#30 tag 24jam
20 Ribu Karyawan Sritex Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, Pekerja Dorong Kasasi Pailit
Total ada 20 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang mendukung upaya manajemen perusahaan untuk mengajukan kasasi atas keputusan pailit, demi terhindar... | Halaman Lengkap [412] url asal
#phk #pailit #industri-tekstil #pt-sri-rejeki-isman-tbk-atau-sritex #pesangon-karyawan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 24/10/24 20:49
v/16941685/
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengatakan, total 20 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang mendukung upaya manajemen perusahaan untuk mengajukan kasasi atas keputusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan tersebut diputus berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor.Dalam keputusan perkaranya, Pengadilan Niaga Kota Semarang menilai Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Presiden KSPN, Ristadi menjelaskan, 20 ribu karyawan yang tersisa tersebut saat ini tengah mendukung kasasi pihak manajemen perusahaan, agar dapat membatalkan putusan pailit oleh pengadilan.
?Saat ini kawan-kawan pekerja PT Sritex tengah mendukung upaya kasasi oleh pihak manajemen agar membatalkan putusan pailit tersebut. Ini dilakukan agar 20 ribu karyawan masih dapat bekerja disana,? jelas Ristadi kepada MPI saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).
Ristadi mengatakan, pembatalan putusan pailit diharapkan juga dapat menyelesaikan hutang piutang yang dialami PT Sritex saat ini. Terlebih kondisi saat ini, lanjut Ristadi, PT Sritex juga masih menjalankan proses pencatatan aset karena kurator aset belum diumumkan hingga saat ini.
?Pengumuman pailit baru kemarin, jadi masih dalam proses penetapan aset PT Sritex. Jadi belum jelas skema penyelesaian dengan teman-teman pekerja di Sritex ini,? tutur Ristadi.
Lebih lanjut Ristadi mengatakan, KSPN berharap upaya kasasi pailit tersebut dapat dibatalkan agar dapat menuntaskan kesepakatan perdamaian atas pembayaran utang PT Sritex. Selain itu, dirinya memandang jika memang putusan pailit tidak dibatalkan, maka hasil dari lelang aset bisa mengembalikan hak-hak para pekerja disana.
?Saat ini pembagian hak atau pesangon kepada karyawan belum terjadi karena manajemen masih mejalani proses pendataan aset. Jika terjadi lelang aset dan pailit tidak dibatalkan, hak-hak pekerja PT Sritex dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,? tegas Ristadi.
Sebelumnya Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan, untuk mempailitkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, setelah menerima permohonan dari salah satu krediturnya, PT Indo Bharat Rayon.
Keputusan ini sekaligus membatalkan kesepakatan perdamaian yang telah dicapai sebelumnya dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, mengonfirmasi putusan yang diambil oleh majelis hakim, dengan Ketua Hakim Muhammad Anshar Majid.
"Permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dikabulkan, dan kesepakatan perdamaian yang disepakati dalam PKPU pada Januari 2022 dinyatakan batal," ungkap Haruno, pada Rabu 23 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan ini. "Kurator akan mengatur pertemuan dengan para debitur untuk melanjutkan proses lebih lanjut," tambah Haruno.
LBH Bali: Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Alasan Kuat Pekerja Tak Segera Daftar Ulang
Polemik antara pekerja dan PLTU Celukan Bawang tidak kunjung surut. Serbuk PLTU Celukan Bawang dan LBH Bali sebut ada praktik perburuhan tidak sehat. [1,038] url asal
#pltu-celukan-bawang #lbh-bali #karyawan-kontrak #kontrak-kerja #pesangon #buleleng #denpasar #serikat-buruh
(Bisnis Tempo) 03/10/24 08:02
v/15898738/
TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia, Serbuk PLTU Celukan Bawang, dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bali menyebut perusahaan di PLTU Celukan Bawang telah melakukan praktik perburuhan tidak sehat (unfair labour practice) terhadap 254 pekerja di bawah naungan PT Victory Utama Karya (VUK), imbas berakhirnya kontrak kerja antara PT China Huadian Corporation (CHD) dan PT General Energi Bali (GEB) selaku perusahaan induk PLTU Celukan Bawang.
Polemik mencuat pasca PT GEB memerintahkan seluruh pekerja PT Victory yang berada di bawah naungan PT CHD untuk membuat surat pengunduran diri dan surat lamaran kerja baru yang ditujukan ke PT Garda Arta Bumindo (GAB) dan PT Garda Satya Perkasa (GSP). Namun, implikasi hukum dari instruksi tersebut membuat para pekerja harus kehilangan pesangon yang ditaksir mencapai Rp 12.4 Milyar.
“Informasi itu ditempel atau diberitahukan pada tanggal 12 September 2024 oleh direksi yang kemudian pada tanggal 14 September itu, dari perusahan juga membuat informasi lagi dari PT GEB yang menyampaikan bahwa, para pekerja harus membuat surat lamaran disertai surat pengunduran diri. Pada proses peralihan inilah yang menjadi polemik PLTU Celukan Bawang,” kata Koordinator Departemen Advokasi Federasi Serbuk Indonesia, Abdul Gopur, dalam Konferensi Pers yang diadakan Rabu, 2 Oktober 2024 di Kantor LBH Bali, Denpasar.
Hingga saat ini meski ratusan pekerja telah mendaftar ulang, Gopur mengungkapkan alasan mengapa 32 pekerja tersisa tidak segara mendaftarkan diri ke PT GAB dan PT GSP. Kata dia, hal ini karena dalam syarat pendaftaran, para pekerja juga diperintahkan untuk mengisi surat pernyataan.
Surat pernyataan tersebut setidaknya memuat empat poin di antaranya menyatakan; pekerja mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagai karyawan PT Victory, menyatakan telah menerima dengan baik, benar, dan cukup hak-hak selama bekerja di PT Victory sebagaimana terlampir dalam tanda terima pembayaran dan kwitansi, menyatakan tidak akan melakukan tuntutan atau gugatan hukum baik pidana atau perdata kepada perusahan PLTU Celukan Bawang atas pengunduran diri mereka, hingga wajib menjaga rahasia PT Victory, PT CHD dan PT GEB yang apabila melanggar bersedia dan setuju dikenakan sanksi.
“Padahal pada waktu penandatanganan ini tidak ada satupun bukti pembayaran atau kwitansi yang dilampirkan,” kata Gopur. Menurutnya, hal ini menunjukan siasat perusahaan mengelabui seolah-olah pekerja sudah menerima upah.
Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, pendamping pekerja PLTU Celukan Bawang, Ignatius Rhadite dari LBH Bali, merinci tiga hal terkait praktik perburuhan tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan di PLTU Celukan Bawang. Pertama, dia menyebut adanya upaya perusahaan mengindar dari kewajiban pembayaran pesangon. Kedua, terkait status pekerja yang semula adalah PKWTT (karyawan tetap) kemudian keseluruhan menjadi PKWT (karyawan kontrak).
Namun, dia menilai meski telah diturunkan statusnya menjadi PKWT, jenis pekerjaan yang dilimpahkan merupakan jenis pekerjaan yang menurut undang-undang seharusnya dikerjakan oleh karyawan tetap. Sebab, pada kenyataannya, PLTU Celukan bawang merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin dari negara untuk memproduksi listrik dalam periode waktu ulang tahun. Sementara itu, pekerja yang dapat dikenakan kontrak adalah pekerjaan yang sifatnya musiman atau sekali selesai.
“Tapi ini pekerjaan di PLTU yang sampai izin nya belum habis ya mestinya akan dipekerjaan terus kan, tapi justru pekerjanya dipekerjakan kontrak dengan tidak ada kepastian,” ujar Rhadite
Ketiga, Rhadite menyinggung terkait adanya upaya pemberangusan terhadap serikat pekerja atau union busting yang coba dilakukan perusahaan. “Ketiga kami melihat ada pelanggaran HAM juga di sini karena melarang, terang-terangan bahkan. Pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja,” kata dia.
Hal ini tertuang dalam perjanjian kontrak terbaru, Pasal 10 ayat (7) menyebutkan bahwa pihak kedua dalam hal ini pekerja menyatakan dan sepakat tidak akan menjadi anggota, mendukung, atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja atau organisasi sejenis. Hal ini kata Rhadite tidak sejalan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Adapun sebelumnnya, Kuasa Hukum PT GAB dan PT GSP I Putu Wibawa angkat bicara terkait polemik yang terjadi saat ini, ia mengungkapkan, instruksi untuk melamar ulang di PT GAB dan PT GSP merupakan jalan alternatif yang diberikan kepada para pekerja PT Victory agar dapat melanjutkan aktivitas berkerja di PLTU Celukan Bawang. “Niatnya dari Awal GEB atau GSP memang ingin supaya mereka tetap bekerja tidak ditelantarkan oleh pihak Victory, tapi karena ya itu, iming-iming dapat pesangon sekian-sekian ya maklum lah,” kata Wibawa kepada Tempo Senin, 23 September 2024.
Selanjutnya mengenai syarat yang diajukan yakni surat pengunduran diri, menurutnya tidak etis jika merekrut tenaga kerja yang masih berstatus bekerja di tempat lain. “Terkait dengan permohonan PT GAB dan GSP yang mensyaratkan kalau mau bekerja di sana silahkan mendaftar dengan catatan, harus jelas kalau karywan ini mau bekerja di PT GAB maupun PT GSP, masih berstatus bekerja di tempat lain atau perusahaan lain kan kami tentu tidak etis,” katanya.
Di sisi lain, mantan pimpinan PT Victory Utama Karya Bali, Ian Leonardi mengatakan, sebelumnya dia tidak menerima kabar apapun soal kapan kontrak akan berakhir dari PT CHD. “Karena Victory ada di bawah CHD otomatis ikutan, dari pihak CHD pun nggak ada informasi ke kita bahwa mereka selesai tanggal sekian gitu lo, kita bertanya juga mereka jawabnya nggak tau, nggak tau,” kata dia saat dihubungi Tempo Senin, 23 September 2024.
Terkait ketidakjelasan pemberian pesangon, kata Ian, urusan keuangan termasuk pesangon itu ditangani PT CHD sementara PT Victory hanya bertugas menyalurkan.
“Segala macam keuangan yang keluar itu dari PT CHD, selama 10 tahun kami bekerja sama seperti itu alurnya, dari sistem penggajian bonus dan lain-lain itu dari PT CHD kirim ke kami, kami langsung sebar, jadi tidak ada yang di-hold sama kami begitu pula isi pesangon, itu tertera jelas dalam kontrak kami,” ujarnya.
Lebih jauh, menindaklanjuti aduan Serbuk PLTU Celukan Bawang, pada Jumat 27 September 2024, Disnaker Buleleng dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali memfasilitasi pertemuan antara Sebuk PLTU dengan direksi perusahan.
Namun pertemuan tersebut tak menemui titik terang. “Pada pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan karena tidak ada kejelasan terkait hubungan kerja antara Victory, kemarin pada proses klarifikasi, Victory dan CHDOC itu berakhirnya kapan, dari CHD ke GEB yang informasinya sudah berakhir pada 20 September 2024, tapi dari Victory menyampaikan kontrak kerjanya dengan PT CHDOC belum berakhir,” jelas Gopur
Selain mengupayakan lewat Disnaker Buleleng, Serbuk PLTU Celukan Bawang juga mengadakan audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana. "Pihak Pj Bupati meminta agar permasalahan segera ditindaklanjuti. Dengan menghadirkan para pihak terkait. Misalnya BPJS untuk mengklarifikasi hubungan kerja ini dengan PT mana saja," ujar Gopur.
Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan
Sebanyak 254 buruh PLTU Celukan Bawang, Buleleng, Bali, dihadapkan pada situasi pelik ditengah ketidakjelasan urusan pesangon. Apa sebabnya? [1,037] url asal
#pltu-celukan-bawang #kontrak-kerja #pesangon #pengunduran-diri #china #bali #buleleng #pltu #komnas-ham #polda-bali #ketenagakerjaan #dinas-tenaga-kerja
(Bisnis Tempo) 24/09/24 07:13
v/15473026/
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 254 buruh PLTU Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, dihadapkan pada situasi pelik di tengah ketidakjelasan urusan pesangon, imbas berakhirnya kontrak kerja antara PT China Huadian Corporation (CHD) dan PT General Energi Bali (GEB) selaku pengelola PLTU Celukan Bawang. Hal ini otomatis memutus juga kontrak dengan para pekerja di bawah naungan PT Victory Utama Karya (VUK).
Persoalan ini bermula ketika PT CHD akan berakhir kontrak kerja pada akhir September. PT CHD bekerja sama dengan PT General Energi Bali (GEB) selaku pengelola PLTU Celukan Bawang. Dalam hal ini, PT Victory yang berada di bawah naungan PT CHD bertugas menangani perekrutan tenaga kerja.
Dengan berakhirnya kontrak kerja PT CHD otomatis memutus juga kontrak dengan para pekerja di bawah naungan PT Victory. Sementara untuk kewenangan PT Victory sebagai pemasok tenaga kerja akan dialihkan ke PT Garda Arta Bumindo (GAB) dan PT Garda Satya Perkasa (GSP).
Selanjutnya, pada 12 dan 14 September 2024, PT GEB mengeluarkan pengumuman terbuka kepada para pekerja yang menginstruksikan para pekerja PT Victory untuk membuat surat pengunduran diri, dan membuat surat lamaran baru yang ditujukan kepada PT GAB dan PT GSP selambat-lambatnya diserahkan pada 17 September 2024.
Namun, di sisi lain pengajuan surat pengunduran diri ini berarti pekerja dengan sukarela mengundurkan diri dan tidak mendapatkan pesangon yang ditaksir total mencapai Rp12,4 miliar.
“Di situ teman-teman kan disuruh untuk membuat surat lamaran serta surat resign, surat pengunduran diri. Yang mana ketika teman-teman ini-kan ketika membuat surat pengunduran diri berarti dia menyatakan secara sukarela mengundurkan diri tanpa paksaan, ya implikasinya ketika teman-teman membuat surat pengunduran diri berarti tidak berhak atas pesangon,” kata Koordinator Departemen Advokasi Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK Indonesia), Abdul Gopur, saat dihubungi Tempo pada Ahad, 22 September 2024.
Dalam Surat Pemberitahuan Penerimaan Sementara yang dikeluarkan PT GEB pada 14 September 2024 itu disebutkan bahwa PT GEB bersedia untuk mempekerjakan sementara (karyawan VUK) di PLTU Celukan Bawang selama masa transisi yaitu sejak tanggal pengunduran dirinya dan akan berakhir selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024 atau pada saat penunjukan kepada PT GAB dimulai. Namun, Ihwal keberlangsungan pekerja setelahnya belum diketahui.
Menanggapi sengkarut persoalan transisi dan pesangon tersebut, pada 15 September 2024 para pekerja membentuk Serikat Buruh Kerakyatan PLTU Celukan Bawang (Serbuk PLTU CB).
“Kami juga sudah mengadukan permasalahan ini (ke Disnaker) karena dari pihak perusahaan tidak mau diajak berunding, dalam hal ini karena tidak mau menerima surat pemberitahuan dan tidak mau menerima surat permohonan perundingan,” kata Abdul Gopur menyinggung diterbitkannya Surat Perintah Pencegahan Personil Masuk ke Area atau Lingkungan PLTU Celukan Bawang, selain itu kata dia security yang bertugas juga dilarang menerima surat-surat yang dikirim oleh serikat.
Menanggapi konflik yang terjadi, Kuasa Hukum PT GAB dan PT GSP I Putu Wibawa mengungkapkan, client-nya memprioritaskan pekerja eks Victory apabila mendaftar.“Ada beberapa eks tenaga kerja Victory tidak mau bergabung karena mereka menginginkan pesangon dari Victory. Kalau mau minta pesangon silahkan ke PT Victory kalau mau bekerja kembali di PLTU Celukan Bawang dipersilakan, hanya saja karena banyaknya pelamar maka diprioritaskanlah eks Victory ini untuk bekerja,” kata Putu Wibawa saat dihubungi Tempo pada Senin, 23 September 2024.
Wibawa mengatakan, instruksi untuk melamar ulang di PT GAB dan PT GSP merupakan jalan alternatif yang diberikan kepada para pekerja PT Victory agar dapat melanjutkan aktivitas berkerja di PLTU Celukan Bwang. “Niatnya dari Awal GEB atau GSP memang ingin supaya mereka tetap bekerja tidak ditelantarkan oleh pihak Victory, tapi karena ya itu, iming-iming dapat pesangon sekian-sekian ya maklum lah,” kata dia.
Selanjutnya mengenai syarat yang diajukan yakni surat pengunduran diri, menurutnya tidak etis jika merekrut tenaga kerja yang masih berstatus bekerja di tempat lain. “Terkait dengan permohonan PT GAB dan GSP yang mensyaratkan kalau mau bekerja di sana silahkan mendaftar dengan catatan, harus jelas kalau karywan ini mau bekerja di PT GAB maupun PT GSP, masih berstatus bekerja di tempat lain atau perusahaan lain kan kami tentu tidak etis,” katanya.
Sementara itu, di sisi lain mantan pimpinan PT Victory Utama Karya Bali, Ian Leonardi mengatakan, sebelumnya dia tidak menerima kabar apapun soal kapan kontrak akan berakhir dari PT CHD. “Karena Victory ada di bawah CHD otomatis ikutan, dari pihak CHD pun nggak ada informasi ke kita bahwa mereka selesai tanggal sekian gitu lo, kita bertanya juga mereka jawabnya nggak tau, nggak tau,” katanya.
Ketidakjelasan pemberian pesangon, kata Ian, urusan keuangan termasuk pesangon itu ditangani PT CHD sementara PT Victory hanya bertugas menyalurkan, terlebih hingga saat ini dia mengatakan, PT CHD menutup komunikasi.
“Segala macam keuangan yang keluar itu dari PT CHD, selama 10 tahun kami bekerja sama seperti itu alurnya, dari sistem penggajian bonus dan lain-lain itu dari PT CHD kirim ke kami, kami langsung sebar, jadi tidak ada yang di-hold sama kami begitu pula isi pesangon, itu tertera jelas dalam kontrak kami,” ujarnya.
Ian mengungkapkan PT Victory sudah tidak memiliki hubungan dengan para pekerja. “Kami sudah tidak ada hubungan dengan karyawan sebenarnya, karena per-tanggal 17 sudah selesai itupun dari pengumuman GAB sendiri. Bahwa semuanya akan di-take over oleh GAB sampai 31 Desember,” kata dia.
Ian mengklaim pihaknya juga tengah mengusahakan hak-hak para pekerja dengan terus menghubungi PT CHD, sebab perusahaan asal China tersebut sangat sulit dihubungi. “Kami sudah kirim surat ke Kedubesnya China, sudah kirim surat ke CHD itu berkali-kali, atasan saya sudah ke kantor CHD yang di Jakarta mereka ngomong itu urusan CHD Bali,” ujarnya.
Diketahui, hingga saat ini terdapat sekitar 200 pekerja PT Victory yang sudah mengundurkan diri dan mendaftar ulang, sementara itu sisanya masih berjuang untuk memperoleh hak-haknya.
Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) PLTU Celukan Bawang kemudian memnuat empat poin tuntutan yang ditujukan kepada:
1. Komnas HAM untuk proaktif melakukan pemeriksaan, dan pemantauan langsung dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Termasuk memastikan agar Negara tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan ini
2. Pemerintah daerah Provinsi Bali dan kabupaten buleleng melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap praktik perburuhan yang tidak sehat (unfair labor practice) oleh perusahaan di PLTU Celukan Bawang.
3. Kepolisian Daerah Bali (Polda bali) untuk segera melakukan serangkaian proses penegakan hukum atas dugaan dilakukannya pemberangusan serikat pekerja oleh perusahaan
4. Mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam perjuangan mendorong pemenuhan hak bagi para pekerja di PLTU Celukan Bawang.
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah
Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon. [450] url asal
#tenaga-medis #serikat-pekerja #upah-layak #pesangon #upah #kesehatan
(Bisnis Tempo) 09/09/24 05:00
v/14946793/
TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok tenaga medis dan kesehatan mendirikan serikat pekerja bernama Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia. Organisasi ini diharapkan bisa membantu mengadvokasi berbagai persoalan terkait dengan kesejahteraan pekerja medis dan kesehatan di Indonesia.
Wakil Sekretaris Umum KSPTMK Indonesia Febriadi Dalka, mengatakan serikat pekerja ini didirikan khusus di bidang kesejahteraan. "Berbeda dengan yang dulu-dulu, yang mungkin fokus pada profesi. Kami fokus di bidang kesejahteraan," kata Febriadi, dalam suasana deklarasi organisasi ini di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu, 8 September 2024.
Dia mengatakan tujuan organisasi ini berdiri untuk mengadvokasi dan memastikan setiap tenaga medis dan kesehatan di Indonesia bisa mendapatkan kesejahteraan yang sebanding. Terutama bagaimana mereka diupah bahkan dikontrak sebagai tenaga kerja medis dan kesehatan. Misalnya apakah tenaga medis sudah mendapatkan upah minimum.
"Bagaimana tentang hak-hak itu semuanya itu terpenuhi. Jangan sampai ada yang tidak terpenuhi dengan alasan macam-macam," tutur dia. Ia menyatakan bahwa belum semua pekerja di sektor kesehatan ini mendapatkan upah yang sebanding.
Dia menyatakan ada banyak kasus perihal upah tenaga medis dan kesehatan medis yang tidak mendapatkan upah sebanding. Dia mengakui dalam beberapa kasus yang telah teradvokasi banyak kasus pekerja medis dan kesehatan tersebut tidak mendapatkan upah layak.
Menurut dia, masalah itu tak terlalu menjadi perhatian karena belum serikat pekerja yang berfokus menampung berbagai problem yang dialami para pekerja medis dan kesehatan tersebut. Sehingga selama ini, kata dia, tenaga medis itu hanya memakai jasa dari para legal tertentu untuk menyuarakan masalah tersebut.
Bahkan, menurut Febriadi, ada anggota KSPTMK Indonesia yang mengalami masalah upah itu. "Masalah tunjangan, pesangon. Mereka sudah keluar dari rumah sakit itu, tapi pesangon mereka tidak diberikan pihak rumah sakit dengan berbagai alibi," tutur Febriadi.
Masalah itu, kata dia, tak hanya menimpa anggota serikat saja, melainkan teman-temannya yang bekerja di rumah sakit yang sama. Hingga masalah itu bawah ke proses hukum. "Pertarungannya alot, karena masalahnya tidak selesai, dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial," ujar dia.
Dia mengatakan, dalam urusan ketenagakerjaan, sangat tidak equal membandingkan antara pekerja dengan pengusaha. "Kami selalu kalah. Karena pengusaha punya segalanya, mereka bisa melakukan apa saja kepada pekerja," ujar dia, menyebutkan pentingnya organisasi pekerja.
Selain itu, pria yang berprofesi sebagai dokter itu menjelaskan, serikat pekerja ini harus bisa memastikan upah yang sudah ditetapkan kepada pekerja medis dan kesehatan bisa berlaku setara. Dia mengatakan, pekerja di sektor kesehatan itu bekerja penuh risiko, terutama berhubungan dengan nyawa pasien.
"Memang semuanya penting, tapi life saving-nya itu, kalau kami bilang, itu tentang kehidupan seseorang. Salah sedikit itu taruhannya nyawa pasien. Sehingga ini (nasib tenaga medis dan kesehatan) tidak boleh main-main," ucap dia. "Kami berencana masuk ke Komite Upah, sehingga bisa mendorong upah lebih layak untuk tenaga medis dan kesehatan."
Tips Mengelola Pesangon setelah PHK
Cara mengelola pesangon setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). [376] url asal
#phk #pesangon #pesangon-karyawan-phk #tips-keuangan #tips-mengelola-keuangan
(MedCom - Ekonomi) 03/09/24 16:33
v/14877358/
Jakarta: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah situasi yang tidak diharapkan oleh siapa pun. Namun, dalam kondisi tertentu, PHK dapat terjadi dan biasanya disertai dengan pemberian pesangon.Pesangon adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami PHK, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Besaran Pesangon yang Diterima
Besaran pesangon yang diterima oleh karyawan bervariasi tergantung pada masa kerja, jabatan, dan kebijakan perusahaan.Di Indonesia, undang-undang ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja yang di-PHK berhak menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Total dari ketiga komponen ini bisa berbeda-beda, namun biasanya pekerja dengan masa kerja lebih lama akan mendapatkan kompensasi yang lebih besar.
| Baca juga: Siap-siap, Gelombang PHK Berlanjut hingga Akhir Tahun |
Kiat Mengelola Pesangon dengan Bijak
Pesangon sering kali menjadi penyelamat sementara bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan. Tanpa pengelolaan yang tepat, uang pesangon dapat cepat habis.Berikut adalah beberapa tips untuk mengelola dan menggunakan pesangon dengan bijak:
1. Prioritaskan Kebutuhan Dasar
Pastikan kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan biaya kesehatan terpenuhi terlebih dahulu. Buatlah anggaran untuk memastikan pesangon dapat mencukupi kebutuhan dasar selama beberapa bulan ke depan.2. Bangun Dana Darurat
Sisihkan sebagian pesangon untuk dana darurat. Dana darurat ini penting untuk mengatasi situasi tak terduga seperti perawatan kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya.3. Evaluasi Utang
Jika Anda memiliki hutang dengan bunga tinggi, pertimbangkan untuk menggunakan sebagian pesangon untuk melunasinya. Ini akan membantu mengurangi beban finansial di masa depan.4. Pertimbangkan Investasi
Setelah kebutuhan dasar dan dana darurat terpenuhi, Anda bisa mempertimbangkan untuk menginvestasikan sebagian pesangon. Pilih instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko Anda, seperti deposito, reksa dana, atau saham untuk jangka panjang.5. Pelajari Opsi Pengembangan Karier
Pertimbangkan untuk menggunakan pesangon untuk meningkatkan keterampilan atau pendidikan. Mengikuti kursus, pelatihan, atau mendapatkan sertifikasi baru dapat meningkatkan peluang Anda untuk mendapatkan pekerjaan baru atau memulai usaha sendiri.6. Buat Rencana Keuangan Jangka Panjang
Setelah situasi keuangan stabil, buatlah rencana keuangan jangka panjang. Tentukan tujuan finansial, seperti menabung untuk pensiun atau membeli rumah, dan alokasikan dana sesuai rencana tersebut.
Dengan perencanaan keuangan yang tepat, pesangon dapat membantu Anda melalui masa transisi dan memberikan fondasi untuk mencapai stabilitas keuangan di masa depan.
Ingatlah untuk selalu memprioritaskan kebutuhan dasar, membangun dana darurat, dan mempertimbangkan investasi yang dapat memberikan manfaat jangka panjang.
(ANN)
Kena PHK, Karyawan BUMN Balai Pustaka Dapat Pesangon 3 Kali Masa Jabatan
Dirut Balai Pustaka Achmad Fachrodji mengatakan, pihaknya menempuh skema golden shakehand untuk PHK sekitar separuh karyawan BUMN percetakan tersebut. PT Balai... | Halaman Lengkap [214] url asal
#balai-pustaka #bumn #phk #pesangon
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/07/24 19:00
v/12327456/
JAKARTA - PT Balai Pustaka (Persero), BUMN yang bergerak di bidang penerbitan, percetakan dan multimedia, membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sebagian karyawannya. Perusahaan menegaskan hak-hak karyawan telah dipenuhi seluruhnya.Hal itu ditegaskan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Menurutnya, kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh BUMN percetakan tersebut. "Sudah selesai semua," ujar Arya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).
Tercatat, sebanyak 60 orang atau setara 50% dari total karyawan Balai Pustaka mengalami PHK. Pengurangan jumlah tenaga kerja itu dibenarkan oleh Direktur Utama Balai Pustaka Achmad Fachrodji. Dia menjelaskan, PHK dilakukan pada Maret 2024.
Dalam prosesnya, BUMN percetakan itu menempuh skema golden shake hand yang artinya, perusahaan menawarkan kompensasi kepada karyawan agar pensiun dini. "Sudah bulan Maret kemarin, hanya sedikit, hanya 60 orang yang di-layoff, yang lain masih, ya 50%-lah," ujarnya.
Ihwal pesangon, Achmad mengatakan manajemen membayar tiga kali dari masa jabatan karyawan. "Sudah diselesaikan golden shake, kita bayar 3 kali dari masa jabatannya," bebernya.
Pasca-PHK, Achmad optimistis bisnis Balai Pustaka akan kembali melejit. Namun, dirinya enggan membeberkan secara terinci mengenai langkah-langkah yang akan diambil perusahaan guna mendongkrak kionerjanya.
"Saya tidak khawatir. Balai Pustaka akan terus melejit akan terus naik, jadi di tangan Pak Erick Thohir mudah-mudahan Balai Pustaka akan semakin menggeliat," ucapnya.
Begini Hitungan Dana Pensiun yang jadi Bagian Uang Pesangon PHK
Mekanisme dana pensiun dan uang pesangon diatur di dalam PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. [586] url asal
#dana-pensiun #uang-pesangon #phk #dplk #hitungan-dana-pensiun #dapen
(Bisnis.Com - Finansial) 25/07/24 11:21
v/12042436/
Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan pekerja Bank Commonwealth dikabarkan terancam mengalami PHK usai PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mengakuisisi 99% sahamnya.
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mendesak PT Bank Commonwealth tidak mencampur Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan uang pesangon pekerja yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Alasannya pencampuran itu dianggap bisa memangkas besaran pesangon yang diterima pekerja terdampak PHK.
Adapun mekanisme dana pensiun dan uang pesangon itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam Pasal 58 ayar 1 Beleid tersebut menjelaskan, pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha memang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Jika perhitungan manfaat dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh pengusaha," bunyi Pasal 58 ayat 2 PP 35/2021, dikutip Bisnis, Kamis (25/07/2024).
Selanjutnya, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Contoh perhitungan pemenuhan kewajiban pengusaha sesuai PP 35/2021 adalah sebagai berikut:
Uang Pesangon yang seharusnya diterima pekerja/buruh sebesar Rp15.000.000
Besarnya manfaat atau jaminan pensiun menurut program pensiun sebesar Rp10.000.000
Dalam pengaturan program pensiun telah ditetapkan iuran yang ditanggung oleh pengusaha 60% dan pekerja/buruh 40%.
Hitungannya, iuran yang sudah dibayar oleh pengusaha sebesar 60% x Rp10.000.000 = Rp6.000.000
Iuran yang dibayar oleh pekerja/buruh sebesar 40% x Rp 10.000.000 = Rp4.000.000
Jadi, kekurangan yang masih harus dibayar oleh pengusaha sebesar Rp15.000.000-Rp6.000.000 = Rp9.000.000.
Dengan demikian, uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK terdiri atas:
1. Rp6.000.000, yang merupakan santunan dari penyelenggara program pensiun yang iurannya 60% dibayar oleh pengusaha
2. Rp4.000.000, yang merupakan santunan dari penyelenggara program pensiun yang iurannya 40% dibayar oleh pekerja/buruh
3. Rp9.000.000, yang merupakan kekurangan pesangon yang harus dibayar oleh pengusaha
Jadi, jumlah keseluruhannya mencapai Rp19.000.000,00.
Adapun jika jumlah iuran yang dibayar pengusaha lebih besar daripada uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah pekerja/buruh, maka selisihnya dibayarkan kepadapekerja/buruh.
Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK, Syarifudin Yunus mengatakan secara regulasi memang iuran DPLK dari pemberi kerja dapat dikompensasikan sebagai uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang ada di PP 35/2021, dan sebelumnya di UU 13/2003 pun juga sama.
Dia bilang perlu ada edukasi kepada pemberi kerja dan pekerja terkait mekanisme DPLK dengan uang pesangon PHK ini.
"Kewajiban uang pesangon atau uang pensiun lebih baik didanakan pemberi kerja sejak dini ke DPLK, karena cepat atau lambat pasti harus dibayarkan. Bila pemberi kerja sudah mendanakan melalui DPLK tentu lebih baik, karena bila tidak, kita tidak tahu dananya tersedia atau tidak di pemberi kerja," katanya kepada Bisnis, Rabu (24/07/2024).
Dia melanjutkan, setiap pemberi kerja atau pengusaha pasti tahu kewajiban atas uang pesangon terhadap pekerjanya. Karena itu, didanakan melalui DPLK. Agar suatu saat diperlukan, dananya sudah tersedia dan hak karyawan tetap dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku.
"Jadi, edukasi dan pemahaman tentang DPLK memang harus disosialisasikan ke pemberi kerja dan pekerja. Kewajiban uang pesangon atau uang pensiun lebih baik didanakan pemberi kerja sejak dini ke DPLK, karena cepat atau lambat pasti harus dibayarkan," tegasnya.
Top 5 News Bisnisindonesia.id: China di Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga ‘Perlawanan’ Mobil Hibrida
‘Tangan’ China di Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga ‘Perlawanan’ Mobil Hibrida menjadi berita pilihan tim redaksi Bisnisindonesia.id pada Kamis (25/7/2024). [808] url asal
#kereta-cepat #china #mobil-hibrida #giias-2024 #pesangon #phk #mal #flpp #rumah-bersubsidi #top-5-news
(Bisnis.Com - Ekonomi) 25/07/24 08:33
v/12026842/
Bisnis.com, JAKARTA— Keterlibatan China dalam proyek Kereta Cepat Jakarta - Surabaya kian terang. Kini, baik Indonesia maupun Negeri Panda telah memulai studi kelayakan sebelum memulai proyek berinvestasi jumbo tersebut.
Bayang-bayang China pada proyek lanjutan dari Kereta Cepat Jakarta - Bandung ini memang telah santer terdengar. Gelagat itu terlihat saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjajal kereta cepat Whoosh bersama Perdana Menteri (PM) China Li Qiang pada Rabu (6/9/2023).
Sepuluh bulan setelah pertemuan itu, Direktur Utama Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi memastikan bahwa pihaknya telah memulai pembahasan studi kelayakan bersama dengan perusahaan dari China. Meski begitu tidak disebut perusahaan mana yang terlibat pada proyek ini.
Berita tersebut merupakan salah satu pilihan redaksi Bisnisindonesia.id pada Kamis (25/7/2024). Simak ulasan singkatnya berikut ini.
1. Kian Dekat 'Tangan' China dengan Kereta Cepat Jakarta – Surabaya
KCIC turut meminta bantuan pemerintah untuk memberikan sejumlah dukungan selama masa uji kelayakan dilakukan. Beberapa di antaranya seperti akses jalan, evaluasi kerja sama antara perusahaan Indonesia - China.
Kendati demikian, baik perusahaan Indonesia maupun China belum menetapkan estimasi investasi yang diperlukan untuk merealisasikan rencana tersebut. Bahkan, saat ini KCIC juga belum memutuskan akan melakukan kerja sama dengan perusahaan China atau Jepang.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyebut bahwa uji kelayakan dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya masih dalam pembahasan. Dia mengatakan bahwa pembahasan tersebut turut dibahas bersama dengan perusahaan asal China.
“Lagi dibahas dengan proyek China,” katanya.
2. Mobil Hibrida Melawan Tekanan Pasar
Mobil berteknologi hibrida listrik tampaknya masih akan terus melaju kencang meski pemerintah berencana menaikkan tarif pajaknya. Hal ini tampak semakin beragamnya pilihan model baru di GIIAS 2024.
Pasar mobil listrik hibrida, termasuk mild hybrid, sepanjang paruh pertama tahun ini diisi oleh delapan merek, mulai dari Lexus, Toyota, Honda, Nissan, Suzuki, Wuling, MG, dan GWM.
Di antara merek tersebut, Great Wall Motors (GMW) terbilang pendatang baru di segmen ini. Mobil-mobilnya, yang mengusung sub-brand Haval dan Tank, memasuki pada April 2024.
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 menjadi momentum bagi merek-merek tersebut untuk unjuk model-model berteknologi hibrida, baik pembaruan minor maupun model benar-benar anyar.
GMW misalnya, menambahkan jajaran model hibridanya dengan memperkenalkan Tank 300 HEV. Berbanderol harga Rp833 juta, SUV 4x4 ini memperkuat lini produk hibrida GWM Tank 500 HEV, dan GWM Haval H6 HEV.
3. Mencari Jalan Tengah Pembiayaan Rumah Subsidi di Tengah Keterbatasan APBN
Kuota pembiayaan KPR FLPP sebanyak 166.000 unit di 2024 dengan nilai Rp13,72 triliun tak cukup memenuhi kebutuhan rumah di tahun ini. Diproyeksikan alokasi kuota rumah subsidi tahun ini akan habis pada akhir Agustus.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan solusi mengatasi keterbatasan kuota memang harus segera dipikirkan.
Kuota yang menipis akan berdampak pada 185 sektor turunan pada industri properti. Oleh karena itu, memang perlu adanya pembiayaan kreatif dalam mengatasi permasalahan perumahan di Tanah Air.
Junaidi mengusulkan agar Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) dapat berjalan karena kebutuhan kolaborasi dari semua pembiayaan untuk mewujudkan target rumah tersebut sehingga badan tersebut diyakini bisa menjadi salah satu solusi pembiayaan untuk rumah.
4. Hitungan Dana Pensiun Bagian Uang Pesangon PHK
Di tengah kabar terancamnya ribuan pekerja Bank Commonwealth mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) usai merger dengan PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) mendesak PT Bank Commonwealth tidak mencampur Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan uang pesangon.
Alasannya, pencampuran tersebut dinilai dapat memangkas pesangon yang diterima pekerja terdampak PHK. Mekanisme dana pensiun dan uang pesangon tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pada pasal 58 ayat 1 menjelaskan, pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha memang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5. Melihat Peta Persaingan Tren Pasar Mal Premium Outlets
Persaingan pasar pusat perbelanjaan berkonsep premium outlets akan makin ketat. Jakarta Premium Outlets yang dibangun oleh Simon Genting Private Limited yang merupakan perusahaan joint venture antara Genting Plantations Berhad dan Simon Property Group telah memasuki tahap akhir topping off dan akan beroperasi pada 2025.
Dengan lokasi yang strategis dan desain yang menarik, Jakarta Premium Outlets bertujuan untuk menjadi pusat perbelanjaan dengan interaksi sosial dengan masyarakat Indonesia.
Pusat perbelanjaan ini akan memainkan peran penting dalam pengembangan masyarakat dengan mendorong pertumbuhan keterampilan dan menawarkan peluang peningkatan karir bagi tenaga kerja lokal.
Sebelumnya, pada 5 Oktober 2023, PT Summarecon Agung Tbk mulai mengoperasikan outlet autentik pertama di Indonesia. Perusahaan membenamkan investasi senilai Rp500 miliar pada fase pertama proyek Summarecon Villaggio Outlets di Summarecon Emerald Karawang. Bagaimana prospek bisnis dan tren premium outlets ke depannya? Simak artikel selanjutnya pada tautan yang terlampir.
Dana Pensiun Jadi Bagian Uang Pesangon PHK? Kemenaker Buka Suara
Kemenaker bicara soal kemungkinan dana pensiun diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan uang pesangon akibat PHK. [493] url asal
#phk #uang-pesangon-phk #dana-pensiun-uang-pesangon #kemenaker #bank-commonwealth-phk-massal #bank-ocbc-nisp-akuisisi-bank-commonwealth
(Bisnis.Com - Ekonomi) 24/07/24 05:30
v/11878176/
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau dana pensiun dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang pisah akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, hal ini hanya dapat diperhitungkan terbatas untuk iuran yang dibayar pengusaha, sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
“Hanya dapat diperhitungkan terbatas untuk iuran yang dibayar pengusaha saja, sesuai Pasal 58 Pp No.35/2021,” kata Indah kepada Bisnis.com, Selasa (23/7/2024).
Adapun, untuk diketahui, PT Bank Commonwealth dikabarkan melakukan PHK terhadap 1.146 karyawannya di seluruh Indonesia, usai PT Bank OCBC NISP Tbk.
Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Saepul Tavip menyampaikan, PHK telah dilakukan sejak April 2024 dan bertahap hingga proses akuisisi berakhir pada Desember 2024.
“Sedang berproses, sebagian sudah ada [yang di PHK],” kata Saepul dalam konferensi pers di TIS Square, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dia mengungkapkan, PTBC sempat berjanji agar pekerja yang terdampak ditampung OCBC. Namun janji tersebut menjadi pertanyaan lantaran OCBC tentu akan melakukan seleksi terhadap pekerja yang akan masuk ke perusahaannya. Itu artinya, janji PTBC sangat tidak mungkin untuk dilaksanakan.
Diakuinya, sejak awal proses akuisisi dilakukan, tidak ada transparansi dari pihak perusahaan. Pada November 2023, para pekerja secara mendadak dikabarkan bahwa PTBC akan diakuisisi oleh OCBC.
Kemudian secara sepihak manajemen PTBC menyatakan akan melakukan PHK terhadap seluruh karyawan. Perseroan juga sempat menawarkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.
Dalam perkembangannya, manajemen kemudian menetapkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DLPK) akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon. Padahal, Saepul menilai dana pensiun merupakan hak karyawan sejak salam sebelum diakuisisi.
Apalagi, lanjutnya, ketentuan mengenai DPLK sebagai bagian dari uang pesangon baru berlaku sejak Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terbit.
“Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak PTBC untuk tidak mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon. Mengingat, DPLK sudah menjadi hak karyawan sejak lama bahkan sebelum OCBC mengakuisisi saham PTBC.
Selain itu, rencana manajemen yang memperhitungkan DPLK sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon dinilai tidak adil dan dapat merugikan karyawan.
“Sekarang ini uang DPLK itu mau dijadikan bagian dari pesangon. Artinya apa? Pesangonnya makin turun karena sudah dikurangi dengan DPLK. Itu yang kami anggap kekeliruan,” ujarnya.
Pun jika DPLK dijadikan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon, dana pengembangan tidak termasuk di dalamnya lantaran dalam PP No.35/2021 hanya iuran yang diperhitungkan, tidak termasuk dana hasil pengembangannya.
“Yang dihitung tetap adalah berapa akumulasi iuran yang diberikan oleh perusahaan. Itu yang seharusnya diperhitungkan,” usul Sekretaris Jenderal Opsi Timboel Siregar.
Nasib 3.800 Buruh Pabrik Tekstil Kena PHK, Pesangon Belum Jelas
Sebanyak 3.800 buruh yang terkena PHK massal di 6 pabrik tekstil Jawa Tengah dan Jawa Barat belum mendapat pesangon. [501] url asal
#phk-massal #pesangon #pabrik-tekstil #phk-pabrik-tekstil #buruh
(Bisnis.Com - Ekonomi) 10/07/24 12:36
v/10299235/
Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mencatat, sebanyak 3.800 buruh dari total 11.000 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di enam pabrik tekstil Jawa Tengah dan Jawa Barat belum mendapat pesangon.
KPSN mencatat, hingga Juni 2024 sebanyak enam pabrik telah berhenti beroperasi, menyebabkan ribuan pekerja di PHK.
Enam pabrik itu yakni PT S Dupantex di Jawa Barat dengan total pekerja yang di PHK sebanyak 700 pekerja, PT Alenatex sebanyak 700 pekerja, dan PT Kusumahadi Santosa 500 pekerja, PT Kusumaputra Santosa 400 pekerja. Kemudian, PT Pamor Spinning Mills sebanyak 700 orang, dan PT Sai Apparel di Jawa Tengah 8.000 orang. Kelima pabrikan ini berlokasi di Jawa Tengah.
“Masih ada sekitar 3.800-an yang belum jelas hak-hak pesangonnya,” kata Ristadi kepada Bisnis, Rabu (10/7/2024).
Menurutnya, terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi penyebab utama kolapsnya keenam pabrik tekstil tersebut. Pasalnya, aturan ini disebut telah membuat situasi arus impor menjadi lebih longgar, utamanya komoditas sandang, alas kaki, dan aksesori.
Selain itu, industri dalam negeri dihadapkan pada penurunan pesanan bahkan nihil lantaran pembeli mengalihkan pesanan ke pabrik dengan ongkos yang lebih murah.
“Kelonggaran aturan ini dan illegal import inilah yang menjadi sebab utama pabrik-pabrik local oriented pada tutup dan efisiensi PHK,” ujarnya.
Menurut data KSPN, sejak 2019 terdapat 36 perusahaan tekstil garmen menengah besar yang berhenti beroperasi. Selain itu, sebanyak 31 perusahaan sudah memangkas jam kerja serta melakukan efisiensi dengan memutuskan hubungan kerja terhadap pekerjanya.
Jika diakumulasi, Ristadi menyebut total korban PHK telah mencapai 200.000 pekerja. Jumlah tersebut, belum semua dipublikasikan KSPN lantaran sejumlah perusahaan keberatan untuk dipublikasikan karena dapat mengganggu kepercayaan perbankan dan pembeli terhadap perusahaan.
Dia mengatakan, perusahaan tersebut khawatir hal ini nantinya makin menyulitkan kinerja perusahaan.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membenarkan adanya penutupan pabrik tekstil di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pihaknya bahkan sudah menerima informasi bahwa enam pabrik tekstil tersebut telah berhenti beroperasi dan menutup pabriknya.
Namun, Kemenaker menegaskan bahwa penutupan pabrik tersebut tidak semua disebabkan oleh kehadiran Permendag No. 8/2024.
“Tidak semua PHK [dan penutupan pabrik] di sektor tekstil disebabkan karena peraturan tersebut. Ada beberapa sebab lain,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri, Rabu (10/7/2024).
Indah menuturkan, PHK yang terjadi saat ini di antaranya disebabkan oleh efisiensi yang dilakukan perusahaan dan penutupan pabrik. Penutupan pabrik terjadi lantaran perusahaan kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah, pendapatan yang menurun karena pesanan, penjualan dan ekspor mengalami penurunan, serta sulitnya mendapat bahan baku karena krisis global dan regional.
Selain itu, Indah menyampaikan bahwa teknologi dan media sosial saat ini telah berpengaruh terhadap cara penjualan dan pembelian. Dampak pandemi Covid-19 yang belum teratasi pemulihannya, juga menjadi pemicu tutupnya sejumlah pabrik tekstil di Tanah Air.
Adapun mengenai hak-hak pekerja yang di PHK dari keenam pabrik tersebut, Indah menyebut bahwa umumnya perusahaan telah memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak.
“Namun, ada beberapa kasus yang memang masih ditangani Dinas Ketenagakerjaan setempat,” pungkasnya.