#30 tag 24jam
Mantan Menteri PUPR Basuki Bakal Jadi Kepala Otorita IKN
Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bakal menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) definitif. [413] url asal
#basuki-hadimuljono #kepala-otorita-ikn #ikn #menteri-pupr #pasal #kepala-pemerintah-daerah-khusus-ibu-kota-nusantara #kepala-pemerintah #otorita-ibu-kota-nusantara #kementerian-sekretariat-negara #jokowi
(detikFinance - Finansial) 24/10/24 06:27
v/16914634/
Jakarta - Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bakal menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) definitif. Saat era Jokowi, Basuki rangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN, menggantikan Bambang Susantono.
Kabar Basuki bakal jadi Kepala Otorita IKN disampaikan adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Menurut Hashim pengangkatan Basuki sebagai kepala OIKN baru merupakan bukti nyata keseriusan pemerintahan Prabowo dalam melanjutkan pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Jabatan ini disebut-sebut setingkat dengan Menteri.
"Komitmen (melanjutkan pembangunan IKN) tetap, komitmen tetap. Kalau tidak salah Pak Basuki Hadimuljono, mantan Menteri PUPR ditunjuk sebagai Kepala Otorita," katanya saat ditemui wartawan di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
"So lanjut (Basuki) jadi Kepala Otorita yang juga setara dengan Menteri. So dia rank-nya setara dengan Menteri," tegasnya.
Menurutnya dalam kepemimpinan Prabowo, pemerintah akan berfokus membangun sarana dan prasarana kota. Sebab hingga saat ini IKN masih belum memiliki fasilitas yang memadai untuk bisa berfungsi dengan baik sebagai ibu kota baru.
"IKN akan diteruskan dan akan diteruskan dengan sarana-sarana dulu yang harus dilengkapi ya. So, ini kemarin ternyata sarana-sarana dan prasarana belum lengkap untuk dimulai sebagai suatu ibu kota yang fungsional," tegasnya.
Perlu diketahui, aturan terkait Kepala Otorita IKN yang disebut setara menteri ini sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam aturan itu disebutkan Otorita IKN merupakan lembaga setara kementerian. Sehingga kepala lembaga yang diangkat berdasarkan penunjukan presiden dengan seizin DPR ini juga berkedudukan setara menteri.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," tulis Pasal 5 Ayat 4.
Basuki Ngaku Jadi Kepala Otorita IKN
Sebelumnya, Basuki Hadimuljono juga sudah mengonfirmasi dirinya akan menjabat sebagai Kepala Otorita IKN definitif, walaupun hingga saat ini proses pelantikannya masih diurus Kementerian Sekretariat Negara. Jabatan Basuki sebagai Plt OIKN telah selesai.
"Kalau ini saya bukan mendahului, tapi menurut Pak Setneg dan Pak Jokowi, saya masih di OIKN," terang Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Senin kemarin.
Namun, Basuki belum tahu pasti kapan jabatannya sebagai Kepala OIKN Definitif diresmikan. Ia masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) diterbitkan. "Belum tahu, Perpresnya kan belum ada. Sedang diurus oleh bapak-bapak Setneg yang lama maupun yang baru," jelas menteri PUPR dua periode itu.
Dalam kesempatan itu Basuki juga memastikan target pembangunan IKN saat ini akan berfokus pada ekosistem untuk legislatif seperti gedung MPR dan DPR, serta yudikatif seperti gedung MK selesai pada 2026.
(hns/hns)
Hashim Pastikan Prabowo Lanjutkan IKN, Fokus Bangun Sarana
Presiden Prabowo tidak membahas IKN dalam pidato kenegaraan. Hashim Djojohadikusumo memastikan pembangunan IKN berlanjut dengan Basuki sebagai Kepala Otorita. [329] url asal
#ikn #prabowo-subianto #pembangunan-ibu-kota #otorita-ikn #pengangkatan-mantan-menteri-pupr-basuki-hadimuljono #mantan-menteri-pupr-basuki-hadimuljono #lengser #hashim #kementerian-sekretariat-negara #menteri-p
(detikFinance - Infrastruktur) 23/10/24 18:03
v/16890513/
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak menyinggung persoalan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam pidato kenegaraan usai dilantik sebagai kepala negara pada 20 Oktober kemarin. Padahal IKN adalah megaproyek warisan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum lengser.
Merespons hal ini, Hashim Djojohadikusumo memastikan keberlanjutan pembangunan ibu kota baru. Adik Presiden Prabowo ini menyebut kepastian ini ditandai dengan pengangkatan mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN definitif.
"Komitmen (melanjutkan pembangunan IKN) tetap, komitmen tetap. Kalau tidak salah Pak Basuki Hadimuljono, mantan Menteri PUPR ditunjuk sebagai Kepala Otorita. Ya so, lanjut jadi Kepala Otorita yang juga setara dengan Menteri. So, dia rank-nya setara dengan Menteri," katanya saat ditemui wartawan di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
Menurutnya dalam kepemimpinan Prabowo, pemerintah akan berfokus membangun sarana dan prasarana kota. Sebab hingga saat ini IKN masih belum memiliki fasilitas yang memadai untuk bisa berfungsi dengan baik sebagai ibu kota baru.
"IKN akan diteruskan dan akan diteruskan dengan sarana-sarana dulu yang harus dilengkapi ya. So, ini kemarin ternyata sarana-sarana dan prasarana belum lengkap untuk dimulai sebagai suatu ibu kota yang fungsional," tegasnya.
Di sisi lain, mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga sudah mengonfirmasi dirinya akan menjabat sebagai Kepala Otorita IKN definitif, walaupun hingga saat ini proses pelantikannya masih diurus Kementerian Sekretariat Negara. Jabatan Basuki sebagai Plt OIKN telah selesai.
"Kalau ini saya bukan mendahului, tapi menurut Pak Setneg dan Pak Jokowi, saya masih di OIKN," terang Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Senin kemarin.
Namun, Basuki belum tahu pasti kapan jabatannya sebagai Kepala OIKN Definitif diresmikan. Ia masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) diterbitkan.
"Belum tahu, Perpresnya kan belum ada. Sedang diurus oleh bapak-bapak Setneg yang lama maupun yang baru," jelas menteri PUPR dua periode itu.
Dalam kesempatan itu Basuki juga memastikan target pembangunan IKN saat ini akan berfokus pada ekosistem untuk legislatif seperti gedung MPR dan DPR, serta yudikatif seperti gedung MK selesai pada 2026.
Simak: 4 Mega Proyek Hashim Djojohadikusumo di IKN
Atur 48 Kementerian, Prabowo Bakal Segera Rilis Perpres Transisi
Kementerian PAN-RB siapkan 48 Keppres untuk penataan kabinet Prabowo. Proses transisi diharapkan rampung Oktober, termasuk pemindahan ASN dan Perpres baru. [555] url asal
#perpres-transisi #kementerian-baru #prabowo-subianto #reformasi-birokrasi #keputusan-presiden #asn #kabinet-merah-putih #kementerian-sekretariat-negara #rini-widiyantini #prabowo-bakal-segera-rilis-perpres-tra
(detikFinance) 22/10/24 11:59
v/16828600/
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyiapkan 48 Keputusan Presiden (Keppres) untuk penataan 48 kementerian di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Hal ini penting dalam proses transisi dan penataan kabinet.
Diketahui dalam pemerintahan Prabowo, jumlah kementerian dan lembaga (KL) bertambah cukup drastis dibandingkan saat era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di era Jokowi jumlah kementerian mencapai 34, sementara saat era Prabowo jumlahnya menjadi 48.
Menteri PAN-RB Rini Widiyantini menjelaskan, pihaknya bersama Menteri PAN-RB era Jokowi, Abdullah Azwar Anas, telah menyiapkan proses transisi ini sejak 4 bulan lalu. Menyusul Keppres ini, juga akan disusun Peraturan Presiden (Perpres).
"Kemarin Pak Anas sudah mempersiapkan itu, ada sekitar 48 Keppres yang sudah disediakan untuk organisasi kementerian-kementerian yang baru itu, nanti setelah itu baru kita akan mempersiapkan juga Perpres transisinya," kata Rini, ditemui di usai sertijab di Kantor KemenPAN-RB, Senin (22/10/2024).
Sebelum membuat Perpres tersebut, Rini menjelaskan bahwa pihaknya perlu menyiapkan Perpres Transisi. Aturan ini diperlukan sebagai acuan sekaligus pemetaan tugas dan fungsi kementerian, utamanya kementerian-kementerian baru.
"Jadi harus diberitahu bahwa fungsi ini pindah kemana, fungsi A pindah kemana, fungsi B pindah kemana, sehingga para kementerian sudah tahu dia itu akan mengerjakan apa. Kemudian setelah itu, kita membuat Perpres, setelah membuat peraturan struktur organisasi sudah ada, maka kita sekarang siapkan juga rancangan Permen PAN-RB planning bagaimana cara pemindahannya," terangnya.
Namun untuk tahap awalnya, pihaknya perlu menunggu Perpres Transisi rampung. Perpres inilah yang akan menjadi acuan awal dari transisi pemerintah, termasuk untuk pemindahan dan penataan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemindahan ASN ini berkaca pada adanya sejumlah kementerian yang dipecah dan dihilangkan, salah satunya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Rini juga memastikan, ASN dipindahkan sesuai dengan fungsinya.
"Jadi sesuai dengan fungsinya. Kemudian yang kita atur berikutnya adalah mengenai penganggarannya. Nanti kita bersama-sama dengan Menteri Sesneg, kemudian dengan Menteri Keuangan, kita akan bahas bersama-sama," kata Rini.
"Mereka juga nanti akan mengatur programnya, yang dulu program dari satu menteri itu harus, nanti kita akan coba membuat roadmap penyelesaiannya, itu menjadi salah satu program yang kita selesaikan dalam 100 hari ini," sambungnya.
Rini menargetkan, proses transisi ini bisa rampung pada bulan Oktober ini. Persiapannya harus selesai sebelum tahun baru agar persoalan anggaran dan penataan sumber daya manusia (SDM) kementerian bisa segera ditetapkan.
"Mungkin bulan Oktober kita upayakan selesai semuanya. Kalau menteri kan harus bisa segera bekerja. Kalau yang menteri yang tidak berubah kan bisa langsung. Nanyak menteri yang, Menko-nya kan sekarang ada tujuh, jadi itu juga harus disesuaikan. Kemudian kementerian-kementerian yang ada di bawah Menko juga harus disesuaikan dulu," ujarnya.
Selain itu, Rini sendiri menargetkan Perpres Transisi ini bisa keluar dalam 1-2 hari ke depan. Adapun saat ini, Perpres tersebut telah berada di tangan Prabowo sehingga harapannya bisa segera dirilis.
"Mudah-mudahan bisa (1-2 hari lagi terbit). Jadi ini saya kira sangat baik, Pak Presiden, penyiapan untuk para kementerian. Meskipun ini organisasinya mungkin kementeriannya lebih besar, tetapi tahap-tahapan itu sudah disiapkan," ujar dia.
Sedangkan untuk kementerian-kementerian baru yang saat ini belum punya gedung kantor, Rini mengatakan, pihaknya dengan Kementerian Sekretariat Negara akan berkoordinasi untuk mengatur hal tersebut.
"Kita punya aset banyak, mudah-mudahan nanti, karena saya nggak bisa bicarakan bukan kewenangan MenPAN, kita mengatur organisasinya," katanya.
Simak: Video Momen 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Resmi Dilantik
Ini 'Tunggangan' Prabowo-Gibran Saat Pelantikan Presiden-Wapres 20 Oktober
Mercedes menyerahkan 60 unit mobil S-Class untuk pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029. Kendaraan ini juga akan digunakan dalam acara kenegaraan. [173] url asal
#pelantikan-presiden #prabowo-gibran #kendaraan-resmi #prabowo-gibran #unggahan #tulis #acara-kenegaraan #kementerian-sekretariat-negara #inchcape-indomobil-distribution-indonesia #distribution #kemensetneg
(detikFinance - Market Research) 18/10/24 13:17
v/16648208/
Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jerman, Mercedes, menyerahkan 60 unit mobil Mercedes Benz S-Class sebagai kendaraan resmi yang digunakan pada saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Adapun serah terima 60 unit mobil mewah itu dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama bersama Chief Executive Officer PT Inchcape Indomobil Distribution Indonesia, Roelof Lamberts.
Proses ini berlangsung di Halaman Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (17/10) kemarin.
"Sebanyak 60 unit Mercedes Benz S-Class akan digunakan sebagai kendaraan resmi kepala negara, kepala pemerintahan, dan tamu negara pada saat pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI 2024-2029," tulis Kemensetneg dalam unggahan Instagram-nya (@kemensetneg_ri) dikutip Jumat (18/10/2024).
Selain untuk kebutuhan akomodasi di hari pelantikan, kendaraan tersebut juga akan digunakan selama acara kenegaraan yang berlangsung dari 19 hingga 21 Oktober 2024.
Dalam foto yang disertakan dalam unggahan tersebut, terlihat unit mobil Mercedes Benz S-Class berwarna hitam yang dikerahkan sudah dilengkapi dengan plat merah bertuliskan "Tamu Negara" dan bendera Merah Putih pada sisi depannya.
(fdl/fdl)
Istana Ungkap Alasan Jokowi Beri Eks Menteri Jaminan Kesehatan dari APBN
Pihak Istana buka-bukaan soal alasan Jokowi memberikan jaminan kesehatan bagi para pensiunan menteri. [545] url asal
#ari-dwipayana #jokowi #jaminan-kesehatan #menteri #tugas-kabinet #kantor-kemensetneg #bagian-anggaran-kementerian-sekretariat-negara #jaminan-pemeliharaan-kesehatan-purnatugas-menteri-negara #pasal-6-ayat-2
(detikFinance - Perencanaan Keuangan) 18/10/24 12:56
v/16648211/
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan jaminan pemeliharaan kesehatan dari negara bagi para pensiunan menteri yang menjabat pada 2019-2024. Jaminan kesehatan ini dibiayai langsung dari APBN.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pihak Istana buka-bukaan soal alasan Jokowi memberikan jaminan kesehatan bagi para pensiunan menteri. Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri diberikan Jokowi sebagai bentuk kepedulian, perhatian, sekaligus perhatian bagi para menteri.
Apalagi pada rentang 2019-2024, Indonesia dihantam beragam tantangan besar, mulai dari pandemi COVID-19 hingga krisis ekonomi. Hal itu membuat para menteri bekerja jauh lebih keras daripada biasanya.
"Itu bagian dari kepedulian dari presiden dan menteri purnatugas. Beliau semua sudah mengabdikan diri secara luar biasa di periode ini dan tentu saja beliau banyak sekali curahkan waktu dan tenaganya. Apalagi di 2019 hingga 2024 kan tantangannya luar biasa, kita hadapi pandemi, krisis ekonomi, dan lain lain itu tentu para menteri bekerja sangat keras," ungkap Ari ditemui di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).
Soal penggunaan APBN pada pemberian jaminan kesehatan bagi para pensiunan menteri, Ari mengatakan, hal ini tidak menjadi masalah. Besarannya juga tidak sebesar yang dibayangkan.
"Itu bagian wajar lah dari pemeliharaan kesehatan itu, ini bagian dari hal yang bisa di-cover," ujar Ari.
Ari bilang, dalam aturan yang baru dirilis disebutkan juga fasilitas kesehatan yang bisa digunakan pun hanya yang milik negara atau BUMN. Dengan begitu artinya biaya yang dikeluarkan tak akan besar.
Namun, ketika ditanya besaran anggaran yang akan dikeluarkan, Ari bilang jumlah pastinya masih sedang dihitung oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Sekretaris Negara.
"Kan di dalam aturan itu nggak boleh di swasta atau di mana, apalagi luar negeri. Semua cuma boleh di fasilitas pemerintah saja. Jadi itu pakai APBN tapi di fasilitas yang dimiliki pemerintah, jadi itu yang beda kan. Kalau ke luar negeri itu periksa nggak bisa," beber Ari.
Dalam Perpres 121/2024, pada pasal 1 dan 2 disebutkan menteri negara yang telah melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan ini juga diberikan kepada istri atau suami para menteri yang sah dan tercatat dalam administrasi negara.
"(1) Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet," tulis pasal 1 beleid tersebut.
Disebutkan juga dalam beleid tersebut, jaminan pemeliharaan kesehatan yang bisa didapatkan para pensiunan menteri dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya. Manfaat yang bisa didapatkan pensiunan menteri akan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan masa bulan tugas jabatan.
Manfaat pelayanan kesehatan tersebut bisa didapatkan para pensiunan menteri bisa didapatkan hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah ataupun milik BUMN yang berada di dalam negeri.
Kemudian di pasal 6 Perpres 121 tahun 2024 disebutkan premi jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri dari negara dapat dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus. Pembayaran premi bersumber dari APBN.
"Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara," tulis pasal 6 ayat 2.
(hal/ara)
Ini Pensiunan Menteri yang Tak Dapat Jaminan Kesehatan dari Negara
Presiden Jokowi menandatangani Perpres nomor 121/2024, memberikan jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri 2019-2024, dibiayai APBN dengan syarat tertentu. [347] url asal
#jaminan-kesehatan #apbn #pensiunan-menteri #presiden-jokowi #kementerian-sekretariat-negara #jokowi #cak-imin #jaminan-pemeliharaan-kesehatan-purnatugas-menteri-negara #terima-uang-pensiun-rp-3 #2-juta #preside
(detikFinance - Perencanaan Keuangan) 17/10/24 10:58
v/16598410/
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Presiden nomor 121 tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Aturan ini mengatur perihal pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan dari negara bagi para pensiunan menteri yang menjabat pada 2019-2024.
Dalam beleid yang diteken Jokowi secara langsung pada 15 Oktober 2024 tersebut, jaminan kesehatan yang diberikan negara akan dibiayai langsung dari APBN.
"Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara," tulis pasal 6 ayat 2 dikutip Kamis (17/10/2024).
Namun dalam pasal 7 juga dijelaskan jaminan pemeliharaan kesehatan ini tidak akan diberikan kepada pensiunan menteri dengan beberapa syarat. Pertama, menteri yang selesai menjabat karena dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana.
Kedua, menteri selesai menjabat karena mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka, dalam hal ini manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai menteri tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila ternyata terbukti dijatuhi pidana, maka jaminan kesehatan tidak akan diberikan seperti poin pertama.
Ketiga, menteri yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana juga tidak akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Dalam pasal yang berbeda bila situasinya ada menteri yang selesai menjabat dan kembali bertugas sebagai menteri di kabinet berikutnya, jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugasnya akan ditangguhkan terlebih dahulu.
"Dalam hal menteri negara dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat/ditugaskan kembali menjadi menteri negara atau jabatan lain yang mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara, jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara dan Sekretaris Kabinet ditangguhkan sampai dengan yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara lainnya yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis pasal 11 ayat 2.
Sementara itu, dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, jaminan pemeliharaan kesehatannya akan diberikan kepada pasangan janda atau dudanya. Hal ini dicantumkan dalam pasal 8 beleid tersebut.
Simak: Video: Kelakar Cak Imin Pamit dari DPR, Terima Uang Pensiun Rp 3,2 Juta
Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar CPNS Setkab & Kemensetneg 2024, Ada 41 Orang Lulus
Sebanyak 41 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS Setkab dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Tahun 2024 berdasarkan hasil verifikasi sanggahan... | Halaman Lengkap [388] url asal
#rekrutmen-cpns #cpns #kementerian-sekretariat-negara-kemensetneg #sekretariat-kabinet-setkab #cpns-2024
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 29/09/24 21:14
v/15734246/
JAKARTA - Sebanyak 41 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Tahun 2024 berdasarkan hasil verifikasi sanggahan pelamar CPNS .Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2024 Nanik Purwanti dalam Pengumuman Nomor: P-05/Pansel-CPNS/09/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 September 2024.
Nanik mengatakan, pihaknya telah melakukan hasil verifikasi ulang terhadap pelamar yang melakukan sanggahan pada masa sanggah tanggal 20 hingga 24 September 2024 lalu. ?(Sebanyak 41 pelamar) diterima sanggahannya dan dinyatakan lulus seleksi administrasi,? kata Nanik.
Pelamar tersebut selanjutnya dapat mencetak kartu tanda peserta seleksi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan computer assisted test (CAT).?Jadwal dan titik lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi pada laman sscasn.bkn.go.id, setneg.go.id, dan setkab.go.id,? ujar Ketua Pansel.
Nilai SKD
Dalam pengumumannya, Nanik juga mengatakan, bahwa pelamar seleksi CPNS Setkab dan Kemensetneg Tahun 2024 dapat menggunakan nilai SKD hasil seleksi CPNS tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:a. mengikuti seleksi Pengadaan CPNS tahun anggaran 2023;
b. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
c. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023 pada jabatan yang sama/berbeda serta pada instansi yang sama/berbeda; dan
d. memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar.
Para pelamar tersebut diwajibkan untuk melakukan konfirmasi pemilihan nilai SKD yang akan digunakan pada Seleksi Pengadaan CPNS Setkab & Kemensetneg Tahun 2024 melalui situs web SSCASN paling lambat pada tanggal 30 September 2024 atau batas waktu lainnya yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional.
Nanik mengatakan, pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024. Sedangkan jika pelamar memilih mengikuti SKD tahun 2024, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2024.
?Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, pelamar tidak melakukan konfirmasi, maka sistem secara otomatis akan menentukan bahwa pelamar diwajibkan mengikuti SKD tahun 2024,? tandasnya.
Daftar nama pelamar yang lolos seleksi administrasi Seleksi CPNS Setkab dan Kemensetneg Tahun 2024 berdasarkan hasil verifikasi sanggahan dan ketentuan mengenai nilai SKD dapat dilihat di web Setkab.
Daftar Formasi CPNS Kemensetneg 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2
Berikut ini daftar formasi CPNS Kemensetneg dan Setkab 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2. [2,586] url asal
#cpns #setneg #kementerian-sekretariat-negara #casn #formasi-cpns
(Bisnis Tempo) 02/09/24 11:38
v/14868642/
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membutuhkan 423 calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024. Kesempatan tersebut dibuka untuk lulusan diploma tiga (D3), sarjana terapan (D4), sarjana (S1), dan magister (S2).
Mengutip Surat Pengumuman Kemensetneg Nomor: P-01/PANSEL-CPNS/08/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2024, berikut daftar jenis jabatan, alokasi formasi, kualifikasi pendidikan, dan kisaran penghasilan setiap bulan CPNSKemensetneg2024
Daftar Formasi CPNS Kemensetneg 2024
Kemensetneg
Analis Anggaran Ahli Pertama
- Formasi umum: 8.
- Formasi lulusan terbaik: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi atau S1 Administrasi Bisnis.
- Rentang penghasilan: Rp 3.398.120 - Rp 10.872.120.
Analis Hukum Ahli Pertama
- Formasi umum: 8.
- Formasi lulusan terbaik: 5.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum.
- Rentang penghasilan: Rp 3.398.120 - Rp 10.872.120.
Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Formasi lulusan terbaik: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Sosiologi, S1 Ilmu Politik, atau S1 Ilmu Pemerintahan.
- Rentang penghasilan: Rp 3.398.120 - Rp 10.872.120.
Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Manajemen Keuangan Sektor Publik, D4 Bisnis Kreatif, S1 Akuntansi, S1 Pariwisata, S1 Administrasi Bisnis, S1 Ekonomi Pembangunan, atau S1 Ekonomi Syariah.
- Rentang penghasilan: Rp 3.398.120 - Rp 10.872.120.
Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Manajemen Keuangan Sektor Publik, S1 Akuntansi, S1 Administrasi Bisnis, S1 Ekonomi Pembangunan, atau S1 Ekonomi Syariah.
- Rentang penghasilan: Rp 3.398.120 - Rp 10.872.120.
Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Sosiologi, S1 Ilmu Politik, S1 Hubungan Internasional, atau S1 Ilmu Pemerintahan.
- Rentang penghasilan: Rp 3.398.120 - Rp 10.872.120.
Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Formasi umum: 4.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik, S1 Kesejahteraan Sosial, S1 Kesehatan Masyarakat, atau S1 Sosiologi.
- Rentang penghasilan: Rp 3.398.120 - Rp 10.872.120.
Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Formasi lulusan terbaik: 1.
-Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Lingkungan, S1 Kehutanan, S1 Ilmu Kelautan, S1 Teknik Sipil, S1 Ilmu Perikanan, atau S1 Ilmu Pertanian.
-Rentang penghasilan: Rp 3.398.120 - Rp 10.872.120.
Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Formasi lulusan terbaik: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Sosiologi, S1 Ilmu Politik, S1 Hubungan Internasional, atau S1 Ilmu Pemerintahan.
- Rentang penghasilan: Rp 3.398.120 - Rp 10.872.120.
Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Formasi lulusan terbaik: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hubungan Internasional.
- Rentang penghasilan: Rp 3.398.120 - Rp 10.872.120.
Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Lingkungan, S1 Kehutanan, S1 Ilmu Kelautan, S1 Teknik Sipil, S1 Ilmu Perikanan, atau S1 Ilmu Pertanian.
- Rentang penghasilan: Rp 3.398.120 - Rp 10.872.120.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Ahli Pertama
- Formasi umum: 3.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Manajemen Keuangan Sektor Publik, S1 Akuntansi, atau D4 Akuntansi Sektor Publik.
- Rentang penghasilan: Rp 3.398.120 - Rp 10.872.120.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Formasi umum: 7.
- Formasi putra/putri Kalimantan: 1.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Administrasi Publik, D4 Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik, D4 Ilmu Administrasi Negara, S1 Administrasi Negara, S1 Administrasi Publik, S1 Ilmu Pemerintahan, atau S1 Manajemen dan Kebijakan Publik.
- Rentang penghasilan: Rp 3.398.120 - Rp 10.872.120.
Arsiparis Ahli Pertama
- Formasi umum: 12.
- Formasi putra/putri Papua: 2.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Kearsipan, D4 Kearsipan Digital, D4 Kearsipan dan Informasi Digital, S1 Administrasi Bisnis, S1 Ilmu Informasi dan Perpustakaan, atau S1 Kearsipan.
- Rentang penghasilan: Rp 3.378.120 - Rp 10.852.120.
Arsiparis Terampil
- Formasi umum: 24.
- Formasi penyandang disabilitas: 5.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan, D3 Sekretaris, D3 Kesekretariatan, D3 Teknologi Informasi, D3 Sistem Informasi, atau D3 Kearsipan.
- Rentang penghasilan: Rp 2.908.320 - Rp 7.987.320.
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Formasi lulusan terbaik: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Psikologi.
- Rentang penghasilan: Rp 3.398.120 - Rp 10.872.120.
Asisten Perpustakaan Terampil
- Formasi umum: 1.
- Formasi penyandang disabilitas: 1.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Perpustakaan dan Kearsipan, D3 Ilmu Perpustakaan, atau D3 Ilmu Perpustakaan dan Informasi.
- Rentang penghasilan: Rp 2.908.320 - Rp 7.987.320.
Dokter Ahli Pertama (Dokter Umum)
- Formasi umum: 1.
- Kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter.
- Rentang penghasilan: Rp 3.301.020 - Rp 10.775.020.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 8.
- Formasi putra/putri Kalimantan: 2.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Studi Kebijakan Publik, S1 Akuntansi, D4 Akuntansi Sektor Publik, S1 Hukum, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, atau S1 Ilmu Pemerintahan.
- Rentang penghasilan: Rp 3.043.120 - Rp 9.392.120.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 4.
- Formasi penyandang disabilitas: 1.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Layanan Publik, S1 Ilmu Komunikasi, atau S1 Hubungan Masyarakat.
- Rentang penghasilan: Rp 3.043.120 - Rp 9.392.120.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 48.
- Formasi putra/putri Kalimantan: 1.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Studi Kebijakan Publik, S1 Akuntansi, D4 Akuntansi Sektor Publik, S1 Ekonomi Pembangunan, atau S1 Administrasi Publik.
- Rentang penghasilan: Rp 3.043.120 - Rp 9.392.120.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 3.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Studi Kebijakan Publik, S1 Akuntansi, D4 Akuntansi Sektor Publik, S1 Hukum, S1 Ilmu Politik, atau S1 Ekonomi Pembangunan.
- Rentang penghasilan: Rp 3.043.120 - Rp 9.392.120.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 4.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi, D4 Akuntansi Sektor Publik, atau S1 Ekonomi Pembangunan.
- Rentang penghasilan: Rp 3.043.120 - Rp 9.392.120.
Konselor SDM (Sumber Daya Manusia)
- Formasi umum: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Psikologi.
- Rentang penghasilan: Rp 3.043.120 - Rp 9.392.120.
Kurator
- Formasi umum: 2.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Antropologi, S1 Arkeologi, atau S1 Ilmu Sejarah.
- Rentang penghasilan: Rp 3.043.120 - Rp 9.392.120.
Manggala Informatika Ahli Pertama
- Formasi umum: 2.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Keamanan Sistem Informasi, D4 Teknik Informatika, S1 Sistem Informasi, S1 Teknik Informatika, D4 Rekayasa Keamanan Siber, atau S1 Ilmu Komputer.
- Rentang penghasilan: Rp 2.858.120 - Rp 10.332.120.
Penata Bangunan Gedung dan Permukiman
- Formasi umum: 6.
- Formasi putra/putri Kalimantan: 1.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Desain Interior, D3 Teknik Sipil, D3 Gambar Arsitektur, D3 Teknik Lingkungan, D3 Teknik Sipil Bangunan Gedung, atau D3 Arsitektur.
Penata Bangunan Gedung dan Permukiman
- Formasi putra/putri Kalimantan: 1.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Desain Interior, D3 Teknik Sipil, D3 Gambar Arsitektur, D3 Teknik Mesin, D3 Teknik Lingkungan, D3 Teknik Sipil Bangunan Gedung, D3 Arsitektur, atau D3 Teknik Otomotif.
- Rentang penghasilan: Rp 2.738.320 - Rp 7.817.320.
Penata Bangunan Gedung dan Permukiman
- Formasi umum: 4.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Desain Interior, D3 Teknik Sipil, D3 Gambar Arsitektur, D3 Teknik Mesin, D3 Teknik Lingkungan, D3 Teknik Sipil Bangunan Gedung, atau D3 Arsitektur.
- Rentang penghasilan: Rp 2.738.320 - Rp 7.817.320.
Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
- Formasi umum: 7.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Sistem Informasi, S1 Teknik Informatika, S1 Teknik Komputer, S1 Ilmu Komputer, atau S1 Teknologi Informasi.
- Rentang penghasilan: Rp 3.043.120 - Rp 9.392.120.
Penata Keprotokolan
- Formasi umum: 1.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Komunikasi Massa, S1 Sastra Inggris, S1 Bahasa Mandarin dan Kebudayaan Tiongkok, S1 Bahasa dan Kebudayaan Arab, S1 Bahasa dan Kebudayaan Inggris, S1 Sastra Tiongkok, S1 Sastra Arab, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Hubungan Internasional, atau S1 Hubungan Masyarakat.
- Rentang penghasilan: Rp 3.043.120 - Rp 9.392.120.
Penerjemah Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Inggris
- Formasi umum: 2.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Sastra Inggris, S1 Pendidikan bahasa Inggris, atau S1 Bahasa Inggris.
- Rentang penghasilan: Rp 3.233.120 - Rp 10.707.120.
Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
- Formasi umum: 5.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Sistem Informasi, S1 Teknik Informatika, S1 Teknik Komputer, S1 Ilmu Komputer, atau S1 Teknologi Informasi.
- Rentang penghasilan: Rp 3.043.120 - Rp 9.392.120.
Pengelola Keprotokolan
- Formasi umum: 5.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Kepariwisataan, D3 Tata Boga, D3 Pariwisata, D3 Hubungan Masyarakat, D3 Administrasi Perkantoran, D3 Komunikasi, D3 Tata Hidang, atau D3 Perhotelan.
- Rentang penghasilan: Rp 3.111.120 - Rp 8.190.220.
Pengelola Keprotokolan
- Formasi umum: 2.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Tata Boga, D3 Pariwisata, D3 Tata Hidang, ata D3 Perhotelan.
- Rentang penghasilan: Rp 3.111.120 - Rp 8.190.220.
Pengelola Keprotokolan
- Formasi umum: 1.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Hubungan Masyarakat, D3 Administrasi Perkantoran, atau D3 Komunikasi.
- Rentang penghasilan: Rp 3.111.120 - Rp 8.190.220.
Pengelola Keprotokolan
- Formasi umum: 21.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Kepariwisataan, D3 Pariwisata, D3 Hubungan Masyarakat, D3 Bahasa Inggris, D3 Bahasa Mandarin, D3 Bahasa Arab, atau D3 Komunikasi.
- Rentang penghasilan: Rp 3.111.120 - Rp 8.190.220.
Pengelola Keprotokolan
- Formasi umum: 4.
- Formasi putra/putri Kalimantan: 1.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Hubungan Masyarakat, D3 Administrasi Perkantoran, atau D3 Komunikasi.
- Rentang penghasilan: Rp 3.111.120 - Rp 8.190.220.
Pengelola Keprotokolan
- Formasi putra/putri Kalimantan: 2.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Kepariwisataan, D3 Pariwisata, D3 Hubungan Masyarakat, atau D3 Bahasa Inggris.
- Rentang penghasilan: Rp 3.111.120 - Rp 8.190.220.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
- Formasi umum: 2.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Produksi Media, S1 Teknologi Pendidikan, S1 Desain Komunikasi Visual, atau S1 Ilmu Komunikasi.
- Rentang penghasilan: Rp 3.398.120 - Rp 10.872.220.
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
- Formasi umum: 5.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Desain Grafis, D4 Hubungan Masyarakat, atau D4 Desain Komunikasi Visual.
- Rentang penghasilan: Rp 3.398.120 - Rp 10.872.220.
Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
- Formasi umum: 5.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Teknologi Multimedia dan Broadcasting, D3 Hubungan Masyarakat, D3 Desain Komunikasi Visual, D3 Komunikasi, atau D3 Desain Grafis.
- Rentang penghasilan: Rp 2.864.320 - Rp 7.943.320.
Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
- Formasi putra/putri Kalimantan: 1.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Teknologi Multimedia dan Broadcasting, D3 Hubungan Masyarakat, D3 Desain Komunikasi Visual, D3 Komunikasi, D3 Desain Grafis. D3 Jurnalistik, atau D3 Multimedia.
- Rentang penghasilan: Rp 2.864.320 - Rp 7.943.320.
Pranata Keuangan APBN Terampil
- Formasi umum: 7.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Manajemen Aset, D3 Perbankan dan Keuangan, D3 Akuntansi, D3 Manajemen Keuangan, atau D3 Administrasi Bisnis.
- Rentang penghasilan: Rp 2.918.320 - Rp 7.997.320.
Pranata Komputer Ahli Pertama
- Formasi umum: 12.
- Formasi diaspora: 4.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Teknik Informatika, S1 Sistem Informasi, S1 Teknik Informatika, S1 Teknik Komputer, atau S1 Ilmu Komputer.
- Rentang penghasilan: Rp 3.398.120 - Rp 10.872.220.
Pranata Komputer Terampil
- Formasi umum: 9.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Teknologi Informasi, D3 Sistem Informasi, atau D3 Teknik Informatika.
- Rentang penghasilan: Rp 2.918.320 - Rp 7.997.320.
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
- Formasi umum: 1.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Teknologi Laboratorium Medik, D3 Analis Kesehatan, D3 Analis Kimia, D3 Analis Farmasi dan Makanan, D3 Teknologi Laboratorium Medis, atau D3 Kimia.
- Rentang penghasilan: Rp 2.798.320 - Rp 7.877.320.
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
- Formasi umum: 8.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Manajemen Sumber Daya Manusia, D3 Administrasi Negara, D3 Administrasi Publik, atau D3 Teknik Informatika.
- Rentang penghasilan: Rp 2.918.320 - Rp 7.997.320.
Protokol Kenegaraan
- Formasi umum: 3.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Komunikasi Massa, S1 Sastra Inggris, S1 Bahasa Mandarin dan Kebudayaan Tiongkok, S1 Bahasa dan Kebudayaan Arab, S1 Bahasa dan Kebudayaan Inggris, atau S1 Sastra Tiongkok.
- Rentang penghasilan: Rp 3.043.120 - Rp 9.392.120.
Protokol Kenegaraan
- Formasi putra/putri Kalimantan: 1.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Komunikasi Massa, S1 Sastra Inggris, S1 Bahasa Mandarin dan Kebudayaan Tiongkok, S1 Bahasa dan Kebudayaan Arab, S1 Bahasa dan Kebudayaan Inggris, S1 Sastra Tiongkok, S1 Sastra Arab, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Hubungan Internasional, atau S1 Hubungan Masyarakat.
- Rentang penghasilan: Rp 3.043.120 - Rp 9.392.120.
Teknisi Sarana dan Prasarana
- Formasi umum: 1.
- Formasi putra/putri Kalimantan: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Arsitektur Interior.
- Rentang penghasilan: Rp 3.043.120 - Rp 9.392.120.
Teknisi Sarana dan Prasarana
- Formasi umum: 13.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Arsitektur, D4 Teknik Sipil, S1 Teknik Arsitektur, S1 Arsitektur Interior, S1 Teknik Sipil, S1 Arsitektur, atau S1 Arsitektur Lanskap.
- Rentang penghasilan: Rp 3.043.120 - Rp 9.392.120.
Teknisi Sarana dan Prasarana
- Formasi putra/putri Kalimantan: 3.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Arsitektur, D4 Teknik Sipil, S1 Teknik Arsitektur, S1 Arsitektur Interior, S1 Teknik Sipil, atau S1 Arsitektur.
- Rentang penghasilan: Rp 3.043.120 - Rp 9.392.120.
Teknisi Sarana dan Prasarana
- Formasi umum: 1.
- Kualifikasi pendidikan: D4 Teknik Mesin, D4 Teknik Otomotif, atau S1 Teknik Mesin.
- Rentang penghasilan: Rp 3.043.120 - Rp 9.392.120.
Terapis Gigi dan Mulut Terampil
- Formasi umum: 1.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Kesehatan Gigi, D3 Keperawatan Gigi, atau D3 Terapis Gigi dan Mulut.
- Rentang penghasilan: Rp 2.798.320 - Rp 7.877.320.
Widyaiswara Ahli Pertama
- Formasi lulusan terbaik: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S2 Ekonomi, S2 Ilmu Pemerintahan, S2 Sosiologi, S2 Ilmu Politik, S2 Manajemen, atau S2 Kebijakan Publik.
- Rentang penghasilan: Rp 3.516.020 - Rp 10.990.020.
Sekretariat Kabinet (Setkab)
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Formasi umum: 3.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Psikologi.
Auditor Ahli Pertama
- Formasi umum: 4.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Administrasi Publik, atau S1 Administrasi Negara.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 8.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Ilmu Politik, S1 Ilmu Pemerintahan, atau S1 Administrasi Publik.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 7.
- Formasi putra/putri Kalimantan: 2.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Manajemen, S1 Ekonomi, S1 Hukum, atau S1 Administrasi Publik.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 1.
- Formasi lulusan terbaik: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Ekonomi, atau S1 Hukum.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 8.
- Formasi lulusan terbaik: 1.
- Formasi putra/putri Papua: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 2.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Pembangunan Sosial.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 2.
- Formasi lulusan terbaik: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Komunikasi, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Akuntansi, atau S1 Ekonomi.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 3.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Hukum, S1 Manajemen, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Ekonomi, atau S1 Administrasi Publik.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi putra/putri Kalimantan: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Komunikasi atau S1 Hubungan Masyarakat.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 1.
- Formasi penyandang disabilitas: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Pemerintahan.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 4.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Ekonomi Pembangunan, atau S1 Ekonomi.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 6.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Manajemen, S1 Ilmu Pemerintahan, atau S1 Administrasi Publik.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 4.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Administrasi Publik, S1 Hukum, S1 Ilmu Pemerintahan, atau S1 Pendidikan Administrasi Perkantoran.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 6.
- Formasi putra/putri Kalimantan: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Manajemen, S1 Akuntansi, S1 Administrasi Publik, atau S1 Pendidikan Administrasi Perkantoran.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 2.
- Formasi lulusan terbaik: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Kebijakan Pendidikan, atau S1 Pendidikan Administrasi Perkantoran.
Fasilitator Pemerintahan
- Formasi umum: 3.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Manajemen, atau S1 Administrasi Publik.
Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan
- Formasi umum: 20.
- Formasi putra/putri Kalimantan: 2.
- Formasi lulusan terbaik: 2.
- Formasi penyandang disabilitas: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum.
Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
- Formasi umum: 10.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Teknik Informatika, S1 Sistem Informasi, S1 Ilmu Komputer, atau S1 Teknologi Informasi.
Penata Keprotokolan
- Formasi umum: 3.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Komunikasi atau S1 Sastra Inggris.
Penerjemah Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Korea
- Formasi umum: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Sastra Korea atau S1 Bahasa dan Kebudayaan Korea.
Penerjemah Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Prancis
- Formasi umum: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Sastra Perancis, S1 Bahasa Perancis, atau S1 Bahasa dan Kebudayaan Perancis.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Hukum, atau S1 Administrasi Publik.
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
- Formasi umum: 3.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hubungan Masyarakat, S1 Desain Komunikasi Visual, atau S1 Manajemen Komunikasi.
Pranata Komputer Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Teknik Informatika, S1 Sistem Informasi, S1 Ilmu Komputer, atau S1 Teknologi Informasi.
Pustakawan Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Perpustakaan, S1 Ilmu Perpustakaan dan Informasi, S1 Perpustakaan dan Sains Informasi, atau S1 Perpustakaan dan Ilmu Informasi.
Kemensetneg Bantah Sewa 1.000 Mobil Alphard untuk HUT ke-79 RI di IKN, Begini Penjelasannya
Kemensetneg membantah menyewa 1.000 unit mobil Alphard untuk keperluan tamu negara pada perayaan HUT ke-79 RI di IKN. [437] url asal
#sewa-1-000-mobil-alphad #hut-ke-79-ri-di-ikn #kemensetneg #kementerian-sekretariat-negara #kemensetneg-bantah-sewa-1-000-alphard #kemensetneg-bantah-sewa-1-000-mobil-alphard
(IDX-Channel - Economics) 07/08/24 12:40
v/13642046/
IDXChannel - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menanggapi informasi terkait penyewaan 1.000 unit mobil Alphard untuk keperluan tamu negara pada perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia yang akan digelar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 17 Agustus 2024.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menegaskan pihaknya tidak menyewa mobil sebanyak itu. Sebab, pihaknya menyediakan bus untuk tamu undangan yang hadir di IKN.
"Setneg tidak menyewa mobil, termasuk Alphard sejumlah 1.000 unit. Karena kami akan menyediakan angkutan bus untuk undangan yang akan menghadiri upacara HUT RI di IKN. Jumlah busnya juga tidak sebanyak itu," kata Setya dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Setya pun meminta semua pihak untuk mengonfirmasi mengenai terkait penyewaan 1000 unit mobil yang sebelumnya dikatakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Rental Mobil Daerah Indonesia (Asperda) Kalimantan Timur.
"Tolong konfirmasi ke Asosiasi penyedia kendaraan Kaltim terkait angka itu," kata Setya.
Setya menjelaskan mobilisasi dari dan ke IKN khususnya kawasan KIPP, diutamakan menggunakan sarana transportasi massal yakni bus.
"Selain itu, kendaraan lain yang digunakan adalah untuk rangkaian Presiden RI dan Ibu Negara serta kendaraan contigency seperti kendaraan cadangan dan ambulance," tuturnya.
Setya juga mengatakan bahwa akan ada kendaraan operasional untuk mobilisasi dan logistik di IKN, seperti truk dan mobil box barang. Menurutnya, total semua kendaraan itu hanya seratusan unit.
"Armada bus yang disiapkan oleh panpel bidang transportasi (Kemenhub dan OIKN juga Pemda setempat) jumlahnya juga hanya sekitar 200-an (jauh dari 1.000 unit) utk sarana transportasi Pasukan Upacara dan undangan," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Rental Mobil Daerah Indonesia (Asperda) Kalimantan Timur, Damun Kiswanto menyebut bahwa pihaknya telah sepakat dengan Pemerintah untuk penyewaan 1.000 unit mobil.
Penyewaan tersebut untuk keperluan pergerakan tamu negara pada perayaan HUT ke-79 RI di IKN pada 17 Agustus 2024.
"Kami bersama Kemensetneg telah menandatangani nota kesepahaman untuk pengadaan 1.000 unit mobil untuk perayaan kemerdekaan," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Rental Mobil Daerah Indonesia (Asperda) Kalimantan Timur, Damun Kiswanto, seperti dikutip Antara.
Damun menambahkan, permintaan dari Kemensetneg sudah dibayar uang muka sebesar 50 persen dari nilai kontrak. Namun, untuk memenuhi permintaan tersebut, DPD Asperda Kaltim harus mendatangkan mobil dari luar daerah karena keterbatasan unit rental di wilayah tersebut.
Damun menambahkan bahwa biaya pengiriman mobil dari luar daerah mencapai Rp13 juta per unit, sehingga lonjakan harga sewa mobil tidak dapat dihindari. Menjelang perayaan HUT RI ke-79, harga sewa mobil di Kalimantan Timur mengalami peningkatan hingga 100 persen dari harga normal.
Lonjakan harga ini mencerminkan tingginya permintaan dan keterbatasan pasokan mobil rental di Kalimantan Timur seiring dengan persiapan untuk upacara kemerdekaan yang akan datang.
(Febrina Ratna)