Bisnis.com, JAKARTA – PPN atau Pajak Pertambahan Nilai menjadi suatu tarif yang wajib masyarakat, sebagai konsumen, bayar saat melakukan transaksi barang maupun jasa. Membandingkan dengan negara-negara di Asean, Indonesia termasuk negara dengan tarif tertinggi.
Saat ini, tarif PPN di Indonesia sebesar 11%. Mengacu pedoman Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memiliki mandat untuk mengerek PPN sebesar 1% menuju level 12%.
Mengutip data dari PricewaterhouseCoopers (PwC) per 2024, tarif PPN di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di antara negara-negara di Asean. Tertinggi, yakni di Filipina dengan tarif sebesar 12%.
Sementara negara tetangga Singapura menerapkan pajak barang dan jasa (Goods and Services Tax/GST), serupa PPN, sebesar 9%. Lebih rendah lagi, Thailand justru menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 7%.
Sementara di Myanmar, negara dengan ibu kota Bernama Naypridaw tersebut tidak menerapkan PPN. Pajak tidak langsung di Myanmar adalah pajak komersial, dengan tarif umum 5%.
Melilhat PPN di Timor Leste, hanya diterapkan pada barang-barang impor dengan tarif 2,5%. Sementara untuk jasa, tarif PPN yang dikenakan sebesar 5% untuk setiap penghasilan bruto lebih dari US$500 yang diterima oleh wajib pajak untuk penyediaan jasa hotel, restoran dan bar, atau jasa telekomunikasi.
Berbeda di Brunei Darussalam, melansir dari laman resmi Asean, negara ini memiliki jumlah pajak yang paling sedikit di Asia di mana tidak ada pajak penghasilan pribadi, pajak ekspor, gaji, atau pajak manufaktur. Mengingat, Brunei dikenal sebagai salah satu negara dengan ekonomi makro paling stabil di dunia.
Brunei mampu menerapkan sistem ini karena aset hidrokarbonnya, yang merupakan tulang punggung ekonomi Brunei dan menyumbang 60% dari PDB. Selain itu, dengan populasi hanya 444.000 orang, industri hidrokarbon negara ini memberikan kualitas hidup yang nyaman bagi penduduk lokal.
Di dalam negeri, bila pemerintah menerapkan kebijakan sesuai dengan mandat UU HPP, artinya tarif PPN di Indonesia akan setara dengan Filipina.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan bahwa pemerintah masih berpegang pada UU HPP terkait penerapan tarif PPN 12%.
“Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali mengungkapkan bahwa naik atau tidaknya tarif tersebut akan bergantung pada presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
IDXChannel - Pemerintah diminta menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025. Kebijakan ini dinilai akan membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun masyarakat.
Ketua Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor, Muhammad Arif Rohman mengatakan, kenaikan PPN akan meningkatkan biaya operasional bagi perusahaan selaku produsen. Ini tentu akan berdampak terhadap kenaikan harga dan pada akhirnya akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat selaku konsumen.
Selain itu, beberapa indikator ekonomi juga menunjukkan bahwa kondisi perekonomian Tanah Air sedang tidak baik-baik saja.
Deflasi sudah terjadi dalam empat bulan terakhir, gelombang PHK semakin meluas, kondisi sektor manufaktur yang terpuruk, nilai tukar yang melemah, inflasi pangan relatif tinggi, serta persentase kelas menengah yang semakin menyusut.
Di sisi lain, GP Ansor memahami bahwa pemerintah harus meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan, namun menaikkan tarif PPN bukanlah solusi yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.
"Kami mendesak pemerintah untuk menunda kebijakan ini sampai perekonomian relatif stabil dan mencari alternatif lain yang lebih ramah terhadap dunia usaha dan masyarakat," kata Arif dalam keterangannya, ditulis Rabu (18/9).
"Misalkan dengan memberlakukan pajak karbon yang seharusnya sesuai UU HPP mulai berlaku di April 2022, serta memajaki produk turunan nikel yang sudah diwacanakan sejak beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Selain itu, dengan adanya transisi kepemimpinan pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto, GP Ansor meminta agar kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat ditunda pemberlakuannya.
“Karena bagaimanapun transisi kepemimpinan pasti ada unsur ketidakpastiannya,” tutur Arif.
Diketahui, pemerintah akan menaikan PPN 12 persen paling lambat 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 7.
Sejumlah kebijakan yang akan berdampak kepada beban hidup masyarakat antara lain rencana kenaikan PPN, cukai rokok dan minuman manis, hingga tarif KRL. [1,164] url asal
Bisnis com, JAKARTA — Beberapa waktu belakangan, pemerintah terus mengumumkan kebijakan yang akan berdampak kepada beban hidup masyarakat, mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai rokok dan minuman manis, hingga tarif kereta rel listrik (KRL).
Sejumlah skema kenaikan tersebut tak lepas dari target pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak hingga membuat subsidi lebih tepat sasaran pada 2025 atau tahun pertama pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Berdasarkan Rancangan APBN (RAPBN) 2025 yang sudah diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR pada medio Agustus 2024, penerimaan negara dari pajak direncanakan mencapai Rp2.490,9 triliun atau naik Rp181 triliun dari rencana tahun ini yang senilai Rp2.309,9 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pajak yang tumbuh 6,94% (year-on-year/yoy) tersebut akan diakselerasi sejalan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“[Optimalisasi pendapatan] Melalui undang-undang HPP yaitu reform dari sisi legislasi, peraturan, peningkatan tax ratio, pelaksanaan core tax system yang kita harapkan bisa memulai live akhir tahun ini,” ujarnya dalam konferensi pers RAPBN 2025, Jumat (16/8/2024).
Kendati demikian, berbagai lapisan masyarakat seperti parlemen hingga pengusaha mengkritisi berbagai wacana tersebut karena diyakini akan semakin menambah beban hidup masyarakat yang akhirnya berdampak negatif ke perekonomian secara keseluruhan.
Kenaikan PPN jadi 12%
Pengunjung melintas di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bisnis/Abdurachman
Prospek kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% misalnya, yang sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam beleid tersebut, kenaikan PPN sebesar 1% tersebut diatur akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif PPN itu akan tetap berlaku selama belum ada ketentuan perundangan-undangan lain yang batalkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP.
"[Tetap naik 12%] sesuai dengan HPP," ujar Airlangga di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
Di sisi lain, sejumlah fraksi di DPR kompak memprotes rencana kenaikan tarif PPN pada tahun depan. Masalahnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai kebijakan tersebut dikhawatirkan akan membuat angka inflasi semakin tinggi, biaya hidup masyarakat semakin berat, serta sektor usaha kecil dan menengah akan terdampak secara negatif.
Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak kenaikan tarif PPN 12% karena diyakini akan memukul mundur kondisi perekonomian masyarakat. Apalagi, terdapat indikasi penurunan daya beli masyarakat karena terjadi deflasi sejak Mei lalu.
Senada, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyebutkan pemerintah harus mengantisipasi dampak negatif dari rencana kenaikan PPN 12% karena akan menurunkan daya beli masyarakat yang berakibat kepada kenaikan inflasi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun meminta agar kebijakan tarif PPN dibatalkan karena banyak cara lain seperti mengalokasikan biaya pajak dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi.
Kenaikan Cukai Rokok & Minuman Manis
Ilustrasi minuman manis dalam kemasan (MBDK) yang dijual di mini market. Pemerintah berencana menerapkan cukai MBDK untuk menggenjot penerimaan dan mengurangi angka penderita diabetes. JIBI/Feni Freycinetia
Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok juga akan mengalami kenaikan pada 2025 seiring berakhirnya tarif multiyears 2023-2024. Bahkan, DPR sudah menyepakati usulan tarif cukai rokok naik minimal 5% pada tahun depan.
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara untuk jenis rokok dari Sigaret Kretek Tangan (SKT), DPR mendorong pemerintah untuk membatasi kenaikannya.
“Membatasi kenaikan CHT pada jenis SKT untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan soal CHT, Selasa (10/9/2024).
Kendati demikian, kenaikan tarif minimal 5% notabenenya lebih rendah dari tarif multiyears 2023 dan 2024 yang rata-rata mengalami kenaikan sebesar 10% per tahun untuk semua golongan.
Di lain pihak, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Agus Parmuji mengaku petani tembakau masih kecewa dengan dampak kenaikan cukai setiap tahun yang membuat penyerapan tembakau lokal yang menurun.
"Sampai saat ini kami petani tembakau masih belum merasakan ada niat baik dari pemerintah pusat untuk melindungi hak keberlangsungan masa depan petani tembakau," kata Agus, Rabu (11/9/2024).
Apalagi, Agus menuturkan saat ini harga tembakau sedang mengalami penurunan yang disebabkan iklim cuaca yang memengaruhi kualitas tembakau. Sementara itu, penyerapan tembakau dari industri sedang melemah yang dipengaruhi kenaikan cukai.
Dia memberi contoh harga tembakau di Bojonegoro tahun lalu ketika panen bagus Rp55.000 per kg, hingga saat ini mengalami penurunan 5%-10% menjadi Rp50.000 per kg.
Tak hanya rokok, RAPBN 2025 juga menambah minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK sebagai barang kena cukai. Bahkan, pemerintah dan DPR sudah merestui agar penarikan cukai minuman manis resmi berlaku tahun depan.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) menyepakati usulan tarif cukai minuman manis 2,5% pada 2025 dan naik bertahap sampai 20%. Hal tersebut tercantum dalam Simpulan Rapat Kerja BAKN DPR dengan Menteri Keuangan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada masa sidang I tahun 2024—2025.
Kenaikan Tarif KRL
Rangkaian kereta rel listrik atau KAI Commuter melintas di Jakarta, Senin (18/9/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Sementara itu, tarif KRL Jabodetabek direncanakan naik sebesar Rp1.000. Meski demikian, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengaku belum tahu kapan kenaikan tarif KRL tersebut bakal diterapkan.
“Kajian itu [rencana menaikan tarif KRL] ada sebenarnya, waktu itu kita mau naikan sebesar Rp1.000 perak posisinya. Tapi untuk penerapannya belum,” kata Risal saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Dia hanya menegaskan, tarif KRL belum akan naik dalam waktu dekat karena masih akan menunggu restu kabinet pemerintahan Prabowo nantinya.
Tak hanya kenaikan tarif Rp1.000, sebelumnya juga heboh penetapan skema tarif KRL Jabodetabek berbasis Nomor Induk Kependudukan agar subsidi lebih tepat sasaran. Namun, Risal kembali menegaskan bahwa wacana tersebut masih akan dirumuskan lebih lanjut oleh pemerintahan selanjutnya.
"Kenaikannya juga belum ada keputusan itu apakah ada atau tidaknya. [Soal terif berbasis NIK] tunggu deh, kita nunggu kabinet baru deh seperti apa arahnya ya, kalau tebak-tebakan tidak keren juga,” ujarnya.
Komunitas pengguna KRL yang tergabung dalam KRLMania sudah memprotes keras rencana pemerintah yang akan menetapkan subsidi tarif berbasis NIK. KRLMania berpendapat, kebijakan tersebut akan kontraproduktif.
Bagaimanapun, KRL merupakan transportasi sehingga tidak boleh didasarkan pada kemampuan ekonomi atau domisili penggunanya.
"Dalam pandangan kami, langkah ini merupakan kebijakan yang tidak tepat sasaran dan berpotensi men-disinsentif kampanye penggunaan transportasi publik," kata Nurcahyo, salah satu perwakilan KRLMania dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, subsidi pemerintah pada transportasi publik seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Sejalan, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menyatakan kritik yang sama. Menurutnya, jika akses transportasi umum kian sulit maka masyarakat akan beralih ke kendaraan pribadi sehingga berisiko memperburuk polusi udara di Jabodetabek.
Eddy menegaskan, seharusnya transportasi publik di Jakarta dan sekitarnya terus diperbanyak. Tak hanya itu, kualitas dan kelayakannya terus diperbaiki.
"Salah satu cara terbaik mengurangi polusi adalah memperbanyak transportasi publik dan memperbanyak jumlahnya agar mudah diakses masyarakat. Di saat yang bersamaan, perlu dilakukan pembatasan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil," kata Eddy, Jumat (30/8/2024).
Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha ritel mengkritik rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Ketua Umum Asosiasi Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengatakan, untuk memperkuat perdagangan dalam negeri pemerintah semestinya saat ini mendukung para pengusaha ritel untuk mendongkrak penjualan.
Dengan penjualan yang meningkat, kata dia, dapat menambah omzet pengusaha sehingga pajak yang dibayarkan kepada negara akan semakin besar.
"Jadi omzet harus dinaikkan, bukan PPN-nya," kata Budihardjo di acara Indonesia Retail Summit 2024, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Budihardjo mengatakan para pengusaha ritel berharap agar wacana kenaikan PPN dari sebelumnya 11% menjadi 12% ditunda.
Adapun, sebelumnya pemerintah dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah merencanakan kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
"Kondisi saat ini kita mau perkuat perdagangan dalam negeri, kalau bisa enggak dinaikkan, kasih waktu tahun depan lagi [ditunda sampai 2026]," ujarnya.
Kendati begitu, Budihardjo mengakui bahwa rencana pemerintah menaikkan PPN telah tertuang dalam Undang-undang. Menurutnya, apabila pemerintah tetap menjalankan amanat UU tersebut dengan menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025 diharapkan dapat diimbangi dengan stimulus menjaga daya beli masyarakat.
Artinya, kata dia, pemerintah perlu memastikan bahwa pungutan PPN dari masyarakat dapat dikembalikan untuk program-program populis. Misalnya seperti jaminan kesehatan, subsidi listrik dan bantuan lainnya.
"Kalau enggak bisa [ditunda], itu tambahan PPN jadi 12% bisa dikembalikan dengan meningkatkan daya beli, ke rakyat bawah stimulus ekonomi dari uang tambahan itu," jelasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Jumat (16/8/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.
Airlangga beralasan, kenaikan PPN 12% pada awal tahun depan itu sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh sebab itu, jika pasal tersebut belum dibatalkan dengan UU lain maka kenaikan PPN 12% akan tetap terjadi.
"[Tetap naik 12%] sesuai dengan HPP," ujar Airlangga di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa bingung karena banyak pihak yang soroti rencana kenaikan tarif PPN tersebut. Padahal, menurutnya, kenaikan PPN malah akan menjaga daya beli masyarakat.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede meminta pemerintah mengkaji kembali rencana kenaikan pajak petambahan nilai (PPN) 12 persen dalam penyusunan RAPBN 2025. [383] url asal
IDXChannel - Ekonom Bank Permata Josua Pardede meminta pemerintah mengkaji kembali rencana kenaikan pajak petambahan nilai (PPN) 12 persen dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Menurutnya, kenaikan PPN ini memang diperlukan untuk menaikkan tax ratio. Namun, hal itu bisa menjadi masalah karena kondisi ekonomi saat ini.
Hal itu pun yang menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah untuk berhati-hati menerapkan kebijakan tersebut.
"Menurut kami, kenaikan PPN perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat ke depannya dan pemerintah perlu meng-update kajiannya terkait kenaikan PPN dengan kondisi terkini, sehingga pemerintah dapat memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak negatif bagi konsumsi masyarakat dan potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Josua ketika dihubungi IDX Channel, Jumat (26/7/2024).
Joshua mengatakan kenaikan PPN tersebut memang akan lebih berdampak pada kelompok menengah sehingga akan lebih banyak mengonsumsi barang sekunder dan tersier yang dikenakan PPN.
Sebagaimana diketahui, barang primer seperti bahan makanan dan pendidikan negeri tidak dikenakan PPN sehingga sebenarnya kenaikan PPN berdampak minim ke golongan pendapatan bawah dan miskin.
"Jika dibandingkan antara menengah bawah dan atas tentunya yang akan paling berdampak adalah kelompok menengah bawah karena kelompok ini lebih sedikit riil income nya (lebih sedikit savings dan investment nya sehingga proses smoothing consumption akibat kenaikan PPN tidak akan selancar kelompok menengah atas)," tuturnya.
Sementara itu, pada perhitungan IHK bobot tertinggi terdapat pada inflasi inti yang sebesar 65 persen, dan jika kami lihat komoditas-komoditas di dalam basket-nya yang paling banyak dikenakan PPN. Oleh karena itu, kenaikan PPN akan berdampak pada kenaikan inflasi inti yang berujung pada kenaikan inflasi umum.
"Berkaca pada kenaikan PPN sebelumnya di tahun 2022, dampaknya relatif sangat kecil dan tidak menimbulkan efek negatif pada kondisi ketenagakerjaan Indonesia. Hal ini juga dikarenakan kenaikan PPN yang sangat terbatas hanya 1 persen dan dengan kondisi ekonomi Indonesia yang cukup resilient dan berlanjutnya proses pemulihan, dampak dari kenaikan tersebut kami lihat tidak akan sampai memicu PHK," kata Josua.
Ia pun mengusulkan, untuk mengurangi dampak dari kenaikan PPN ke 12 persen pada tahun depan tersebut, pemerintah harus dapat menurunkan dan menstabilkan harga pangan serta energi. Sehingga jika inflasi kedua kelompok pengeluaran tersebut dapat dikendalikan, makan dampak kenaikan 1 persen tersebut dapat terkompensasi.
"Selain itu, momentum pertumbuhan dan pemerataan ekonomi perlu dijaga sehingga kenaikan PPN dapat dibarengi dengan kenaikan pendapatan masyarakat secara umum," tuturnya.
JAKARTA, investor.id – Pemerintah memastikan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di tahun 2025 sudah memperhitungkan keberlangsungan fiskal. Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Semua sudah diperhitungkan, target penerimaan komponennya apa dan sudah di detailkan,” ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (25/7/2024).
Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
APBN 2025 menjadi APBN transisi dan merupakan APBN baseline karena memberikan kesempatan terhadap pemerintah baru untuk merealisasikan program kerja. Dari hasil pembahasan Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal 2025 antara Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati bahwa defisit pada postur makro fiskal 2025 menjadi berkisar 2,29%-2,82% dari PDB dari yang sebelumnya di kisaran 2,45%-2,82% dari PDB.
Sedangkan pendapatan negara di kisaran 12,3%-12,36% dari PDB, belanja negara di kisaran 14,59%-15,18% dari PDB, dan keseimbangan primer dalam kisaran 0,15%-0,61% dari PDB. “Semua sudah diperhitungkan, sudah dijadikan dasar dalam membuat postur. Jadi memang sudah dihitung dan proses panjangnya juga,” terang Susiwijono.
Lebih lanjut, dia mengatakan penerapan kebijakan PPN 12% akan ditetapkan oleh pemerintahan yang dipimpin presiden terpilih yaitu Prabowo Subianto. Apalagi saat ini Presiden Joko Widodo sudah melantik Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri keuangan II. Sebelumnya Thomas berperan sebagai Anggota Bidang Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran. Dengan kehadiran Thomas sebagai wakil menteri keuangan II akan memuluskan sejumlah transisi kebijakan fiskal.
“Jadi sudah secara formal secara umumnya sudah terlibat di dalam perumusan Jadi saya kira malah akan lebih bagus akan lebih smooth lagi di dalam transisinya semuanya,” kata Susiwijono.
Dampak ke Konsumsi
Sebelumnya, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede menilai elastisitas dari kenaikan 1% tarif PPN terhadap konsumsi tidak terlampau besar. Dengan penerimaan negara yang diterima dari kenaikan tarif tersebut diharapkan akan dibelanjakan untuk masyarakat menengah ke bawah.
“Jadi dampaknya konsumsi tidak terlalu besar. Harapan kita dengan pemerintah dapat income dari situ dia akan kembalikan ke rakyat,” ucap Raden.
Menurut dia, upaya menaikkan tarif tersebut harus dijalankan dengan perhitungan waktu yang matang. Bila melihat pengalaman kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% tidak memberikan dampak besar ke konsumsi rumah tangga. Selama pemerintah tetap membelanjakan uang yang diperoleh dengan baik dan digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Pertanyaannya akan dikembalikan ke mana? kalau pemerintah mengembalikan ke masyarakat berpendapatan menengah maka dampak kenaikan PPN akan kecil. Namun, kalau di keep oleh pemerintah ini menjadi persoalan,” terang dia.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengungkapkan kerisauannya mengenai rencana pemerintah bakal mengerek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.
Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah, berharap wacana tersebut batal direalisasikan. Hal itu perlu dijalankan untuk tetap menjaga pertumbuhan pada pasar properti nasional.
“[Kita berharap] pajak 12% jangan sampai dijalankan,” kata Junaidi saat ditemui di sela-sela agenda Rakernas Apersi, Selasa (23/7/2024).
Junaidi juga menuturkan bila kebijakan PPN 12% tetap diimplementasikan, maka pemerintah perlu untuk menyiapkan stimulus agar pasar properti RI dapat terus bergeliat.
Sebagai contoh, Junaidi berharap pemerintah dapat memperpanjang pemberian insentif bebas pajak atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP).
“Andai kata tetap di 12% tentu lah pemerintah harus memikirkan stimulusnya. Stimulusnya apa? Mungkin tadi diskon dulu sampai kondisi ekonomi mengalami perbaikan. Kita melihat situasi dan kondisi maunya PPNDTP tetap jalan,” tuturnya.
Hal senada juga sempat disampaikan oleh Ekonom Senior, Faisal Basri, yang menyampaikan bahwa pemerintah perlu untuk menunda wacana kenaikan PPN menjadi 12% tahun depan.
Alasannya, kebijakan kenaikan tarif itu dikhawatirkan bakal berdampak serta membebani masyarakat luas. Meskipun Keputusan mengerek PPN memang menjadi salah satu strategi yang paling mudah untuk pemerintah mempertebal penerimaan pajak.
“Kalau menurut saya wajib lah ditunda. Ini kan pertanyaannya itu tadi defisitnya tambah lebar, karena PPN paling gampang,” kata Faisal.
Sebagai informasi, pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPN sebesar 1%, dari semula 11% menjadi 12%.
Kebijakan ini rencananya berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis ayat (1) Pasal 7 Bab IV beleid tersebut.
Direktur Utama PT Jababeka Tbk. (KIJA), SD Darmono menanggapi wacana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. [308] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Pendiri sekaligus Direktur Utama PT Jababeka Tbk. (KIJA), Setyono Djuandi Darmono menanggapi wacana pemerintah bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.
Darmono menyebut, hal itu sedikit banyak bakal berimplikasi pada aktivitas ekonomi khususnya pada iklim bisnis di sektor properti. Pasalnya, hal itu akal memberatkan konsumen hingga dikhawatirkan melemahkan daya beli.
“PPN itu yang berat adalah konsumen, tapi konsumen juga bisa pilih kan [untuk menyesuaikan besaran pajak yang dibayar]. Saya pilih barang yang murah, biar 12% jangan barang yang mahal,” kata Darmono saat ditemui di Menara Batavia, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Di samping itu, Darmono juga menjelaskan bahwa untuk menjaga ekonomi dapat tetap tumbuh, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memangkas pajak korporasi.
Hal itu dilakukan untuk mempersubur iklim investasi di Indonesia. Sehingga, ke depan RI dapat bersaing menjadi negara sebagai destinasi investasi favorit.
“Jadi sebetulnya policy itu tinggal pilih. Jangan PPN 12% terus corporate tax 25% rusaklah bisnis. Hongkong dan Singapura pajak [korporasinya] jauh lebih rendah dari Indonesia, karena apa? Karena mereka mau narik supaya investor jangan pergi,” tambahnya.
Darmono memberikan gambaran, saat ini pajak korporasi di Singapura disebut ada di sekitar level 17%.
Di tengah situasi sektor properti Singapura yang melemah, Singapura juga dilaporkan bakal memangkas pajak korporasi menjadi 12% untuk menarik minat investasi di sana.
“Indonesia [pajak korporasi] 25% tinggi. Di Singapura itu 17% atau berapa, mau turun lagi ke 12%. Hong Kong sudah lebih rendah lagi. Itu negara kaya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPN sebesar 1%, dari semula 11% menjadi 12%. Kebijakan ini rencananya berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis ayat (1) Pasal 7 Bab IV beleid tersebut.
Ekonom Senior Faisal Basri meminta pemerintah menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Berikut alasannya. [251] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Senior Faisal Basri meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.
Pasalnya, kenaikan tarif PPN tersebut menurutnya akan berdampak dan membebani masyarakat banyak. Kenaikan PPN kata Faisal memang merupakan strategi yang paling mudah bagi pemerintah untuk mengerek penerimaan pajak.
“Kalau menurut saya wajib lah ditunda. Ini kan pertanyaannya itu tadi defisitnya tambah lebar, karena PPN paling gampang,” kata Faisal saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (10/7/2024).
Di sisi lain, Faisal menilai pemerintah seharusnya lebih mengoptimalkan penerimaan dari pajak penghasilan (PPh), khususnya PPh badan.
Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan banyak insentif perpajakan bagi dunia usaha atau korporasi dalam rangka menarik investasi ke dalam negeri.
“Jadi ya tinggal mana yang mau diutamakan, itu demi investasi, memberikan fasilitas yang namanya tax holiday, super tax deduction, segala macam,” tuturnya.
Bahkan, dia juga menyoroti insentif atau subsidi yang diberikan pemerintah untuk pembelian mobil listrik, sedangkan masyarakat banyak dibebankan dengan kenaikan tarif PPN.
“PPN yang mengenai seluruh rakyat dinaikkan, rasa keadilannya di mana? Tapi, demi investasi semua itu, makin gelap mata,” kata Faisal.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa keputusan menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 akan diserahkan kepada pemerintahan mendatang.
“Mengenai [kenaikan tarif] PPN, kami serahkan pada pemerintahan baru,” katanya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ditetapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Sementara itu, tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.