.989, dan FRF 151.585 (berdasarkan Master Restructuring Agreement for Texmaco Group (MRA) No. 10 tanggal 23 Mei 2001.
Perhitungan utang ini berasal dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Stagas BLBI) dengan surat No. S-820/KSB/2021.
Keempat, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sekitar Rp93 triliun, yang terdiri atas Rp 31.722.860.855.522 dan US$ 3.912.137.145. Utang komersial ini didasarkan pada Surat Paksa No. SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan ditandangani oleh Des Arman.
Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T
Komisi II DPR telah menyetujui usulan tambahan anggaran oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebesar Rp 27,8 triliun. [864] url asal
#ikn #oikn #dpr #anggaran #marimutu-sinivasan #texmaco #low-tuck-kwong #forbes #hartono #pulau-rempang #kota-batam #entikong #orang-kaya #bbm-bersubsidi #daya-beli #rempang-eco-city #blbi
(Bisnis Tempo) 10/09/24 06:55
v/14946789/
TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terpopuler ekonomi dan bisnis hingga Senin malam, 10 September 2024 dimulai dari Komisi II DPR telah menyetujui usulan tambahan anggaran oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp 27,8 triliun. Angka ini menambah jumlah anggaran OIKN pada Tahun Anggaran 2025 menjadi Rp 28,3 triliun.
Disusul, nama Marimutu Sinivasan kembali menjadi perhatian ketika petugas Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berhasil mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga hendak ke Kuching, Malaysia, Minggu, 8 September 2024.
Selanjutnya, Low Tuck Kwong berhasil disusul oleh Hartono bersaudara dan kini berada di peringkat 4 sebagai orang paling tajir di Indonesia versi Majalah Forbes per 9 September 2024.
Berikutnya, setahun lalu, tepatnya Kamis, 7 September 2023, warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau bentrok dengan ribuan aparat gabungan tentara dan polisi.
Terakhir, anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, minta pemerintah menunda rencana pembatasan distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, langkah ini akan memperlemah daya beli masyarakat kelas menengah.
Kelima berita ini paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co.
Berikut ringkasan lima berita yang trending tersebut:
Selanjutnya: 1. DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk Pembangunan IKN....
<!--more-->
1. DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk Pembangunan IKN Tahun Depan
Komisi II DPR telah menyetujui usulan tambahan anggaran oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp 27.814.516.000.000 atau sekitar Rp 27,8 triliun. Angka ini menambah jumlah anggaran OIKN pada Tahun Anggaran menjadi Rp 28,3 triliun.
“Sehingga secara total kebutuhan anggaran OIKN Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp 28,3 triliun,” kata Plt. Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis pada Senin, 9 September 2024.
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin hari ini. Raja Juli berharap dengan disetujuinya usulan tambahan anggaran untuk 2025 ini, OIKN dapat mengelolanya secara akuntabel. “Mudah-mudahan kita bisa mengelola secara akuntabel, transparan, dan kembali mendapatkan WTP dari BPK pada tahun depan,” ujarnya.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Ini Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T ke Negara
Nama Marimutu Sinivasan kembali menjadi perhatian ketika petugas Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berhasil mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga hendak ke Kuching, Malaysia, Minggu, 8 September 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Ardianto menyatakan petugas Kantor Imigrasi di Lintas Batas Entikong berhasil mencegah upaya bos Texmaco Group, yang dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Kementerian Keuangan karena tunggakan utang puluhan triliun rupiah ke negara.
"Saat itu yang bersangkutan diketahui berada di dalam mobil Alphard hendak masuk ke wilayah Kuching, Malaysia," kata Tito.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. 10 Orang Terkaya di Indonesia Awal September 2024, Hartono Bersaudara....
<!--more-->
3. 10 Orang Terkaya di Indonesia Awal September 2024, Hartono Bersaudara Salip Low Tuck Kwong
Majalah bisnis terkemuka asal Amerika Serikat, Forbes, selalu memperbarui peringkat daftar orang terkaya di dunia, termasuk Indonesia, melalui laman resminya Forbes Real Time Billionaires.
Memasuki bulan kesembilan tahun ini, sudah saatnya untuk mengetahui informasi terbaru mengenai daftar orang terkaya di Indonesia awal September 2024.
Seperti diketahui, Indonesia memiliki sejumlah pengusaha sukses yang masuk jajaran konglomerat karena bisnisnya sudah menghasilkan keuntungan jutaan dolar.
Dari periode sebelumnya, tidak banyak perubahan yang terjadi dalam daftar 10 orang terkaya di Indonesia. Hanya saja, Low Tuck Kwong berhasil disusul oleh Hartono bersaudara dan kini berada di peringkat 4 sebagai orang paling tajir di Indonesia per 9 September 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Setahun Tragedi Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?
Setahun lalu, tepatnya Kamis, 7 September 2023, warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau bentrok dengan ribuan aparat gabungan tentara dan polisi. Peristiwa itu buntut penolakan warga setempat terkait wacana pemerintah merombak Pulau Rempang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) bertajuk Rempang Eco City.
Warga Pulau Rempang menolak digusur dan direlokasi ke Pulau Galang. Musababnya, mereka mengklaim wilayah tersebut telah lama mereka tinggali sejak sebelum kemerdekaannya. Banyak nilai sejarah yang akan hilang jika perkampungan tua di Pulau Rempang akan digusur.
Di sisi lain pemerintah mengatakan bahwa Pulau Rempang telah diserahkan kepada entitas pengusaha sejak awal 2000-an dalam bentuk hak guna usaha alias HGU. Namun, lahan tersebut tak kunjung digarap oleh investor dan tak pernah dikunjungi. Namun, pada 2021, saat investor masuk, wilayah tersebut ternyata berpenghuni.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Anggota Dewan Minta Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi....
<!--more-->
5. Anggota Dewan Minta Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi per 1 Oktober: Bisa Munculkan Gejolak Sosial
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, minta pemerintah menunda rencana pembatasan distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, langkah ini akan memperlemah daya beli masyarakat kelas menengah.
“Menurut saya memang sebaiknya Pemerintah menunda rencana pembatasan BBM bersubsidi 1 Oktober 2024. Karena kalau ini dilakukan akan semakin memukul kelas menengah," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis pada Senin, 9 September 2024. Jika masyarakat kelas menengah bermasalah menurutnya hal ini akan berdampak pada aktivitas ekonomi lebih luas.
Wakil Ketua Fraksi PKS itu khawatir penerapan kebijakan ini akan memperparah kondisi ekonomi nasional yang sedang tertekan. Dia menilai jika rencana ini dipaksakan akan memicu gejolak sosial. “Bukan tidak mungkin akan menimbulkan gejolak sosial,” kata dia.
Berita selengkapnya baca di sini.
Terkini Bisnis: Awal Mula Marimutu Sinivasan Terjerat Utang Rp95 Triliun, Cara Cek Keaslian e-Meterai Seleksi CPNS
Petugas Kantor Imigrasi di Lintas Batas Entikong berhasil mencegah upaya bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan yang dicegah bepergian ke luar negeri. [440] url asal
#marimutu-sinivasan #e-meterai #utang #cpns #texmaco #pulau-rempang
(Bisnis Tempo) 09/09/24 18:00
v/14947973/
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin sore, 9 September 2024 dimulai dengan cerita awal mula bos Texmaco Marimutu Sinivasan terjerat utang Rp95 triliun ke negara.
Kemudian informasi mengenai empat cara cek keaslian e-meterai agar pendaftar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 bebas dari penipuan.
Selain itu berita tentang setahun tragedi di Pulau Rempang. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut.
1. Ini Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp95T ke Negara
Nama Marimutu Sinivasan kembali menjadi perhatian ketika petugas Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berhasil mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga hendak ke Kuching, Malaysia, Minggu, 8 September 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Ardianto menyatakan petugas Kantor Imigrasi di Lintas Batas Entikong berhasil mencegah upaya bos Texmaco Group, yang dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Kementerian Keuangan karena tunggakan utang puluhan triliun rupiah ke negara.
"Saat itu yang bersangkutan diketahui berada di dalam mobil Alphard hendak masuk ke wilayah Kuching, Malaysia," kata Tito.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Agar Daftar CPNS Bebas Kena Penipuan e-Meterai: 4 Cara Cek Keasliannya
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2024 mewajibkan pelamar untuk menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen pendaftaran.
E-meterai ini bisa dibeli melalui situs resmi yang dikelola oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni di laman meterai-elektronik.com.
Namun, tingginya minat masyarakat untuk mendaftar CPNS 2024 membuat beberapa pelamar mengeluh kesulitan membeli e-meterai dari situs resmi. Mengatasi hal ini, Perum Peruri, melalui akun Instagram resminya, @peruri.digital, pada 3 September 2024, mengumumkan bahwa selain situs resmi, pelamar juga bisa membeli e-meterai dari beberapa reseller resmi yang telah ditunjuk.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Setahun Tragedi di Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?
Setahun lalu, tepatnya Kamis, 7 September 2023, warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau bentrok dengan ribuan aparat gabungan tentara dan polisi. Peristiwa itu buntut penolakan warga setempat terkait wacana pemerintah merombak Pulau Rempang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) bertajuk Rempang Eco City.
Warga Pulau Rempang menolak digusur dan direlokasi ke Pulau Galang. Musababnya, mereka mengklaim wilayah tersebut telah lama mereka tinggali sejak sebelum kemerdekaannya. Banyak nilai sejarah yang akan hilang jika perkampungan tua di Pulau Rempang akan digusur.
Di sisi lain pemerintah mengatakan bahwa Pulau Rempang telah diserahkan kepada entitas pengusaha sejak awal 2000-an dalam bentuk hak guna usaha alias HGU. Namun, lahan tersebut tak kunjung digarap oleh investor dan tak pernah dikunjungi. Namun, pada 2021, saat investor masuk, wilayah tersebut ternyata berpenghuni.
Baca berita selengkapnya di sini.
Terkini Bisnis: Awal Mula Marimutu Sinivasan Terjerat Utang Rp95 Triliun, Cara Cek Keaslian e-Meterai Seleksi CPNS
Petugas Kantor Imigrasi di Lintas Batas Entikong berhasil mencegah upaya bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan yang dicegah bepergian ke luar negeri. [440] url asal
#marimutu-sinivasan #e-meterai #utang #cpns #texmaco #pulau-rempang
(Bisnis Tempo) 09/09/24 18:00
v/14946823/
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin sore, 9 September 2024 dimulai dengan cerita awal mula bos Texmaco Marimutu Sinivasan terjerat utang Rp95 triliun ke negara.
Kemudian informasi mengenai empat cara cek keaslian e-meterai agar pendaftar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 bebas dari penipuan.
Selain itu berita tentang setahun tragedi di Pulau Rempang. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut.
1. Ini Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp95T ke Negara
Nama Marimutu Sinivasan kembali menjadi perhatian ketika petugas Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berhasil mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga hendak ke Kuching, Malaysia, Minggu, 8 September 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Ardianto menyatakan petugas Kantor Imigrasi di Lintas Batas Entikong berhasil mencegah upaya bos Texmaco Group, yang dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Kementerian Keuangan karena tunggakan utang puluhan triliun rupiah ke negara.
"Saat itu yang bersangkutan diketahui berada di dalam mobil Alphard hendak masuk ke wilayah Kuching, Malaysia," kata Tito.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Agar Daftar CPNS Bebas Kena Penipuan e-Meterai: 4 Cara Cek Keasliannya
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2024 mewajibkan pelamar untuk menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen pendaftaran.
E-meterai ini bisa dibeli melalui situs resmi yang dikelola oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni di laman meterai-elektronik.com.
Namun, tingginya minat masyarakat untuk mendaftar CPNS 2024 membuat beberapa pelamar mengeluh kesulitan membeli e-meterai dari situs resmi. Mengatasi hal ini, Perum Peruri, melalui akun Instagram resminya, @peruri.digital, pada 3 September 2024, mengumumkan bahwa selain situs resmi, pelamar juga bisa membeli e-meterai dari beberapa reseller resmi yang telah ditunjuk.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Setahun Tragedi di Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?
Setahun lalu, tepatnya Kamis, 7 September 2023, warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau bentrok dengan ribuan aparat gabungan tentara dan polisi. Peristiwa itu buntut penolakan warga setempat terkait wacana pemerintah merombak Pulau Rempang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) bertajuk Rempang Eco City.
Warga Pulau Rempang menolak digusur dan direlokasi ke Pulau Galang. Musababnya, mereka mengklaim wilayah tersebut telah lama mereka tinggali sejak sebelum kemerdekaannya. Banyak nilai sejarah yang akan hilang jika perkampungan tua di Pulau Rempang akan digusur.
Di sisi lain pemerintah mengatakan bahwa Pulau Rempang telah diserahkan kepada entitas pengusaha sejak awal 2000-an dalam bentuk hak guna usaha alias HGU. Namun, lahan tersebut tak kunjung digarap oleh investor dan tak pernah dikunjungi. Namun, pada 2021, saat investor masuk, wilayah tersebut ternyata berpenghuni.
Baca berita selengkapnya di sini.
Mau ‘Kabur’ ke Malaysia, Marimutu Sinivasan Punya Utang Dana BLBI Rp 31 Triliun
Obligor BLBI, Marimutu Sinivasan baru membayar tagihan Rp 30 miliar. - Halaman all [397] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #marimutu-sinivasan #utang-blbi #dana-blbi #sita-aset-blbi #obligor-blbi #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 09/09/24 17:15
v/14953060/
JAKARTA, investor.id – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengapresiasi sikap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah menangkap obligor BLBI, Marimutu Sinivasan, yang hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia pada Minggu (8/9/2024).
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan sampai saat ini Marimutu Sinivasan masih memiliki sejumlah kewajiban yang belum dibayarkan terkait dana yang diterima melalui BLBI. Oleh karena itu Satgas BLBI terus melakukan penagihan agar Marimutu segera membayar dana yang sebelumnya diterima dalam BLBI.
“Dalam catatan kami ada dolar AS, kalau saya gak salah sekitar US$ 3,9 miliar, sedangkan dalam bentuk rupiahnya sekitar Rp 31 triliun,” tutur Rionald Silaban di kompleks parlemen pada Senin (9/9/2024).
Dia mengatakan bahwa selama ini Marimutu sudah berupaya melakukan pembayaran. Namun, jumlah yang dibayarkan masih jauh berada di bawah kewajiban yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, Satgas BLBI gencar melakukan penagihan.
“Sudah ada usaha, tapi so far yang kita terima baru sekitar Rp 30 miliar-an. Masih rendah sekali,” terang Rionald.
Rionald menyampaikan rasa terima kasih kepada Ditjen Imigrasi yang telah melakukan pencekalan kepada Marimutu. Hal ini diyakini akan mencegah upaya Marimutu untuk lari dari tanggung jawab untuk mengembalikan dana BLBI.
“Cekalnya itu sendiri, berdasarkan laporan dari staff, itu nanti akan berakhir di bulan Desember. Jadi memang pada masa ini yang bersangkutan tidak bisa pergi dari wilayah ke Indonesia,” kata Rionald.
Diamankan Petugas Imigrasi
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto mengatakan Marimutu Sinivasan diamankan petugas imigrasi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Entikong pada saat yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
“Marimutu Sinivasan diamankan petugas Imigrasi TPI Entikong pada saat yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kuching, Malaysia,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kanwilkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto dalam keterangannya Senin (9/9/2024).
Penangkapan tersebut dimulai saat Marimutu mengaku sakit saat melewati pos pemeriksaan imigrasi di pos lintas batas negara Entikong.
“Kemudian petugas Imigrasi di pos pemeriksaan membantu membawa dokumen perjalanan berupa paspor milik yang bersangkutan untuk dilakukan pemindaian data pada sistem perlintasan,” kata Tito.
Saat diperiksa, diketahui bahwa Marimutu merupakan salah satu WNI yang masuk dalam daftar pencegahan keluar wilayah Indonesia.
“Selanjutnya sesuai dengan siar cegah yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi, petugas imigrasi melakukan penundaan keberangkatan,” demikian terang Tito.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Imigrasi Tangkap Obligor BLBI Marimutu Sinivasan, Diduga Mau Kabur ke Malaysia
Imigrasi berhasil mencegah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, Marimutu Sinivasan alia MS (87), kabur ke Malaysia. [250] url asal
#marimutu-sinivasan #obligor-blbi #blbi #texmaco #marimutu-imigrasi #buron-blbi
(Bisnis.Com) 09/09/24 15:17
v/14939866/
Bisnis.com, JAKARTA --Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencegah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, Marimutu Sinivasan alia MS (87), saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Marimutu adalah pemilik group usaha Texmaco. Menurut pihak Imigrasi, dia akan kabur ke luar negeri melalui pos lintas batas Entikong kemudian menuju Kuching, Malaysia.
Adapun kronologi pencegahan terhadap Marimutu bermula ketika petugas konter Imigrasi melakukan pemindaian paspor. Petugas itu mendapati bahwa paspor MS identik cekal 100%. MS kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat
Imigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa MS masuk dalam daftar cekal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, MS merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Ia didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikarenakan yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.
“Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.
Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” ungkap Silmy Karim, Senin (09/08/2024).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan
Simatupang menerangkan, MS hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia melalui PLBN Entikong.
Saat tiba di PLBN, seorang petugas Imigrasi yang sedang bertugas di Pos Rantai Keberangkatan (pos jalur mobil dan bus) melakukan pemeriksaan di kendaraannya.
Setelah itu, petugas tersebut membawa MS ke konter keberangkatan untuk pemindaian dan pengecapan. “Petugas PLBN Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap MS kepada Kantor Imigrasi Entikong. Selanjutnya, kami menarik paspor MS,” imbuh Henry.
Imigrasi Cegah Obligor BLBI Marimutu Sinivasan 'Kabur' ke Malaysia
Imigrasi berhasil mencegah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, Marimutu Sinivasan alia MS (87), kabur ke Malaysia. [250] url asal
#marimutu-sinivasan #obligor-blbi #blbi #texmaco #marimutu-imigrasi #buron-blbi
(Bisnis.Com) 09/09/24 15:17
v/14939863/
Bisnis.com, JAKARTA --Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencegah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, Marimutu Sinivasan alia MS (87), saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Marimutu adalah pemilik group usaha Texmaco. Menurut pihak Imigrasi, dia akan kabur ke luar negeri melalui pos lintas batas Entikong kemudian menuju Kuching, Malaysia.
Adapun kronologi pencegahan terhadap Marimutu bermula ketika petugas konter Imigrasi melakukan pemindaian paspor. Petugas itu mendapati bahwa paspor MS identik cekal 100%. MS kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat
Imigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa MS masuk dalam daftar cekal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, MS merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Ia didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikarenakan yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.
“Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.
Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” ungkap Silmy Karim, Senin (09/08/2024).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan
Simatupang menerangkan, MS hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia melalui PLBN Entikong.
Saat tiba di PLBN, seorang petugas Imigrasi yang sedang bertugas di Pos Rantai Keberangkatan (pos jalur mobil dan bus) melakukan pemeriksaan di kendaraannya.
Setelah itu, petugas tersebut membawa MS ke konter keberangkatan untuk pemindaian dan pengecapan. “Petugas PLBN Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap MS kepada Kantor Imigrasi Entikong. Selanjutnya, kami menarik paspor MS,” imbuh Henry.
Ini Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp95 T ke Negara
Marimutu Sinivasan masuk daftar cegah karena menjadi obligor BLBI yang masih menunggak pembayaran utang Rp95 triliun lebih. [797] url asal
#marimutu-sinivasan #texmaco #blbi #sri-mulyani
(Bisnis Tempo) 09/09/24 14:39
v/14946786/
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Marimutu Sinivasan kembali menjadi perhatian ketika petugas Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berhasil mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga hendak ke Kuching, Malaysia, Minggu, 8 September 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Ardianto menyatakan petugas Kantor Imigrasi di Lintas Batas Entikong berhasil mencegah upaya bos Texmaco Group, yang dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Kementerian Keuangan karena tunggakan utang puluhan triliun rupiah ke negara.
"Saat itu yang bersangkutan diketahui berada di dalam mobil Alphard hendak masuk ke wilayah Kuching, Malaysia," kata Tito.
Pria 86 tahun itu berencana meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, sekitar pukul 14.00 WIB.Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, diketahui jika dia termasuk dalam daftar cekal Kementerian Keuangan. Sehingga terhadap yang bersangkutan langsung diamankan.
Sebelumnya, Marimutu bebas pergi ke luar negeri seperti dilakukannya pada 25 Mei 2024. Dengan dalih berobat, ia pergi ke Dubai selama 4 hari dan kembali ke Jakarta. Pada saat itu, ia sudah lepas dari cegah yang dilakukan Kementerian Keuangan karena sudah berakhir pada 23 Desember 2023 dan tidak diperpanjang.
Bos Texmaco itu masuk daftar cegah karena menjadi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih menunggak pembayaran utang sebesar Rp31,72 triliun dan 3,91 miliar dolar AS, yang jika dijumlah akan mencapai Rp95 triliun lebih.
Marimutu, 86 tahun, pernah menggugat Kementerian Keuangan pada 30 Desember 2021 untuk memperoleh kepastian nilai utang Texmaco. “Saya memiliki komitmen iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban saya kepada negara,” katanya.
Menurut Majalah Tempo, 16 Juni 2024, masa keemasan Marimutu Sinivasan telah berlalu. Sehari-hari dia dikabarkan berkantor di Lantai 15 Centennial Tower, Jalan Gator Subroto, Jakarta Selatan. Di lantai itu terdapat papan nama PT Multikarsa Investama dan Texmaco Group.
Kerajaan bisnis Texmaco dikabarkan tinggal menyisakan sayap perusahaan, di antaranya PT Perkasa Heavyndo Engineering dan PT Texmaco Perkasa Engineering di Jawa Barat. Ia menjadi komisaris di kedua perusahaan itu.
Tatkala krisis keuangan 1997-1998 melanda Indonesia, Texmaco Group menjadi salah satu kelompok bisnis penerima dana talangan BLBI, yang sekarang menjadi utang. Pada Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan utang Texmaco berada di angka Rp29 triliun dan 80,5 juta dolar AS.
Saat itu, Satgas BLBI menyita sejumlah aset Texmaco tdak tidak cukup untuk melunasi utang-utangnya. Kemenkeu kemudian mengajukan permohonan pencegahan atas nama Marimutu pada 26 Januari 2022.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Marimutu Sinivasan kepada Kementerian Keuangan, PT Bank BNI Tbk, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pada 23 Desember 2013.
Marimutu Menang Gugatan Melawan Kemenkeu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pendiri Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, terhadap PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), BNI, dan Kementerian Keuangan. Pengadilan menyatakan, perjanjian restrukturisasi utang atau Master Restructuring Agreement(MRA) yang diteken pemerintah dan Texmaco pada 23 Mei 2001, tidak sah.
"Batal karena merupakan perbuatan melawan hukum," kata hakim ketua, Muhammad Razzad, pada saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2013.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan lainnya, yakni pengembalian aset perusahaan Texmaco dan pengembalian dua perusahaan yang dibentuk pemerintah dan Texmaco, yaitu PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering, kepada posisi semula. ”Semua yang berdasarkan MRA tersebut tidak sah,” kata Razzad.
Ini bermula dari gugatan Marimutu terhadap BNI, PPA, dan Kementerian Keuangan. Marimutu menggugat pemerintah membayar ganti rugi Rp 18,82 triliun.
Dalam gugatannya, Marimutu mempersoalkan hak tagih pemerintah sebesar Rp 29,36 triliun yang tercantum dalam Akta Restrukturisasi tertanggal 16 Juni 2005. Padahal, menurut Marimutu, data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mencatat utang yang belum lunas alias outstanding credit hingga 31 Desember 1999, sebesar Rp 8 triliun.
Namun, dalam putusan tersebut hakim menyatakan tidak mengabulkan gugatan Texmaco agar PPA, BNI, dan Kementerian Keuangan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,82 triliun.
Menanggapi putusan itu, PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi.
Perjalanan Kasus Marimutu Sinivasan
- 1997/1998 Texmaco Group Menerima Dana Talangan BLBI
- Januari 2004 Texmaco memiliki utang Rp29,04 triliun kepada negara lewat BPPN
- Maret 2006 Marimutu Sinivasan kabur dan menjadi buronan
- 8 Mei 2008 Marimutu Sinivasan menyerahkan diri ke Mabes Polri setelah kabur ke Singapura dan India
- Desember 2013 Marimutu Sinivasan kembali menguasai Texmaco setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya
- 9 April 2021 Presiden Jokowi membentuk Satgas BLBI untuk menagih utang Rp108 triliun dari para obligor dan debitro BLBI
- 24 Desember 2021 Satgas BLBI menyita 10 aset Texmaco Group di Kota Batu, Jawa Timur berupa tanah seluas 83.230 meter persegi bekas pabrik tekstil PT Wasta Indah
- 30 Desember 2021 Marimutu Sinivasan menggugat Kemenkeu ke PN Jakarta Selatan untuk memastikan nilai utangnya.
- 26 Januari 2022 Imigrasi mencegah Marimutu Sinivasan ke luar negeri
- 15 Juni 2023 Kemenkeu menerbitkan surat pemberitahuan sisa utang Texmaco Group sebesar Rp 31,72 triliun dan 3,91 miliar dolar AS.
25-29 Mei 2024 Marimutu Sinivasan ke Dubai, Uni Emirat Arab