#30 tag 24jam
Aliansi Masyarakat Tekstil Sebut Revisi Permendag 8 Sia-sia jika Impor Ilegal Jalan Terus Halaman all
Revisi Permendag 8/2024 menjadi bahasan usai PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyatakan bahwa permendag tersebut membuat perusahaannya pailit. Halaman all [568] url asal
#sritex #impor-ilegal #permendag-8-2024 #impor-pakaian-jadi
(Kompas.com) 06/11/24 11:32
v/17567839/
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bisa saja dilakukan, namun aakan sia-sia jika importasi ilegal terus jalan.
Diketahui, revisi Permendag 8/2024 menjadi bahasan usai PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyatakan bahwa permendag tersebut membuat perusahaannya pailit.
"Jika harus revisi Permendag 8, saya rasa tidak akan banyak perubahan. Yang harus direvisi itu hanya di bahan baku plastik saja. Impor ilegal ini tidak pernah pakai aturan ataupun bayar pajak. Dan 80 persen pasar tradisional tekstil kita itu sudah didominasi oleh produk impor ilegal. Jadi ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
FREEPIK/SENIVPETRO Ilustrasi pekerja industri garmen.Agus menyebutkan, penegakan hukum atas impor ilegal dan pemberhentian impor borongan merupakan agenda utama dalam penyelamatan industri tekstil dalam negeri.
Agus mengatakan, apabila pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menyelesaikan praktik ilegal ini, Sritex maupun industri tekstil lain bakal mendapatkan kepastian pasar domestik sehingga akan membantu cash flow menjadi lebih lancar.
"Pembenahannya harus holistik. Jika impor borongan distop dan praktik ilegal impor ini diungkap hingga akarnya, Sritex bisa kembali normal secara bertahap. Begitu juga dengan industri tekstil lainnya," kata Agus.
Agus menyatakan bahwa praktik impor ilegal sudah menjadi rahasia umum dan diketahui Bea Cukai dan Kementerian Keuangan.
PIXABAY/PETER LINDENAU Ilustrasi ekspor impor, kegiatan ekspor dan impor."Praktik ini kan sudah lama berlangsung. Jasa impor borongan dan ilegal ini secara terang terangan dipublikasikan. Kementerian Keuangan khususnya Bea Cukai sudah mengetahui praktik-praktik ini," kata dia.
Ia berharap, pemerintah dapat mengungkap pelaku impor ilegal dan memberhentikan impor borongan.
"Kita kan sudah punya Satgas. Inginnya ini dioptimalikan hingga pelaku ditemukan. Bea Cukai juga perlu dibenahi," ujar Agus.
Sebelumnya, Komisaris Utama Sritex Iwan Lukminto menyinggung Permendag 8/2024 yang membuat perusahaannya dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Iwan menyebut, sejak kebijakan impor diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, banyak perusahaan tekstil yang babak belur, termasuk Sritex yang mengalami penurunan penjualan.
Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 justru melindungi industri tekstil.
“Tadi sudah kami klarifikasi, kalau di Permendag 8 itu sebenarnya melindungi industri tekstil kan,” kata Budi usai konferensi pers pembahasan usulan Program Quick Win Kementerian Bidang Perekonomian di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Budi menyebutkan, dalam Permendag 8/2024, impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) harus melalui pertimbangan teknis.
Ia mengatakan, kuota impor pakaian jadi juga telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Nomor 7 Tahun 2024.
“Kemudian untuk TPT itu juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan, per meter sekian ribu. Kedua, pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan,” tutur Budi.
Aliansi Masyarakat Tekstil Sebut Revisi Permendag 8 Sia-sia jika Impor Ilegal Jalan Terus
Revisi Permendag 8/2024 menjadi bahasan usai PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyatakan bahwa permendag tersebut membuat perusahaannya pailit. Halaman all [568] url asal
#sritex #impor-ilegal #permendag-8-2024 #impor-pakaian-jadi
(Kompas.com - Money) 06/11/24 11:32
v/17566054/
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bisa saja dilakukan, namun aakan sia-sia jika importasi ilegal terus jalan.
Diketahui, revisi Permendag 8/2024 menjadi bahasan usai PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyatakan bahwa permendag tersebut membuat perusahaannya pailit.
"Jika harus revisi Permendag 8, saya rasa tidak akan banyak perubahan. Yang harus direvisi itu hanya di bahan baku plastik saja. Impor ilegal ini tidak pernah pakai aturan ataupun bayar pajak. Dan 80 persen pasar tradisional tekstil kita itu sudah didominasi oleh produk impor ilegal. Jadi ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
FREEPIK/SENIVPETRO Ilustrasi pekerja industri garmen.Agus menyebutkan, penegakan hukum atas impor ilegal dan pemberhentian impor borongan merupakan agenda utama dalam penyelamatan industri tekstil dalam negeri.
Agus mengatakan, apabila pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menyelesaikan praktik ilegal ini, Sritex maupun industri tekstil lain bakal mendapatkan kepastian pasar domestik sehingga akan membantu cash flow menjadi lebih lancar.
"Pembenahannya harus holistik. Jika impor borongan distop dan praktik ilegal impor ini diungkap hingga akarnya, Sritex bisa kembali normal secara bertahap. Begitu juga dengan industri tekstil lainnya," kata Agus.
Agus menyatakan bahwa praktik impor ilegal sudah menjadi rahasia umum dan diketahui Bea Cukai dan Kementerian Keuangan.
PIXABAY/PETER LINDENAU Ilustrasi ekspor impor, kegiatan ekspor dan impor."Praktik ini kan sudah lama berlangsung. Jasa impor borongan dan ilegal ini secara terang terangan dipublikasikan. Kementerian Keuangan khususnya Bea Cukai sudah mengetahui praktik-praktik ini," kata dia.
Ia berharap, pemerintah dapat mengungkap pelaku impor ilegal dan memberhentikan impor borongan.
"Kita kan sudah punya Satgas. Inginnya ini dioptimalikan hingga pelaku ditemukan. Bea Cukai juga perlu dibenahi," ujar Agus.
Sebelumnya, Komisaris Utama Sritex Iwan Lukminto menyinggung Permendag 8/2024 yang membuat perusahaannya dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Iwan menyebut, sejak kebijakan impor diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, banyak perusahaan tekstil yang babak belur, termasuk Sritex yang mengalami penurunan penjualan.
Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 justru melindungi industri tekstil.
“Tadi sudah kami klarifikasi, kalau di Permendag 8 itu sebenarnya melindungi industri tekstil kan,” kata Budi usai konferensi pers pembahasan usulan Program Quick Win Kementerian Bidang Perekonomian di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Budi menyebutkan, dalam Permendag 8/2024, impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) harus melalui pertimbangan teknis.
Ia mengatakan, kuota impor pakaian jadi juga telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Nomor 7 Tahun 2024.
“Kemudian untuk TPT itu juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan, per meter sekian ribu. Kedua, pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan,” tutur Budi.
Mendag Tanggapi Curhatan Bos Sritex (SRIL) soal Permendag 8/2024, Begini Katanya
Mendag Budi Santoso angkat bicara mengenai komentar Komut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto soal Permendag 8/2024 sebagai biang kerok. [406] url asal
#sri-rejeki-isman #sril #permendag-8-2024 #industri-tpt #industri-tekstil
(IDX-Channel - Economics) 05/11/24 00:12
v/17476055/
IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara mengenai komentar Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto, yang menuding Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai biang kerok runtuhnya industri tekstil Indonesia.
Budi menilai tanggapan bos Sritex tersebut lantaran belum memahami maksud dan tujuan dari Permendag 8/2024 tersebut.
"Ya saya enggak tahu, mungkin beliau juga belum paham isi Permendag-nya ya mungkin," kata Budi saat ditemui selepas membuka Action Climate and Trade (ACT) High Level Policy Dialogue di Park Hyatt Hotel, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Budi pun memaparkan pokok aturan Permendag 8/2024, yang dinilainya justru melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dia menyebutkan ada empat pokok aturannya.
"Tahu enggak aturannya impor Permendag 8? TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) itu kan impornya, (pertama) persyaratan impor TPT itu harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian. Syarat impor TPT," kata Budi.
Kemudian pokok kedua dari aturan Permendag 8/2024, Budi mengatakan TPT sudah mendapatkan aturan bea masuk pengamanan perdagangan.
"Jadi per meter itu dikenakan sekian ribu, macem-macem lah, tergantung HS-nya. Ya itu yang kedua," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan yang ketiga mengenai pakaian jadi. Dia menjelaskan impor untuk pakaian jadi sudah diatur oleh Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) nomor 7 tahun 2024, yang mengatur kuota impor pembatasan tersebut.
"Yang keempat, Pakaian Jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Jadi sebenarnya, kemendag ini sudah membantu ya semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," ujarnya.
Namun, Budi tidak menampik adanya itikad Kemendag bersama Kementerian dan Lembaga terkait, untuk mengkaji ulang Permendag 8/2024 tersebut.
Budi juga menegaskan Kementerian Perdagangan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) perihal Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Budi menekankan Permendag 8/2024 bukan untuk direvisi, namun akan direview kembali.
"Bukan revisi, tapi review. Ya review itu kan setiap saat boleh, mana aja," kata Budi.
Sebelumnya, bos PT Sritex, Iwan S Lukminto menuding (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu membuat sengsara industri TPT di Indonesia.
Dia mengatakan, semenjak diterapkannya aturan tersebut, banyak industri TPT yang carut marut dan mulai gulung tikar sampai saat ini.
"Jadi begini kalau Permendag 8 itu kan masalah klasik yang sudah tau ya, semuanya. Lihat saja pelaku industri tekstil ini banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam, sampai ada yang tutup ya," ujar Iwan kepada wartawan di Kantor Kemenperin Jakarta, Senin lalu (28/10/2024).
(Dhera Arizona)
Mendag Budi Paparkan Empat Inti Aturan dalam Permendag 8/2024
Mendag Budi Santoso memaparkan maksud dan tujuan dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur perihal impor tekstil dan produk tekstil (TPT). [230] url asal
#permendag-8-2024 #impor-tekstil #impor-tpt #mendag #sritex-pailit #sritex-bangkrut
(IDX-Channel - Economics) 04/11/24 23:11
v/17474540/
IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memaparkan maksud dan tujuan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur perihal impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Pihaknya bahkan cenderung belum mau merevisi beleid tersebut karena sudah jelasnya aturan yang dimaksudkan.
Budi mengatakan, apabila Permendag 8/2024 dianggap sebagai biang kerok carut marutnya industri tekstil Indonesia, justru itu salah ditafsirkan. Menurut dia, khususnya mengenai produk tekstil, Permendag 8/2024 memiliki empat aturan utama.
"Tahu enggak aturannya impor Permendag 8? TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) itu kan impornya, (pertama) persyaratan impor TPT itu harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian. Syarat impor TPT," ujarnya saat ditemui selepas membuka Action Climate and Trade (ACT) High Level Policy Dialogue di Park Hyatt Hotel, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Kemudian pokok kedua dari aturan Permendag 8/2024, Budi mengatakan, TPT sudah mendapatkan aturan bea masuk pengamanan perdagangan.
"Jadi per meter itu dikenakan sekian ribu, macem-macem lah, tergantung HS-nya. Ya itu yang kedua," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan yang ketiga mengenai pakaian jadi. Menurutnya, impor untuk pakaian jadi sudah diatur oleh Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) nomor 7 tahun 2024, yang mengatur kuota impor pembatasan tersebut.
"Yang keempat, pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Jadi sebenarnya, Kemendag ini sudah membantu ya semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," kata dia.
(Dhera Arizona)
Mendag Berencana Tinjau Ulang Permendag 8/2024 Buntut Sritex (SRIL) Pailit
Mendag Budi Santoso menyatakan rencana untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. [230] url asal
#permendag-8-2024 #impor-tekstil #impor-tpt #sril #sritex-pailit #sritex-bangkrut
(IDX-Channel - Economics) 04/11/24 22:45
v/17474541/
IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan rencana untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur perihal impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menurutnya, saat ini pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah berkoordinasi perihal Permendag tersebut. Bahkan, Budi juga menekankan Permendag 8/2024 bukan untuk direvisi, namun akan dikaji ulang.
"Bukan revisi, tapi review. Ya review itu kan setiap saat boleh, mana aja," katanya saat ditemui selepas membuka Action Climate and Trade (ACT) High Level Policy Dialogue di Park Hyatt Hotel, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dia menerangkan, peninjauan ulang Permendag soal impor dapat dilakukan lantaran bersifat dinamis. Terutama, tergantung pada penyesuaian kebijakan maupun situasi yang berlangsung.
"Review itu, kan dulu sering saya bilang ya bahwa Permendag terkait dengan kebijakan impor atau produk-produk apa itu kan dinamis. Dia akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi kita, kita enggak boleh kaku juga. Jadi itu terus berkembang," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memaparkan maksud dan tujuan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur perihal impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Pihaknya bahkan cenderung belum mau merevisi beleid tersebut karena sudah jelasnya aturan yang dimaksudkan.
Budi mengatakan, apabila Permendag 8/2024 dianggap sebagai biang kerok carut marutnya industri tekstil Indonesia, justru itu salah ditafsirkan. Menurut dia, khususnya mengenai produk tekstil, Permendag 8/2024 memiliki empat aturan utama.
(Dhera Arizona)
PMI Manufaktur Masih Terkontraksi di Oktober 2024, Kemenperin Siapkan Strategi Ini
Sebagaimana diketahui, angka PMI Manufaktur yang berada di awah level 50 menandakan fase kontraksi. [380] url asal
#pmi-manufaktur-indonesia #sektor-manufaktur #revisi-permendag-8-2024 #pertek #produk-jadi-impor #kemenperin
(IDX-Channel - Economics) 01/11/24 23:30
v/17330029/
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memaparkan langkah-langkah yang akan dilakukan guna mendongkrak Kembali Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia.
Berdasarkan rilis S&P Global Market Intelligence, PMI manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 berada pada posisi yang sama dengan bulan sebelumnya, yaitu 49,2.
Sebagaimana diketahui, angka PMI Manufaktur yang berada di awah level 50 menandakan fase kontraksi.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif membeberkan kebijakan khusus untuk mendukung sektor manufaktur dan melindungi pasar dalam negeri.
"Kalau kami fokus pada kebijakan yang dapat menaikkan PMI yakni revisi permendag 8/2024, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk kebutuhan domestik, perubahan pelabuhan masuk barang impor untuk komoditas produk jadi, serta pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pakaian jadi," ujar Febri saat dihubungi MPI, Jumat (1/11/2024).
Kemenperin, kata Febri, tidak kaget jika posisi PMI manufaktur masih belum menunjukkan angka perubahan ke arah ekspansi. Kemenperin menilai penyebab utama PMI manufaktur masih kontraksi adalah imbas dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024.
"PMI Indonesia bulan Oktober 2024 oleh S&P Global merupakan bukti konkret dampak dari Permendag 8/2024," ujarnya.
Pemberlakuan Permendag No. 8/2024 merupakan salah satu penyebab menurunnya kinerja manufaktur, karena pasar domestik Indonesia dibanjiri oleh produk jadi impor.
Permendag No. 8/2024 menghilangkan aturan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk produk pakaian jadi.
Dari 518 kode HS kelompok komoditas yang direlaksasi impornya dalam kebijakan tersebut, hampir sebagian besar, yakni 88,42 persen atau 458 komoditas, merupakan kode HS barang jadi yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.
Berlakunya Permendag No. 8/2024 telah membuka pintu seluas-luasnya bagi produk jadi impor dan telah membanjiri pasar Indonesia.
"Fakta yang terjadi justru sebaliknya. Permendag No. 8/2024 tidak mensyaratkan Pertek atau rekomendasi untuk mengimpor barang jadi ke pasar domestik Indonesia. Akibatnya, semua produk TPT, terutama produk jadi, dibukakan pintu impor seluas-luasnya oleh kebijakan tersebut," kata Febri.
Dia menegaskan bahwa Kemenperin tidak bisa bertindak sendiri dalam menjaga iklim yang kondusif bagi industri dalam negeri agar terus tumbuh dan menjadi tulang punggung untuk pencapai target pertumbuhan ekonomi 7-8 persen yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan Kementerian/Lembaga lain sangat menentukan kinerja manufaktur.
"Kami meminta pada Kementerian/Lembaga lain untuk menurunkan ego sektoral masing-masing dalam rangka melindungi industri manufaktur dalam negeri," kata dia.
(NIA DEVIYANA)
Benarkah Permendag 8/2024 Bunuh Sritex Cs?
Industri tekstil dalam negeri sedang sakit. Hal itu semakin jelas terlihat saat raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit. [1,217] url asal
#permendag-8-2024 #tekstil #sritex #sritex-pailit #analisis
(CNN Indonesia - Ekonomi) 30/10/24 07:05
v/17188769/
Industri tekstil dalam negeri sedang sakit. Hal itu semakin jelas terlihat saat raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit.
Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan menyebut ambruknya industri tekstil domestik tak terlepas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut Iwan, beleid itu membuat sejumlah pelaku usaha industri tekstil terpukul secara signifikan hingga pada akhirnya gulung tikar.
Pasalnya, aturan itu disebut-sebut membuat Indonesia terkena tsunami impor tekstil dari China.
"Kalau Permendag 8/2024 itu kan masalah klasik yang sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup," ujarnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana juga menyebut penerbitan Permendag 8/2024 adalah 'kecelakaan parah' dalam sejarah Indonesia.
Ia menuturkan aturan itu memicu keluarnya pasal yang menjadi 'lubang besar' yang memungkinkan barang-barang impor masuk tanpa persetujuan teknis (pertek). Hal ini melanggar kewenangan serta peraturan dari kementerian/lembaga lain.
"Ini menjadi sesuatu bad practices di Indonesia gitu. Tidak bisa dibayangkan sebuah regulasi dari sebuah kementerian teknis mengacaukan kementerian yang lain," tegas Danang dalam diskusi publik INDEF secara daring bertajuk 'Industri Tekstil Menjerit, PHK Melejit', Kamis (8/8) lalu.
Ia pun menduga 26 ribu kontainer itu tak mengikuti prosedur aturan impor sehingga tertahan dan memicu antrean di pelabuhan. Yang seharusnya dilakukan adalah penindakan hukum, bukan meloloskan puluhan ribu kontainer itu.
Menurutnya, merilis kontainer seolah membebaskan para bandit importir untuk masuk menjajah pasar dalam negeri.
Awalnya, aturan impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Namun, kemudian diubah menjadi Permendag 8/2024 untuk mengatasi terhambatnya penyaluran bahan baku akibat diperlukannya pertimbangan teknis (pertek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor.
"Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain kendala perizinan pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu," ujar mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, Mei lalu.
Ia mengatakan bahwa dibutuhkannya pertek sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor komoditas tertentu sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Perindustrian yang kemudian dicantumkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Namun, peraturan yang baru berlaku pada 10 Maret 2024 tersebut ternyata menimbulkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya, Jawa Timur), dan Tanjung Emas (Semarang, Jawa Tengah).
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, sambung Budi, pihaknya pun merevisi Permendag 36/2023 melalui Permendag 8/2024 sesuai arahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Relaksasi dalam pengaturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi dalam proses pengurusan perizinan impornya sehingga permasalahan kontainer yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan," kata Budi.
Dengan peraturan baru tersebut, ia menuturkan bahwa impor komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup, tidak lagi memerlukan pertek.
Namun, ia menyampaikan bahwa aturan baru tersebut dikecualikan untuk komoditas dengan kode HS tertentu.
"Selain itu, mengembalikan pengaturan persetujuan impor bagi barang komplementer serta barang untuk keperluan tes pasar dan purnajual sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2021 Jo 25/2022 tanpa memerlukan pertek lagi dari Kementerian Perindustrian," imbuh Budi.
Lantas apakah benar Permendag 8/2024 mengganggu industri tekstil dalam negeri?
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho mengatakan Permendag 8/2024 memang mengancam industri tekstil domestik karena memudahkan barang impor masuk imbas dihapusnya pertek. Padahal, katanya, saat itu Kementerian Perindustrian sudah menolak pertek dihapus.
"Barang impor yang masuk ke Indonesia harus memenuhi aturan yang berlaku, salah satunya pertek. Ini kan proses penghilangan pertek dilakukan di Permendag 8," katanya.
Karena itu, ia menilai Permendag 8/2024 harus direvisi. Ia mengatakan beleid ini telah memakan korban sebelum Sritex dengan skala usaha yang lebih kecil.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Menurut Andry, barang impor boleh saja masuk ke dalam negeri tetapi tetap harus dibatasi. Terlebih, industri tekstil cukup banyak menyerap tenaga kerja.
"Ini cukup kompleks, tidak bisa satu dua kementerian saja yang ikut campur. Semua harus berkolaborasi. Jangan sampai hanya melihat Sritex, harus dilihat juga industri tekstil secara keseluruhan persoalannya di mana ," katanya.
Senada, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan terdapat perubahan dalam persyaratan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) di Permendag 8/2024.
"Salah satunya ketentuan kemudahan impor TPT dimana setelah terbitnya aturan tersebut, importasi TPT dari Tiongkok melonjak tajam. Yang menyebabkan permintaan produk dalam negeri menurun tajam," katanya.
Jika kita tarik lebih jauh, sambungnya, Permendag 8/2024 diterbitkan untuk mengatasi tumpukan kontainer di pelabuhan. Ia mencurigai ini ada hubungannya dengan kondisi oversupply di China sehingga barang dikirim ke negara lain, termasuk Indonesia.
Jika syarat yang diatur dalam Permendag 36/2023 susah dipenuhi, sambungnya, harusnya importir tidak perlu memesan barangnya karena akan sulit masuk sehingga tidak akan ada tumpukan di kontainer.
"Tapi ini sengaja tertumpuk di pelabuhan yang artinya importir sudah tau akan ada perubahan Permendag 36/2023 ke Permendag 8/2024. Jika importirnya tidak tahu akan diubah, mereka tidak akan memesan barang tersebut. Tapi mereka tetap memesan dan seakan akan tahu bahwa barangnya bisa masuk dengan mudah. Atau bisa jadi barang dikirim sebelum ada pembeli, maka terjadi penumpukan, imbuhnya.
Senada, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai relaksasi impor terutama untuk barang-barang berkategori sama dengan yang dihasilkan industri tekstil dalam negeri jelas ikut berperan besar dalam mendisrupsi sektor manufaktur, utamanya tekstil (TPT).
Pasalnya pasar domestik industri tekstil dalam negeri akan berkurang. Padahal di level Internasional, pasar industri tekstil Indonesia juga tergusur sejak lama, karena kalah bersaing dengan produk dari China, Bangladesh, India, Vietnam, dan lainya.
"Permendag ini memang kurang mewakili persoalan yang ada, justru mempercepat proses deindustrialisasi di sektor tekstil dan sektor manufaktur kita. Nampaknya dikeluarkan untuk kepentingan jangka pendek importir semata, yang ingin mendapatkan keuntungan besar dari barang impor murah," katanya.
Sementara bagi pemerintah, sambungnya, Permendag 8/2024 dianggap cukup membantu untuk menekan angka inflasi, karena produk-produk dari impor biasanya memiliki harga yang jauh lebih rendah, Dengan begitu, harga jual barang-barang di dalam negeri turun yang ujungnya membuat inflasi rendah, bahkan deflasi.
"Perpaduan dua kepentingan jangka pendeknya, diakui atau tidak, telah merusak sendi-sendi sektor manufaktur kita, terutama tekstil. Karena dua kepentingan ini, pemerintah abai kepada sektor manufaktur kita selama ini. Dan imbasnya mulai terasa sejak beberapa tahun belakangan, di mana satu per satu perusahaan tekstil gulung tikar dan mem-PHK karyawannya," katanya.
[Gambas:Photo CNN]
Di lain sisi, Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan Permendag 8/2024 bukan satu-satunya masalah yang dihadapi industri tekstil nasional. Masalah lainnya adalah tingginya biaya produksi, termasuk harga listrik dan bahan baku, menjadi tantangan berat bagi para produsen lokal.
Ia mengatakan di negara-negara pesaing seperti Vietnam dan Bangladesh, biaya produksi tekstil jauh lebih rendah. Hal ini memberi keuntungan bagi produk mereka di pasar global. Sementara produk RI sulit bersaing karena harganya yang tidak kompetitif.
Pemerintah, katanya, bisa membantu menurunkan biaya produksi dengan memberikan subsidi energi atau insentif bagi produsen tekstil, sehingga mereka bisa lebih bersaing di pasar.
Selain biaya produksi, industri tekstil dalam negeri katanya juga menghadapi masalah dalam akses ke bahan baku berkualitas. Banyak perusahaan terpaksa mengimpor bahan baku karena kualitas bahan baku lokal sering kali tidak memenuhi standar.
"Untuk mengatasi ini, pemerintah bisa membantu mengembangkan industri bahan baku dalam negeri atau memperkuat kerja sama dengan pemasok lokal agar perusahaan tekstil tidak terlalu bergantung pada impor bahan baku," imbuhnya.
Ini Isi Permendag 8/2024 yang Dituding Sritex Hantam Industri Tekstil
Sebagaimana diketahui, Sritex mendapat vonis pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober lalu. [647] url asal
#sritex #permendag-8-2024 #pengaturan-impor #barang-tekstil #pengaturan-pengeluaran-barang-impor #pembatasan
(IDX-Channel - Economics) 30/10/24 06:30
v/17186228/
IDXChannel - Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan S Lukminto, mengatakan kondisi terpuruk yang dialami perusahaan tidak lepas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, Sritex mendapat vonis pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober lalu.
"Jadi begini, kalau Permendag 8 itu masalah klasik yang sudah tahu ya, semuanya. Liat saja pelaku industri tekstil ini banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam, sampai ada yang tutup ya," kata Iwan saat ditemui di Kantor Kemenperin Jakarta, Senin (28/10/2024).
Lantas, bagaimana isi Permendag 8/2024 yang disebut telah meghantam bisnis tekstil dalam negeri?
Permendag 8/2024 diterbitkan, diundangkan, dan diberlakukan per 17 Mei 2024. Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ada tujuh substansi ketentuan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Substansi pertama terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.
Substansi kedua terkait relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas. Komoditas-komoditas yang dimaksud adalah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mendengar dan menanggapi masukan dari pelaku usaha agar dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Substansi ketiga terkait relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan. Terdapat setidaknya 26 ribu kontainer dalam kondisi tersebut.
Substansi keempat terkait pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal USD1.500 per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.
Substansi kelima terkait simplifikasi persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.
Substansi keenam terkait penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlah barang, kecuali untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian lartas impor.
Untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.
Substansi ketujuh terkait penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.
Permendag 8/2024 mendapat banyak protes dari berbagai pihak, termasuk Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan perubahan pada aturan tersebut. Menurut Agus, semenjak peraturan itu terbit, kinerja industri dalam negeri terus mengalami penurunan.
Dia mengatakan, sebelum terbitnya Permendag 8/2024, angka Purchasing Managers Index (PMI) tidak mengalami penurunan tetapi belakangan ini merosot usai adanya Permendag tersebut.
Tercatat, PMI Manufaktur Indonesia menunjukkan kontraksi tiga bulan beruntun yakni pada Juli (49,3), Agustus (48,9) dan September (49,2).
Posisi PMI Manufaktur Agustus lalu merupakan yang terendah sejak Agustus 2021. Sementara untuk September 2024 aktivitas manufaktur RI masih mengalami kontraksi (49,2). Agus pun mengaku akan mengusulkan revisi Permendag 8/2024 ke Presiden Prabowo Subianto.
"Dalam waktu dekat, saya akan menyampaikan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto). Memang Kalau mau cepat dan lebih mudah, kembali ke Permendag 36 dan kalau kita lihat itu industri menggeliat betul. Regulasi Permendag 36 paling fair," kata Menperin Agus, beberapa waktu lalu.
(NIA DEVIYANA)
Isi Permendag 8 yang Dituding Jadi Biang Kerok Kehancuran Sritex Cs
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dituding menjadi biang kerok kehancuran Sritex dan perusahaan tekstil lain. [801] url asal
#permendag-8-2024 #kemendag #tekstil #impor-pakaian-jadi #sritex #sri-rejeki-isman #sritex-pailit
(CNN Indonesia - Ekonomi) 29/10/24 18:15
v/17161548/
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dituding menjadi biang kerok kehancuran PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang kini diputus pailit maupun perusahaan tekstil lain.
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan menyebut Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu telah mengganggu operasional industri tekstil dalam negeri.
"Kalau itu (mengganggu operasional) secara nyata pasti iya. Karena teman-teman kita juga kena, banyak teman-teman di tekstil ini," ujarnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Ia menuding lahirnya Permendag 8/2024 telah membuat sejumlah pelaku usaha industri tekstil terpukul secara signifikan hingga pada akhirnya gulung tikar.
"Kalau Permendag 8 itu kan masalah klasik yang sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup," ujarnya.
Lantas, apa isi Permendag 8/2024 yang menghantam industri tekstil lokal itu?
Mei lalu, Kemendag pernah menggelar sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 kepada para pelaku usaha, termasuk importir dan importir produsen. Pada sosialisasi tersebut, ada tujuh substansi dalam Permendag Pengaturan Impor tersebut.
Pertama, ada relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) bagi barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.
Kedua, adanya relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas, yaitu elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku pelumas dan katup.
Selanjutnya, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).
Ketiga, relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan. Soal ini, ada sekitar 26 ribu kontainer yang menumpuk.
Keempat, pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal US$1.500 per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.
Kelima, penyederhanaan persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang bukan untuk diperdagangkan, serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.
Keenam, penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlah barang, kecuali untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian lartas impor.
Untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.
Ketujuh, penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalamsatu tahun.
"Kami harap, langkah cepat pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini dapat mengatasi berbagai hambatan dalam proses impor dan mendukung kelancaran perdagangan di Indonesia," Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo dalam keterangan resmi.
Ia menyebut penerbitan Permendag Impor 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar merevisi Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak," ungkap Arif.
Sebab, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu pada 17 Mei 2024 terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, serta 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Pabean Impor karena kendala perizinan impor.
Kontainer tersebut terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditas lainnya. Relaksasi impor dalam Permendag 8 bak karpet merah untuk para importir produk jadi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyebut penerbitan Permendag 8 adalah 'kecelakaan parah' dalam sejarah Indonesia.
Ia menuturkan aturan itu memicu keluarnya pasal yang menjadi 'lubang besar' yang memungkinkan barang-barang impor masuk tanpa persetujuan teknis (pertek). Hal ini melanggar kewenangan serta peraturan dari kementerian/lembaga lain.
"Ini menjadi sesuatu bad practices di Indonesia gitu. Tidak bisa dibayangkan sebuah regulasi dari sebuah kementerian teknis mengacaukan kementerian yang lain," tegas Danang dalam diskusi publik INDEF secara daring bertajuk 'Industri Tekstil Menjerit, PHK Melejit', Kamis (8/8).
Ia pun menduga 26 ribu kontainer itu tak mengikuti prosedur aturan impor sehingga tertahan dan memicu antrean di pelabuhan. Yang seharusnya dilakukan adalah penindakan hukum, bukan meloloskan puluhan ribu kontainer itu.
Menurutnya, merilis kontainer seolah membebaskan para bandit importir untuk masuk menjajah pasar dalam negeri.
"Ini menurut saya sebuah kecelakaan berpikir yang cukup parah, yang seharusnya bisa diatasi dengan penindakan hukum, tapi malah melahirkan sebuah regulasi yang mengacaukan kementerian lain dan mengacaukan industri kita," ujarnya.
Sritex Sebut Permendag 8 Hantam Bisnis Tekstil: Sampai Ada yang Tutup
Komut Sritex Iwan Setiawan menyebut Permendag Nomor 8/2024 mengganggu bisnis tekstil, bahkan banyak perusahaan yang bangkrut. [513] url asal
#sritex #sritex-pailit #permendag-8-2024 #sri-rejeki-isman #industri-tekstil
(CNN Indonesia - Ekonomi) 28/10/24 17:41
v/17111606/
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah mengganggu operasional industri tekstil dalam negeri.
"Kalau itu (mengganggu operasional) secara nyata pasti iya. Karena teman-teman kita juga kena, banyak teman-teman di tekstil ini," ujar dia saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Ia menuding lahirnya Permendag 8/2024 telah membuat sejumlah pelaku usaha industri tekstil terpukul secara signifikan hingga pada akhirnya gulung tikar.
Adapun satu per satu pabrik tekstil di Indonesia dilaporkan tutup dan bangkrut hingga menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai lebih dari 15 ribu orang.
"Kalau Permendag 8 itu kan masalah klasik yang sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup," ujarnya.
"Tapi itu semuanya kami serahkan ke kementerian semuanya regulasinya," imbuh Iwan lebih lanjut.
Iwan pun menyerahkan terkait adanya revisi Permendag 8/2024 itu kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Saya rasa itu nanti adalah Pak Menteri (Agus Gumiwang) yang akan menentukan mana yang baik untuk ini karena kami bernaung di Kementerian Perindustrian. Tentunya untuk regulasi itu adalah sangat penting di saat-saat ini dan di saat-saat yang geopolitiknya belum sehat," tutur dia.
Pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan revisi dilakukan karena aturan lama mengakibatkan hambatan impor.
Imbas hambatan itu, lebih dari 26 ribu kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan. Dari 26 ribu kontainer itu, Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.
Industri tekstil juga terdampak terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Aturan itu membuat Indonesia terkena tsunami impor tekstil dari China dan berujung pada aksi demo yang digelar di Kantor Kemendag pada Juli lalu.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan terbitnya beleid itu merupakan hasil rapat terbatas pihak-pihak terkait. Kendati meneken beleid tersebut, ia mengaku tak menghadiri rapat terkait karena sedang berada di Peru.
"Saya tidak ikut rapatnya, yang ikut rapatnya Menko Ekonomi, Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang), Menteri Keuangan (Sri Mulyani), dan lain-lain," kata Zulkifli menanggapi soal kritik terhadap Permendag 8/2024 saat peluncuran Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (17/7) lalu.
Sementara itu Sritex, baru-baru ini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Senin (21/10).
Hal itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Kado Manis untuk Pekerja Migran
Proses pengiriman barang dari luar negeri menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. [1,504] url asal
#kolom #impor-barang-kiriman #pekerja-migran #permendag-8-2024
(detikFinance) 13/08/24 12:00
v/14458012/
Jakarta - Namun, angin perubahan mulai berembus. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 hadir sebagai secercah harapan. Regulasi ini, terutama pasal yang mengatur kemudahan impor barang kiriman, menjadi angin segar bagi para PMI dan keluarganya. Mereka kini dapat bernapas lega, karena proses pengiriman barang dari luar negeri menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Di Taiwan sendiri, kabar mengenai Permendag Nomor 8 Tahun 2024 disambut dengan antusias oleh para PMI. Seperti diberitakan detikcom (15/7), para pekerja migran di Taiwan merasa lebih dihargai dan diperhatikan oleh pemerintah. Mereka berharap regulasi ini dapat menjadi solusi atas permasalahan yang selama ini mereka hadapi, seperti tingginya biaya pengiriman barang dan lamanya waktu pengiriman.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap para pahlawan devisa. Regulasi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi PMI dalam mengirimkan barang, tetapi juga menjadi simbol pengakuan atas kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan para PMI dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, karena mereka tahu bahwa jerih payah mereka dihargai dan diperhatikan oleh pemerintah.
Sebuah Apresiasi
Peran PMI dalam perekonomian nasional tak bisa dipandang sebelah mata. Keringat dan air mata mereka di negeri orang telah menjadi sumber devisa yang signifikan. Namun, di balik kontribusi besar tersebut, para PMI kerap menghadapi tantangan dalam mengirimkan buah tangan atau barang kebutuhan pribadi kepada keluarga di kampung halaman.
Sebelum adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, proses pengiriman barang dari luar negeri sering menjadi mimpi buruk bagi para PMI. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Migrant CARE pada 2023, sebanyak 78% PMI mengaku kesulitan dalam mengirimkan barang ke Indonesia. Hambatan utama yang mereka hadapi adalah biaya pengiriman yang tinggi, mencapai rata-rata 15-20% dari nilai barang.
Bukan hanya biaya, prosedur pengiriman barang yang rumit dan berbelit-belit juga menjadi batu sandungan. Para PMI harus berurusan dengan berbagai instansi, mengisi formulir yang panjang, dan menunggu berminggu-minggu hingga barang sampai ke tangan keluarga. Belum lagi risiko kehilangan atau kerusakan barang selama proses pengiriman, yang menambah beban psikologis para PMI.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 hadir sebagai jawaban atas keluhan dan aspirasi para PMI. Regulasi ini memangkas birokrasi, menyederhanakan prosedur, dan memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman PMI dengan nilai maksimal tertentu. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sejak diberlakukannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, terjadi peningkatan sebesar 30% dalam jumlah barang kiriman PMI.
Kemudahan impor barang kiriman ini bukan sekadar soal efisiensi dan penghematan biaya. Lebih dari itu, ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah terhadap dedikasi dan pengorbanan para PMI. Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa para PMI dapat mengirimkan tanda kasih dan perhatian kepada keluarga di Tanah Air tanpa harus terbebani oleh prosedur yang rumit dan biaya yang mahal.
Dengan adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, diharapkan para PMI dapat lebih fokus pada pekerjaan mereka di luar negeri, dengan keyakinan bahwa mereka dapat mengirimkan sebagian rezeki mereka kepada keluarga dengan mudah dan aman. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya, tetapi juga akan memperkuat ikatan emosional antara PMI dengan Tanah Air.
Taiwan Saksi Nyata
Taiwan, sebagai rumah bagi lebih dari 250.000 PMI, menjadi saksi nyata bagaimana Permendag Nomor 8 Tahun 2024 telah mengubah dinamika pengiriman barang dari para pekerja keras ini ke keluarga mereka di Indonesia. Sebelumnya, kisah pilu tentang biaya pengiriman yang mencekik dan proses yang berliku menjadi santapan sehari-hari.
Berdasarkan data dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, pada 2023, rata-rata PMI di Taiwan harus merogoh kocek hingga NT$ 2.500 (sekitar Rp 1,2 juta) untuk mengirimkan satu paket barang seberat 5 kilogram ke Indonesia. Biaya ini belum termasuk pajak dan biaya tambahan lainnya yang seringkali muncul di tengah jalan.
Tak hanya soal biaya, lamanya waktu pengiriman juga menjadi momok bagi para PMI. Sebuah studi kasus yang dipublikasikan oleh Jurnal Migrasi Internasional pada 2023 mengungkapkan bahwa rata-rata waktu pengiriman barang dari Taiwan ke Indonesia mencapai 3-4 minggu. Hal ini tentu saja membuat para PMI khawatir, terutama jika barang yang dikirimkan adalah kebutuhan mendesak bagi keluarga di Tanah Air.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 hadir sebagai oase di tengah gurun pasir. Regulasi ini memangkas biaya pengiriman barang hingga 50%, sehingga para PMI kini dapat mengirimkan lebih banyak barang dengan biaya yang sama. Selain itu, regulasi ini juga mempercepat proses pengiriman, dengan rata-rata waktu pengiriman kini hanya 1-2 minggu.
Dampak positif dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak hanya dirasakan oleh para PMI, tetapi juga oleh keluarga mereka di Indonesia. Kini, mereka dapat menerima kiriman dari orang terkasih lebih sering dan lebih cepat. Hal ini tentu saja meningkatkan kualitas hidup mereka dan mempererat ikatan keluarga yang terpisah jarak.
Keberhasilan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Taiwan menjadi bukti nyata bahwa regulasi yang berpihak kepada rakyat dapat memberikan manfaat yang signifikan. Regulasi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi PMI, tetapi juga menjadi simbol kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan para PMI dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, karena mereka tahu bahwa jerih payah mereka dihargai dan diperhatikan oleh negara.
Belajar dari Praktik Terbaik
Kesuksesan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tak lepas dari pembelajaran terhadap praktik terbaik yang telah diterapkan oleh negara-negara lain. Indonesia tak berjalan sendiri dalam upaya memberikan kemudahan bagi para pahlawan devisa untuk mengirimkan barang ke Tanah Air.
Filipina, misalnya, telah lama menerapkan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi barang kiriman pekerja migrannya dengan nilai maksimal US$ 150. Kebijakan ini tertuang dalam Republic Act No. 10022 yang telah berlaku sejak 2009. Hasilnya, berdasarkan data dari Philippine Statistics Authority, jumlah barang kiriman dari pekerja migran Filipina meningkat sebesar 25% dalam lima tahun terakhir.
India juga tak mau kalah dalam memberikan kemudahan bagi warganya yang bekerja di luar negeri. Pemerintah India memberikan subsidi pengiriman barang hingga 50% bagi pekerja migran yang bekerja di negara-negara Teluk. Kebijakan ini terbukti efektif meningkatkan jumlah pengiriman barang dari pekerja migran India, yang pada 2023 mencapai angka 1,2 juta ton.
Selain Filipina dan India, negara-negara lain seperti Nepal dan Bangladesh juga memiliki kebijakan yang berpihak pada pekerja migran dalam hal pengiriman barang. Nepal memberikan potongan harga khusus untuk pengiriman barang melalui perusahaan pos negara, sedangkan Bangladesh memberikan fasilitas asuransi gratis untuk barang kiriman pekerja migran.
Praktik-praktik terbaik dari negara-negara tersebut menjadi cermin bagi Indonesia untuk terus berbenah. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah langkah awal yang baik, namun masih banyak ruang untuk perbaikan. Misalnya, Indonesia dapat mempertimbangkan untuk meningkatkan batas nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor, atau memberikan subsidi pengiriman barang bagi PMI yang bekerja di negara-negara tertentu.
Dengan terus belajar dan berinovasi, Indonesia dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi para PMI. Kemudahan impor barang kiriman hanyalah salah satu aspek dari perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran. Pemerintah perlu terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum.
Implementasi, Tantangan, dan Solusi
Meskipun Permendag Nomor 8 Tahun 2024 membawa angin segar bagi PMI, implementasinya tidaklah tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah sosialisasi regulasi ini kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk para PMI, pengusaha jasa pengiriman barang, dan petugas bea cukai.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa infrastruktur pendukung, seperti sistem informasi dan teknologi, telah memadai untuk mendukung implementasi regulasi ini. Koordinasi antar instansi terkait juga perlu ditingkatkan agar proses impor barang kiriman dapat berjalan lancar dan efisien.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah dapat melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif mengenai Permendag Nomor 8 Tahun 2024 kepada seluruh pemangku kepentingan. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti media massa, media sosial, dan kegiatan penyuluhan langsung kepada para PMI.
Kedua, pemerintah perlu memperkuat infrastruktur pendukung, seperti sistem informasi dan teknologi, untuk mendukung implementasi regulasi ini. Sistem informasi yang terintegrasi dapat memudahkan proses pengajuan permohonan impor barang kiriman, pelacakan barang, dan pembayaran bea masuk.
Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan koordinasi antar instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Koordinasi yang baik dapat mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan dan memastikan bahwa proses impor barang kiriman dapat berjalan lancar dan efisien.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan langkah maju bagi para PMI. Kemudahan impor barang kiriman yang diberikan oleh regulasi ini merupakan bentuk apresiasi nyata pemerintah terhadap perjuangan para pahlawan devisa. Dengan implementasi yang tepat, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para PMI dan keluarga mereka di Tanah Air.
Regulasi ini juga dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pekerja migran mereka. Dengan terus belajar dan berinovasi, Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam hal perlindungan pekerja migran di tingkat regional maupun global.
Andi AzharSekjen Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Taiwan 2013 - 2014
Pengusaha Tekstil Kritik Permendag 8 Kecelakaan Parah dalam Sejarah RI
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebut penerbitan Permendag 8/2024 adalah kecelakaan parah dalam sejarah Indonesia. [690] url asal
#permendag-8-2024 #aturan-impor #kontainer-tertahan-pelabuhan #impor #ekspor #bea-cukai #tekstil #sri-mulyani
(CNN Indonesia - Ekonomi) 08/08/24 13:56
v/13788294/
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyebut penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 adalah 'kecelakaan parah' dalam sejarah Indonesia.
Pasalnya, peraturan tersebut tidak disusun oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas dan juga jajarannya.
Ia menyoroti klaim Zulhas yang menyebut saat peraturan tersebut ditandatangani, ia dan jajarannya sedang tidak berada di Indonesia.
"Artinya Permendag 8 itu disetir oleh kepentingan lain selain dari kepentingan perdagangan dan industri. Justru yang menyusun dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian. Tidak boleh terjadi seperti itu," tegas Danang dalam diskusi publik INDEF secara daring bertajuk 'Industri Tekstil Menjerit, PHK Melejit', Kamis (8/8).
Ia menuturkan peristiwa itu memicu keluarnya pasal yang menjadi 'lubang besar' yang memungkinkan barang-barang impor masuk tanpa persetujuan teknis (pertek). Hal ini melanggar kewenangan serta peraturan dari kementerian/lembaga lain.
"Ini menjadi sesuatu bad practices di Indonesia gitu. Tidak bisa dibayangkan sebuah regulasi dari sebuah kementerian teknis mengacaukan kementerian yang lain," tuturnya lebih lanjut.
Danang juga mengendus adanya kesengajaan di balik peristiwa ini. Ia ragu Permendag 8/2024 dibuat semata-mata untuk meloloskan 26 ribu kontainer tertahan di pelabuhan.
"Kalau latar belakangnya hanya untuk meloloskan 26 ribu kontainer yang sudah terlanjur terjebak mengakibatkan kongesti (antrean) di pelabuhan, itu seharusnya bukan dengan peraturan menteri (Permendag 8/2024). Ada mekanisme biaya cukai yang bisa dilakukan selain re-ekspor. Mekanismenya itu banyak," tegas dia lebih lanjut.
Ia pun menduga 26 ribu kontainer itu tak mengikuti prosedur aturan impor sehingga tertahan dan memicu antrean di pelabuhan. Yang seharusnya dilakukan adalah penindakan hukum, bukan meloloskan puluhan ribu kontainer itu.
"Artinya ada 26 ribu kontainer dan pemiliknya, mungkin tidak sebanyak itu, yang tidak patuh pada peraturan importasi kan," imbuhnya.
Menurutnya, merilis kontainer seolah membebaskan para bandit importir untuk masuk menjajah pasar dalam negeri.
"Ini menurut saya sebuah kecelakaan berpikir yang cukup parah, yang seharusnya bisa diatasi dengan penindakan hukum, tapi malah melahirkan sebuah regulasi yang mengacaukan kementerian lain dan mengacaukan industri kita," ujarnya.
API ingin mendapatkan informasi akurat soal 26 ribu kontainer itu melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Informasi yang diminta antara lain isi kontainer, siapa importirnya, serta pelanggaran apa yang dilakukan sehingga barangnya ditahan Bea Cukai.
"Kita perlu tahu siapa importirnya, apa persetujuan impor yang dia lakukan dan pelanggaran apa yang dia lakukan sehingga dia tidak bisa dirilis oleh Bea Cukai?" katanya.
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho juga berharap Bea Cukai Kemenkeu lebih transparan soal isi 26 ribu kontainer.
"Apakah betul bahan baku, apakah betul produk jadi? Ataukah memang sebetulnya ada produk-produk yang diharuskan untuk masuk ya, dipaksakan untuk masuk?" tanyanya.
Pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan revisi dilakukan karena aturan lama mengakibatkan hambatan impor. Imbasnya, lebih dari 26 ribu kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan.
Dari 26 ribu kontainer itu, Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.
DJBC Kemenkeu juga baru-baru ini mengungkap isi 26 ribu kontainer yang tertahan di dua pelabuhan terdiri dari tiga jenis kelompok barang.
Rinciannya, 21.166 kontainer berisi bahan baku dan penolong (80,13 persen), 3.356 kontainer berisi barang konsumsi (12,7 persen), dan 1.893 kontainer berisi barang modal (7,17 persen).
Isi kontainer itu diklaim sudah disampaikan ke Menteri Perindustrian Agus Gumiwang atas balasan surat yang disampaikan pada 27 Juni 2024 terkait permohonan data isi 26.415 kontainer yang tertahan.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyampaikan isi kontainer sudah diperiksa oleh pihak surveyor. Ia mengakui ada barang ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. Hasil pemeriksaan menemukan ada barang yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), izin Persetujuan Impor (PI), hingga pertimbangan teknis (Pertek).
"Yang ilegal kita musnahkan, ada di situ. Jadi kontainer itu kita assess bersama sesuai ketentuan, barang boleh masuk di stake oleh surveyor, kalau nggak ada SNI, lartas, dia akan di-reject surveyor," jelasnya pada Rabu (31/7).
Untuk barang yang tak sesuai aturan, menurutnya telah dikirimkan kembali ke negara asal. Saat ini, permasalahan penumpukan tersebut diklaim selesai.