#30 tag 24jam
Janji Erick Thohir Tancap Gas Bersih-bersih BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan terus melakukan bersih-bersih seperti yang dilakukan di periode sebelumnya. [354] url asal
#jakarta-selatan #prabowo #aries-marsudiyanto #kementerian-komunikasi-dan-digital #kepolisian-republik-indonesia #garuda #asabri #gas-bersih-bersih #tindak-pidana #pemerintah #program-bersih-bersih-bumn #tindak
(detikFinance - Perencanaan Keuangan) 09/11/24 10:27
v/17864659/
Jakarta - Kepala Badan Pengendalian Pembangunan & Investigasi Khusus (BPPIK) Aries Marsudiyanto menyambangi kantor Menteri BUMN, Erick Thohir. Kedua pihak sepakat bersinergi dalam mengawal proses pembangunan oleh Kementerian BUMN.
Dalam kesempatan itu, Erick juga menyatakan terus melakukan bersih-bersih seperti yang dilakukan di periode sebelumnya.
"Program bersih-bersih BUMN yang sudah berjalan, di mana di awal-awal kita tahu banyak kasus yang waktu itu ada Asabri, ada Jiwasraya, ada Garuda. Dan tentu sekarang sama di periode kedua program bersih-bersih BUMN itu harus terus dijalankan," kata Erick di Kementerian BUMN, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Erick menyebut untuk mengejar pertumbuhan ekonomi tidak bisa hanya mengandalkan program-program ekonomi. Satu hal yang juga penting adalah memberantas korupsi.
"Saya membuka pintu selebar-lebarnya (untuk BPPIK) karena kita yakin kita bisa maju ke depan itu karena memang efisiensi dan juga menekan yang namanya korupsi," tegasnya.
Sementara itu, Aries, Sejak BPPIK dibentuk oleh Prabowo, dirinya sudah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian lembaga di Tanah Air. Termasuk di dalamnya adalah Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, BPKP dan sekarang Kementerian BUMN.
"Tentunya nanti saya juga akan ke Badan Intelijen Negara, ke KPK dan beberapa kementerian yang perlu kita kunjungi untuk menindaklanjuti. Memastikan, mengawasi dan mengontrol kebijakan Bapak Presiden Prabowo. Kita semuanya tahu, beliau sudah menyampaikan beberapa kali bahwa korupsi, pemborosan, kebocoran di Indonesia ini sangat luar biasa," bebernya.
Bahkan ada juga aparat atau orang dalam yang terlibat tindak pidana korupsi. Ia sempat menyinggung kasus judi online yang melibatkan orang dalam Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Oleh karena itu, kata Aries, pihaknya akan lebih concern untuk bekerjasama dengan seluruh aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi kasus serupa sampai ke akar-akarnya. Apalagi Prabowo sudah menyampaikan bahwa negara tidak akan berhasil tanpa pemerintahan yang bersih.
"Aparat jangan menjadi maling. Uang rakyat justru harus mengamankan. Oleh karena itu, kebocoran yang cukup besar di APBN dan APBD akan kita tindak lanjuti terus. Dengan kebocoran yang semakin kecil, otomatis pertumbuhan ekonomi juga akan semakin tinggi," tutur Aries.
Ia juga mengajak pengusaha bersinergi dengan pemerintah dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang, seperti illegal mining, illegal logging, illegal fishing, illegal planting, penyelundupan, narkoba dan lain sebagainya.
(ily/hns)
'Oneng' ke Budi Arie soal Pinjol Ilegal Catut Kemenkop: Jangan Sampai Ada Ordal!
Rieke Diah Pitaloka soroti pinjaman online ilegal berkedok koperasi. Ia minta Kemenkop waspadai oknum dan bentuk tim untuk menelusuri keterlibatan ASNi [324] url asal
#judi #soroti-pinjaman #ordal #kemenkop #sosok-budi-arie #kriminalitas #soroti #kompleks-dpr-ri #senayan #catut #judi-online #budi-arie #kementerian-komunikasi-dan-digital #komisi-vi-dpr-ri #budi-arie-soal-pinjol-il
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 06/11/24 16:31
v/17582798/
Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka atau dikenal 'Oneng' menyoroti adanya pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi. Pelaku menawarkan pinjaman dengan mudah dan cepat namun dengan bunga yang tinggi.
Menurut Rieke, pinjol ilegal tersebut menggunakan website yang seolah-olah legalitasnya telah disetujui oleh Kementerian Koperasi. Ia lalu meminta Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi tidak kecolongan dan mengingatkan jangan ada oknum yang berasal dari orang dalam (ordal) Kementerian.
"Fintech lending ilegal ini menggunakan aplikasi website seolah-olah legalitas koperasinya di-approve oleh Kemenkop. Kami mendukung agar jangan sampai kecolongan lagi ada ordal di Kementerian Koperasi," katanya dalam rapat kerja di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Ia mendorong Kemenkop berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemungkinan ASN di Kemenkop terlibat pinjol ilegal.
"Atau segeralah mungkin membentuk tim mengenai fintech ilegal atau pinjol berkedok Koperasi ini apakah ada keterlibatan ordal di dalam meng-approve seolah-olah dia sudah dapat izin pinjol ini. Yang juga penting pinjol itu servernya 22% di Indonesia, sisanya di luar negeri," tutur Rieke.
Rieke juga menyampaikan perkataan Budi Arie yang menyebut pinjol ilegal dan judi online seperti kakak-beradik. Pasalnya keduanya bisa menimbulkan kriminalitas sehingga tidak bisa didiamkan.
Ia lalu menyoroti sosok Budi Arie yang sedang menjadi sorotan imbas terungkapnya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi judi online. Oleh karena itu, sebut Rieke, penting untuk dilakukan skrining segera di Kemenkop.
"Kita tidak usah basa-basi karena Pak Menteri ini lagi jadi sorotan dengan adanya ordal di Kementerian yang lama. Saya berharap langkah cepat salah satunya adalah screening di Kementerian Bapak termasuk yang terlibat pinjol atau judi online.
Dalam kesempatan itu, Budi Arie menyebut ada fenomena rentenir berkedok koperasi. Praktik rentenir tersebut pada akhirnya merusak nama baik koperasi.
"Mengenai koperasi berkedok rentenir, kalau menurut Deputi saya bukan koperasi berkedok rentenir, tapi rentenir berkedok koperasi. Jadi rentenir inilah yang merusak nama baik koperasi," ujar dia.
(kil/kil)
Identitas 15 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online Masih Rahasia, Ini Kata Kapolda Metro
Polisi masih belum mengungkap secara lengkap identitas 15 pelaku kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi... | Halaman Lengkap [298] url asal
#kapolda-metro-jaya #judi-online #karyoto #komdigi #kementerian-komunikasi-dan-digital
(SINDOnews Ekbis - Makro) 06/11/24 13:32
v/17578832/
JAKARTA - Polisi masih belum mengungkap secara lengkap identitas 15 pelaku kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ). Hingga kini, baru 3 nama yang disebut oleh polisi terkait dengan kasus itu yakni berinisial AK, AJ, dan A.Ketiganya disebut merupakan pengendali bisnis situs judi online. Belum diketahui ketiga orang itu merupakan pegawai Komdigi ataukah bukan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto masih irit bicara saat ditanya alasan tidak mengungkap identitas para tersangka. Dia menegaskan pihaknya bakal mengungkap kasus itu termasuk identitas para pelaku secara lengkap di kemudian hari.
"Nanti, nanti ada sesi tertentu," kata Karyoto di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11/2024).
Karyoto meminta kepada awak media dan masyarakat agar terus mengikuti perkembangan kasus itu. Diketahui, polisi masih melakukan pengembangan.
"Nanti diikutin aja," ucap dia.
Untuk diketahui, total terdapat 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi. Selain menangkap pelaku, polisi menggeledah sebuah ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit' di wilayah Bekasi. Kantor satelit itu dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.
Belum diketahui ketiga orang pengendali bisnis judi itu merupakan pegawai Komdigi ataukah bukan. Adapun di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan. 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain dipekerjakan sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulannya.
Anggota DPR Dorong Meutya Hafid Bersihkan Komdigi dari Pegawai Pelindung Judi Online
Anggota Komisi I DPR Yulius Setiarto mendorong Meutya Hafid menjadikan kasus 11 pegawai yang menjadi beking judi online sebagai pintu masuk bongkar tuntas jejaringnya.... | Halaman Lengkap [170] url asal
#meutya-hafid #komdigi #judi-online #kementerian-komunikasi-dan-digital #anggota-dpr
(SINDOnews Ekbis - Makro) 06/11/24 13:11
v/17578838/
JAKARTA - Dorongan kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk membongkar kasus judi online datang dari DPR. Anggota Komisi I DPR Yulius Setiarto mendorong Meutya menjadikan kasus 11 pegawai Kementerian Komdigi yang menjadi beking judi online sebagai pintu masuk membongkar tuntas jejaring judi online ."Menteri tidak perlu ragu menyelidiki seluruh pegawai Komdigi terkait judi online, meskipun mungkin melibatkan menteri-menteri terdahulu," kata Yulius dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menkomdigi Meutya Hafid, Selasa (5/11/2024).
Dalam rapat tersebut, Meutya memaparkan perkembangan kasus 11 pegawai yang ditangkap Polda Metro Jaya karena menjadi pelindung judi online (judol). Para pegawai itu seharusnya bertugas memblokir situs-situs judol, tapi mereka justru melindungi banyak situs judol supaya tidak diblokir.
Meutya mengatakan bahwa kasus tersebut membuka jalan untuk melakukan audit sumber daya manusia Kementerian Komdigi. Merespons niatan Menkomdigi tersebut, Yulius Setiarto menyatakan dukungan sepenuhnya. "Langkah itu sudah tepat dan benar," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Yulius pun minta supaya Meutya selalu transparan kepada publik dalam melakukan pembenahan di Kementerian Komdigi.
Pinjol Ilegal Masih Marak, 400 Entitas Ditemukan dalam 2 Bulan
Satgas PASTI temukan 400 pinjol ilegal dan blokir 68 tawaran investasi penipuan. Masyarakat diimbau waspada terhadap aktivitas keuangan ilegal. [447] url asal
#satuan-tugas-pemberantasan-aktivitas-keuangan-ilegal #waspada-pergadaian-ilegal-satgas-pasti #pemblokiran-kontak-debt-collector-satgas-pasti #penyalahgunaan #pergadaian #kementerian-komunikasi-dan-informat
(detikFinance - Fintech) 05/11/24 10:21
v/17498461/
Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 400 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada periode Agustus-September 2024. Temuan itu berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Dalam waktu yang bersamaan, Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).
Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Pemblokiran Kontak Debt Collector
Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini telah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Nomor-nomor tersebut terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Waspada Penawaran Jasa Pelunasan Utang
Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online. Pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.
Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut. Pada kenyataannya, pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru.
Waspada Pergadaian Ilegal
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian. Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), segera melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
(aid/eds)
Menteri Meutya Buka-bukaan Status Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online
Polda Metro Jaya menetapkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tersangka judi online. [249] url asal
#penyalahgunaan #iya #kementerian-komunikasi-dan-digital #oknum #judi #pegawai-komdigi #pemblokiran #kombes #status-pegawai #komdigi #detikcom #ade-ary-syam-indradi #polda-metro #menteri-komdigi #jaya-kombes #komplek
(detikFinance - Market Research) 01/11/24 16:15
v/17317823/
Jakarta - Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus judi online. Kasus ini menjerat pegawai Komdigi karena tak melakukan wewenang pemblokiran situs.
Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid buka-bukaan soal status pegawai yang menjadi tersangka kasus judi online. Dia bilang bila sudah jadi tersangka, pegawai yang terjerat kasus akan dinonaktifkan terlebih dahulu.
Lebih lanjut apabila sudah ada keputusan hukum inkrah menyatakan pegawai-pegawai tadi perlu dipidana, maka kementerian akan mengeluarkan pegawai tersebut dengan status pemberhentian tidak hormat.
"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan, lalu kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," sebut Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
"Kita lihat nanti perkembangannya, mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," tegasnya.
Dalam catatan detikcom, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan oknum Komdigi yang ditangkap itu memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran situs terkait judi online. Namun oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Polisi juga telah menggeledah 'kantor satelit' yang digunakan para tersangka di Bekasi. Tersangka juga mengakui 'membina' 1.000 situs judi online yang seharusnya diblokir.
Para tersangka mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs yang 'dibina'. Maksudnya, adalah menjaga agar situs tadi tidak diblokir.
(hal/rrd)
Melawan Judol yang Makin Menggurita
Apakah ada cara cara baru judi online menginfiltrasi masyarakat indonesia? Bagaimana cara pemerintah menumpas judi online? [577] url asal
#viral #pertandingan #kementerian-komunikasi-dan-digital #angga-raka-prabowo #detik #penangkapan-pelaku #jaksa-agung #prabowo-subianto #sunsetalk #ihsg #pelaku-joget-sadbor #polisi #narkoba #keberadaan-judi
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 01/11/24 15:12
v/17317618/
Jakarta - Pada hari-hari pertamanya menjabat, Presiden Prabowo Subianto sudah terang-terangan ingin melawan keberadaan judi online (judol) di Indonesia. Terbaru, hal tersebut ia ungkapkan pada Rabu (23/10) lalu di Istana Presiden. Ia mengatakan jika judul adalah salah satu ancaman besar, perlu sinergi dari banyak pihak untuk memberantasnya.
"Ini harus ditopang penegakan hukum yang tidak ragu-ragu saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Badan Intelijen Negara. Fokus ancaman berat kita judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi," ujar Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (23/10).
Saat ini, paparan judol tidak hanya berkutat di kalangan masyarakat saja melainkan merambah hingga lingkungan kementerian. Terbaru, Salah seorang PNS Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) ditangkap terkait judol. Sementara itu, hari ini polisi melakukan penggeledahan di kawasan Bekasi sebagai pengembangan atas penangkapan tersebut.
Terkait penangkapan pelaku judol di lingkungannya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo mendukung penuh proses hukum pemberantasan judol. Dikutip dari detikInet, Angga menyebut Presiden Prabowo telah memerintahkan pemberantasan judi online. Perintah tersebut demi melindungi rakyat.
"Sesuai perintah Presiden Prabowo, kami mendukung semua proses hukum pemberantasan judi online demi melindungi rakyat," ujar Angga kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Besarnya perputaran uang judol di Indonesia sudah semakin mengkhawatirkan. Hal ini dibuktikan dengan data yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan laporan tersebut, perputaran uangnya bisa mencapai angka 100 triliun rupiah sepanjang semester I-2024. PPATK juga mencatat transaksi dari judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun.
Besarnya nilai transaksi ini disinyalir merupakan efek dari promosi judol besar-besaran yang dilakukan lewat berbagai cara, khususnya melalui media sosial. Terkait hal ini, Gunawan, pelaku joget Sadbor yang baru-baru ini viral di TikTok pun dicokok polisi. Penangkapan yang terjadi pada Kamis (31/10) ini dilakukan karena Gunawan dicurigai melakukan promosi judol di sela-sela dirinya berjoget. Berdasarkan laporan detikJabar, hingga saat ini Gunawan beserta sejumlah rekannya masih ditahan oleh polisi untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian membenarkan soal kabar tersebut. Menurutnya konten kreator tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim.
"Benar, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," ujar Samian.
Pemerintah sebenarnya telah bertekad lama dalam menumpas judi online. Meski demikian, hingga akhir era Jokowi pun kasus judol tidak pernah hilang dari Indonesia. Lalu, bagaimana promosi judi online berkamuflase untuk masuk ke pikiran masyarakat? Diskusinya bersama Redaktur detikFinance. Ikuti juga berita terkini tentang infiltrasi judol lewat media sosial dalam Indonesia Detik Ini.
Beralih ke topik lain, segmen d'hattrick minggu ini akan banyak membahas soal Manchester United. Bukan hanya prediksi jelang pertandingan melawan Chelsea pada akhir pekan ini, tetapi juga melihat kembali keputusan manajemen saat memecat Erik Ten Hag. Tidak hanya itu, d'Hattrick juga akan membahas tentang kontroversi Ballon D'or.
Dalam episode ini, d'Hattrick akan menghadirkan Managing Director PT. Garuda Sepakbola Indonesia terkait sistem baru pembelian tiket pertandingan sepakbola nasional. Apa tujuannya? Bagaimana mekanismenya? Ikuti ulasan lengkapnya dalam d'Hattrick.
Pada penghujung sore nanti, detikSore akan menghadirkan sosok di balik bapak2id. Bagaimana cara mereka untuk membentuk komunitas sehat di dunia maya? Apa saja tantangannya? Temukan jawabannya dalam Sunsetalk.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"
(far/far)
Kemenhub Permudah Sistem Informasi Pelayanan Kapal
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan. [328] url asal
#permudah #kapal #kementerian-komunikasi-dan-digital #kemenhub-permudah-sistem-informasi-pelayanan #sistem-layanan-kepelabuhanan #interoperabilitas #pelaksanaan #indonesia-portnet #badan-riset-dan-inovasi-nasi
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 29/10/24 15:18
v/17166911/
Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan (Simkapel) dengan Sistem Layanan Kepelabuhanan Secara Elektronik (Indonesia Portnet/Inaportnet). Integrasi kedua sistem layanan ini akan meningkatkan efisiensi layanan dan keamanan data kapal.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyampaikan integrasi kedua layanan ini merupakan bentuk dari optimalisasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). "Ini bagian dari upaya kita untuk menindaklanjuti kebutuhan akan layanan publik yang lebih cepat," ujarnya dalam siaran pers, ditulis Selasa (29/10/2024).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Captain Antoni Arif Priadi mengatakan pengintegrasian Simkapel dan Inaportnet merupakan langkah strategis dalam mewujudkan SPBE, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Melalui pengintegrasian Simkapel dan Inaportnet ini akan menghasilkan peningkatan efisiensi, interoperabilitas, dan keamanan data, yang pada akhirnya akan memperlancar proses administrasi pelayanan kapal dan barang di pelabuhan," tutur Antoni.
Untuk mewujudkan pengimplementasian dan pelaksanaan bagi pakai data dan informasi antar layanan Simkapel dan Inaportnet dalam penyelenggaraan SPBE, dibutuhkan kebijakan untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi.
Untuk itu, bersamaan dengan peresmian ini, dilakukan pula penandatanganan Non-Disclosure Agreement (Perjanjian Kerahasiaan) antara Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sebagai pengampu Simkapel dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut sebagai pengampu Inaportnet.
"Perjanjian Kerahasiaan ini menjadi landasan strategis dan operasional dalam menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan keamanan data yang dipertukarkan antara Simkapel dan Inaportnet," lanjut Antoni.
Sebagai informasi, Simkapel telah dikembangkan secara bertahap dan diluncurkan pada 2020. Sistem informasi perkapalan ini awalnya dibuat guna mendukung kebutuhan Indonesia untuk melaporkan data gross tonnage kapal kepada International Maritime Organization-Global Integrated Shipping Information System (IMO GISIS). Sementara Inaportnet dibangun pada 2016 untuk mengatasi masalah dwelling time dan meningkatkan Logistic Performance Index (LPI). Layanan Inaportnet telah terimplementasi di 264 pelabuhan.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Riset Dan Inovasi Nasional, Asosiasi dan stakeholder terkait.
(kil/kil)
Peraturan Pemerintah terkait UU Perlindungan Data Pribadi di Tahap Harmonisasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa peraturan pemerintah tentang UU Perlindungan Data Pribadi saat ini di tahap harmonisasi. [384] url asal
#data-pribadi #uu-perlindungan-data-pribadi #kementerian-komunikasi #prabu-revolusi
(Bisnis Tempo) 20/09/24 17:21
v/15294827/
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo, Prabu Revolusi, mengatakan saat ini tahapan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi atau PDP sedang tahap harmonisasi. UU PDP akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024 setelah digodok sejak dua tahun lalu. “Iya tahap harmonisasi. Progresnya bisa dicek di pdp.id,” katanya melalui aplikasi perpesanan, Jumat, 20 September 2024.
Berdasarkan situs pdp.id, Kominfo telah melalui tujuh tahapan, dan harmonisasi merupakan tahap ke delapan dengan harmonisasi RPP PDP kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Draf RPP PDP hasil kesepakatan telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 6 September 2024 untuk dilakukan harmonisasi lebih lanjut sebelum disahkan menjadi peraturan pemerintah.
Masih ada tiga tahapan lagi ke depannya yakni finalisasi draf hasil harmonisasi, penetapan draf RPP menjadi PP Pelaksana UU PDP, dan tersedianya PP Pelaksanaan UU tentang PDP.
Pada Juni 2024, Kominfo melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) dihadiri oleh perwakilan pegawai pada kementerian atau lembaga sebanyak kurang lebih 71 orang. Tujuannya agar kementerian dan lembaga mampu memahami dan implementasi UU PDP. Namun, Prabu enggan menjawab rinci kementerian atau lembaga serta lembaga penyelenggaraan perlindungan data pribadi apa saja yang sudah berkoordinasi dengan Kominfo.
Sementara Panitia Antar Kementerian (PAK) telah merampungkan pembahasan Draf RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP. Aturan itu digadang-gadang berfungsi menjelaskan lebih detail dan operasional terhadap ketentuan umum yang telah tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 serta menciptakan standar yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi, baik individu, perusahaan, maupun lembaga pemerintah.
Belakangan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM mendesak Kemenkominfo bertindak sebagai otoritas perlindungan data. Hal ini bertujuan untuk menutup kekosongan institusi penegakan kepatuhan dalam perlindungan data pribadi.
ELSAM menegaskan pentingnya otoritas perlindungan data setelah beberapa insiden bocornya data dan peretasan 6 juta data pribadi yang dijualbelikan di dark web oleh peretas bernama Bjorka. “Sampai dengan terbentuknya lembaga perlindungan data pribadi, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Kementerian Kominfo harus bertindak sebagai otoritas perlindungan data,” ujar ELSAM dalam keterangan tertulis pada Rabu, 19 September 2024.
ELSAM menyatakan, Kominfo berwenang untuk mengawasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam lingkup publik dan privat. Pelaksanaan kewajiban Kementerian sebagai PSE, termasuk kewajiban perlindungan data pribadi, sebagaimana termaktub Pasal 35 PP PSTE.
Alfitria Nefi Pberkontribusi dalam penulisan artikel ini
Daftar Formasi CPNS Kominfo 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2
Ketahui daftar formasi CPNS Kominfo 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2 beserta rentang gajinya, mulai dari Rp5 juta hingga Rp7 juta. [3,504] url asal
#cpns #kominfo #kementerian-komunikasi #tvri #rri #radio-republik-indonesia-rri
(Bisnis Tempo) 31/08/24 15:40
v/14844364/
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membutuhkan total 4.215 calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024 untuk ditempatkan di unit kerja Kominfo, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Radio Republik Indonesia (RRI), dan LPP Televisi Republik Indonesia atau TVRI.
Kesempatan tersebut dibuka bagi lulusan diploma tiga (D3), diploma empat (D4), sarjana (S1), dan magister (S2).
Daftar Formasi CPNS Kominfo 2024
Mengacu pada Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kominfo Nomor: 1584/SJ/KP.03.01/08/2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2024, berikut rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan kisaran penghasilan setiap bulanCPNSKominfo 2024:
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Komunikasi, D4 Desain Komunikasi Visual, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Manajemen, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Sastra Inggris, S1 Sistem Informasi, S1 Jurnalistik, atau S1 Hubungan Masyarakat, D4 Hubungan Masyarakat, S1 Manajemen Komunikasi, D4 Komunikasi Massa, S1 Komunikasi Pembangunan, S1 Komunikasi Massa, atau S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam.
S1 Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat. S1 Rekayasa Kimia, S1 Rekayasa Telekomunikasi, D4 Desain Media, D4 Teknologi Rekayasa Komputer, D4 Teknologi Rekayasa Komputer Grafis, D4 Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak, S1 Film dan Televisi, D4 Manajemen Informasi dan Komunikasi, S1 Rekayasa Pertanian, S1 Pendidikan Jasmani SD, S1 Matematika, S1 Ekonomi, S1 Film, S1 Kehutanan, S1 Sastra Inggris, atau S1 Ekonomi Pembangunan.
S1 Pendidikan Informatika, S1 Ekonomi Syariah, D4 Hubungan Masyarakat, D4 Desain Grafis, D4 Desain Komunikasi Visual, S1 Rekayasa Sistem Komputer, D4 Manajemen Produksi Berita, D4 Manajemen Produksi Siaran, S1 Bahasa dan Kebudayaan Arab, S1 Bahasa dan Kebudayaan Inggris, S1 Periklanan, D4 Komunikasi Massa, S1 Rekayasa Komputer, S1 Komunikasi Pembangunan, S1 Studi Perbandingan Agama, S1 Psikologi, atau S1 Kesehatan Masyarakat.
S1 Pendidikan Agama Islam, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Kimia, S1 Teknik Sipil, S1 Pendidikan Kimia, S1 Pendidikan Bahasa Indonesia, S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, S1 Pendidikan Bahasa Arab, S1 Ilmu Komputer, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Komunikasi Massa, S1 Filsafat, S1 Pendidikan Bahasa Jepang, S1 Teknologi Pendidikan, S1 Keperawatan, S1 Manajemen Hutan, S1 Sastra Indonesia, S1 Hukum, S1 Bahasa Arab, atau S1 Bahasa Inggris.
S1 Sastra Perancis, S1 Bahasa Perancis, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Pendidikan Bahasa Inggris S1 Bimbingan dan Konseling, S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam, S1 Pendidikan Jasmani, S1 Ilmu Kelautan, S1 Sosiologi, S1 Teknik Telekomunikasi, S1 Sejarah, S1 Manajemen Pendidikan, S1 Ilmu Tanah, S1 Teknik Mesin, S1 Pendidikan Komputer, S1 Biologi, S1 Geografi, S1 Statistika, S1 Teknik Industri, S1 Teknik Lingkungan, atau S1 Ilmu Politik.
S1 Administrasi Bisnis, S1 Bahasa dan Kebudayaan Indonesia, S1 Pendidikan Keagamaan Katolik, S1 Pendidikan Keagamaan Buddha, D4 Administrasi Pemerintahan Daerah, S1 Pendidikan Keagamaan Hindu, S1 Pendidikan Keagamaan Kristen, D4 Nautika, D4 Teknik Informatika, S1 Teknik Elektro, S1 Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini, S1 Agroteknologi, S1 Komunikasi Penyiaran Islam, atau S1 Ilmu Pertanian.
S1 Hubungan Masyarakat, S1 Administrasi Publik, S1 Sistem dan Teknologi Informasi, S1 Sistem Informasi, S1 Ilmu Lingkungan, S1 Rekayasa Perangkat Lunak, S1 Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, S1 Penyuluhan Pertanian, S1 Peternakan, atau S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar.
Rentang penghasilan: Rp6.500.000 - Rp7.200.000.
Arsiparis Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: D4 Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi, D4 Kearsipan, D4 Manajemen Rekod dan Arsip, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Sistem Informasi, S1 Kearsipan, S1 Hukum, S1 Ekonomi, S1 Akuntansi, S1 Ilmu Perpustakaan, D4 Arsip, D4 Arsiparis, S1 Arsip, S1 Arsiparis, D4 Kearsipan dan Informasi Digital, D4 Kearsipan Digital, D4 Layanan Publik, S1 Administrasi Publik, S1 Ilmu Informasi, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Logistik, S1 Pendidikan Administrasi Perkantoran, S1 Manajemen, S1 Ilmu Informatika, S1 Pendidikan Ekonomi, S1 Sosiologi, S1 Ilmu Informasi dan Perpustakaan, D4 Animasi, S1 Teknik Komputer, S1 Ilmu Komputer, S1 Hukum Bisnis, S1 Pertanian, S1 Ilmu Komunikasi Broadcasting, S1 Ekonomi Manajemen.
Rentang penghasilan: Rp6.500.000 - Rp7.200.000.
Arsiparis Terampil
Kualifikasi pendidikan: D3 Kearsipan, D3 Perpustakaan, D3 Administrasi Perkantoran, D3 Sistem Informasi, D3 Arsip, D3 Arsiparis.
Rentang penghasilan: Rp5.700.000 - Rp6.100.000.
Dokumentalis Hukum
Kualifikasi pendidikan: D3 Manajemen, D3 Administrasi Perkantoran, D3 Administrasi Publik.
Rentang penghasilan: Rp5.700.000 - Rp6.100.000.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum.
Rentang penghasilan: Rp6.500.000 - Rp7.200.000.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Administrasi Negara, S1 Administrasi Publik, S1 Manajemen, S1 Ilmu Informatika, S1 Ilmu Pemerintahan, D4 Administrasi Pemerintahan Daerah, D4 Administrasi Publik, D4 Ilmu Administrasi Negara, D4 Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik, D4 Studi Kebijakan Publik, S1 Administrasi Pemerintahan Daerah, S1 Ilmu Informatika, S1 Kebijakan Pemerintahan.
S1 Manajemen, S1 Manajemen dan Kebijakan Publik, S1 Manajemen Pemerintahan, S1 Sistem danTeknologi Informasi, S1 Sistem Informasi, S1 Studi Pemerintahan, S1 Studi Kebijakan Publik, S1 Teknik Informatika, S1 Teknologi Informasi.
Rentang penghasilan: Rp6.500.000 - Rp7.200.000.
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Psikologi.
Rentang penghasilan: Rp6.500.000 - Rp7.200.000.
Pranata Komputer Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Teknologi Informasi, S1 Ilmu Komputer, S1 Sistem Informasi, S1 Ilmu Informatika, D4 Keamanan Sistem Informasi, D4 Keamanan Sistem Informasi Keimigrasian, D4 Rekayasa Keamanan Siber, D4 Sistem Informasi Kota Cerdas, D4 Teknik Informatika, S1 Teknik Informatika, S1 Ilmu Komputasi, atau S1 Rekayasa Perangkat Lunak.
S1 Rekayasa Sistem Komputer, S1 Sains Komputasi, S1 Sistem dan Teknologi Informasi, S1 Teknik Komputer, S1 Teknologi Informasi, S1 Teknik Elektro, D4 Keamanan Sistem Informasi, D4 Rekayasa Keamanan Siber, D4 Teknik Informatika, D4 Teknologi Permainan, D4 Teknologi Rekayasa Multimedia Grafis, S1 Ilmu Komputer, atau S1 Teknik Informatika.
Rentang penghasilan: Rp6.500.000 - Rp7.200.000.
Analis Anggaran Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Administrasi Bisnis, S1 Administrasi Publik, S1 Ekonomi, atau S1 Hukum, S1 Ilmu Politik.
Rentang penghasilan: Rp6.500.000 - Rp7.200.000.
Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 Akuntansi, S1 Hukum, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Ekonomi, D4 Manajemen Sumber Manusia Sektor Publik, D4 Akuntansi Bisnis Digital, D4 Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, D4 Akuntansi Perpajakan, S1 Administrasi Publik.
Rentang penghasilan: Rp6.500.000 - Rp7.200.000.
Perencana Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Ekonomi, S1 Ilmu Ekonomi, S1 Ilmu Administrasi Negara, S1 Ilmu Administrasi Publik, S1 Manajemen, S1 Administrasi Publik, S1 Administrasi Negara.
Rentang penghasilan: Rp6.500.000 - Rp7.200.000.
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
Kualifikasi pendidikan: D3 Manajemen Sumber Daya Manusia, D3 Manajemen Administrasi, D3 Administrasi Perkantoran, D3 Teknik Informatika, D3 Sistem Informasi, D3 Teknik Komputer, D3 Manajemen, D3 Administrasi Negara, D3 Manajemen Perkantoran, D3 Administrasi Publik, D3 Kesekretariatan, atau D3 Manajemen Sumber Daya Manusia, D3 Manajemen Informatika, D3 Manajemen Perkantoran, D3 Manajemen Sumber Daya Manusia,
D3 Teknologi Informasi, atau D3 Teknologi Komputer.
Rentang penghasilan: Rp6.500.000 - Rp7.200.000.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi; S1 Ekonomi; S1 Manajemen; S1 Ekonomi Pembangunan; S1 Ekonomi Syariah; S1 Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan; S1 Ekonomi dan Keuangan Islam; S1 Studi Pemerintahan; D4 Akuntansi Bisnis Digital; D4 Manajemen Pemasaran Internasional; D4 Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah; atau D4 Akuntansi Perpajakan.
S1 Administrasi Bisnis; D4 Kebijakan dan Manajemen Pajak; D4 Manajemen Agribisnis; D4 Manajemen Aset Sektor Publik; D4 Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik; S1 Rekayasa Tekstil; S1 Bisnis Digital; S1 Rekayasa Fisika; S1 Rekayasa Geodesi; S1 Rekayasa
Geomatika; S1 Rekayasa Industri Pertanian; S1 Rekayasa Keselamatan Kebakaran; S1 Rekayasa Kimia; S1 Rekayasa Lingkungan; S1 Rekayasa Material; S1 Rekayasa Mesin; S1 Rekayasa Telekomunikasi; atau S1 Administrasi Publik.
Rentang penghasilan: Rp6.500.000 - Rp7.200.000.
Penata Laksana Barang Terampil
Kualifikasi pendidikan: D3 Akuntansi, D3 Manajemen.
Rentang penghasilan: Rp5.700.000 - Rp6.100.000.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi; S1 Ekonomi; S1 Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan; S1 Hukum; S1 Administrasi Bisnis; S1 Administrasi Pajak; D4 Akuntansi Perpajakan; S1 Keuangan Islam; D4 Kebijakan dan Manajemen Pajak; D4 Akuntansi Sektor Publik; S1 Ilmu Aktuaria; D4 Akuntansi Perpajakan; D4 Manajemen Aset Sektor Publik; S1 Keuangan Islam; S1 Ekonomi; atau S1 Ekonomi Sumber Daya.
S1 Ekonomi Pembangunan; S1 Hukum Syariah; S1 Ekonomi Syariah; S1 Administrasi Pajak; S1 Manajemen Pajak; D4 Manajemen Keuangan Sektor Publik; S1 Manajemen Teknologi; S1 Sains Aktuaria; S1 Ekonomi Koperasi; S1 Hukum; S1 Akuntansi; S1 Administrasi Bisnis; D4 Perbankan dan Keuangan Digital; D4 Keuangan Publik; D4 Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik; S1 Hukum Bisnis; S1 Administrasi Publik; atau S1 Manajemen.
Rentang penghasilan: Rp6.500.000 - Rp7.200.000.
Apoteker Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: Profesi Apoteker.
Rentang penghasilan: Rp 6.500.000 - Rp 7.200.000.
Perawat Terampil
Kualifikasi pendidikan: D3 Keperawatan.
Rentang penghasilan: Rp 5.700.000 - Rp 6.100.000.
Analis Data Ilmiah Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Matematika, S1 Ilmu Komputer, S1 Ekonomi, S1 Teknik Komputer, S1 Teknologi Informasi, S1 Sistem Informasi, S1 Ilmu Informatika, S1 Statistika, S1 Matematika, S1 Manajemen, S1 Ilmu Informatika, S1 Rekayasa Sistem Komputer, S1 Sistem dan Teknologi Informasi, S1 Sains Data.
Rentang penghasilan: Rp 6.500.000 - Rp 7.200.000.
Penerjemah Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Sastra Inggris, D4 Bahasa Inggris untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional, S1 Bahasa Inggris, S1 Pendidikan Bahasa Inggris.
Rentang penghasilan: Rp 6.500.000 - Rp 7.200.000.
Pranata Komputer Terampil
Kualifikasi pendidikan: D3 Sistem Informasi, D3 Rekayasa Perangkat Lunak Aplikasi, D3 Sistem Informasi Geografis, D3 Teknik Informatika, D3 Teknologi Informasi, D3 Teknologi Permainan, D3 Teknologi Komputer Grafis.
Rentang penghasilan: Rp 5.700.000 - Rp 6.100.000.
Analis Hukum Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum.
Rentang penghasilan: Rp 6.500.000 - Rp 7.200.000.
Analis Kebijakan Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Komunikasi, S1 Hukum, S1 Sistem Informasi, S1 Ilmu Komputer, S1 Administrasi Publik, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Sosiologi, S1 Hubungan Internasional, S1 Manajemen, S1 Ilmu Politik, S1 Ilmu Informatika, S1 Teknik Elektro, S1 Teknik Komputer.
Rentang penghasilan: Rp 6.500.000 - Rp 7.200.000.
Asisten Perpustakaan Terampil
Kualifikasi pendidikan: D3 Perpustakaan; D3 Ilmu Perpustakaan; D3 Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan; D3 Perpustakaan dan Informasi; D3 Perpustakaan dan Kearsipan; D3 Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam; D3 Teknisi Perpustakaan; D3 Ilmu Informasi dan Perpustakaan; D3 Teknik Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi; D3 Ilmu Perpustakaan dan Informasi.
Rentang penghasilan: Rp 5.700.000 - Rp 6.100.000.
Pustakawan Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Perpustakaan, D4 Perpustakaan Digital, S1 Perpustakaan dan Ilmu Informasi, S1 Ilmu Informasi dan Perpustakaan, S1 Perpustakaan dan Sains Informasi, S1 Ilmu Perpustakaan dan Informasi, S1 Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam.
Rentang penghasilan: Rp 6.500.000 - Rp 7.200.000.
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil
Kualifikasi pendidikan: D3 Teknologi Elektronika, D3 Teknologi Listrik, atau D3 Teknologi Industri.
Rentang penghasilan: Rp 5.700.000 - Rp 6.100.000.
Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan
Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, D4 Studi Kebijakan Publik, S1 Ilmu Politik, S1 Administrasi Publik, S1 Ilmu Pemerintahan.
Rentang penghasilan: Rp 6.500.000 - Rp 7.200.000.
Pengendali Frekuensi Radio Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: D4 Teknologi Rekayasa Elektronika, D4 Teknologi Rekayasa Instalasi Listrik, D4 Teknologi Rekayasa Instrumentasi, D4 Teknologi Rekayasa Instrumentasi dan Kontrol, D4 Teknologi Rekayasa Internet, D4 Teknologi Rekayasa Jaringan, D4 Teknologi Rekayasa Jaringan Telekomunikasi, D4 Teknologi Rekayasa Komputer.
D4 Teknologi Rekayasa Otomasi, D4 Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak, D4 Teknologi Rekayasa Telekomunikasi, S1 Fisika, S1 Ilmu Informatika, S1 Ilmu Komputer, S1 Rekayasa Elektro, S1 Rekayasa Fisika, S1 Rekayasa Komputer, S1 Rekayasa Perangkat Lunak, S1 Rekayasa Sistem Komputer, S1 Rekayasa Telekomunikasi, S1 Rekayasa Tenaga Listrik, S1 Teknik Elektro, S1 Teknik Fisika, S1 Teknik Informatika, S1 Teknik Komputer, S1 Teknik Telekomunikasi, S1 Teknik Tenaga Listrik.
Rentang penghasilan: Rp 6.500.000 - Rp 7.200.000.
Pengendali Frekuensi Radio Terampil
Kualifikasi pendidikan: D3 Teknologi Telekomunikasi, D3 Teknologi Elektronika, D3 Teknologi Otomasi, D3 Teknologi Listrik, D3 Teknologi Instrumentasi, D3 Teknologi Komputer, D3 Sistem Informasi, D3 Teknologi Informasi, D3 Fisika, D3 Teknik Fisika.
Rentang penghasilan: Rp 5.700.000 - Rp 6.100.000.
Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: D4 Teknologi Rekayasa Elektronika, D4 Teknologi Rekayasa Sistem
Elektronika, S1 Rekayasa Elektro, S1 Teknik Elektro, D4 Teknologi Rekayasa Instalasi Listrik, S1 Rekayasa Tenaga Listrik, S1 Teknik Tenaga Listrik, S1 Teknik Industri, S1 Ilmu Informatika, S1 Fisika, S1 Rekayasa Fisika, S1 Teknik Fisika, S1 Teknik Informatika, D4 Teknologi Rekayasa Jaringan Telekomunikasi, D4 Teknologi Rekayasa Telekomunikasi, S1 Rekayasa Telekomunikasi, atau S1 Teknik Telekomunikasi.
Rentang penghasilan: Rp 6.500.000 - Rp 7.200.000.
Pranata Keuangan APBN Terampil
Kualifikasi pendidikan: D3 Akuntansi, D3 Manajemen, D3 Manajemen Pajak.
Rentang penghasilan: Rp 5.700.000 - Rp 6.100.000.
Dosen Asisten Ahli
Kualifikasi pendidikan: S2 Ilmu Informatika, S2 Desain Komunikasi Visual, S2 Teknik Telekomunikasi, S2 Teknik Elektro, S2 Teknik Komputer, S2 Teknik Informatika, S2 Ilmu Komputer, S2 Teknik Arsitektur, S2 Media dan Komunikasi, S2 Statistika, S2 Matematika, S2 Ilmu Komputasi, S2 Desain, S2 Teknik Industri, S2 Teknik Instrumentasi dan Kontrol.
Rentang penghasilan: Rp 7.800.000 - Rp 8.300.000.
Instruktur Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Informatika, S1 Teknologi Informasi, D4 Teknologi Rekayasa Multimedia, S1 Sistem Informasi, S1 Ilmu Komputer, S1 Teknik Komputer, S1 Desain Komunikasi Visual S1 Ilmu Komunikasi, S1 Bisnis Digital, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Sains Data, S1 Teknologi Pendidikan, D4 Desain Media, S1 Matematika, S1 Pendidikan Teknologi Informasi, S1 Pendidikan Ekonomi, atau S1 Rekayasa Perangkat Lunak.
S1 Pendidikan Informatika, S1 Kewirausahaan D4 Desain Media, S1 Rekayasa Komputer, S1 Rekayasa Telekomunikasi, S1 Sistem dan Teknologi Informasi, S1 Teknik Komputer, S1 Teknik Telekomunikasi, S1 Manajemen Komunikasi, S1 Pendidikan Teknologi Informasi, S1 Pendidikan Komputer, S1 Pendidikan Informatika S1 Teknik Komputer, S1 Rekayasa Sistem
Komputer, S1 Sistem Informasi, atau D4 Teknologi Rekayasa Informatika Industri.
Rentang penghasilan: Rp 6.500.000 - Rp 7.200.000.
Manggala Informatika Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Komputer, S1 Teknik Komputer, S1 Sistem Informasi, S1 Teknik Informatika, D4 Teknik Informatika, D4 Rekayasa Keamanan Siber, D4 Keamanan Sistem Informasi, D4 Keamanan Sistem Informasi, D4 Rekayasa Keamanan Siber, D4 Teknik Informatika, S1 Ilmu Komputer, atau S1 Teknik Informatika.
Rentang penghasilan: Rp 6.500.000 - Rp 7.200.000.
Pengelola Keprotokolan
Kualifikasi pendidikan: D3 Administrasi Publik, D3 Bahasa Inggris, D3 Administrasi Perkantoran, atau D3 Administrasi Negara.
Rentang penghasilan: Rp 5.700.000 - Rp 6.100.000.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Pendidikan Komputer, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Ilmu Komputer, S1 Pendidikan Teknologi Informasi, atau S1 Teknologi Pendidikan.
Rentang penghasilan: Rp 6.500.000 - Rp 7.200.000.
Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: D4 Animasi, D4 Rekayasa Keamanan Siber, D4 Teknologi Permainan, atau S1 Teknik Informatika.
Rentang penghasilan: Rp 6.500.000 - Rp 7.200.000.
Statistisi Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Statistika.
Rentang penghasilan: Rp 6.500.000 - Rp 7.200.000.
Widyaiswara Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S2 Teknik Komputer, S2 Desain Komunikasi Visual, S2 Ilmu Komputer, atau S2 Sistem Informasi.
Rentang penghasilan: Rp 7.000.000 - Rp 7.200.000.
Asisten Pranata Siaran Terampil
Kualifikasi pendidikan: D3 Manajemen Informatika dan Komputer, D3 Desain Grafis, D3 Pertanian, D3 Manajemen Informatika, D3 Pariwisata, D3 Bahasa Indonesia, D3 Komunikasi, D3 Bahasa Inggris, D3 Desain Komunikasi Visual, D3 Penyiaran, D3 Bahasa Mandarin, D3 Bahasa Jepang, D3 Sistem Informasi, D3 Jurnalistik, D3 Perhotelan, D3 Teknologi Informasi, D3 Ilmu Komunikasi, atau D3 Bahasa Arab.
D3 Teknik Otomotif, D3 Bahasa Belanda, D3 Pelayaran, D3 Tata Rias, D3 Ilmu Komunikasi Periklanan, D3 Broadcast, D3 Manajemen Usaha Perjalanan Wisata, D3 Broadcasting, D3 Teknologi Multimedia dan Broadcasting, D3 Bahasa Jerman, atau D3 Komunikasi Massa.
Rentang penghasilan: Rp 4.500.000 - Rp 4.884.900.
Asisten Teknisi Siaran Terampil
Kualifikasi pendidikan: D3 Multimedia, D3 Teknologi Elektronika, D3 Manajemen Informatika dan Komputer, D3 Teknik Komputer, D3 Desain Grafis, D3 Teknik, D3 Teknik Mesin, D3 Teknik Elektro, D3 Teknik Elektronika, D3 Komputer, D3 Manajemen Informatika, D3 Desain Komunikasi Visual, D3 Teknik Komputer Dan Jaringan, atau D3 Teknik Grafika.
D3 Sistem Informasi, D3 Teknik Konversi Energi, D3 Teknologi Informasi, D3 Komputer Multimedia, D3 Teknik Otomotif, Diii Teknik Informatika, D3 Elektronika, D3 Teknik Komputer Jaringan, D3 Tata Rias, D3 Broadcast, D3 Manajemen Komputer, D3 Broadcasting, D3 Teknologi Multimedia dan Broadcasting, atau D3 Teknik Listrik.
Rentang penghasilan: Rp 4.500.000 - Rp 4.884.900.
Penata Kelola Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Pemerintahan, D4 Administrasi Pemerintahan Daerah.
Rentang penghasilan: Rp 5.000.000 - Rp 5.401.700.
Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Kualifikasi pendidikan: S1 Rekayasa Fisika, S1 Rekayasa Kimia, S1 Rekayasa Mesin, S1 Rekayasa Telekomunikasi, D4 Teknologi Rekayasa Komputer, S1 Matematika, S1 Sastra Inggris, S1 Teknologi Informasi, S1 Rekayasa Sistem Komputer, S1 Kebijakan Pendidikan, S1 Rekayasa Komputer, D4 Teknologi Rekayasa Jaringan Telekomunikasi, atau D4 Bioteknologi Perikanan.
D4 Kimia Terapan, S1 Kimia, S1 Teknik Kimia, S1 Fisika, S1 Ilmu Komputer, S1 Teknologi
Pendidikan, S1 Teknik Telekomunikasi, S1 Manajemen Pendidikan, S1 Teknik Fisika, S1 Teknik Mesin, S1 Biologi, S1 Teknologi Hasil Perikanan, D4 Teknologi Rekayasa Telekomunikasi, S1 Ilmu Perikanan, S1 Sistem dan Teknologi Informasi, S1 Sistem Informasi, S1 Ilmu Informatika, S1 Teknik Informatika, S1 Teknik Komputer, atau S1 Administrasi Pendidikan.
Rentang penghasilan: Rp 5.000.000 - Rp 5.401.700.
Penata Keprotokolan
Kualifikasi pendidikan: S1 Administrasi Negara, S1 Manajemen dan Kebijakan Publik, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Administrasi Publik, S1 Hubungan Masyarakat, S1 Hubungan Internasional, S1 Ilmu Administrasi Negara, S1 Manajemen Komunikasi, S1 Sastra Inggris, atau S1 Sastra Jerman.
Rentang penghasilan: Rp 5.000.000 - Rp 5.401.700.
Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
Kualifikasi pendidikan: D3 Manajemen D3 Statistika Terapan, D3 Multimedia, D3 Sosiologi, D3 Hubungan Internasional, D3 Desain Grafis, D3 Psikologi, D3 Teknologi Komputer, D3 Teknologi Telekomunikasi, D3 Statistika Bisnis, D3 Administrasi Negara, D3 Teknik Telekomunikasi, D3 Sosial Politik, D3 Teknik Kimia, D3 Manajemen, D3 Komputer, D3 Kearsipan, atau D3 Sekretaris.
D3 Komunikasi, D3 Bahasa Inggris, D3 Kelautan, D3 Kesekretariatan, D3 Manajemen Pemasaran, D3 Desain Komunikasi Visual, D3 Penyiaran, D3 Sistem Informasi, D3 Administrasi Bisnis, D3 Jurnalistik, D3 Perpustakaan, D3 Teknologi Informasi, D3 Hubungan
Masyarakat, D3 Teknologi Cetak dan Grafis, D3 Teknologi Komputer Grafis, D3 Fotografi, D3
Administrasi Publik, D3 Teknologi Multimedia dan Broadcasting, D3 Periklanan, D3 Penerbitan, atau D3 Komunikasi Massa.
Rentang penghasilan: Rp 5.000.000 - Rp 5.712.700.
Pranata Siaran Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Film dan Televisi, S1 Animasi, S1 Kesehatan Masyarakat Jurusan
Epidemiologi, S1 Penyiaran, S1 Informatika, D4 Kesehatan Lingkungan, S1 Bahasa Dan Sastra, S1 Komunikasi, D4 Perhotelan, S1 Kehutanan, S1 Kelautan, S1 Kesejahteraan Sosial, S1 Sastra Inggris, D4 Usaha Perjalanan Wisata, D4 Desain Grafis, S1 Akuakultur, S1 Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah, atau D4 Manajemen Produksi Siaran.
S1 Manajemen Informasi Komunikasi, D4 Seni Musik, D4 Produksi Film Dan Televisi, S1 Sosial, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Komunikasi Massa, S1 Sastra Indonesia, S1 Sastra Sunda, S1 Bahasa Jepang, S1 Sastra Jepang, S1 Sastra Arab, S1 Bahasa Inggris, S1 Sastra Perancis, S1 Sastra Belanda, S1 Sastra Jerman, S1 Bahasa Jerman, S1 Seni, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Seni Tari, S1 Ilmu Hubungan Internasional, D4 Pariwisata, S1 Manajemen Komunikasi, S1 Jurnalistik, atau S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam.
S1 Pariwisata, D4 Penyiaran, S1 Pendidikan Multimedia, S1 Musik, D4 Animasi, S1 Sastra Spanyol, S1 Seni Pertunjukan, D4 Ilmu Komunikasi, S1 Sastra, S1 Hubungan Masyarakat, D4 Manajemen Pariwisata, S1 Bahasa Mandarin, S1 Komunikasi Periklanan, S1 Komunikasi Islam, S1 Broadcasting, S1 Komunikasi Penyiaran Islam, S1 Desain, D4 Manajemen Produksi Pemberitaan S1 Film Dan Televisi, S1 Animasi, atau S1 Penyiaran.
S1 Informatika, D4 Kesehatan Lingkungan, S1 Bahasa dan Sastra, S1 Komunikasi, D4 Perhotelan, S1 Kehutanan, S1 Kelautan, S1 Kesejahteraan Sosial, S1 Sastra Inggris, D4 Usaha Perjalanan Wisata, D4 Pendidikan Tata Rias, D4 Desain Grafis, S1 Akuakultur, S1 Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia Dan Daerah, S1 Gizi, D4 Manajemen Produksi Siaran, S1 Manajemen Informasi Komunikasi, D4 Produksi Film dan Televisi, D4 Seni Musik, atau S1 Sosial.
S1 Kesehatan Masyarakat, S1 Agama, S1 Kimia, S1 Fisika, S1 Bahasa dan Sastra Indonesia, S1 Pendidikan Bahasa Arab, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Komunikasi Massa, S1 Pertanian, S1 Teknologi Pertanian. S1 Perikanan, S1 Budidaya Perairan, S1 Sastra Indonesia, S1 Sastra Sunda, S1 Bahasa Jepang, S1 Sastra Jepang, S1 Sastra Arab, S1 Bahasa Inggris, S1 Sastra Perancis, S1 Sastra Belanda, S1 Sastra Jerman, atau S1 Bahasa Jerman.
S1 Antropologi Sosial, S1 Seni, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Desain Interior, S1 Seni Tari, S1 Ilmu Hubungan Internasional, S1 Pendidikan Bahasa Inggris, D4 Pariwisata, S1 Manajemen Komunikasi, S1 Jurnalistik, S1 Ilmu Sejarah, S1 Komunikasi Dan Penyiaran Islam, S1 Pariwisata, S1 Pendidikan Sosiologi, S1 Sosial Ekonomi Pertanian, S1 Sosiologi, Humaniora, D4 Penyiaran, S1 Agribisnis, S1 Biologi, D4 Pengembangan Sosial Masyarakat, S1 Ilmu Politik, atau S1 Teknologi Hasil Pertanian.
S1 Teknologi Hasil Perikanan, S1 Pendidikan Tata Rias, D4 Produksi Media, S1 Ilmu Sosial, S1 Sains, S1 Pendidikan Seni Rupa, S1 Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, S1 Hubungan Internasional, D4 Manajemen Produksi Pemberitaan, S1 Desain, S1 Pendidikan Multimedia, S1 Komunikasi Penyiaran Islam, S1 Komunikasi Islam, S1 Broadcasting, S1 Komunikasi Periklanan, S1 Bahasa Mandarin, atau D4 Manajemen Pariwisata.
S1 Hubungan Masyarakat, S1 Sastra, D4 Ilmu Komunikasi, S1 Seni Pertunjukan, S1 Sastra Spanyol, S1 Manajemen Agribisnis, S1 Keolahragaan, S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat, D4 Animasi, S1 Musik, atau S1 Peternakan.
Rentang penghasilan: Rp 5.000.000 - Rp 5.712.700.
Teknisi Siaran Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S1 Teknik Komputer, S1 Musik, S1 Teknik Informatika, S1 Komputer Sistem Informasi, S1 Sistem Informasi, S1 Sistem Informasi Komputer, S1 Multimedia, S1 Broadcasting, S1 Desain, S1 Pendidikan Teknik Informatika Dan Komputer, S1 Teknik Elektro, D4 Teknik Informatika, S1 Teknik Lingkungan, S1 Teknik Perkapalan, S1 Teknik Mesin, S1 Manajemen Informatika, atau S1 Arsitektur.
S1 Sistem Komputer, S1 Komputer Teknik Informatika, S1 Sistem Informatika, S1 Jurnalistik, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Ilmu Komputer, S1 Komputer, S1 Pendidikan Teknik Elektro, S1 Pendidikan Teknik Mesin, S1 Teknik Sipil, S1 Teknik Kimia, S1 Teknik, S1 Teknik Multimedia dan Jaringan, D4 Manajemen Produksi Siaran, D4 Manajemen Teknik Studio Produksi, D4 Desain Grafis, S1 Listrik Elektro, S1 Teknologi Informasi, S1 Teknik Elektronika, S1 Teknik Informatika Komputer, S1 Animasi, atau D4 Teknik Multimedia dan Jaringan.
Rentang penghasilan: Rp 5.000.000 - Rp 5.712.700.
Kementerian Komunikasi Berkomitmen Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan berkomitmen untuk mencarikan solusi terkait tuntutan para pengemudi ojek online atau Ojol. [267] url asal
#ojol #kementerian-komunikasi #kominfo #ojek-online
(Bisnis Tempo) 30/08/24 20:13
v/14841799/
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, menyatakan akan berkomitmen menemui berbagai pihak soal tuntutan para pengemudi ojekonlineatau ojol.
Wayan mengatakan, komitmen akan menemui kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, pihak aplikator sudah disampaikan kepada delapan orang yang menemui Wayan dan Wakil Menteri Kominfo Angga Raka Prabowo di Gedung Kominfo, Kamis sore, 29 Agustus 2024.
Pertemuan itu, kata Wayan, akan membicarakan apa jalan keluar dari enam tuntutan ojol yang disampaikan melalui demonstrasi. "Karena kalau angkutan barang kan diatur kementerian lain, bukan Kominfo," kata Wayan di Gedung Kominfo, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.
Dia menyatakan, tuntutan itu tak serta-merta bisa dijawab langsung oleh kementerian yang dipimpin Budi Arie Setiadi itu. "Maka perlu komunikasi yang kuat," tutur Wayan. Adapun salah satu tuntutan ojol adalah revisi Peraturan Menteri Kominfo tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojol dan kurir di Indonesia.
Walau mengklaim Kominfo tak punya kewenangan mengatur tarif, Wayan mengatakan kementeriannya akan memonitoring persoalan yang menjadi tuntutan ojol. Bahkan Kominfo menyatakan bisa mengubah peraturan menteri, tapi soal aturan akan kembali merujuk pada dasar undang-undang. "Jadi kalau mau diubah bisa, tapi formulanya. Bukan kami menentukan tarif," kata dia.
Dasar undang-undang itu, kata dia, memberikan kewenangan kepada pihak penyelenggara pos untuk mengatur tarif. "Ya mereka kan berinvestasi, cost base, kemudian akan melihat kalau terlalu rendah kapan BEP (break even point), kalau terlalu tinggi ditinggal pengguna," ujarnya.
Dalam demo ojol kemarin disampaikan bahwa tarif layanan pos komersial menyebabkan persaingan harga antaraplikator. Persaingan itu membuat pasar menjadi tidak sehat, dan sangat berdampak sistemik pada kerugian mitra atau pengendara ojol.
Bigo Live Bakal Tamat di Tangan Menkominfo Budi Arie
Bigo Live diakuisisi oleh perusahaan teknologi global yang terkemuka asal China, yakni JOYY Inc. [640] url asal
#bigo-live #siaran-live #kementerian-komunikasi-dan-informatika #kemenkominfo
(Bisnis.Com - Teknologi) 28/08/24 20:36
v/14795049/
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan platform siaran langsung (live streaming) Bigo Live tak lama lagi akan ditutup. Sebab, platform asal Singapura itu tak menggubris surat peringatan kedua dari Kemenkominfo terkait adanya temuan konten judi online dan pornografi.
Perlu diketahui, platform Bigo Live menawarkan live streaming game, musik, pertunjukan, acara, serta obrolan langsung. Bigo Live diakuisisi oleh perusahaan teknologi global yang terkemuka asal China, yakni JOYY Inc.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan kedua kepada pihak Bigo Live. Adapun, jika Bigo Live masih tak menggubris peringatan ketiga, maka Kemenkominfo akan mengambil langkah tegas dengan menutup platform tersebut.
“Mereka bilang, waktu pertama mereka bilang perbaiki, ternyata masih juga, [kami beri surat peringatan] kedua. Sekarang [peringatan] ketiga, sudahlah. Saya pikir sudah saatnya [Bigo Live] game over. Tunggu saja. Kalian sudah nunggu itu, ya?” kata Budi dalam acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Pasalnya, Budi menuturkan bahwa Kemenkominfo telah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada Bigo untuk memperbaiki konten di aplikasi Bigo Live. Namun, hingga saat ini Bigo Live tidak menggubris surat peringatan kedua dari Kemenkominfo.
Adapun dalam waktu singkat, Budi menekankan Kemenkominfo akan menutup Bigo Live, karena platform tersebut bukan hanya memuat konten judi online melainkan juga pornografi di dalamnya.
“Jadi saya dalam waktu singkat, saya minta tim analisa kalau perlu kita tutup, kita tutup. Kita mau ruang digital yang sehat dan produktif buat masyarakat,” terangnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Prabu Revolusi mengatakan bahwa saat ini Kemenkominfo tengah melakukan pengawasan khusus terhadap Bigo Live. Dia mengaku bahwa Kemenkominfo telah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada PT Bigo Technology Indonesia.
“Surat peringatan pertama sudah pernah kami kirimkan di bulan Juli dan surat peringatan kedua yang di tanda tangani oleh Pak Menteri [Budi Arie Setiadi] dikirimkan di bulan Agustus,” kata Prabu kepada Bisnis, Senin (26/8/2024).
Di surat peringatan kedua, ujar Prabu, Kemenkominfo memberikan sample terkait daftar konten yang berpotensi ataupun digunakan untuk pornografi maupun judi online.
“Di surat peringatan kedua, Kemenkominfo meminta BIGO melakukan moderasi konten secara mandiri, karena itu bagian dari kewajiban di UU ITE [Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik],” jelasnya.
Selanjutnya, Prabu menyampaikan bahwa Kemenkominfo akan melakukan monitoring secara khusus dalam beberapa minggu ke depan untuk memastikan Bigo Live patuh terhadap aturan yang ada.
“Jika tidak dijalankan, Kominfo akan tegas mengambil langkah hukum sesuai perundangan, tidak terbatas pada pemblokiran saja, seperti yang Pak Menteri sampaikan,” terangnya.
Prabu menekankan bahwa monitoring terhadap Bigo Live akan dilakukan dengan intensif. Bahkan, sambung dia, setiap gestur kepatuhan Bigo Live untuk melakukan moderasi secara mandiri juga akan menjadi pertimbangan bagi Kemenkominfo.
“Prinsipnya gestur Bigo untuk mematuhi. Karena yang kita minta kan banyak, Kemenkominfo akan menilai itu. Diberi waktu panjang pun kalau tidak ada gestur mematuhi, ya, bisa kita lakukan tindakan secepatnya. Tapi jika ada gestur untuk mematuhi, tentu bisa dijadikan masukan untuk menilai tindakan berikutnya,” terangnya.
Adapun, hasil patroli siber yang dilakukan Kemenkominfo selama 26 Mei—8 Agustus 2024 menunjukkan terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live. Selain itu, hasil patroli siber mulai 15–18 Agustus 2024 juga menunjukkan terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Berdasarkan laman resmi Bigo Live, Bigo Live pertama kali diluncurkan di Singapura pada 2016. Aplikasi yang diinisiasi oleh David Li ini bertujuan untuk agar pengguna dapat menunjukkan bakat yang terhubung melalui live streaming.
Dalam perjalanannya, Bigo Live melakukan ekspansi ke Asia, wilayah MENA dan Amerika Utara pada 2018. Setahun berikutnya atau pada 2019, Bigo Live diakuisisi oleh JOYY Inc., perusahaan teknologi global yang terkemuka asal China.
JOYY Inc. sendiri juga merupakan pemilik dari platform jejaring sosial Hago, yang menggabungkan gim kasual hingga streaming langsung audio dan video. Selain Bigo Live dan Hago, JOYY Inc. juga memiliki platform sosial video pendek global bernama Likee. (