#30 tag 24jam
Mengenal Apa itu Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Cara Menghitungnya
HPP merupakan pendapatan dari barang yang dijual oleh suatu perusahaan, dihitung dari biaya produksi barang atau jasa, baik langsung maupun tidak langsung. [509] url asal
#hpp-adalah #rumus-hpp #hpp #cara-menghitung-hpp #apa-itu-hpp #cara-hitung-hpp #menghitung-hpp #harga-pokok-penjualan #harga-pokok-penjualan-adalah #cara-menghitung-harga-pokok-penjualan
(MedCom - Ekonomi) 26/10/24 19:09
v/17030707/
Jakarta: HPP (Harga Pokok Penjualan) merupakan pendapatan dari barang yang dijual oleh suatu perusahaan, dihitung dari biaya produksi barang atau jasa, baik langsung maupun tidak langsung. Biaya ini sudah termasuk bahan baku, tenaga kerja, biaya produksi, overhead, dan variabel lain, dari awal hingga akhir proses produksi serta biaya operasional.Secara umum, HPP menggambarkan total biaya produksi selama periode tertentu, dengan biaya produksi sebagai salah satu komponen utamanya.
Contohnya, restoran menggunakan pengeluaran bulanan untuk memproduksi menentukan harga menu. Perhitungan HPP ini membantu penjual menetapkan harga pokok dan harga jual agar keuntungan dapat diperoleh secara optimal.
Lalu, Nilai HPP digunakan untuk menghitung laba kotor dan margin kotor, dengan rumus di bawah ini:
Laba Kotor = Harga Pokok Penjualan – Pendapatan
Margin Kotor = Laba Kotor : Hasil Penjualan
| Baca juga: Mengenal Apa Itu Omzet, Cara Menghitung, dan Tips Meningkatkanya |
Rumus Menghitung HPP
Melansir dari laman Sahabat Pegadaian, terdapat rumus serta cara menghitung HPP. Berikut di bawah ini rumus dan cara menghitungnya:Rumus HPP
Menghitung HPP dapat dilakukan dengan mudah jika nilai persediaan awal, pembelian stok, dan persediaan akhir sudah diketahui. Rumus untuk menghitung HPP adalah:HPP = (Pembelian Bersih + Persediaan Awal) – Persediaan Akhir.
Cara Menghitung HPP
1. Penjualan Bersih
Sebelum mendapatkan nilai HPP, maka langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan dengan mencari penjualan bersih. Berikut rumusnya:Penjualan Bersih = Total Penjualan- (Retur + Diskon).
Contohnya: Total penjualan usaha restoran Bu Ani dalam sebulan mencapai Rp8 juta. Namun, terdapat retur penjualan sebesar Rp2 juta dan diskon sebesar Rp1,5 juta. Oleh karena itu, nilai penjualan bersihnya menjadi Rp4,5 juta.
2. Pembelian Bersih
Lalu, jika sudah menemukan perhitungan dari penjualan bersih, maka tahap selanjutnya ialah hitung total pembelian bersih dengan rumus di bawah ini:Pembelian Bersih = (Pembelian Kotor + Ongkir) – (Retur + Diskon).
Melanjutkan contoh sebelumnya, usaha restoran Bu Ani mencatat pembelian kotor sebesar Rp4 juta, ditambah ongkos pengiriman sebesar Rp500 ribu. Terdapat juga retur dari pembelian senilai Rp250 ribu dan diskon sebesar Rp400 ribu. Dengan demikian, total pembelian bersih yang dicatat oleh usaha Bu Ani adalah Rp3,85 juta.
| Baca juga: Apa Itu Profit, Jenis, dan Rumus Menghitungnya |
3. Persediaan Barang
Perhitungan selanjutnya bertujuan untuk menentukan nilai persediaan barang. Berikut di bawah ini rumusnya:Persediaan Barang = Persediaan Awal + Pembelian Bersih.
Contoh: Lalu, usaha restoran Bu Ani memiliki persediaan awal sebesar Rp5 juta. Pada akhir periode dan tersisa persediaan senilai Rp2 juta. Dengan demikian, total persediaan barang mencapai Rp7 juta.
4. Harga Pokok Penjualan
Setelah mengetahui nilai persediaan akhir dan total persediaan, pelaku usaha dapat menghitung HPP. Ada dua rumus yang dapat digunakan untuk perhitungan tersebut, yaitu:HPP = Persediaan Barang – Persediaan Akhir
HPP = (Persediaan Awal + Pembelian Bersih) – Persediaan Akhir
Contoh: Kini, terdapat bahwa total persediaan barang usaha Restoran Bu Ani selama sebulan mencapai Rp7 juta, dengan persediaan akhir sebesar Rp2,5 juta. Oleh karena itu, Harga Pokok Penjualan (HPP) yang diperoleh adalah sebesar Rp4,5 juta.
HPP ini penting bagi pelaku usaha untuk menentukan harga jual yang tepat, sehingga hasil penjualan bisa menguntungkan. Untuk mencapai laba yang tinggi, perusahaan perlu menjaga HPP tetap rendah melalui pengembangan produk, yang hanya dapat dilakukan jika dana yang diperlukan tersedia. (Muhammad Rizky H).
dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(ANN)
Lewat Mitra Tani, Bulog Mengantar Kebaikan sampai ke Petani
Menanggapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan stok dalam negeri, Bulog berencana memperluas jangkauan Program Mitra Tani. [1,600] url asal
#bulog #toko-mitra-tani #petani #ipb #pupuk #jakarta-selatan #desa-cikalongsari #era-tani #fahrurozi #mitra-tani-perum-bulog #penggarap #kecamatan-jatisari #rizal #cbp #gapoktan #febby-novita #hpp #stok-bulog #eman #agus
(detikFinance - Terbaru) 17/10/24 10:47
v/16596676/
Jakarta - Hamparan sawah hijau terlihat saat memasuki desa Jatibaru, Kecamatan Jatisari, Karawang, Jawa Barat. Desa itu berjarak 95 kilometer (km) dari Jakarta Selatan, kurang lebih seperti perjalanan pulang pergi Jakarta Selatan-Bogor.
Sawah-sawah hijau itu kebanyakan berada di sisi belakang rumah warga desa Jatisari. Seperti seorang petani bernama Suleeman yang sawahnya berada di belakang kediamannya. Tidak persis dibatasi tembok, Suleeman tetap harus berjalan sekitar 100 meter menuju sawahnya. Mungkin melewati 3 sampai 4 rumah di samping dan belakang rumahnya.
Setiap pagi menuju sawah, Eman sapaan akrabnya melalui jalan yang dicor ala kadarnya. Itu saja hanya beberapa meter. Namun, hal itu terobati dengan pohon-pohon rindang mengiringi perjalanan Eman. Tak jarang suara kokokan dan kicauan burung saling saut ikut menyambut Suleeman di pagi hari
Bertani menjadi satu-satunya pekerjaan dan pemasukan untuk Eman dan keluarga. Ibarat, pahit dan manisnya menjadi petani sudah rasakan. Pria yang akrab disapa Eman itu menyebut permasalahan petani tak pernah lepas dari pendapatan, gagal panen, hingga kepastian penyerapan.
Eman mengaku telah lama bekerja sama dengan Bulog dalam menggarap sawah sebesar 5,5 hektare (ha). Dengan begitu, dia mendapatkan kepastian penyerapan beras dari Bulog. Kini, melalui program Mitra Tani, dirinya juga dibina oleh pihak ketiga yakni Era Tani dalam masa produksi padi.
"Tinggal kurang lebih sebulan lagi ini bisa panen. Karena ini dengan Bulog memang saya serahkan semua (hasil panen) ke Bulog dengan harga Bulog," ucap Eman saat ditemui detikcom beberapa waktu lalu, ditulis Kamis (17/10/2024).
Suleeman di antara hamparan sawah/Foto: Aulia Damayanti/detikcom |
Eman mengatakan cukup terbantu dengan pembinaan yang dilakukan oleh Bulog melalui Era Tani. Namun, dia berharap dapat lebih banyak dimudahkan lagi dengan program itu, pertama permodalan yang cukup karena dirinya masih harus sewa mesin alat pertanian, pasokan pupuk hingga saran dari dirinya bisa terlibat.
"Ini saya juga nggak ada (alat mesin pertanian) harusnya kan ada. Ini saya semprotan ngerental, Rp 25.000 satu alat semprot, ya modal (biaya sewa) dari Bulog. Terus ini kalau lagi sundep kan disemprot, kalau kita biasanya ya disemprot aja atau dikeringkan juga, biar nggak ada hama-hama. Cuma kadang nggak boleh, ya jadinya banyak sundep gini," jelasnya.
Kondisi di desa Jatiragas, secara keseluruhan merupakan buruh tani. Pendapatan buruh tani menurut Eman sangat pas-pasan. Setiap buruh tani digaji per hari kerja sebesar Rp 100 ribu per orang.
"Bersihnya mungkin Rp 105.000 per orang, kan Rp 80.000 cash kan, Rp 25.000 kan saya beli rokok," terangnya.
Lewat Mitra Tani, Bulog Mengantar Kebaikan sampai ke Petani Foto: Aulia Damayanti/detikcom |
Dari sisi kondisi persawahan pada area milik Eman baik. Warna hijau menuju kekuningan mendominasi, tanda akan tiba waktu panen. Namun, jika dilihat lebih dekat, pada sisi-sisi padi terdapat rumput atau parasit yang menggangu pertumbuhan padi.
Eman juga bercerita dirinya sering kali kesulitan mendapatkan pupuk. Ia mengatakan penjualan pupuk subsidi memang dibatasi untuk tujuan pemerataan. Namun, dia resah dengan oknum yang memanfaatkan pupuk subsidi.
"Pupuk subsidi kan dibagikan per orang per ha itu 2 kuintal. Kekurangannya kan beli. Nah ada orang juga yang nggak nyawah itu asal ada KTP, KK (Kartu Keluarga) bisa tebus (pupuk subsidi). Itu yang nggak nyawah kebagian dan dijual ke orang lain. Itu kan nggak benar. Jadi banyak yang nggak kebagian," tutur Eman.
Masih di Kecamatan yang sama, tepatnya di desa Cikalongsari, petani bernama Latif mengatakan kondisi pertanian di tempatnya menyedihkan akibat kekeringan. Hanya berjarak lebih dari 500 meter, kondisi persawahan di desa Cikalongsari sangat berbalik dari Jatisari.
Sejauh mata memandang, seperti sebesar lapangan sepakbola, sawah yang dilanda kekeringan. Katanya, pengairan di desa-desa sekitar pompa yang digunakan bergilir karena terbatas.
Latif mengelola lahan sawah sebesar 3,3 ha. Seperti Eman, Latif juga bermitra dengan Bulog. Namun, kondisi sawahnya disebut kurang bagus karena telah dilanda banyak hama, kekeringan, sehingga produksi padinya diprediksi tidak akan maksimal.
"Tadinya masih pucuk, timbul lagi, dihantam tikus. Jadi petani tuh seperti di keyek-keyek. Ini para petani lagi musibah. Kita lagi memerangi hama juga. Jadi ya biasanya yang dikeringkan dulu aja, jangan dikasih air, karena biar aman (dari hama). Ini kan tapi nggak boleh kering sebentar," tuturnya.
Latif di antara hamparan sawah yang mengering/Foto: Aulia Damayanti/detikcom |
Dalam wawancara terpisah, petani asal Banyuwangi bernama Rizal juga mengikuti program Mitra Tani dari Bulog. Rizal menjadi petani setelah lulus D3 di Institut Pertanian Bogor (IPB) dan fokus meneruskan pertanian milik ayahnya.
"Bertani menjadi satu satunya mata pencaharian saya, ada beberapa jenis tanaman yang saya budidayakan selain padi seperti cabai rawit, timun, pare, jagung," ungkap dia.
Rizal mengikuti program Mitra Tani sudah satu musim tanam atau empat bulan. Dia mengaku sangat terbantu dengan program tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan setelah dia gagal panen pada dua kali musim tanam akibat serangan hama.
"Luas areal yang masuk ke dalam Mitra Tani Bulog sementara yang belum panen ada kurang lebih 9 ha. Keuntungan yang saya dapat dari sisi permodalan sangat terbantu dan dari hasil jual panennya yang harganya tidak kalah saing dengan harga dari pabrik swasta," ucapnya.
Rizal berharap program Mitra Bulog ini dapat berkembang terus untuk mengantarkan kebaikan kepada petani. Dia menyarankan agar Bulog dapat bekerja sama dengan BUMN pangan lainnya khususnya pupuk.
"Karena kelangkaan dan keterbatasan jatah pupuk yang diberikan ke petani menjadi hambatan petani dalam melakukan budidaya tanaman. Akan lebih baik, apabila pihak Bulog, bisa menyediakan pupuk subsidi, yang kemudian bisa dibeli oleh para petani mitranya," jelasnya.
Lewat Mitra Tani, Bulog Mengantar Kebaikan sampai ke Petani Foto: Aulia Damayanti/detikcom |
Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita menyampaikan, program Mitra Tani menjadi cara Bulog melakukan jembut bola gabah langsung ke petani. Dengan begitu, dapat membantu petani untuk kepastian penyaluran dan harga. Sementara Bulog, juga mendapatkan kepastian pasokan dalam negeri
Tidak hanya mengambil hasil produksi, Bulog juga melibatkan kemitraan untuk mendampingi petani, dari sisi produksi hingga pembiayaan.
"Mitra Tani mengedepankan kolaborasi dengan petani, kami memperkuat rantai pasokan, meningkatkan produktivitas pertanian, dan memberikan pelatihan kepada petani mengenai metode pertanian berkelanjutan yang ramah lingkungan," ujar Febby
Menanggapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan stok dalam negeri, Bulog berencana memperluas jangkauan Program Mitra Tani. Febby menyebut program itu merupakan inisiatif hulu yang dirancang mengatasi tantangan ketahanan pangan dengan mendukung petani secara langsung.
"Program ini berfokus pada peningkatan akses terhadap sumber daya pertanian krusial seperti pupuk dan benih, sekaligus menawarkan pembiayaan produksi untuk memastikan petani dapat menjalankan praktik pertanian berkelanjutan," jelasnya.
Sementara Ketua PMO Mitra Tani Perum Bulog, Fahrurozi menjelaskan, Mitra Tani hadir dalam rangka merangkai budi daya menuju ekosistem yang ideal dalam menyejahterakan petani, peningkatan produktivitas, meningkatkan keberlanjutan pertanian dan akses pangan berkualitas serta penguatan kepastian pasokan hulu perusahaan.
Latar belakang lain hadir program tersebut karena semakin menyempitnya lahan pertanian akibat konversi ke non pertanian (perumahan/pabrik/infrastruktur). Dalam upaya menjawab tantangan tersebut, Perum Bulog membentuk Mitra Tani untuk membantu meningkatkan kesejahteraan petani.
"Dari Mitra Tani Perum Bulog, petani mendapatkan pendampingan pelaksanaan budidaya oleh agronomist/tenaga ahli, pemberian asuransi gagal panen untuk mengantisipasi gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama, pinjaman pembiayaan biaya saprodi atau biaya usaha tani, menjadi standby buyer untuk jaminan pembelian hasil panen dengan harga minimal HPP atau harga pasar," jelasnya.
Ada lima skema kemitraan dalam program tersebut, pertama, skema pendampingan/kontrak farming. Jadi, lahan milik petani dan dilakukan bud idaya dengan biaya oleh petani dan hasilnya dijamin dibeli oleh Perum Bulog minimal harga pasar dengan fasilitas pendampingan oleh agronomist dan asuransi gagal panen.
Kedua, skema bagi hasil. Jadi, lahan milik petani dan dikerjakan oleh petani, sebagian atau seluruh biaya usaha tani diberikan pinjaman oleh Perum Bulog dalam bentuk pupuk, benih, pestisida dan sewa alat-alat pertanian.
"Hasil panen wajib disetorkan ke Perum bulog sebagai bagian dari pengembalian pinjaman sebesar nilai yang dipinjamkan oleh petani," terangnya.
Ketiga, skema sewa lahan, pada skema ini lahan disewa oleh Perum Bulog dan seluruh biaya usaha tani dibiayai oleh Bulog dan hasilnya diserap oleh Bulog dan petani sebagai penggarap atas lahan tersebut dan mendapatkan bagi hasil atas hasil yang dikerjakan.
"(Keempat) skema kemitraan sinergis, di mana pada skema ini bulog bekerja sama dengan gapoktan/mitra swasta/ universitas untuk melakukan budidaya di lahan milik petani atau lahan sewa dan semua hasil budi daya dapat jaminan di offtaker oleh Bulog," ucapnya.
Kelima, skema Program Makmur BUMN, pada skema ini Bulog bekerja sama dengan BUMN lainnya yang bergerak di sektor pangan dalam melakukan budidaya dan bulog sebagai standby buyer/offtaker atas hasil budidaya yang dilakukan.
Lewat Mitra Tani, Bulog Mengantar Kebaikan sampai ke Petani Foto: Aulia Damayanti/detikcom |
Terkait kepastian penyerapan oleh Bulog, Pengamat Pangan Agus Saifullah mengatakan memang menjadi tugas Bulog guna menjaga stabilisasi harga dan pasokan beras dalam negeri. Penyerapan itu tentunya sesuai dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah.
"Pemerintah itu memiliki patokan harga seperti ini, oleh sebab itu kewajibannya Bulog menyediaan dengan harga untuk public service (cadangan beras pemerintah)," terang dia ditemui beberapa waktu lalu.
Namun tidak bisa dipungkiri juga jika petani ingin menjual kepada perusahaan lain. Karena biasanya banyak juga penggilingan atau perusahaan beras menawarkan harga di atas dari Bulog.
"Petani diberi kebebasan menjual, begitu juga ke konsumen, yang penting ketersediaan Bulog ada. Kita nggak bisa melarang seseorang membeli harga tinggi kalau ada yang beli, nggak bisa larang juga pemerintah memiliki patokan, oleh sebab itu menyediakan harga cukup tadi," tuturnya.
Stok Bulog
Stok beras Bulog, realisasi pengadaan gabah dalam negeri mencapai 1.014.723 sampai 13 Oktober 2024. Pengadaan dilakukan melalui Sentra Penggilingan Beras Bulog, Tim Jemput Gabah, dan Mitra Penggilingan.
Secara rinci, pengadaan untuk cadangan beras pemerintah (CBP) 643.519 ton, pengadaan beras komersial 371.294 ton. Realisasi importasi sampai yang sudah masuk 2,8 juta ton. Saat ini jumlah stok CBP di gudang Bulog 1,248 juta ton, komersial 257 ribut ton. Jadi jumlah total stok beras di gudang Bulog 1,5 juta ton.
Lewat Mitra Tani, Bulog Mengantar Kebaikan sampai ke Petani Foto: Aulia Damayanti/detikcom |
Wacana PPN 12 Persen Tak Diterapkan Tahun Depan, TKN Fanta: Pemerintahan ke Depan Harus Bicara sama DPR
Kepastian kenaikan PPN menjadi 12 persen masih belum jelas. Anggawira minta revisi UU HPP jika tidak dilaksanakan tahun depan. Halaman all [453] url asal
#kenaikan-ppn #prabowo-subianto #uu-hpp #anggawira
(Kompas.com) 15/10/24 08:07
v/16490405/
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepastian mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 masih belum menemui titik terang.
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira, mengatakan, keputusan tersebut menjadi wewenang pemerintahan selanjutnya dan harus melibatkan DPR RI.
"Memang sejauh ini masih sejalan (sesuai UU HPP), cuma kalau ketika ada wacana seperti ini tentunya nanti di pemerintahan ke depan harus bicara sama DPR, bukan hanya kendak dari pemerintah kan. Ini kan keputusan politik ya, kalau namanya undang-undang," ujarnya saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Dia menegaskan bahwa jika kenaikan PPN tidak dilaksanakan tahun depan maka diperlukan revisi pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Pasalnya, kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Tapi kan itu udah di undang-undang kan. Kalau memang enggak dinaikkan kan pastinya akan ada perubahan di undang-undang ya," ucapnya.
Sebagai Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi), Anggawira juga mengungkapkan bahwa dirinya akan mengikuti apapun keputusan pemerintah.
Namun, ia meminta agar insentif diberikan kepada pengusaha jika wacana kenaikan PPN akan direalisasikan tahun depan.
"Kalau memang dinaikan dia harus kasih insentif juga, pastinya kan namanya kenaikan segala macam, kenaikan itu kan pasti akan jadi beban ya," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa keputusan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan diambil oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dijadwalkan akan diterapkan pada 1 Januari 2025.
Namun, kebijakan ini harus dikaji dan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Biarlah Pak Prabowo menjadi presiden dulu ya, ini kan hal-hal kaitannya dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya," ujar Wamenkeu Thomas saat media gathering di Novus Jiva Anyer, Banten, Rabu (25/9/2024).
Prabowo Berniat Pengenaan PPN 12% akan Ditunda, Ini Saran Pengamat Pajak
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 [429] url asal
#prabowo-subianto #ppn #uu-hpp #rapbn-2025 #pajak-pertambahan-nilai #prianto-budi-saptono #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #kebijakan
(Kontan - Terbaru) 13/10/24 22:04
v/16414872/
Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan untuk menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan menyusul rencana pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Menurut Prianto Budi Saptono, pengamat dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, tarif PPN sebesar 12% diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN hasil revisi UU HPP.
Meskipun demikian, Pasal 7 ayat (3) dan (4) mengatur bahwa tarif tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Rancangan PP yang berisi perubahan tarif PPN harus disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN 2025.
Prianto menjelaskan bahwa ada dua opsi untuk mengubah tarif PPN: pertama, melalui revisi UU PPN dengan RUU baru setelah UU HPP; kedua, dengan menyampaikan RPP ke DPR agar dimasukkan dalam RUU APBN tahun berikutnya.
"Proses revisi UU PPN membutuhkan waktu lama karena harus ada kajian berupa Naskah Akademik," ujarnya pada Minggu (13/10).
Ia menambahkan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah pilihan yang lebih cepat, tetapi harus memenuhi syarat adanya keadaan darurat yang mendesak.
"Saat ini, tidak terlihat adanya kondisi kegentingan yang memaksa," kata Prianto.
Dari dua opsi yang ada, Prianto menilai bahwa menyiapkan RPP bersamaan dengan RUU APBN tahun 2025 adalah langkah paling sederhana dan rasional.
Dengan cara ini, target penerimaan PPN di APBN 2025 sudah dapat menggunakan tarif baru selain 12%.
Namun, pada 19 September 2024, DPR telah mengesahkan RAPBN 2025 menjadi UU APBN 2025, dan Ditjen Pajak juga memastikan bahwa PPN di tahun 2025 akan tetap sebesar 12%.
"Dengan kata lain, pemerintah tidak mengusulkan perubahan PPN melalui RPP sesuai Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU PPN," ungkapnya.
Sementara itu, perubahan tarif PPh badan diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU PPh hasil revisi UU HPP. Prianto menjelaskan bahwa tarif 22% untuk tahun 2025 dapat diubah melalui PP setelah pemerintah menyampaikan RPP kepada DPR.
Namun, pengesahan DPR atas RAPBN 2025 yang telah dilakukan pada 19 September menunjukkan bahwa tidak ada rencana untuk mengubah tarif PPh badan menjadi 22% untuk tahun tersebut.
Prianto menambahkan bahwa mekanisme perubahan tarif PPh badan tidak berbeda dengan mekanisme untuk PPN.
Payung hukum untuk perubahan tarif ini juga dapat dilakukan melalui penerbitan PP atau revisi UU PPh dengan menggunakan jalur normal atau Perppu.
Dengan demikian, meskipun terdapat potensi untuk penundaan tarif PPN, langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah masih memerlukan pertimbangan dan proses yang cermat.
Bapanas catat realisasi penyerapan beras Bulog capai 908 ribu ton
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat realisasi penyerapan beras dalam negeri melalui Perum Bulog mencapai 908 ribu ton yang dilakukan sejak Januari sampai ... [290] url asal
#pengadaan-beras #penyerapan-beras #bulog #perpadi #harga-beras #hpp-beras
(Antara) 26/09/24 21:44
v/15598696/
Tahun ini sampai minggu ketiga September sudah 908 ribu ton, sehingga kita bisa optimis di akhir 2024 nanti, penyerapan Bulog bisa terus meningkat
Kabupaten Paser, Kaltim (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat realisasi penyerapan beras dalam negeri melalui Perum Bulog mencapai 908 ribu ton yang dilakukan sejak Januari sampai minggu ketiga September 2024.
"Tahun ini sampai minggu ketiga September sudah 908 ribu ton, sehingga kita bisa optimis di akhir 2024 nanti, penyerapan Bulog bisa terus meningkat," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis
Arief mengatakan bahwa sejak 2022, realisasi penyerapan beras dalam negeri oleh Bulog kian meningkat, yakni mencapai 994 ribu ton, kemudian pada 2023 berhasil menyerap beras sampai 1 juta ton.
Menurut Arief, pemerintah selama ini konsisten menjaga kesejahteraan petani dalam negeri. Bapanas bersama Bulog membantu penyerapan produksi beras hasil petani yang kemudian disalurkan ke berbagai program intervensi, termasuk bantuan pangan beras non tunai (BPNT) sebanyak 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pengadaan dalam negeri sebanyak 600.000 ton.
"Mudah-mudahan untuk penyangga seluruh Indonesia bisa kita peroleh dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, termasuk beras PSO dan komersial" kata Wahyu.
Dengan harga patokan HPP beras sebesar Rp11.000/kg, Perum Bulog memintas Bapanas untuk melakukan fleksibilitas harga dalam periode tertentu agar bisa menggandeng asosiasi dalam penguatan stok beras dalam negeru.
"Harapannya tentu kita minta pengarahan dari Bapak Kepala Badan Pangan Nasional akan memberikan bentuk fleksibiltas tapi dengan periode tertentu, supaya kita bisa ajak Perpadi, HKTI dan KTNA dan asosiasi lainnya supaya bersama-sama berkontribusi dalam penguatan stok dengan harga yang bagus baik di tingkat petani dan penggilingan," kata Wahyu.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024
Bangun Rumah Kena Pajak, Stafsus Sri Mulyani Sebut Sudah Ada Sejak 1995
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa PPN untuk membangun rumah sendiri sudah ada sejak 1995. PPN KMS dikenakan dengan syarat tertentu. [490] url asal
#pajak-rumah #pembangunan-rumah #ppn #undang-undang-hpp #pajak-pertambahan-nilai #yustinus-prastowo
(detikFinance - Market Research) 16/09/24 16:20
v/15095692/
Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi masyarakat yang ingin membangun rumah sendiri. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Melansir dari cuitan di akun X-nya, @prastow, pria yang akrab disapa Prastowo ini mengatakan pengenaan tarif PPN untuk membangun rumah sendiri bukanlah hal yang baru. Penetapan PPN tersebut tersebut telah berlaku sejak 30 tahun lalu.
"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun," kata Yustinus, dikutip Senin (16/9/2024).
Dia pun menjelaskan penetapan tarif itu untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat. Sebab, membangun rumah dengan kontraktor juga dikenakan tarif PPN.
"Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama," jelasnya.
Meski begitu, dia bilang tidak semua masyarakat yang ingin membangun rumah dapat dikenakan tarif PPN. Ada syarat-syarat tertentu, misalnya kriteria bangunannya seluas 200 meter persegi atau lebih. Di bawah luas tersebut, Prastowo bilang tidak dikenakan tarif PPN.
Prastowo juga menjelaskan apabila tarif PPN 2025 naik, maka pengenaan tarif PPN KMS sebesar 2,4% dari sebelumnya 2,2%.
"Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%," terangnya.
Sebelumnya, Kenaikan PPN pada tahun 2025 sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Pasal 4 UU HPP dijelaskan, beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 diubah.
Ketentuan yang diubah itu di antaranya Ayat 1 dan Ayat 3 Pasal 7. Pada Pasal 7 ayat 1 huruf a dijelaskan tarif PPN 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
"Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 7 Ayat 1 huruf b seperti dikutip detikcom, Jumat (13/9/2024).
Untuk ketentuan PPN membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03.2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Rumah Sendiri.
Pada Pasal 2 Ayat 1 PMK tersebut dijelaskan, PPN dikenakan atas kegiatan membangun rumah sendiri. Di Pasal 3 Ayat 1 disebutkan, PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat 2.
(das/das)
Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya
Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya? [447] url asal
#membangun-rumah #ppn #pajak #uu-hpp #konstruksi #pajak-pertambahan-nilai #pmk
(Bisnis Tempo) 14/09/24 19:05
v/15068467/
TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dalam membangun rumah sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan peraturan tersebut, pajak akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen mulai 2025. Mengacubpk.go.id, berikut bunyi Pasal 7 ayat (1) UU HPP yang menyebutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
- sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
- sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.”
Sejalan dengan peraturan tersebut, besaran kenaikan pajak dalam membangun rumah sendiri tanpa kontraktor mulai 2025 juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.30/2022. Berdasarkan peraturan tersebut, PPN dalam membangun rumah sendiri dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.
Menurutkemenkeu.go.id, besaran tersebut merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) UU HPP. Dengan demikian, pada 2025, ketika PPN naik menjadi 12 persen, maka tarif yang berlaku bertambah menjadi 2,4 persen.
Arti Membangun Rumah Sendiri
Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 61/PMK.30/2022, membangun sendiri yang dikenakan PPN 12 persen pada 2025 merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama. Kegiatan ini dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan ini berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan dengan beberapa kriteria berikut, yaitu:
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan baja;
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan tidak lebih dari 2 tahun. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan, tetapi PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.
Lalu, dalam Pasal 5 PMK Nomor 61/PMK.30/2022, PPN dalam kegiatan membangun sendiri wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya usai berakhirnya Masa Pajak. Surat tersebut harus diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN dengan ketentuan berikut:
- Orang pribadi atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melaporkan penyetoran PPN dalam surat pemberitahuan masa PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar; dan
- Orang pribadi atau badan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.
Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bagaimana penjelasannya? [485] url asal
#ppn #membangun-rumah #pajak #uu-hpp #pmk #tarif-ppn #pajak-pertambahan-nilai
(Bisnis Tempo) 14/09/24 18:08
v/15018566/
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya, pada 2022, pemerintah telah menetapkan tarif PPNsebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022.
Dikutip dari Koran Tempo, Lalu, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan pajak ini memengaruhi harga barang dan jasa. Bahkan, membangun rumah sendiri tanpa kontraktor juga dikenai PPN sebesar 12 persen.
Kenaikan PPN membangun rumah sendiri sesuai dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 2025. Rencana ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam Pasal 7 UU HPP. Berdasarkanbpk.go.id, Pasal 7 ayat (1) UU HPP terkait kenaikan PPN 12 persen sebagai berikut.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu:
- Sebesar 11 persen (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
- Sebesar 12 persen (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut penerimaan pajak dalam membangun rumah sendiri mulai 2025 akan berubah jumlah besarannya. Mengacukemenkeu.go.id, dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.30/2022, PPN dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.
Menurut Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61/PMK.30/2022, besaran tertentu dalam membangun rumah sendiri merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) UU HPP dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Adapun, dasar pengenaan pajak tersebut berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan dalam setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Dari dua peraturan tersebut, diketahui saat tarif PPN ditetapkan sebesar 11 persen, besaran tarif yang berlaku dalam membangun rumah sendiri adalah 2,2 persen. Namun, mulai 2025, PPN mengalami kenaikan sebesar 12 persen. Kenaikan memengaruhi besaran pajak dalam membangun rumah sendiri tanpa kontraktor menjadi 2,4 persen yang merupakan hasil dari 20 persen dikalikan 12 persen.
Secara lebih jelas dalam Pasal 2 PMK Nomor 61/PMK.30/2022, kegiatan membangun sendiri yang dikenakan pajak sebesar 2,4 persen pada 2025 adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama.
Kegiatan membangun ini dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan ini berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan dengan kriteria:
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, atau baja;
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- Luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.
Saat melakukan kegiatan membangun rumah sendiri, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. PPN akan selalu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk UU HPP.
RACHEL FARAHDIBA R | KODRAT SETIAWAN
Indef sebut ada potensi kontraksi ekonomi bila PPN naik 12 persen
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyebut ada potensi kontraksi ekonomi bila pajak pertambahan ... [367] url asal
#ppn-12-persen #ppn #uu-hpp #indef
(Antara) 12/09/24 16:47
v/14971662/
Kalau ke depannya ada kebijakan kenaikan tarif PPN, maka yang terjadi adalah kenaikan ini membuat perekonomian terkontraksi
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyebut ada potensi kontraksi ekonomi bila pajak pertambahan nilai (PPN) naik hingga ke level 12 persen.
“Kalau ke depannya ada kebijakan kenaikan tarif PPN, maka yang terjadi adalah kenaikan ini membuat perekonomian terkontraksi,” kata Esther dalam diskusi virtual Indef yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Indef sebelumnya pernah melakukan kajian mengenai dampak kenaikan PPN. Kala itu, Indef menguji dengan skema tarif PPN sebesar 12,5 persen. Hasilnya, berbagai indikator ekonomi mengalami pertumbuhan negatif.
Salah satunya yaitu pertumbuhan ekonomi yang mungkin terkontraksi hingga 0,11 persen. Kemudian, konsumsi masyarakat bisa tumbuh negatif 3,32 persen, upah riil terkontraksi 5,86 persen, indeks harga konsumen (IHK) 0,84 persen, ekspor 0,14 persen, dan impor 7,02 persen.
Esther mengakui angka-angka itu muncul dengan perhitungan 12,5 persen, sementara Pemerintah berencana menaikkan tarif sebesar 12 persen.
Akan tetapi, mengingat levelnya yang tak jauh berbeda, Esther memperkirakan dampak terhadap berbagai indikator ekonomi itu pun tidak jauh berbeda.
“Angkanya kurang lebih seperti itu. Tapi, yang perlu kita cermati adalah tarif PPN ini akan membuat kontraksi perekonomian. Tidak hanya konsumsi, tapi juga ekspor, impor, maupun pertumbuhan ekonomi,” jelas Esther.
Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih berkoordinasi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto soal kebijakan tersebut.
Kepastian kebijakan PPN 12 persen nantinya akan diumumkan oleh Prabowo setelah pelantikan presiden.
Di samping rencana kenaikan PPN 12 persen, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen.
Kemudian, Pemerintah pun telah memberikan kebijakan pembebasan PPN pada sejumlah kelompok, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, di mana insentif ini juga dinikmati kelompok menengah hingga atas.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Daftar Barang dan Jasa Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan
Pemerintah akan meneken peraturan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Barang dan jasa ini tidak terdampak. [585] url asal
#ppn #barang-kena-pajak #jasa-kena-pajak #uu-hpp #jkp #pertambangan #tenaga-kerja #angkutan-umum
(Bisnis Tempo) 24/08/24 09:20
v/14618116/
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku per 1 Januari 2025. Namun, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak akan terdampak PPN 12 persen meskipun terdapat kenaikan tarif tahun depan. Dalam Undang-undah Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjelaskan brang kebutuhan pokok berupa pendidikan, kesehatan, dan trasportasi tentunya tidak akan terkena ppn. Apa saja barang tersebut?
Dalam dunia pajak ada istilah BKP. Barang Kena Pajak (BKP) adalah segala bentuk barang yang secara hukum dapat berupa barang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Dalam UU PPN, cakupan BKP diatur dengan pendekatan negative list, yang berarti bahwa semua barang pada dasarnya dianggap sebagai BKP dan dikenakan PPN, kecuali barang-barang tertentu yang secara eksplisit dikecualikan dan ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Sementara itu, Jasa Kena Pajak (JKP) mencakup semua kegiatan pelayanan yang dilakukan berdasarkan perjanjian atau tindakan hukum yang menyediakan barang, fasilitas, kemudahan, atau hak untuk digunakan. Ini termasuk juga jasa yang diberikan untuk memproduksi barang sesuai pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau instruksi dari pemesan, yang dikenakan pajak sesuai dengan UU PPN.
Seperti halnya BKP, cakupan JKP juga menggunakan prinsip negative list. Artinya, semua jenis jasa dianggap sebagai JKP dan dikenakan PPN, kecuali jika jasa tersebut secara khusus dikecualikan dari pengenaan PPN.
Pendekatan negative list dalam pengaturan BKP dan JKP ini dirancang untuk memastikan bahwa sebanyak mungkin jenis barang dan jasa masuk dalam cakupan objek pajak, dengan tujuan memperluas basis penerimaan negara dari PPN.
Adapun barang-barang yang tidak dikenai PPN atau termasuk dalam kategori non-BKP meliputi:
1. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan/atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti beras, gabah, sagu, jagung, dan kedelai; garam (baik beryodium maupun tidak); daging segar yang belum diolah, namun telah melalui proses tertentu seperti penyembelihan dan pengemasan; telur tanpa olahan; susu perah yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya; buah-buahan dan sayur-sayuran segar yang telah diproses minimal seperti pencucian dan pengemasan.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, dan sejenisnya, dengan pengecualian makanan yang didistribusikan oleh usaha jasa boga atau katering.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga seperti saham dan obligasi.
5. Minyak mentah (crude oil).
6. Gas bumi, kecuali yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji.
7. Panas bumi.
8. Berbagai jenis mineral dan batu seperti asbes, batu permata, granit, pasir kuarsa, dan lain-lain.
9. Berbagai bijih mineral seperti bijih besi, emas, timah, nikel, tembaga, perak, dan bauksit.
Sedangkan jasa yang tidak dikenai PPN atau termasuk dalam kategori non-JKP antara lain:
- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa asuransi.
- Jasa keuangan.
- Jasa pendidikan.
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
- Jasa angkutan umum di darat, air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
- Jasa tenaga kerja, termasuk jasa perhotelan, penyediaan tempat parkir, layanan pemerintah dalam rangka melaksanakan pemerintahan secara umum, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa boga atau katering, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Pengaturan ini memberikan kejelasan mengenai barang dan jasa yang dikenai atau dikecualikan dari PPN, sehingga pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka serta berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan cara yang lebih transparan dan akuntabel.
MICHELLE GABRIELLA | ILONA ESTHERINA | ANNISA FEBIOLA
Daftar Lengkap Barang yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Pada 2025
Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Berikut daftar lengkap barang terdampak. [765] url asal
#ppn #pajak #jkp #jasa-kena-pajak #uu-hpp #tenaga-kerja #angkutan-umum #kebutuhan-pokok #pertambangan #apindo
(Bisnis Tempo) 24/08/24 08:55
v/14717396/
TEMPO.CO, Jakarta -Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diproyeksikan akan meningkat menjadi 12 persen pada tahun depan, naik dari tarif sebelumnya yang sebesar 11 persen. Kenaikan tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Ajib Hamdani, seorang Analis Kebijakan Ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menjelaskan bahwa penerapan tarif pajak yang baru ini adalah langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menjalankan fungsi fiskal, dengan tujuan utama meningkatkan penerimaan negara.
Ajib menambahkan bahwa kenaikan PPN ini tidak hanya bertujuan untuk menyeimbangkan anggaran negara, tetapi juga untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam melanjutkan program pembangunan yang membutuhkan dana besar.
Dalam konteks ekonomi yang semakin kompleks, penyesuaian tarif pajak seperti ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilitas fiskal negara, sekaligus memastikan keberlanjutan berbagai inisiatif pembangunan yang telah direncanakan. Para pelaku usaha diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini, mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap harga barang dan jasa di pasar.
Barang Kena Pajak (BKP) adalah segala bentuk barang yang secara hukum dapat berupa barang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Dalam UU PPN, pengaturan mengenai cakupan BKP menggunakan pendekatan negative list. Artinya, pada dasarnya, semua barang dianggap sebagai BKP dan dikenakan PPN, kecuali barang tersebut secara khusus dikecualikan dan ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Sementara itu, Jasa Kena Pajak (JKP) mencakup setiap kegiatan pelayanan yang dilakukan berdasarkan perjanjian atau tindakan hukum yang mengakibatkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk digunakan. Ini juga termasuk jasa yang diberikan untuk memproduksi barang sesuai pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau instruksi dari pemesan, yang dikenakan pajak sesuai dengan UU PPN.
Sama seperti BKP, cakupan JKP juga diatur dengan prinsip *negative list*. Ini berarti bahwa pada dasarnya semua jenis jasa dianggap sebagai JKP dan dikenakan PPN, kecuali jika secara eksplisit ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Pendekatan *negative list* dalam pengaturan BKP dan JKP ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa sebanyak mungkin jenis barang dan jasa masuk dalam cakupan objek pajak, sehingga memperluas basis penerimaan negara dari PPN.
Adapun jenis barang yang tidak dikenai PPN atau non-BKP, antara lain:
1. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan/atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, meliputi:
- Beras, gabah, sagu, jagung, dan kedelai.
- Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
- Daging segar yang tidak diolah, tetapi melalui proses penyembelihan, dikuliti, dipotong, dibekukan, didinginkan, dikemas atau tidak dikemas, dikapur, digarami, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
- Telur yang tanpa diolah, termasuk yang dibersihkan, dikemas, atau diasinkan.
- Susu perah baik yang telah melalui proses pemanasan atau pendinginan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan tambahan pangan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
- Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah disortasi, dicuci, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
- Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang didistribusikan oleh usaha jasa boga atau katering.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga, seperti saham dan obligasi.
5. Minyak mentah (crude oil).
6. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat, seperti elpiji.
7. Panas bumi.
8. Asbes, batu setengah permata, batu tulis, batu kapur, batu permata, batu apung, dolomit, bentonit, felspar, grafit, granit/andesit, garam batu (halite), gips, kaolin, leusit, kalsit, mika, magnesit, nitrat, marmer, oker, obsidian, pasir kuarsa, perlit, pasir dan kerikil, fosfat, tanah serap, talk, tanah diatom, tawas, tanah liat, tras, zeolit, yarosif, basal, dan trakkit.
9. Bijih besi, biji emas, bijih timah, biji nikel, bijih tembaga, bijih perak, dan bijih bauksit.
Sementara jasa yang tidak dikenai PPN atau non-JKP, yaitu:
- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa asuransi.
- Jasa keuangan.
- Jasa pendidikan.
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang termasuk bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
- Jasa tenaga kerja, meliputi jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka melaksanakan pemerintahan secara umum, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa boga atau katering, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
MICHELLE GABRIELLA | ILONA ESTHERINA | MELYNDA DWI PUSPITA
Daftar Lengkap Barang yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025
Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Berikut daftar lengkap barang terdampak. [765] url asal
#ppn #pajak #jkp #jasa-kena-pajak #uu-hpp #tenaga-kerja #angkutan-umum #kebutuhan-pokok #pertambangan #apindo
(Bisnis Tempo) 24/08/24 08:55
v/14637576/
TEMPO.CO, Jakarta -Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diproyeksikan akan meningkat menjadi 12 persen pada tahun depan, naik dari tarif sebelumnya yang sebesar 11 persen. Kenaikan tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Ajib Hamdani, seorang Analis Kebijakan Ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menjelaskan bahwa penerapan tarif pajak yang baru ini adalah langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menjalankan fungsi fiskal, dengan tujuan utama meningkatkan penerimaan negara.
Ajib menambahkan bahwa kenaikan PPN ini tidak hanya bertujuan untuk menyeimbangkan anggaran negara, tetapi juga untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam melanjutkan program pembangunan yang membutuhkan dana besar.
Dalam konteks ekonomi yang semakin kompleks, penyesuaian tarif pajak seperti ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilitas fiskal negara, sekaligus memastikan keberlanjutan berbagai inisiatif pembangunan yang telah direncanakan. Para pelaku usaha diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini, mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap harga barang dan jasa di pasar.
Barang Kena Pajak (BKP) adalah segala bentuk barang yang secara hukum dapat berupa barang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Dalam UU PPN, pengaturan mengenai cakupan BKP menggunakan pendekatan negative list. Artinya, pada dasarnya, semua barang dianggap sebagai BKP dan dikenakan PPN, kecuali barang tersebut secara khusus dikecualikan dan ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Sementara itu, Jasa Kena Pajak (JKP) mencakup setiap kegiatan pelayanan yang dilakukan berdasarkan perjanjian atau tindakan hukum yang mengakibatkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk digunakan. Ini juga termasuk jasa yang diberikan untuk memproduksi barang sesuai pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau instruksi dari pemesan, yang dikenakan pajak sesuai dengan UU PPN.
Sama seperti BKP, cakupan JKP juga diatur dengan prinsip *negative list*. Ini berarti bahwa pada dasarnya semua jenis jasa dianggap sebagai JKP dan dikenakan PPN, kecuali jika secara eksplisit ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Pendekatan *negative list* dalam pengaturan BKP dan JKP ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa sebanyak mungkin jenis barang dan jasa masuk dalam cakupan objek pajak, sehingga memperluas basis penerimaan negara dari PPN.
Adapun jenis barang yang tidak dikenai PPN atau non-BKP, antara lain:
1. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan/atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, meliputi:
- Beras, gabah, sagu, jagung, dan kedelai.
- Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
- Daging segar yang tidak diolah, tetapi melalui proses penyembelihan, dikuliti, dipotong, dibekukan, didinginkan, dikemas atau tidak dikemas, dikapur, digarami, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
- Telur yang tanpa diolah, termasuk yang dibersihkan, dikemas, atau diasinkan.
- Susu perah baik yang telah melalui proses pemanasan atau pendinginan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan tambahan pangan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
- Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah disortasi, dicuci, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
- Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang didistribusikan oleh usaha jasa boga atau katering.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga, seperti saham dan obligasi.
5. Minyak mentah (crude oil).
6. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat, seperti elpiji.
7. Panas bumi.
8. Asbes, batu setengah permata, batu tulis, batu kapur, batu permata, batu apung, dolomit, bentonit, felspar, grafit, granit/andesit, garam batu (halite), gips, kaolin, leusit, kalsit, mika, magnesit, nitrat, marmer, oker, obsidian, pasir kuarsa, perlit, pasir dan kerikil, fosfat, tanah serap, talk, tanah diatom, tawas, tanah liat, tras, zeolit, yarosif, basal, dan trakkit.
9. Bijih besi, biji emas, bijih timah, biji nikel, bijih tembaga, bijih perak, dan bijih bauksit.
Sementara jasa yang tidak dikenai PPN atau non-JKP, yaitu:
- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa asuransi.
- Jasa keuangan.
- Jasa pendidikan.
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang termasuk bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
- Jasa tenaga kerja, meliputi jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka melaksanakan pemerintahan secara umum, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa boga atau katering, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
MICHELLE GABRIELLA | ILONA ESTHERINA | MELYNDA DWI PUSPITA





