#30 tag 24jam
Dapat Dana dari Kemenkeu, Makan Bergizi Gratis Bakal Uji Coba di 100 Titik
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, umumkan uji coba makan bergizi gratis di 100 titik pada akhir 2024, fokus di Pulau Jawa. [278] url asal
#penempatan #pesantren #dadan-hindayana #kepala-badan-gizi-nasional #sasarannya #pulau #makan-bergizi #sabang #rdp #dirjen #dana #kawal #warung-kiara #kemenkeu #kementerian-keuangan #dpr-ri #sukabumi #dirjen-anggaran
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 31/10/24 17:07
v/17269883/
Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengungkapkan uji coba atau pilot project makan bergizi gratis bakal dilakukan di 100 titik pada akhir 2024. Uji coba dengan skala besar itu akan dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merestui pendanaannya.
"Alhamdulillah sudah mendapatkan komitmen untuk mendapatkan dana operasional serta dana piloting yang akan diberikan oleh Dirjen Anggaran (Kemenkeu). Kami sedang bahas secara detail untuk melaksanakan piloting di 100 wilayah di seluruh Indonesia di akhir tahun ini," kata Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (31/10/2024).
Dadan menyebut uji coba di akhir 2024 ini bakal mencontoh uji coba yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Ini meliputi proyek percontohan makan gratis di Warung Kiara, Sukabumi serta Bojong Koneng, Bogor.
Badan Gizi Nasional mengaku uji coba di 100 titik itu bakal terfokus di Pulau Jawa. "Mulai dari Sabang sampai Merauke, dengan mayoritas tetap di Pulau Jawa karena sekolah (dan) anak sekolah mayoritas ada di Pulau Jawa," jelasnya.
Dadan lalu menjelaskan tiga skema penyaluran makan bergizi gratis di Indonesia. Pertama, akan dibangun central kitchen yang terpusat.
Opsi kedua adalah penempatan central kitchen di sekolah atau pesantren. Ini dilakukan jika sasarannya minimal 2.000 anak.
"Ketiga, kami akan layani daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau dalam waktu setengah jam. Bahkan, ada daerah-daerah yang nanti harus dijangkau dalam waktu satu hari," ungkap Dadan.
"Nanti akan kami pikirkan dengan menggunakan makanan yang sekarang berkembang dengan vakum, yang bisa tahan selama satu tahun sehingga kami bisa kirim sekali dalam waktu 1 minggu atau 1 bulan dengan variasi menu sehingga makanan itu tinggal dibuka (dan) makan," tambahnya.
Lihat Video: Komisi X DPR Bakal Kawal Program Makan Bergizi Gratis
MenPAN-RB Pastikan Gaji ASN yang Pindah Kementerian Tidak Berubah
Kementerian PAN-RB memastikan gaji ASN yang pindah kementerian tetap sama. Transformasi kementerian di Kabinet Merah Putih tidak merugikan pegawai. [257] url asal
#gaji-asn #kementerian-pan-rb #kebijakan-asn #dpr #penempatan #transisi #sdm #pindah #transformasi-kementerian #kementerian-pendayagunaan-dan-aparatur-negara #peraturan-menteri-pan-rb #perubahan #pemindahan-kement
(detikFinance - Market Research) 28/10/24 14:56
v/17105293/
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN-RB) memastikan bahwa gaji para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami pemindahan kementerian tidak akan berubah. Adapun pemindahan ini seiring dengan proses transformasi kementerian di Kabinet Merah Putih.
Menteri PAN-RB Rini Widiyantini mengatakan secara total saat ini Kabinet Merah Putih memiliki total 48 kementerian. Angka ini terdiri atas 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur atau pergeseran tugas, dan 2 kementerian hanya perubahan nomenklatur.
"Ini banyak sekali pertukaran, perpindahan, perpecahan dari fungsi-fungsi kementerian dan Lembaga (KL) sehingga kita susun Peraturan Presiden (Perpres) 139 2024 dan sudah ditanda tangan," kata Rini, dalam Rapat Kerja Perdana dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Untuk menyeimbangkan fungsinya, Kementerian PAN-RB menyiapkan penyesuaian penempatan sumber daya manusia (SDM) aparatur. Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB).
Melalui aturan itu, ia memastikan tidak akan mendatangkan dampak negatif terhadap para pegawai bersangkutan. Salah satunya, tidak ada perubahan pada gaji ASN yang mengalami perpindahan.
"Keberlangsungan dari penghasilan pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai bersangkutan. Bagi pegawai yang tidak berubah, tetap menerima penghasilan. Tapi kalau yang berpindah, menerima penghasilan sesuai KL aslinya," ujarnya.
Rini menambahkan, persoalan penggunaan dan pengalihan SDM ini juga diatur dalam Perpres 139/2024 atau Perpres Transisi tersebut. Di dalamnya, diatur terkait pertukaran-pertukaran fungsi kementerian hingga pemecahan substansi penggabungan, serta kedudukan SDM.
"Termasuk bagaimana kita bagi SDM yang menduduki jabatan dengan catatan SDM yang saat ini menjabat tetap menjalankan tugas dan fungsinya," kata dia.
(shc/kil)
ASN yang Pindah ke IKN Tetap Bayar Air hingga Listrik
Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai menempati hunian di IKN pada Januari 2025. Biaya layanan seperti listrik dan air tetap ditanggung ASN. [453] url asal
#asn #ikn #biaya-layanan #apartemen-asn #hunian-asn #kawasan-inti-pusat-pemerintahan #kota-nusantara #pengaturan #perumahan #iwan-suprijanto #bayar-air #penempatan-asn #hunian #kementerian-pupr #perumahan-kementeria
(detikFinance - Infrastruktur) 26/10/24 08:58
v/17010201/
Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan akan mulai menempati hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada bulan Januari 2025 mendatang. Nantinya, para pegawai ini masih harus membayar biaya layanan seperti air hingga listrik.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, belum ada pengaturan terkait penghunian di rusun atau apartemen ASN tersebut. Namun ia menyebut, nantinya para ASN tetap harus menanggung beberapa biaya.
"Saat ini pengaturan penghunian ASN ini belum dilakukan, belum diatur. Tapi terkait penghunian ini memang ada beberapa biaya-biaya yang harus ditanggung, ditanggung dulu. Ada biaya listrik, air, gas, biaya pengelolaan bersama," kata Iwan, dalam podcast yang diunggah pada Youtube Kementerian PUPR, dikutip Jumat (25/10/2024).
Hal tersebut juga berlaku di rumah tapak jabatan Menteri (RTJM). Atas kondisi ini, menurutnya, perlu ada kebijakan yang mengatur, apakah itu bentuknya sebagai tunjangan perumahan untuk ASN, atau pembebasan biaya dengan alokasi pembiayaan dari negara.
"Kalau saya secara pribadi, saya mendorong diberikan insentif dari tunjangan perumahan. Dikasih nilai tertentu, misalnya 1 juta, dan kemudian 1 juta itu mereka akan bayar misalnya IPL-nya, listriknya, air, dan sebagainya. Tapi memang sudah kita hitung, agar biaya itu adalah biaya wajar yang mereka bisa kelola," ujar Iwan.
Gedung-gedung hunian ASN-Hankam ini terletak di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Dari total 47 tower yang ditargetkan terbangun, per Oktober 2024 ada 13 tower yang telah rampung dan siap ditempati.
Apartemen ini sudah dilengkapi dengan smart management system. Sistem kelistrikannya akan terkoneksi dengan aplikasi di handphone sehingga bisa diatur dari jarak jauh. Juga menyangkut keamanannya, akan ada penggunaan face recognition hingga smart door lock.
Di samping itu, Iwan mengatakan, pemerintah juga belum mengatur secara pasti terkait penempatan ASN di apartemen tersebut. Hal ini merupakan bagian dari wewenang Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN-RB).
Menurutnya, satu unit apartemen ini punya ukuran yang cukup luas mencapai 98 meter persegi, dengan dukungan 3 kamar tidur. Iwan menilai, secara fasilitas apartemen ini sangat ideal untuk satu keluarga.
"Tapi dalam hal masih lajang, itu bisa diberlakukan sharing. Karena ada 3 kamar, ada misalnya 3 cewek, cewek sama cewek. Kan lebih baik ngumpul gitu. Karena punya ruang keluarga, ruang makan, ruang masak, lebih seru. Apalagi di IKN ya, yang baru gitu," ujarnya.
Keberadaan apartemen ini juga mendapat pujian dari para ASN yang bertugas di IKN saat Presiden 2014-2024 Joko Widodo (Jokowi) berkantor di sana beberapa waktu lalu. Menurut mereka, fasilitasnya di luar ekspektasi.
"Kalau mereka di Jakarta, itu mungkin kalau apartemen itu paling gede ya, 33, 36 (meter persegi). Ini 98 gitu. Bareng-bareng pun oke gitu. Dan yang nggak menyangka, ada convenience store, ada tempat ngopi, sudah ada," kata Iwan.
Simak Video: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Dapat 1 Unit Apartemen
ASN Jomblo yang Pindah ke IKN Bakal Sharing Kamar
Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan mulai pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Januari 2025 mendatang. [493] url asal
#apartemen-asn #ikn #kementerian-pupr #penempatan-asn #penghunian #aparatur-negara #jakarta #pemerintah #pengaturan-penghunian-asn #pengaturan #sipil-negara #asn-jomblo #youtube #biaya-apartemen-asn #convenience-sto
(detikFinance - Infrastruktur) 25/10/24 18:30
v/16991073/
Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan mulai pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Januari 2025 mendatang. Di sana, mereka akan menempati rumah susun (rusun) atau apartemen ASN-Hankam.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pemerintah belum ditetapkan secara pasti terkait penempatan ASN di apartemen tersebut. Hal ini merupakan bagian dari wewenang Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN-RB).
"Saat ini secara penghunian memang belum diatur. Nanti Kementerian PAN-RB akan mengatur siapa yang akan ditugaskan di sana," kata Iwan dalam siaran Youtube Kementerian PUPR, dikutip Jumat (25/10/2024).
Iwan mengatakan, satu unit apartemen ini punya ukuran yang cukup luas mencapai 98 meter persegi, dengan dukungan 3 kamar tidur. Menurutnya, secara fasilitas apartemen ini sangat ideal untuk satu keluarga.
"Tapi dalam hal masih lajang, itu bisa diberlakukan sharing. Karena ada 3 kamar, ada misalnya 3 cewek, cewek sama cewek. Kan lebih baik ngumpul gitu. Karena punya ruang keluarga, ruang makan, ruang masak, lebih seru. Apalagi di IKN ya, yang baru gitu ya.," ujarnya.
Menurutnya, akan lebih nyaman dan menyenangkan bila tinggal di tempat baru bersama dengan teman-teman. Dengan demikian, menurutnya apartemen tersebut akan ideal digunakan secara sharing oleh para ASN lajang.
Iwan menambahkan, apartemen ini sudah dilengkapi dengan smart management system. Sistem kelistrikannya kan terkoneksi dengan aplikasi di handphone sehingga bisa diatur dari jarak jauh. Hal ini juga menyangkut keamanannya, seperti menggunakan face recognition hingga smart door lock.
Keberadaan apartemen ini juga mendapat pujian dari para ASN yang bertugas di IKN saat Presiden 2014-2024 Joko Widodo (Jokowi) berkantor di sana beberapa waktu lalu. Menurut mereka, fasilitasnya di luar ekspektasi.
"Kalau mereka di Jakarta, itu mungkin kalau apartemen itu paling gede ya, 33, 36 (meter persegi). Ini 98 gitu. Bareng-bareng pun oke gitu. Dan yang nggak menyangka, ada convenience store, ada tempat ngopi, sudah ada," kata dia.
"Dari kementerian-kementerian lain, TNI juga menyatakan kepuasannya. Dari Paspampres dan sebagainya, itu juga menyatakan kepuasan. Terakhir juga Paskibraka. Adik-adik Paskibraka kemarin tinggal di sana. Jadi ada video testimoni juga mereka sampaikan terima kasih," sambungnya.
Sementara menyangkut biaya apartemen ASN ini, Iwan belum dapat memastikan apakah akan ditanggung pemerintah atau tidak. Hanya saja satu hal yang pasti, ASN tetap perlu membayar biaya air, listrik, serta biaya lainnya seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen.
"Saat ini pengaturan penghunian ASN ini belum dilakukan, belum diatur. Tapi terkait penghunian ini memang ada beberapa biaya-biaya yang harus ditanggung, ditanggung dulu. Ada biaya listrik, air, gas, biaya pengelolaan bersama," ujarnya.
Begitu pula dengan rumah tapak jabatan Menteri (RTJM). Menurutnya, perlu ada kebijakan yang mengatur, apakah itu bentuknya sebagai tunjangan perumahan untuk ASN, atau kemudian dibebaskan dan negara mengalokasikan anggaran untuk membiayai itu.
"Kalau saya secara pribadi, saya mendorong diberikan insentif dari tunjangan perumahan. Dikasih nilai tertentu, misalnya 1 juta, dan kemudian 1 juta itu mereka akan bayar misalnya IPL-nya, listriknya, air, dan sebagainya. Tapi memang sudah kita hitung, agar biaya itu adalah biaya wajar yang mereka bisa Kelola," kata Iwan.
(shc/kil)
ASN Lajang yang Pindah ke IKN Bakal Sharing Kamar
Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan mulai pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Januari 2025 mendatang. [493] url asal
#apartemen-asn #ikn #kementerian-pupr #tni #aparatur-negara #pemerintah #jokowi #widodo #penempatan #convenience-store #rumah-tapak-jabatan-menteri #pengaturan-penghunian-asn #penempatan-asn #nusantara #paskibraka
(detikFinance - Infrastruktur) 25/10/24 18:30
v/16979541/
Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan mulai pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Januari 2025 mendatang. Di sana, mereka akan menempati rumah susun (rusun) atau apartemen ASN-Hankam.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pemerintah belum ditetapkan secara pasti terkait penempatan ASN di apartemen tersebut. Hal ini merupakan bagian dari wewenang Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN-RB).
"Saat ini secara penghunian memang belum diatur. Nanti Kementerian PAN-RB akan mengatur siapa yang akan ditugaskan di sana," kata Iwan dalam siaran Youtube Kementerian PUPR, dikutip Jumat (25/10/2024).
Iwan mengatakan, satu unit apartemen ini punya ukuran yang cukup luas mencapai 98 meter persegi, dengan dukungan 3 kamar tidur. Menurutnya, secara fasilitas apartemen ini sangat ideal untuk satu keluarga.
"Tapi dalam hal masih lajang, itu bisa diberlakukan sharing. Karena ada 3 kamar, ada misalnya 3 cewek, cewek sama cewek. Kan lebih baik ngumpul gitu. Karena punya ruang keluarga, ruang makan, ruang masak, lebih seru. Apalagi di IKN ya, yang baru gitu ya.," ujarnya.
Menurutnya, akan lebih nyaman dan menyenangkan bila tinggal di tempat baru bersama dengan teman-teman. Dengan demikian, menurutnya apartemen tersebut akan ideal digunakan secara sharing oleh para ASN lajang.
Iwan menambahkan, apartemen ini sudah dilengkapi dengan smart management system. Sistem kelistrikannya kan terkoneksi dengan aplikasi di handphone sehingga bisa diatur dari jarak jauh. Hal ini juga menyangkut keamanannya, seperti menggunakan face recognition hingga smart door lock.
Keberadaan apartemen ini juga mendapat pujian dari para ASN yang bertugas di IKN saat Presiden 2014-2024 Joko Widodo (Jokowi) berkantor di sana beberapa waktu lalu. Menurut mereka, fasilitasnya di luar ekspektasi.
"Kalau mereka di Jakarta, itu mungkin kalau apartemen itu paling gede ya, 33, 36 (meter persegi). Ini 98 gitu. Bareng-bareng pun oke gitu. Dan yang nggak menyangka, ada convenience store, ada tempat ngopi, sudah ada," kata dia.
"Dari kementerian-kementerian lain, TNI juga menyatakan kepuasannya. Dari Paspampres dan sebagainya, itu juga menyatakan kepuasan. Terakhir juga Paskibraka. Adik-adik Paskibraka kemarin tinggal di sana. Jadi ada video testimoni juga mereka sampaikan terima kasih," sambungnya.
Sementara menyangkut biaya apartemen ASN ini, Iwan belum dapat memastikan apakah akan ditanggung pemerintah atau tidak. Hanya saja satu hal yang pasti, ASN tetap perlu membayar biaya air, listrik, serta biaya lainnya seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen.
"Saat ini pengaturan penghunian ASN ini belum dilakukan, belum diatur. Tapi terkait penghunian ini memang ada beberapa biaya-biaya yang harus ditanggung, ditanggung dulu. Ada biaya listrik, air, gas, biaya pengelolaan bersama," ujarnya.
Begitu pula dengan rumah tapak jabatan Menteri (RTJM). Menurutnya, perlu ada kebijakan yang mengatur, apakah itu bentuknya sebagai tunjangan perumahan untuk ASN, atau kemudian dibebaskan dan negara mengalokasikan anggaran untuk membiayai itu.
"Kalau saya secara pribadi, saya mendorong diberikan insentif dari tunjangan perumahan. Dikasih nilai tertentu, misalnya 1 juta, dan kemudian 1 juta itu mereka akan bayar misalnya IPL-nya, listriknya, air, dan sebagainya. Tapi memang sudah kita hitung, agar biaya itu adalah biaya wajar yang mereka bisa Kelola," kata Iwan.
(shc/kil)
InJourney Airports Mau 'Seragamkan' Pegawai Usai Merger AP I dan AP II
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) membeberkan upaya mengharmonisasikan pegawai usai merger per September 2024. [278] url asal
#injourney-airports #angkasa-pura-i #angkasa-pura-ii #achmad-syahir #pt-angkasa-pura-indonesia #korsel #perubahan #kantor-pusat #penempatan #sdm #merger-ap #human-capital-ap-i #pt-ap-ii #korea #petakan #ap-ii #anggara
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 17/10/24 17:37
v/16611011/
Seoul - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) membeberkan upaya mengharmonisasikan pegawai usai merger per September 2024. Seperti diketahui, perusahaan lahir dari gabungan PT Angkasa Pura (AP) I dan PT AP II.
Direktur Human Capital InJourney Airports Achmad Syahir mengatakan pihaknya memiliki standar baru untuk menyamakan kebijakan yang harus dijalankan pegawai. Ia memastikan tidak ada pengurangan jumlah karyawan usai merger.
"Policy dari human capital AP I dan AP II ini kan sangat berbeda, kita bikin standardisasi dengan pegangan tidak ada pengurangan karyawan, tidak ada pengurangan penghasilan dan tidak ada perubahan status, itu yang jadi pegangan kita," katanya dalam wawancara khusus di Seoul, dikutip Kamis (17/10/2024).
Ia membeberkan total karyawan InJourney Airports 16.000 orang yang terdiri dari 8.000 karyawan tetap dan 8.000 karyawan kontrak. Penempatan karyawan disebar di kantor pusat dan cabang berdasarkan seleksi penilaian (assessment) yang dilakukan perusahaan.
"Penempatan karyawan itu salah satunya berdasarkan hasil assessment. Kita ngelihat punya tiga bentuk proses yaitu kantor pusat, divisi dan kantor cabang," tuturnya.
Selain itu, InJourney Airports disebut memiliki program pengembangan sumber daya manusia (SDM) untuk mempersiapkan mereka agar sesuai standar global. Pendekatannya dengan memberikan kesempatan untuk belajar di luar negeri, salah satunya di Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan (Korsel).
"Kita arahkan dengan mindset, attitude, skill, dan knowledge-nya yang global standar sehingga secara spesifik nanti akan kita berikan kesempatan pada mereka untuk meningkatkan kompetensinya," bebernya.
Pengembangan kompetensi disebut akan dilakukan berdasarkan kebutuhan masing-masing individu. Oleh karena itu, anggaran pengembangan SDM InJourney Airports akan meningkat lima kali lipat di 2025.
"Itu bukan hanya sebesar-besarnya anggaran, tapi karena ber-basic. Kita petakan dulu kompetensi setiap orang seperti apa, kemudian dikelompokkan, baru diberikan pengembangan," jelasnya.
(aid/ara)
KKP Buka Izin Rumpon buat Pengusaha Perikanan
KKP menggelar gerai perizinan rumpon di Bitung untuk mempermudah pelaku usaha perikanan. Sosialisasi SIPR juga dilakukan untuk meningkatkan pemahaman. [402] url asal
#kkp #izin-rumpon #perikanan-tangkap #sipr #peraturan-menteri-nomor-10-tahun-2021 #alat-bantu-penangkapan-ikan #pelaksanaan #penempatan-rumpon #indomina-gracia-susan #lotharia-latif #penempatan #perizinan #wilayah
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 07/10/24 13:54
v/16106727/
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong kemudahan bagi pelaku usaha perikanan tangkap. Terbaru, KKP menggelar gerai perizinan rumpon di Pelabuhan Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan pelaksanaan gerai ini dilakukan dalam rangka mendukung penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur. Selain itu juga bentuk implementasi Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 khususnya terkait perizinan surat izin penempatan rumpon (SIPR).
"Berdasarkan evaluasi, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat izin penempatan rumpon. Mayoritas belum memahami mekanisme perizinan rumpon dan merasa kesulitan dalam pengurusan perizinannya," kata Latif dalam keterangannya, dikutip (7/10/2024).
Gerai perizinan rumpon ini berlangsung pada 1-5 Oktober 2024. Melalui gerai ini, telah diterbitkan sebanyak 7 dokumen SIPR dan 21 dokumen pengajuan titik lokasi rumpon dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Bersamaan dengan pelaksanaan gerai, KKP juga menggelar sosialisasi SIPR yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait penempatan dan pemanfaatan rumpon.
"Pada sosialisasi tersebut, kita sampaikan pula mekanisme memperoleh SIPR beserta PKKPRL. Kita juga libatkan Ditjen PSDKP untuk membantu mengawasi dan menertibkan terkait penggunaan rumpon ini," tambah dia.
Pelaku Usaha Bitung Dickson Sakawerus menilai pelaksanaan sosialisasi serta gerai SIPR ini sangat positif dan bermanfaat. Dia mengaku sangat bersyukur dan terbantu pasalnya selama ini rumpon yang dimilikinya tidak berizin.
Senada, PT Indomina Gracia Susan Rumagit juga mengapresiasi pelaksanaan gerai tersebut karena gerai ini dinilai memberikan ruang dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengakses perizinan usaha perikanan tangkap.
Sebagai informasi, rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) adalah alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan sehingga perlu pengelolaan dan pengaturan khusus agar tertib dan sesuai daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya.
Rumpon merupakan salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.
Perihal penempatan rumpon, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dalam ihwal tersebut, Trenggono menegaskan setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI dan laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor. Sedangkan setiap rumpon hanyut yang ditempatkan di laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon, radar reflektor, dan pelampung berinstrumen sesuai ketentuan RFMO.
(rrd/rrd)
Otorita IKN buka 600 lowongan untuk CPNS 2024
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah membuka 600 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Formasi itu dibuka untuk berbagai jenjang ... [1,563] url asal
#cpns-2024 #otorita-ibu-kota-nusantara #otorita-ikn #pendaftaran #formasi-dan-penempatan #seleksi
(Antara - Bisnis) 23/08/24 14:00
v/14553942/
Jakarta (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah membuka 600 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Formasi itu dibuka untuk berbagai jenjang pendidikan mulai dari SMA hingga S2, dengan berbagai kebutuhan alokasi yaitu umum dan khusus yang terdiri dari putra/putri Kalimantan, cumlaude dan disabilitas, berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-1/OIKN.1/2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara TA 2024.
Bagi Anda yang ingin melamar CPNS di OIKN berikut ini, link, jumlah formasi dan penempatan beserta tahapan seleksinya.
Link pendaftaran dan pengumuman terkait seleksi CPNS di Otorita IKN2024
1. Link Pendaftaran CPNS di OIKN untuk tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi di https://sscasn.bkn.go.id.
2. Pengumuman seleksi dan surat pernyataan data diri pelamar OIKN TA 2024 https://ikn.go.id/storage/news/20240820-peng.001-seleksi-pengadaan-calon-pegawai-negeri-sipil-di-lingkungan-otorita-ibu-kota-nusantara-tahun-anggaran-2024.pdf
Jumlah formasi dan penempatannya, di antaranya :
1. Administrator database kependudukan ahli pertama
- Jumlah formasi : 2 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.
2. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama
- Jumlah formasi : 1 (umum) dan 1 (putra/putri Kalimantan)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.
3. Analis akuakultur ahli pertama
- Jumlah formasi : 2 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
4. Analis data ilmiah ahli pertama
- Jumlah formasi : 1 (cumlaude) dan 3 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital.
5. Analis hukum ahli pertama
- Jumlah formasi : 2 (cumlaude) dan 3 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
6. Analis kebencanaan ahli pertama
- Jumlah formasi : 2 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
7. Analis kebijakan ahli pertama
- Jumlah formasi : 1 (cumlaude), 5 (putra/putri Kalimantan), 6 (disabilitas) dan 93 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dan Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara.
8. Analis ketahanan pangan ahli pertama
- Jumlah formasi : 1 (cumlaude) dan 2 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
9. Analis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi ahli pertama
- Jumlah formasi : 3 (cumlaude) dan 5 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital.
10. Analis pengelolaan keuangan APBN ahli pertama
- Jumlah formasi : 2 (cumlaude) dan 11 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidan Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi dan Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara.
- Jumlah formasi : 1 (cumlaude) dan 2 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara dan Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara.
- Jumlah formasi : 2 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara dan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
13. Analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama
- Jumlah formasi : 1 (cumlaude) dan 3 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara dan Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara.
14. Arsiparis ahli pertama
- Jumlah formasi : 1 (disabilitas) dan 22 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dan Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara.
15. Arsiparis terampil
- Jumlah formasi : 5 (disabilitas) dan 25 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
- Jumlah formasi : 1 (disabilitas)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara.
- Jumlah formasi : 6 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
- Jumlah formasi : 1 (putra/putri Kalimantan) dan 3 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
- Jumlah formasi : 3 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital.
- Jumlah formasi : 2 (putra/putri Kalimantan) dan 6 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Jumlah formasi : 2 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Jumlah formasi : 1 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Jumlah formasi : 5 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara dan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
- Jumlah formasi : 1 (putra/putri Kalimantan) dan 3 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Jumlah formasi : 11 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi.
- Jumlah formasi : 2 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
- Jumlah formasi : 2 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara dan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
- Jumlah formasi : 16 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
- Jumlah formasi : 8 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi.
- Jumlah formasi : 3 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
- Jumlah formasi : 1 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
- Jumlah formasi : 3 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
- Jumlah formasi : 1 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital.
- Jumlah formasi : 1 (umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
- Jumlah formasi : 5 ( umum)
- Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
Tahapan Seleksi
1. Seleksi administrasi
- Kelulusan Seleksi Administrasi harus sesuai dengan administrasi pada dokumen pelamaran yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Kelulusan Seleksi Administrasi akan diumumkan pada akun pelamar masing-masing dan diinformasikan melalui laman https://www.ikn.go.id/en/karier.
- Bagi pelamar yang keberatan terhadap pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dapat mengajukan Sanggahan pada jadwal yang telah ditentukan.
- Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar sesuai ketentuan
- Peserta yang dinyatakan Lulus/Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan Seleksi Administrasi, wajib mencetak Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- SKD diikuti oleh pelamar yang dinyatakan Lulus/Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan Seleksi Administrasi.
- SKD dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
- SKD dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan lokasi ujian yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran.
- Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://www.ikn.go.id/karier
- Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.
- Pada saat pelaksanaan SKD, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Ujian dan KTP Asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/ Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh Pejabat Berwenang/Paspor (bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).
- Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada Nilai Ambang Batas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
- Hasil SKD akan diumumkan pada laman https://www.ikn.go.id/karier .
Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas SKD CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) tersebut.
(2) Pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
(3) Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap peserta dimaksud diikutsertakan SKB.
SKB terdiri atas:
(1) SKB dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
(2) SKB Tambahan berupa Wawancara yang dilaksanakan secara daring dengan aplikasi video conference.
(3) Pelamar dinyatakan gugur apabila tidak mengikuti tahapan SKB Computer Assisted Test (CAT) BKN maupun SKB Tambahan (Wawancara).
(4) Pelaksanaan seleksi SKB Computer Assisted Test (CAT) BKN dan SKB Tambahan (Wawancara) akan diumumkan pada laman https://www.ikn.go.id/karier .
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Rincian formasi CPNS 2024 untuk Kawasan Ekonomi Khusus
CPNS 2024 telah resmi dibuka. Salah satu instansi yang membuka formasi yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk para calon pelamar PNS warga ... [2,469] url asal
#cpns-2024 #cpns-2024-kawasan-ekonomi-khusus #link-cpns-2024-kek #formasi-cpns-2024-kek #penempatan-cpns-2024-kek #tahapan-seleksi-cpns-2024-kek
(Antara - Bisnis) 23/08/24 14:00
v/14534428/
Jakarta (ANTARA) - CPNS 2024 telah resmi dibuka. Salah satu instansi yang membuka formasi yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk para calon pelamar PNS warga Indonesia.
Berdasarkan surat pengumuman Setjen Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) No. KP.00.01/01/SJ.DNKEK/CPNS/08/2024, tersedia sejumlah 150 formasi yang dibuka meliputi berbagai bidang dan tingkatan pendidikan, mulai dari lulusan D-III hingga S-1 dengan IPK minimal 3,00 dari 4,00.
Beberapa posisi yang ditawarkan antara lain Analis Kebijakan, Pengelolaan Keuangan, Hukum Ahli, Pranata Komputer, Pranata Hubungan Masyarakat, dan lainnya.
Bagi calon yang berminat melamar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dapat mengakses link berikut ini untuk melihat informasi rincian formasi CPNS 2024, tahapan seleksi, jadwal seleksi, dan berkas lampiran lamaran di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
https://bit.ly/DokumenCPNSKEK2024
Setelah mengetahui dan memilih formasi CPNS di KEK, calon pelamar dapat mendaftarkan diri secara online melalui link https://sscasn.bkn.go.id/. Selain itu, siapkan beberapa keperluan berkas untuk diunggah ke website resmi CPNS 2024 tersebut.
Berikut ANTARA rangkum mengenai rincian formasi, penempatan, hingga tahapan seleksi CPNS 2024 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Tahapan seleksi CPNS 2024 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Komptetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%.
Dalam hal SKB Tambahan mendapat persetujuan dari Menteri PANRB, nilai SKB terdiri dari:
- SKB jabatan yang dilamar menggunakan CAT BKN dengan bobot 90% dari nilai SKB keseluruhan
- SKB Tambahan berupa wawancara non-CAT BKN dengan bobot 10% dari nilai SKB keseluruhan dilaksanakan dimasing-masing lokasi formasi, untuk lokasi wawancara formasi Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK berada di Jakarta dan lokasi wawancara formasi Administrator KEK berada dimasing-masing kota/kabupaten kantor Administrator KEK.
Formasi CPNS 2024 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Kawasan Ekonom Khusus (KEK) menawarkan 76 jabatan yang tersedia. Berikut adalah jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kouta, dan unit penempatan pelamar CPNS 2024.
1. Analis Anggaran Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Administrasi Bisnis / S-1 Administrasi Publik / S-1 Ekonomi / S-1 Hukum
Formasi: 6 kouta
Uni penempatan: Biro Perencanaan dan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
2. Analis Kebijakan Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Pembangunan Wilayah / S-1 Perencanaan Wilayah / S-1 Perencanaan Wilayah Dan Kota
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Biro Perencanaan dan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
3. Analis Kebijakan Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi Pembangunan
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Biro Perencanaan dan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
4. Perencana Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Pembangunan Wilayah / S-1 Planologi / S-1 Perencanaan Wilayah / S-1 Perencanaan Wilayah Dan Kota
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Biro Perencanaan dan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
5. Perencana Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Sipil / S-1 Teknik Lingkungan / S-1 Teknik Industri / S-1 Ilmu Lingkungan
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Biro Perencanaan dan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
6. Perencana Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Ekonomi / S-1 Ekonomi Pembangunan
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Biro Perencanaan dan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
7. Auditor Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Manajemen / S-1 Akuntansi / S-1 Hukum / S-1 Ekonomi
Formasi: 3 kouta
Unit penempatan: Bagian Pengawasan
8. Analis Anggaran Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Administrasi Bisnis / S-1 Administrasi Publik / S-1 Ekonomi / S-1 Hukum
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Biro Pengendalian Kawasan Ekonomi Khusus
9. Analis Kebijakan Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Perencanaan Wilayah Dan Kota
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Biro Pengendalian Kawasan Ekonomi Khusus
10. Analis Kebijakan Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Sipil
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Biro Pengendalian Kawasan Ekonomi Khusus
11. Analis Kebijakan Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Kesehatan Masyarakat
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Biro Pengendalian Kawasan Ekonomi Khusus
12. Analis Kebijakan Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi Pembangunan / S-1 Ekonomi / S-1 Akuntansi
Formasi: 1 kouta
Unite penempatan: Biro Pengendalian Kawasan Ekonomi Khusus
13. Pranata Komputer Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Sistem Informasi / S-1 Teknologi Informasi / S-1 Ilmu Komputer
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Biro Pengendalian Kawasan Ekonomi Khusus
14. Pranata Komputer Terampil
Kualifikasi pendidikan: D-III Teknologi Informasi / D-III Sistem Informasi
Formasi: 3 kouta
Unit penempatan: Biro Pengendalian Kawasan Ekonomi Khusus
15. Analis Anggaran Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Administrasi Bisnis / S-1 Administrasi Publik / S-1 Ekonomi / S-1 Hukum
Formasi: 2 kouta
Unite penempatan: Biro Investasi, Kerja Sama, dan Komunikasi
16. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: D-IV Desain Komunikasi Visual / S-1 Ilmu Komunikasi / D-IV Manajemen Produksi Berita / D-IVHubungan Masyarakat / S-1 Ekonomi Pembangunan
Formasi: 4 kouta
Unit penempatan: Biro Investasi, Kerja Sama, dan Komunikasi
17. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
Kualifikasi pendidikan: D-III Desain Komunikasi Visual / D-III Hubungan Masyarakat / D-III Komunikasi / D-III Teknologi Informasi
Formasi: 5 kouta
Unit penempatan: Biro Investasi, Kerja Sama, dan Komunikasi
18. Pranata Komputer Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Komputer / S-1 Teknologi Informasi / S-1 Sistem Informasi
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Biro Investasi, Kerja Sama, dan Komunikasi
19. Pranata Komputer Terampil
Kualifikasi pendidikan: D-III Teknologi Informasi / D-III Teknik Informatika / D-III Sistem Informasi
Formasi: 6 kouta
Unit penempatan: Biro Investasi, Kerja Sama, dan Komunikasi
20. Analis Anggaran Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Administrasi Bisnis / S-1 Administrasi Publik / S-1 Ekonomi / S-1 Hukum
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Biro Hukum, SDM, dan Organisasi
21. Analis Hukum
Kualifikasi pendidikan: Ahli Pertama S-1 Hukum
Formasi: 6 kouta
Unit penempatan: Biro Hukum, SDM, dan Organisasi
22.Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: D-IV Ilmu Administrasi Negara / S-1 Manajemen Dan Kebijakan Publik / S-1 Manajemen
Formasi: 4 kouta
Unit penempatan: Biro Hukum, SDM, dan Organisasi
23. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Hukum
Formasi: 6 kouta
Unit penempatan: Biro Hukum, SDM, dan Organisasi
24. Analis Anggaran Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Administrasi Bisnis / S-1 Administrasi Publik / S-1 Ekonomi / S-1 Hukum
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Biro Umum dan Keuangan
25. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi / D-IV Keuangan Publik / S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen
Formasi: 5 kouta
Unit penempatan: Biro Umum dan Keuangan
26. Arsiparis Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: D-IV Manajemen Rekod Dan Arsip / D-IV Pengelolaan Arsip Dan Rekaman Informasi / S-1 Manajemen
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Biro Umum dan Keuangan
27. Arsiparis Terampil
Kualifikasi pendidikan: D-Iii Kearsipan / D-III Manajemen / D-III Administrasi Perkantoran
Formasi: 4 kouta
Unit penempatan: Biro Umum dan Keuangan
28. Penata Laksana Barang Terampil
Kualifikasi pendidikan: D-III Manajemen Aset / D-III Akuntansi
Formasi: 5
Unit penempatan: Biro Umum dan Keuangan
29. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi / S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1 Hukum
Formasi: 5 kouta
Unit penempatan: Biro Umum dan Keuangan
30. Pranata Keuangan APBN Terampil
Kualifikasi pendidikan: D-III Manajemen Keuangan / D-III Akuntansi
Formasi: 3 kouta
Unit penempatan: Biro Umum dan Keuangan
31. Pranata Komputer Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Komputer / S-1 Sistem Informasi / S-1 Teknologi Informasi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Biro Umum dan Keuangan
32. Pranata Komputer Terampil
Kualifikasi pendidikan: D-III Teknologi Informasi / D-III Sistem Informasi / D-III Teknologi Komputer Grafis
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Biro Umum dan Keuangan
33. Analis Kebijakan Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Pembangunan Wilayah / S-1 Manajemen
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
34. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: D-IV Keuangan Publik / S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1 Ekonomi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
35. Arsiparis Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: D-IV Pengelolaan Arsip Dan Rekaman Informasi / D-IV Manajemen Rekod Dan Arsip
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
36. Penata Laksana Barang Terampil
Kualifikasi pendidikan: D-III Manajemen Aset / D-III Akuntansi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
37. Perencana Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Pembangunan Wilayah / S-1 Perencanaan Wilayah Dan Kota / S-1 Planologi / S-1 Perencanaan Wilayah
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
38. Pranata Komputer Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Sistem Informasi / S-1 Ilmu Komputer / S-1 Teknik Informatika / S-1 Ilmu Informatika
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
39. Pranata Komputer Terampil
Kualifikasi pendidikan: D-III Teknik Informatika / D-IIITeknologi Informasi / D-III Sistem Informasi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
40. Analis Kebijakan Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Administrasi Publik / S-1 Pembangunan Wilayah / S-1 Manajemen / S-1 Ekonomi Pembangunan
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Galang Batang
41. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi / D-IV Keuangan Publik / S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Galang Batang
42. Arsiparis Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: D-IV Manajemen Rekod Dan Arsip / D-IV Pengelolaan Arsip Dan Rekaman Informasi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Galang Batang
43. Penata Laksana Barang Terampil
Kualifikasi pendidikan: D-III Manajemen Aset / D-III Akuntansi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Galang Batang
44. Perencana Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi Pembangunan / S-1 Ilmu Ekonomi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Galang Batang
45. Pranata Komputer Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi / S-1 Ilmu Komputer / S-1 Ilmu Informatika
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Galang Batang
46. Pranata Komputer Terampil
Kualifikasi pendidikan: D-III Teknologi Informasi / D-III Teknik Informatika / D-III Sistem Informasi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Galang Batang
47. Analis Kebijakan Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Administrasi Publik / S-1 Pembangunan Wilayah / S-1 Manajemen / S-1 Ekonomi Pembangunan
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Gresik
48. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi / S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / D-IVKeuangan Publik
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Gresik
49. Arsiparis Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: D-IV Kearsipan / S-1 Kearsipan / D-IVManajemen Rekod Dan Arsip / D-IV Pengelolaan Arsip Dan Rekaman Informasi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Gresik
50. Penata Laksana Barang Terampil
Kualifikasi pendidikan: D-III Manajemen Aset / D-III Akuntansi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Gresik
51. Perencana Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: D-IV Keselamatan Dan Kesehatan Kerja / S-1 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Gresik
52. Pranata Komputer Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi / S-1 Ilmu Informatika / S-1 Ilmu Komputer
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Gresik
53. Pranata Komputer Terampil
Kualifikasi pendidikan: D-III Teknologi Informasi / D-III Teknik Informatika / D-III Sistem Informasi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Gresik
54. Analis Kebijakan Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Administrasi Publik / S-1 Manajemen / S-1 Pembangunan Wilayah / S-1 Ekonomi Pembangunan
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Kendal
55. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi / D-IV Keuangan Publik / S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Kendal
56. Arsiparis Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: D-IV Kearsipan / S-1 Kearsipan / D-IVManajemen Rekod Dan Arsip / D-IVPengelolaan Arsip Dan Rekaman Informasi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Kendal
57. Penata Laksana Barang Terampil
Kualifikasi pendidikan: D-Iii Manajemen Aset / D-Iii Akuntansi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Kendal
58. Perencana Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Pembangunan Wilayah / S-1 Perencanaan Wilayah
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Kendal
59. Pranata Komputer Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi / S-1 Ilmu Komputer / S-1 Ilmu Informatika
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Kendal
60. Pranata Komputer Terampil
Kualifikasi pendidikan: D-III Teknologi Informasi / D-IIITeknik Informatika / D-III Sistem Informasi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Kendal
61. Analis Kebijakan Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Administrasi Publik / S-1 Pembangunan Wilayah / S-1 Manajemen / S-1 Ekonomi Pembangunan
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Lido
62. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi / D-IV Keuangan Publik / S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Lido
63. Perencana Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Pembangunan Wilayah / S-1 Planologi / S-1 Perencanaan Wilayah / S-1 Perencanaan Wilayah Dan Kota
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Lido
64. Pranata Komputer Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Informatika / S-1 Ilmu Komputer / S-1 Ilmu Informatika / S-1 Sistem Informasi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Lido
65. Analis Kebijakan Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Administrasi Publik / S-1 Pembangunan Wilayah / S-1 Manajemen / S-1 Ekonomi Pembangunan
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Mandalika
66. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi / D-IV Keuangan Publik / S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Mandalika
67. Arsiparis Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: D-IV Kearsipan / S-1 Kearsipan / D-IVManajemen Rekod Dan Arsip / D-IV Pengelolaan Arsip Dan Rekaman Informasi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Mandalika
68. Penata Laksana Barang Terampil
Kualifikasi pendidikan: D-III Manajemen Aset / D-III Akuntansi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Mandalika
69. Perencana Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Pembangunan Wilayah / S-1 Perencanaan Wilayah Dan Kota / S-1 Perencanaan Wilayah / S-1 Planologi / S-1 Teknik Sipil
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Mandalika
70. Pranata Komputer Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi / S-1 Ilmu Komputer / S-1 Ilmu Informatika
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Mandalika
71. Pranata Komputer Terampil
Kualifikasi pendidikan: D-III Teknologi Informasi / D-III Teknik Informatika / D-III Sistem Informasi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Mandalika
72. Analis Hukum Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Hukum
Formasi: 2 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Sanur dan Kura Kura Bali
73. Arsiparis Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: D-IV Kearsipan / S-1 Kearsipan / D-IVManajemen Rekod Dan Arsip / D-IVPengelolaan Arsip Dan Rekaman Informasi
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Sanur dan Kura Kura Bali
74. Perencana Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Pembangunan Wilayah / S-1 Perencanaan Wilayah Dan Kota / S-1 Planologi / S-1 Perencanaan Wilayah
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Sanur dan Kura Kura Bali
75. Pranata Komputer Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi / S-1 Ilmu Informatika / S-1 Ilmu Komputer
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Sanur dan Kura Kura Bali
76. Pranata Komputer Terampil
Kualifikasi pendidikan: D-III Teknologi Informasi / D-III Sistem Informasi / D-III Teknik Informatika
Formasi: 1 kouta
Unit penempatan: Administrator Kawasan Ekonomi Sanur dan Kura Kura Bali
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Daftar formasi dan penempatan CPNS di LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengumumkan pembukaan penerimaan CPNS 2024. Pendaftaran seleksi telah dibuka sejak 20 ... [984] url asal
#cpns-2024 #lkpp #lembaga-kebijakan-pengadaan-barang-jasa-pemerintah #pendaftaran #formasi-dan-penempatan #seleksi
(Antara - Bisnis) 22/08/24 14:00
v/14524366/
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengumumkan pembukaan penerimaan CPNS 2024.
Pendaftaran seleksi telah dibuka sejak 20 Agustus hingga 6 September. Calon pelamar diharapkan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan serta mengikuti tahapan seleksi yang telah ditentukan.
LKPP membutuhkan sebanyak 78 formasi CPNS di tahun 2024. dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan
Dalam CPNS 2024, LKPP membuka dua kategori penerimaan pelamar.
Pertama, kebutuhan umum yang terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan.
Kategori kedua adalah pelamar kebutuhan khusus, yang meliputi lulusan terbaik, penyandang disabilitas, dan putra-putri dari Kalimantan
Jika Anda berminat untuk melamar di LKPP, berikut adalah tautan untuk pendaftaran, informasi kebutuhan atau formasi, lokasi penempatan, dan tahapan seleksi berdasarkan lampiran pelaksanaan seleksi calon PNS di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tahun anggaran 2024:
Link pendaftaran dan pengumuman terkait PNS di LKPP 2024
1. Link pendaftaran CPNS di LKPP untuk tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) di (https://sscasn.bkn.go.id).
2. Pengumuman seleksi : https://www.lkpp.go.id/read/p/pengumuman-cpns-lkpp-2024
Daftar formasi dan penempatan LKPP
1. Analis hukum ahli pertama
• Jumlah formasi : 7 umum, 1 khusus (cumlaude)
• Penempatan : LKPP Pusat
2. Analis data ilmiah ahli pertama
• Jumlah formasi : 1 (umum), 1 khusus (cumlaude)
• Penempatan : Deputi bidang transformasi pengadaan digital-direktorat perencanaan transformasi, pemantauan, dan evaluasi pengadaan.
3. Analis data ilmiah ahli pertama
• Jumlah formasi : 1 (cumlaude)
• Penempatan : Deputi bidang pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia-direktorat pengembangan profesi dan kelembagaan
4. Analis data ilmiah ahli pertama
• Jumlah formasi : 2 (umum)
• Penempatan : Deputi bidang hukum dan penyelesaian sanggah-direktorat advokasi pemerintah pusat
5. Analis data ilmiah ahli pertama
• Jumlah formasi : 2 (umum)
• Penempatan : Deputi bidang hukum dan penyelesaian sanggah-direktorat advokasi pemerintah pusat
6. Analis data ilmiah ahli pertama
• Jumlah formasi : 3 (umum)
• Penempatan : Pusat data dan informasi
7. Analis kebijakan ahli pertama
• Jumlah formasi : 2 (umum)
• Penempatan : Deputi bidang pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia-direktorat pengembangan profesi dan kelembagaan
8. Analis kebijakan ahli pertama
• Jumlah formasi : 1 (cumlaude)
• Penempatan : Deputi bidang hukum dan penyelesaian sanggah-direktorat advokasi pemerintah pusat
9. Analis kebijakan ahli pertama
• Jumlah formasi : 2 (umum)
• Penempatan : Penempatan: Deputi bidang hukum dan penyelesaian sanggah-direktorat advokasi pemerintah daerah
10. Analis kebijakan ahli pertama
• Jumlah formasi : 1 (umum)
• Penempatan : Deputi bidang hukum dan penyelesaian sanggah-direktorat penanganan permasalahan hukum
11. Analis pengembangan kompetensi ahli pertama
• Jumlah formasi : 1 (umum)
• Penempatan : Pusat pelatihan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa
12. Analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama
• Jumlah formasi : 2 (umum)
• Penempatan : Deputi bidang pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia-direktorat pengembangan profesi dan kelembagaan
13. Asesor sumber daya manusia
• Jumlah formasi : 6 (umum) dan 1 (putra/putri Kalimantan)
• Penempatan : LKPP pusat
14. Auditor ahli pertama
• Jumlah formasi : 10 (umum) dan 1 (putra/putri Kalimantan)
• Penempatan : Inspektorat
15. Perancang peraturan perundang-undangan ahli pertama
• Jumlah formasi : 1 (umum)
• Penempatan : Sekretariat utama-biro hukum, organisasi, dan sumber daya manusia
16. Perencana ahli pertama
• Jumlah formasi : 2 (umum) dan 1 (disabilitas)
• Penempatan : Sekretariat utama-biro perencanaan dan keuangan
17. Manggala informatika ahli pertama
• Jumlah formasi : 3 (umum)
• Penempatan : LKPP pusat
18. Pranata hubungan masyarakat ahli pertama
• Jumlah formasi : 1 (umum)
• Penempatan : Sekretariat utama-biro hubungan masyarakat dan umum
19. Pranata komputer ahli pertama
• Jumlah formasi : 3 (umum)
• Penempatan : Pusat data dan informasi
20. Pranata komputer ahli pertama
• Jumlah formasi : 5 (umum)
• Penempatan : Deputi bidang transformasi pengadaan digital-direktorat sistem pengadaan digital
21. Sandiman ahli pertama
• Jumlah formasi : 2 (umum)
• Penempatan : Pusat data dan informasi
22. Widyaiswara ahli pertama
• Jumlah formasi : 2 (umum)
• Penempatan : Pusat pelatihan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa
23. Arsiparis terampil
• Jumlah formasi : 4 (umum), 1 (disabilitas), dan 1 (cumlaude)
• Penempatan : LKPP pusat
24. Penata laksana barang terampil
• Jumlah formasi : 1 (umum)
• Penempatan : Sekretariat utama-biro hubungan masyarakat dan umum
25. Pranata komputer terampil
• Jumlah formasi : 1 (umum)
• Penempatan : Pusat data dan informasi
26. Pranata komputer terampil
• Jumlah formasi : 1 (umum)
• Penempatan : Deputi bidang transformasi pengadaan digital-direktorat pasar digital pengadaan
27. Pranata keuangan APBN terampil
• Jumlah formasi : 2 (umum)
• Penempatan : Sekretariat utama-biro perencanaan dan keuangan
28. Pengelola keprotokolan
• Jumlah formasi : 2 (umum) dan 1 (putra/putri Kalimantan)
• Penempatan : Sekretariat utama-biro hubungan masyarakat dan umum
Halaman berikutnya: Tahapan seleksi CPNS LKPP 2024
Tahapan seleksi CPNS LKPP 2024
1. Seleksi administrasi
Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Pegawai ASN di Lingkungan LKPP Tahun Anggaran 2024 (Pansel LKPP) melakukan seleksi administrasi secara online terhadap seluruh berkas pelamar.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
• SKD dilaksanakan melalui Computer Assisted Test (CAT) bagi semua pelamar yang lulus Seleksi Administrasi
• Tempat pelaksanaan SKD sesuai dengan pilihan pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id
• Materi yang diujikan terdiri dari: (1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP), (2) Tes Intelegensi Umum (TIU), dan (3) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
• Peserta yang telah lulus Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024, dapat memilih untuk mengikuti SKD atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN Tahun Anggaran 2023.
• Apabila peserta seleksi CPNS mengikuti kembali seleksi SKD pada Tahun Anggaran 2024, maka hasil nilai SKD pada Sertifikat SKD CAT BKN Tahun Anggaran 2023 dinyatakan tidak berlaku
3. Seleksi kompetensi bidang (SKB)
• Jumlah peserta yang mengikuti SKB sebanyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan pada lokasi formasi/unit kerja penempatan yang dilamar berdasarkan peringkat nilai SKD
• Seluruh peserta yang lulus SKD dan berperingkat terbaik paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan pada lokasi formasi/unit kerja penempatan mengikuti seluruh rangkaian SKB yang terdiri dari:
1) SKB CAT BKN, dilaksanakan secara luar jaringan (offline) dengan lokasi ujian dapat dipilih oleh peserta dari daftar pilihan lokasi yang disediakan Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara (Pansel Nasional) pada laman https://sscasn.bkn.go.id
2) SKB Tambahan (Non CAT BKN), dilaksanakan oleh LKPP secara offline di Jakarta. Penjelasan SKB Tambahan (Non CAT BKN) sebagai berikut: Metode tes yang digunakan yaitu asesmen psikologi, wawancara, dan tes praktik Kerja untuk Analis Data Ilmiah Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Sandiman Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024