#30 tag 24jam
Kantongi 52,4% Suara, Trump Sementara Unggul Versi Hitung Cepat Pilpres AS 2024
Calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump unggul sementara versi hitungan cepat atas pesaingnya pada Pemilu Presiden AS 2024. [315] url asal
#pilpres-as-2024 #hitung-cepat-pilpres-as #hasil-pilpres-as #trump-unggul-pilpres-as #pemilu-as
(Bisnis.Com - Terbaru) 06/11/24 12:33
v/17569404/
Bisnis.com, JAKARTA - Calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump unggul sementara versi hitungan cepat atas pesaingnya Kamala Harris dari Partai Demokrat pada Pemilu Presiden AS 2024.
Dilansir dari Antara, hingga 6 November 2024, secara nasional Trump unggul 52,4% suara atas Harris yang meraih 46,3% suara.
Mantan Presiden AS itu mengantongi 56,4% suara di Negara Bagian Texas, 56,2% di Florida, 55,8% di Ohio, 58,8% di Indiana, 67,5% di Alabama, 56% di Missouri, dan 64,7% di Tennessee.
Sementara itu, pesaingnya Harris mendulang suara tertinggi sebesar 56,3% di California, 56,5% di New York, 59,9% di Washington, 53,8% di Illinois, 61,8% di Massachusetts dan 53,3% di Rhode Island.
Melansir Reuters, Rabu (6/11/2024), Trump terpantau meraih suara elektoral di 24 negara bagian dengan raihan 230 suara. Sementara itu, Kamala Harris dari Partai Demokrat meraih 169 suara elektoral dari 13 negara bagian, menurut hitung cepat Edison Research.
Trump juga telah mengamankan 16 suara elektoral yang diperebutkan di negara bagian North Carolina, salah satu dari 7 negara bagian penentu kemenangan atau swing states.
Adapun penentuaan pemenang Pilpres AS 2024 diperkirakan akan terjadi di tujuh negara bagian 'swing states' yakni Arizona, Georgia, Michigan, Nevada, North Carolina, Pennsylvania, dan Wisconsin.
Basis suara terbesar Trump berada di Texas dengan 40 suara elektoral, sedangkan Harris mengamankan suara terbesar di California dengan 54 suara elektoral.
Sementara itu, negara bagian lainnya termasuk enam swing states belum selesai melakukan perhitungan suara sehingga hasil akhir suara elektoral belum diketahui.
Pada 5 November 2024 Amerika Serikat mengelar Pemilihan Presiden dan Kongres Ke-60 untuk menentukan presiden ke-47 dan wakil presiden ke-50.
Kamala Harris (60), petahana wakil presiden AS, memenangkan nominasi dari Partai Demokrat setelah Presiden Joe Biden mundur dari pencalonan. Sementara itu, Donald Trump (78) mencalonkan diri untuk ketiga kalinya secara berturut-turut untuk dapat kembali ke Gedung Putih.
Kisi-kisi PMK Perpajakan Sapu Jagat Sri Mulyani yang Anulir 42 Aturan
Berikut kisi-kisi PMK 81/2024 tentang pelaksanaan core tax system yang menganulir 42 aturan lainnya dan berlaku mulai 1 Januari 2025. [2,405] url asal
#core-tax-system #pmk-81 #pmk-81-2024 #peraturan-menteri-keuangan #pmk-perpajakan #pajak #ketentuan-perpajakan-dalam-rangka-pelaksanaan-sistem-inti-administrasi-perpajakan #pmk-core-tax-system #sri-mul
(Bisnis.Com - Ekonomi) 06/11/24 12:27
v/17568897/
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias pelaksanaan core tax system.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bersifat sapu jagat karena membatalkan 42 aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya. Sementara itu, total ada 484 pasal dalam PMK 81/2024 ini.
Secara umum, ruang lingkup beleid ini mengatur tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, hingga layanan administrasi perpajakan.
Total, PMK 81/2024 ini memiliki 11 bagian utama.
Berikut kisi-kisi PMK 81/2024:
- Bab I tentang ketentuan umum, yang menjelaskan pengertian sejumlah istilah yang tercantum dalam PMK tersebut.
- Bab II yang menjelaskan ruang lingkup beleid tersebut.
- Bab III tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
- Bab IV menjelaskan tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan.
- Bab V tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Bab VI terkait tata cara penyampaian dan pengolahan surat pemberitahuan.
- Bab VII yaitu mengatur tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan.
- Bab VIII tentang ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
- Bab IX menjelaskan contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.
- Bab X yaitu terkait ketentuan peralihan.
- Bab XI tentang ketentuan penutup.
Hanya saja, beleid tersebut tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (6/11/2024).
Dalam pertimbangannya, dijelaskan PMK 81/2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak bisa meningkatkan dan mendukung perekonomian nasional.
Disebutkan, PMK 81/2024 ini juga menata berbagai aturan perpajakan melalui penyesuaian pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.
Berdasarkan Pasal 483, berikut 42 aturan yang dicabut usai PMK No. 11/2024 berlaku:
- Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 624/KMK.04/1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri;
- KMK Nomor 282 /KMK. 04 /1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
- KMK Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham;
- Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PMK 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 123/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975);
- Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 96);
- PMK Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan PPN atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141);
- PMK 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 156);
- Pasal 5 ayat (3) PMK 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 278);
- Pasal 6 ayat (3) PMK 112/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 279);
- PMK 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36);
- Pasal 8 ayat (3) PMK 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 307) sebagaimana telah diubah dengan PMK 7/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas PMK 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67);
- PMK 257 /PMK.011/2011 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran PPh atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 946);
- PMK 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi dan Penghitungan PPh untuk Keperluan Pembayaran PPh Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 544) sebagaimana telah diubah dengan PMK-70/PMK.02/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan PPh untuk Keperluan Pembayaran PPh Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 482);
- PMK 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13);
- Pasal 23 dan 24 PMK 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 573) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK 131/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1381);
- PMK 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973) sebagaimana telah diubah dengan PMK 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- PMK 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan PMK 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- PMK 187 /PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1471);
- Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1692);
- PMK 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1964);
- PMK 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29);
- PMK 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 341);
- PMK 37 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 374);
- PMK 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 637);
- PMK 147 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.03/2018 tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1682);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1860);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954);
- Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 359);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan PMK-96/PMK.010/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 839);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1173);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 75);
- Pasal 7 sampai dengan Pasal 13, Pasal 37 sampai dengan Pasal 41, Pasal 62 sampai dengan Pasal 78, Pasal 83 sampai dengan Pasal 102, Pasal 106, Pasal 109, dan Pasal 111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 519);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 591);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 ten tang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 360);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 361);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 367); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 368).
Hasil Hitung Cepat Pilpres AS di 24 Negara Bagian, Trump Menang Telak dari Harris
Capres AS dari Partai Republik Donald Trump terpantau masih memimpin dalam perolehan suara pemilihan presiden (pilpres) AS versi hitung cepat (quick count). [396] url asal
#pilpres #pilpres-2024 #hitung-cepat-pilpres-as-2024 #quick-count-pilpres-as-2024 #donald-trump #trump #kamala-harris #trump-unggul-dari-kamala-harris
(Bisnis.Com - Terbaru) 06/11/24 12:23
v/17569407/
Bisnis.com, JAKARTA - Calon Presiden AS dari Partai Republik Donald Trump terpantau masih memimpin dalam perolehan suara pemilihan presiden (pilpres) AS versi hitung cepat (quick count).
Melansir Reuters, Rabu (6/11/2024), Trump terpantau meraih suara elektoral di 24 negara bagian dengan raihan 230 suara. Sementara itu, Kamala Harris dari Partai Demokrat meraih 169 suara elektoral dari 13 negara bagian, menurut hitung cepat Edison Research.
Trump juga telah mengamankan 16 suara elektoral yang diperebutkan di negara bagian North Carolina, salah satu dari 7 negara bagian penentu kemenangan atau swing states.
Adapun penentuaan pemenang Pilpres AS 2024 diperkirakan akan terjadi di tujuh negara bagian 'swing states' yakni Arizona, Georgia, Michigan, Nevada, North Carolina, Pennsylvania, dan Wisconsin.
Basis suara terbesar Trump berada di Texas dengan 40 suara elektoral, sedangkan Harris mengamankan suara terbesar di California dengan 54 suara elektoral.
Sementara itu, negara bagian lainnya termasuk enam swing states belum selesai melakukan perhitungan suara sehingga hasil akhir suara elektoral belum diketahui.
Seperti diketahui, mekanisme dalam Pilpres AS tidak seperti pilpres di Indonesia, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara terbanyak yang akan memenangkan persaingan. Pilpres AS ternyata mengacu pada pemenangan electoral collage.
Electoral college merupakan hasil kompromi antara pemilihan presiden melalui pemungutan suara di kongres dan pemilihan presiden melalui pemungutan suara dari warga negara yang memenuhi syarat.
Proses ini terdiri dari pemilihan para pemilih atau electors, pertemuan para pemilih di mana mereka memilih presiden dan wakil presiden, dan penghitungan suara elektoral oleh Kongres.
Mengutip BBC, ketika warga AS datang ke tempat pemungutan suara pada 5 November mendatang, mereka sebenarnya akan memilih orang-orang yang akan duduk dalam electoral college. Tugas utama anggota electoral college adalah memilih presiden dan wakil presiden.
Anggota electoral college dicalonkan oleh partai politik di tingkat negara bagian. Mereka biasanya petinggi partai atau sosok yang berafiliasi dengan kandidat presiden dari partainya.
Di tempat pemungutan suara, pemilih tidak hanya memberikan suara untuk calon presiden, tapi juga calon anggota electoral college. Pada surat suara, nama mereka biasanya muncul di bawah nama kandidat presiden. Namun ada juga negara bagian yang tidak mencetak nama calon anggota electoral college.
Adapun, jumlah perwakilan setiap negara bagian dalam electoral college disesuaikan dengan total populasi di daerah tersebut. Secara keseluruhan, anggota electoral college berjumlah 538 orang.
Setiap orang dalam electoral college ini memiliki satu hak suara. Untuk memenangkan pemilihan, seorang calon harus mendapatkan suara electoral college sebanyak 270 atau lebih.
Ridwan Kamil Janji Benahi Infrastruktur dan Tekan Harga Tiket Konser
Calon Gubernur nomor urut satu di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil menjanjikan untuk membenahi infrastruktur dan harga tiket konser jika terpilih jadi gubernur. [210] url asal
#ridwan-kamil-janji-turunkan-harga-tiket #ridwan-kamil-tiket-konser #ridwan-kamil-konser #ridwan-kamil
(Bisnis.Com - Terbaru) 06/11/24 12:21
v/17569408/
Bisnis.com,JAKARTA - Calon Gubernur nomor urut satu di Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil menjanjikan untuk membenahi infrastruktur dan harga tiket konser jika terpilih jadi gubernur.
Hal tersebut diungkapkan oleh RK usai menghadiri acara bersama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
“Saya mulai dari infrastruktur dulu ya. Infrastrukturnya nanti saya akan cek apa-apa yang membuat konser di Jakarta lebih mudah,” ujar RK.
Kemudian, ia juga menyoroti masalah akses dan parkir yang perku diperhatikan, lantaran dua hal tersebut juga menjadi faktor kelayakan tempat konser internasional.
“Kalau aksesnya susah, parkirnya kecil, kan akhirnya nggak layak dan terbatas kan. Nah, itu dulu akan diperbaiki,” tambahnya.
Soal harga tiket, mantan gubernur Jawa Barat tersebut juga akan melihat apakah pengurangan pajak dapat dilakukan. Ia juga menerima curhatan dari penyelenggara acara (EO).
"Ada juga curhatan EO itu, kalau boleh perizinan satu pintu ya, jangan multi pintu dan angkanya itu nggak jelas kan. Hal-hal begitu tuh yang akhirnya dibuangnya ke tiket, makanya tiket jadi mahal," jelas RK.
Kemudian, ia juga akan mempermudah perizinan dengan kepolisian agar 'ujung-ujungnya' tidak dibebankan ke harga tiket dari peserta
“Karena ini penting ya, supaya ekonomi Jakarta triliunan bisa bergerak selama lima tahun ke depan dengan konser," jelasnya.
Bayang-Bayang Lonjakan Pekerja Part Time di Pasar Tenaga Kerja Tanah Air
Pemerintah mengungkapkan peningkatan jumlah pekerja paruh waktu terakhir menjadi kekhawatiran baru. [390] url asal
#kerja #pasar-tenaga-kerja #lowongan-part-time
(Bisnis.Com - Ekonomi) 06/11/24 12:20
v/17568898/
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap peningkatan jumlah pekerja paruh waktu (part time) beberapa tahun belakangan membuat pemerintah khawatir.
Airlangga menjelaskan, pemerintah terus memonitor kondisi ketenagakerjaan terutama kategori pekerja paruh waktu. Alasannya, pekerja paruh waktu merupakan kelompok masyarakat yang paling berpotensi turun menjadi kelas miskin.
"Memang ini [pekerja paruh waktu] yang menjadi bagian pekerja dari aspiring middle class [kelompok masyarakat menuju kelas menengah], memang terlihat agak melemah di sana," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Sebagai informasi, data Badan Pusat Statistik (BPS) mengelompokkan pekerja paruh waktu ke kategori pekerja tidak penuh atau buruh dengan jam kerja kurang dari 35 jam per minggu.
BPS mencatat, persentase pekerja tidak penuh mencapai 31,94% per Agustus 2024. Sisanya atau 68,06% merupakan pekerja penuh.
Jika dibandingkan pada Agustus 2023, persentase pekerja tidak penuh mengalami peningkatan sebesar 0,86%. Begitu pula jika dibandingkan dengan Agustus 2019, persentase pekerja tidak penuh juga meningkatkan sebesar 2,98%.
Aspiring Middle Class Indonesia Meningkat
Pada kesempatan berbeda, Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan bahwa setidaknya 9,4 juta penduduk kelas menengah telah turun kasta ke kelompok aspiring middle clas selama 2019 sampai dengan 2024.
Berdasarkan penjelasan Amalia, kategori kelas menengah adalah penduduk dengan konsumsi per kapita 3,5—17 kali garis kemiskinan. Dalam konteks Indonesia pada 2024, yang masuk kategori kelas menengah adalah penduduk yang pengeluarannya Rp2.040.262—9.909.844 per bulan.
Dia menunjukkan, pada 2019 tercatat ada 57,33 juta kelas menengah atau 21,45% dari total penduduk Indonesia. Kini pada 2024, jumlah kelas menengah menjadi 47,85 juta atau 17,13% dari total penduduk Indonesia.
Pada periode yang sama, terjadi peningkatan jumlah dan persentase kelompok penduduk rentan miskin (dari 54,97 juta menjadi 67,69 juta atau dari 20,56% menjadi 24,23%) dan menuju kelas menengah (dari 128,85 juta menjadi 137,50 juta atau dari 48,2% menjadi 29,22%).
Artinya, 9,4 juta penduduk kelas menengah yang hilang selama 2019—2024 mengalami turun kasta, bukannya naik kasta. Amalia menilai, pandemi covid-19 pada 2020 menjadi salah satu alasan utama penurunan kasta jutaan kelas menengah tersebut.
"Kami mengidentifikasi masih ada scaring effect dari pandemi Covid-19 terhadap ketahanan kelas menengah," jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (28/8/2024).
Aturan Baru Diskon Pajak Padat Karya: Diterbitkan Menteri Investasi, Bukan Lagi Menkeu
Kini pemberian diskon pajak penghasilan untuk investor di industri padat karya akan ditentukan oleh menteri investasi, bukan lagi menkeu seperti aturan lama. [343] url asal
#pajak-padat-karya #pajak-industri-padat-karya #pajak-sektor-padat-karya #diskon-pajak-padat-karya #diskon-pajak-sektor-padat-karya #pajak #insentif-pajak #sektor-padat-karya #padat-karya #industri-pa
(Bisnis.Com - Ekonomi) 06/11/24 12:14
v/17568899/
Bisnis.com, JAKARTA — Kini pemberian diskon pajak penghasilan untuk investor di industri padat karya akan ditentukan oleh menteri investasi, bukan lagi menteri keuangan seperti aturan lama.
Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dalam Pasal 423 ayat (2) PMK 81/2024 disebutkan, wajib pajak yang melakukan penanaman modal ke industri padat karya dapat diberikan fasilitas diskon pajak penghasilan dengan total pengurangan hingga 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud.
Fasilitas diskon pajak penghasilan tersebut diberikan selama enam tahun dengan masing-masing sebesar 10% per tahunnya—total 60%.
Kemudian dalam Pasal 423 ayat (3) dijelaskan, fasilitas tersebut hanya dapat diberikan apabila investasi ditanamkan ke perusahaan industri padat karya dalam negeri, terklasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 2020, hingga mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 orang.
Semua ketentuan tersebut sama dengan aturan lama yaitu PMK No. 16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya.
Hanya saja, terdapat perbedaan dasar antara aturan baru dan lama yaitu terkait otoritas yang berhak menentukan penerima fasilitas diskon pajak tersebut.
Dalam aturan baru PMK 81/2024, Pasal 426 ayat (1) menyatakan pemberian fasilitas diskon pajak penghasilan kepada investor industri padat karya dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.
Sedangkan dalam aturan lama PMK 16/2020, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan pemberian fasilitas diskon pajak penghasilan kepada investor industri padat karya dilakukan oleh menteri keuangan.
Sebagai catatan, aturan baru PMK 81/2024 tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (5/11/2024).
Artinya, hingga akhir 2024, Sri Mulyani masih berhak menentukan siapa investor industri padat karya yang berhak menerima fasilitas diskon pajak penghasilan. Setelahnya, barulah Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani dan penerusnya yang akan menentukan penerima fasilitas tersebut.
Merger BUMN Karya, Aset 7 Perusahaan Ini Lampaui MIND ID
Sebanyak 7 perusahaan kontraktor BUMN mencatatkan aset senilai Rp443,38 triliun akan dimerger. Aset gabungan tersebut melebihi aset holding tambang MIND ID. [422] url asal
#bumn-karya #wijaya-karya #waskita-karya #hutama-karya #nindya-karya #pt-pp #brantas-abipraya #adhi-karya #wskt #wika #adhi #ptpp #infrastruktur #erick-thohir #bumn #kementerian-bumn #bumn-konstruksi
(Bisnis.Com - Market) 06/11/24 12:13
v/17569255/
Bisnis.com, JAKARTA – Rencana penggabungan tujuh perusahaan kontraktor BUMN atau BUMN Karya terus bergulir. Adapun, total aset dari kontraktor pelat merah itu melebihi aset BUMN Pertambangan MIND ID.
Berdasarkan catatan Bisnis, total aset 7 BUMN karya yang bakal dilebur Menteri BUMN Erick Thohir mencapai Rp443,38 triliun di sepanjang 2023. Sebagai perbandingan, total aset itu lebih tinggi dibandingkan aset holding BUMN Pertambangan Indonesia, MIND ID, yang senilai Rp259,81 triliun.
Adapun ketujuh BUMN Karya yang akan dilebur adalah PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT PP (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Nindya Karya (Persero).
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan rencana peleburan 7 BUMN Karya menjadi 3 klaster terus berlanjut. Rencana ini diperkirakan memasuki babak baru jika dirinya meraih restu dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
Untuk itu, Erick menyatakan bakal bertemu dengan Dody Hanggodo pada Rabu, 6 November 2024, untuk meminta lampu hijau terkait peleburan BUMN Karya.
“Salah satu isunya mendapat approval bahwa BUMN Karya ini dari 7 menjadi 3 [klaster], sehingga kami bisa melakukan restrukturisasi, penyehatan, dan membangun keahlian di masing-masing BUMN,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Berdasarkan skenario Kementerian BUMN, Adhi Karya akan menjadi induk bagi Brantas dan Nindya. Selanjutnya, pemerintah bakal menggabungkan PTPP dengan Wijaya Karya, sementara Waskita Karya bergabung dengan Hutama Karya.
Rencana penggabungan tersebut menarik untuk dicermati lantaran 7 BUMN Karya yang bakal dilebur memiliki aset bernilai jumbo secara akumulatif.
Melansir laporan keuangan 2023, total aset 7 BUMN Karya mencapai Rp433,38 triliun atau tumbuh 0,64% dari tahun sebelumnya yang meraih Rp440,54 triliun.
Jika dikomparasikan, total aset 7 BUMN Karya itu jauh lebih besar dibandingkan MIND ID yang dihuni PT Aneka Tambang Tbk., PT Bukit Asam Tbk., PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Timah Tbk.
Sepanjang tahun lalu, MIND ID mencatatkan total aset sebesar Rp259,81 triliun atau meningkat dibandingkan realisasi 2022 yang mencapai Rp229,32 triliun.
Adapun kontributor terbesar aset BUMN Karya berasal dari Hutama Karya yang menggenggam Rp169,73 triliun sepanjang 2023. Perolehan ini meningkat 8,59% secara tahunan (year on year/YoY) atau dari posisi Rp156,31 triliun pada 2022.
Posisi Hutama Karya kemudian disusul oleh Waskita. Emiten dengan ticker WSKT ini menorehkan aset sebesar Rp95,59 triliun pada 2023, turun 2,68% secara tahunan.
Sementara itu, aset milik Wijaya Karya mencapai Rp65,98 triliun, PP membukukan Rp56,52 triliun, Adhi Karya sebesar Rp40,21 triliun, Brantas Abipraya senilai Rp9,27 triliun, dan Nindya Karya mengantongi Rp6,05 triliun.
Kongsi Prabowo-Jokowi Kepung Partai Banteng di Pilkada Jateng, Jakarta, dan Bali
Prabowo dan Jokowi secara terbuka mengendorse calon gubernur dari Koalisi Indonesia Maju alias KIM Plus melawan calon PDIP. [1,199] url asal
#prabowo #jokowi #prabowo-jokowi #pdip #partai-banteng #pilkada-jakarta #pilkada-jateng #pilkada-bali
(Bisnis.Com - Terbaru) 06/11/24 11:50
v/17569413/
Bisnis.com, JAKARTA -- Pilkada Jakarta, Jawa Tengah dan Bali menjadi medan pertarungan antara calon yang didukung oleh kongsi Prabowo Subianto - Joko Widodo (Jokowi) yang direpresentasikan oleh Koalisi Indonesia Maju alias KIM Plus melawan PDI Perjuangan (PDIP) yang dikomandoi oleh Megawati Soekarnoputri.
Sekadar catatan, PDIP sampai sekarang adalah satu-satunya partai yang belum menyatakan sikap apakah bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto atau bakal menjadi oposisi. Sempat ada upaya dari elite-elite Gerindra maupun PDIP untuk mempertemukan Prabowo dan Megawati. Namun sampai dengan saat ini, hasilnya nihil.
Di tengah ketidakpastian pertemuan antara Prabowo dan Megawati, Prabowo justru bertemu dengan Jokowi. Pertemuan berlangsung di Kota Solo. Kedua presiden itu berbincang santai di sebuah angkringan. Menariknya dalam pertemuan itu, Prabowo juga bertemu dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubenur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Foto pertemuan antara Prabowo - Jokowi dengan paslon nomor urut 2 itu diunggah oleh Luthfi di akun media sosialnya. "Secara pribadi bapak Presiden Prabowo memberikan dukungan moral kepada kami berdua," tulis Lutfhi dalam keterangan resminya.
Sebelum bertemu Luthfi - Taj Yasin, Prabowo secara terbuka telah memberikan dukungannya kepada calon gubernur dan wakil gubernur Bali, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana. Putu Agus adalah bekas Bupati Buleleng, yang telah dipecat oleh PDI Perjuangan alias PDIP.
"Saya berharap, saya berdoa, saya menganjurkan, saudara Made Muliawan Arya terpilih sebagai Gubernur Bali. Dengan dibantu oleh Bapak Putu Agus Suradnyana sebagai wakil," kata Prabowo.
Sementara itu, di Pilkada Jakarta, Prabowo dan Jokowi tercatat telah menemui Ridwan Kamil. Pertemuan antara Prabowo maupun Jokowi dengan Ridwan Kamil terjadi di tengah isu pecah kongsi KIM Plus di Pilkada Jakarta.
Awalnya Ridwan Kamil menemui Prabowo di Jakarta. Kedua makan malam di Restoran Garuda, Sabang Jakarta Pusat pada tanggal 31 Oktober 2024. Selang sehari kemudian, Ridwan Kamil bertemu dengan Jokowi di Solo. Pertemuan berlangsung di kediaman pribadi Jokowi.
Adapun Ridwan menyatakan bahwa dalam pertemuan itu Prabowo berharap pasangan calon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) dapat memenangkan Pilkada agar terjadi harmonisasi antara koalisi di pusat dan daerah.
“Kan beliau pimpinan koalisi KIM, saya wajah KIM di Pilkada Jakarta, jadi waktu tinggal 3 minggu, tentunya beliau berharap pasangan dari KIM inilah yang nanti memimpin Jakarta supaya koalisi pusat dan koalisi daerah bisa satu irama,” ujarnya.
Penegasan soal dukungan Prabowo - Jokowi ke calon KIM Plus itu juga disampaikan oleh politkus Gerindra Habiburokhman.
Tren Survei
Terlepas manuver politik yang dilakukan oleh RK, kontestasi politik menjelang pencoblosan Pilkada 2024 bergerak cukup dinamis. Ada tren yang cukup menarik selama dua pekan terakhir.
Hasil sigi 2 lembaga survei yakni Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Litbang Kompas, misalnya, membalikkan ramalan tentang jalannya Pilkada di Jakarta dan Jawa Tengah alias Jateng.
Semula Pilkada Jateng dan Pilkada Jakarta diproyeksikan akan dimenangkan oleh calon dari Koalisi Indonesia Maju alias KIM Plus. Apalagi di dua provinsi itu, lawan mereka hanya satu partai yakni PDI Perjuangan (PDIP). Meski PDIP suaranya cukup besar di dua provinsi tersebut, di Jateng bahkan dominan, namun di atas kertas, calon dari KIM Plus jauh berada di atas angin.
Survei LSI pada Pilkada Jakarta pada periode September 2024, salah satu contohnya, menempatkan calon KIM Plus yakni Ridwan Kamil (RK) dan Suswono di atas paslon dari PDIP, Pramono Anung dan Rano Karno. Elektabilitas RK - Suswono pada waktu itu mencapai 51,8%. Sementara Pramono-Rano hanya di angka 28,4%.

Menariknya, dalam survei Oktober 2024, LSI merilis survei yang menunjukan adanya lompatan elektabilitas Pramono - Rano. Pramono - Rano versi survei itu memiliki elektabilitas sebanyak 41,6%. Angka itu melampaui elektabilitas RK-Suswono yang tercatat sebesar 37,4%.
Hasil survei Litbang Kompas juga menunjukkan adanya keunggulan elektabilitas Pramono - Rano. Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa pasangan Pramono Anung dan Rano Karno bersaing ketat dengan Ridwan Kamil - Suswono. Elektabilitas Pramono - Rano tercatat mencapai 38,3%, Ridwan Kamil - Suswono 34,6%, dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana 3,3%.
Kendati demikian, data Litbang Kompas juga mengungkapkan bahwa elektabilitas Pramono - Rano relatif tertinggal di pemilih Gen Z dan generasi Y (muda). Elektabilitas Pramono di kalangan Gen Z hanya sebesar 31,2% dan Gen Y muda (28-35 tahun) 36,7%. Gen Z dan Gen Y muda masih dikuasai Ridwan Kamil - Suswono dengan persentase 40,6% dan 40,1%.
Ketat di Jawa Tengah
Hasil jejak pendapat Litbang Kompas juga memaparkan bahwa Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin) bersaing sangat ketat dalam perolehan elektabilitas.
Berdasarkan survei yang dilakukan pada 15 Oktober - 20 Oktober 2024 dengan 1.000 responden, pasangan Andika-Hendi memperoleh elektabilitas sebesar 28,8%, sementara itu pasangan Luthfi-Yasin memperoleh elektabilitas sebesar 28,1%. Adapun, 43,1% lainnya menyatakan belum menentukan pilihan (undecided voters).
Survei ini juga menunjukkan alasan responden belum memilih dikarenakan masih menunggu proses kampanye atau debat (42,9%), menunggu saran dari orang yang dipercaya (11,6%), belum mengetahui latar belakang (4,1%), dan belum kenal (3,6%).

Kemudian, calon tidak sesuai keinginan saya (2,6%), masih bingung (2,2%), belum mengetahui visi dan misi (2,1%), lainnya (5,3%) dan tidak tahu (25,6%).
Selanjutnya, tingkat pengenalan atau popularitas Andika-Hendi juga bersaing ketat dengan Luthfi-Yasin. Ada 5,4% responden menyatakan sangat mengenal Andika-Hendi dan 47,3% menyatakan sekadar tahu.
Adapun sebanyak 4,0% responden yang sangat mengenal Luthfi-Taj Yasin dan 47,6 persen 'sekadar tahu'. Tingkat responden yang mengaku tak mengetahui kedua paslon ini juga masih terlihat tinggi karena sama-sama menyentuh lebih dari 45%.
Sindiran PDIP
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengomentari pertemuan paslon nomor urut 2 di Pilgub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu
Sebelumnya Hasto juga menyentil Ridwan Kamil.
Menurut Hasto, siapapun calon pemimpin daerah yang meminta “endorse” ke Jokowi artinya menunjukkan capim tersebut tak memiliki mentalitas dan tak layak menjadi seorang pemimpin.
Hal tersebut disampaikan Hasto dalam keterangan resminya seusai hadir dalam acara di Kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Minggu (3/11/2024).
“Siapapun yang datang ke Pak Jokowi itu menunjukkan mentalnya tidak kuat sebagai pemimpin, itu mental kalah, itu mental tidak layak untuk menjadi pemimpin karena mereka harus mendatangkan leverage power,” katanya dikutip pada Senin (4/11/2024).
Lebih lanjut, politisi asal Yogyakarta ini pun menduga bahwa para calon kepala daerah yang mendatangi Jokowi tersebut ingin adanya campur tangan dari aparatur negara di Pilkada.
Dengan demikian, Hasto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak jika terjadi upaya-upaya campur tangan aparat negara serta oknum penegak hukum dalam Pilkada 27 November 2024.
“Kalau Pilkada ini ada yang campur tangan, ada aparatur negara yang campur tangan termasuk oknum-oknum Polri yang mencoba campur tangan, jangan takut mari kita bergerak. Kita selamatkan demokrasi, kedaulatan rakyat, apapun resikonya,” tegasnya.
Adapun, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengemukakan bahwa baik Prabowo dan Jokowi memang punya kewajiban moral untuk mensolidkan koalisi.
Ujang juga menekankan bahwa hal itu adalah dinamika politik biasa. Menurutnya, pertarungan politik, di mana masing-masing kubu baik PDIP maupun Kim Plus ingin menang, ingin habis-habisan, ingin main total untuk bisa menang di daerah-daerah yang strategis seperti Jateng, Jakarta, Bali.
"Jadi memang konstruksi politiknya seperti itu. habis-habisan, mati-matian, saling dukung untuk bisa menang, untuk bisa katakanlah bisa mengalahkan PDIP. PDIP pun ya sama, ingin mengalahkan Kim Plus ataupun KIM, begitu."
Berburu Dividen Interim AVIA, ASSA, TAPG hingga SMAR Bulan Ini, Catat Jadwalnya!
Sederet emiten seperti besutan taipan TP Rachmat (TAPG) hingga emiten besutan Hermanto Tanoko (AVIA) bersiap menebar dividen interim pada November 2024. [976] url asal
#dividen-interim #dividen #tapg #avia #assa #smar #bssr #sido #wins #tp-rachmat #hermanto-tanoko
(Bisnis.Com - Market) 06/11/24 11:48
v/17569256/
Bisnis.com, JAKARTA — Sederet emiten seperti besutan taipan TP Rachmat hingga emiten besutan Hermanto Tanoko bersiap menebar dividen interim kepada pemegang saham mereka pada bulan ini.
Terbaru, emiten transportasi besutan TP Rachmat, PT Adi Sarana Armada Tbk. (ASSA) berencana menebar dividen interim sebesar Rp73,82 miliar atau Rp20 per saham pada bulan ini kepada pemegang sahamnya.
Berdasarkan keterbukaan informasi, rencana tebaran dividen interim itu mengacu Keputusan Direksi Perseroan No.001/SK/BOD/ASSA/XI/2024 per 4 November 2024.
"Telah menyetujui untuk membagikan dividen interim untuk tahun buku 2024 berdasarkan laporan keuangan perseroan periode 30 September 2024," tulis Manajemen ASSA di keterbukaan informasi pada Rabu (6/11/2024).
Sebelumnya, emiten TP Rachmat lainnya PT Triputra Agro Persada Tbk. (TAPG) juga berencana membagikan dividen interim untuk tahun buku 2024 dengan nilai maksimal sebesar Rp1,50 triliun atau setera Rp76 per saham.
Emiten Sungai Budi Group yakni PT Tunas Baru Lampung Tbk. (TBLA) dan PT Budi Starch & Sweetener Tbk. (BUDI) segera menebar dividen interim.
Di keterbukaan informasi, Wakil Presiden Direktur Tunas Baru Lampung Sudarmo Tasmin menyampaikan TBLA akan membagikan dividen interim tunai untuk tahun buku 2024 senilai Rp210,88 miliar. Nilai itu setara dengan dividen per saham sebesar Rp35.
Sudarmo yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Budi Starch & Sweetener juga menyampaikan rencana pembagian dividen interim. BUDI bakal membagikan dividen interim tunai tahun buku 2024 sebesar Rp22,49 miliar atau Rp5 per saham.
Sebelumnya, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (SIDO) merencanakan tebaran dividen interim senilai Rp18 per saham atau senilai total Rp540 miliar kepada pemegang sahamnya.
PT Baramulti Suksessarana Tbk. (BSSR) pun akan membagikan dividen interim ke pemegang sahamnya sebesar total US$30 juta atau US$0,01146 per saham. Lalu, PT Wintermar Offshore Marine Tbk. (WINS) berencana membagikan dividen interim senilai Rp34,91 miliar atau setara Rp8 per saham kepada para investor.
Emiten perkebunan sawit PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) akan membagikan dividen interim Rp301,58 miliar atau Rp105 per saham pada bulan ini.
Selain itu, emiten Hermanto Tanoko, PT Avia Avian Tbk. (AVIA) bakal membagikan dividen interim senilai Rp11 per saham atau senilai total Rp681,48 miliar.
“Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham perseroan bahwa perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim sebesar Rp11 per saham untuk tahun buku 2024,” tulis Direksi AVIA dalam pengumumannya pada beberapa waktu lalu.
Berikut jadwal tebaran dividen interim pada November 2024:
PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (SIDO)
- Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 4 November 2024
- Pasar Tunai: 6 November 2024
- Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 5 November 2024
- Pasar Tunai: 7 November 2024
- Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date): 6 November 2024
- Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023: 20 November 2024
PT Baramulti Suksessarana Tbk. (BSSR)
- Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 5 November 2024
- Pasar Tunai: 7 November 2024
- Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 6 November 2024
- Pasar Tunai: 8 November 2024
- Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date): 7 November 2024
- Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023: 21 November 2024
PT Wintermar Offshore Marine Tbk. (WINS)
- Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 5 November 2024
- Pasar Tunai: 7 November 2024
- Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 6 November 2024
- Pasar Tunai: 8 November 2024
- Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date): 7 November 2024
- Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023: 21 November 2024
PT Triputra Agro Persada Tbk. (TAPG)
- Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 7 November 2024
- Pasar Tunai: 11 November 2024
- Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 8 November 2024
- Pasar Tunai: 12 November 2024
- Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date): 11 November 2024
- Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023: 20 November 2024
PT Sinar Mas Agro Resources and Techology Tbk. (SMAR)
- Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 11 November 2024
- Pasar Tunai: 13 November 2024
- Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 12 November 2024
- Pasar Tunai: 14 November 2024
- Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date): 13 November 2024
- Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023: 20 November 2024
PT Avia Avian Tbk. (AVIA)
- Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 12 November 2024
- Pasar Tunai: 14 November 2024
- Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 13 November 2024
- Pasar Tunai: 15 November 2024
- Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date): 14 November 2024
- Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023: 21 November 2024
PT Tunas Baru Lampung Tbk. (TBLA)
- Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 12 November 2024
- Pasar Tunai: 14 November 2024
- Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 13 November 2024
- Pasar Tunai: 15 November 2024
- Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date): 14 November 2024
- Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023: 4 Desember 2024
PT Budi Starch and Sweetener Tbk. (BUDI)
- Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 12 November 2024
- Pasar Tunai: 14 November 2024
- Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 13 November 2024
- Pasar Tunai: 15 November 2024
- Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date): 14 November 2024
- Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023: 4 Desember 2024
PT Adi Sarana Armada Tbk. (ASSA)
- Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 14 November 2024
- Pasar Tunai: 18 November 2024
- Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 15 November 2024
- Pasar Tunai: 19 November 2024
- Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date): 18 November 2024
- Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023: 22 November 2024
Ridwan Kamil Pede Bisa Kasih 1 Juta Lapangan Pekerjaan jika Terpilih jadi Gubernur Jakarta
Calon gubernur Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil (RK) mengklaim bahwa RIDO optimis bisa menghadirkan satu juta lapangan pekerjaan. [188] url asal
#ridwan-kamil-kampanye #kampanye-ridwan-kamil #ridwan-kamil-pilkada-jakarta #ridwan-kamil-pilgub-jakarta #pilgub-jakarta #pilkada-jakarta
(Bisnis.Com - Terbaru) 06/11/24 11:40
v/17566004/
Bisnis.com,JAKARTA - Calon gubernur Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil (RK) mengklaim bahwa RIDO optimis bisa menghadirkan satu juta lapangan pekerjaan.
Adapun, mantan gubernur Jawa Barat tersebut telah memiliki klasifikasi dari satu juta lapangan pekerjaan tersebut.
"600.000 kerja kantoran, 300.000 kerja UMKM, dan 100.000-nya kerja-kerja padat karya," terangnya kepada wartawan di Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Tak hanya itu, mereka juga memiliki ambisi untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global.
"Kami siap pasangan RIDO ini untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global dari pengalaman kami kan, menjadikan Jakarta kota festival dunia. Jadi konsernya semua kelas internasional," tutur RK.
Dia kemudian berkaca pada konser Taylor Swift yang digelar di Singapura, yang dapat memberikan keuntungan bagi negara.
"Seperti di Singapura ya, cuman modal enam juta dolar menghasilkan income 300 juta dolar, itu kan luar biasa. Hanya dari satu konser namanya Taylor Swift kan," jelasnya.
Menurut pandangannya, jika di Jakarta dapat dibentuk tempat-tempat konser kelas internasional yang luas dan aksesnya memadai, maka dalam lima tahun Jakarta akan menjadi pilihan festival-festival internasional.
"Yang ujung-ujungnya membawa lapangan pekerjaan dan menaikkan kegiatan ekonomi," pungkas RK.
Daya Beli Lesu Bisa Ganjal Momentum Perbaikan Bisnis Unit Linked
Kinerja premi unit-linked atau PAYDI sudah menunjukkan tren pertumbuhan meski kecil. Secara tahunan masih mengalami kontraksi, tetapi premi secara bulanan naik. [227] url asal
#unit-linked #unit-link #produk-unit-linked #penjualan-unit-linked #bisnis-unitlinked #pertumbuhan-unitlinked #paydi #produk-paydi #asuransi-jiwa
(Bisnis.Com - Finansial) 06/11/24 11:38
v/17566005/
Bisnis.com, JAKARTA - Lini bisnis unit-linked atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) asuransi jiwa pada kuartal IV/2024 disebut memiliki momentum untuk bangkit setelah pada periode sebelumnya mengalami kontraksi.
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim mengatakan prospek lini usaha PAYDI pada akhir tahun ini akan sedikit meningkat dari bulan-bulan sebelumnya.
"Walaupun demikian, secara umum tantangan lini bisnis PAYDI masih cukup berat seiring dengan masih lemahnya daya beli masyarakat," kata Abitani kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).
Abitani meilihat kinerja premi PAYDI sudah menunjukkan tren pertumbuhan meski kecil. Secara tahunan masih mengalami kontraksi, tetapi premi PAYDI secara bulanan memang naik.
Premi PAYDI per kuartal III/2024 sebesar Rp37,21 triliun, tumbuh dibandingkan dengan kuartal II/2024 sebesar Rp36,68 triliun. Secara tahunan, keduanya mengalami kontraksi masing-masing 15,3% yoy dan 13,8% yoy.
"Kinerja premi PAYDI sudah dalam tren bertumbuh walaupun masih kecil. Perbaikan kinerja IHSG dan turunnya tingkat bunga bank dapat membuat PAYDI lebih menarik dan menjual," kata Abitani.
Abitani menilai sentimen yang bisa mendongkrak performa linis bisnis PAYDI ke depan adalah keberlanjutan program pemerintahan Presiden Jokowi ke era pemerintahan Presiden Prabowo yang diharapkan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemilihan presiden di AS juga dapat memberi sentimen tehadap prospek investasi di Indonesia. Yang paling penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa di Indonesia harus segera dipulihkan," pungkasnya.
Duet Rosan & Muliaman di BP Danantara akan Kendalikan 7 BUMN Jumbo
BP Danantara direncanakan akan mengelola 7 BUMN beraset jumbo dengan total dana kelolaan awal US$600 miliar. [467] url asal
#danantara #bp-danantara #badan-pengelola-investasi-daya-anagata-nusantara #prabowo-subianto #rosan-roeslani #muliaman-d-hadad #swf-indonesia #indonesia-investment-authority #ina #bumn #aset-bumn #sup
(Bisnis.Com - Market) 06/11/24 11:28
v/17566007/
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto diketahui menunjuk Rosan Roeslani sebagai Chairman BP Danantara dan Muliaman D. Hadad sebagai CEO. Duet petinggi badan investasi itu bakal mengelola 7 BUMN kelas jumbo dengan dana kelolaan awal US$600 miliar.
Menurut sumber Bisnis, bakal BP Danantara akan mengelola BUMN bluechips agar dapat menjadi underlying investasi jangka panjang, seperti Temasek Group milik pemerintah Singapura.
“Ada 7 BUMN, ada Pertamina, BRI, BNI, Bank Mandiri, PLN, Telkom dan Mind ID,” ujar sumber tersebut kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).
Peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bakal dipercepat. Kepala BPI Danantara Muliaman Hadad mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan embrio superholding BUMN ini pada Kamis, 7 November 2024. Lebih cepat dari informasi sebelumnya yang menyebutkan pada 8 November.
“Tadi arahan terkait persiapan peluncuran tanggal 7 [November],” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Muliaman mengatakan bahwa BP Danantara nantinya bakal berkantor di Gedung Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) di Jalan R.P. Soeroso, Menteng, Jakarta Pusat.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, Rabu (6/11/2024), Danantara secara bertahap disiapkan oleh pemerintah sebagai cikal bakal superholding BUMN yang mengonsolidasikan berbagai aset milik perusahaan pelat merah.
Nantinya, Indonesia Investment Authority (INA) akan melebur ke dalam BP Danantara. Proses itu membuat dana kelolaan atau asset under management (AUM) BP Danantara pada tahap awal akan mencapai US$10,8 miliar yang berasal dari INA.
Langkah selanjutnya, sebanyak tujuh BUMN bakal dikonsolidasikan ke dalam BP Danantara. Tujuh perusahaan pelat merah itu adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), dan holding BUMN pertambangan MIND ID.
Apabila konsolidasi berjalan mulus, BP Danantara diproyeksikan mengelola AUM sebesar US$600 miliar atau sekitar Rp9.504 triliun (asumsi kurs Rp15.840 per dolar AS). Jumlah tersebut ditargetkan meningkat hingga mencapai US$982 miliar dalam beberapa tahun ke depan.
Toto Pranoto, Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI) optimistis Danantara dapat menjadi entitas pengelola kekayaan negara setara Temasek milik Singapura dan Khazanah Berhad Malaysia. Sebab, aset konsolidasi BUMN jauh lebih besar dibandingkan keduanya.
Berdasarkan laporan keuangan gabungan yang dirilis Kementerian BUMN, total aset dari 65 perusahaan pelat merah mencapai Rp10.401,5 triliun sepanjang 2023. Jumlah tersebut naik 6,26% dari tahun sebelumnya yakni Rp9.788,64 triliun.
Sementara itu, Temasek sebagai salah satu investor terbesar di dunia, mencatatkan total nilai portofolio sebesar S$389 miliar hingga Maret 2024. Adapun Khazanah Berhad secara grup mencatatkan total aset 165,84 miliar ringgit pada 2023.
“Konsolidasi total BUMN lebih besar dari Temasek dan berlipat kali dari Khazanah. Masalahnya, kemampuan BUMN dalam menghasilkan profit lebih rendah. Artinya aset yang besar belum mampu bekerja optimal dalam menghasilkan profit,” tuturnya.